Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh MOU

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

MEMORIAL OF UNDERSTANDING (MOU)

Pekerjaan Timbunan Tanah Merah PT. TAEKWANG INDUSTRIAL INDONESIA


Nomor : 001/CV.BKR-PT.TSG/MOU/II/2019

"SURAT PERJANJIAN" ini dibuat dan ditandatangani di Subang Jawa Barat pada hari Kamis 07
Februari 2019 antara :

Nama : H. CASRIA RAHARJA


No. KTP : 3213181410650002
Jabatan : Direktur CV. BUMI KARYA RAHARJA
Alamat : Perum GSK II RT/RW 047/015 Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten
Subang
Pekerjaan : Purnawirawan TNI

Bertindak untuk dan atas nama perusahaan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama : H. A. AGUS MULYANA, SE.


No. KTP : 3215142005700005
Jabatan : Direktur PT. TAMPOMAS SONGO GIRI
Alamat : Dusun Krajan 1 RT/RW 001/002 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Jatisari
Kabupaten Karawang
Pekerjaan : Wiraswasta

Bertindak untuk dan atas nama perusahaan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

MENGINGAT :

a) Pihak Pertama memperoleh Pekerjaan Timbunan Tanah Merah dengan volume 1.000.000 M³ PT.
TAEKWANG INDUSTRIAL INDONESIA yang berlokasi di jalan Kapten Hanafiah Kelurahaan
Karang Anyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat;

b) Pihak Pertama menawarkan kepada Pihak Kedua untuk bekerjasama melaksanakan pekerjaan
sebagaimana disebutkan pada huruf a), dan mengajukan Pihak Kedua sebagai pelaksana
Pekerjaan;

c) Pihak Kedua setuju menerima tawaran Pihak Pertama untuk menjadi pelaksana pekerjaan;

d) Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Perjanjian ini, dan mengikat Pihak yang diwakili;

e) Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian ini masing-masing pihak :

1) Telah meneliti secara patut seluruh isi Perjanjian ini;

2) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Perjanjian ini;

3) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan


semua ketentuan dalam Perjanjian ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU

Pihak Pertama dan Pihak kedua dengan ini bersepakat dan menyetujui pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Lingkup Perjanjian

1. Jenis dan Nama Perjanjian adalah Pekerjaan Timbunan Tanah Merah dengan volume
1.000.000 M³ PT. TAEKWANG INDUSTRIAL INDONESIA yang berlokasi di jalan Kapten
Hanafiah Kelurahaan Karang Anyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat.

Pasal 2
Jenis, Volume dan Nilai Harga Pekerjaan

1) Jenis Pekerjaan adalah Pekerjaan Timbunan Tanah Merah dengan volume 1.000.000 M³ PT.
TAEKWANG INDUSTRIAL INDONESIA yang berlokasi di jalan Kapten Hanafiah
Kelurahaan Karang Anyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat;
2) Volume Pekerjaan adalah sesuai dengan yang tertuang pada MOU CV.BKR – PT.TSG;
3) Total Nilai Harga Pekerjaan sesuai dengan yang tertuang pada MOU CV.BKR – PT.TSG;
4) Setiap perubahan Nama atau Volume Pekerjaan yang telah disepakati maka akan dituangkan
kedalam Addendum perjanjian yang mengikat dengan perjanjian ini dan tidak dapat
dipisahkan.

Pasal 3
Syarat Ketentuan Pembiayaan

1) PO yang dikeluarkan per 500.000 M³, adapun pembayaran di bayarkan per 10.000 M³;
2) Syarat Ketentuan Pembayaran hasil pekerjaan dari pemilik pekerjaan;
3) Setiap Pembayaran Dilakukan Dengan Cara Transfer Via :
Nama bank : HANNA BANK
Nomor Rekening :
Atas Nama :
Kantor Cabang : SUBANG
Pasal 5
Hak dan Kewajiban masing-masing pihak

Hak dan kewajiban timbal-balik Pihak Pertama dan Pihak Kedua dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya :
A. Kewajiban Pihak Pertama :
1. Mengurus Koordinasi Lingkungan dilokasi pekerjaan;
2. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan petunjuk gambar kerja dan petunjuk pemilik pekerjaan
sampai selesai 100% (seratus persen).
B. Hak-Hak Pihak Pertama :
1. Memperoieh keleluasaan dalam melaksanakan pekerjaannya di lokasi pekerjaan.
C. Kewajiban Pihak Kedua :
1. Memperoleh keleluasaan untuk melakukan pekerjaan;
2. Melaksanakan Pekerjaan yang sudah disepakati dengan pihak pertama.
D. Hak-hak Pihak Kedua :
1. Mendapat bantuan Pihak Pertama dalam mengurus tagihan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Pihak kedua;
2. Menerima Pembayaran atas Hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak kedua dan
sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian ini.

Pasal 6
Force Majure

Apabila ada hal – hal yang perlu diubah dan/atau ditambahkan dalam perjanjian ini, para pihak sepakat
untuk membuat amandement /side letter terhadap perjanjian ini, dan merupakan bagian yang tidak bisa
terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

1. Segala perselisihan yang timbul mengenai perjanjian ini maupun pelaksanaanya sejauh mungkin
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila penyelesaiaan dengan jalan
musyawarah tidak tercapai ke-sepakat-an, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut menurut ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku di negara kesatuan
Republik Indonesia;
2. Para pihak menerima putusan Pengadilan Negeri Subang sebagai putusan akhir (final) dan
mengikat.

Pasal 8
Penutup

1. Perjanjian ini berlaku sampai dengan pekerjaan dan pembayaran hasil pekerjaan selesai
dilaksanakan 100% (seratus Persen) oleh pemilik pekerjaan (Owner);
2. Setiap perubahan persyaratan ketentuan akan dituangkan kedalam Addendum Perjanjian:
3. Apabila terjadi perselisihan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut dengan jalan musyawarah untuk mengambil kata mufakat;
4. Penyelesaian perselisihan yang tidak dapat ditempuh dengan jalan musyawarah akan ditempuh di
Pengadilan Nageri di wilayah hukum Republik Indonesia; .
5. Surat Perjanian ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian ini
ditandatangani;
6. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup dalam rangkap 2
(dua) masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang
sama, serta disaksikan oleh saksi-saksi yang dikenal oleh Para pihak.

DENGAN DEMIKIAN, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk menandatangani
Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Surat Perjanjian ini sesual dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,


CV. BUMI KARYA RAHARJA PT. TAMPOMAS SONGO GIRI

H. CASRIA RAHARJA H. A. AGUS MULYANA, SE.


DIREKTUR DIREKTUR

Mengetahui,
PT. TAEKWANG INDUSTRIAL INDONESIA

Mr. PARK LEE SHUNG


DIREKTUR PENGADAAN

Anda mungkin juga menyukai