KAK Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Grobogan
KAK Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Grobogan
KAK Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Kabupaten Grobogan
1
PEL harus sejalan dengan visi dan misi, serta harus mampu mendukung pembangunan
wilayah sebagaimana tercantum dalam RPJPD dan RPJMD.
Pengembangan Ekonomi Lokal didefinisikan sebagai usaha mengoptimalkan sumber
daya lokal dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi
masyarakat madani untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah. Tujuan dari
pelaksanaan PEL adalah bahwa nantinya daerah memiliki perencanaan strategi dan agenda
program PEL yang terinternalisasi ke dalam kebijakan dan strategi daerah dan RPJMD. Selain
itu tujuan akhirnya adalah bahwa daerah nantinya dapat mengimplementasikan berbagai
program dan kegiatan dalam rangka Pengembangan Ekonomi Lokal.
Di era desentralisasl saat ini tuntutan terhadap daerah untuk menyelenggarakan
pembangunan secara tepat dan meningkatkan perekonomian daerah menjadi semakin
tajam. Per!u dipahami bahwa kesejahteraan ekonoml dalam suatu masyarakal dlciptakan
bukan oleh Pemerinlah, melainkan oleh dunia usaha yang kemampuannya untuk
menciptakan kesejahteraan.
Di era otonomi daerah saat ini, pemeriniah daerah menjadi sangat berkepentingan
untuk mampu menciptakan kondisi yang diidam-idamkan tersebut sehingga PEL menjadi
pendekaian yang sangal relevan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menerapkan
konsep PEL yang menun)ukkan bahwa pemerintah daerah memegang peranan penting
dalam merangsang prakarsa pembangunan ekonomi yang terkait dengan upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan tingkat kemiskinan.
Berdasarkan kondisi pembangunan di Kabupaten Grobogan, maka diperlukan
penyusunan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) ysng bertumpu pada langkah perencanaan
PEL yang sesuai dengan Acuan Penerapan PEL yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Cipla Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2012.
2
b. Belum terciptanya keterpaduan kinerja antar stakeholder di lingkungan pemerintah
dalam mengembangkan potensi perekonomian wilayah
Tujuan yang ingin diraih dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan identifikasi
potensi Pengembangan Ekonomi Lokal di Kabupaten Grobogan di tahun 2019.
1.3.2. Sasaran
3
1.5. Metode Penyusunan
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini berdasarkan pada Acuan Penerapan
Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipla Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2012.
1.9. Pelaporan
Laporan Pendahuluan
4
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan. Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan
terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan
pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan
data dan rencana survey beserta perlengkapannya.
Laporan Antara
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan. Laporan ini memuat tentang:
Identifikasi klaster industri sesuai potensi yang dimiliki
Melakukan analisa pengembangan dari klaster yang terpilih
Identifikasi stakeholder yang terkait dengan PEL
Usulan lembaga / forum kemitraan stakeholder PEL
Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh hari) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan. Laporan ini memuat materi yang didalam Laporan Antara
ditambah dengan materi pendampingan penyusunan strategi, agenda program dan rencana
aksi PEL. Selain itu, seluruh file di backup ke dalam kepingan CD sebanyak 5 keping.
5
1.11. LAIN LAIN
KAK ini dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan masukan, dan hasil
pembahasan pada saat penjelasan pekerjaan. Semua perubahan akan dicatat sesuai
kesepakatan pihak-pihak bersangkutan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
KAK ini.