SK Pos Ujian Sekolah Tahun 2015-2016
SK Pos Ujian Sekolah Tahun 2015-2016
SK Pos Ujian Sekolah Tahun 2015-2016
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 KEDIRI
NOMOR : 423.7/105/SMP N 2/Kdr.
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2015/2016 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mengingat :
-1-
16.Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Kediri Nomor 423.5/018/SMP N 2/Kdr. Tentang
Penugasan guru Dalam kegiatan Proses belajar Mengajar atau Bimbingan dan
Penyuluhan.semester 2 tahun pelajaran 2015/2016
17.Rapat Dewan Guru tentang Penetapan Kreteria Kelulusan Peserta Didik tahun pelajaran
2015/2016 tanggal 3 Maret 2016.
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Satuan pendidikan adalah SMP Negeri 2 Kediri, NPSN : 50101156 alamat : Pejaten - Kediri –
Tabanan
2. Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh sekolah penyelenggara untuk semua mata pelajaran
3. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan semua mata pelajaran.
4. Nilai Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut Nilai US adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari
US.
5. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua
mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
6. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang
mengatur teknis pelaksanaan US yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN
KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN SEKOLAH
Pasal 2
Pasal 3
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX
Pasal 4
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal
rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); y a i t u rata-rata nilai semester I
sampai dengan semester V
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
c. Nilai rata-rata semua mata pelajaran 60
d. Nilai minimum 56
(4) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
(5) Nilai S/M/PK dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 5
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru.
-2-
Pasal 6
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH
Pasal 7
Persyaratan peserta didik mengikuti US memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar di satuan
pendidikan mulai semester I sampai dengan semester V.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH
Pasal 8
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhak mengikuti Ujian
S/M/PK.
(2) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti US
Utama dapat mengikuti US Susulan sesuai jadwal yang diatur.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
Pasal 9
Satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
Pasal 10
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN SEKOLAH
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Mata pelajaran yang diujikan pada US adalah semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
Pasal 15
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US wajib menjaga
kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US.
-3-
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 16
Kisi-kisi Ujian S/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 17
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang
bersangkutan.yang dibebankan pada anggaran yang sesuai
Pasal 18
Satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan US dari peserta didik, orang tua/wali,
dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 19
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB X PENUTUP
Pasal 20
Ditetapkan di Pejaten
Tembusan : Pada tanggal 11 Maret 2016
1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Kepala SMP Negeri 2 Kediri
Raga Provinsi Bali di Denpasar.
2. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga Kabupaten Tabanan di Tabanan
3. Arsip I MADE SUARDIKA, S.Pd.
NIP. 19661213 198803 1 011
-4-