Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Uks Lurah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

KECAMATAN TAMALANREA
KELURAHAN TAMALANREA INDAH
Jalan Perintis Kemerdekaan III BTN Antara Blok D No.10 Kode Pos 90245 Makassar

SURAT KEPUTUSAN
LURAH TAMALANREA INDAH
NOMOR: / /S.Kep KTI/VI/2019/I/2018

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN SEKRETARIAT TETAP TIM PEMBINA PELAKSANA
USAHA KESEHATAN SEKOLAH TINGKAT KELURAHAN TAMALANREA INDAH
TAHUN 2019

Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta
lingkungan yang sehat bagi peserta didik di sekolah-sekolah formal
maupun non formal dalam wilayah Kelurahan Tamalanrea Indah,
maka perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan dengan
membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah dan Sekretariat
Tetap Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah;
b. Bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Lurah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 45105); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
193);
6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 6/X/PB//2014, Nomor: 73 Tahun 2014, Nomor: 41
Tahun 2014, Nomor: 81 tahun 2014 tentang Pembina dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama : Membentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Kelurahan
Tamalanrea Indah dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Pembina : Lurah Tamalanrea Indah
Ketua : Kepala Sekolah
Sekretaris I : Guru Pembina UKS
Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah
Anggota : 1. Unsur Komite Sekolah
2. Petugas UKS Puskesmas
3. Unsur Guru
4. Unsur Peserta Didik
Kedua : Tugas Tim Pembina UKS Kelurahan meliputi:
1. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS yang
meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan
lingkungan sekolah sehat
2. Membina dan melaksanakan UKS.
3. Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS
4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS melalui
bimbingan dan penyuluhan.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 21 Juni 2019

Lurah Tamalanrea Indah

Aminuddin, S.Sos, MAP


NIP. 1962123111986031080

Anda mungkin juga menyukai