Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Dinamika Dan Tantangan Demokrasi Di Indonesia: Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 17

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DINAMIKA DAN TANTANGAN DEMOKRASI


DI INDONESIA

Oleh

Avisha Nur Ifaddah 152310101024

Luthfi Fadlilatun Nisa 152310101047

Moh Faisal Haris 152310101184

Auly Via Nurul Safitri 152310101238

Sahrotul Yuniawati 152310101296

UNIVERSITAS JEMBER

2016
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kesadaran akan pentingnya demokrasi penting. Hal ini dapat dilihat
contohnya dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan
Umum. Walaupun masih terjadi banyak pertanyaan mengenai penilaian
masyarakat yang cenderung masih subyektif. Pemilihan umum ini langsung
dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil
presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih
terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan dan pemilihan tersebut,
tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Budaya demokrasi telah lama berkembang di masyarakat di seluruh pelosok
tanah air. Demokrasi telah berkembang didaerah misalnya adanya rembug desa,
musyawarah adat dan pemutusan peraturan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
berkembang dari masa ke masa. Hal itu di pengaruhi oleh keadaan bernegara dan
juga keadaan politik yang terjadi di Indonesia. Demokrasi yang memiliki
cangkupan lebih luas ini nyata diterapkan ketika adanya masalah yang terjadi
dalam kehidupan bernegara.
Dan perkembangan yang ada di Indonesia mengenai demokrasi di dasari
dengan berbagai kemajuan yang ada di masyarakat. Dan hal itu mempengaruhi
pemerintahan di Indonesia. Demikian pula dengan kebijakan yang di sahkan oleh
pemerintah serta presiden pada khususnya.

1.2 Rumusan Masalah


1. Apakah pengertian dari demokrasi?
2. Sebutkan demokrasi yang berkembang di dunia secara universal?
3. Apakah lima indikator untuk mengukur demokratis suatu negara?
4. Perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa?
5. Apakah tantangan demokrasi kedepan?
6. Bagaimana prospek demokrasi di Indonesia?

1.3 Tujuan
1. Mengumpulkan makalah ini sebagai salah satu tugas pendidikan
kewarganegaraan.
2. Memaparkan perkembangan demokrasi di Indonesia.
3. Memaparkan sejumlah pemahaman dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
4. Memaparkan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB 2. PEMBAHASAN

Demokrasi adalah suatu paham dimana sistem pemerintahan dilaksanakan dari


rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal tersebut muncul akibat adanya kesadaran
bahwa rakyat memiliki potensi, kedudukan, hak dan kewajiban yang bersumber dari
suatu nilai sebagai wujud kepribadian suatu bangsa. Demokrasi didefinisikan sebagai
saran atau alat untuk menyejahterakan masyarakat, dimana alat itu harus digunakan
sesuai dengan fungsinya yang dapat menciptakan efektivitas dan produktivitas alat
tersebut. Makna dan praktik demokrasi terlukis dalam uraian Kelsen (1961 : 285) dalam
Syam bahwa: “Political freedom thast is freedom under social order is self-
determination of the individual by participating in the creation of the social order.
Political freedom is liberty, and liberty is autonomy”.

Berdasarkan uraian tersebut dapat digambarkan bahwa kaum mayoritas dalam


suatu bangsa berhadapan dan berbanding dengan kaum minoritas yang mewakili
kebenaran yang diperjuangkan sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber dari
demokrasi adalah tatanan sosio-budaya bangsa yang terpadu dengan terutama nilai
filsafat dan ideology.

Pandangan hidup yang demokratis dapat merujuk pada teori-teori yang telah ada
dan berkembang di negara-negara demokratis yang system demokrasinya telah mapan.
Menurut Nurcholis Majid dalam Syam terdapat enam unsur pokok atau norma yang
dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis yang meliputi :

Pertama, kesadaran atas kemajemukan yang hendaknya ditanggapi dengan sikap


positif terhadap adanya kemajemukan itu sendiri. Perilaku untuk saling menghargai dan
juga mengakomodasi berbagai pandangan serta sikap seseorang dan kelompok lain,
sebagai kewajiban dari warga Negara dan juga dari Negara itu sendiri untuk turut
menjaga dan melindungi hak-hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Kesadran
dalam melakukan norma ini diharapkan dapat mencegah munculnya sikap lebih
mengutamakan kaum mayoritas daripada kaum minoritas.

