02 - Keselamatan Kerja & Pemadam Kebakaran
02 - Keselamatan Kerja & Pemadam Kebakaran
02 - Keselamatan Kerja & Pemadam Kebakaran
MODUL 1 PENGOPERASIAN
(KESELAMATAN KERJA)
PT PLN ( Persero )
UNIT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SURALAYA
2008
DAFTAR ISI
Halaman
1.1.
17
1.2.
27
31
2.1.
31
2.2.
32
2.3.
34
36
3.1.
37
3.2.
38
3.3.
40
3.4.
42
48
4.1.
48
4.2.
49
50
5.1.
50
5.2.
53
5.3.
56
2. Mengamankan (mengembalikan) unit dan peralatan yang meliputi : sebelum mulai bekerja.
Melakukan tindakan membuat aman peralatan dan unit untuk dikerjakan dan menerbitkan
dokumen keselamatan kerja. Setelah selesai pekerjaan : Membatalkan dokumen
keselamatan kerja, memerintahkan mengembalikan unit peralatan untuk beroperasi.
Bagian Operasi
Tanggung jawab bagian operasi terhadap keselamatan kerja meliputi antara lain :
Walaupun banyak peralatan unit mempunyai kontrol yang otomatis yang rumit, tetapi harus
disadari bahwa sistem otomatis kadangkala mengalami gangguan, dan operator tetap
bertanggung jawab untuk menjamin agar unit beroperasi secara aman dengan keterbatasan
tersebut. Tidak ada sistem pengaman yang mampu mengatasi kesalahan manusia secara
TOTO/UNJ/IL/2007
menyeluruh. Oleh karena itu operator harus mengetahui lokasi, fungsi kontrol serta cara
pengoperasian yang tepat.
Sebelum mengoperasikan suatu peralatan atau unit operator harus selalu memeriksa sesuai
prosedur dan aspek keselamatan kerja. Dalam mengoperasikan peralatan atau unit harus
selalu mengikuti prosedur operasi sesuai buku petunjuk pabrik atau standard pengoperasian
yang telah disahkan.
Salah satu bahaya dalam pengoperasian unit pembangkit adalah bahan bakar bubuk
batubara (PF) dan minyak, PF dalam konsentrasi tertentu dapat menimbulkan bahaya
ledakan atau kebakaran. Hal ini dapat terjadi bila ada kesalahan dalam penanganan mill,
pembakaran yang tidak stabil atau hilangnya nyala api diruang bakar.
Bahaya utama pada pengoperasian turbin uap berkaitan dengan penggunaan minyak dan
gas hidrogen. Sistem minyak turbin cukup luas mulai dari penyimpanan, pemompaan dan
pendingin sampai bantalan.
Hidrogen digunakan untuk mendinginkan generator, ia tidak berbau dan tidak berwarna.
Hidrogen dapat meledak bila konsentrasi udara sekitar 5 75 %. Karena itu menjadi tugas
operator untuk selalu memantau kondisi kemurnian hidrogen.
Setelah peralatan yang akan dilakukan pemeliharaan dibebaskan dari tegangan sesuai
prosedur dan norma keselamatan kerja, maka harus dilakukan pengisolasian peralatan.
Pengisolasian dapat dilakukan dengan mengunci mekanisme penggerak dan tegangan
kontrol. Selain itu untuk membuang tegangan sisa pada peralatan yang dapat
membahayakan manusia, maka peralatan harus ditanahkan. Pentahan ini dilakukan dengan
memasukan PMT atau PMS pentanahan yang terpasang (tersedia).
Pada saat pekerjaan pemeliharaan telah selesai, maka tugas operator adalah memulihkan
(mengembalikan ke kondisi operasi). Untuk mencegah pengoperasian peralatan yang
sedang dalam pemeliharaan oleh operator lain atau petugas lain, maka pada PMT, PMS
atau titik pengisolasian dipasang kartu tag oleh operator dan disahkan oleh yang
berwenang. Bila terdapat peralatan yang karena suatu kerusakan (kelainan) dapat
TOTO/UNJ/IL/2007
menimbulkan bahaya, tetapi harus tetap beroperasi (sampai menunggu rencana perbaikan),
maka operator harus memasang tanda peringan dan batas daerah berbahaya. Demikian
pula bila ada peralatan yang sedang dalam pekerjaan perbaikan, maka operator harus
memasang tanda dan batas yang dikerjakan serta batas yang aman
Ahli Kimia.
Terdapat beberapa macam bahan kimia, minyak dan gas yang digunakan di PLTU, untuk itu
diperlukan prosedur penangan material (Zat) tersebut, diatas sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja. Pejabat yang berwenang membuat prosedur dan memberi rekomendasi
penanganan material tersebut adalah ahli kimia PLTU. Pekerjaan pemeliharaan peralatan yang
mengandung (berisi) material tersebut diatas atau berada didekatnya harus mendapat
rekomendasi ahli kimia. Tanpa rekomendasi dari pejabat ahli kimia pekerjaan tidak boleh
dilaksanakan.
Petugas pemeliharaan listrik atau mesin akan bekerja pada Electrostatic Precipitator (EP) harus
meminta rekomendasi pada ahli kimia PLTU.
Ahli kimia harus memeriksa dan menguji keadaan didalam EP dan sekitarnya. Fungsi EP
adalah menangkap debu yang terkandung dalam aliran gas buang.
Didalam gas buang terdapat unsur bahan kimia dan sisa bahan bakar yang tidak terbakar dapat
membahayakan manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut ahli kimia menetapkan apakah ruangan
EP dapat dimasuki orang (petugas) pemeliharaan, termasuk ketentuan lain, seperti beberapa
lama petugas pemeliharaan boleh bekerja didalam EP, menggunakan peralatan pernapasan
atau tidak, apakah diperlukan vent tambahan atau tidak dsb.
Serupa dengan EP, generator berpendingin hidrogen juga diperlukan sama. Tidak boleh ada
orang yang bekerja pada generator yang berpendingin hidrogen tanpa mendapat rekomendasi
dari ahli kimia. Ahli kimia bertugas memeriksa dan menguji kandungan gas hidrogen pada
generator dan sekitarnya. Dan juga memerintahkan dilakukan tindakan pencegahan tertentu
untuk mengamankan ledakan.
TOTO/UNJ/IL/2007
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian serta tindakan pencegahan yang telah dilakukan,
ahli kimia menetapkan dan memberi rekomendasi bahwa pada generator dan sekitarnya sudah
tidak berbahaya untuk dilakukan pekerjaan.
Tugas lain ahli imia yang berhubungan dengan pekerjaan pemeliharaan adalah memberi
rekomendasi untuk memasuki (bekerja) pada peralatan (ruang) tertutup yang mengandung
bahan kimia beracun atau kurang oksigen.
Misal untuk memasuki tangki bahan bakar kimia, minyak pelumas, saluran air pendingin, dsb.
Tanggung jawab Enjineer atau kepala Seksi Pemeliharaan Listrik terhadap keselamatan kerja
antara lain :
a. Menerima kartu kerusakan dari bagian operasi melalui bagian pemeliharaan. Kemudian
berdasarkan jenis pekerjaan dan prinsip kerja peralatan yang akan dikerjakan, maka ia
membuat permohonan pengisolasian dan ijin untuk bekerja (dokumen keselamatan kerja)
kepada operator.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dimulai, Enjiner atau Kepala Seksi yang
bersangkutan mengidentifikasi secara jelas batas pekerjaan dan daerah kerja bersama
dengan bagian operasi (Operator) dan petugas mekanik listrik.
c. Memastikan petugas mekanik listrik mengikuti petunjuk kerja yang aman dengan cara
memeriksa peralatan kerja yang digunakan dan memberi petunjuk pelaksanaan yang jelas,
bila perlu secara tertulis. Selain itu memantau pelaksaan pekerjaan secara berkala.
d. Memastikan peralatan yang akan dikerjakan telah aman terhadap manusia dan
lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan cara membuktikan (memegang) bagian yang
semula bertegangan yang telah diisolasi dan ditanahkan.
e. Mengecek bahwa petugas mekanik listrik telah menyelesaikan pekerjaan dengan benar dan
unit atau peralatan telah diuji dan dikembalikan (pulihkan) kekondisi operasi yang aman.
