Surat Pemberitahuan Karya Wisata
Surat Pemberitahuan Karya Wisata
Surat Pemberitahuan Karya Wisata
Kepada
Yth. Bapak / Ibu Wali Murid Kelas IX
SMP Negeri I Bansari
Di Tempat
Dengan Hormat
Dengan ini kami beritahukan bahwa Karya Wisata Siswa SMP Negeri 1 Bansari akan
dilaksanakan besok pada :
Kekurangan : Rp. 360.000,- (bagi yang tabungan wisatanya LUNAS sampai kelas 8)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
LEMBAR PERSETUJUAN
Mengetahui
Orang Tua / Wali Murid Siswa
………………….. …………………..
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 BANSARI
Jl. Sawit Desa Bansari Kec. Bansari 56265 Kab. Temanggung Telp. ( 0293 ) 4909992
Yth. : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Temanggung
di
Temanggung.
Dengan Hormat
Dengan ini Kepala SMP N 1 Bansari Kecamatan Bansari memberitahukan kepada Bapak,
bahwa kami akan melaksanakan Karya Wisata sesuai dengan program yang sudah kami
rencanakan pada :
Kepala sekolah
SUMIASTUTI, S.Pd
NIP:19660509 198803 2 005
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI I BANSARI
Jl. Sawit Ds. Bansari 56254 Kab. Temanggung Telp.( 0293 ) 5527085
Tentang
Menimbang : Bahwa dalam rangka Kegiatan Wisata Siswa di SMP Negeri 1 Bansari,
perlu menetapkan Panitia Wisata.
Mengingat
1. Undang – undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25
tahun 1993
5. Permendiknas No. 22, No. 23, No. 24 Tahun 2006
6. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Ditetapkan di : Bansari
Pada tanggal : 07 Agustus 2014
_____________________________
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Tentang
Menimbang : Bahwa dalam rangka Rapat Pleno Komite sekolah di SMP Negeri 1 Bansari,
perlu menetapkan Rapat Pleno Komite Sekolah
Mengingat
1. Undang – undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25
tahun 1993
5. Permendiknas No. 22, No. 23, No. 24 Tahun 2006
6. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Ditetapkan di : Bansari
Pada tanggal : 07 Agustus 2014
_____________________________
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah