Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pedoman Markas

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 6

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Pengurus Palang Merah Indonesia/PMI adalah orang perseorangan yang dipilih
dan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa
PMI pada setiap tingkatan, selanjutnya disebut Pengurus.
(2) Markas PMI adalah perangkat dan sarana organisasi yang berfungsi
melaksanakan kebijakan Pengurus secara administrasi dan operasional, untuk
selanjutnya disebut Markas.
(3) Markas di tingkat Pusat disebut Markas Pusat, di tingkat Provinsi disebut
Markas Provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota disebut Markas Kabupaten/Kota,
dan di tingkat Kecamatan disebut Markas Kecamatan.
(4) Karyawan PMI adalah orang/perorangan yang bekerja pada Markas PMI
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, dan selanjutnya disebut Pegawai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI MARKAS
Pasal 2
Markas
a.
b.
c.
d.

berkedudukan di Ibu Kota:


Negara;
Provinsi;
Kabupaten/Kota; dan
Kecamatan.
Pasal 3

(1) Markas mempunyai Fungsi untuk melaksanakan kegiatan, seperti:


a. Administrasi;
b. Teknis Operasional; dan
c. Koordinasi.
(2) Ketentuan tentang Fungsi Markas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Markas.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Organisasi Markas terdiri dari unsur:
a. Pimpinan;
b. Pembantu Pimpinan;
c. Administrasi;
d. Pelaksana; dan
e. Penunjang lainnya.
Pasal 5
(1) Struktur organisasi Markas terdiri dari:
a. Kepala Markas;
b. Kepala Divisi;
c. Kepala Biro; dan
d. Kepala Unit.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Markas dapat dibantu oleh 1 (satu)
orang Wakil Kepala Markas.
BAB IV
KEPALA MARKAS
Pasal 6
Persyaratan untuk menjadi Kepala Markas, meliputi:
a. pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
b. memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial profesional;
c. bekerja penuh waktu; dan
d. memiliki komitmen dan loyalitas terhadap PMI.
Pasal 7
Kepala Markas mempunyai tugas:
a. melaksanakan, mengkoordinasikan, dan menindak lanjuti kebijakan
Pengurus;
b. membina jajaran Markas;
c. melakukan pembinaan administrasi;
d. menyusun kebijakan dan kegiatan pelaksanaan operasional;
e. mewakili sehari-hari Markas ke dalam dan ke luar;
f. melakukan koordinasi; dan
g. mewakili Ketua Umum/Ketua pada penugasan tertentu yang diberikan
oleh Ketua Umum/Ketua.

Pasal 8
(1) Kepala Markas diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus.
(2) Kepala Markas dapat diberhentikan sebelum masa kerja berakhir, apabila:
a. melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI atau
peraturan organisasi lainnya;
b. melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap;
c. meninggal dunia; dan/atau
d. mengundurkan diri.
Pasal 9
(1) Kepala dan/atau Wakil Kepala Markas berhak memperoleh tunjangan
kesejahteraan seperti gaji, tunjangan jabatan, asuransi, dan transportasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut
dalam keputusan Pengurus Pusat.
BAB V
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Tata laksana Kepala Markas adalah:
a. Kepala Markas bertanggungjawab kepada Ketua Umum/Ketua melalui
Rapat Pengurus;
b. Kepala Markas membawahi Divisi/Biro/Unit Kerja;
c. Kepala Markas menetapkan kebijakan administrasi dan operasional
kepada Divisi/Biro/Unit Kerja; dan
d. Pengurus dapat secara langsung memberikan bimbingan tekhnis kepada
Divisi atau melalui Kepala Markas.
Pasal 11
(1) Kepala Markas mengusulkan sistem rekrutmen, pembinaan, dan penggajian
(remunerasi) Pegawai kepada Pengurus.
(2) Rekrutmen pegawai dan rencana penggajian (remunerasi) sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) ditetapkan oleh Pengurus.
(3) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus atas usul Kepala Markas.
(4) Pengangkatan dalam jabatan Kepala Divisi/Biro/Unit Kerja ditetapkan oleh
Pengurus.
(5) Pengangkatan dalam jabatan Kepala Sub Divisi ditetapkan oleh Kepala
Markas bersama Ketua Bidang Kepengurusan dan Kepala Divisi yang
bersangkutan.
(6) Pengangkatan dalam jabatan Kepala Bagian/Sub Unit ditetapkan oleh Kepala
Markas bersama Kepala Biro/Unit Kerja yang terkait.

BAB VI
PENGELOLAAN MARKAS
Pasal 12
(1) Markas dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, dan dilaporkan
secara periodik kepada Pengurus.
(2) Dalam situasi darurat dan/atau kondisi tertentu, Kepala Markas dapat diberi
kewenangan untuk mengambil langkah-langkah operasional dan dilaporkan
kepada Pengurus.
(3) Ketentuan tentang situasi darurat dan/atau kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 (dua) ditetapkan oleh Pengurus.
BAB VII
KEUANGAN MARKAS
Pasal 13
(1) Keuangan Markas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja PMI.
(2) Keuangan Markas dikelola berdasarkan prinsip:
a. Tertib administrasi;
b. Transparan;
c. Akuntabel;
d. Efisien; dan
e. Efektif.
(3) Keuangan Markas dapat diaudit oleh audit internal atau akuntan publik yang
ditunjuk oleh Pengurus.
(4) Ketentuan tentang Keuangan Markas diatur lebih lanjut dengan keputusan
Pengurus Pusat.
Pasal 14
Mekanisme pengaturan pengelolaan keuangan:
a. Kepala Markas mengajukan kebutuhan anggaran belanja tahunan kepada
Pengurus;
b. Ketentuan tentang tata cara pengajuan anggaran belanja dan
pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan lebih lanjut
oleh Pengurus Pusat.

Anda mungkin juga menyukai