TOTO/UNJ/IL/2007
f.
g. Memberitahu petugas mekanik listrik bahwa dokumen keselamatan kerja telah dibatalkan.
Dan menjelaskan bahwa tidak aman untuk melanjutkan kerja.
Tanggung jawab petugas mekanik listrik yang melaksanakan pekerjaan terhadap keselamatan
kerja adalah :
a. Memastikan bahwa sebelum bekerja pada peralatan ini telah menerima dokumen
keselamatan kerja. Sehingga pekerjaan yang dilaksanakan adalah sah dan dilindungi
(sesuai norma) keselamatan kerja.
b. Mengidentifikasi secara jelas peralatan yang dapat dan dan tidak dapat ia kerjakan. Hal ini
sesuai dengan petunjuk tentang batas pekerjaan dari Enjiner atau kepala seksi
pemeliharaan listrik.
c. Mengidentifikasi secara jelas pekerjaan yang harus dilaksanakan bila perlu membuat
rencana kerja secara tertulis.
d. Mengecek peralatan yang mati (yaitu tegangan nol) sebelum memulai pekerjaan. Walaupun
enjiner atau kepala seksi telah melakukannya tetapi untuk lebih pasti lakukan pengecekan
terhadap adanya tegangan.
e. Memastikan bahwa saluran pentanahan telah terpasang dengan pasti dalam posisinya
sebelum memulai pekerjaan.
f.
TOTO/UNJ/IL/2007
g. Melaksanakan setiap persyaratan keselamatan kerja yang ditentukan oleh bagian operasi
atau ahli kimia.
h. Memberitahu bagian operasi (operator), kapan ia mulai bekerja pada unit atau peralatan dan
kapan selesainya. Selalu memberitahu ke operator tentang perkembangan pelaksanaan
pekerjaan dan status pekerjaan.
i.
j.
TOTO/UNJ/IL/2007
Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat
mengakibatkan kerugian atau kerusakan peralatan maupun luka manusia.
Adapun keselamatan dan kesehatan kerja di PLN berdasarkan pada :
Menurut Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970, Tujuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah untuk :
Memberikan keselamatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian lain yang berbahaya.
Mencegah dan mengendalikan timbul dan menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik, phisikis,
peracunan, infeksi dan penularan.
TOTO/UNJ/IL/2007
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
TOTO/UNJ/IL/2007
PENGUMUMAN
No. 023/PST/75
Tentang
KESELAMATAN MEMASUKI DAN BEKERJA
DIDALAM RUANGAN SENTRAL PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Untuk menghindari/ membatasi terjadinya suatu bahaya atau kecelakaan dalam memasuki dan atau
bekerja didalam ruangan sentral Pembangkit Listrik dalam rangka pengaman serta penyelamatan
mesin-mesin Pembangkit Tenaga Listrik termasuk seluruh peralatan yang berada didalamnya
dianggap perlu untuk menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I.
1. Orang dan atau pegawai yang tidak bertugas tidak diperkenankan masuk dan atau berada
didalam ruangan pembangkit listrik.
2. Pegawai Sentral yang tidak bertugas dan atau pegawai PLN yang lainnya yang perlu/
berkepentingan untuk masuk/ berada didalam ruangan Sentral harus dapat izin dari kepala
jaga.
3. Para tamu yang mendapat izin masuk kedalam ruangan sentral Pembangkit Listrik harus
didampingi/ diantar oleh petugas jaga yang ditunjuk oleh Kepala sentral.
4. Didalam ruangan Sentral dilarang menggunakan/ membawa benda atau alat yang
menimbulkan bahaya, yang mudah menimbulkan bahaya kebakaran, zat atau cairan yang
dapat menimbulkan bahaya korosi dan sebagainya.
1. Pegawai/ pekerja Pembangkit Listrik yang memasuki dan atau bekerja diruangan mesin
pembangkit listrik harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
TOTO/UNJ/IL/2007
b. Menggunakan sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak
pakai paku cermai (paku yang menonjol)
c. Menggunakan sarung tangan (dari kulit pendek)
d. Menggunakan topi pengaman (bukan metal)
e. Menggunakan alat peredam untuk kuping, jika suara mesin membising keras.
III. Keselamatan memasuki dan bekerja dalam ruangan - ruangan mesin PLTU yang
pendingin Generatornya menggunakan hawa/ udara biasa :
1. Pegawai/ pekerja Pembangkit Listrik yang memasuki dan atau bekerja didalam ruangan
mesin harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
2. Pegawai/ Pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang berbau minyak/ instalasi minyak/
berminyak dilarang merokok.
3. Pegawai/ Pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus terdiri dari
2 (dua) orang.
IV.
Keselamatan memasuki dan bekerja dalam ruangan - ruangan mesin PLTU yang
pendingin generatornya menggunakan gas Hydrogen (H2).
1. Pegawai/ Pekerja Pembangkit Listrik yang memasuki dan atau bekerja diruang turbin
harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
10
3. Pegawai/ pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus terdiri
dari 2 (dua) orang.
V.
Untuk keseragaman bentuk maka penyediaan peralatan pengaman bekerja dilakukan oleh
masing-masing PLN Pembangkit/ PLN Distribusi/ PLN Exploitasi.
VI.
Jika setelah tersedianya peralatan kerja terjadi kecelakaan yang disebabkan karena tidak
mengindahkan ketentuan ini dan atau karena tidak menggunakan alat pengaman kerja, maka
PLN dibebaskan dari kewajiban memberi ganti rugi dan biaya-biaya lainnya untuk maksud
tersebut.
VII.
TOTO/UNJ/IL/2007
11
KEBAKARAN
SURAT EDARAN
No. 016/ PST/78
Tentang
PENINGKATAN TUGAS PARA PENGAWAS PEKERJAAN
Dari laporan-laporan kecelakaan dinas yang telah kami terima, menunjukan bahwa lebih dari
setengahnya, adalah berupa kasus-kasus kecelakaan yang secara langsung atau tidak langsung
merupakan akibat dari kelalaian orang.
Hal-hal tersebut sebenarnya dapat dihindari, dengan cara dalam menunjuk pengawas adalah yang
sudah dapat dinilai cukup mengetahui tugas-tugasnya sebagai pengawas yang mengingat bahwa
tugas pokok para pengawas selain mengawasi dan memimpin secara teknis jalannya pekerjaan,
adalah mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan usaha dan daya upaya keselamatan kerja yang
harus diterapkan pada setiap pekerjaan yang sedang dikerjakannya.
Bahwa kewaspadaan dalam pengamatan dan upaya keselamatan ini perlu ditekankan untuk
mendapatkan perhatian khusus untuk menjaga jangan terjadi kecelakaan yang menimpa orang lain,
disamping juga menimbulkan kerusakan-kerusakan material.
Sehubungan dengan hal-hal diatas, antara lain diwajibkan agar :
1. Memberikan pula kepada para pengawas pekerjaan dengan tanggung jawab yang jelas,
petunjuk-petunjuk dan pengarahan yang meliputi bidang-bidang tugas keselamatan kerja.
2. Mengecek segala peralatan sarana keselamatan kerja, kondisi keadaan (umpama : apa sudah
tidak ada tegangan, dsb) sebelum suatu pekerjaan diulai.
3. Memperhatikan pengaturan koordinasi sebaik mungkin.
4. dalam hal mengawasi tugas-tugas pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong, (pemborong
yang dimaksud agar yang termasuk kategori pemborong wajib membayar tunjangan
kecelakaan) mengikuti Surat Edaran Direksi No. 039/PST/76 serta petunjuk-petunjuk lainnya.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
12
KEBAKARAN
SURAT EDARAN
No. 055/PST/82
Tentang
KEWAJIBAN MEMAKAI ALAT PENGAMAN KERJA DAN SANGSINYA
Guna lebih meningkatkan usaha pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja
dilingkungan PLN sebagaimana yang telah digariskan dalam pasal 3 Undang-undang No. 1 Tahun
1970, dengan ini diminta perhatian para Direktur/ Pemimpin/ Kepala satuan PLN agar secepatnya
mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Secara bertahap memenuhi kebutuhan alat pengaman kerja yang sesuai dengan :
1.1.