Kedua, musyawarah. Musyawarah menurut bahasa berarti “berunding” dan


“berembuk”, sedangkan pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan
bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam
memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika
keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakatluas.
Terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu
dengan musyawarah mufakat dan dengan pengambilan suara terbanyak atau yang lebih
dikenal dengan istilah voting.

Ketiga, cara haruslah dengan tujuan.Norma tersebut menekankan bahwa dalam


hidup demokrastis haruslah cara yang digunakan sejalan dengan tujuan dengan adanya
keyakinan yang diwajiban. Dengan ungkapan lain bahwa demokrasi hakikatnya bukan
hanya pelaksanaan penggunaan prosedur-prosedur demokrasi saja, tetapi harus
dilakukan dengan santun serta beradap yaitu demokrasi demokrasi dilakukan tanpa
adanya paksaan, tekanan, dan ancaman dari pihak manapun tetapi harus dilakukan
dengan kesadaran dan keikhlasan diri sendiri.

Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Kehidupan masyarakat yang


demokratis tidak hanya dituntut untuk bersikap kritis namun juga dituntut untuk
melaksanakan kegiatan permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai
kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Prinsip ini erat kaitannya dengan
paham musyawarah atau permufakatan yang baik dan benar dimana
keberlangsungannya harus disertai dengan pandangan yang positif terhadap perbedaan
pendapat dari orang lain.

Kelima, kebebasan nurani dan persamaan hak. Pengakuan terhadap kebebasan


nurani dan persamaan hak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara, dimana hal itu
merupakan norma demokrasi yang seharusnya sudah di integrasikan dengan sikap
percaya terhadap itikad baik dari orang lain. Karena itu, norma ini akan berkembang
dengan baik apabila ditopang oleh pandangan yang positif dan juga optimis diantara
sesama warga negara.

Keenam, percobaan dan salah dalam berdemokrasi. Demokrasi merupakan


sesuatu yang diperoleh melalui proses yang sangat panjang dan akan senantiasa
berkembang seiring dengan perjalanan waktu. Demokrasi membutuhkan percobaan-
percobaan dan ketersediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan
atas kesalahan dalam praktek demokrasi.

1. Definisi
Demokrasi merupakan bentuk / mekanisme sistem pemerintahan dalam sebuah
negara untuk berupaya mewujudkan rakyat yang berdaulat atas negara dengan
dijalankankan oleh pemerintah negara tersebut. Secara etimologis, Demokrasi berasal
dari bahaya Yunani yaitu demos dan kratein dimana demos berarti rakyat dan kratein
berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan atau
kekuasaan rakyat.
Demokrai sebagai sistem pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunani
kuno. Pada saat itu, semua rakyat turut secara langsung membicarakan soal-soal
pemerintahan. Demokrasi itu disebut demokrasi langsung. Setelah zaman Yunani kuno,
demokrasi sudah jarang dipakai sebagai sistem pemerintahan. Barulah setelah zaman
Renaissance, demokrasi bangkit kembali.

2. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Demokrasi Pancasila


2.1 Sejarah Pertumbuhan Demokrasi Pancasila
Difokuskan pada dua aspek yaitu aspek material dan aspek formal.
A. Aspek Material, yaitu aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan
mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya indonesia
sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia.
B. Aspek formal, yaitu aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat 
dalam menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dan
pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat
secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
2.2 Perkembangan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berkembang dalam beberapa periode, antara lain :
a. Periode tahun 1945-1949
“Selama kurun waktu antara tahun 1945 hingga tahun1949, praktis
pemerintahan dan rahyat tidak berkesempatan cukup untuk membenahi diri
dalam rangka hidup berbangsa dan bernegara, meskipun pada saat sudah
menggunakan konstitusi sendiri yaitu UUD 1945”.
b. Periode tahun 1949-1950
“Selama masa antara tahun 1949-1950 tepatnya pada tanggal 27 desember
1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat). RIS merupakan konstitusi ciptaan pemerintah colonial
Belanda untuk memberikan dasar hokum kepada Negara boneka yang
dipaksakan kepada Indonesia dengan nama RIS. Karena tidak sesuai dengan
keinginan rakyat maka disusunlah UUD Sementara 1950 yang mulai berlaku
tanggal 17 Agustus 1950”.
c. Periode tahun 1950 – 1959
“Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya.
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir
semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan
politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan
peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan
kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak
percaya kepada pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus
meletakkan jabatannya.”
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang
parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian
praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal, disebabkan oleh:
a. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap
pengelolaan konflik
b. Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

