Draft Perdes Desa Siaga Aktif
Draft Perdes Desa Siaga Aktif
Draft Perdes Desa Siaga Aktif
TENTANG
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ..................
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PEMBENTUKAN DESA SIAGA AKTIF
Pasal 2
Pasal 3
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
FORUM DAN BIDANG DESA SIAGA
Pasal 4
(1) Kepala Desa selaku penanggungjawab Program Desa Siaga Aktif memantau
pelaksanaan program dilakukan oleh pengurus FMD serta melakukan
pemecahan masalah secara bersama-sama dengan pengurus FMD jika ada
masalah.
(2) Penanggungjawab menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas
penangungjawab Program Desa Siaga Aktif kepada masyarakat serta kepada
Pembina Desa Siaga Aktif pada tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 5
(1) Ketua FMD mempunyai tugas selaku pimpinan Forum Desa Siaga Aktif
dalam pelaksanaan Program Desa Siaga Aktif serta bertanggungjawab kepada
masyarakat melalui Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Ketua
Forum Desa Siaga Aktif mempunyai fungsi :
a. Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Forum Desa Siaga Aktif.
b. Bersama pengurus lainnya menetapkan program kerja, melakukan
evaluasi dan membahas rencana tindak lanjut kegiatan Forum desa siaga
aktif.
c. Memberikan bimbingan, motivasi dan pengarahan dalam pelaksanaan
Program Desa Siaga Aktif kepada Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, para
Koordinator bidang dalam Forum Desa Siaga Aktif.
d. Menyampaikan laporan rutin setiap bulan dan laporan insendential sesuai
kebutuhan tentang pelaksanaan tugas kepada penangungjawab Desa
Siaga Aktif.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
(1) Koordinator bidang dalam Forum Desa Siaga Aktif mempunyai tugas
membantu dan mewakili Ketua dalam memimpin dan mengendalikan
program sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat 1 Koordinator
dalam Forum Desa Siaga Aktif mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan dan mengendalikan program kegiatan Desa Siaga Aktif
serta melakukan pembinanan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b. Melakasnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Kepengurusan Forum Bidang desa Siaga aktif dipilih melalui MMD dan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
(2) Masa Bakti Kepengurusan Forum Desa Siaga Aktif adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Anggota Forum Desa Siaga Aktif dapat berhenti sebelum masa bakti selesai
atas permintaan sendiri atau diberhentikan atas permintaan MMD.
(4) Penggantian anggota Forum Desa Siaga Aktif sebelum masa jabatan berakhir
dengan penunjukan langsung oleh Kepala Desa.
BAB V
ANGGARAN DESA SIAGA AKTIF
Pasal 10
Pasal 11
(1) Tabulin (tabungan ibu bersalin) adalah uang yang dikumpulkan oleh ibu
hamil dan disimpan sendiri di rumah, di bank atau di Bidan yang akan
membantu persalinan.
(2) Besarnya Tabulin disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
(3) Tabulin akan dikembalikan secara utuh kepada ibu hamil pada saat akan
melahirkan di fasilitas kesehatan untuk membiayai kebutuhan pada saat
melahirkan tersebut.
(4) Peran Forum Desa Siaga Aktif adalah menyarankan atau memotivasi ibu-ibu
hamil agar mempunyai tabungan untuk persiapan biaya persalinan nanti
Pasal 12
(1) Dasolin (Dana Solidaritas Bersalin) adalah dana bersama yang wajib
dikumpulkan setiap warga dan dikelola oleh pengurus desa siaga.
(2) Besarnya Dasolin dengan kemampuan masing-masing
(3) Peran Forum Desa Siaga Aktif adalah menggerakan masyarakat agar mau
mernyisihkan sedikit penghasilannya sebagai dana sosial
BAB VI
PELAYANAN KEHAMILAN
Pasal 13
Pemeriksaan kehamilan :
a. Seorang ibu hamil perlu memeriksakan kehamilannya sejak dini atau umur
kehamilan 0 sampai 12 minggu kepada bidan desa dan didampingi suami.
b. Seorang ibu hamil perlu memeriksakan kehamilannya setiap bulan selama
masa kehamilan.
c. Dukun terlatih dan Kader wajib melaporkan dan membimbing ibu hamil
untuk memeriksakan kehamilannya di Poskesdes.
d. Setiap anggota keluarga wajib melapor, memberitahukan dan memeriksakan
di bidan desa apabila ada anggota keluarga yang mengalami masalah
kehamilan.
e. Setiap anggota keluarga dan tetangga sekitarnya wajib melaporkan ke bidan
desa, jika mengetahui ada ibu hamil.
f. Suami yang istrinya hamil bertanggung jawab dan wajib menjadi suami yang
“SIAGA’’.
BAB VII
PELAYANAN PERSALINAN
Pasal 14
(1) Dilarang keras melakukan persalinan sendiri tanpa ditolong oleh petugas
kesehatan terlatih (bidan).
(2) Pertolongan persalinan harus dilakukan oleh bidan/petugas kesehatan di
Puskesmas
(3) Persalinan yang berisiko tinggi dirujuk ke Rumah Sakit dengan
pemberitahuan kepada Forum Desa Siaga. Ibu hamil dan keluarga tidak
diperkenankan menolak untuk di rujuk.
(4) Jika menolak untuk dirujuk, maka harus menandatangani surat pernyataan
penolakan yang diketahui oleh Forum penolong persalinan desa.
(5) Ibu yang akan bersalin sesuai dengan taksiran persalinannya, 2 minggu
sebelum taksiran persalinan, ibu hamil harus didekatkan sekitar Puskesmas.
BAB VIII
PELAYANAN NIFAS
Pasal 15
(1) Seorang ibu nifas wajib mengunjungi Polindes sekurang-kurangnya tiga kali
dalam masa nifas di Polindes atau Posyandu.
(2) Jika ibu nifas tidak memeriksakan diri, bidan wajib melakukan kunjungan di
rumah.
BAB IX
KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN
Pasal 16
(1) Setiap dukun wajib melakukan kerja sama antar dukun dengan bidan desa
dalam melayani kesehatan ibu hamil, persalinan dan nifas.
(2) Dukun bayi wajib menganjurkan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi untuk
datang ke Posyandu atau Poskesdes.
(3) Dukun bayi wajib merujuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang beresiko tinggi
ke Poskesdes.
BAB X
PELAYANAN KESEHATAN ANAK
Pasal 17
BAB XI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan Desa ................................ ini,
akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa menyangkut
pelaksanaannya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Ditetapkan di
......................................
pada tanggal ............................
2018
_____________________________