Power Empowerment Function
Power Empowerment Function
Power Empowerment Function
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah Pemberdayaan
Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan
Dosen Pengampu:
Dita Eka M, SST, M.Keb.
Disusun Oleh :
Kelompok : 3
Anggota : 1. Salma Fitri Hardiansyah (P20624118029)
2. Sarah Tanzil Huda (P20624118031)
3. Teti Nurhayati (P20624118037)
4. Widiani Narulita (P20624118039)
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat
hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah
Pemberdayaan Perempuan dalam Pelayanan Kebidanan dengan materi bahasan
“Women Empowerment Function” .
Kami berharap tulisan ini bisa memberikan wawasan luas untuk memahami
tentang “Women Empowerment Function”. Selain itu, kami berharap tulisan ini
dapat menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan Pemberdayaan
Perempuan dalam Pelayanan Kebidanan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
yang bersifat sangat membangun, kami mengharapkan demi kesempurnaan
makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah
membantu penyusunan tulisan ini.
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................................1
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................................1
1.4 Manfaat Penulisan..........................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemberdayaan Perempuan ...........................................................3
2.2 Fungsi Pemberdayaan Perempuan..................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan ........................................................................................................9
3.2 Saran...............................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................10
i
BAB I
PENDAHULUAN
1
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan bagi:
1. Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan pemaparan
pemikiran tentang pemberdayaan perempuan.
2. Pembaca, sebagai media informasi pengetahuan tentang pemberdayaan
perempuan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
3
2.2 Fungsi Pemberdayaan Perempuan
Fungsi dari pemberdayaan perempuan yaitu kesetaraan dan keadilan
yang bisa didapatkan oleh perempuan, baik itu dalam bidang pendidikan,
pekerjaan, ekonomi, kesehatan, hukum, dan yang lainnya. Sehingga tidak ada
lagi perempuan yang medapatkan kekerasan, pengangguran, terpinggirkan,
dan lebih rendah daripada laki-laki.
a. Menurunkan Kemiskinan
Perempuan harus diberikan akses, kesempatan, dan perlakuan yang
sama untuk:
1) Menerima manfaat dan mengontrol sumber daya dan kebijakan
ekonomi;
2) Memperoleh pinjaman, bantuan, dukungan infrastruktur, serta
pengembangan kewirausahaan;
3) Memperoleh perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
4) Memperoleh perlindungan atas hak untuk mengembangkan dan
memertahankan mata pencaharian serta keberlanjutannya
terkait dengan sumber daya ekonomi daerah.
b. Menurunkan Pengangguran
Untuk menurunkan tingkat pengangguran, maka di bidang
ketenagakerjaan, perempuan harus diberikan:
1) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk memilih
dan menentukan pekerjaan di semua bidang dan dalam
penerimaan, penempatan, pendidikan dan pelatihan kerja, serta
promosi jabatan di semua jenjang;
2) Upah, tunjangan, dan jaminan sosial yang sama, serta
penyediaan fasilitas lainnya;
3) Jaminan dan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk kesehatan reproduksi dan perlindungan dari
tindak kekerasan seksual.
4
c. Menjaga Lingkungan dan Lahan, Meningkatkan Pendidikan, dan
Kesehatan
Di bidang lingkungan hidup, perempuan harus diupayakan untuk
memperoleh:
1) Perlindungan dari dampak perubahan iklim melalui upaya
mitigasi dan adaptasi, dampak eksplorasi, ekstraksi, dan
eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam;
2) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama pada kesempatan
menikmati, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam
termasuk melakukan persetujuan atau perjanjian dengan pihak
lain dan pada kesempatan memanfaatkan teknologi pengelolaan
sumber daya yang terjangkau dan dapat diterapkan secara
aman;
3) Kesempatan berpartisipasi dalam program reformasi agraria,
termasuk pemberian sertifikat hak atas tanah tanpa diskriminasi
gender.
Di bidang pendidikan, perempuan harus diberikan:
1) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama di semua bidang,
jenis, dan jenjang pendidikan formal dan/atau nonformal serta
dalam memeroleh beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya;
2) Perlindungan hak atas pendidikan ketika mengalami
diskriminasi gender dan kekerasan gender.
