KAK Konstruksi IPALBone Tua PDF
KAK Konstruksi IPALBone Tua PDF
KAK Konstruksi IPALBone Tua PDF
(KAK)
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat
(SPALD-T) Kelurahan Bone Tua
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Sanitasi merupakan salah satu pelayanan dasar namun kurang
mendapatkan perhatian dan belum menjadi prioritas
pembangunan di daerah. Dampaknya kondisi sanitasi Indonesia
masih relatif buruk dan jauh tertinggal dari sektor-sektor
pembangunan lainnya. Hal ini terlihat dari capaian akses sanitasi
yang masih rendah.
Air Limbah yang berasal dari rumah tangga merupakan salah
satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini
disebabkan karena air limbah rumah tangga mengandung
senyawa organik cukup tinggi juga kemungkinan mengandung
senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme pathogen
yang dapat menyebabkan penyakit terhadap lingkungan
masyarakat disekitarnya. Oleh karena potensi dampak air limbah
rumah tangga terhadap kesehatan masyarakat sangat besar,
maka setiap rumah seharusnya diolah air limbahnya sampai
memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu pembangunan
sarana pengolahan air limbah melalui Pembangunan Sistem
Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk
menjamin kebutuhan salah satu layanan sanitasi masyarakat.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
Tujuan mengalirkan air limbah rumah tangga (black water dan gray
water) melalui sistem jaringan perpipaan kemudian diolah pada
bak pengolahan air limbah hingga memenuhi persyaratan
standar baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke
media lingkungan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah terbangunnya sarana sistem
pengolahan air limbah domestik skala rumah tangga untuk
menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang memenuhi syarat
standar baku mutu air limbah domestik.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas
layanan sanitasi seiring dengan meningkatnya persentase
penduduk yang mendapatkan akses sanitasi yang aman.
Dari Kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi ini diharapkan :
a. Terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat sanitasi
terhadap lingkungan permukiman.
b. Kualitas Air bawah tanah lingkungan menjadi sehat,
sehingga terjamin kualitas baku mutu air konsumsi warga
sekitar.
c. Tidak lagi terjadi pencemaran tanah dan sungai akibat
pembuangan air limbah.
d. Masyarakat sekitar secara aktif berperan dalam
menggiatkan pola hidup sehat.
e. Terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan
lingkungan terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh
sanitasi kurang baik.
f. Warga sekitar sadar dan mampu secara mandiri untuk
merencanakan , melaksanakan dan mengefaluasi hasil
pembangunan.
g. Warga sekitar mampu berorganisasi dalam memanfaatkan
dan melestarikan sarana sanitasi yang telah di bangun.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Luwu
Pendanaan Utara TA. 2019 yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, kode
rekening (1.03.1.03.01.27.03) dengan pagu anggaran sebesar :
RP. 3.500.000.000, termasuk PPN.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang disiapkan pengguna jasa berupa Desain Hasil
Perencanaan berupa gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya
serta spesifikasi teknis.
8. Standar Teknis Sesuai dengan standar SNI bidang sanitasi yang berlaku,
spesifikasi teknis dan material.
11. Keluaran a. Terbangunnya sarana pengolahan air limbah kapsitas 200 KK,
unit distribusi dan pelayanan yang mengalirkan air limbah
domestik dari daerah pelayanan (rumah tangga) dalam hal ini
sambungan rumah masyarakat sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
b. Penyusunan Dokumen meliputi :
Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
Membuat gambar terlaksana (As-Build Drawing);
Membuat Laporan Harian;
Membuat Laporan Bulanan;
Membuat laporan dalam bentuk foto dokumentasi
pekerjaan mulai dari 0 %, 50 % dan 100 %.
12. Kualifikasi dari Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air
penyedia Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002).
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu 150
penyelesaian (seratus lima puluh) hari kalender.
Kegiatan
18. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum
bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-
hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
BAMBANG HARIAWAN S, ST
Nip. 19730510 200502 1 004