Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021
Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021
Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021
REPLItsLIK INDONESIA
LAMPIRAN V
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAGIAN KESATU
JENIS DAN KRITERIA PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG
DAPAT MENYEBABKAN PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
terjadinya
SK No 097085 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2-
No. Jenis perubahan Usaha Kriteria Perubahan Contoh Keterangan
dan/atau Kegiatan Usaha dan/atau
Kegiatan
terjadinya
ketidaksesuaian
antara dampak
lingkungan baru
dengan bentuk
pengelolaan dan
pemantauan
dampak
lingkungan yang
dilakukan;
d. perubahan desain
proses produksi;
e. perubahan bahan
baku;
f. perubahan bahan
penolong;
dan/atau
g. perubahan
penggunaan jenis
sumber daya yang
digunakan.
4. Perubahan. . .
SK No 065320 A
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
-3-
No. Jenis perubahan Usaha Kriteria Perubahan Contoh Keterangan
dan/atau Kegiatan Usaha dan/atau
Kegiatan
4 Perubahan waktu dan Perubahan berupa o Tambang yang Dampak negatif
durasi operasi Usaha pengurangan atau direncanakan terhadap
dan/atau Kegiatan. penambahan waktu berakhir setelah lingkungan
dan/atau durasi 30 tahun, berupa
kegiatan yang ternyata penambahan
berpotensi menjelang Dampak
menimbulkan tahun ke-30 Lingkungan
dampak negatif direncanakan baru yang
terhadap lingkungan untuk bersifat negatif
diteruskan dan/atau
sampai tahun peningkatkan
ke-4O, dengan skala/besaran
metode dan dampak
kapasitas lingkungan
penambangan yang bersifat
yang sama pada negatif, yang
areal yang sudah ada.
sama.
o Suatu pabrik
yang tadinya
beroperasi
secara batch
(ada termin
tertentu),
direncanakan
akan beroperasi
secara kontinu.
5 Terjadinya perubahan Perubahan yang o Perubahan
kebijakan pemerintah mencakup antara baku mutu
yang ditujukan dalam lain perubahan lingkungan dan
rangka peningkatan peraturan dan/atau kriteria baku
Perlindungan dan norma, standar, kerusakan
Pengelolaan Lingkungan prosedur, dan lingkungan.
Hidup. kriteria yang o Perubahan
diterbitkan oleh peruntukkan
pemerintah yang ruang dalam
bertujuan untuk rencana tata
memperbaiki dan ruang sesuai
meningkatkan ketentuan
kualitas lingkungan peraturan
hidup. perundang-
undangan,
seperti areal
lahan untuk
lokasi kegiatan
panas bumi
yang semula
kawasan hutan
lindung menjadi
kawasan
konservasi.
6. Terjadi
SK No 065321 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
No Jenis perubahan Usaha Kriteria Perubahan Contoh Keterangan
dan/atau Kegiatan Usaha dan/atau
Kegiatan
6 Terjadi perubahan Terjadi perubahan o Bencana alam
Lingkungan Hidup yang rona lingkungan (tsunami,
sangat mendasar akibat yang sangat gempa,
peristiwa alam atau mendasar akibat kekeringan).
karena akibat lain, terjadinya bencana . Penduduk
sebelum dan pada waktu alam atau akibat mulai
Usaha dan/atau lain yang bermunculan di
Kegiatan yang menyebabkan area sekitar
bersangkutan pengelolaan pabrik.
dilaksanakan. Lingkungan Hidup
dalam kajian
sebelumnya menjadi
tidak relevan dengan
kondisi lingkungan
pascabencana dan
pasca perubahan
atas akibat lain
tersebut.
9. Perubahan
SK No 065322 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-5-
No Jenis perubahan Usaha Kriteria Perubahan Contoh Keterangan
dan/atau Kegiatan Usaha dan/atau
Kegiatan
9 Perubahan Usaha
dan/atau Kegiatan
karena Usaha dan/atau
Kegiatan tersebut
dilakukan pemisahan
dan/atau penggabungan
baik sebagian atau
seluruhnya.
10 Perubahan wilayah
administrasi
pemerintahan.
11 Perubahan pengelolaan
dan pemantauan
Linskunsan Hidup.
t2 Sertihkat layak operasi
Usaha dan/atau
Kegiatan yang lebih ketat
dari Persetujuan
Lingkungan yang
dimiliki.
13 Penciutan / pengurangan
Usaha dan/atau
Kegiatan.
l4 Terdapat perubahan
dampak dan/atau risiko
Lingkungan Hidup
berdasarkan hasil kajian
analisis risiko
lingkungan hidup
dan/atau audit
Lingkungan Hidup yang
diwajibkan.
BAGIAN
SK No 065323 A
PRES IDEN
REFUBUK INDONESTA
-6-
BAGIAN KEDUA
FORMAT PENYAJIAN INFORMASI LINGKUNGAN
Beri
No. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tanda
({)
5) Terjadinya .
