Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

ADDENDUM - Rev20.17 Cetak

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 22

Adendum AD-ART FPTI 2017

ADDENDUM
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI
PANJAT TEBING INDONESIA

PENDAHULUAN

Addendum ini merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan di


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertujuan untuk
memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan dan terapan.

Addendum berisikan aturan ataupun batasan-batasan yang sulit teradaptasi


dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga karena memiliki kondisi
yang bervariasi dan mengikuti perkembangan sosial, budaya dan iptek
keolahragaan.

Addendum juga merupakan bagian dari Anggran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang dapat bersifat lentur karena dapat dirubah oleh Forum Rakernas
yang dilakukan setahun sekali.sesuai dengan kebutuhan serta tidak
menyimpang dari AD/ART.

Addendum-juga merupakan peningkatan dari suatu kebijakan yang berbasis


Surat Keputusan dan dianggap perlu untuk lebih memiliki kekuatan hukum
yang mengikat.

halaman.1 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

BAB I
UMUM

Etika Organisasi
Pasal 1
Etika berorganisasi berdasarkan pemikiran bahwa : FPTI dalam hal ini
merupakan organisasi Olahraga yang mengandung nafas Kejujuran dan
Sportifitas.
(1) FPTI dalam hal ini dikelola oleh pengurus yang berbasis sukarela
dalam menjalani fungsi - fungsi organisasi.
(2) Pengelola organisasi FPTI saat menjalankan amanat organisasi dengan
komitmen.
(3) FPTI memiliki Etika Organisasi sebagai berikut :
a. Evaluasi berbasis Fungsi atau Jabatan dan bukan nama orang.
b. Waktu yang diberikan untuk organisasi harus berimbang dengan
kesibukan waktu pengurus dalam keseharian.
c. Pengurus tidak memiliki konflik kepentingan.

Kode Etik Pemanjat


Pasal 2
(1) Kode Etik Pemanjat Tebing Alam. Mengacu pada lokasi “Siung”.
(2) Kode Etik Pemanjat Tebing Buatan.
a. Mentaati Panitia Pelaksana Lomba.

b. Mentaati Juri dan Pembuat Jalur.


c. Mentaati Peraturan kompetisi.

Hirarki Peraturan Organisasi


Pasal 3
Jenjang aturan-aturan yang memiliki kekuatan hukum organisasi dan bersifat
mengikat dalam FPTI adalah sbb :
(1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga /Addendum.

halaman.2 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

(2) Ketetapan MUNAS/MUNASLUB.


(3) Ketetapan RAKERNAS.
(4) Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat.
(5) Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi.
(6) Keputusan Ketua Umum Pengurus Kabupaten/kota.

Kegiatan Munas dan produk yang dihasilkan


Pasal 4
(1) AD / ART serta Addendum.
(2) Program Jangka Panjang, Menengah dan Pendek untuk tahun berjalan.
(3) Munas dan Rakernas.
(4) Kepengurusan Pusat.
(5) Evaluasi program jangka panjang FPTI.

Komunikasi
Pasal 5
(1) Sistem komunikasi lobby dapat menggunakan sarana komunikasi
maupun pertemuan fisik.
(2) Sistem komunikasi formal dinyatakan pada rapat pertemuan.
(3) Rapat/pertemuan yang teragenda, bermateri dan berbasis undangan resmi
dinyatakan sebagai rapat/pertemuan yang mengikat.
(4) Ketidak hadiran dalam rapat tersebut dinyatakan sebagai dukungan akan
hasil rapat / pertemuan tersebut.
(5) Undangan rapat dapat disampaikan melalui telepon,SMS, fax, email,
dan perencanaan saat rapat terdahuiu telah dinyatakan.
(6) Dalam rapat, komunikasi verbal bersifat Formal dan berbasis organisasi
maupun fungsi dan tidak berbasis pribadi. Sekalipun demikian bukan tak
dengan dasar data sebab akibat.
(7) Dalam komunikasi dikenal isu dan gosip/rumours. FPTI mengkategorikan
ini sebagai informasi yang memiliki sumber berita sekalipun kebenarannya

halaman.3 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

beium teruji. Sedangkan gosip/rumours merupakan berita yang tidak


memiliki sumber berita yang pasti. Dalam manajemen FPTI gosip/rumours
tidak merupakan topik bahasan dalam rapat/pertemuan.

