SK Supervisi Klinis
SK Supervisi Klinis
SK Supervisi Klinis
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI I ADILUWIH KABUPATEN PRINGSEWU
NOMOR : 800/197.A/20/SMAN1ADL/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SUPERVISI KLINIS
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SMA NEGERI 1 ADILUWIH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan supervisi klinis semester ganjil Tahun Pelajaran
2019/2020;
Mengingat : a. Undang-undang RI No. tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses.
d. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008, tentang Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai
Supervisor untuk supervisi klinis semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 SMA
Negeri 1 Adiluwih.
Kedua : Supervisor secara bersama-sama bertugas untuk menyukseskan kegiatan supervisi
klinis semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 SMA Negeri 1 Adiluwih.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan ditinjau kembali untuk
diperbaiki sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan
supervisi klinis semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 SMA Negeri 1 Adiluwih.
Diterbitkan di : Adiluwih
Pada Tanggal : 31 Oktober 2019
Kepala SMA Negeri 1 Adiluwih
SUPERVISI KLINIS