SK No 065324 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-7 -
Beri
No. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tanda
t{l
s) Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang
ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Deskripsi
SK No 065325 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-8-
SK No 065326 A
PRES IDEN
REPUBUK INDONESTA
-9-
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN
. 7 buah di area APN
3 Anjungan proses 11 buah, yaitu Avsa,
produksi Zulu, Papa, Mike-
(berpenghuni) Meki, Lima, KLA,
Uniform, Echo,
Foxtrot, Bravo,
Central Plant.
4 Terminal 1 buah yaitu FSO ...
Khusus
5 Anjungan Pada 5 anjungan:
pengolahan alr . Central Plant
terproduksi .Arco Ardjuna
(berpenghuni) . Papa
o Mike-Mike
o Foxtrot (tidak aktif)
6 Pipa flouline 11.600 km dengan .16,1 km 12" Pipa
diameter bervariasi (uLA-Uw) tambahan
yang digelar di o+13,5 km 12" merupakan
bawah laut di (YYA-KLB) pipa baru
seluruh ... .. atau +4,2 km
12" (YYA-
KKNA)
o+5,7 km 10"
(FBSA-FFB)
atau +5,8 km
10" (FSBA ke
ruas pipa
FSA-FFB)
o+O,7 mile 10"
feed gas
pipline KLA-
KLB
.tO,7 rnile 3"
gas lift
pipieline
KLB-KLA
7 Pipa transmisi . Papa-ORF ... ..
gas o Central Plant-ORF
penylmpanan
SK No 065321 A
PRES IDEN
REPUtsLIK TNDONESIA
_10_
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN
penyimpanan
minyak terapung
(FSo)
10 Fasilitas
penerima darat
(oRF)
B PRODUKSI
1 Kapasitas . Minyak: 300.000
BOPD
. Gas: 300 MMSCFD
2 Produksi . Minyak: 32.000 Maksimum Tidak
BOPD produksi: melampaui
oGas: 185 MMSCFD . Minyak: kapasitas
46.500
BOPD
. Gas:
285MMSCFD
C PENANGANAN LIMBAH PRODUKSI
1 Kapasitas water o 260.000 BWPD di Pengaktifan di
treatment system Central Plant (aktif) Anjungan
o 100.000 BWPD di Papa dengan
hydrocyclone
o) x 75.000 BWPD kapasitas 2 x
di Anjungan Papa 45.000 BWPD
(tidak aktif)
o2 x 75.000 BWPD
di Anjungan Mike-
Mike (aktif)
o) x 75.000 BWPD
di Anjungan
Foxtrot (tidak aktifl
2 Volume a1r . CP = 100.000 53.OOO BWPD Total
terproduksi BWPD 2r7.OOO
.Air{ - 4.000 BWPD
oPapa:50.000
.MM = 10.000
3 Flaing Avsa, Zu|u, Papa, Sistem Jlare Sistem flare
Mike-Mike, Lima, pada KLB KLB
KLA, Bravo, Echo, Platform digunakan
Uniform, Central untuk
Plant dan Foxtrot antisipasi
process upset
pada
SK No 065328 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
- 11-
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN
pada sistem
compressor
D FASILITAS PENUNJANG
1 Shorebase
5. Evaluasi
SK No 0653-54 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
5. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup
Evaluasi dampak Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara melakukan
analisis awal terkait interaksi antara perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan dengan kondisi rona Lingkungan Hidup. potensi Dampak
Lingkungan Hidup yang terjadi diidentifikasi dan dianalisis berdasarkan
potensi perubahan parameter Lingkungan Hidup akibat adanya
perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang terjadi pada periode waktu
tertentu dan di area (ruang) tertentu. Hasil evaluasi Dampak
Lingkungan Hidup berupa daftar potensi Dampak Lingkungan Hidup
yang akan terjadi akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan beserta
sifat penting Dampak Lingkungan Hidup.
Berdasarkan evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, pemegang
Persetujuan Lingkungan yang termasuk dalam kriteria Usaha aan/atau
Kegiatan yang wajib Amdal menentukan apakah perubahan Usaha
dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan:
a. berpotensi menimbulkan jenis Dampak Penting hipotetik baru yang
belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya;
dan/atau
b. mengubah batas wilayah studi Amdal.
BAGIAN
SK No 097074 A
PRESIDEN
REFUBLTK INDONESTA
-13-
BAGIAN KETIGA
PEDOMAN PENYUSUNAN ADDENDUMANDAL DAN RKL-RPL
SK No 065331 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-14-
dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan
berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan terkait
Lingkungan Hidup.
2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan tahapan Usaha
dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan perubahan beserta
skala/besaran perubahan dan lokasi rencana perubahan Usaha
dan/atau Kegiatan.
