Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spo RM

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 53

1

PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal Terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038
Pengertian Prosedur penerimaan pasien rawat jalan merupakan tata
cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik
agar dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk
mengurangi waktu tunggu pasien.
1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
Tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk
II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap
pelayanan kesehatan pasien.
3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan
pasien.
Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :
1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur A. Pasien Baru.


1. Setiap pasien baru, baik pasien dinas, askes,
maupun swasta yang ingin mendapatkan pelayanan
kesehatan di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran
pasien.
2. Pasien diwawancarai oleh petugas loket
pendaftaran pasien untuk tentang identitas dirinya.
3. Petugas loket pendaftaran pasien memasukan
data / identitas diri pasien ke dalam system
komputerisasi.
2
3

PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA
No. Dokumen No. Revisi Halaman
2/2
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 4. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print


out data pribadi pasien tersebut . Print out tersebut
dalam bentuk lembaran ringkasan masuk dan
keluar serta secara otomatis pada print out
tersebut telah dilengkapi dengan nomor rekam
medis pasien yang bersangkutan, yang akan
berlaku selamanya
5. Petugas mencatat pada buku ekspedisi
pasien rawat jalan ( nama, nomor antrian dan
nomor RM pasien ).
6. Petugas rekam medis mengantarkan berkas rekam
medis ke poliklinik yang dituju.
7. Pasien mendapatkan pelayanan di dipoliklinik
dimaksud.

Unit Terkait 1. Unit Rawat Jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.


2. Sub Bagian Rekam Medis

PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT JALAN
4

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/2

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Merupakan kegiatan pengisian identitas, data sosial


dan data medis pasien untuk kelengkapan data
rekam medis.
Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka
upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Termonitornya berkas rekam medis yang keluar
dari ruang penyimpanan rekam medis.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Setiap pasien baru harus dilengkapai dengan


identitas, data sosial dan data medis pasien untuk
kelengkapan data rekam medis.
2. Identitas, data sosial dan data medis pasien di print
out dari komputer dan dimasukan ke dalam maf
berkas rekam medis.
3. Setiap tindakan dan konsultasi yang dilakukan
terhadap pasien harus ditulis dalam lembaran
rekam medis.
4. Semua pencatatan harus ditandatangani oleh
dokter atau tenaga kesehatan lainnya sesuai
dengan kewenangannya dan ditulis nama terang
serta tanggal.
5. Dokter yang merawat dapat memperbaiki
kesalahan penulisan dan melakukannya
pada saat itu juga serta dibubuhi paraf.

PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT JALAN
5

No. Dokumen No. Revisi Halaman


2/2

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 6. Data klinis anennesis, pemeriksaan, terapi ditulis


secara ringkas namun informatif oleh dokter
pemeriksa pada saat pasien berobat dengan
tulisan yang bisa dibaca oleh sejawat lain dengan
menggunakan istilah maupun singkatan yang
disepakati atau dimengerti oleh sejawat lain serta
diberi catatan waktu / tanggal dan paraf / nama
jelas dokter yang menangani.

Unit Terkait 1. Unit Rawat Jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa
2. Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
6

PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT JALAN DAN UGD

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
1/2
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Menyimpan berkas rekam medis di rak penyimpanan


dengan menggunakan system angka akhir ( terminal digit
systm ) agar penyimpanan rekam medis teratur dan bila
diperlukan dapat ditemukan dengan mudah dan cepat.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya


meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk
II. Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap
pelayanan kesehatan pasien.
3. Menyimpan rekam medis di rak penyimpanan
dengan menggunakan system angka akhir ( terminal
digit systm )
Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :
1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Petugas sub bagian rekam medis menerima laporan


pengembalian berkas rekam medis rawat jalan dari
poliklinik-poliklinik dan Unit Gawat Darurat.
2. Laporan pengembalian berkas rekam medik dari
poliklinik-poliklinik atau Unit Gawat Darurat.ke sub
bagian rekam medik satu jam sebelum berakhirnya jam
kerja atau paling lambat 1x24 jam.
3. Petugas sub bagian rekam medis mengkoreksi laporan
pengembalian berkas rekam medis yang diterima dari
poliklinik-poliklinik dan Unit Gawat Darurat serta
mencocokannya dengan berkas rekam medik yang
dikirim ke poliklinik-poliklinik atau Unit Gawat Darurat
tersebut.
7

PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT JALAN DAN UGD

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
2/2
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 4. Petugas sub bagian rekam medis mensortir berkas


rekam medis yang telah dikoreksi perkelompok sesuai
angka akhir dari 00 – 99 dan ditempatkan pada rak
penyimpanan sementara.
5. Berkas rekam medis yang telah disortir, yang
ditempatkan pada rak penyimpanan sementara oleh
petugas penyimpanan dimasukan ke ruang
penyimpanan berkas rekam medis dan disusun pada
rak penyimpanan sesuai dengan kelompok angka akhir,
tengah dan pertama.
6. Petugas sub bagian rekam medis mensortir berkas
rekam medis yang telah dikoreksi perkelompok sesuai
angka akhir dari 00 – 99 dan ditempatkan pada rak
penyimpanan sementara.
7. Berkas rekam medis yang telah disortir, yang
ditempatkan pada rak penyimpanan sementara oleh
petugas penyimpanan dimasukan ke ruang
penyimpanan berkas rekam medis dan disusun pada
rak penyimpanan sesuai dengan kelompok angka akhir,
tengah dan pertama.