1.2.
2. Mewajibkan pemakaian alat pengaman kerja bagi setiap petugas yang karena sifat
pekerjaannya harus memakai alat pengaman kerja yang telah disediakan oleh PLN, dan
mewajibkan pula untuk memelihara/ merawatnya.
3. Mewajibkan kepada semua pengawas kerja yang bertugas ditempat tertutup (sentral, gudang,
bengkel dan sebagainya) maupun yang bertugas dilapangan untuk :
3.1.
3.2.
TOTO/UNJ/IL/2007
13
4. Perlengkapan terhadap ketentuan tersebut butir 2 dan 3 diatas, kepada yang bersangkutan
dapat dikenakan sanksi berupa :
4.1.
4.2.
tidak diberikan tunjangan kecelakaan dinas termasuk dalam Surat Edaran Direksi PLN
No. 12A dan 12B/PST/78, apabila petugas yang bersangkutan mendapat kecelakaan
dan ternyata pada waktu menjalankan pekerjaan tanpa memakai alat pengaman alat
yang telah tersedia.
TOTO/UNJ/IL/2007
14
INSTRUKSI
No. 002/84
Tentang
MEMBUDAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DILINGKUNGAN PLN
I.
Kita bersama telah mengetahui, bahwa Pemerintah kini sedang melaksanakan Kampanye
Nasional Memasyarakatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat
K3 secara intensip di semua lapisan masyarakat yang didalamnya termasuk pula Badanbadan Usaha Milik Negara. Dengan demikian PLN berkewajiban untuk ikut serta
mensukseskannya, karena K3 adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan yang
dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian yang tidak kita harapkan. Untuk
mewujudkan K3 yang baik dilingkungan PLN mutlak diperlukan :
1. Adanya perhatian yang seksama dari semua unsur pimpinan, baik di PLN Pusat
maupun di Unit-unit kerja PLN, sehingga segala sarana yang diperlukan bagi kelancaran
pelaksanaan K3 dilingkungan PLN akan mudah dan cepat didapat.
3. Adanya peraturan-peraturan keselamatan kerja di setiap Unit PLN yang berbentuk bukubuku, poster-poster dan lain-lain sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan sehingga
ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dapat selalu diketahui untuk dilaksanakan.
4. Adanya alat pengaman kerja yang lengkap sesuai dengan jenis pekekerjaan yang
dihadapi disetiap unit PLN.
TOTO/UNJ/IL/2007
15
II.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini diinstruksikan kepada semua
pimpinan satuan PLN supaya melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
2. Melakukan bimbingan dan pengawasan secara efektif dan langsung atas pelaksanaan
ketentuan-ketentuan keselamatan kerja/ hasil survei keselamatan kerja di unit-unit kerja
PLN didalam wilayahnya masing-masing.
4. Melengkapi alat pengaman kerja secara minimal pada setiap unit PLN diwilayahnya
masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal belum tersedia anggaran untuk pelaksanaan petunjuk tersebut diatas agar
disusun rencananya lebih dahulu untuk diajukan adalam rencana anggaran tahun
depan.
III.
Segera menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini kepada Direksi dengan tembusan
kepada DNKAM
TOTO/UNJ/IL/2007
16
1.1.
PELINDUNG PERSONAL
Kegunaan
: Melindungi muka dan mata dari loncatan bunga api, loncatan benda-benda kerja,
percikan bahan kimia dan sinar yang bersifat keras.
Kegunaan
: Melindungi kepala terhdap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dan lain-lain.
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Bahan katun
18
Kegunaan
Spesifikasi
Bahan
TOTO/UNJ/IL/2007
19
Sepatu Isolasi
TOTO/UNJ/IL/2007
20
PELINDUNG TELINGA
Kegunaan
Spesifikasi
Bahan
: Karet.
1. Pelindung Telinga
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Sumbat Telinga
21
Kegunaan
: Melindungi tangan dan lengan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas
dan lain-lain.
Spesifikasi
Bahan
: Katun, nilon, kanvas, kulit karet, lapisan asbes dan bahan sintetis lainnya.
Ukuran
Pendek
Panjang
TOTO/UNJ/IL/2007
22
PELINDUNG PERNAPASAN
Kegunaan
Bahan
1. Jenis sederhana
2.
23
DETEKTOR GAS
Kegunaan
Spesifikasi
1. Detektor Gas
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Detektor Gas
24
SABUK PENYELAMAT
Kegunaan
: Untuk melindungi petugas dari bahaya jatuh pada waktu bekerja ditempat
yang tinggi.
Bahan
1. Sabuk Penyelamat
2. Sabuk Penyelamat
Jenis Pinggang
Jenis Punggung
TOTO/UNJ/IL/2007
25
PAKAIAN KERJA
Kegunaan
: Melindungi bahan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia panas dan lain-lain.
Spesifikasi
Bahan
: Katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/ lapisan asbes, timah hitam dan
bahan sintetis lainnya.
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Jas Kerja
3. Jas Hujan
5. Penutup Dada
26
1.2.
Banyak bahan kimia yang membahayakan terhadap manusia, namun dalam pelajaran ini
yang akan dibahas adalah jenis-jenis bahan kimia yang digunakan pada Pusat Pembangkit
Tenaga Listrik, sehingga para petugas baik petugas operasi maupun pemeliharaan
mempunyai pengertian adanya jenis bahan kimia yang berbahaya dan resikonya.
Minyak
Luasnya sistem minyak turbin dari penyimpanan, pompa, saringan dan pendingin untuk
semua batang bearing. Sistem kontrol uap dari sebagian besar turbin juga mempergunakan
minyak bertekanan tinggi sistem hydraulik. Minyak yang biasa digunakan mempunyai titik
nyala yang tinggi, yaitu diatas 150oC. Meskipun demikian tidak tertutup kemungkinan akan
terjadinya bahaya kebakaran yang diakibatkan oleh minyak tersebut.
Untuk itu perlu dipersiapkan alat pencegahan kebakaran dalam bentuk semprotan yang
disediakan disekitar lokasi bahaya dari turbin. Operator harus mengetahui dimana alat
pencegahan kebakaran dibutuhkan dan bagaimana cara mempergunakan peralatan
tersebut. Pemadam kebakaran yang mempergunakan busa cocok untuk kebakaran kecil
yang disebabkan karena minyak.
Hydrogen.
Gas Hydrogen dipergunakan untuk mendinginkan generator bagian dalam. Gas hydrogen
dalam jumlah besar disimpan di pembangkit, dibutuhkan untuk mengisi atau membilas
generator. Hydrogen lebih ringan dari air, tidak berbau dan tidak berwarna serta sukar
dideteksi titik nyalanya.
Skala peledakan dari gas hydrogen di udara kira-kira 4 75%, artinya akan meledak bila
ada percikan api (perapian). Jadi tidak diperbolehkan menghidupkan korek api atau rokok
didalam semua lokasi dekat instalasi hydrogen (lokasi penyimpanan hydrogen, panel kontrol
dan generator).
TOTO/UNJ/IL/2007
27
Untuk menghindari percampuran air dengan hydrogen bila mengosongkan generator, maka
cara yang bisa digunakan adalah :
Untuk mengisi kembali generator, ikuti kebalikan dari prosedur diatas. Udara diganti dengan
gas hydrogen sampai kemurniannya (98 - 99%).
Biasanya gas hydrogen di satu unit pembangkit dalam bentuk gas bertekanan, baik dalam
tabung yang dapat di angkat atau pada trailer yang dihubungkan ke tempat penyimpanan.
Ciri-ciri yang membedakan tabung-tabung hydrogen adalah warna merah dan katupnya
mempunyai ulir kikir. Katup ini harus selalu tertutup atau setidak-tidaknya terikat.