BAB II

ADMINISTRASI

Kepemimpinan (Leadership)
Pasal 6

(1) Pengurus FPTI menterapkan "One Gate Policy" dalam pengertian


kebijakan yang dikeluarkan berasal hanya dari Ketua Umum atau Ketua
Harian.
(2) Kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum mendapat dukungan dan
diamankan oleh dan dari anggota pengurus.
(3) Kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum merupakan kebijakan yang
berasal dari masukan dan pertimbangan Ketua-ketua Bidang, Ketua-
ketua Komisi maupun nara sumber yang dianggap perlu.
(4) Ketua Umum bertanggung jawab secara fungsi terhadap kebijakan yang
dikeluarkan.
(5) Ketua Umum diijinkan memberi mandat dalam bentuk Surat Keputusan
(SK) kepada Ketua-Ketua Bidang maupun Komisi atau Ketua Panitia
Perlaksana untuk mengeluarkan kebijakan yang memiliki batas waktu.
(6) Kebijakan yang dikeluarkan dan kemudian menimbulkan permasalahan
akan diangkat dalam Rapat Pengurus dan untuk kemudian
direkomendasikan antisipasinya.

Surat Menyurat
Pasal 7
(1) Guna tertibnya administrasi surat menyurat, ditentukan alokasi nomor dan
prefix sbb :

halaman.4 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

a. Surat Kesekretarian :
nomor/SEK/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SEK/Prov.JTM/bulan/tahun
nomor/SEK/Kot.MLG/bulan/tahun
b. Surat Keputusan :
nomor/SKP/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SKP/Prov.JTM/bulan/tahun
nomor/SKP/Kot.SBY/bulan/tahun
c. Surat Rekomendasi:
nomor/SRK/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SRK/Porv.JBR/bulan/tahun
nomor/SRK/Kot.BDG/bulan/tahun
d. Surat Khusus :
nomor/KUS/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/KUS/Prov.LPG/bulan/tahun
nomor/KUS/Kab.TUBABAR/bulan/tahun
e. Surat Mandat :
nomor/MDT/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/MDT/Prov.JTG/bulan/tahun
nomor/MDT/Kab.SMG/bulan/tahun
f. Surat Tugas :
nomor/TGS/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/TGS/Prov.SMB/bulan/tahun
nomor/TGS/Kot. PDG/bulan/tahun
(2) Butir Administrasi 7.1.1 s/d 7.1.6 dinyatakan sebagai surat keluar FPTI.
(3) Bentuk surat yang keluar dinyatakan sah dan memiliki kekuatan yang
mengikat bila dibubuhi tanda-tangan asli, untuk itu distribusi surat
dalam bentuk penggandaan (Foto copy) tetap diberi stempel asli.

halaman.5 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Administrasi Keuangan
Pasal 8
Mengacu pada "Standard Akuntansi dan Keuangan" dengan jadwal sbb :
(1) Neraca Debet Kredit FPTI dibuat setiap 3 bulan, dengan tahun tutup
buku dibulan April (satu bulan sebelum Rapat Kerja) atau satu bulan
sebelum Musyawarah.
(2) Laporan Neraca Debet Kredit dilaporkan melalui Mailist FPTI sehingga
dapat dibaca oleh Pengurus satu bulan sebelum Musyawarah atau
Rapat kerja.
(3) Dalam hal ada pemasukan yang mana tidak dikehendaki nama
penyumbang disebutkan maka FPTI akan memberi nama samaran atau
prefix sehingga arus pemasukan tetap dapat termonitor.
(4) Pemasukan sumbangan yang berbentuk material akan dikonversi dalam
rupiah dan dikeluarkan sebagai material yang sesuai dengan yang
disumbangkan.

BAB III
HAK - KEWAJIBAN dan SANKSI

Hak Anggota
Pasal 9
Setiap Anggota FPTI memiliki hak sbb :
(1) Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari FPTI.
(2) Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
(3) Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh FPTI.
(4) Mendapat panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang
dipersiapkan FPTI.

(5) Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai ketentuan yang


berlaku.
(6) Mengikuti Musyawarah dan Rapat Kerja.

halaman.6 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Kewajiban Anggota
Pasal 10
Setiap Anggota FPTI mempunyai kewajiban sbb :
(1) Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan FPTI.
(2) Mentaati keputusan Musyawarah FPTI.
(3) Menjaga nama baik FPTI dengan penuh rasa tanggung jawab.
(4) Berpartisipasi aktif membantu Pengurus agar program kerja FPTI
terlaksana dengan baik.
(5) Membayar Iuran.

