Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Etika Kewenangan Dan Lingkup Praktik Bidan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 29

ETIKA, KEWENANGAN, DAN

LINGKUP PRAKTIK BIDAN


dalam Asuhan Kehamilan

Rani Sumarni, M.Keb.


Definisi Umum Etika
Suatu peraturan atau norma yang bisa
digunakan sebagai acuan bagi perilaku
seseorang yang berkaitan dengan sifat yang
baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang
serta merupakan suatu kewajiban dan
tanggung jawab moral.
Definisi Umum Kewenangan
• Menurut H.D Stout wewenang adalah
pengertian yang berasal dari hukum organisasi
pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai
seluruh aturan-aturan yang berkenaan dengan
perolehan dan penggunaan wewenang-
wewenang pemerintahan oleh subjek hukum
publik didalam hubungan hukum publik
Definisi Umum Kewenangan
• Kewenangan merupakan suatu hak yang
dimiliki oleh seorang pejabat atau institusi
yang beritindak menjalankan kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pelayanan Kebidanan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2019, tentang Kebidanan
2. Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2017, tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
3. Permenkes RI Nomor 43 tahun 2016
4. Permenkes RI Nomor 97 tahun 2014, tentang
Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa
hamil, persalinan, dan masa sesudah
melahirkan, penyelenggaraan pelayanan
kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan seksual.
RESUME UU Kebidanan No.4
Tahun 2019
Ketentuan Umum

Pelayanan • Bentuk pelayanan profesional yg merupakan bagian


integral dari sistem pelayanan kesehatan yg diberikan
Kebidanan oleh bidan (mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan).

Praktik • Kegiatan pemberian pelayanan yg dilakukan bidan


dalam bentuk asuhan kebidanan.
Kebidanan
Asuhan • Rangkaian kegiatan yg didasarkan pd proses
pengambilan keputusan & tindakan yg dilakukan oleh
Kebidanan bidan sesuai dg wewenang & lingkup praktiknya
Pasal 2
• Penyelenggaraan pelayanan kebidanan;
1) Perikemanusiaan
2) Nilai ilmiah
3) Etika dan prefesionalisme
4) Manfaat
5) Keadilan
6) Perlindungan
7) Keselamatan klien
Pasal 49.b
• Penyelenggaraan Asuhan Kebidanan yg dimaksud
dlam UU No 4 Tahun 2019 tersebut yaitu
diantaranya:
– Asuhan Kebidanan pada Masa Kehamilan Normal.
Antara lain memberikan asuhan pada masa kehamilan
untuk mengoptimalkan kesehatan ibu dan janin,
mempromosikan air susu ibu secara eksklusif, dan
deteksi dini kasus resiko dan komplikasi pada masa
kehamilan.
– Yang dimaksud masa kehamilan normal adalah
kehamilan tanpa komplikasi dan/atau penyakit
penyerta.
• Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2017, tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Permenkes RI Nomor 97 tahun 2014
Permenkes RI Nomor 97 tahun 2014
• Pedoman Pelayanan Antenatal terpadu
Permenkes RI Nomor 97 tahun 2014
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan

Lingkup Umum Lingkup Khusus

•Luas area •Menentukan


praktik suatu apa yang boleh
profesi dan tidak boleh
dilakukan oleh
bidan
• Meliputi Asuhan:
– Asuhan mandiri (otonom) pada anak perempuan,
remaja putri & wanita dewasa sebelum selama
kehamilan dan seterusnya
– Bidan menolong persalinan atas tanggungjawab
sendiri dan BBL
– Upaya preventif melalui penyuluhan dan
pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga, dan
masyarakat.
– Konsultasi dan rujukan.
Hal-hal penting yang Standar pelayanan kebidanan terdiri
telah Anda pelajari dari 24 standar yaitu: standar
dalam kegiatan pelayanan umum (2 standar),
belajar standar standar pelayanan
pelayanan kebidanan antenatal (6
ini adalah sebagai
berikut: standar), standar
pertolongan persalinan (4), standar
pelayanan nifas (3), standar
penanganan kegawatdaruratan
obstetri – neonatal (9 standar).
24 Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan umum (2 standar)
• Standar 1 : persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
• Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
Standar pelayanan Antenatal (6 standar)
• Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
• Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
• Standar 5 : Palpasi abdominal
• Standar 6 : Pengeolaan anemia pada kehamilan
• Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
• Standar 8 : Persiapan persalinan
24 Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pertolongan persalinan (4 standar)
• Standar 9 : Asuhan persalinan kala I
• Standar 10: Persalinan kala II yang aman
• Standar 11: Persalinan Aktif pesalianan kalai III
• Standar 12: Penanganan kala II dengan gawat janin melalui
episiotomi
• Standar pelayanan nifas (3 standar)
• Standar 13: Perawatan bayi baru lahir
• Standar 14: Penanganan pada dua jam pertamam setelah
persalinan
• Standar 15: Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
24 Standar Pelayanan Kebidanan
Standar penanganan kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9
standar)
• Standar 16: Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada
trimester III
• Standar 17: Penanganan kegawatan dan Eklampsia
• Standar 18: Penanganan kegawatan pada partus lama/macet
• Standar 19: Persalinan dengan menggunakan vakum
ekstraktor
• Standar 20: Penanganan retensio lasenta
• Standar 21: Penanganan perdarahan post partum primer
• Standar 22: Penanganan perdarahan post partum sekunder
• Standar 23: Penanganan Sepsis puerperalis
• Standar 24: Penanganan asfiksia neonatorum
a. Tujuan: merupakan tujuan standar,
b. Pernyataan standar: berisikan
pernyataan tentang pelayanan
Dalam mempelajari kebidanan yang dilakukan, dengan
penjelasan tingkat kompetensi yang
tiap standar diharapkan,
c. Hasil: hasil yang akan dicapai oleh
pelayanan pelayanan yang diberikan dan
dinyatakan dalam bentuk yang dapat
kebidanan diukur,
digunakan format d. Prasyarat: hal-hal yang diperlukan
(misalnya: alat, obat, keterampilan) agar
sebagai berikut: pelaksana dapat menerapkan standar,
e. Proses: berisi langkah-langkah pokok
yang perlu diikuti untuk penerapan
standar.
Contoh Format 1:
Standar 1: Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat

