Contoh RK3K
Contoh RK3K
Contoh RK3K
(RKK)
RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI
DAFTAR ISI
2. Kedisiplinan Karywan
Pengaruh isu terhadap tujuan perusahaan yaitu mendorong gairah atau semangat kerja untuk
terwujudnya tujuan perusahaan.
Terhadap pelanggan dapat meningkatkan moral kerja karyawan sehingga kepercayaan
pelanggan meningkan.
Tindakan antisipasi :
Penetapan peraturan dan kebijakan perusahaan
Pengawasan terhadap karyawan
Penetapan punish & reward yang adil
………………………………
Direktur
Hasil telaah awal berupa identifikasi bahaya, sasaran K3 Proyek pada pekerjaan konstruksi yang
dibiayai oleh Pemerintah (APBN/APBD) diperoleh dari dokumen lelang. Berdasarkan dokumen
tersebut, pelaksana pekerjaan konstruksi berkewajiban membuat / menentukan tindakan
pengendalian resiko dan program sumber daya.
Kontrol administrasi
- Luka karena peralatan Zero Membuat instruksi kerja
4 Beton struktur fc’ 20 Mpa Ringan/berat Jarang Berat Tinggi
berat accident
Dibuat Oleh,
Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
melaksanakan proyek Pekerjaan Paket Peningkatan Jembatan Denggung Kabupaten Sleman.
a) Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja,
keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud
dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.
b) Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang
keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi
lainnya serta pengangkutan zat radioaktif.
c) Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit
yang timbul karena hubungan kerja.
d) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya
menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam
pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan,
instalasi penyalur petir dan lain-lain.
e) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit,
lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian Kesehatan.
f) Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Kementrian lain adalah yang terkait
dengan aspek radiasi.
2. PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang digunakan diantaranya :
1. Dasar Hukum yang digunakan
Gubernur
Bupati/Walikota
untuk peningkatan SMK
5 Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
yang direncanakan;
korektif;
kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang
3. KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan
Kerja. Dalam peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik
pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3
tahun sejak hubungan kerja berakhir)
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men /1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja. Dalam peraturan ini diatur
tentang pemeriksaan kesehatan pekerja dalam penyelenggaran keselamatan kerja, dimana ada
3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala dan
pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan sebelum kerja
1. Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment)
2. Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya,
tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja lainnya dan
cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan
kesehatan yang bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin.
3. Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran
jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang
dianggap perlu sesuai dengan hazard di tempat kerja.
4. Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan
kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja
sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Pemeriksaan Kesehatan Berkala
1. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu
tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya
dilakukan secara rutin setiap tahun).
2. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada
dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan
terhadap kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usaha-usaha
pencegahan
3. Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi
pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin
serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu
4. Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman
pemeriksaan kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan
perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja
Pemeriksaan Khusus
1. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh dokter perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu
2. Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap
pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu
3. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :
Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang
memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja
muda usia yang melakukan pekerjaan tertentu
Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan
gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai
kebutuhan
Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas
keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes
dan Keselamatan Kerja dan instansi terkait lainnya atau atas pendapat
umum di masyarakat.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/Men/1980 tentang Syarat-
syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR) Peraturan ini
menjelaskan jenis kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan serta bagaimana pemasangan
dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Pemasangan alat pemadam api ringan (APAR)
Ditempatkan posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta
dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan
Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari lantai tepat di atas APAR
tersebut.
Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak melebihi 15 meter kecuali ditetapkan
lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
Tabung APAR sebaiknya warna merah dan tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
karena karat
Tabung APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan
penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya ditempatkan dalam lemari
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam
setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan,
selain itu setiap tabung APAR perlu dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu
tidak melebihi 5 tahun guna melihat kekuatan tabung.
Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1981 tentang kewajiban
melaporkan penyakit akibat kerja. Dalam peraturan ini diuraikan jenis-jenis penyakit akibat kerja,
dimana ada 30 jenis. Dari 30 jenis penyakit tersebut salah satunya adalah penyakit-penyakit infeksi
atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan kesehatan dan laboratorium. Batas waktu
kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja adalah 2 x 24 jam. Dalam peraturan ini diuraikan juga
tentang kewajiban pimpinan untuk melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja tidak
terulang lagi serta kewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. Per-03/ Men/1982 Tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa merupakan kewajiban pimpinan untuk
memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada pekerja, dapat diselenggarakan sendiri atau
mengadakan ikatan kerjasama dengan pelayanan kesehatan kerja lain. Tugas pokok Pelayanan
Kesehatan Kerja meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan
khusus.