Dasar Pemberian Sanksi


Pasal 11

Sanksi di berikan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 68 dan 69 ART FPTI,


dengan maksud :
(1) Mendidik
(2) Mendisiplinkan
(3) Memotivasi

Bentuk Sanksi
Pasal 12

(1) Sanksi dalam organisasi FPTI bersifat mendidik, mendisiplinkan serta


memotivasi bagi pengurus, anggota maupun pemanjat dan atlit. Untuk itu
bentuk sanksi diatur sbb :
(2) Sanksi Administrasi (pecat, skorsing, dibekukan, perbaikan sistem)
(3) Sanksi Kewenangan (mengatur, mengendalikan, memimpin, berbicara )
(4) Sanksi Perwakilan (menghadiri, memberi suara, memilih dan dipilih)
(5) Sanksi Denda (berupa uang) di berikan sesuai dengan kegiatan yang tidak
dikuti sebagaimana dimaksud dengan Pasal 68 dan 69 ART FPTI.
(6) Besar denda untuk tidak mengikuti Kegiatan Nasional :

halaman.7 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

a. Musyawarah Nasional : Rp 10.000.000,-


b. Rapat Kerja Nasional : Rp 5.000.000,-
c. Kejuaran Nasional/KU : Rp.15.000.000,-
(7) Besar denda untuk tidak mengikuti kegiatan Provinsi dan kegiatan
Kabupaten/Kota dapat menyesuai kondisi dan kemampuan daerah
setempat.
(8) Sanksi berupa teguran tertulis

Jenis Pelanggaran
Pasal 13

(1) Pelanggaran Administrasi (kelengkapan)


(2) Pelanggaran Prosedur (surat dan kewenangan, keluar dari lingkup
tugas)
(3) Pelanggaran Etika (konflik kepentingan, fitnah).

BAB V
PEMBINAAN

Hak Pembinaan
Pasal 14

Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi maupun Pengurus Kabupaten Kota FPTI


wajib melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan
olahraga panjat tebing guna mencapai prestasi di Indonesia, antara lain
dengan merencanakan kegiatan olahraga panjat tebing guna mencapai
prestasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Di dalam rangka menyelenggarakan serta melakukan pembinaan,
pengkoordinasi kan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat dalam pasal
ini, FPTI melakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) Pembinaan secara umum adalah Menyelenggarakan kompetisi melalui

halaman.8 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Sirkuit Panjat Tebing bagi atlit nasional, daerah maupun Kabupaten


Kota.
(2) Menyelenggarakan turnamen yang direkomendasi oleh Pengurus
Kabupaten/kota, Pengurus Provinsi maupun PP FPTI sbg Pembinaan
Pemanjat.
(3) Menyelenggarakan kompetisi pembinaan pemanjat / atlit asal pelajar dan
mahasiswa melalui B A POPSI ataupun BAPOMI.

Pembinaan Katagori Umum


Pasal 15

(1) Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap


dan berjenjang mulai dari tingkat perkumpulan, Kabupaten Kota, Daerah
menuju ke tingkat Nasional dan Internasional.
(2) Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara
bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat p'slajar berkerjasama dengan
instansi yang terkait menuju prestasi puncak.
(3) Merencanakan program pembinaan organisasi bagi Pengurus Provinsi -
Kabupaten Kota dan perkumpulan.
(4) Merencanakan program pembinaan prestasi secara bertahap dan
berjenjang mulai dari tingkat pelajar berkerjasama dengan instansi yang
terkait menuju prestasi puncak.
(5) Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara
Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten Kota FPTI.
(6) Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga panjat
tebing yang berkesinambungan dari tingkat sekolah, perguruan tinggi,
perkumpulan, daerah Kabupaten/ Kota, daerah Provinsi, Nasional dan
Internasional.
(7) Mengadakan pembinaan di dalam meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan bagi pengurus, Juri dan Pembuat Jalur, pelatih dan pemanjat,
sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

halaman.9 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

(8) Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas menginformasikan


keseluruh anggota melalui media dan elektronik.
(9) Mengadakan pengawasan agar setiap dan seluruh anggota FPTI tidak
melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan FPTI
pada khususnya maupun keolahragaan Nasional pada umumnya.