Ciri Otomatisasi dari pemadam kebakaran ini harus disetel, tidak beroperasi sebelum
manusia memasuki lokasi tertentu. CO2 disimpan sebagai gas bertekanan dalam tabung
yang di cat hitam dengan tulisan berwarna putih atau disimpan dalam bentuk cairan dalam
tangki penyimpanan.
Cairan gas harus disimpan dengan temperatur yang sangat rendah dan harus dijaga jangan
sampai ada operator menyentuh cairan gas tersebut. Dibutuhkan alat penguapan sebagai
sumber panas untuk merubah cairan menjadi gas.
TOTO/UNJ/IL/2007
28
Nitrogen
Nitrogen dapat dipergunakan sebagai konsentrasi pada kondensor dan sistyem air pengisi
dalam waktu yang tidak lama untuk mengurangi terjadinya karat. Seperti halnya CO2,
nitrogen dapat dicatu berupa gas bertekanan atau cairan untuk penyimpanan.
Nitrogen merupakan zat kimia yang berbahaya, karena gas ini tidak berbau dan tidak
berwarna, maka tidak ada alat yang dapat mendeteksi keberadaan gas ini. Untuk mengatasi
hal ini maka harus diiikuti prosedur operasi yang benar.
Kondisi lemas (kekurangan zat asam) yang disebabkan oleh nitrogen timbul dari kebocorankebocoran yang meluas (berlebihan) atau kumpulan gas yang terdapat diruangan tertutup.
Menentukan tingkatan yang abnormal dari kandungan nitrogen diudara, biasanya dengan
cara mengukur jumlah kandungan oksigen. Secara normal udara mengandung 21% oksigen
dan 79% nitrogen. Udara yang kandungan oksigennya dibawah 20% tidak cocok untuk
manusia. Udara dengan kandungan oksigen kurang dari 18% akan berpengaruh terhadap
tubuh manusia. Udara dengan kandungan oksigen kurang dari 18% akan berpengaruh
terhadap tubuh manusia yang dapat diamati (sakit kepala, letih/ kehabisan tenaga).
Khlor (Cl)
Khlor dipergunakan untuk mencegah pertumbuhan ganggang pada kolam unit pembangkit
yang menggunakan air sungai dan untuk mengendalikan pertumbuhan karang laut pada
unit pembangkit yang menggunakan air laut sebagai pendingin.
Khlor adalah gas yang sangat beracun dan terdapat 1 juta pada udara merupakan
konsentrasi maksimal yang diijinkan bagi manusia.
Operator yang bekerja mempergunakan khlor harus menguasai dengan baik dan benar cara
penggunaan peralatan pernapasan dan harus selalu tersedia alat pernapasan. Khlor dicatu/
dipasok/ disuplai dalam bentuk cair, baik dalam tangki atau drum. Khlor cair dialirkan melalui
penguapan (vapourizer) dan menghasilkan gas yang dilarutkan dalam air sebelum di
injeksikan kedalam air pendingin.
TOTO/UNJ/IL/2007
29
Penanganan larutan korosi jenis ini dapat menyebabkan luka yang serius atau luka bakar
jika mengenai kulit. Uapnya dapat merusak mata, selaput lendir dan paru-paru, setiap
tumpahan harus disiram air yang banyak.
Resiko peledakan timbul pada saat asam sulphur atau cairan soda coustic bereaksi dengan
logam tertentu, sehingga memproduksi campuran hidrogen yang bisa meledak.
TOTO/UNJ/IL/2007
30
2.
2.1.
Untuk mencegah kebakaran pada sistem bahan bakar bubuk, maka mill harus dioperasikan
dengan normal, temperatur sisi keluar tidak melebihi 85oC. Temperatur operasi maksimum
yang diizinkan untuk mill yang sedang beroperasi adalah 94oC.
Untuk mencegah terjadinya endapan pada pipa-pipa, maka kecepatan campuran bahan
bakar bubuk/ udara harus dipertahankan diatas 20m/det. Aliran udara primer harus
dipertahankan diatas 70% untuk menjamin kondisi tersebut.
Sumber penyalaan yang dapat menyebabkan mill terbakar adalah nyala balik dari ruang
bakar. Hal ini bisa terjadi jika kecepatan perambatan nyala api dalam pipa bahan bakar
bubuk lebih besar daripada kecepatan aliran bahan bakar bubuk/ udara. Pengalaman yang
telah lalu diajarkan bahwa berdasarkan kecepatan aliran bahan bakar batubara diatas 20 m/
detik dapat mencegah terjadinya nyala balik.
Nyala balik dapat terjadi pada mill yang sedang operasi walaupun kecepatan maju bahan
bakar dalam keadaan normal.
TOTO/UNJ/IL/2007
31
Gangguan tekanan didalam ruang bakar yang berarti mengurangi aliran maju campuran
bahan bakar dan udara, oleh karena itu nyala api mungkin akan terbawa dari ruang
bakar ke mill. Keadaan ini biasanya disebut dengan Hembusan balik/ blow back.
Kerusakan atau gangguan pada pasok udara primer menuju mill terbuka terhadap ruang
bakar dan selanjutnya kebahan bakar bubuk.
Pastikan bahwa pasok udara pada mill yang sedang beroperasi tidak tergantung oleh
mill yang distart.
Mill Purging
Pada saat mill dimatikan, coal feeder stop damper udara sekunder berpindah keposisi
penyalaan (light off) dan dipertahankan selama 10 menit untuk membersihkan mill.
Setelah 10 menit atau setelah mill kosong, mill berhenti dan mill serta saluran burner di
purge kira-kira satu menit atau hingga temperatur keluar mill kurang dari 50oC.
2.2.
Sebelum memulai urutan start up mill, penyala burner batubara harus dalam keadaan
beroperasi. Penyala burner harus digunakan untuk semua keadaan, misalnya pada waktu
pergantian mill karena pembakaran yang tidak stabil dan selama perubahan kondisi
penyalaan.
Ketinggian minimum bunker adalah 65% jumlah batubara didalam bunker harus
diperhatikan, ini berguna sebagai perapat terhadap tekanan dari sistem penggilingan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi kebocoran bubuk batubara ke bunker dan
dapat menyebabkan kondisi pembakaran yang tidak stabil pada burner.
TOTO/UNJ/IL/2007
32
Semua damper dan peralatan pengaman yang berhubungan dengan unit penggilingan
batubara harus dipelihara agar dapat beroperasi dengan benar, sebagaimana yang
dilakukan pada saat pre start check (pemeriksaan sebelum start) dan setelah penyetopan.
Abu dan Debu tidak boleh dibiarkan berakumulasi melebihi kapasitas hopper yang telah
ditentukan.
Penyemprot pendingin Hopper abu harus dipelihara agar selalu dalam kondisi yang efektif
dan dapat beroperasi secara kontinyu sementara ketel dalam keadaan panas dan didalam
hopper terdapat abu.
Jangan mengeluarkan (membuang) abu tanpa persetujuan operator unit (control room).
Operator unit akan memberitahu petugas yang bersangkutan dengan pembuangan abu,
terhadap gangguan atau yang menyebabkan kondisi operasi tidak stabil dan memasang
sebuah catatan Ashing in Progress atau sedang dilakukan pengeluaran abu pada panel
unit. Segera setelah ketel stop atau kehilangan pembakaran, maka precipitator harus
dimatikan dan hopper abu dan debu dikosongkan.
Pada keadaan demikian, abu dan debu masih mengandung bahan bakar yang tidak
terbakar, oleh karena itu harus ditangani dengan sistem perapat yang normal. Bila sistem
perapat yang normal tidak dapat digunakan maka harus mengikuti prosedur khusus sesuai
dengan petunjuk pengaturan setempat.
Paling kurang sekali setiap shift, burner harus diperiksa secara visual melalui lubang
pengintip untuk melihat kondisi pembakaran yang benar dan mendeteksi seberapa besar
kerak pada quarl (lingkungan bibir) burner. Setiap kerusakan harus dilaporkan pada
operator unit. Pemeriksaan yang cermat terhadap kondisi quarl hanya dapat dilakukan pada
beban rendah.