Atas dasar kegagalan itu, maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5


Juli 1959, diantaranya:
a. Bubarkan konstituante
b. Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
c. Pembentukan MPRS dan DPAS
d. Periode tahun 1959 – 1965

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965


adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat
secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom, dengan ciri:
 Dominasi Presiden
 Terbatasnya peran partai politik
 Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal
itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan
ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik
nasional secara menyeluruh. Disamping itu, Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:


 Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan
 Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh
presiden dan presiden membentuk DPRGR
 Jaminan HAM lemah
 Terjadi sentralisasi kekuasaan
 Terbatasnya peranan pers
 Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

e. Periode tahun 1966-sekarang


Dalam uraian ini telah disinggung tentang kemelut politik yang mengancam
falsafah Pancasila sekaligus demokrasi Pancasila. Pada saat mengahadapi
G.30.S/PKI selanjutnya diikuti pula dengan tindakan penumpasan PKI
komunisme di Indonesia hingga ke akar-akarnya. Pada masa orde baru 1996
dengan formulasi: melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Pada tahun 1966, oleh MPRS dijadikan pegangan dalam sidang
istimewa MPRS (sidang IV) mengahasilkan 24 ketetapan MPRS yang isinya
merupakan koreksi total terhadap penyelewengan ideologi dan politik pada
masa orde lama (1959-1965).

2.3 Dinamika Demokrasi di Indonesia


Demokratisasi di Indonesia itu berlangsung sangat cepat dibandingkan
negara-negara Barat termasuk Amerika Serikat. Demokrasi di Indonesia
berlangsung di semua tingkatan, dan tahun 2019 akan berlangsung pemilihan
presiden dan legislatif untuk semua tingkatan pada hari yang sama.
Demokratisasi Indonesia berlangsung begitu cepat dan tentu ada kekhawatiran
terjadi kekacauan tetapi indikator yang ada menunjukkan demokrasi Indonesia
baik-baik saja. Hanya saja, dari wawancara dengan masyarakat yang kami
lakukan, misalnya di Jawa Tengah, terdapat banyak orang kurang peduli
dengan hasil pemilu,” lanjutnya. Menurut Thomas Seitz, orang-orang yang
kurang peduli dengan hasil pemilu tersebut umumnya berpendapat, pemilu
hanyalah untuk para elit tertentu mendapatkan keuntungan dari proses politik
itu.
Sementara itu Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) DR Kuskrido
Ambardi sepakat bahwa secara prosedural demokrasi di Indonesia sudah
menemukan bentuk. Secara prosedural demokrasi di Indonesia sudah memenuhi
syarat seperti pemilu dilakukan secara reguler, adil dan fair karena terjadi
kompetisi yang genuine bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama
untuk menang atau kalah, dan kesepakatan (demokrasi) itu sudah diterima di
tingkat elit maupun massa.Tetapi, hasil riset yang dilakukan LSI menunjukkan,
masih terdapat kelompok yang belum pasti dengan demokrasi Indonesia.

2.4 Tantangan demokrasi di indoesia


Adapun tantangan yang menjungkal demokrasi terbagai dalam 5 indikator:
1. Berkembangnya kelompok radikal
Tak pernah terbayang oleh kita ketika terjadi aksi bom bunuh diri di
legian bali. Apalagi aksi ini diatasnamakan jihad, dan menjadikan agama sebagai
landasan kebenarannya. Sasaran dari terorisme ini adalah orang asing yang
memiliki kepentingan di indonesia. bahkan disebut sebagai kaum mujahidin
(dalam bahasa indonesianya pejuang-pejuang Allah). Setelah itu, kita kembali
dikejutkan dengan pengeboman yang terjadi J.W Marriot dan Rits calton. Lagi-
lagi adalah milik asing yang diserang oleh aliran garis keras ini.
Kebanyakan negara-negara barat dan amerika termasuk indonesia,
mengganggap bahwa para teroris adalah orang yang terpinggirkan secara
ekonomi. Namun lebih dari pada itu, mereka sesungguhnya, bukan karena
miskin, tetapi karena merasa geram dengan “penindasan” yang dilakukan negara
maju terhadap negara berkembang.
Yang lebih mengkawatirkan lagi, berkembangnya kelompok-kelompok
yang mengklaim demokrasi sebagai kemenangan kaum mayoritas. Karena dalam
demokrasi adalah mengutamakan aspirasi masyarakat banyak. Maka dari itu
menurut pandangan mereka, umat islam adalah yang terbanyak, maka dari itu
harus diterapkan syariat islam dan mengubah negara indonesia menjadi negara
islam. Inilah tantangan terberat demokrasi indonesia kedepannya.