Pembinaan Prestasi Atlit


Pasal 16

Pembinaan Prestasi Atlit, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:


(1) Merencanakan program pembinaan atlit Kabupaten Kota, daerah, pusat
dan Internasional putra dan putri sebagai puncak pembinaan atlit di
Indonesia.
(2) Perkumpulan asal atlit mempunyai kewajiban untuk menunjang pola
pembinaan jenjang di bawahnya.
(3) Ketentuan dalam pembinaan prestasi atlit akan merujuk pada pelaksanaan
dan hasil kompetisi berjenjang dari tingkat Kabupaten Kota - Daerah -
dan Nasional.

Pembinaan Pemanjat atau Atlit tingkat Pelajar dan Mahasiswa


Pasal 17

(1) Merencanakan dan melaksanakan program pemanjat / atli pelajar dan


mahasiswa melalui BAPOMI dan BAPOPSI.
(2) Ketentuan dalam pembinaan Pemanjat / atli Pelajar dan Mahasiswa akan
merujuk pada pelaksanaan dan hasil kompetisi berjenjang dari tingkat
Kabupaten Kota Daerah – dan Nasional.

Pembinaan Pelatih
Pasal 18

(1) Pembinaan Pelatih merupakan tanggung jawab Pengurus Kabupaten/kota


FPTI , Pengurus Provinsi FPTI dan dibantu oleh PP FPTI.

halaman.10 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

(2) Lisensi serta Sertifikasi Pelatih dikeluarkan oleh Pengurus Kabupaten/kota


FPTI, Pengurus Provinsi FPTI dan di ratifikasi oleh PP.FPTI
(3) Pembinaan Pelatih dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:
a. Kursus Kenaikan Tingkat
b. Kursus Penyegaran
c. Forum Diskusi
d. Forum Seminar
e. Workshop
f. Coaching Clinic

Pembinaan Juri dan Pembuat Jalur


Pasal 19

Pembinaan Juri dan Pembuat Jalur dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:

a. Kursus Kenaikan Tingkat


b. Kursus Penyegaran
c. Forum Diskusi
d. Forum Seminar
e. Workshop
f. Coaching Clinic

Pembinaan Instruktur
Pasal 20

(1) Pembinaan Instruktur merupakan tanggung jawab Pengurus


Kabupaten/kota FPTI, Pengurus Provinsi FPTI dan dibantu oleh PP.FPTI.
(2) Lisensi serta Sertifikasi Instruktur dikeluarkan oleh PP. FPTI.
(3) Pembinaan Instruktur dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:
a. Kursus Kenaikan Tingkat
b. Kursus Penyegaran
c. Forum Diskusi
d. Forum Seminar

halaman.11 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

e. Workshop
f. Coaching Clinic

Pembinaan Pengurus
Pasal 21

(1) Pembinaan Pengurus FPTI merupakan tanggung jawab Ketua Umum FPTI
sesuai dengan strata dan wilayah masing.
(2) Pembinaan Pengurus FPTI dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:
a. Kursus Workshop Leadership
b. Kursus Manajemen Organisasi
c. Forum Diskusi
d. Forum Seminar
e. Kunjungan Studi Banding

BAB VI
KEGIATAN

Kegiatan
Pasal 22

Kompetisi adalah pertandingan yang dilakukan / diselenggarakan oleh FPTI dan


merupakan kegiatan yang berjenjang dari tingkat kabupaten /Kota hingga
nasional dan mempengaruhi peringkat atlit. Adapun kompetisi Internasional
merupakan kegiatan yang bersifat khusus dan diatur dalam pasal pengiriman
atlit keluar negeri.

halaman.12 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

BAB VII
IKATAN KERJA SAMA

Bantuan
Pasal 23

Pemahaman bantuan dalam kerjasama memiliki pengertian sbb:


(1) Tidak mengikat.
(2) Membutuhkan laporan pertanggungan jawab kepada pemberi bantuan
(3) Merupakan bagian yang terpisah dari suatu kegiatan berorganisasi dan
berdiri sendiri dalam suatu kegiatan.