TOTO/UNJ/IL/2007
33
Pada kondisi operasi normal dan ketel dalam keadaan berbeban, semua penyala yang ada
harus dalam keadaan siap unntuk beroperasi. Penyala yang kelompok millnya tidak
beroperasi atau tidak diperlukan harus diisolasi dengan penutup katup minyak dan batang
burner ditarik mundur 0,3 meter.
Jika penyala beroperasi untuk beberapa saat, maka operator ketel harus mengamati
pembakaran penyala, kondisi bagian depan ketel dan bertindak dengan tepat. Jika diduga
ada penyala yang beruk pembakarannya, maka ia harus dikeluarkan dan diganti dengan
yang bersih sedang yang kotor dibbuka untuk dibersihkan. Apabila unit dalam keadaan
berbeban, operator unit harus menguji semua penyala yang tersedia dan impeller pada
kelompok mill yang stand by, sekali setiap hari bersama operator ketel di depan ketel untuk
memastikan pengoperasian yang benar, Catat setiap gangguan didalam buku laporan
harian dan dilengkapi semua catatan gangguan yang diperlukan.
Setiap penyala dan sekelilingnya harus bersih dan bebas dari ceceran minyak. Kebocoran
pada flexible hose dan sambungan sambungan harus dilaporkan pada operator unit yang
bertanggung jawab untuk mengisolasi kebocoran dan jika cukup serius buat surat
permintaan perbaikan atau perintah kerja.
2.3.
Peralatan listrik.
Bahaya utama substation (pasok peralatan bantu) terhadap manusia adalah sengatan
listrik, terbakar atau jatuh. Hal ini mungkin terjadi karena kesalahan peralatan yang hidup,
atau dipertimbangkan hidup, tetapi dianggap aman untuk dilakukan pekerjaan. Peralatan
harus dianggap hidup jika tidak dijelaskan aman oleh keluarnya dokumen keselamatan kerja
dan dibatasi secara memadai sesuai dengan peraturan keselamatan kerja.
1. Bila pekerjaan dilakukan disekitar peralatan yang dapat hidup atau harus dianggap
hidup, maka batas daerah kerja harus ditentukan secra jelas dan mencolok mata serta
dapat diidentifikasi batasnya.
TOTO/UNJ/IL/2007
34
2. Tanda garis batas hanya boleh ditetapkan atau dipindah oleh pejabat berwenang atau
oleh petugas dibawah pengawasan pejabat yang berwenang.
4. Secara umum tanda garis batas harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi tidak
mungkin untuk menaiki peralatan penyangga bangunan yang hidup dari daerah kerja.
Bila tidak mungkin, karena bangunan tersebut terbuat dari kisi-kisi besi yang
menyangga lebih satu sirkit atau terminal tower dalam substation, tindakan khusus
harus dilakukan untuk mencegah pemasukan yang tidak aman dengan membubuhkan
garis-garis merah pada level kerja sebelum pekerjaan dimulai.
5. Daerah kerja tertutup harus diumumkan dengan bendera hijau atau lampu hijau. Bila
bendera hijau tidak mudah terlihat maka pasang bendera tersebut (dengan ukuran
50 cm hingga, 1m) pada setiap jarak maksimum 6 m.
6. Bila daerah kerja dipisahkan dari daerah sebelahnya dengan pembatas tetap atau tirai,
maka untuk membedakan daerah kerja adalah dengan bendera hijau atau lampu hijau
yang ditempatkan dalam daerah aman dan terlihat dari luar pada tiap titik pemasukan.
Pemisah tetap atau tirai harus tetap dalam posisinya selama pekerjaan berlangsung.
7. Jarak keamanan harus dijaga sepanjang waktu terhadap peralatan yang tidak aman
untuk pekerjaan. Hal ini meliputi setiap saluran udara yang melintas daerah kerja dan
daerah yang tidak dilakukan pekerjaan.
Peringatan
Peringatan bahaya harus ditempatkan untuk mengumumkan pada orang yang bekerja
didalam atau didekat daerah kerja/ disebelah unit atau peralatan yang tidak termasuk dalam
daerah kerja khusus.
TOTO/UNJ/IL/2007
35
Peringatan harus dipasang pada atau disebelah unit dan peralatan yang berdekatan dalam
jumlah yang cukup, dapat terlihat dari daerah kerja sepanjang waktu. Peringatan bahaya
hanya boleh dipasang atau dibuka oleh pejabat berwenang atau oleh petugas dibawah
pengawasan pejabat berwenang.
3.
PROSEDUR TAGGING
Tagging di unit pembangkit dilakukan oleh bagian operasi (operator) atas permintaan dari
bagian pemeliharaan.
1. Pemadaman peralatan.
2. Pengisoalasian peralatan dan pemasangan tanda peringatan (tag)
3. Pemasangan pentanahan
4. pembuangan/ pelepasan tenaga mekanik yang dapat menimbulkan bahaya (tekanan udara,
per, dsb)
5. Pembukaan tenaga penggerak (tegangan kontrol) dan penguncian.
Suatu pekerjaan dan perintah kerja pemeliharaan harus dilakukan berdasarkan laporan
kerusakan. Laporan kerusakan pada dasarnya datang dari bagian operasi (operator). Oleh
TOTO/UNJ/IL/2007
36
karena itu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan melibatkan bagian operasi dan bagian
pemeliharaan.
Perbaikan kerusakan
Kartu kerusakan biasanya dirancang dalam pola yang berbeda sesuai dengan bidang
pemeliharaannya. Warna kertas juga dibuat berbeda untuk bidang pemeliharaan listrik,
mekanik dan kontrol & instrumen.
Laporan dibuat oleh bagian operasi atai ketika terjadi kerusakan pada unit. Laporan harus
dilengkapi data atau fakta yang relevan dan identifikasi bagian atau item unit yang terkait.
Bila sifat dan lokasi kerusakan sulit diuraikan, lengkapi dengan gambar sket.
Untuk menunjukan bahwa pemeliharaan itu harus segera dilakukan atau tidak, maka pada
laporan diberi kolom tingkat prioritas pekerjaan.
Misalnya tingkat prioritas adalah I, II, dan III, dimana : Prioritas I artinya urgen dan
segera tidak dapat ditunda (yaitu kerusakan yang membahayakan keselamatan atau
ketersediaan).
TOTO/UNJ/IL/2007
37
KEBAKARAN
Prioritas II menunjukan pekerjaan penting yang memerlukan perhatian segera mungkin.
Prioritas III menunjukan kurang penting dan pekerjaan dapat ditunda, misalnya
kerusakan yang dapat menunggu sampai tenaga kerja tersedia atau menunggu saat
overhoul.
Informasi lain yang perlu dalam kartu kerusakan dan perintah kerja adalah yang bersifat
membantu pelaksanaan kerja seperti :
3.2.
Enjiner atau kepala seksi pemeliharaan yang bersangkutan bersama assisten enjiner
atau
staffnya
mempelajari
dan
mengevaluasi
laporan
kerusakan
dengan
Bila berdasarkan pertimbangan tertentu (prioritas, spare part dsb) pekerjaan tidak dapat
segera dilaksanakan, maka kartu kerusakan kerusakan disimpan dirak ditangguhkan
atau menunggu.
Bila pekerjaan harus atau dapat segera dilaksanakan, maka enjiner/ asistem enjiner
atau kepala seksi yang bersangkutan membuat surat perintah kerja (SPK) dan rencana
kerja untuk diserahkan bersama kartu kerusakan ke kepala urusan pemeliharaan
(Teknisi) yang bersangkutan. Lembar tindakannya disimpan di rak sedang dikerjakan.
