Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK Konstruksi IPALBone Tua PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 6

KERANGKA ACUAN KERJA

(KAK)

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA


DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA

NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat
(SPALD-T) Kelurahan Bone Tua

TAHUN ANGGARAN 2019


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Kelurahan Bone Tua

Uraian Pendahuluan

1. Latar Belakang Sanitasi merupakan salah satu pelayanan dasar namun kurang
mendapatkan perhatian dan belum menjadi prioritas
pembangunan di daerah. Dampaknya kondisi sanitasi Indonesia
masih relatif buruk dan jauh tertinggal dari sektor-sektor
pembangunan lainnya. Hal ini terlihat dari capaian akses sanitasi
yang masih rendah.
Air Limbah yang berasal dari rumah tangga merupakan salah
satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini
disebabkan karena air limbah rumah tangga mengandung
senyawa organik cukup tinggi juga kemungkinan mengandung
senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme pathogen
yang dapat menyebabkan penyakit terhadap lingkungan
masyarakat disekitarnya. Oleh karena potensi dampak air limbah
rumah tangga terhadap kesehatan masyarakat sangat besar,
maka setiap rumah seharusnya diolah air limbahnya sampai
memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu pembangunan
sarana pengolahan air limbah melalui Pembangunan Sistem
Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk
menjamin kebutuhan salah satu layanan sanitasi masyarakat.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
Tujuan mengalirkan air limbah rumah tangga (black water dan gray
water) melalui sistem jaringan perpipaan kemudian diolah pada
bak pengolahan air limbah hingga memenuhi persyaratan
standar baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke
media lingkungan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah terbangunnya sarana sistem
pengolahan air limbah domestik skala rumah tangga untuk
menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang memenuhi syarat
standar baku mutu air limbah domestik.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas
layanan sanitasi seiring dengan meningkatnya persentase
penduduk yang mendapatkan akses sanitasi yang aman.
Dari Kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi ini diharapkan :
a. Terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat sanitasi
terhadap lingkungan permukiman.
b. Kualitas Air bawah tanah lingkungan menjadi sehat,
sehingga terjamin kualitas baku mutu air konsumsi warga
sekitar.
c. Tidak lagi terjadi pencemaran tanah dan sungai akibat
pembuangan air limbah.
d. Masyarakat sekitar secara aktif berperan dalam
menggiatkan pola hidup sehat.
e. Terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan
lingkungan terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh
sanitasi kurang baik.
f. Warga sekitar sadar dan mampu secara mandiri untuk
merencanakan , melaksanakan dan mengefaluasi hasil
pembangunan.
g. Warga sekitar mampu berorganisasi dalam memanfaatkan
dan melestarikan sarana sanitasi yang telah di bangun.

4. Lokasi Kegiatan Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba

5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Luwu
Pendanaan Utara TA. 2019 yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, kode
rekening (1.03.1.03.01.27.03) dengan pagu anggaran sebesar :
RP. 3.500.000.000, termasuk PPN.

6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :


Organisasi Pejabat Bambang Hariawan S, ST
Pembuat Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab.
Komitmen Luwu Utara

Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang disiapkan pengguna jasa berupa Desain Hasil
Perencanaan berupa gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya
serta spesifikasi teknis.

8. Standar Teknis Sesuai dengan standar SNI bidang sanitasi yang berlaku,
spesifikasi teknis dan material.

9. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa


Konstruksi;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d. Surat Edaran Menteri PUPERA Nomor 14/SE/M/2018 Tahun
2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019;
e. DPA Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang TA. 2019.

10. Lingkup Kegiatan a. Persiapan pelaksanaan kegiatan seperti kelengkapan


administrasi dan penyediaan gambar desain;
b. Persiapan Lapangan yang meliputi pembuatan metode
pelaksanaan & rencana kerja, pembuatan gambar kerja,
penelaahan spesifikasi teknis, mobilisasi peralatan & tenaga
kerja dan pengukuran peil & pemasangan bouwplank untuk
bak IPAL, Manhole, profil dan jalur jaringan pipa limbah;
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air
Limbah Domestik Terpusat meliputi pekerjaan IPAL kapasitas
200 KK, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa limbah,
pekerjaan manhole, dan instalasi sambungan rumah (SR);
d. Pelaksanaan uji mutu beton, dry test IPAL,
pengetesan/comissioning jaringan IPAL, uji hidrostatik dan
comissioning jaringan pipa serta pemulihan lokasi;
e. Pembuatan as built drawing dan laporan pelaksanaan
pekerjaan;
f. Serah terima pekerjaan.

