Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Pis PK

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SEKAR
Jl.Raya Desa Sekar No 38 Sekar Kode Pos 62167
Telp. 082232483103 Email: puskm.sekar@gmail.com
SEKAR

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR


KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : ....../SK/UKM/2018

TENTANG
TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT

KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan


Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Bojonegoro
khususnya diwilayah kerja Puskesmas Sekar;
b. bahwa pelaksanaan PIS-PK merupakan program yang
meningkatan pelaksanaan PWS (Pemantauan Wilayah Setempat)
di puskesmas dan mendukung tercapainya target SPM (standar
Pelayanan Minimal) bidang Kesehatan di puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Sekar tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat
pada UPTD Puskesmas Sekar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244) ;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas.

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS


SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG TIM
PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPTD PUSKESMAS
SEKAR.
PERTAMA : susunan Tim Pendataan Keluarga Sehat Pada UPTD Puskesmas
Sekar, sebagaimana tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA : tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Pendataan Keluarga
Sehat UPTD Puskesmas Sekar sebagaimana tercantum dalam
lampiran II keputusan ini.
KETIGA uraian tugas masing-masing Tim Pendataan Keluarga Sehat UPTD
Puskesmas Sekar sebagaimana tercantum dalam lampiran II
keputusan ini.
KEEMPAT : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan
dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Sekar
Pada Tanggal : 13 Maret 2018
Kepala UPTD Puskesmas Sekar

dr. ANDIK SUJATMIKA


NIP: 1750702 200604 1 020
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR
NOMOR : ......../SK/UKM/2018
TENTANG : TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT
PADA UPTD PUSKESMAS SEKAR
TANGGAL : 13 Maret 2018

SUSUNAN TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT


PADA UPTD PUSKESMAS SEKAR

Jabatan dalam
No Nama Jabatan Tim Pendataan Keterangan
KS
1 Kepala Puskesmas Penanggungjawab

2 Bidan Supervisor
Perawat Puskesmas
3 Administrator
Induk
Perawat Puskesmas
4 Surveyor 1
Induk
Perawat Puskesmas
5 Surveyor 2
Induk
Perawat Puskesmas
6 Surveyor 3
Induk
Perawat Puskesmas
7 Surveyor 3
Induk
Bidan Puskesmas
8 Surveyor 4
Induk
Bidan Puskesmas
9 Surveyor 5
Induk
Bidan Puskesmas
10 Surveyor 6
Induk
Bidan Puskesmas
11 Surveyor 7
Induk
Bidan Puskesmas
12 Surveyor 8
Induk
Bidan Puskesmas
13 Surveyor 9
Induk
Bidan Puskesmas
14 Surveyor 10
Induk

KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR

dr. ANDIK SUJATMIKA


NIP: 19750702 200604 1 020
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR
NOMOR : ......../SK/UKM/2018
TENTANG : TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT
PADA UPTD PUSKESMAS SEKAR
TANGGAL : 13 Maret 2018

A. Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat


1. Mengkoordinasi, monitoring dan menginput data keluarga sehat secara
berkesinambungan ;
2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehat dilakukan secara
konsisten dan sistematis;
3. Menyusun target pertahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan
menjadi acuan bagi Pimpinan, staf puskesmas dan jejaring dalam Pelaksanaan
kegiatan Pendataan Keluarga Sehat.

B. Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat


1. Menyusun target sasaran berdasarkan orang tempat dan waktu;
2. Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas
Sekar;
3. Membantu Kepala Puskesmas dalam pelaksanaan pendataan keluarga sehat.

C. Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat


1. Menyusun program kerja tahunan terkait pelaksanaan pendataan keluarga sehat;
2. Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat;
3. Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat
baik lintas sektor maupun lintas program terkait;
4. Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat
Kemenkes Republik Indonesia;
5. Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang
berkaitan dengan pendataan keluarga sehat.

KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR

dr. ANDIK SUJATMIKA


NIP: 19750702 200604 1 020
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR
NOMOR : ......../SK/UKM/2018
TENTANG : TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT
PADA UPTD PUSKESMAS SEKAR
TANGGAL : 13 Maret 2018

URAIAN TUGAS MASING-MASING TIM

Tugas Administrator / Operator Puskesmas


1. Membuat (create) surveyor pengguna lainnya di level puskesmas yaitu surveyor
kepala puskesmas, surveyor supervisor, surveyor enumeator / pengumpul data /
surveyor;
2. Berwenang untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang
dilakukan oleh para pengumpul data/surveyor .

Uraian tugas Supervisor


1. Melakukan review terhadap kinerja para surveyor/surveyor di lapangan;
2. Melakukan input data pada website keluarga sehat yang telah dikumpulkan oleh
surveyor;
3. Melakukan pembinaan terhadap keluarga resiko tinggi .

Uraian tugas Pengumpul data / Surveyor


1. Melakukan entri data kuesioner Keluarga Sehat di Lapangan;
2. Melengkapi setiap elemen kuesioner dan melakukan pendataan sesuai dengan jadwal
yang diberikan;
3. Melakukan pembinaan terhadap keluarga resiko tinggi .

KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR

dr. ANDIK SUJATMIKA


NIP: 19750702 200604 1 020

Anda mungkin juga menyukai