Di bidang kesehatan, perempuan harus diberikan akses,
kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk mendapat:
1) Informasi tentang kesehatan dan perlindungan atas lingkungan
yang sehat;
2) Fasilitas dan pelayanan kesehatan yang bermutu, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif;
3) Pelayanan keluarga berencana tanpa diskriminasi gender;
4) Jaminan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan,
persalinan, pascapersalinan, dan menyusui.
5
d. Upaya Pemenuhan Hak Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya Perempuan
Di bidang politik dan pemerintahan, perempuan harus diberikan
akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk:
1) Memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
2) Membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi dan/atau
perkumpulan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat
dan politik negara.
Di bidang sosial dan budaya, perempuan harus diberikan:
1) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk
berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya dalam
memperoleh manfaat kebijakan sosial dan perlindungan setiap
orang dari tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan
penyelenggaraan kesetaraan dan keadilan gender.
Berikut beberapa bidang lainnya:
Di bidang kewarganegaraan, perempuan memiliki akses,
kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk:
1) Mendapatkan, mengubah, atau mempertahankan
kewarganegaraan dirinya dan/atau anaknya serta terhindar dari
situasi tanpa kewarganegaraan;
2) Memilih dan menentukan tempat tinggal, domisili, bergerak,
dan berpindah.
Di bidang administrasi, dan kependudukan perempuan
memperoleh akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk
mendapatkan:
1) Dokumen kependudukan;
2) Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil;
3) Perlindungan atas data pribadi;
4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
6
5) Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan
penyalahgunaan data pribadi.
Di bidang perkawinan, perempuan memperoleh:
1) Perlindungan untuk memilih suami atau isteri tanpa paksaan
dan/atau tekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) Memperoleh akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama
untuk mendapatkan layanan pencatatan atas perkawinan tanpa
diskriminasi gender, perlindungan atas hak untuk menentukan
secara bertanggung jawab tanpa paksaan dan atau tekanan atas
jumlah anak dan jarak kelahiran, jaminan atas kedudukan dan
tanggung jawab atas kepemilikan, perolehan, pengelolaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengadministrasian harta
benda kecuali yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya;
3) Pemberian peran dan tanggung jawab yang setara sebagai
orang tua.
Di bidang hukum, perempuan memiliki:
1) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk
memeroleh keadilan dan kepastian hukum;
2) Jaminan kedudukan, kesamaan, dan perlakuan yang sama dan
adil di hadapan hukum;
3) Pengintegrasian kesetaraan dan keadilan gender sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Bantuan dan layanan hukum dari aparat penegak hukum yang
berperspektif Gender.
Di bidang komunikasi dan informasi, perempuan memiliki:
1) Akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama untuk
berkomunikasi, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
7
informasi, dan menyampaikan pendapat, gagasan, dan pikiran
melalui media.
2) Jaminan untuk mendapatkan lingkungan publik yang bebas dari
pemberitaan yang eksploitatif dan pencitraan yang stereotip di
media massa;
3) Pemberitaan atau peliputan yang berimbang dan sensitif
gender.
8
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Empowerment atau pemberdayaan memiliki dua pengertian. Pertama,
to give power or authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan
kekuatan, atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Kedua, to give ability
to atau to enable atau usaha untuk memberi kemampuan atau keberdayaan.
Program pemberdayaan perempuan adalah usaha sistematis dan terencana
untuk mancapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga
dan masyarakat, jadi fungsi dari pemberdayaan perempuan yaitu untuk
kesetaraan dan keadilan gender dalam beberapa bidang, yaitu: bidang
kewarganegaraan, ekonomi, adminstrasi, perkawinan, hukum, komunikasi
dan informasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan,
politik dan pemerintah, social dan budaya.
3.2 Saran
Setelah mengetahui tentang pengertian pemberdayaan perempuan dan
mengetahui fungsi dari pemberdayaan perempuan, semoga tidak ada lagi
kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan yaitu dengan cara
memberdayakan perempuan bisa dengan belajar sampai ke jenjang yang lebih
tinggi misalnya perguruan tinggi. Sehingga di bidang pendidikan pun
perempuan tidak tertinggal dengan laki-laki bahkan perempuan pun bisa
membuka usaha untuk memperbaiki ekonomi. Semoga kaum perempuan bisa
saling mendukung agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.
9
DAFTAR PUSTAKA
Sumarti dan Indriana. 2015. Modul Pemberdayaan Perempuan One Student Save
One Family (OSSOF). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia.
10