11. Keluaran a. Terbangunnya sarana pengolahan air limbah kapsitas 200 KK,
unit distribusi dan pelayanan yang mengalirkan air limbah
domestik dari daerah pelayanan (rumah tangga) dalam hal ini
sambungan rumah masyarakat sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
b. Penyusunan Dokumen meliputi :
 Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
 Membuat gambar terlaksana (As-Build Drawing);
 Membuat Laporan Harian;
 Membuat Laporan Bulanan;
 Membuat laporan dalam bentuk foto dokumentasi
pekerjaan mulai dari 0 %, 50 % dan 100 %.

12. Kualifikasi dari Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air
penyedia Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002).

13. Peralatan dan Peralatan :


Material dari a. Excavator Mini kapasitas lebar bucket 600 MM (24 IN) 1 Unit;
Penyedia b. Truk Molen kapasitas produksi minimal 3 M3 2 Unit;
c. Concrete Mixer kapasitas produksi 0,3 – 0,8 M3;
d. Stamper kapasitas produksi minimal 3,5 HP.
Material :
a. Surat Dukungan Material Beton Ready Mix;
b. Spesifikasi Teknis Barang yang ditawarkan;
c. Melampirkan brosur dan gambar-gambar sesuai dengan
Spesifikasi Teknis barang yang ditawarkan;
d. Foto Copy Sertifikat penggunaan tanda SNI / ISO untuk
semua barang yang ditawarkan;
e. Surat Pernyataan (dari peserta lelang) :
 Bersedia mengirimkan barang dalam keadaan baru dan
baik (tidak cacat) sesuai dengan yang dipersaratkan;
 Bersedia melampirkan Uji Laboratorium Pipa PVC SNI
SEWAGE/Air Limbah yang dikirim.
f. Surat Dukungan dari Distributor Resmi Pipa PVC +
Accessories SNI SEWAGE/Air Limbah (bermaterai 6000);
g. Jaminan Kualitas dari Pabrik Pipa PVC SNI SEWAGE/Air
Limbah (bermaterai 6000);
h. Hasil Uji Laboratorium Pipa PVC SNI SEWAGE/Air Limbah dan
Accessories yang akan digunakan;
i. Melampirkan Sertifikat SNI ISO.9001:2015;
j. Melampirkan Sertifikat produksi penggunaan tanda SNI (SPPT
SNI) manajemen SNI 06-0162:1987
k. Melampirkan Laporan pangajuan Komite Akreditasi Nasional
(KAN).

14. Lingkup a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai


Kewenangan dengan nilai yang ditentukan dalam kontrak.
penyedia Jasa b. Mengajukan permohonan pembayaran sesuai prestasi
pekerjaan.

15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan waktu 150
penyelesaian (seratus lima puluh) hari kalender.
Kegiatan

16. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah


Orang
Pendidikan Keahlian/ Lama
Keterampil Pengalaman
an Kerja (Tahun)
Tenaga Ahli:
Manajer S1 Teknik SKA Teknik 5 Tahun 1 Orang
Proyek Sipil Lingkungan
(501)
Manager S1 Teknik SKA Teknik 3 Tahun 1 Orang
Pelaksana Sipil Sanitasi dan
Limbah (501)
Tenaga Sub Profesional/Terampil :
Petugas K3 Lulusan SMA/ Sertifikat 3 Tahun 1 Orang
SMK Petugas K3
Sederajat Konstruksi
Manager Lulusan - 2 Tahun 1 Orang
Keuangan/A SMA/SMK
dministrasi Sederajat
Tenaga Pendukung
Pelaksana Lulusan SMA/ SKT 3 Tahun 1 Orang
Lapangan SMK Pelaksana
Sederajat Pembuatan
Fasilitas
Sampah dan
Limbah (TT
012)
Pelaksana Lulusan SMA/ SKT 3 Tahun 1 Orang
Lapangan SMK Pelaksana
Sederajat Pekerjaan
Bangunan
Limbah
Permukiman
(TT 023)
Tukang - SKT Tukang 3 Tahun 1 Orang
Sanitary (TT
004)

Tukang - Tukang 3 Tahun 1 Orang


Plambing (TT
016)
17. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;

18. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum
bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-
hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.

Masamba, 24 Juni 2019

Pejabat Pembuat Komitmen,

BAMBANG HARIAWAN S, ST
Nip. 19730510 200502 1 004

Anda mungkin juga menyukai