Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Puskesmas Harapan Makmur

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 9

BUPATI SANGGAU

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PERATURAN BUPATI SANGGAU


NOMOR 51 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
HARAPAN MAKMUR PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI SANGGAU,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat Harapan Makmur pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sanggau;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan


Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);

-1-
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,


SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
HARAPAN MAKMUR PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN
SANGGAU.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur
pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan yang melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
6. Pusat Kesehatan Masyarakat Harapan Makmur yang selanjutnya disebut
Puskesmas Harapan Makmur adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang
berada di wilayah Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
7. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disebut
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan
berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam
ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan
yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Puskesmas Harapan Makmur pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sanggau.
9. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
10. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah
suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit,
pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan
perseorangan.

-2-
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Puskesmas Harapan Makmur pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.

BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) UPT Puskesmas Harapan Makmur adalah unit pelaksana teknis untuk
menunjang operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
(2) UPT Puskesmas Harapan Makmur dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) UPT Puskesmas Harapan Makmur terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan
Masyarakat;
d. Penanggung Jawab UKM Pengembangan;
e. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium;
f. Penanggung Jawab Jejaring Pelayanan Puskesmas dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi UPT Puskesmas Harapan Makmur sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.

BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
UPT
Pasal 5
UPT Puskesmas Harapan Makmur mempunyai tugas :
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan kesehatan masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Puskesmas;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan seta petunjuk
teknis sesuai bidang tugasnya;
d. melaksanakan UKM;
e. melaksanakan UKP;
f. melaksanakan upaya kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, perawatan
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit,
pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat,
usaha kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pengobatan termasuk
pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut,
laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut,

-3-
upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta
pembinaan pengobatan tradisional;
g. melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat,
koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan,
pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis
kepada Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa
dan Pos Pelayanan Terpadu;
h. melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan
kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan
swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi
kesehatan;
j. melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPT;
k. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPT; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 6
UPT Puskesmas Harapan Makmur mempunyai fungsi pelayanan kesehatan
strata pertama, pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dan penggerak
pembangunan berwawasan kesehatan.

Bagian Kedua
Rincian Tugas
Paragraf 1
Kepala UPT
Pasal 7
Kepala UPT Puskesmas Harapan Makmur mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas Harapan Makmur berdasarkan
langkah-langkah operasional bidang pembibitan tanaman perkebunan dan
hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber dana yang ada untuk menjadi
pedoman untuk pelaksanaan tugas;
b. memberi petunjuk kerja kepada para bawahan berdasarkan rencana
kegiatan UPT Puskesmas Harapan Makmur agar hasil kerja sesuai standar;
c. memeriksa hasil kerja para bawahan dilingkungan UPT Puskesmas Harapan
Makmur berdasarkan petunjuk kerja untuk mengetahui ketepatan dan
kesempurnaan hasil kerja;
d. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembuatan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP);
e. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan
tugas UPT Puskesmas Harapan Makmur;
f. mengkoordinir UKM dan UKP;
g. mengkoordinir pelaksanaan pembinaan upaya kesehatan, peran serta
masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan
kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan
pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa,
Pondok Bersalin Desa dan Pos Pelayanan Terpadu;
h. mengkoordinir pelaksanaan pengembangan upaya kesehatan dalam hal
pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan
pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
i. mengajukan saran atau pertimbangan atasan melalui telaahan staf atau
nota dinas sebagai bahan masukan bagi atasan untuk mengambil
keputusan;
j. membuat laporan pelaksanaan kegiatan UPT Puskesmas Harapan Makmur
sesuai petunjuk sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan

-4-
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan
tugas pokok UPT Puskesmas Harapan Makmur.

Paragraf 2
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
a. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi
permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan
umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk
teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan,
administrasi data dan pelaporan;
d. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan
sistem operasional prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang
berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan
dan pendistribusian;
f. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
g. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan
pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang
rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
i. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana
kantor;
j. membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan
gedung;
k. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan
usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
l. melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan
pelatihan pegawai;
m. melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
n. menyelenggarakan administrasi keuangan kantor;
o. membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji,
pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
p. mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
q. menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di
lingkungan UPT dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan;
r. melaksanakan analisa dan pengembangan kinerja sub bagian; dan
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.