Tujuan
Memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan
terencana serta menjadi orang tua yang bertanggung jawab.

Pernyataan Standar Hasil

Bidan memberikan penyuluhan dan 1. Masyarakat dan perorangan ikut


nasehat penyuluhan kepada perorangan serta dalam upaya mencapai
keluarga dan masyarakat terhadap kehamilan yang sehat
segala hal yang berkaitan dengan 2. Ibu, keluarga dan masyarakat
kehamilan, termasuk penyuluhan meningkat pengetahuannya
kesehatan umum, gizi, keluarga tentang fungsi alat-alat reproduksi
berencana, kesiapan dalam menghadapi dan bahaya kehamilan pada usia
kehamilan dan menjadi calon orang tua, muda
menghindari kebiasaan yang tidak baik 3. Tanda-tanda bahaya pada
dan mendukung kebiasaan yang baik. kehamilan diketahui oleh keluarga
dan masyarakat
Prasyarat
a. Bidan bekerjasama dengan kader kesehatan dan sektor terkait sesuai dengan kebutuhan.
b. Bidan dididik dan dilatih dalam hal sebagai berikut:
c. Penyuluhan kesehatan;
d. Komunikasi dan keterampilan
e. Siklus menstruasi, perkembangan kehamilan, metode kontrasepsi, gizi, bahaya kehamilan
pada usia muda, kebersihan dan kesehatan diri, kesehatan/kematangan seksual dan tanda
bahaya pada kehamilan.
f. Tersedianya bahan untuk penyuluhan kesehatan tentang hal-hal tersebut diatas.

Proses
Bidan harus:
a. Merencanakan kunjungan secara teratur ke posyandu, kelompok ibu atau KPKIA, sekolah dan
tempat kegiatan masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang kesehatan atau
kebersihan secara umum, kesiapan menghadapi kehamilan, makanan bergizi, pencegahan
anemia, kematangan seksual, kehidupan seksual yang bertanggung jawab dan bahaya
kehamilan pada usia muda. (Perlu dibuat kesepakatan tentang waktu penyuluhan, tempat
dan topik pembicaraan. Semua kesepakatan hendaknya ditepati, kecualipada keadaan
darurat).
b. Hormati adat-istiadat setempat atau perorangan ketika memberikan penyuluihan dan
berikan dukungan untuk kebiasaan tradisional yang positif. (Namun perlu dicegah mitos atau
tabu yang membahayakan kehamilan, persalinan dan perawatan nifas).
c. Beri penyuluhan yang dapat memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kesehatannya, dan
buatlah agar mereka mau mengajukan pertanyaan.
d. Jawablah pertanyaan dengan jujur dan sopan.
e. Berikan jawaban yang lebih jelas, kemudian bila jawaban belum tuntas saat itu, janjikan
jawaban pada kunjungan berikutnya.
f. Gunakan alat bantu yang menunjang dan bahasa yang mudah dipahami.
g. Beritahukan jadwal kegiatan bidan untuk memeriksakan kehamilan dan konseling perorangan.
h. Adakah konseling perorangan di tempat khusus, agar kerahasiaan terjaga.

INGAT !
1. Penyuluhan kesehatan akan efektif bila pesannya jelas
dan tidak membingungkan
2. Penyuluhan dan nasehat akan efektif bila dapat
diterima oleh adat/tradisi setempat.
3. Tidak semua kebiasaan tradisional membahayakan
4. Pasangan berhak mendapat informasi tentang metode
KB yang tepat dan bisa diterima oleh tradisi setempat.
5. Kehamilan hendaknya direncanakan, dan hal ini adalah
tanggung jawab suami dan istri.
Standar
Identifikasi Ibu Hamil
1

Pernyataan standar: Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat
secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota
keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara
teratur.
Standar
Pemeriksaan dan Pemantauan
2 Antenatal

Pernyataan standar: Bidan memberikan sedikitnya 4 x pelayanan antenatal. Pemeriksaan


meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung dengan normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan
risti/kelainan, khuususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV, memberikan
pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang
diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan.
Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan
merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar
Palpasi Abdominal
3

Pernyataan standar: Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan


melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan
bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin kedalam
rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar
Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
4

Pernyataan standar : Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan


dan/atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar
Pegelolaan dini hipertensi pada
5 kehamilan

Pernyataan standar : Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada
kehamilan dan mengenal tanda dan gejala pre-eklamsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya
Standar
Persiapan persalinan
6

Pernyatan standar: Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta
keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang
bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik,
disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan
gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.

Anda mungkin juga menyukai