Unit Terkait 1. Unit Rawat Jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa


2. Unit Gawat Darurat Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
3. Sub bagian Rekam Medik Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
8

PENERIMAAN PASIEN RAWAT MONDOK

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Tata cara penerimaan pasien yang akan


mendapatkan pelayanan rawat mondok agar dapat
berjalan dengan lancar dan tertib.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Untuk kelancaran dan ketertiban penerimaan
pasien

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Pasien mendapat surat masuk perawatan dari


dokter poliklinik / Unit Gawat Darurat Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa
2. Pasien / keluarga pasien
melapor ke loket pendaftaran rawat mondok
a) Bagi pasien rawat mondok baru yang
belum mempunyai kartu berobat dan
nomor rekam medik :
(1) Petugas loket pendaftaran rawat
mondok mewawancarai pasien /
keluarga pasien untuk mendapatkan
identitas pasien. kemudian di lakukan
entry data pasien ke komputer.
(2) Petugas loket pendaftaran rawat
mondok membuatkan berkas / data
awal rekam medik rawat mondok dan
kartu berobat yang sudah diberikan
nomor rekam medis.
9

PENERIMAAN PASIEN RAWAT MONDOK

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 2 /2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur (3) Berkas / data awal rekam medis


dikirim ke ruang perawatan
bersamaan dengan pasien.
b) Bagi pasien yang sudah mempunyai
kartu berobat dan nomor rekam
medik :
(1) Petugas loket pendaftaran rawat
mondok mewawancarai pasien /
keluarga pasien untuk
mengetahui identitas pasien.
(2) Petugas mencek data pasien
tersebut di komputer kemudian
dibuatkan lembar data awal
rekam medis rawat mondok.
(3) Berkas / data awal rekam medis
dikirim ke ruang perawatan
bersamaan dengan pasien.

Unit Terkait 1. Unit Gawat Darurat Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa
2. Poliklinik / Rawat Jalan.
3. Sub Rekam Medis.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
10

PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

RS. TK. II MOH.


RIDWAN MEURAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
1/2
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Menyimpan berkas rekam medis di rak


penyimpanan dengan menggunakan system angka
akhir agar penyimpanan rekam medis teratur dan
bila diperlukan dapat ditemukan dengan mudah dan
cepat.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Menyimpan rekam medis di rak
penyimpanan dengan menggunakan system
angka akhir

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Petugas urusan administras pasien rawat inap


Bagian Administrasi Pasien dan Informasi Medis
menerima rekam medis rawat mondok dari
ruang perawatan.
2. Pengembalian berkas rekam medik dari ruang
perawatan .ke Bagian Administrasi Pasien dan
Informasi Medis atau unit kerja rekam medik
paling lambat 2x24 jam setelah pasien lepas
perawatan.
3. Petugas urusan administras pasien rawat inap
Bagian Administrasi Pasien dan Informasi Medis
mencatat berkas rekam medis yang diterima dari
ruang perawata pada buku ekspedisi.
11

PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 2 /2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 4. Setelah dilakukan pencatatan berkas rekam


medis yang diterima dari ruangan perawat
tersebut dikoreksi dan di assembling kembai
oleh petugas urusan administrasi pasien rawat
inap Bagian Administrasi Pasien dan Informasi
Medis.
5. Berkas rekam medis yang telah di
assembling kembali di lakukan coding oleh
petugas coding menurut buku ICD 10 revisi I.
6. Setelah berkas rekam medis selesi dilakukan
pengkodean sesuai ICD 10 revisi I diserahkan
ke bagian indexing untuk dilakukan
pengindekan.
7. Berkas rekam medis yang telah di indexing
dicatat pada buku pencatatan penyimpanan
berkas rekam medis oleh petugas urusan
administrasi pasien rawat inap.
8. Petugas urusan administrasi pasien rawat
inap Bagian Administrasi Pasien dan Informasi
Medis mensortir rekam medis perkelompok
sesuai angka akhir dari 00 – 99.
9. Petugas urusan administrasi pasien rawat
inap Bagian Administrasi Pasien dan Informasi
Medis menyimpan berkas rekam medis pada
rak penyimpanan dengan menyusun berkas
rekam medis tersebut sesuai dengan kelompok
angka akhir, tengah dan pertama.

Unit Terkait 1. Unit Rawat Mondok Rumkit Tk II Moh.


Ridwan Meuraksa.
2. Unit Rawat jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Unit Gawat Darurat Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
12

PENGURUSAN VISUM ET REPERTUM

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Visum Et repertum adalah laporan tertulis dari dokter


Pengertian tentang apa yang dilihat atau diperiksa atas
permintaan tertulis dari yang berwajib atau yang
berwenang.
1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka
Tujuan upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa Adanya
pedoman bagi petugas terkait dengan pelayanan
kesehatan.
2. Sebagai salah satu bahan pembuktian secara
hukum di pengadilan.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Surat permintaan visum et Repertum harus dari


aparat hukum negara ( Polri, Polisi Militer,
Pengadilan ) serta unit terkait yang
membutuhkan, ditujukan kepada Kepala Rumkit
Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Surat permintaan visum et repertum tersebut
diserahkan ke Bagian Tata Usaha Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa untuk dicatat dan
diberikan lembar disposisi, kemudian diajukan ke
Kepala Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
3. Surat permintaan visum et repertum yang telah di
disposisi oleh Kepala Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa dilanjutkan / diturunkan kepada bagian
infokes.
4. Infokes melanjutkan surat permintaan visum et
repertum yang telah di disposisi tersebut ke Sub
Rekam Medik.
13

PENGURUSAN VISUM ET REPERTUM

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 2/3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 5. Petugas Sub Rekam Medik melanjutkan


disposisi ke dokter yang merawat pada kejadian
pertama, dengan melampirkan / menyertakan
berkas rekam medis dan lembar blangko visum
et repertum yang kosong.
6. Dokter yang menangani pada saat kejadian
awal menyalin data yang tercantum pada
berkas rekam medis ( konsep ) sesuai dengan
kejadian yang sebenarnya ke lembaran visum
et repertum serta mencantumkan nama dan
tanda tangan dokter.
7. Dalam hal pengisisn visum et repertum dokter
tidak boleh melimpahkan ke dokter lain kecuali
dokter pengganti
8. Hasil visum et repertum yang dibuat oleh dokter
yang masih berupa konsep diajukan /
dikonsulkan kepada Karumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa. Pada kesempatan pertama.
9. Petugas sub rekam medis tidak dibenarkan
mengetik hasil visum et repertum di atas kertas
konsep hasil visum et repertum yang dibuat
oleh dokter pemeriksa.
10. Petugas sub rekam medis menyalin konsep
yang ada pada lembaran visum et repertum
yang diisi oleh dokter ke dalam 2 ( dua )
lembar blanko visum et repertum kosong
dengan cara mengetik sesuai dengan konsep
yang dibuat oleh dokter yang memeriksa. Bila
terjadi kesalahan dalam pengetikan bisa diberi
tanda silang dan diparaf ( tidak boleh dihapus /
tip-x)
11. Setelah hasil visum et repertum selesai diketik
diajukan kepada dokter yang memeriksa
disertai konsepnya.
12. Dokter yang akan menandatangai hasil visum
et repertum harus mengecek atau mengoreksi
hasil visum yang telah diketik tersebut, apakah
sudah sesuai dengan konsep atau belum. Bila
sudah sesuai dengan konsep hasil visum
tersebut dapat ditandatangani dan bila tidak
sesuai dengan konsep dikembalikan ke petugas
sub rekam medis untuk diperbaiki.
14

