Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tata Tertib Pada Bengkel Teknik Kendaraan Ringan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

TATA TERTIB PADA BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN

TATA TERTIB
1.

Siswa dilarang memasuki bengkel diluar jam praktek yang terjadwal, kecuali ada kepentingan
dengan seijin instruktur atau petugas yang lain.

2.

Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan wajib memakai
pakain praktek serta perlengkapan keselamatan kerja yang lain

3.

Sebelum

melaksanakan

praktek

siswa

wajib

berbaris

untuk

mendapatkan

instruksi/pengarahan dari instruktur/guru praktek, absensi dan berdoa.


4.

Siswa yang meminjam alat menggunakan kartu pinjam alat dan bertanggung jawab atas alat
yang dipinjamnya.

5.

Siswa wajib bekerja/praktek sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh
instruktur/guru praktek.

6.

Siswa dilarang memasuki ruang alat (tool room) dan bahan.

7.

Siswa dilarang mengaktifkan hand pone pada saat melaksanakan praktek.

8.

Selama kegiatan praktek siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa seijin instruktur/guru
praktek.

9.

Pada jam istirahat semua siswa harus keluar dari bengkel, kecuali mendapatkan ijin dari
instruktur/guru praktek atau petugas lainnya.

10.

Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan ketenangan dalam runagan
praktek

11.

Siswa harus segera berhenti melaksanakan praktek, 15 menit sebelum jam berakhir praktek
selesai atau setelah mendapat instruksi dai instruktur/guru praktek, untuk melakukan
pembersihan alat, ruangan praktek serta mengembalikan alat dan bahan seperti semula.

12.

Dilarang mencuci tangan sebelum alat dean ruangan kerja/praktek lengkap dan bersih.

13.

Pengembalian lata harus dalam kondisi baik lengkap sesuai dengan daftar, penjaga alat
berhak menolak pengembalian.

14.

kalau ada kerusakan alat/mesin siswa wajib melapor kepada instruktur/guru praktek.

15.

Untuk

mengakhiri

kegiatan

praktek

intruksi/pengarahan seperlunya dan berdoa.

SANGSI - SANGSI

siswa

wajib

berbaris

untuk

mendapatkan

1.

Siswa yang tidak mengindahkan tat tertib dan petunjuk intruktur/guru praktek, tidak diijinkan
praktek selama 4 kali berturut-turut.

2.

Apabila mengulang pelanggran seperti pada poin 1, suswa tersebut tidak dijinkan praktek
selama satu semester.

3.

Setiap sisswa yang menghilangkan dan merusakn peralatan praktek akibat kesalahan prosedur
wajib mengganti dengan peralatan yang sama.

4.

Setiap siswa yang sengaja mengambil peralaran, bagian dari mesin atau benda milik orang
laindi dalam bengkel diberhentikan dari sekolah.

Mengetahui,
Kepala
Bengkel TKR

Banjarabaru, 27 Juni 2011


Penanggung Jawab

Anda mungkin juga menyukai