ADDENDUM - Rev20.17 Cetak
ADDENDUM - Rev20.17 Cetak
ADDENDUM - Rev20.17 Cetak
ADDENDUM
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FEDERASI
PANJAT TEBING INDONESIA
PENDAHULUAN
Addendum juga merupakan bagian dari Anggran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang dapat bersifat lentur karena dapat dirubah oleh Forum Rakernas
yang dilakukan setahun sekali.sesuai dengan kebutuhan serta tidak
menyimpang dari AD/ART.
halaman.1 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
BAB I
UMUM
Etika Organisasi
Pasal 1
Etika berorganisasi berdasarkan pemikiran bahwa : FPTI dalam hal ini
merupakan organisasi Olahraga yang mengandung nafas Kejujuran dan
Sportifitas.
(1) FPTI dalam hal ini dikelola oleh pengurus yang berbasis sukarela
dalam menjalani fungsi - fungsi organisasi.
(2) Pengelola organisasi FPTI saat menjalankan amanat organisasi dengan
komitmen.
(3) FPTI memiliki Etika Organisasi sebagai berikut :
a. Evaluasi berbasis Fungsi atau Jabatan dan bukan nama orang.
b. Waktu yang diberikan untuk organisasi harus berimbang dengan
kesibukan waktu pengurus dalam keseharian.
c. Pengurus tidak memiliki konflik kepentingan.
halaman.2 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Komunikasi
Pasal 5
(1) Sistem komunikasi lobby dapat menggunakan sarana komunikasi
maupun pertemuan fisik.
(2) Sistem komunikasi formal dinyatakan pada rapat pertemuan.
(3) Rapat/pertemuan yang teragenda, bermateri dan berbasis undangan resmi
dinyatakan sebagai rapat/pertemuan yang mengikat.
(4) Ketidak hadiran dalam rapat tersebut dinyatakan sebagai dukungan akan
hasil rapat / pertemuan tersebut.
(5) Undangan rapat dapat disampaikan melalui telepon,SMS, fax, email,
dan perencanaan saat rapat terdahuiu telah dinyatakan.
(6) Dalam rapat, komunikasi verbal bersifat Formal dan berbasis organisasi
maupun fungsi dan tidak berbasis pribadi. Sekalipun demikian bukan tak
dengan dasar data sebab akibat.
(7) Dalam komunikasi dikenal isu dan gosip/rumours. FPTI mengkategorikan
ini sebagai informasi yang memiliki sumber berita sekalipun kebenarannya
halaman.3 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
BAB II
ADMINISTRASI
Kepemimpinan (Leadership)
Pasal 6
Surat Menyurat
Pasal 7
(1) Guna tertibnya administrasi surat menyurat, ditentukan alokasi nomor dan
prefix sbb :
halaman.4 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
a. Surat Kesekretarian :
nomor/SEK/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SEK/Prov.JTM/bulan/tahun
nomor/SEK/Kot.MLG/bulan/tahun
b. Surat Keputusan :
nomor/SKP/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SKP/Prov.JTM/bulan/tahun
nomor/SKP/Kot.SBY/bulan/tahun
c. Surat Rekomendasi:
nomor/SRK/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/SRK/Porv.JBR/bulan/tahun
nomor/SRK/Kot.BDG/bulan/tahun
d. Surat Khusus :
nomor/KUS/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/KUS/Prov.LPG/bulan/tahun
nomor/KUS/Kab.TUBABAR/bulan/tahun
e. Surat Mandat :
nomor/MDT/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/MDT/Prov.JTG/bulan/tahun
nomor/MDT/Kab.SMG/bulan/tahun
f. Surat Tugas :
nomor/TGS/PP.NAS/bulan/tahun
nomor/TGS/Prov.SMB/bulan/tahun
nomor/TGS/Kot. PDG/bulan/tahun
(2) Butir Administrasi 7.1.1 s/d 7.1.6 dinyatakan sebagai surat keluar FPTI.
(3) Bentuk surat yang keluar dinyatakan sah dan memiliki kekuatan yang
mengikat bila dibubuhi tanda-tangan asli, untuk itu distribusi surat
dalam bentuk penggandaan (Foto copy) tetap diberi stempel asli.
halaman.5 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Administrasi Keuangan
Pasal 8
Mengacu pada "Standard Akuntansi dan Keuangan" dengan jadwal sbb :
(1) Neraca Debet Kredit FPTI dibuat setiap 3 bulan, dengan tahun tutup
buku dibulan April (satu bulan sebelum Rapat Kerja) atau satu bulan
sebelum Musyawarah.