PENGURUSAN VISUM ET REPERTUM

No. Dokumen No. Revisi Halaman


3/3
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 13. Hasil visum et repertum yang telah


ditandatanagi oleh dokter yang berwenang
diberi nomor visum et repertum dan cap/
stempel Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
14. Hasil visum et repertum harus diberikan kepada
Pimpinan Satuan yang memohon / memintanya
( Danpomdam, Kapolsek, Kepala Pengadilan
dan Kepala Kantor Unit terkait ) dan tidak
dibenarkan hasil visum et repertum diberikan
kepada pasien, keluarga pasien, tersangka atau
kuasa hukumnya.
15. Untuk memudahkan penelusuran dan
pencarian bila diperlukan dikemudian hari maka
arsip dokumen visum et repertum disimpan /
diarsipkan di Bagian Infokes dengan tembusan
Bag TU Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.

Unit Terkait 1. Unit Rawat Jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa.
2. Unit Rawat Mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Unit Gawat Garurat Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
4. Bagian Tata Usaha Set Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa.
5. Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
15

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS


( INFORMED CONCENT )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Persetujuan tindakan medis / informed concent


Pengertian
adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarganya atas penjelasan mengenai tindakan
medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Sebagai bukti tertulis bahwa tindakan medis
yang dilakukan oleh dokter Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa telah mendapat persetujuan
dari pasien atau keluarganya.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Pasien atau keluarga pasien diberi penjelasan


secara lisan tentang tindakan medis yang akan
dilakukan terhadap pasien yang bersangkutan
serta resiko yang akan ditimbulkannya oleh dokter
yang akan melakukan tindakan.
2. Informasi tentang tindakan medis yang akan
dilakukan harus diberikan selengkap-lengkapnya
dan sejelas-jelasnya kecuali bila dokter menilai
bahwa informasi tersebut dapat merugikan
kepentingan kesehatan pasien atau pasien /
keluarga pasien menolak diberikan informasi.
3. Dalam memberikan informasi kepada pasien atau
keluarganya, dokter harus didampingi oleh
perawat atau para medis lainnya sebagai saksi .
16

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS


( INFORMED CONCENT )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. RIDWAN 2/3
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 4. nformasi yang diberikan mencakup


keuntungan dan kerugian dari tindakan
medis yang dilakukan baik diagnostik
maupun terapeutik
5. Informasi harus diberikan secara jujur dan
benar kecuali bila dokter menilai bahwa hal
itu dapat merugikan kepentingan kesehatan
pasien.
6. Bila pasien atau keluarga pasien
menyetujui, maka pasien atau keluarga
pasien tersebut dipersilahkan untuk mengisi
formulir persetujuan tindakan medik.
7. Bila pasien atau keluarga pasien tersebut
menolak, maka pasien atau keluarga pasien
mengisi formulir penolakan tindakan medik
yang akan dilakukan.
8. Dalam hal tindakan bedah ( operasi ) atau
tindakan invasif lainnya informasi harus
diberika oleh dokter yang akan melakukan
opersi itu sendiri.
9. Dalam hal tertentu, informasi harus
diberikan oleh dokter lain dengan
sepengetahuan atau petunjuk dokter yang
bertanggung jawab.
10. Dalam hal tindakan yang bukan bedah
( operasi ) dan tindakan yang tidak invasif
lainnya, informasi dapat diberikan oleh
dokter lain atau perawat dengan
sepengetahuan atau petunjuk dokter yang
bertanggung jawab.
11. Informasi juga harus diberikan jika ada
kemungkinan perluasan operasi. Perluasan
operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya
dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa
pasien dan dokter harus memberikan
informasi kepada pasien atau keluarga
pasien.
12. Persetujuan diberikan oleh pasien dewasa
yang berada dalam keadaan sadar dan
sehat mental.
13. Pasien dewasa yang menderita gangguan
mental, persetujuan diberikan oleh orang
tua.
17

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS


( INFORMED CONCENT )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. RIDWAN 3/3
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 14. Bagi pasien di bawah umur 21 tahun yang


tidak mempunyai orang tua / wali atau orang
tua / wali berhalangan, persetujuan diberikan
oleh keluarga terdekat atau induk semang
( guardian ).
15. Dalam hal pasien tidak sadar dan tidak
didampingi oleh keluarga terdekat dan secara
medik berada dalam keadaan gawat dan atau
darurat yang memerlukan tindakan medik
segera untuk kepentingannya tidak diperlukan
persetujuan dari siapapun.
16. Dokter bertanggung jawab atas
pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan
tindakan medis.
17. Dalam hal tindakan medis yang harus
dilaksanakan sesuai dengan program
pemerintah, dimana tindakan medis tersebut
untuk kepentingan masyarakat banyak maka
persetujuan tindakan medik tidak diperlukan.
18. Dokter yang melakukan tindakan medis
tanpa adanya persetujuan dari pasien atau
keluarga pasien dapat dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan surat izin
prakek.
19. Formulir persetujuan tindakan mdis harus
diisi lengkap dan ditandatagani oleh pasien
atau keluarga pasien, dokter yang melaklukan
tindakan dan saksi-saksi

Unit Terkait 1. Infokes Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.