Deskripsi komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting
beserta perubahannya seperti diuraikan di atas digambarkan secara
spasial sesuai dengan kaidah kartografi.
Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan seperti tersebut di atas
dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan.
C Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya
mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona
Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:
1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:
a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek
bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara,
tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat
pelayanannya (rawa, gambut, Mangrove, Terumbu Karang);
b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek
sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan
ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan latau
c) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek
kesehatan masyarakat.
2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.
SK No 06-s332 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Deskripsi rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun dengan
menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan
terpercaya/akuntabel. Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti diuraikan
di atas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartogral-r.
SK No 097075 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_16_
f. RKL-RPL: Bagianini memuat rencana pengelolaan Lingkungan Hidup dan
rencana pemantauan Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat
perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga
kategori, yaitu:
1. RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di
dalam dokumen Amdal sebelumnya;
2. RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
3. RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang
tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
g. Daftar Pustaka.
h. Lampiran.
SK No 097076 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-
b)mengubah besaran Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang telah
dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
c) menimbulkan jenis Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang
sifatnya baru dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal
sebelumnya.
e. RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan dan
rencana pemantaun Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat
perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga
kategori, yaitu:
1. RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di
dalam dokumen Amdal sebelumnya;
2. RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
3. RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang
tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
f. Daftar pustaka.
g. Lampiran.
SK No 097078 A BAGIAN .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_18_
BAGIAN KEEMPAT
TATA LAKSANA PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
A. UMUM
Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan yang tercantum di dalam
lampiran ini mencakup:
1. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian
addendum Andal dan RKL-RPL tipe A.
2. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian
addendum Andal dan RKL-RPL tipe B.
3. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian
addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
4. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan karena perubahan
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
3) bupati
SK No 065336 A
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
_19_
3) bupati/wali kota melalui sekretariat Tim uji Kelayakan
Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk dokumen addendum
Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan bupatilwari kota.
c. Dalam surat permohonan perubahan persetujuan Lingkungan,
penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, dilengkapi
dengan:
1) arahan perubahan Persetujuan Lingkungan dari instansi
lingkungan hidup sesuai kewenangannya dan dokumen
addendum Andal dan RKL-RPL yang telah disusun;
2) dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
3) profil Usaha dan/atau Kegiatan.
d. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan tanda
bukti penerimaan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan
dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang akan dinilai
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dilengkapi
dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan perubahan
Persetujuan Lingkungan dan dokurnen addendum Andal dan RKL-
RPL.
e. Sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji
administrasi permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang
meliputi:
1) verifikasi dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
2) verifikasi profil Usaha dan/atau Kegiatan; dan
3) uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
f. Uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RpL berupa:
1) kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan
dengan rencana tata ruang;
2l persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;
3) Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan
Teknis;
4) keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa
penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL
dilakukan oleh lembaga penyedia jasa pen]rusunan Amdal;
dan/atau
5) keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penJrusunan
Amdal.
g. Berdasarkan hasil uji administrasi tersebut, sekretariat Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis
mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi
permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen
addendum Andal dan RKL-RPL.
h. Dalam hal permohonan perubahan persetujuan Lingkungan dan
addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap,
maka sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup
mengembalikan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan
dan. . .
SK No 065337 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-20-
dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
i. Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan
addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka
sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan
pernyatan tertulis perihal kelengkapan persyaratan permohonan
perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal
dan RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
j. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya
dapat diberikan apabila:
1) uji administrasi menyimpulkan bahwa dokumen addendum
Andal dan RKL-RPL yang disampaikan lengkap secara
administrasi; dan
2) dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan
lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
k. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan
informasi perihal kelengkapan persyaratan permohonan perubahan
Persetujuan Lingkungan kepada ketua Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup.
l. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mulai mencatat
kronologis proses penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan
dan proses penilaran addendum Andal dan RKL-RPL dan memulai
perhitungan jangka waktu proses penerbitan perubahan
Persetujuan lingkungan dan proses penilaian addendum Andal dan
RKL-RPL sejak diterbitkannya pernyataan tertulis mengenai
kelengkapan administrasi permohonan perubahan Persetujuan
lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
4) instansi
SK No 065338 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21 -
memberikan
SK No 097079 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_22_
memberikan tanda bukti penerimaan dokumen addendum
Andal dan RKL-RPL oleh anggota Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup; dan
c) meminta masukan tertulis dari anggota Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup yang berhalangan hadir dalam rapat Tim
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup penilaian dokumen
addendum Andal dan RKL-RPL.
2) dokumen addendurn Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh
seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling
sedikit 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal yang tercantum
dalam surat pengantar pengirim dokumen addenduim Andal dan
RKL-RPL sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
dilakukan.
