Pasien Pulang Sementara (PAsien Cuti)
Pasien Pulang Sementara (PAsien Cuti)
Pasien Pulang Sementara (PAsien Cuti)
RSUD
PALABUHANRATU
KABUPATEN SUKABUMI
Ditetapkan
Tgl. Terbit : Direktur RSUD Palabuhanratu
STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL 1 November 2017
(SPO) 9
dr. H. Asep Rustandi
NIP. 195606261989031005
Atas keinginan pasien atau keluarga untuk meninggalkan rumah sakit
PENGERTIAN dalam jangka waktu tertentu atas persetujuan DPJP