Bila
selama
pekerjaan
berlangsung
dipandang
perlu
dilakukan
pemadaman/
TOTO/UNJ/IL/2007
38
4. Teknisi menerima SPK, rencana kerja dan kartu kerusakan serta bila perlu permohonan
ijin untuk bekerja. Selanjutnya teknisi menentukan (menunjuk) petugas pelaksana,
memberi petunjuk dan mengorganisir pelaksanaan pekerjaan. Teknisi menyerahkan
SPK dankartu kerusakan serta bila perlu permohonan ijin untuk bekerja kepada petugas
pelaksana.
bawahannya
untuk
membatalkan
tagging,
bersama
pelaksana
7. Teknisi menyerahkan SPK dan kartu kerusakan yang telah diselesaikan kepada enjiner/
ass Enjiner atau kepala seksi. Enjiner/ Ass. Enjiner atau Kepala Seksi menyimpan kartu
kerusakan yang telah diisi informasi sebagai file. Kartu kerusakan yang lain (asli)
diserahkan kebagian pemeliharaan.
TOTO/UNJ/IL/2007
39
diserahkan keseksi pengolahan data (SOD) untuk difile dan dibuat riwayat peralatan
dsb.
3.3.
Bila berdasarkan pertimbangan keselamatan kerja dsb, peralatan yang akan dikerjakan
dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, maka peralatan harus diisolasi dan diberi
kartu peringatan (tagging).
1. Enjiner/ Ass. Enjiner atau kepala seksi membuat permohonan ijin untuk bekerja,
diserahkan kepada Teknisi (kepala urusan) pemeliharaan yang bersangkutan.
2. Teknisi menunjuk petugas pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan. Petugas
pelaksana menyerahkan permohonan ijin untuk bekerja kepada Kepala Operator.
3. Kepala
Operator
menunjuk
operator
untuk
melaksanakan
pemadaman
dan
TOTO/UNJ/IL/2007
40
TOTO/UNJ/IL/2007
41
3.4.
1. Peralatan pengisolasi, bila memungkinkan harus dikunci, kartu tanda peringatan (tag)
harus dipasang pada semua titik pengisolasian.
2. Pentanahan harus dipasang pada daerah yang diisolasi dan bila memungkinkan dikunci.
3. Isi dari peralatan tegangan tinggi harus dibuat (diatur) ketingkat yang tidak berbahaya
dan bila pembuangan (drain) naik ke tingkat yang berbahaya harus dikunci dalam posisi
yang sesuai.
4. Bila berbahaya dapat timbul dari tekanan, unit/ peralatan tegangan tinggi harus divent
dan bila vent dapat menimbulkan bahaya, ia harus dikunci dalam posisi yang sesuai.
5. Bila diperlukan untuk memasuki, peralatan harus dipurge, bila sisa (kandungan) isinya
dapat menyebabkan bahaya.
6. Bila bahaya dapat timbul dari pelepasan energi yang tersimpan, harus dilakukan
tindakan untuk mengisi atau melepas (membuang) energi ini secara aman.
Juga penting untuk memblokir pasok tenaga penggerak (termasuk tegangan kontrol )
selama periode ijin untuk bekerja berlangsung. Sebelum memasukan kembali pasok tenaga
penggerak, harus dipastikan bahwa tindakan pencegahan telah dilaksanakan terutama
pada
dan
setelah
membuka
isolasi
yang
memungkinkan
terjadinya
restorasi
(pengembalian).
TOTO/UNJ/IL/2007
42
Bila induksi tegangan dapat menimbulkan bahaya pekerjaan, saluran pentanahan harus
dipasang. Setiap memasang saluran pentanahan portabel harus disertai dengan ijin untuk
bekerja bersama dengan skedul pentanahan.
Ijin untuk bekerja pada peralatan listrik harus diterbitkan oleh pejabat senior yang
berwenang dan bertanggung jawab menjamin seluruh syarat keselamatan kerja dan
tindakan pencegahan telah dipenuhi.
Tindakan boleh ada kesalahan dalam pekerjaan listrik, tegangan tinggi untuk bekerja, atau
melakukan pengujian pada peralatan listrik, peralatan harus dimatikan (tidak bertegangan)
bila memungkinkan.
Memasang pemberitahuan yang terlihat jelas bahwa peralatan sedang dalam pekerjaan.
Bila keadaan mengharuskan bekerja pada peralatan listrik tegangan rendah yang tetap
bertegangan, maka pekerjaan harus dilaksanakan dengan hati hati dan tindakan
pencegahan sebagai berikut :
Daerah yang dikerjakan harus diberi pembatas dan dilindungi dari daerah bahaya
disebelahnya. Hanya dengan pengawasan yang ketat pekerjaan pemeliharaan peralatan
listrik dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kecelakaan. Walaupun kecelakaan akibat
listrik jarang terjadi, tetapi bila terjadi berakibat gawat baik terhadap kerusakan alat/ unit
maupun terhadap manusia.
TOTO/UNJ/IL/2007
43
ORDER TO OPERATE
(Urutan Operasi)
44
45
TOTO/UNJ/IL/2007
46
Warna Kuning
TOTO/UNJ/IL/2007
Warna Merah
47
4.
Alat komunikasi pada suatu pusat pembangkit adalah sangat penting, mengingat dalam
pusat pembangkit diperlukan hubungan yang terus menerus antar sesama petugas
maupun hubungan pusat pembangkit dengan pihak lain/ keluar (control room dengan
lokal, lokal dengan lokal, control room dengan pihak lain yang sangat erat hubungannya
dengan operasi pusat pembangkit).
Maka dari peralatan komunikasi pada suatu unit pembangkit adalah mutlak ada.
Komunikasi yang lancar akan sangat menunjang kelancaran jalannya pengoperasian unit
yang handal dan aman, yaitu aman terhadap keselamatan manusia dan juga aman
terhadap suatu peralatan siituasi dalam unit pembangkit seringkali mengharuskan
informasi yang real time, apalagi dalam keadaan darurat atau gangguan. Hal semacam ini
hanya mungkin teratasi bila tersedia sistem komunikasi yang baik.
Sudah banyak contoh kecelakan, baik yang menyebabkan kerusakan yang ringan pada
peralatan hingga yang merenggut nyawa manusia akibat komunikasi yang buruk.
Komunikasi yang buruk dapat disebabkan oleh sistemnya yang kurang baik, peralatannya
yang kurang memadai ataupun akibat keterbatasan keterbatasan lain.
TELEPON :
Salah satu alat komunikasi di pusat pembangkit yang dipasang disetiap tempat/
ruangan bengkel bengkel dan sebagainya. Dapat digunakan untuk komunikasi intern
di pusat pembangkit atau untuk berhubungan dengan pihak luar.
Bila terjadi putus/ gangguan komunikasi antara pusat pembangkit dengan pusat/ unit
pengatur beban maka kelangsungan pengoperasian pembebanan harus menjadi
tanggung jawab kepala bagian operasi atau pejabat yang mewakilinya. Sementara hal
ini terjadi maka harus dilakukan terus usaha untuk melakukan kontak/ hubungan
dengan pusat/ unit pengatur beban.
TOTO/UNJ/IL/2007
48
PAGGINGANNOUNCEMENT SYSTEM :
Sangat efektif apabila kita ajak komunikasi tidak tahu dimana mereka berada atau
untuk memberikan instruksi instruksi (aba aba) dimana orang banyak harus tahu.
RADIO HT :
Radio Handy Talky, alat ini adalah bisa dibawa kemana saja, sangat efektif sekali,
biasanya dipakai oleh petugas petugas mobile (seperti Line mancoal/ Ash Handling),
tetap alat ini mempunyai kelemahan yaitu, dibatasi oleh waktu pakai/ sumber
tenaganya (battery) dan jarak terjangkau.
PLC :
Power Line Carrier, sama seperti telepon hanya frekwensinya ikut menumpang pada
transmisi saluran udara tegangan tinggi jadi hanya dapat dipakai antara Unit
Pembangkit atau gardu gardu induk/ pusat penyalur beban.
TELEX :
Komunikasi dengan cara tertulis dari jarak jauh dan biasanya dipakai dalam hal hal
yang penting sekali atau suatu hal yang memerlukan bukti tertulis.
Bila sifatnya suatu perintah yang dianggap penting lebih baik apabila yang menerima
perintah mengulangi pesan tersebut.
TOTO/UNJ/IL/2007
49
5.
