Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Berita Acara Pemeriksaan Kas

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS

Pada hari ini Jum’at tanggal 30 Juni 2017 yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : H. Dadun Suriadi, SP. MM.Kes.
Jabatan : Kepala Puskesmas Kabandungan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 Kami melakukan pemeriksaan setempat pada :
Nama : Asep Supriatna
Jabatan : Bendahara Pembantu Penerima
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900/kep.2-DPPKAD/2012 tanggal 2 Januari 2012
ditugaskan pengurusan itu, kami menemui kenyataan sebagai berikut :
Jumlah uang yang kami hitung di hadapan pejabat tersebut adalah :
a. Uang kertas = Rp. 36.105.000,-
b. Uang logam =-
c. SP2D dan alat pembayaran lainnya yang belum dicairkan =-
d. Saldo Bank =-
e. Surat/barang/benda berharga yang diizinkan =-
Jumlah =
Saldo uang menurut Buku Kas Umum Daerah,
Register dan lain sebagainya berjumlah = Rp. 36.105.000,-
Perbedaan positif/negatif Antara saldo kas dan
Saldo buku =-
Penjelasan perbedaan positif/negatif ……………………….
……………………….

Mengetahui,
Bendahara Penerimaan Pengguna anggaran

Asep Supriatna H. Dadun Suriadi, SP. MM.Kes.


NIP. 19640608198712003 NIP. 1962091219833031008
REGISTER PENUTUPAN KAS

Tanggal penutupan Kas : 30 Juni 2017


Nama penutup Kas : Asep Supriatna
Tanggal penutupan kas yang lalu : 30 Mei 2017
Jumlah penerimaan mulai dari 02 Januari 2017 s/d 30 Juni 2017 : Rp. 36.105.000,-
Jumlah penyetoran mulai dari 02 Januari 2017 s/d 30 Juni 2017 : Rp. 36.105.000,-
Saldo Buku (A) Rp -
Saldo Buku (B) Rp -
Saldo Kas (B) terdiri dari :
1. Uang kertas Rp. 100.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 50.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 20.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 10.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 5.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 1.000,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 500,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 100,- = Lembar Rp.

2. Uang kertas Rp. 1.000,- = Lembar Rp.


Uang kertas Rp. 500,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 200,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 100,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 50,- = Lembar Rp.
Uang kertas Rp. 25,- = Lembar Rp.

3. Kertas berharga dan bagian kas yang diijinkan ordonasi


SP2D/SPM, Wesel, Cheque, Saldo Bank dan Materai Rp. ……………………………
Jumlah Rp. -
Perbedaan (A-B) Rp. -

Penjelasan Perbedaan : Kekurangan uang kecil

Mengetahui,
Kepala Puskesmas Kabandungan Bendahara Penerimaan

H. Dadun Suriadi, SP. MM.Kes. Asep Supriatna


NIP. 1962091219833031008 NIP. 19640608198712003

Anda mungkin juga menyukai