2. Unit Rawat Jalan Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Unit Rawat Mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
4. Kamar Bedah dan Poliklinik Bedah.
18

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

ANALISIS BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/2
RS. TK. II MOH. RIDWAN
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Memeriksa kelengkapan berkas rekam medis yang


dikirim dari ruang perawatan
Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka
upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Agar setiap berkas rekam medis yang
disimpan kemabali ke ruang penyimpanan
rekam medik setelah dikembalikan dari ruang
perawatan / poliklinik / unit gawat darurat sudah
lengkap sesuai ketentuan.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM
19

Prosedur 1. Menerima sensus harian (perhari / pertanggal)


2. Mencatat pasien pulang dari sensus harian
ke buku analisisis
( No. Reg, No. RM, nama pasien, diagnosa,
nama dokter , nama ruang perawatan, tanggal
masuk dan keluar )
3. Menerima rekam medis dari ruang
perawatan.
4. Mencocokan rekam medis yang diterima
dengan catatan yang ada di buku analisis, bila
belum ada ditambahkan.
5. Mencatat dalam buku analisis tanggal terima
berkas rekam medis.
6. Memeriksa kelengkapan rekam medis, jika
belum lengkap, rekam medis dikembalikan ke
ruangan.

ANALISIS BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


2/2
RS. TK. II MOH. RIDWAN
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 7. Membuat rekap / monitoring rekam medis yang


belum dikirim dari ruang perawatan
8. Menyerahkan rekam medis rawat mondok yang
telah lengkap ke petugas assembling

Unit Terkait 1. Sub Bag Rekam Medis Rumkit Tk II Moh.


Ridwan Meuraksa.
2. Unit Rawat Mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
20

PEMINJAMAN BERKAS REKAM MEDIS

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Dikeluarkannya berkas rekam medis dari rak


penyimpanan karena adanya peminjaman berkas
rekam medis tersebut, baik oleh pihak intern rumah
sakit maupun pihak luar rumah sakit.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Termonitornya berkas rekam medis yang keluar
dari ruang penyimpanan rekam medis.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM

Prosedur 1. Pihak intern rumah sakit yang akan meminjam rekam


medis untuk kepentingan pasien harus membuat
bon / nota peminjaman dengan mingisi nama
21

pasien, nomor rekam medis, nama SMF / dokter /


orang yang meminjam, tanggal peminjaman dan
tanggal pengembalian.
2. Bagi pihak luar rumah sakit yang akan meminjam
rekam medis, baik untuk kepentingan penelitian
maupun kepentingan pasien harus membuat
surat permohonan peminjaman rekam medis dan
ditujukan kepada Kepala RS. Moh. Ridwan
Meuraksa c.q. Infokes
3. Surat permohonan peminjaman berkas rekam
medis yang telah didisposisi Infokes diturunkan
ke Sub bagian rekam medis.

PEMINJAMAN BERKAS REKAM MEDIS

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 2/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

4. Berkas rekam medis yang dipinjam, baik oleh


pihak intern rumah sakit maupun pihak luar
rumah sakit harus dicatat ( nama pasien, nomor
rekam medis, nama dokter / orang yang
meminjam, tanggal peminjaman dan tanggal
pengembalian ), dibuat rangkap 3 ( tiga ).

Unit Terkait Sub bagian rekam medis dan infokes

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
22

PERAKITAN ( ASSEMBLING )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Menyusun dan merapikan urutan susunan berkas


rekam medis rawat mondok dari ruang rawat sesuai
dengan urutan yang telah ditentukan.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Merapikan berkas rekam medis

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
23

Prosedur 1. Menyusun rekam medis sesuai urutan yang


berlaku.
2. Mengambil lembaran formulir rekam medis yang
kosong
3. Menulis tanggal perakitan di buku analisa.
4. Mengirim rekam medis yang sudah dirakit ke
bagian koding.

Unit Terkait Sub bagian rekam medis dan infokes

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PENGKODEAN REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/2
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Kegiatan pembuatan kode atas diagnosis penyakit


berdasarkan klasifikasi penyakit yang berlaku dengan
menggunakan ICD-10. Pengkodean dimaksudkan
untuk mempermudah pengelompokkan penyakit,
tindakan / operasi penyebab kecelakaan.

Tujuan Memberikan kode penyakit untuk setiap diagnosa


dan tindakan sesuai standar internasional ( ICD-10)

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
24

Prosedur 1. Menerima rekam medis yang sudah diasembling


dari petugas assembling.
2. Membaca diagnosa penyakit, operasi, sebab
kecelakaan dan sebab kematian.
3. Memberi kode penyakit, tindakan operasi, sebab
kecelakaan, kematian dengan menggunakan ICD
10.
4. Menulis kode-kode tersebut pada lembaran
cacatan medis masuk dan keluar dengan
menggunakan tinta hitam untuk diagnosa utama
dan tinta warna merah untuk diagnosa komplikasi
/ skunder, tindakan serta pengobatan.
5. Menyerahkan rekam medis yang telah dikoding
ke bagian indeks

PENGKODEAN REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


2 /2
RS. TK. II MOH. RIDWAN
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait 1. Unit rawat mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa.
2. Sub bagian rekam medis Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
25

PENYUSUTAN BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/2
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Penyusutan / retensi rekam medis adalah suatu


kegiatan pengurangan arsip rekam medis dari rak
penyimpanan dengan memindahkan arsip rekam
medis inaktif yang berada di rak aktif ke rak inaktif
dengan cara memilah / mensortir sesuai dengan
tanggal terakhir pasien tersebut dilayani atau lima
tahun setelah pasien meninggal dunia.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka


upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Mengurangi arsip rekam medis pada rak
penyimpanan dan meyiapkan fasilitas untuk
penyimpanan rekam medis yang baru.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
26

ditetapkan Ka. Rumkit MRM.


2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Melakukan survey terhadap berkas rekammedis


yang telah memiliki usia minimal lima tahun.
2. memindahkan rekam medis inaktif tersebut ke rak
penyimpanan rekam medis inaktif.
3. Rekam medis yang sudah inaktif dikumpulkan dan
disimpan terpisah dengan rekam medik yang aktif
untuk disiapkan dilakukan penghapusan.