(2) Laporan Neraca Debet Kredit dilaporkan melalui Mailist FPTI sehingga
dapat dibaca oleh Pengurus satu bulan sebelum Musyawarah atau
Rapat kerja.
(3) Dalam hal ada pemasukan yang mana tidak dikehendaki nama
penyumbang disebutkan maka FPTI akan memberi nama samaran atau
prefix sehingga arus pemasukan tetap dapat termonitor.
(4) Pemasukan sumbangan yang berbentuk material akan dikonversi dalam
rupiah dan dikeluarkan sebagai material yang sesuai dengan yang
disumbangkan.
BAB III
HAK - KEWAJIBAN dan SANKSI
Hak Anggota
Pasal 9
Setiap Anggota FPTI memiliki hak sbb :
(1) Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari FPTI.
(2) Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
(3) Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh FPTI.
(4) Mendapat panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang
dipersiapkan FPTI.
halaman.6 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Kewajiban Anggota
Pasal 10
Setiap Anggota FPTI mempunyai kewajiban sbb :
(1) Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan FPTI.
(2) Mentaati keputusan Musyawarah FPTI.
(3) Menjaga nama baik FPTI dengan penuh rasa tanggung jawab.
(4) Berpartisipasi aktif membantu Pengurus agar program kerja FPTI
terlaksana dengan baik.
(5) Membayar Iuran.
Bentuk Sanksi
Pasal 12
halaman.7 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Jenis Pelanggaran
Pasal 13
BAB V
PEMBINAAN
Hak Pembinaan
Pasal 14
halaman.8 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
halaman.9 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Pembinaan Pelatih
Pasal 18
halaman.10 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Pembinaan Juri dan Pembuat Jalur dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:
Pembinaan Instruktur
Pasal 20
halaman.11 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
e. Workshop
f. Coaching Clinic
Pembinaan Pengurus
Pasal 21
(1) Pembinaan Pengurus FPTI merupakan tanggung jawab Ketua Umum FPTI
sesuai dengan strata dan wilayah masing.
(2) Pembinaan Pengurus FPTI dilakukan dengan memberi fasilitasi berupa:
a. Kursus Workshop Leadership
b. Kursus Manajemen Organisasi
c. Forum Diskusi
d. Forum Seminar
e. Kunjungan Studi Banding
BAB VI
KEGIATAN
Kegiatan
Pasal 22
halaman.12 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
BAB VII
IKATAN KERJA SAMA
Bantuan
Pasal 23
Subsidi
Pasal 24
Kontrak
Pasal 25
halaman.13 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Komersial
Pasal 26
Hubungan yang berifat "Komersial" adalah berbasis keuntungan bersama dan
diatur dalam "MOU atau “ Kontrak “ dan bersifat mengikat sesuai dengan
aturan hukum.
Amatir
Pasal 27
Pengiriman Atlit
Pasal 28
halaman.14 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
BAB VIII
DEFINIS
Pemanjat
Pasal 29
Atlit
Pasal 30
Juri
Pasal 31
Pelatih
Pasal 32
halaman.15 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Instruktur
Pasal 33
BAB IX
MUTASI
Pemberhentian sementara anggota biasa. yang oleh karena suatu hal telah
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan
FPTI dan/atau dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pengurus
dan tujuan FPTI diputuskan melalui keputusan rapat pengurus
Kabupaten/kota FPTI.
halaman.16 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
halaman.17 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
halaman.18 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
Khusus untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) aturan - aturan yang
berkaitan dengan Mutasi Atlit akan mengacu kepada Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh KONI dan PB. PON
halaman.19 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
(1) Pemberhentian sementara anggota, yang oleh karena suatu hal telah
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturah
halaman.20 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
(1) Anggota / Pemanjat atau Atlit FPTI yang diberhentikan sementara berhak
membela dirinya dalam sidang yang khusus dibuat untuk hal tersebut oleh
Pengurus FPTI.
(2) Anggota / Pemanjat atau Atlit FPTI yang diberhentikan dan/atau
kehilangan status keanggotaan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota FPTI kembali
(3) Penerimaan kembali seperti ayat 39.2 diputuskan dalam rapat pengurus
setelah memperhatikan rekomendasi Pengurus FPTI.
halaman.21 dari 22
Adendum AD-ART FPTI 2017
BAB XI
PENUTUP
Perubahan Addendum
Pasal 43
Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal 6 Oktober 2017
Oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa FPTI Tahun 2017
halaman.22 dari 22