Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Pemberitahuan Karya Wisata

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG

DINAS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAH RAGA


SMP NEGERI 1 BANSARI
Jl. Sawit Desa Bansari Kec. Bansari 56265 Kab. Temanggung Telp. ( 0293 ) 4929993

Nomor : 005/ 016/2018 Bansari, 30 Juli 2018


Lampiran :-
Hal : Pemberitahuan

Kepada
Yth. Bapak / Ibu Wali Murid Kelas IX
SMP Negeri I Bansari
Di Tempat

Dengan Hormat
Dengan ini kami beritahukan bahwa Karya Wisata Siswa SMP Negeri 1 Bansari akan
dilaksanakan besok pada :

Hari : RABU - SABTU


Tanggal : 24 s.d 27 Oktober 2018
Waktu : Pukul 07.00 WIB berangkat dari sekolah
Tujuan : Jakarta – Bandung
a) ANCOL WATER ADVENTURE (AWA)
b) DUNIA FANTASI (DUFAN)
c) MUSEUM LUBANG BUAYA
d) AQUARIUM AIR TAWAR
e) PLANETARIUM / SKY WORLD
f) SHOPPING CIBADUYUT BANDUNG

Biaya : Setiap anak Rp. 1.200.000,-


Tabungan Karya wisata bagi yang lunas SAMPAI KELAS 8 :
a. Kelas 7 Rp. 420.000
b. Kelas 8 Rp. 420.000
Jumlah Rp. 840.000

Kekurangan : Rp. 360.000,- (bagi yang tabungan wisatanya LUNAS sampai kelas 8)

Pelunasan paling lambat Sabtu 06 0ktober 2018

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kepala sekolah Ketua Panitia

SUMIASTUTI, S.Pd PUR INYANAH, S.Pd


NIP:19660509 198803 2 005 NIP. 19640328 198703 2003

LEMBAR PERSETUJUAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini,


Nama :
Kelas :
Menyatakan SETUJU / TIDAK SETUJU mengikuti kegiatan karya wisata SMP Negeri 1
Bansari dengan syarat ketentuan yang berlaku.

Mengetahui
Orang Tua / Wali Murid Siswa

………………….. …………………..
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 BANSARI
Jl. Sawit Desa Bansari Kec. Bansari 56265 Kab. Temanggung Telp. ( 0293 ) 4909992

Nomor : 005/ 444/2014 Bansari, 23 Oktober 2018


Lampiran :-
Hal : Pemberitahuan

Yth. : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Temanggung
di
Temanggung.

Dengan Hormat
Dengan ini Kepala SMP N 1 Bansari Kecamatan Bansari memberitahukan kepada Bapak,
bahwa kami akan melaksanakan Karya Wisata sesuai dengan program yang sudah kami
rencanakan pada :

Hari : Rabu - Sabtu


Tanggal : 24 s.d 27 Oktober 2018
Waktu : Pukul 12.00 WIB s.d Selesai
Tujuan : Jakarta – Bandung

Peserta : 212 Siswa ( 4 Bus )


Pendamping : 20 Guru yaitu

1. Sumiastuti,S.Pd, M.MPd 11. Sri Mariasih, S.Pd


2. Pur Inyanah,S.Pd. 12. Wahyu Indarti,S.Pd
3. Sukarni, S.pd 13. Tri susmiati, S.Pd
4. Rina Istanti, S.Pd 14. Suparman, S.Pd
5. Miftakhul hidayah, S.Pd 15. Heru Kuswanto,S.Pd.
6. Zahratul Mahmudah, S.Pd 16. Nugroho Kristiyanto,S.Pd
7. Rita Indah S ,S.Pd. 17. Sunarwan, S.Pd
8. Chandra Nurhaini, S.Pd 18. Ahmad Fathoni, S.Pd
9. Dra. Retnawati 19. Lukman Afandi, S.Pd
10. Wahyuni,S.Pd 20.

Adapun untuk kelas 7 dan 8 tetap masuk seperti biasa.