Subsidi
Pasal 24

Pemahaman subsidi dalam kerja sama memiliki pengertian sbb:


(1) Tidak mengikat guna melakukan kompensasi berupa imbalan.
(2) Tidak mengikat guna melakukan kompensasi berupa imbalan
(3) Subsidi dilaporkan dalam satu kesatuan dengan laporan kegiatan
(4) Merupakan bagian yang menyatu / terintegrasi dalam kegiatan

Kontrak
Pasal 25

Pemahaman kontrak dalam kerjasama memiliki pengertian sbb:


(1) Bersifat mengikat untuk kedua belah pihak dan memiliki kewajiban untuk
memenuhi kewajiban yang tertera pada kontrak.
(2) Kontrak bersifat antara Individu dengan Individu, atau Individu dengan
institusi atau institusi dengan institusi.
(3) Merupakan bagian yang menyatu / terintegrasi dalam kegiatan.

halaman.13 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Komersial
Pasal 26
Hubungan yang berifat "Komersial" adalah berbasis keuntungan bersama dan
diatur dalam "MOU atau “ Kontrak “ dan bersifat mengikat sesuai dengan
aturan hukum.

Amatir
Pasal 27

Ikatan kerjasama "Amatir" memiliki azas kepercayaan, komitmen, kejujuran dan


bersifat mendidik dan membangun dan tidak berbasis mengambil keuntungan
dari aspek keuangan.

Pengiriman Atlit
Pasal 28

Atlit yang berlomba diluar negeri diatur sbb:


(1) Kejuaraan tingkat Dunia atau Asia dari seluruh katagori akan disertakan
atlit peringkat 1, 2, 3.
(2) Asia Tenggara dari seluruh katagori akan disertakan atlit peringkat 4, 5, 6
(3) Kejuaraan OPEN akan diatur dengan pendekatan “Komersial”
(4) Bilamana PP.FPTI tidak memiliki dana guna mengirimkan atlit sesuai
ketentuan maka seluruh jajaran Pengurus Provinsi ataupun Pengurus
Kabupaten/kota FPTI dapat mengirimkan atlitnya mengacu pada peringkat
dengan ketentuan sbb:
a. Pengurus Provinsi atau Pengurus Kabupaten/kota dapat mengirimkan
atlinya dengan tertebih dahulu mensponsori 1 (satu) atlit peringkat
yang berhak mengikuti kejuaraan tersebut.
b. Subsidi yang diberikan oleh KONI kepada FPTI merupakan bagian dari
keuangan untuk pengiriman atlit keluar negeri.

halaman.14 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

BAB VIII
DEFINIS

Pemanjat
Pasal 29

Individu yang dengan sukarela berhimpun dalam Klub/Perhimpunan/Asosiasi


melaksanakan kegiatan panjat tebing yang menjadi kegemaran dan keahliannya
dan dilakukan pada media tebing alam.

Atlit
Pasal 30

Individu yang dengan sukarela berhimpun dalam Klub/Perhimpunan/Asosiasi


melaksanakan kegiatan panjat tebing sebagai profesi untuk mencapai prestasi
sesuai dengan keahliannya dan dilakukan pada media tebing buatan yang
terukur.

Juri
Pasal 31

Individu yang dengan sukarela berhimpun dalam Klub/Perhimpunan/Asosiasi


merupakan tenaga teknis kompetisi memiliki kemapuan dan keahlian dalam
penanganan penyelenggaraan kompetisi berprofesi sebagai Juri dan Pembuat
Jalur.

Pelatih
Pasal 32

Individu yang dengan sukarela berhimpun dalam Klub/Perhimpunan/Asosiasi


tenaga yang memiliki kemampuan dan keahlian membimbing,
mengembangkan, membina dan meningkatkan keterampilan dalam upaya
pencapaian prestasi.

halaman.15 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Instruktur
Pasal 33

Individu yang dengan sukarela berhimpun dalam Klub/Perhimpunan/Asosiasi


tenaga yang memiliki keahlian dan kemampuan mengarahkan dan membimbing
kegiatan di lapangan atau tebing alam dalam periode tertentu

BAB IX
MUTASI

Perubahan Domisili Anggota Biasa


Pasal 34

Anggota Biasa diperkenankan memindahkan alamat klub, dengan cara


mengajukan permohonan untuk rekomendasi pindah kepada Pengurus
Kabupaten/Kota selama masih berada diwilayah asal Propinsi / Daerah
Khusus / Daerah Istimewa dan/atau mengajukan permohonan untuk
rekomendasi pindah kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi
Khusus / Daerah Istimewa bila melintas provinsi.

Pemberhentian Sementara Anggota Biasa


Pasal 35

Pemberhentian sementara anggota biasa. yang oleh karena suatu hal telah
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
FPTI dan/atau dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pengurus
dan tujuan FPTI diputuskan melalui keputusan rapat pengurus
Kabupaten/kota FPTI.