PENYUSUTAN BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


2/2
RS. TK. II MOH. RIDWAN
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
27

PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/2
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip


rekam medis yang telah dinyatakan berakhir fungsi dan
nilai gunanya.

Arsip rekam medis yang dapat dimusnahkan adalah :


 Rekam medis rawat mondok.
Arsip rekam medis inaktif, yang telah berada dalam rak
penyimpanan inaktif selama 5 tahun.
 Rekam medis rawat jalan.
Arsip rekam medis inaktif, yang telah berada dalam rak
penyimpanan inaktif selama 5 tahun.
 Arsip rekam medis yang mempunyai sifat
khususadalah arsip rekam medis dari pelayanan
Orthopedi dan prothese, penyakit jiwa, penyakit
akibat ketergantungan obat dan penyakit kusta
disimpan selama 10 – 15 tahun dari tanggal terakhir
dilayani atau tanggal terakhir pasien yang
bersangkutan berobat.

Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya


meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit
Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap
28

pelayanan kesehatan pasien.


3. Termonitornya berkas rekam medis yang keluar dari
ruang penyimpanan rekam medis.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 2/2
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Prosedur 1. Mensortir atau memisahkan arsip rekam medis


yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
2. Mengambil lembaran resume, ringkasan masuk
dan ke luar dan menyimpannya kembali sesuai
urutan tahun.
3. Membuat daftar retensi rekam medis yang berisi
nomor rekam medis, nama pasien, diagnosa dan
tahun kunjungan terakhir.
4. Kepala Sub Rekam Medis membuat surat
pengajuan permohonan pemusnahan berkas
rekam medis kepada Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
5. Setelah disetujui dan diterbitkan surat perintah
penghapusan berkas rekam medis tersebut maka
dibentuk Tim Penghapusan Rekam Medis Rumah
Sakit.
6. Tim penghapusan rekam medis rumah sakit
melakukan kegiatan penghapusan / penghancuan
secara fisik berkas rekam medis yang telah
dinyatakan non aktif tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7. Tim Penghapusan rekam medis rumah sakit
membuat berita acara pelaksanaan penghapusan
untuk dilaporkan kepada Karumki Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa.

Unit Terkait 1. Komite Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh.


Ridwan Meuraksa
2. Bagian Pengamanan Set Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik


29

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PENYIMPANAN BERKAS AKTIF DAN NON


AKTIF

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian 1. Berkas aktif adalah catatan medik penderita


yang masih aktif berobat ke Kepala Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa
2. Berkas non aktif adalah catatan medik penderita
yang sudah tidak berobat lagi di Kepala Rumkit Tk
II Moh. Ridwan Meuraksa lebih dari 2 tahun.

Tujuan Untuk membedakan penyimpanan berkas rekam medis


aktif dan non aktif yang ada di Kepala Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Berkas Rekam Medis yang masih aktif diletakkan


pada file dan rak penyimpanan berkas aktif.
2. Berkas Rekam Medis non aktif diletakkan pada file
dan rak penyimpanan berkas non aktif.
3. Jika pasien tidak berobat selama kurang lebih 2
tahun maka berkas tersebut termasuk berkas rekam
medis non aktif

Unit Terkait Sub Rekam Medis Kepala Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa
30

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PENANGGULANGAN PASIEN KETIKA


KOMPUTER ERROR ( MATI )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Cara penanggulangan pengisian data pasien pada saat


sistem komputerisasi mengalami masalah (Error) pada
saat kegiatan Pengisian Identitas Pasien di Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa

Tujuan Agar terciptanya kelancaran administrasi Rekam Medis


pada saat sistem komputerisasi mengalami masalah
(Error).

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Membuka buku register rawat jalan.


2. Mengambil berkas Rekam Medis.
3. Pasien tetap dilayani sesuai prosedur yang berlaku
di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
4. Lapor kepada Kaurjangummed tentang kerusakan
yang terjadi.

Unit Terkait 1. Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa
2. Kaurjangummed Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa
31

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Serry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PENANGGULANGAN PASIEN YANG TIDAK


MEMBAWA KARTU PENDAFTARAN

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Merupakan kartu idenrifikasi pasien yang berisi nama


dan nomor penderita

Tujuan Untuk mempermudah pengambilan berkas Rekam


Medis di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Melakukan wawancara dengan pasien, tanyakan


kapan terakhir kali pasien tersebut berobat ke
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
2. Melihat data identitas pasien pada komputer.
3. Mengambil atau mencari status Rekam Medis
pasien.
4. Melayani pasien sesuai dengan prosedur yang
berlaku di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa

Unit Terkait Sub Rekam Medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik


32

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PASIEN PULANG PAKSA

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/1
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Pasien yang pulang atas keinginan sendiri tanpa ada


persetujuan dari dokter yang merawat dengan
menanggung segala akibatnya.

Tujuan Agar tidak ada kesalah pahaman antara dokter dengan


petugas Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa dengan
keluarga pasien.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Keluarga pasien membuat pernyataan tertulis


dengan alasan pulang paksa dan ditandatangani
oleh dokter dan keluarga pasien.
2. Keluarga menyelesaikan administrasi perawatan.

Unit Terkait 1. Para dokter di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.


2. Perawat Ruangan Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Sub Rekam Medis.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
33

DOKTER PENANGGUNG JAWAB


PERAWATAN (DPJP)

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Dokter yang bertugas mengelola rangkaian asuhan


medis pasien yang di rawat di Rumkit Tk II Moh.
Ridwan Meuraksa

Tujuan Untuk memperjelas perawatan terhadap seorang


pasien tentang siapa dokter yang memberikan
diagnosis dan memberikan therapy.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Pemeriksaan medis untuk penegakkan diagnosis


2. Merencanakan dan memberi therapy
3. Melakukan tindak lanjut ( Follow ) dan rehabilitasi
4. Melakukan konsultasi sesuai kebutuhan baik hanya
untuk pendapat atau rawat bersama.
5. Memberikan instruksi pemeriksaan laboratorium,
radiologi, EKG, dan USG.