2. Kepicikan kedaerahan
Setelah reformasi berlangsung, otonomi daerah menjadi salah satu
program yang gencar dikampanyekan pemerintah. Tuntutan pemerintah
daerahpun berdatangan. Dan karena asas demokrasi itulah, maka pemerintah
daerah diberikan wewenang mengatur daerahnya sendiri, sesuai dengan undang-
undang nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Ancaman kepicikan daerah yang dimaksud dalam hal ini bukan aksi
separatisme, meskipun itu sangat mungkin. Namun yang dimaksud dalam hal ini
adalah, isu putra-putri daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga
peluang bagi warga pendatang sangat sempit dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
3. Ketidak Adilan
Ketidak adilan akan selalu menjadi faktor utama penghalang demokrasi.
Mengapa demikian? Karena ketidak adilan berkaitan dengan kemanusiaan.
Ketidak adilan dapat kita lihat dari empat bidang; ekonomi, politik, sosial dan
hukum.
Pertama, Ketidak adilan dalam bidang ekonomi berkaitan erat dengan
kesenjangan sosial. Kesenjangan yang begitu jauh akan menimbulkan
pemberontakan dari masyarakat yang terpinggirkan, sehingga melahirkan
kekacauan dalam masyarakat. Kedua, ketidak adilan dalam bidang politik, orang
pandai belum tentu bisa menjadi seorang pemimpin, karena akses terhadap partai
politik itu sangat sulit. Selain itu, lahirnya separatisme atau dalam lingkup kecil
seperti pemekaran daerah karena dipengaruhi oleh para intelektual yang tidak
mendapatkan posisi dalam pemerintahan pusat dimana ia berada.
Ketiga, dalam bidang sosial. Dalam bidang sosial ini kaitannya dengan
diskriminasi suku, agama dan lainnya. Sehingga dalam masyarakat terjadi
perpecahan antara suku, agama dan lainnya. Yang terakhir, ketidak adilan dalam
bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kesetaraan dalam bidang hukum. Kita
lihat selama ini begitu banyaknnya fenomena yang mencedrai hukum kita.

4. Menurunnya kepercayaan publik terhadap intitusi-intitusi yang ada


Dalam praktek demokrasi selama ini, meskipun masih relatif baru,
ternyata menimbulkan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi,
baik pemerintahan ataupun partai politik. Seperti independensi pers, penegak
hukum, partai politik, lembaga perwakilan, bahkan pemimpin.

5. Globalisasi
Pemerintahan dalam negeri tidak mungkin lepas dari pengaruh global.
Dengan kebebasan mengakses media, mudah mengetahui permasalahan yang
dialami negara lain, dan masalah di negara lain itupun turut mempengaruhi
politik dalam negeri.
Seperti terjadi infasi Israel terhadap Palestina, Amerika Serikat terhadap
Afganistan. Semua kejadian yang terjadi dalam negara itu turut mempengaruhi
kondisi dalam negeri. Seperti tercetus ungkapan dalam sebuah debat disalah satu
televisi. Kita adalah orang muslim dan kita berkewajiban membela teman
seiman. Karena itu, kita bom juga umat kristiani yang ada di Indonesia”.
ungkapan ini tentu akan mempengaruhi kondisi dalam negeri yang diakibatkan
oleh pengaruh global.
Selain masalah tersebut diatas, keberhasilan negara lain dalam menolak
demokrasi akan mempengaruhi sistem pemerintahan di dalam negeri, seperti
misalnya, Venusiela menolak demokrasi dan itu berhasil. Maka masyarakat
indonesia akan terinspirasi oleh keberhasilan tersebut, sehingga menimbulkan
pemberontakan dalam masyarakat.

3. Konsep dan Prinsip Demokrasi


3. 1 Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan
hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang
berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate
kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan
rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia
diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena
pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai
rakyat.