Sebelum membahas mengenai cara cara dan teknik pemadaman, maka akan lebih baik
apabila ditinjau dulu, bagaimana api bisa terjadi. Dengan asal usul terjadinya api, maka
akan lebih memudahkan dalam pemadamannya.
Api adalah suatu hasil proses reaksi kimia yang diikuti dengan pengeluaran panas dan
cahaya.
Reaksi kimia yang mengandung pengertian adanya proses reaksi kimia yang sedang
berlangsung secara kimia. Dalam proses tersebut terkandung unsur unsur yang biasa
disebut dengan SEGI TIGA API yang terdiri dari :
Yang dapat berupa : mekanik (gesekan), matahari, api terbuka, listrik, nuklir dan
sebagainya.
Bahan Bakar (yang telah menjadi uap atau gas lebih dulu) :
Dapat berupa padat (kayu, batubara, dsb) dan cair (minyak) atau gas (gas alam LNG,
dsb).
Oksigen :
Yang bersal dari udara luar, dengan jumlah lebih kurang 21%.
Meskipun unsur unsur dalam segitiga api tersebut terpenuhi, namun api belum bisa
dibentuk, kalau tidak didukung oleh adanya titik nyala dan daerah bisa terbakar.
TOTO/UNJ/IL/2007
50
Sumber panas bila mengenai bahan bakar (yang berbentuk uap atau gas) akan
membentuk titik nyala.
Bahan bakar (yang berbentuk uap atau gas) bila bercampur dengan udara (yang
cukup zat asam) akan membentuk daerah bisa terbakar.
Selanjutnya jika titik nyala berada pada daerah bisa terbakar akan terjadi
pembakaran atau api.
Adalah suhu terendah dimana suatu zat (yaitu bahan bakar) cukup mengeluarkan gas dan
nyala bila dikenai sumber panas yang cukup.
Adalah batas konsentrasi campuran antara uap bahan bakar dengan udara, yang dapat
terbakar/ menyala bila diberi sumber panas.
Untuk memudahkan pengertian ini, maka diambilkan salah satu contoh, yaitu bahan bakar
bensin yang mempunyai batas bisa terbakar dengan konsentrasi 1,4% - 7,6%.
TOTO/UNJ/IL/2007
51
Adalah terdapatnya suatu daerah Pyrolisasi dimana dimulainya penyalaan, dan merupakan
tahap permulaan reaksi pembakaran.
TOTO/UNJ/IL/2007
52
Adalah terdapatnya suatu daerah dimana reaksi pembakaran dengan cepat terjadi, dimana
periode tahap permulaan dan tahap pembakaran tanpa nyala ini berinteraksi, sehingga
dapat menimbulkan nyala dan panas yang berupa :
5.2.
Klasifikasi kebakaran :
Meskipun bencana kebakaran itu tidak kita kehendaki keberadaannya namun jika terjadi
kebakaran maka Si Jago Merah akan melalap semua barang yang ada dihadapannya
tanpa mengenal kompromi. Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam pemadaman perlu
adanya suatu klasifikasi kebakaran, yaitu : penggolongan atau pembagian atas suatu
kebakaran, berdasarkan jenis bahan bakar yang terbakar.
Tujuannya :
Untuk lebih memudahkan, cepat dan tepat dalam pemilihan media pemadaman kebakaran
untuk digunakan memadamkan kebakaranyang terjadi.
TOTO/UNJ/IL/2007
53
KEBAKARAN
Klasifikasi kebakaran yang berlaku di Indonesia, diatur oleh peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No : Per 04 / MEN / 1980 tanggal : 14 April 1980, sebagai berikut :
Klas
Kebakaran
Jenis Kebakaran
: Kebakaran Logam.
Dengan adanya klasifikasi kebakaran ini, maka akan memudahkan dalam pengadaan atau
penyediaan alat pemadam kebakaran pada linkungan kerja tertentu.
Dengan memilih media pemadam yang tepat, maka akan dapat dicapai suatu hasil
pemadaman yang efektif, efisien dan aman.
Secara prinsip, pemadaman api dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti berikut :
Starvation :
Yaitu suatu cara pemadaman dengan mengurangi atau menghilangkan bahan bakar
dengan sampai dibawah batas bisa terbakar.
TOTO/UNJ/IL/2007
54
Smotering :
Adalah suatu cara pemadaman dengan jalan memisahkan (mengisolasi) udara/ Oksigen
dengan bahan bakar.
Cara ini dapat dilakukan dengan menggunakan : selimut api (karung basah), tepung
kimia, gas CO2 dan lain lainnya.
-
Cooling :
Adalah suatu pemadaman dengan cara mendinginkan atau mengurangi panas bahan
bakar yang terbakar, sampai dibawah titik nyala.
Media pemadaman yang dapat dipakai untuk ini antara lain : Air, Busa, dan lain
lainnya.
TOTO/UNJ/IL/2007
55
Seiring dengan kemajuan dalam bidang teknologi, maka dalam bidang pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran juga mengalami kemajuan, dengan diketemukannya
berbagai macam alat untuk pendeteksi kebakaran (fire detector) dan bermacam macam alat
pemadam api yang sesuai dan aman untuk lingkungan kerja tertentu.
Secara garis besar, macam dari alat pemadam api dapat dikelompokan menjadi tiga
kelompok yaitu :
Yang mana masing masing kelompok dari jenis peralatan ini, jenis media yang dipakai
maupun cara penggunaannya berbeda beda, tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu
untuk memadamkan api.
Ada juga yang menamakan dengan nama RACUN API yaitu suatu alat pemadam
kebakaran yang dapatdibawa dan digunakan serta dapat dioperasikan oleh satu orang
(orang awam biasanya menyebut dengan merknya).
Alat ini sangat baik untuk kesiap siagaan dalam pemadaman pada mulai terjadinya
kebakaran, baik untuk pabrik, hotel, perkantoran maupun untuk rumah tangga.
Disamping itu, alat ini mudah dalam penyimpanan dan penempatannya, serta mudah
didapat pada pasaran umum dengan berbagai jenis sesuai dengan klasifikasi kebakaran.
Alat pemadam api ringan ini dijual pada pasaran umum dalam bentuk tabung yang siap
pakai dengan ukuran antara 1 lb sampai dengan 35 lb (0.5 kg s/d 16 kg)
TOTO/UNJ/IL/2007
56
Cara pemasangan dan perawatan alat pemadam api ringan ini diatur dengan peraturan
Menteri Tenaga kerja No.PER 04/MEN/1980 tentang syarat pemasangan dan
pemeliharaan alat pemadam api ringan.
Berdasarkan medianya, jenis pemadam api ringan ini dapat dibedakan menjadi :
a. Bahan Padat
b. Bahan Cair
: 1. Air bertekanan.
2. Cairan yang mudah menguap, antara lain :
c. Busa (Foam)
d. Gas
TOTO/UNJ/IL/2007
57
Tepung kimia multipurpose ini sangat efektif untuk pemadaman kebakaran klas A, minyak,
gas, dan listrik. Bahan bakunya terbuat dari magnesium phospat (MaP), (NH4), H2 PU4 atau
kalsium sulpat (K2SO4).
Cara kerja tepung kimia dalam pemadaman :
a. Secara Fisis.
b. Yaitu memutus tali rantai reaksi pembakaran, dimana partikel tepung kimia tersebut
akan menyerap hydroksil dari api.
Prinsip kerjanya :
Nama media ini adalah Halon, atau Halogenated Aidrokarbon, yaitu suatu ikatan Motan
dan Halogen (Jodium, Flour, Chlor dan Brom).
TOTO/UNJ/IL/2007
58
Keterangan :
Dry Powder, CO2 dan cairan yang mudah menguap cocok untuk pemadam kebakaran
minyak dan listrik.
Pada kebakaran listrik, arahkan lansung Horn Corong ke api, sedangkan untuk minyak
kibaskan Horn diatas minyak.
TOTO/UNJ/IL/2007
59
Prinsip Kerjanya :
Penyelimutan dan pendinginan media pemadam jenis busa ini sangat cocok untuk
pemadam kebakaran minyak.
