Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Sopir Ambulans

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR

DINAS KESEHATAN
UPTD. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NURUSSALAM
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD. PUSKESMAS NURUSSALAM
Nomor : 445/SK/14/I/2018

TENTANG
SOPIR AMBULANS PUSKESMAS NURUSSALAM
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT,
KEPALA UPTD. PUSKESMAS NURUSSALAM,

Menimbang : a..Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran


transportasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat di UPTD. Puskesmas Nurussalam, di
pandang perlu menunjuk dan menetapkan sopir
ambulans di UPTD. Puskesmas Nurussalam;
b. Bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
diatas, perlu ditetapkan dalam melalui Surat Keputusan
Kepala Puskesmas tentang Sopir Ambulans di UPTD.
Puskesmas Nurussalam;

Mengingat :..1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang


Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
75 tahun 2014 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1676);
3. Permenkes 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475);
4. Permenkes 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor Tahun 2016 Nomor1423);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS NURUSSALAM


TENTANG SOPIR AMBULANS DI UPTD. PUSKESMAS
NURUSSALAM.

Kesatu : Menunjuk dan mentapkan Saudara Armiadi, SKM Sebagai


Sopir Ambulans UPTD Puskesmas Nurussalam.
Kedua : Sopir Ambulans Puskesmas bertugas di Puskesmas untuk
membantu kelancaran transportasi dalam memberikan
pelayana kesehatan di masyarakat wilayah Puskesmas
Nurussalam.

Ketiga : Sopir Ambulans di Puskesmas bertanggung jawab kepada


Kepala Puskesmas.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan


akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila
ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan
Ditetapkan di di : Nurussalam
: Keude Dua
padaPada Tanggal : 11 Januari
tanggal :03 Januari
20182017
KEPALA
Kepala UPTD.PUSKESMAS DARULIHSAN,
Puskesmas Nurussalam,

RASYIDIN
MUZAKIR

Anda mungkin juga menyukai