Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Modul NPWP New

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

MODUL

BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

C. Uraian Materi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya.

1. Tata Cara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


a. Berdasarkan sistem self asesment setiap wajib pajak yang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk
memiliki NPWP dengan cara :
1) Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kependudukan wajib pajak atau bisa juga dengan mendatangi
pojok pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall maupun
gedung perkantoran).
2) Melalui internet di situs direktorat jendral pajak (www.pajak.go.id)
pada aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id). dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
 Cari situs Direktorat Jendral Pajak di internet dengan alamat
www.pajak.go.id
 Selanjutnya Anda memilih menu e-Registration
(ereg.pajak.go.id)
 Pilih menu “buat account baru“ dan isilah kolom sesuai yang
diminta
 Setelah itu Anda akan masuk ke menu “ formulir registrasi wajib
pajak pribadi “. Isilah sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
Anda miliki
 Anda akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT)
sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran di
lakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti Anda
sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

 Tandatangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/


disampaikan bersama SKT sementara ke kantor pelayanan
pajak seperti yang tertera pada SKT sementara tersebut.
Setelah itu wajib pajak akan menerima katu NPWP dan SKT
asli
b. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang
ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya
c. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai
tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib
mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat usaha yang dilakukannya
d. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau
pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh
penghasilan yang jumlahnya telah melebihi penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bulan berikutnya
e. Wajib pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP yang
mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
2. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila wajib pajak tersebut sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Antara lain karena :
a. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau
meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli
warisnya
b. Wajib pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh
penghasilan tetapi di bawah PTKP
c. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan
d. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai
bentuk usaha tetap
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai wajib pajak
3. Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
memiliki surat pengukuhan pengusaha kena pajak berisi identitas dan
kewajiban perpajakan PKP.
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan untuk menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan
yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat
tinggalnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan
usaha dilakukan. Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Direktorat Jendral Pajak pengusaha telah memenuhi syarat untuk
dikukuhkan sebagai PKP tapi tidak melaporkan usahanya dapat
diterbitkan NPPKP secara jabatan.
Pencabutan Nomor Pengukuhan Kena Pajak (NPPKP) dapat dilakukan
apabila:
a. Pengusaha Kena Pajak berpindah alamat ke KPP lain
b. Pindah tempat kedudukan
c. Pindah tempat kegiatan usaha
d. Perubahan status perusahaan

D. Aktivitas Pembelajaran

Isilah Lembar Kerja LK-02 tentang NPWP dan NPPKP, untuk mengisinya
Anda diminta berdiskusi secara berpasangan dan mencari dari berbagai
sumber baik buku, internet maupun referensi yang lain. Hasil diskusi
dituangkan dalam format berikut ini, lalu presentasikan.
No Pertanyaan Jawaban
1 Jelaskan wajib pajak,
hak-hak dan kewajiban
wajib pajak
2 Jelaskan pengertian
dan fungsi Nomor
Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
3 Jelaskan pengertian
dan fungsi Nomor
Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP)?

E. Latihan/Kasus/Tugas
1. Pengetahuan
Untuk memperdalam materi yang telah Anda pelajari, jawablah
pertanyaan di bawah ini
1) Jelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut!
2) Dalam memperoleh NPWP dapat dilakukan dengan cara online.
Jelaskan secara rinci tahapan-tahapan memperoleh NPWP secara
online tersebut!
3) Apa saja yang dapat mengakibatkan dihapusnya kepemilikan
NPWP?
4) Mengapa Pengusaha Kena Pajak diharuskan mempunyai NPPKP?
5) Apa saja yang dapat mengakibatkan dicabutnya NPPKP?
F. Rangkuman
1)Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada
wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tAnda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Tata Cara Memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) bisa dilakukan
dengan 2 (dua) cara, yaitu: dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau secara online dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id
3) Penghapusan NPWP dapat terjadi apabila : Wajib pajak meninggal dunia
dan tidak meninggalkan warisan; Wajib pajak tidak lagi memperoleh
penghasilan; Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi; dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai
bentuk usaha tetap
4) Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah setiap wajib
pajak sebagai pengusaha yang dikenakan Pajak Petambahan Nilai (PPN)
berdasarkan Undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
5) Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya kepada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
6) Pencabutan Nomor pengukuhan Kena Pajak (NPPKP) dapat dilakukan
apabila: Pengusaha Kena Pajak berpindah alamat ke KPP lain; Pindah
tempat kedudukan; Pindah tempat kegiatan usaha; dan perubahan status
perusahaan.
G. Umpan Balik dan Tindak Lanjut

Berilah tanda centang (√) apabila Anda telah menguasai indikator di bawah
ini
No Indikator Ya Tidak
1 Dapatkah Anda menjelaskan wajib pajak, hak-hak dan
kewajiban wajib pajak?
2 Dapatkah Anda menjelaskan pengertian dan fungsi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3 Dapatkah Anda menjelaskan tata cara memperoleh NPWP?
4 Dapatkah Anda menjelaskan penghapusan NPWP?
5 Dapatkah Anda menjelaskan pengertian dan fungsi Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)?
6 Dapatkan Anda menjelaskan tempat dan jangka waktu
pelaporan usaha?
7 Dapatkah Anda menjelaskan pencabutan NPPKP?

Anda mungkin juga menyukai