Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

4.1.1.6 Akreditasi Bab 4

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KOORDINASI DAN KOMUNIKASI

LINTAS PROGRAM DAN LINTAS


SEKTORAL
No Dokumen :UKM-KIA/SOP/02

Dinas Kesehatan SOP Puskesmas


No Revisi : 00 Lampur
Kab. Bangka
Tengah Tanggal Terbit : 30/11/2015
Halaman :1/2

Ditetapkan: Ananto Pratikno, SKM


Nip.197507261996031001
30/11/2015

1. Pengertian Penyamaan persepsi dan komitmen tentang kegiatan


Program KIA-KB dengan lintas sektoral untuk menindak
lanjuti rencana kegiatan Program KIA-KB berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap
Program KIA-KB.
2. Tujuan Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk
menyampaikan kepada Lintas Sektoral mengenai
kegiatan Program KIA-KB sebagai tindak lanjut dari
analisis kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap
Program KIA-KB.
3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas Lampur No …….. tentang
Koordinasi dan komunikasi Lintas Program KIA-KB dan
Lintas Sektoral
4. Referensi a. Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina
Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
b. Kemenkes no 128/MENKES/SK/II/2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Langkah-Langkah a. Penanggungjawab Program KIA-KB melaporkan
kepada Kepala UPTD Puskesmas Lampur tentang
rencana Koordinasi dan Komunikasi Lintas Program
KIA-KB dan Lintas Sektoral.
b. Penanggungjawab Program KIA-KB merencanakan
waktu dan tempat pelaksanaan rapat koordinasi.
c. Penanggungjawab Program KIA-KB mempersiapkan
rencana kegiatan.
d. Penanggungjawab Program KIA-KB mengundang
Lintas Program P2, Program Promkes, Program Gizi,
Program Kesling dan Lintas Sektoral terkait.
e. Kepala UPTD Puskesmas Lampur menjelaskan
tujuan Rapat koordinasi.
f. Penanggungjawab Program KIA-KB memaparkan
rencana kegiatan Program KIA-KB yang dibuat
berdasarkan hasil analisis kebutuhan harapan
sasaran Program KIA-KB.
g. Penanggungjawab Program KIA-KB
mengkoordinasikan kegiatan Program KIA-KB
kepada Lintas Program, Lintas Sektoral, dan sasaran
Program KIA-KB.
h. Rencana kegiatan Program KIA-KB disepakati
peserta rapat dan hasil dicatat dalam notulen.
i. Kepala Puskesmas menetapkan rencana kegiatan
Program KIA-KB yang telah dikoordinasi.
j. Kepala puskesmas dan Penanggungjawab Program
KIA-KB menyusun kerangka acuan untuk
memperoleh umpan balik.

6. Unit Terkait a. Lintas program


b. Lintas sektor

7. Rekam histori perubahan

No Yang dirubah Isi Perubahan Tgl.mulaidiberlakukan

Anda mungkin juga menyukai