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kepala sekolah

SUMIASTUTI, S.Pd
NIP:19660509 198803 2 005
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI I BANSARI
Jl. Sawit Ds. Bansari 56254 Kab. Temanggung Telp.( 0293 ) 5527085

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI I BANSARI


NOMOR : 005/ 016 /2014

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PANITIA WISATA SISWA


TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Menimbang : Bahwa dalam rangka Kegiatan Wisata Siswa di SMP Negeri 1 Bansari,
perlu menetapkan Panitia Wisata.
Mengingat
1. Undang – undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25
tahun 1993
5. Permendiknas No. 22, No. 23, No. 24 Tahun 2006
6. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Pembentukan Panitia Wisata Siswa Tahun Pelajaran 2014 / 2015


seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran 1
keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
Kepada anggaran sekolah yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Bansari
Pada tanggal : 07 Agustus 2014
_____________________________

Kepala Sekolah

Drs. HARYATA, M.Pd


NIP. 19620722 198803 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI I BANSARI
Jl. Sawit Ds. Bansari 56254 Kab. Temanggung Telp.( 0293 ) 5527085

Lampiran 1 : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Bansari


Nomor : 005 / 444/ 2014
Tanggal : 07 agustus 2014

PANITIA WISATA SISWA


SMP NEGERI 1 BANSARI TAHUN 2014/2015

1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah


2. Ketua : Amir Aminudin, S.Pd
3. Sekretaris : 1. Heru Kuswanto, S.Pd
4. Bendahara : 1. Zahratul Mahmudah, S.Pd
2. Chandra Nuraini,S.Pd.
4. Anggota : 1. Miftakhul hidayah,S.Pd.
2. Rina Istanti,S.Pd.
3. Pur Inyanah, S.Pd
4. Luluk Ifadah,M.PdI.

Kepala Sekolah

Drs. HARYATA, M.Pd


NIP. 19620722 198803 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI I BANSARI
Jl. Sawit Ds. Bansari 56254 Kab. Temanggung Telp.( 0293 ) 5527085

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI I BANSARI


NOMOR : 005/ 443 /2014

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN RAPAT PLENO


KOMITE SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Menimbang : Bahwa dalam rangka Rapat Pleno Komite sekolah di SMP Negeri 1 Bansari,
perlu menetapkan Rapat Pleno Komite Sekolah
Mengingat
1. Undang – undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25
tahun 1993
5. Permendiknas No. 22, No. 23, No. 24 Tahun 2006
6. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Pembentukan Panitia Rapat Pleno Komite Sekolah Tahun Pelajaran


2014 / 2015 seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada lampiran 1
keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
Kepada anggaran sekolah yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Bansari
Pada tanggal : 07 Agustus 2014
_____________________________

Kepala Sekolah

Drs. HARYATA, M.Pd


NIP. 19620722 198803 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI I BANSARI
Jl. Sawit Ds. Bansari 56254 Kab. Temanggung Telp.( 0293 ) 5527085

Lampiran 1 : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Bansari


Nomor : 005 / 443/ 2014
Tanggal : 07 agustus 2014

PANITIA RAPAT PLENO KOMITE SEKOLAH


SMP NEGERI 1 BANSARI TAHUN 2014/2015

1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah


2. Koordinator : Wakil Kepala Sekolah
3. Ketua : Amir Aminudin, S.Pd
4. Sekretaris : Heru Kuswanto, S.Pd
5. Bendahara : 1. Pur Inyanah, S.Pd
2. Zahratul Mahmudah,S.Pd.
6. Seksi Acara : 1. Luluk Ifadah, M.PdI
2. Chandra Nurhaini, S.Pd
7. Seksi Konsumsi : 1. Miftakhul Hidayah, S.Pd
2. Rina Istanti, S.Pd
8. Dokumentasi : Giyono
9. Pembantu umum : Tata Usaha
10. Perlengkapan : Maksum Cs

Kepala Sekolah

Drs. HARYATA, M.Pd


NIP. 19620722 198803 1 008

Anda mungkin juga menyukai