Perubahan Domisili Pemanjat atau Atlit


Pasal 36

Pemanjat maupun Atlit diperkenankan pindah wilayah dengan cara mengajukan


permohonan pindah kepada Pengurus Kabupaten/kota dan mengajukan

halaman.16 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

permohonan ke Pengurus Provinsi melalui Pengurus Kabupaten/kota dan


pemberitahuan ke Pengurus Pusat bila lintas Propinsi.

Perpindahan Pemain Antar Perkumpulan


Pasal 37

(1) Pemanjat atau Atlit diperkenankan berpindah Perkumpulan/Assosiasi,


dengan cara mengajukan permohonan dan disetujui oleh perkumpulan/
assosiasi asal pemain dan mendapat persetujuan Pengurus
Kabupaten/kota selama masih berada didalam propinsi asal dan untuk
perpindahan antar Propinsi Pemanjat / Atlit diperkenankan berpindah
Perkumpulan/Assosiasi, dengan cara mengajukan permohonan dan
disetujui oleh Perkumpulan/ Asosiasi asal pemain dan ditujukan kepada
Pengurus Provinsi dengan rekomendasi Pengurus Kabupaten/kota dan
pemberitahuan kepada Pengurus Pusat.
(2) Perpindahan Pemanjat atau Atlit dari suatu perkumpulan FPTI ke
perkumpulan FPTI lainnya dinyatakan sah. apabila telah melakukan
hal- hal sebagai berikut :
a. Pemanjat / atlit yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada perkumpulan pemanjat / atlit anggota FPTI, dimana
pemain pemanjat / atlit tersebut terdaftar sebagai pemain pemanjat /
atlit.
b. Apabila permohonan tertulis sebagaiman tersebut pada butir (1)
diatas disetujui, maka Pimpinan perkumpulan pemanjat / atlit FPTI
harus mengeluarkan surat keterangan atau menyatakan persetujuan,
bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota
perkumpulannya.
c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (2) oleh pimpinan
perkumpulan pemanjat / atli yang bersangkutan atau tidak
memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemanjat / atlit tersebut

halaman.17 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

diatas dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus


Kabupaten/kota setelah akhir bulan ke-4 (empat).
d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (2) oleh Pengurus
Kabupaten/kota dari pemanjat / atli yang bersangkutan atau tidak
memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain pemanjat / atli
tersebut diatas dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir
bulan ke-8 (delapan).
e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (2) oleh Pengurus
Kabupaten/kota dari pemanjat / atlit yang bersangkutan atau tidak
memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke12
(dua belas) maka pemain pemanjat / atlit tersebut diatas dianggap
telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan asal
pemanjat / atlit, dan Pengurus Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Surat keterangan atau pernyataan keluar Harus dikeluarkan oleh
Pimpinan Pengurus Kabupaten/kota di wilayah perkumpulan
pemanjat / atlit dimaksud dan bila tidak juga dilakukan oleh
Pengurus Kabupaten/kota maka Pemanjat / atlit harus mendaftar ke
Pengurus Kabupaten/kota baru yang ditujui adapun Pengurus
Kabupaten/kota asal harus diberi sangsi oleh Pengurus Provinsi yang
berada diwilayah tersebut.
(3) Mutasi Pemanjat / atlit dari daerah propinsi ke daerah propinsi yang lain
dengan dilatar belakangi berbagai alasari-alasan tertentu mengakibatkan
seorang pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi
perpindahan perkumpulan olahraga.
(4) Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak
merugikan daerah asal maupun perkumpulannya, maka diharuskan
mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Klub, Kabupaten/kota dan
Pengurus Provinsi FPTI dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat FPTI.
Bila tidak dikabulkan maka proses akan mengikuti pasal 43 ayat 1s/d5
dengan penambahan 3 bulan setelah mengirimkan surat ke Pengurus

halaman.18 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Provinsi yang bersangkutan untuk kemudian dapat berpindah ke


Pengurus Provinsi yang dituju.
(5) Kedudukan pemanjat/atlit asal perkumpulan pemanjat / atlit anggota
FPTI dalam hal berorganisasi dari segala tingkat kategori adalah sama
dan wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga.
(6) Kedudukan pemanjat/atlit asal perkumpulan Panjat Tebing anggota FPTI
dalam hal berorganisasi telah terikat dalam kontrak dengan KONIDA akan
mengacu pada pemahaman kontrak dan diselesaikan sesuai dengan
hukum Indonesia.