Paragraf 3
Penanggung Jawab UKM Esensial dan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat
Pasal 9
Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
mempunyai rincian tugas:
a. mengkoordinir kegiatan promosi kesehatan;
b. mengkoordinir kegiatan kesehatan lingkungan;
c. mengkoordinir kegiatan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana;
d. mengkoordinir kegiatan upaya perbaikan gizi masyarakat;
e. mengkoordinir kegiatan keperawatan gigi; dan
f. mengkoordinir kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit.

-5-
Paragraf 4
Penanggung Jawab UKM Pengembangan
Pasal 10
Penanggung Jawab UKM Pengembangan mempunyai rincian tugas:
a. mengkoordinir kegiatan pengembangan kesehatan lanjut usia;
b. mengkoordinir kegiatan pengembangan kesehatan jiwa; dan
c. mengkoordinir kegiatan pengembangan kesehatan gigi masyarakat dan
usaha kesehatan sekolah dan/atau usaha kesehatan gigi sekolah.

Paragraf 5
Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
Pasal 11
Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium mempunyai rincian
tugas:
a. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan umum;
b. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan gigi dan mulut;
c. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta keluarga
berencana;
d. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan gawat darurat;
e. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan gizi;
f. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan persalinan pelayanan obstetri neonatal
emergensi dasar;
g. mengkoordinir kegiatan pemeriksaan rawat inap;
h. mengkoordinir kegiatan kefarmasian; dan
i. mengkoordinir kegiatan laboratorium.

Paragraf 6
Penanggung Jawab Jejaring Pelayanan Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Pasal 12
Penanggung Jawab Jejaring Pelayanan Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan mempunyai rincian tugas:
a. mengkoordinir kegiatan Pos Kesehatan Desa;
b. mengkoordinir kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. mengkoordinir kegiatan Puskesmas Pembantu.

BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional UPT mempunyai tugas pokok dan fungsi
melakukan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian dan keterampilan
masing-masing.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok
sesuai dengan kebutuhan, dan masing-masing dipimpin oleh tenaga
fungsional senior.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban
kerja yang ada.
(4) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

-6-
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan, Penanggung
Jawab UKM Pengembangan, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan
Laboratorium, Penanggung Jawab Jejaring Pelayanan Puskesmas dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan serta Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal
baik dalam lingkungan UPT maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas pokok masing-masing.

Pasal 15
Pembagian tugas unsur organisasi pada pemangku jabatan di UPT Puskesmas
Harapan Makmur ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT.

BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 16
(1) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan
oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bermanfaat bagi Daerah
diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 17
(1) Jabatan Kepala UPT beserta jajarannya tidak boleh dirangkap kecuali
jabatan dalam suatu kegiatan yang tidak sama dengan jabatan pokok
dan/atau ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(2) Apabila Kepala UPT berhalangan menjalankan tugasnya maka Kepala Dinas
menunjuk personil yang berada di UPT yang memiliki pangkat tertinggi atau
yang mampu melaksanakan tugas.

BAB IX
ESELONERING
Pasal 18
(1) Kepala UPT adalah jabatan eselon IV a.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah jabatan eselon IV b.

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Pembiayaan UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sanggau.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pejabat yang ada pada saat ini tetap menduduki jabatannya sampai dengan
ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

-7-
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sanggau.

Ditetapkan di Sanggau
pada tanggal 9 Oktober 2017
BUPATI SANGGAU,
TTD
PAOLUS HADI
Diundangkan di Sanggau
pada tanggal 9 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU,

TTD

A.L. LEYSANDRI

BERITA DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 NOMOR 33

Salinan sesuai dengan aslinya


KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM

YAKOBUS, SH, MH
Pembina Tingkat I
NIP 19700223 199903 1 002

-8-
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SANGGAU
NOMOR : 51 TAHUN 2017
TENTANG : PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,
FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT HARAPAN
MAKMUR PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN SANGGAU

STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS


PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT HARAPAN MAKMUR
PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU

Kepala Puskesmas

Kelompok Jabatan Sub Bagian Tata


Fungsional Usaha

Penanggung
Jawab UKM Penanggung
Penanggung Penanggung
Esensial dan Jawab Jejaring
Jawab UKM Jawab UKP,
Keperawatan Pelayanan
Pengembangan Kefarmasian dan
Kesehatan Puskesmas dan
Laboratorium
Masyarakat Fasyankes

BUPATI SANGGAU,

TTD

PAOLUS HADI

Salinan sesuai dengan aslinya


KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM

YAKOBUS, SH, MH
Pembina Tingkat I
NIP 19700223 199903 1 002

-9-

Anda mungkin juga menyukai