Pembinaan dan Pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap pekerja
Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter
Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan pekerja
Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Pendidikan kesehatan untuk pekerja dan latihan untuk petugas P3K
Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD
yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam
kesehatannya
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatik Peraturan ini mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian
alarm kebakaran otomatik. Untuk pemasangan diperlukan akte pengesahan, selain buku akte
pengesahan diperlukan juga buku catatan yang ditempatkan di ruangan panel indicator. Buku
catatan tersebut dipergunakan untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan
alarm dan pengujiannya. Yang dimaksud dengan instalasi alarm kebakaran otomatik adalah
system atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detector panas, detector asap,
detector nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang
pada system alarm kebakaran. Oleh karena itu dalam peraturan ini juga diatur system deteksi
panas, system deteksi asap dan system detector api (flame detector).
Pemeliharaan dan pengujian berkala instalasi alarm kebakaran otomatik dilakukan secara
mingguan, bulanan dan tahunan.
Pemeliharaan dan pengujian mingguan meliputi membunyikan alarm secara simulasi,
memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh
system alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian dan dicatat di buku
catatan.
Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi: uji coba kebakaran simulasi,
memeriksa lampu-lampu indicator, fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat,
mencoba dengan kondisi gangguan terhadap system, memeriksa kondisi dan kebersihan
panel indicator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan.
Pemeliharaan dan pengujian tahunan meliputi: memeriksa tegangan instalasi,
memeriksa kondisi dan kebersihan seluruh detector, menguji sekurang-kurangnya 20 %
detector dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5
(lima) tahun, seluruh detektor sudah diuji.
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur
Petir
Yang dimaksud dengan instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir
terdiri dari penerima (Air Termina/Rod), penghantar penurunan (Down conductor), Elektroda
bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang
berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan ke bumi.
Sejalan dengan hal tersebut maka dalam peraturan ini diatur mengenai penerima (air terminal),
penghantar turunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, cerobong yang
lebih tinggi dari 10 meter, pemeriksaan pengujian, pengesahan. Oleh karena itu instalasi
penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan peraturan
Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK )
ini. Gambar rencana instalasi penyalur petir harus mendapat pengesahan dan sertifikat dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
g. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja (SMK3)
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran system manajemen K3,
penerapan system manajemen K3, audit system manajemen K3, mekanisme pelaksanaan audit
dan sertifikasi K3. Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman
Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari :
Komitmen dan kebijakan
Kepemimpinan dan Komitmen menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat
menentukan keputusan perusahaan.
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap
K3 sehingga penerapan SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan
Setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam
menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan dan atau pengurus yang
memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan
K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara
menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.
Perencanaan
Perencanaan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko
Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya
Tujuan dan sasaran (SMART)
Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil
pekerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak lain yang terkait.
Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau ulang kembali secara teratur sesuai
dengan perkembangan
Indikator Kinerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator
kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian keinerja K3 yang sekaligus merupakan
informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3
Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang berlangsung
Penerapan
1. Jaminan Kemampuan
2. Sumber daya manusia sarana dan dana
3. Integrasi
Komunikasi 2 arah, mengkomunikasikan hasil audit K3, identifikasi dan menerima informasi
K3 yang terkait dari luar perusahaan dan menjamin informasi terkait disampaikan kepada
pihak yang membutuhkan.
Pelaporan
Insiden
Ketidaksesuaian
Kinerja K3
Identifikasi sumber bahaya
Pelaporan untuk memenuhi regulasi
Pendokumentasian
Pengendalian dokumen
1. Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan
2. Ditinjau ulang secara berkala, jika perlu direvisi
3. Sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil berwenang
4. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu
5. Semua dokumen yang usang harus segera disingkirkan
6. Mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami
7. Pencatatan dan manajemen informasi
8. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
9. Identifikasi sumber bahaya
10. Penilaian risiko
11. Tindakan Pengendalian
12. Perancangan (design) dan rekayasa
13. Pengendalian administrative
14. Tinjauan ulang kontrak
15. Pembelian
16. Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
17. Prosedur menghadapi Insiden
18. Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat.