Perpindahan Pemain dalam Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional


Pasal 38

Khusus untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) aturan - aturan yang
berkaitan dengan Mutasi Atlit akan mengacu kepada Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh KONI dan PB. PON

Kehilangan Status Pemanjat atau Atlit


Pasal 39

(1) Mengajukan permohonan pengunduran diri atau diberhentikan oleh


Perkumpulan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat, Daerah,
Kabupaten/kota FPTI.
(2) Atlit yang karena suatu hal, atas rekomendasi Komisi Disiplin dinyatakan
oleh pengurus FPTI dicabut statusnya sebagai Pemanjat / Atlit.
(3) Kehilangan status Pemanjat / Atlit dinyatakan dengan surat keputusan
pengurus FPTI melalui rapat pengurus dan Komisi Disiplin yang
diadakan khusus untuk hal itu.

halaman.19 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

Dasar Pemberhentian Pemanjat atau Atlit


Pasal 40

(1) Pemanjat / Atlit yang melanggar ketentuan - ketentaun dan peraturan-


peraturan yang berlaku dapat dipecat sementara oleh Perkumpulan
/Assoiasi/ Perhimpunan anggota FPTI, setelah terlebih dahulu meminta
pertimbangan dari Pengurus Kabupaten/kota FPTI dimana perkumpulan
tersebut bernaung.
(2) Khusus untuk Atlit nasional sebelum dilakukan pemecatan sementara,
perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu
dari Pengurus Kabupaten /kota Pengurus Provinsi dan Pengurus Pusat
FPTI.
(3) Pemecatan atau pemecatan sementara oleh Perkumpulan asal Pemanjat
atau Atlit sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan pasal (2) pasal ini,
terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan
kepada Pengurus Kabupaten/kota FPTI dimana perkumpulan tersebut
bernaung. Khususnya bagi atlit nasional tembusan disampaikan juga
kepada Pengurus Provinsi FPTI dan Pengurus Pusat FPTI.
(4) Pemanjat atau Atlit yang dipecat ataupun dipecat sementara diberi
kesempatan untuk membela diri.
(5) Apabila putusan pimpinan Pengurus Kabupaten/kota FPTI belum dapat
diterima oleh pemanjat atau Atlit yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan tersebut dapat mengajukan pembelaan diri pada tingkat
organisasi yang lebih tinggi

Pemberhentian Sementara bagi Pemanjat atau Atlit


Pasal 41

(1) Pemberhentian sementara anggota, yang oleh karena suatu hal telah
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturah

halaman.20 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

FPTI dan/atau dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik


pengurus dan tujuan FPTI diputuskan melalui keputusan rapat pengurus
Kabupaten/kota FPTI.
(2) Pemberhentian sementara pemanjat atau Atlit, yang oleh karena suatu
hal telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan FPTI dan/atau dianggap merugikan dan mencemarkan nama
baik pengurus dan tujuan FPTI diputuskan melalui keputusan rapat
pengurus FPTI
(3) Keputusan Pengurus FPTI akan dikeluarkan dalam bentuk surat
keputusan yang dialamatkan kepada Pemanjat / Atlit, Perkumpulan asal
pemain, serta Pengurus Kabupaten/kota/Pengurus Provinsi asal
perkumpulan.

Pembelaan Diri dan Rehabilitasi


Pasal 42

(1) Anggota / Pemanjat atau Atlit FPTI yang diberhentikan sementara berhak
membela dirinya dalam sidang yang khusus dibuat untuk hal tersebut oleh
Pengurus FPTI.
(2) Anggota / Pemanjat atau Atlit FPTI yang diberhentikan dan/atau
kehilangan status keanggotaan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota FPTI kembali
(3) Penerimaan kembali seperti ayat 39.2 diputuskan dalam rapat pengurus
setelah memperhatikan rekomendasi Pengurus FPTI.

halaman.21 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017

BAB XI
PENUTUP

Perubahan Addendum
Pasal 43

Addendum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPTI dapat


dirubah melalui Rapat Kerja Nasional atau Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa FPTI.

Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal 6 Oktober 2017
Oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa FPTI Tahun 2017

Huruf : Bookman Old Style 11 Spasi : 1,5

halaman.22 dari 22

Anda mungkin juga menyukai