Perhatian :
Media pemadam untuk alat pemadam jenis gas yang banyak dipakai adalah gas CO2
(zat asam arang), meskipun ada juga jenis gas lain yang dapat dipakai sebagai
mediannya.
Keuntungan
menggunakan
pemadaman
jenis
gas
bahwa
sehabis
melakukan
pemadaman tempatnya tetap bersih, sehingga alat pemadaman ini sangat cocok untuk
pemadaman pada peralatan elektronika maupun tempat tempat yang tidak boleh kotor
(studio film, ruang komputer dan lainnya), meskipun banyak keuntungannya namun alat
ini juga mempunyai kelemahan, yaitu tidak efektif untuk pemadaman pada tempat yang
terbuka, lebih lebih daerah yang banyak anginnya.
TOTO/UNJ/IL/2007
60
Perhatian :
Memegang Horn/ corong harus pada tempatnya (kayunya), sebab jika tidak pada
kayunya akan terasa dingin seperti memegang es) sehingga akan mengganggu
dalam pemadaman.
Keterangan :
No. 5 & 6 tujuan untuk dicoba ditempat, apakah alat tersebut masih keadaan siap pakai. Jika
ternyata ini tidak baik, maka ambil alat yang lain.
(Cara pegangnya) : tangan kanan angkat tabung APAR sambil menekan tutup, sedang tangan
kiri memegang horn dengan mengkibaskan kearah api dengan jarak + 3 meter.
INGAT :
TOTO/UNJ/IL/2007
61
Pembangkit Listrik Tenaga Uap, adalah Unit Pembangkit Tenaga Listrik yang mempunyai resiko
bahaya kebakaran tinggi.
Oleh karena itu, setiap melakukan kegiatan pekerjaan panas misalnya : pengelasan, dll atau
pekerjaan lain yang bisa mengundang bahaya kebakaran, haruslah hati hati.
Jika terpaksa melakukannya, maka beberapa hal berikut dapat dipakai sebagai pedoman :
Siapkan alat pemadam yang sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi.
Cek lokasi dengan gas detector untuk mengetahui apaka ada gas gas yang bisa terbakar.
Jika ternyata ada gas yang bisa menimbulkan kebakaran maka halaulah gas tersebut lebih
dahulu dengan menghembus memakai udara atau dengan semprotan kabut/ tirai air hidrat.
Yakinkan sekali lagi bahwa daerah tersebut sudah aman dari gas-gas yang bisa terbakar.
Janganlah bekerja sendiri, ada teman akan membantu kesulitan untuk pengamanan
kebakaran.
TOTO/UNJ/IL/2007
62
FIRE HYDRANT
Umum.
Instalasi pemadam kebakaran jenis ini disebut juga Fire Fighting Instalation, adalah suatu instalasi
pemadam kebakaran yang dipasang secara tetapdengan menggunakan pompa air dan pipa pipa
penyalur.
Sebagai media utamanya untuk pemadam adalah air dari tangki, kolam dan lain sebagainya.
Di PLTU peralatan ini merupakan andalan utama untuk penanggulangan bahaya kebakaran
sehingga dipasang hampir diseluruh lokasi PLTU.
Peralatan ini sangat effisien untuk melindungi suatu bangunan, gedung, kantor dan lain lainya dari
adanya bahaya kebakaran.
a. Pompa Air :
Gunanya untuk memompa air dari sumbernya keseluruh jalur Hydrant. Pompa Hydrant ini bisa
digerakan dengan menggunakan motor diesel ataupun dengan motor listrik yang dapat
membangkitkan tekanan air sampai dengan 10 kg/cm2, sehingga diharapkan tekanan pada
ujung penyemprot/ nozzle minimum 7 kg/cm2.
b. Pipa Penyalur :
Gunanya untuk menyalurkan dan mendistribusikan air dari pompa sampai dengan Hydrant
Conection.
c. Hydrant Pilar :
TOTO/UNJ/IL/2007
63
d. Hose (selang) :
Jenisnya
Ukuran
: Diameter
: 021/ 2
: 011/ 2
Panjang
: 15 meter
20 meter
30 meter
Gunanya untuk menyambung 2 buah selang atau menyambung selang dengan terminal.
Macamnya
f.
Nozzle (Penyemprot) :
Gunanya :
TOTO/UNJ/IL/2007
64
Macamnya :
Menurut penempatannya :
a. Tetap.
b. Dapat dipindah pindahkan.
a. Jet Nozzle :
-
Pancaran air
: Utuh.
Jangkauan pancarannya
: Jauh.
Pemakaian air
: Banyak.
Untuk Pemadaman
: kebakaran klas.
b. Spray Nozzle :
-
Pancaran air
: Spray/ tirai.
Jangkauan pancarannya
: Dekat.
Pemakaian air
: Sedikit.
Untuk pemadaman
Catatan :
Bentuk pancaran spray dapat dipakai sebagai tirai, sehingga bisa mendekat
kesasaran, hal ini sangat penting untuk tindakan penyelamatan jiwa/ Resque
maupun pengaman dokumen.
TOTO/UNJ/IL/2007
65
c. Fog Nozzle :
Pancaran air
: Berupa kabut
Jangkauan pancarannya
: Dekat.
Pemakaian air
: Sedikit.
Untuk pemadaman
g. Reduser :
Gunanya untuk menyambung dua buah selang yang ukurannya tidak sama.
TOTO/UNJ/IL/2007
66
Menggelar selang :
Pegang ujung selang (sisi betina) danlemparkan selang sehingga selang menggelinding dan
gulungan selang terurai. Perkirakan sampai jumlah panjang selang mencukupi, dan jika masih
kurang, tambah sampai cukup (melemparkannya dari arah Hydrant Connection ke arah api/
kebakaran).
Sambung pangkal selang (ujung betina) dengan Hydrant Connecting, dan sambung ujung
selang dengan Nozzle/ Penyemprot.
Pegang Nozzle :
Ambil posisi diatas angin (jika arah angin ke utara maka posisi berdiri berada di selatan api).
Pegang ujung Nozzle/ Penyemprotan dengan tangan kiri (telapak tangan melungkup kebawah)
dan tangan kanan memegang pangkal Nozzle, sambil dijepit dengan ketiak. (Nozzle yang
pendek, yang dipegang tangan kanan dan dijepit ketiak adalah pada selangnya.
Setelah posisi berdiri benar,dan Nozzle sudah siap, berilah kode atau aba aba untuk
mengalirkan air, sampai dengan tekanan pada ujung sesuai untuk berbagai tipe penyemprotan
(jet, spray atau Fog).
Melakukan Pemadaman :
Jika kebakaran jenis A pemadaman dapat dilakukan dengan type jet/ pancaran.
Mulailah pemadaman dari penggir kemudian maju sedikit demi sedikit sehingga api yang
terpotong oleh semprotan hydrant betul betul sudah mati.
TOTO/UNJ/IL/2007
67
Kegunaan
Bahan
Ukuran
:
-
Pasir
: 1 2 m2
Air
: Minimum 1 drum
Gambar
TOTO/UNJ/IL/2007
68
Kegunaan
Bahan
: Bromochlorodifluoromethane.
Ukuran
: 1. Tangki portable, isi 3 liter, 7 liter, 11 liter atau 5 kg, 10 kg, 16 kg.
2. Tangki beroda, isi 25 liter, 45 liter, 68 liter atau 68 kg, 80 kg, 128 kg.
Gambar
69
Kegunaan
Bahan
Ukuran
: 1. Tangki portable, isi 3 liter, 7 liter, 10 liter atau 5 kg, 10 kg, 15 kg.
Gambar
1. Tangki Pegun
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Tangki Beroda
70
Kegunaan
Bahan
Ukuran
Gambar
1. Tangki Pegun
TOTO/UNJ/IL/2007
2. Tangki Beroda
71
Kegunaan
Bahan
: Air ditambah bahan kimia tertentu daya semprot air disesuaikan dengan
jarak dan kebutuhan tanpa roda isi 6 5 liter/ berat 10 14 kg.
Gambar
TOTO/UNJ/IL/2007
72