19. Pengukuran dan Evaluasi
20. Inspeksi dan pengujian
21. Audit Sistem Manajemen K3
22. Tindakan Perbaikan dan pencegahan
d. Keputusan Dirjen PPM & PLP No. 00.06.64.44 tanggal 18 Februari 1993
tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan ini merupakan Petunjuk Teknis dari Permenkes No.986/1992 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang persyaratan
Kesehatan Lingkungan ruang dan bangunan serta fasilitas sanitasi Rumah Sakit, Persyaratan
Kesehatan Konstruksi Ruangan di Rumah Sakit, Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan
Lingkungan yang bekerja di rumah sakit dan petunjuk Teknis Tata cara Pelaksanaan
Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Untuk melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan akan ditempatkan personil-
personil yang cakap untuk menanganai keadaan/ kondisi Darurat, Petugas P3K, dan petugas
penanganan Kecelakaan. Personil-personil tersebut dikoordinir oleh penanggung jawab yang memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki kewenangan di bidang K3. Oleh
karena itu, dilakukan kegiatan-kegiatan :
a. Menyusun organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b. Menyediakan anggaran yang memadai;
c. Menyusun prosedur operasi/kerja,
d. Menetapkan instruksi kerja.
e. Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan K3C.2. Kompetensi
C.2. Kompetensi
Setiap orang yang melakukan pekerjaan yang dapat berpengaruh pada K3 harus kompeten
berbasis pada pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai, dan menyimpan bukti
rekamannya.
Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang terkait dengan risiko K3 dan SMK3.
Dalam hal menerima pekerja dan proses penerimaan maka bagian Sumber Daya Manusia dapat
mempertimbangkan dari kompetensi pekerja. Tambahan lain, juga mendapat pelatihan dan itu
dapat dilaksanakan untuk semua tim proyek
A. Semua pekerja proyek akan menerima induksi yang akan ditempatkan dilapangan saat
dimana ia diterima sebagai karyawan perusahaan. Selanjutnya pelatihan akan diberikan
disesuaikan dengan tanggung jawabnya, penugasan, atau perubahan lokasi. Pelatihan
dilakukan dan dicatat sesuai dengan aturan.
B. Program pelatihan K3L HSE penting merupakan bagian dari aktifitas K3L dan
berkelanjutan dalam hal ini kepedulian dan keseriusan dari pelaksanaan K3L diproyek.
C. Pelatihan K3L dilakukan dan kompetensi sesorang tentang kerja aman:
Mampu/kompeten penggunaan standar aturan kerja aman/praktek kerja.
Evaluasi ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang.
Kemampuan untuk menganalisa bahaya kritikal/bahaya dilokasi kerja.
Kemampuan untuk analisa inspeksi K3L dan hasil dari pemeriksaan.
Tinjau ulang penyelidikan tentang kejadian kerja.
D. Pelatihan K3L adalah sesuatu alat yang dapat diukur dan penting didalam menjamin
kompetensi kerja aman yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja K3L.
E. Pelaksanaan program pelatihan K3L dan catatan evaluasi lainnya didokumentasi untuk
memastikan program ini berjalan effektif.
F. Pelatihan adalah integrasi dengan seleksi pekerja baru dan evaluasi kinerja.
G. Isi dari pelatihan K3L:
Pelatihan pendahualuan orientasi K3L yang dilakukan untuk pekerja baru.
Dasar teknik pelatihan K3L.
Sertifikat pelatihan operator atau bidang khusus kompetensi adalah kewajiban untuk
K3L dan pekerja disemua tingkat, yang diperlukan dan sertikat yang diakui oleh agen
yang diberi wewenang/Pemerintah (Disnaker / SDM).
Subjek pelatihan untuk K3L: teknik inspeksi, pemadam kebakaran, operasi alat berat,
perancah, keselamatan pengelasan, Kemudi, dll.
H. Pelatihan dilakukan secara internal oleh tim K3L atau Pelanggan (Customer), pemerintah
atau diluar yang dilakukan oleh provider pelatihan.
C.3. Kepedulian
Peningkatan kepedulian karyawan dan mitra kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Lingkungan. Program kerjanya adalah:
C.4. Komunikasi
Menetapkan, menjalankan dan memelihara prosedur mengenai:
a) Komunikasi internal antara berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi
b) Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung
c) Penerimaan, dokumentasi dan tanggapan terhadap komunikasi terkait dari pihak eksternal
yang terkait
iii. Definisi
Definisi dari pemantauan adalah menitikberatkan pada pengumpulan informasi dan data yang
berhubungan dengan bahaya K3.
Definisi dari pengukuran adalah menitikberatkan pada penelitian yang berhubungan dengan
resiko K3.
1. Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang
direncanakan;
2. Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku
kepentingan, termasuk para pekerja;
3. Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
4. Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
5. Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
6. Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam
waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen
dan pengukuran kinerja perusahaan;
7. Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang
bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
…………………………………
Direktur