SK No 065340 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_23_
Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik
(sofi,copg) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup dilaksanakan.
c. Penyelenggaraan Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Penilaian Dokumen Addenduim Andal dan RKL-RpL
1. setelah melakukan penilaian mandiri, Tim uji Kelayakan
Lingkungan Hidup melakukan rapat Tim uji Kelayakan
Lingkungan Hidup.
2. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oreh
ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan wajib dihadiri
oleh:
a) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil
yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan
keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan;
c) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen add.endum
Andal dan RKL-RPL; dan
d) tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan
yang membantu tim pen5rusun dokumen addendum Andal
dan RKL-RPL.
3. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan
oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen
addenduim Andal dan RKL-RPL tidak hadir.
4. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir,
wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan
ketidakhadirannya.
5. Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun dokumen
addendum Andal dan RKL-RPL berhalangan hadir dalam rapat
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penilaian dokumen
adendum Andal dan RKL-RPL, ketua tim penyusun dokumen
addenduim Andal dan RKL-RPL wajib bertanggung jawab atas
segala pertanyaan dari rim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab
tenaga ahli.
6. Dalam hal ketua Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup
berhalangan hadir, maka rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan
Hidup dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan.
7. dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas
dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk
dilakukan penilaian.
B. Terhadap. . .
SK No 065341 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
-24-
8. Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan
pembahasan substansi teknis dokumen addendu;m Andal dan
RKL-RPL.
9. semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam rapat Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup, wajib dicatat oleh sekretariat
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan dituangkan dalam
berita acara penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dalam
bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sofi,copy).
D. Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Penilaian
Dokumen Addendurn Andal dan RKL-RPL
1. Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil
penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL dalam
bentuk berita acara penilaian dokumen addendum Andal dan
RKL-RPL.
2. Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menunjukkan bahwa dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL
pcrlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menyampaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL
tersebut melalui sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan
Hidup untuk dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan.
3. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan
kembali perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL
kepada:
1) Menteri melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup Pusat;
2) gubernur melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup provinsi; atau
3) bupati/wali kota melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup kabupaten/ kota.
4. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan
perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada
setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5. Setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan
pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan
yang telah dicantumkan dalam dokumen addendum Andal dan
RKL-RPL.
SK No 065342 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_25_
a) kualitas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b) telaahan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup
atas rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
berdasarkan kriteria kelayakan Lingkungan Hidup; dan
c) hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses
pengambilan keputusan atas kelayakan atau ketidaktayakan
Lingkungan Hidup.
2. Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji
kelayakan dalam bentuk berita acara dokumen addendum Andal
dan RKL-RPL.
Menteri
SK No 065343 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-26-
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib diumumkan kepada
masyarakat.
BAGIAN
SK No 065344 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27 -
BAGIAN KELIMA
TATA LAKSANA PENYUSUNAN DELH DAN DPLH
A. PENYUSUNAN DELH
1. Pendahuluan
Pada bab ini diinformasikan:
a. Latar belakang Usaha dan/atau Kegiatan
Bagian ini berisi tentang alasan ditetapkannya DELH, surat ketetapan
DELH, dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi.
b. Identitasperusahaan
Bagian ini berisi nama Usaha dan/atau Kegiatan, alamat Usaha
dan/atau Kegiatan, nomor telepon/faksimili, alamat email, nama
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, jabatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan, serta instansi teknis yang membina
Usa.ha dan/atau Kegiatan.
TAHAP
SK No 065346 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
TAHAP KEGIATAN
AMDAL DELH
1) Arahan
SK No 097082 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
30-
1) Arahan perbaikan dan penanggulangan yang paling tepat atas
dampak yang telah terjadi terhadap lingkungan.
2) Arahan atas pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya
dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3) Arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup bagi aspek
lain yang bersifat penting serta dapat menimbulkan keresahan
masyarakat.
SK No 065348 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan paling sedikit
beberapa hal sebagai berikut:
B. PENYUSUNAN
SK No 065349 A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONEStA
-32-
B. PENYUSUNAN DPLH
Kegiatan *)
3 Nomor telepon
4 Nomor faksimili
5 Email
7. Jabatan penanggung
jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
3. Kesesuaian
SK No 0653-s0 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-
3. Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang
C. Upaya
SK No 0653-51 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
F. Daftar
SK No 097083 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-35-
F. Daftar Pustaka
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan
dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah,
tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka
tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan
pustaka.
G. Lampiran
Formulir DPLH dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap
perlu atau relevan, antara lain:
a. bukti formal bahwa lokasi Usaha danf atau Kegiatan telah sesuai
dengan rencana tata ruang;
b. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan fika dianggap perlu);
c. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi
pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan
Hidup;
d. peta (harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi), sketsa, atau
gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
e, data dan informasi lain yang dianggap perlu.
ttd
JOKO WIDODO
*
( ,KI lvanna Djaman
SK No 097106 A