Sop PPDB
Sop PPDB
Sop PPDB
01
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH Tanggal Pembuatan 30 Maret 2010
ALIYAH NEGERI NEGARA KABUPATEN Tanggal Revisi
JEMBRANA Tanggal Efektif 1 April 2010
Disahkan oleh Kepala Bidang Kependais dan
Pemberdayaan Masjid
SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SPPDB)
Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana
Pedoman penyusunan SOP di lingkungan Kementerian 1. Tata cara penerimaan peserta
Agamam 2. Persyaratan penerimaan peserta
3. Panitia penerimaan peserta didik baru
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. Madrasah/Sekolah asal Surat Keterangan mengikuti ujian dari
2. Orang tua/wali calon peserta didik Madrasah/Sekolah asal, Surat keterangan lulus, dan
3. Calon peserta didik Ijazah
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
1. Setiap pendaftar memiliki hak yang sama
2. Tidak terlaksananya SOP ini menyebabkan kualitas
peserta didik tidak terpetakan
Definisi :
1. Pendaftaran peserta didik baru merupakan proses seleksi calon peserta didik pada Madrasah yang terdiri dari ujian tulis,
ujian lisan dan wawancara.
2. Peserta didik baru adalah setiap lulusan dari Madrasah/sekolah yang setingkat di bawahnya atau yang sederajat yang
mendaftar sebagai calon peserta didik yang memenuhi persyaratan.
MULAI
TIDAK
MENGISI DAN
MEMPEROLEH
MENGEMBALIKAN FORMULIR TIDAK
KARTU TANDA
PENDAFTARAN DISERTAI PESERTA
DENGAN PERNYATAAN UJIAN/SELEKSI
YA
SELESAI