Unit Terkait 1. Para dokter di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa


2. Unit Gawat Darurat Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Sub Rekam Medis
34

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PELAPORAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/1
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian 1. Laporan internal atau laporan data rawat jalan dan


rawat mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
berdasarkan pengelompokan jenis penyakit, umur,
jenis kelamin dan periode tahunan.
2. Laporan eksternal adalah laporan data rawat jalan
dan rawat mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa periode tahunan ( RL ) dibuat rangkap 5
untuk dikirim ke Ditjen Yanmed, Depkes, Dinkes
Provinsi DKI Jakarta, Sudinyankes Jakarta Timur,
Arsip.

Tujuan Untuk memberikan laporan data internal dan eksternal


berdasarkan jenis penyakit, jenis kelamin dan periode
tahunan (RL)

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
35

Prosedur 1. Laporan internal rawat jalan dan rawat mondok


bulanan direkap dalam formulir RL.
2. Pengiriman formulir RL ditandatangani oleh Kepala
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
3. Pengiriman laporan RL paling lambat 2 minggu
sebelum akhir tahun.
Unit Terkait 1. Sub rekam medis Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
2. Infokes Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PENAMAAN REKAM MEDIS

RS. TK. II MOH. No. Dokumen No. Revisi Halaman


RIDWAN MEURAKSA 1/1

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Memberikan identitas kepada seorang pasien untuk


membedakan antara pasien satu dengan yang lainnya
sehingga mempermudah pelayanan rekam medis
kepada pasien yang ingin mendapatkan pelayanan
kesehatan di Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa .

Tujuan 1. Tertib administrasi dalam rangka upaya


meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
dengan pelayanan kesehatan pasien.
3. Untuk memberikan identitas kepada pasien

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
36

Prosedur 1. Nama pasien ditulis dengan huruf balok.


2. Sebagai pelengkap, bagi pasien wanita diakhir
nama lengkap ditambahkan “ Ny ”. atau “ Nn. ”
sesuai dengan statusnya. Pencantuman title / gelar
selalu diletakkan sesudah nama lengkap.

Unit Terkait 1. Unit Gawat Darurat


2. Bagian Administrasi Pasien dan Informasi Medis
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

PELAYANAN PASIEN GAKIN DI UGD

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/1
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Adalah kegiatan pemberian Pelayanan Kesehatan di


UGD Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa kepada
Pasien Gakin ( Keluarga Miskin ) dengan Kasus Gawat
dan Darurat.

Tujuan Untuk memberikan pelayanan kesehatan di UGD


Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa bagi Pasien Gakin
dengan Kasus Gawat Darurat secara optimal.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
37

Prosedur 1. Pasien yang memiliki kartu Gakin dapat langsung


( tanpa rujukan dari Puskesmas setempat )
mendapatkan pelayanan kesehatan di UGD Rumkit
Tk II Moh. Ridwan Meuraksa dengan kasus Gawat
Darurat.
2. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di UGD
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa, pasien Gakin /
keluarganya wajib mengisi / menandatangani “ Bukti
Berobat”
3. Selain Bukti Berobat pasien / keluarganya juga
wajib menyerahkan fotocopy kartu gakin, kartu
penduduk dan kartu keluarga rangkap 4 ( empat ).
4. Berkas poin 3 di serahkan kepada Bagian
Penagihan Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa,
untuk di klaim setiap bulannya ke Bagian Renbia
Dinkes Propinsi DKI Jakarta.
5. Pasien yang telah mendapatkan pelayanan
kesehatan di UGD Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa dan menyelesaikan persyaratannya
dapat meninggalkan UGD untuk ke apotik.

PELAYANAN PASIEN GAKIN DI UGD

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 2 / 2
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait 1. Kasir


2. Bagian Penagihan Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.
3. Renbia Dinkes Propinsi DKI Jakarta.

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
38

PROSEDUR PENGISIAN REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 1/3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Suatu kegiatan pengisian identitas, data sosial dan data


medis pasien untuk kelengkapan data berkas rekam
medis.
Tujuan 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit
Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait
terhadap pelayanan kesehatan pasien.
3. Untuk kelengkapan data berkas rekam medis

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM
39

Prosedur 1. Setiap tindakan dan konsultasi yang dilakukan


terhadap tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan
kewenangannya dan ditulis pasien harus ditulis dalam
lembaran rekam medis selambat-lambatnya dalam
waktu 1x24 jam.
2. Semua pencatatan harus ditandatangani oleh dokter
atau nama terang serta diberi tanggal.
3. Dokter yang merawat dapat memperbaiki kesalahan
penulisan dan melakukannya pada saat itu juga serta
dibubuhi paraf.
4. Penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak
diperbolehkan.
5. Identitas dan data sosial pasien diisi oleh
petugas tempat pendaftaran pasien rawat Mondok.
6. Ringkasan klinis pasien masuk dan keluar diisi oleh
dokter yang merawat.
7 Riwayat penyakit dan pemeriksaan harus diisi
lengkap dalam 24 jam setelah pasien dirawat dan
ditandatangani oleh dokter yang merawat.

PROSEDUR PENGISIAN REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 2 /3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
40