3. 2 Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar
Negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem
yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam
bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118
119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu
sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
(1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
(2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah.
(3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
(4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
(5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
(6) Menjamin tegaknya keadilan.
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan
nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan
yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang
demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk
pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.
Selain prinsip, demokrasi Pancasila juga memiliki 2 asas yang digunakan
dalam praktik pelaksanaannya sebagai landasan dasar Negara Indonesia, anatar
lain:

(1) Asas Kerakyatan


Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat,
manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan
atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama
rakyat.
(2) Asas Musyawarah untuk mufakat
Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan
menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui
forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan
berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan
rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-
sama
4. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
4.1 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya
masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan
kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam
perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda
percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara
mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara
yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya
sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga
menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri,
memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai
demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan
pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan
berperilaku-bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi
muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.

4.2 Visi dan Misi Pendidikan Demokrasi


4.2.1 Visi Pendidikan Demokrasi
Sebagai wahana substantive, pedagogis, dan sosial serta kultural yang
dilakukan untuk membangun cita- cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, serta
keterampilan demokrasi dalam diri warga Negara melalui berbagai pengalaman
hidup juga kehidupan demokrasi dalam banyak konteks.

4.2.2 Misi Pendidikan Demokrasi


Memfasilitasi warga negara agar bisa mendapat berbagai akses serta
menggunakan secara cerdas sebagai sumber informasi berkaitan dengan
demokrasi baik berupa teori maupun praktik dalam berbagai konteks kehidupan.
Dengan demikian, dapat memberikan bekal wawasan yang sangat luas dan juga
memadai.

4.2.3 Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional


Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam
pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang
hendak di tuju oleh pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan
yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini
dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde
Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan
tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”

Persoalan dasar dan tujan pendidikan merupakan masalah yang sangat


funda mental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan
menentukan corak dan isi pendidikan.Tujuan pendidikan itu pun akan
menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Pada Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1989, telah menegaskan bahwa
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya
merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang
merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Ada pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal
3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan
tujuan nasional. Tujuan Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945, yaitu:
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
(2) Memajukan kesejah teraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

4.2.4 Kewarganegaraan sebagai wujud dari Pendidikan Demokrasi.


Khusus mengenai konsep dan strategi pendidikan demokrasi dirumuskan
kesimpulan bahwa secara konseptual pendidikan untuk kewarganegaraan yang
demokratis diterima sebagai dasar pertimbangan utama bagi pendidikan di
Indonesia. Ikhtiar kependidikan ini pada dasarnya harus ditujukan untuk
mengembangan kecerdasan spiritual, rasional, emosional, dan sosial
warganegara baik sebagai aktor sosial maupun sebagai pemimpin/khalifah pada
hari ini dan hari esok. Sedangkan rumusan mengenai karakter utama
warganegara yang cerdas dan baik adalah bahwa warganegara Indonesia yang
cerdas dan baik itu adalah mereka yang secara ajek memelihara dan
mengembangkan cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan jaman,
dan secara efektif dan langgeng menangani dan mengelola krisis yang selalu
muncul untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sebagai bagian integral dari
masyarakat global yang damai dan sejahtera.
BAB 3. PENUTUP

3. 1 Kesimpulan

Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari
waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila
antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek
Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga
harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di
dalamnya.  Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang
sebenarnya.

3. 2 Saran

Demokrasi Pancasila dapat dilaksanakan dengan ‘ritme’ dan hal yang


sesungguhnya. Setiap saat memiliki hal yang cukup ringkas dalam pemerintahan.
Karena agenda ke depan pemerintah memiliki tantangan yang jauh lebih luas dari
kemarin yaitu tantangan global, baik itu globalisasi maupun politik dunia yang semakin
mendesak pemerintah. Adanya ideologi dan dasar yang kuat akan lebih mengedepankan
hal yang menjadikan kita harus lebih kuat dan selektif dalam mengambil keputusan dan
berkembang dengan demokrasi pancasila yang kita miliki.
DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Membangun Warga Negara


yang Demokratis.Jakarta : Grafindo.

Djumhardjinis.2012. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi


Manusia.Jakarta : Sendiri Widya Jakarta

Hazani.1983. Demokrasi Pancasila.Jakarta : Rineka Cipta.

Ubaedillah A. dan A. Rozak.2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat


Madani.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Winataputra, Udin S.2005.Demokrasi dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada


Suscadorwas 2005. Dikti: Jakarta.

http://maribelajarnulis.blogspot.co.id/2010/07/masa-depan-dan-tantangan-
demokrasi.html

http://www.voaindonesia.com/content/berbagai-studi-bahas-dinamika-demokrasi-di-
indonesia/3053071.html

Anda mungkin juga menyukai