Contoh Proposal Bop Kesetaraan PKBM Perintis
Contoh Proposal Bop Kesetaraan PKBM Perintis
Contoh Proposal Bop Kesetaraan PKBM Perintis
Nomor : 03/PKBM-AL-MAN/2019
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan DAK NON FISIK BOP KESETARAAN 2019
Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C
Kepada
Yth. Bapak Bupati Sukabumi
Cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di
Sukabumi
Dengan Hormat,
Perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan Kesetaraan diperlukan dana
operasional untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal tersebut sesuai dengan
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP
Kesetaraan, bahwa pemerintah senantiasa membantu sekolah formal maupun non formal melalui
Dana Alokasi Khusus.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Pendidikan
Kesetaraan, dengan ini kami mengajukan Permohonan DAK NON FISIK BOP KESETARAAN
TAHUN Anggaran 2019 di PKBM AL-Mansyuriyah
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya kami
ucapkan terima kasih.
ROYANI, M.Pd
KATA PENGANTAR
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Allah SWT. Alhamdulillah Kami telah
menyelesaikan Proposal DAK NON FISIK BOP KESETARAAN TAHUN ANGGARAN
2019” pada PKBM AL-Mansyuriyah
Proposal ini kami susun dengan maksud mengajukan permohonan DAK NON
FISIK BOP KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019. Dengan adanya bantuan tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Kesetaraan di lembaga kami.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan Propsal ini.
ROYANI, M.Pd
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGAJUAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Hasil Yang diharapakan
D. Lokasi Pelaksanaan
E. Waktu Pelaksanaan
F. Struktur Organisasi
G. Alamat Lengkap Lembaga
H. Daftar Susunan Kepengurusan
I. Rencana Anggaran Biaya J. Penutup
g. PROFIL PKBM
- identitas satuan pendidikan
- program layanan
- data administrasi
- data siswa 3 tahun terakhir (Kelas awal. Lanjutan 1, Lanjutan 2)
- sarana prasana
LAMPIRAN
PROFIL LEMBAGA
PROGRAM LAYANAN
1. Data pendidik (dalam Dapodik )
No L P JML PNS NON SMA DIPL S1 S2/S3
PNS
1
3. Jadwal Pembelajaran :
DATA ADMINISTRASI
1. Buku Rekening Bank
a. Nama Rekening Bank Lembaga : PKBM Al-Mansyuriyah
b. Alamat rekening Bank Lembaga : Jl. Alternatif Tenjoayu RT.04/02
c. Nomor Rekening Bank Lembaga : 0093832892100
d. Nama Bank : Bank BJB
2. NPWP
a. Nama wajib Pajak : PKBM AL-MANSYURIYAH
b. Nomor NPWP : 21.111.780.9-405.000
c. Alamat Wajib Pajak : Kp. Lemburhuma, Rt 04/12, Bojongsawah
3. Akta Notaris : MARAH HASYIR, SH.
DATA PESERTA DIDIK 3 TAHUN TERAKHIR
Kelas Awal
No L P JML USIA 7 S.D. 18 Th USIA 19 S.D. 60 Th
(Usia Sekolah) (Usia Produktif
Kelas Lanjutan I
No L P JML USIA 7 S.D. 18 Th USIA 19 S.D. 60 Th
(Usia Sekolah) (Usia Produktif
Kelas Lanjutan II
No L P JML USIA 7 S.D. 18 Th USIA 19 S.D. 60 Th
(Usia Sekolah) (Usia Produktif
ROYANI, M.Pd
Surat Pernyataan Kebenaran Data Terdaftar dalam Dapodik
No. : 03/PKBM-Alman/2019
Dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua informasi tentang Data Warga Belajar/Peserta
Didiik yang kami sampaikan dalam dokumen proposal ini adalah benar tercantum dan terdaftar dalam dapodik
dengan Jumlah Peserta didik Paket B dan C Peserta Didik 115 Rombel 5 Apabila diketemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang kami sampaikan, kami bersedia dikenakan sanksi.
Demikian surat pernyataan kebenaran dan keabsahan data ini kami buat, sebagai bentuk pertanggungjawaban
kami. Terimkasih.
Material 6000
ROYANI, M.Pd
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………….
Jabatan :
…………………………………………. Nama Lembaga
: …………………………………………. Alamat
Lembaga :
………………………………………….
dalam rangka penyelenggaraan bantuan Taman Bacaan Masyarakat Sumber Biaya dari
APBD II Kab.
Sukabumi , dengan ini menyatakan :
1. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
2. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan
urusan penyaluran dana bantuan yang dapat dikategorikan
sebagai suap dan/ atau gratifikasi;
4. Akan mengikuti proses penyaluran bantuan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang
terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
5. Akan menggunakan dana bantuan sesuai dengan usulan yang
tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA
INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi
administratif dan/atau dilaporkan secara pidana;
7. Menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
8. Tidak Melakukan Pemotongan dalam bentuk apapun oleh Siapa
pun dan di realisasikan sesuai dengan RAB yang telah diusulkan
dalam Proposal.
.................,....................2019
Ketua Lembaga
Materai Rp 6.000,-
...............................................