Prosedur 8 Untuk pasien yang masuk melalui Unit Gawat


Darurat, ringkasan riwayat penyakit serta
pemeriksaan harus lengkap pada lembar formulir
Unit Gawat darurat saat pasien masuk dan ditanda
tangani oleh dokter yang menanganinya.
9 Lembar follow up diisi oleh dokter yang merawat
tentang perjalanan penyakit, pemeriksaan waktu
visite, konsultasi dan jawaban konsultasi serta
instruksi-instruksi dengan tulisan jelas dan
menggunakan istilah yang mudah dipahami oleh
petugas kesehatan di rumah sakit, dilengkapi
dengan catatan waktu yang berurutan dan diparaf
serta nama pemeriksa.
10 Setiap tindakan medis yang akan dikerjakan
terhadap pasien harus melalui prosedur informed
concent.
11 Tindakan pembedahan atau operasi, anestesi,
persalinan atau prosedur yang lain harus segera
dilaporkan pada lembar laporan pada hari yang
sama dan ditanda tangani oleh dokter yang
mengerjakannya.
12 Lembar catatan keperawatan diisi oleh perawat
yang bertugas dan diberi paraf.
13 Hasil pemeriksaan penunjang dilampirkan atau
ditempelkan pada lembar hasil pemeriksaan
penunjang dengan berurutan waktunya.
14 Lembar resume saat keluar diisi oleh dokter yang
merawat meliputi diagnosis akhir, tindakan /
prosedur yang telah dilakukan, rencana
pemeriksaan lanjutan dan instruksi lain.
15 Lembar sebab kematian diisi oleh dokter yang
menangani menjelang pasien meninggal.
16 Surat rujukan diisi oleh dokter yang merujuk
meliputi keadaan waktu keluar dan rekapitulasi
selama dirawat.
17 Surat kematian dibuat oleh dokter yang terakhir
menangani.

PROSEDUR PENGISIAN REKAM MEDIS


RAWAT MONDOK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 3/3
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
41

Prosedur 18. Setiap lembar rekam medis harus dilengkapi identitas


pasien ( nama, nomor rekam medis, nomor register
rawat inap, jenis kelamin dan alamat ) oleh petugas
Rawat Mondok bersangkutan.
19. Berkas rekam medis harus diisi lengkap oleh petugas,
baik dokter atau para medis atau petugas kesehatan
yang menangani pasien dengan dibubuhi tanda tangan
dan nama jelas serta berkas rekam medis rawat
mondok harus sudah dilengkapi dan disimpan di sub
rekam medis selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pasien yang bersangkutan keluar rumah sakit.

Unit terkait 1. Unit Rawat mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan


Meuraksa

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

INDIKATOR KLINIK

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/1
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
42

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Adalah suatu cara untuk menilai penampilan dari


suatu kegiatan dengan menggunakan instrument
Tujuan 1. Mengukur kinerja Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa ( Self Assement )
2. Melaksanakan Menejemen kontrol dan alat untuk
mendukung pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan kegiatan yang akan datang.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Petugas Rekam Medis mencatat KLPCM


2. Petugas UGD mencatat respon time
3. Petugas Keperawatan mencatat Infeksi Jarum
Suntik dan Infeksi Luka Operasi ( ILO )
4. Petugas Pelayanan Medis mencatat decubitus

Unit Terkait 1. Sub Rekam Medis


2. Unit Gawat Darurat
3. Keperawatan
4. Pelayanan Medis

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

BACK UP DATA PASIEN

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/1
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
43

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Back up data adalah statu cara Penyimpanan data


pasien dengan cara penggandaan arsip Rekam Medis
untuk menjaga keamanan data pasien Rumkit Tk II
Moh. Ridwan Meuraksa

Tujuan Guna mempermudah data pasien yang sudah terinput


apa bila terdapat kerusakan system komputer

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Buat back up data pada instalasi komputer / sistem


komputerisasi di Unit Kerja Sub Rekam Medis.
2. Kerja sama dengan programer / orang yang
membuat sistem tentang bagaimana cara mengatasi
trouble pada sistem komputerisasi
3. Lakukan back up data setiap

Unit Terkait 1. Sub Rekam Medis


2. Unit Gawat Darurat
3. Keperawatan
4. Pelayanan Medis

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722

OTOPSI

No. Dokumen No. Revisi Halaman


1/ 1
RS. TK. II MOH.
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat
44

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Laporan tertulis dari dokter forensik tentang identitas


pasien, jenis tampak dan keadaan luka. ( dihitung
panjang, lebar dan dalamnya luka )

Tujuan Tercapainya tertib administrasi untuk meningkatkan


pelayanan mutu Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS. MRM

Prosedur 1. Adanya surat keterangan otopsi dari pihak


berwajib dengan Rumah Sakit terkait.
2. Dokter Foresik menganalisa identitas pasien , jenis
tampak dan keadan luka (Dihitung panjang dan
dalamnya luka)
3. Merujuk pasien yang membutuhkan otopsi ke
Rumah Sakit terkait yang mempunyai Dokter
Forensik.

Unit Terkait 1. Komite Medik


2. Unit Gawat Darurat

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
45

PROSEDUR PEMBUATAN LAPORAN 10


PENYAKIT TERBANYAK

RS. TK. II MOH. RIDWAN


MEURAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
1/1
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Setiap penyakit yang telah dihimpun dalam indeks


penyakit sesuai dengan kode ICD X, sebagai
bahan penyusunan laporan untuk mengetahui
penyakit terbanyak dalam 1 periode laporan

Tujuan Untuk mengetahui 10 besar penyakit secara akurat

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM

Prosedur 1. Data yang telah dihimpun kartu indeks penyakit


direkap berdasarkan kelompok jenis penyakit
2. Rekapan tersebut disalin dengan data
morbilitas secara bulanan
3. Dari data morbilitas diurut secara rangking
menurut kelompok jenis penyakit 10 besar
4. Data konsep tersebut diketik dengan blangko
laporan yang tersedia
5. Laporan diteliti oleh Kepala Rekam Medis,
kemudian diserahkan ke bagian infokes untuk
kemudian dimintakan tanda tangan Kepala
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa
6. Lalu laporan dikirim ke Direktorat Kesehatan
Angkatan Darat, Dinas Kesehatan Prop.DKI
Jakarta, Sudinkes Jakarta Timur dan arsip
46

PROSEDUR PEMBUATAN LAPORAN 10


PENYAKIT TERBANYAK

RS. TK. II MOH. RIDWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman


MEURAKSA 2/ 2
Jl. Kramat Raya No. 174
Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait 1. Indeks Penyakit


2. Formulir 10 penyakit terbesar

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
47

PEMBUATAN GRAFIK BARBER JHONSON

RS. TK. II MOH. RIDWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman


MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Grafik barber jhonson adalah salah satu indikator


efisiensi pengelolaan rumah sakit.

