Tata Tertib Pada Bengkel Teknik Kendaraan Ringan
Tata Tertib Pada Bengkel Teknik Kendaraan Ringan
Tata Tertib Pada Bengkel Teknik Kendaraan Ringan
TATA TERTIB
1.
Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan
dengan seijin instruktur atau petugas yang lain.
2.
Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai
pakain praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain
3.
Sebelum
melaksanakan
praktek
siswa
wajib
berbaris
untuk
mendapatkan
Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat
yang dipinjamnya.
5.
Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh
instruktur/guru praktek.
6.
7.
8.
Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru
praktek.
9.
Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari
instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.
10.
Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam runagan
praktek
11.
Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek
selesai atau setelah mendapat instruksi dai instruktur/guru praktek, untuk melakukan
pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.
12.
Dilarang mencuci tangan sebelum alat dean ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.
13.
Pengembalian lata harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat
berhak menolak pengembalian.
14.
kalau ada kerusakan alat/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.
15.
Untuk
mengakhiri
kegiatan
praktek
SANGSI - SANGSI
siswa
wajib
berbaris
untuk
mendapatkan
1.
Siswa yang tidak mengindahkan tat tertib dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan
praktek selama 4 kali berturut-turut.
2.
Apabila mengulang pelanggran seperti pada poin 1, suswa tersebut tidak dijinkan praktek
selama satu semester.
3.
Setiap sisswa yang menghilangkan dan merusakn peralatan praktek akibat kesalahan prosedur
wajib mengganti dengan peralatan yang sama.
4.
Setiap siswa yang sengaja mengambil peralaran, bagian dari mesin atau benda milik orang
laindi dalam bengkel diberhentikan dari sekolah.
Mengetahui,
Kepala
Bengkel TKR