Tujuan Untuk menjaga kelangsungan kegiatan usaha dan


pengembangan Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM

Prosedur 1. Gambar sumbu horizontal X absis dan sumbu


vertikal Y Ordinat
X absis adalah Turn Over Internal
Y ordinat adalah Leight of Stay
2. Gambarlah grafik Bed occupancy Rate = 50%
dengan menghubungkan titik (X,0) (Y,0) dan titik
(X,1) (Y,1)
3. Gambarlah grafik BOR 70% dengan
menghubungkan titik (X,0) (Y,0) dan (X,1) (Y,7)
4. Gambarlah grafik BOR = 80% dengan
menghubungkan titik (X,0) (Y,0) dan (X,1) (Y,4)
5. Gambarlah grafik BOR = 90% dengan
menghubungkan titik (X,0) (Y,0) dan (X,1) (Y,9)
6. Gambarlah grafik Throughtput = 30 pasien yaitu
berbentuk garis (X,12 1/6) (Y,12 1/6)
7. Gambarlah grafik Throughtput = 30 pasien yaitu
berbentuk garis (X,18 1/4) (Y,18 1/4)
8. Gambarlah grafik Throughtput = 15 pasien yaitu
berbentuk garis (X,24 1/3) (Y,24 1/3)
9. Gambarlah grafik Throughtput = 12,5 pasien
yaitu berbentuk (X,29 1/5) (Y,29 1/5)
10. Gambarlah empat parameter yaitu :
 Lenght Of Stay
 Turn Over Internal
48

PEMBUATAN GRAFIK BARBER JHONSON

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. 2/2
RIDWAN MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

 Throughtput
Prosedur  Bed Occupancy Rate
11 Gambarlah suatu daerah yang dibatasi garis :
 Turn Over Internal = 1 hari
 Turn Over Internal = 3 hari
 Bed Occupancy Rate minimal = 75%

Unit Terkait 1. Sensus Harian Rawat Mondok


2. Buku Register Rawat Mondok

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
49

PEMBUATAN LAPORAN DATA KEGIATAN


RUMAH SAKIT ( RL 1 )

RS. TK. II MOH. RIDWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman


MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Formulir data kegiatan rumah sakit (RL 1)


merupakan formulir standar yang meliputi jenis
pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat
mondok, penunjang lain, rujukan yang dihimpun
dari masing-masing jenis kegiatan pelayanan
sebagai laporan triwulan.

Tujuan Laporan hasil kegiatan pelayanan Rumah Sakit


Periode triwulan.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM

Prosedur 1. Untuk kegiatan rawat mondok, data dihimpun


dari masing-masing ruangan perawatan melalui
sensus harian.
2. Untuk kegiatan rawat jalan, data dihimpun dari
masing-masing poliklinik melalui laporan harian
dan bulanan
3. Untuk kegiatan radiologi, laboratorium,
fisioterapi, farmasi, kamar bedah, UGD, kamar
bedah dll dihimpun dari laporan harian dan
bulanan.
4. Laporan dari masing-masing jenis kegiatan
pelayanan direkap kemudian disalin ke formulir
RL 1 per triwulan.
5. Laporan ditandatangani oleh Kepala Rumkit Tk
II Moh. Ridwan Meuraksa
6. Laporan dibuat rangkap lima selanjutnya dikirim
ke Ditjen Yanmed Depkes RI, Dinkes Prop DKI
Jakarta, Sudinyankes Jakarta Timur, Ditkes Up.
Kasubditbinyankes, arsip.
7. Laporan dikirim selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya.
50

PEMBUATAN LAPORAN DATA KEGIATAN


RUMAH SAKIT ( RL 1 )

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. RIDWAN 2/2
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait 1. Sensus harian


2. Rekapitulasi laporan bulanan
3. Formulir RL 1

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
51

PEMBUATAN LAPORAN DATA KEADAAN


RAWAT MONDOK (RL 2 a)

RS. TK. II MOH. RIDWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman


MEURAKSA 1/2

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Ditetapkan
Prosedur Tetap Tanggal terbit Kepala Rumah Sakit

drg. Normadyanto
Kolonel Ckm NRP. 33038

Pengertian Pengiriman laporan morbiditas rawat mondok


Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa didasari
pengelompokan jenis penyakit, umur, jenis kelamin
dalam periode tahunan.

Tujuan Untuk memberikan data keadaan morbiditas


pasien rawat mondok Rumkit Tk II Moh. Ridwan
Meuraksa yang keluar hidup atau mati
berdasarkan jenis kelamin periode tahunan.

Kebijakan Rekam Medik di RS. MRM berpedoman pada :


1. STD, Rekam Medik dari Depkes RI yang telah
ditetapkan Ka. Rumkit MRM.
2. STD, Rekam Medik yang disusun oleh RS.
MRM

Prosedur 1. Data morbiditas rawat mondok bulanan direkap


dalam formulir RL 2 a
2. Membuat laporan data morbiditas rawat mondok
periode tahunan (RL 2 a) rangkap lima untuk
dikirim ke Ditjen Yanmed Depkes RI, Dinkes
Prop DKI Jakarta, Sudinyankes Jakarta Timur,
Ditkes Up. Kasubditbinyankes, arsip.
3. Pengiriman RL 2 a ditandatangani oleh Kepala
Rumkit Tk II Moh. Ridwan Meuraksa.
4. Pengiriman laporan RL 2 a paling lambat setelah
31 Desember s/d tanggal 10 Januari setiap
tahunnya.
52

PEMBUATAN LAPORAN DATA KEADAAN


RAWAT MONDOK (RL 2 a)

No. Dokumen No. Revisi Halaman


RS. TK. II MOH. RIDWAN 2/2
MEURAKSA

Jl. Kramat Raya No. 174


Telp. 3150535, Jakarta
Pusat

Unit Terkait 1. Status Rekam Medis Rawat Mondok


2. Indeks penyakit
3. Formulir RL 2 a

Ketua Komite Medik Ketua Sub. Komite Rekam Medik

dr. Rita Sriyanti, MARS dr. Rhabita Cerry


Kolonel Ckm (K) NRP. 31991 Penata - III/b NIP. 030252722
53

Anda mungkin juga menyukai