Makalah Sertifikasi Benih Kopi
Makalah Sertifikasi Benih Kopi
Makalah Sertifikasi Benih Kopi
I. PENDAHULUAN
1.2. Maksud
1.3. Tujuan
1.5. Pengertian
1. Benih Kopi adalah tanaman atau bagian dari tanaman kopi yang digunakan
untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan, berupa biji, entres
dan benih dalam polibeg.
2. Benih Kopi Somatic Embryogenesis (SE) adalah bahan tanam kopi klonal
asal perbanyakan somatic embryogenesis yang memiliki performance
tanaman mirip tanaman kopi asal benih biji.
3. Entres Kopi adalah bahan tanaman yang diperoleh dengan memotong
bagian vegetatif (cabang ortotrop atau plagiotrop) yang memiliki mata
tunas atau titik tumbuh untuk batang atas pada proses penyambungan dan
bahan setek.
4. Benih dalam polibeg adalah tanaman yang berasal dari semaian biji,
sambungan, setek, okulasi atau cara perbanyakan lainnya yang dikelola
dan digunakan untuk bahan tanam.
5. Sumber Benih adalah tempat (kebun entres dan atau kebun benih) dimana
suatu kelompok benih di produksi.
6. Kebun Induk adalah kebun yang dibangun dengan rancangan khusus,
sehingga perkawinan liar dapat dicegah, persilangan yang diinginkan
terlaksana, baik itu perkawinan silang secara alami maupun perkawinan
buatan.
7. Kebun Entres adalah kebun yang dibangun khusus untuk diambil
entresnya sebagai bahan setek dan grafting.
8. Sertifikasi Benih adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap
benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan
lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi
persyaratan untuk diedarkan.
9. Sertifikat Mutu Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah
memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi
kepada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih
atas benih.
10. Klon adalah bahan tanaman yang diperoleh secara pembiakan vegetatif
dari suatu tanaman, ciri-ciri dari tanaman tersebut sama persis dengan
tanaman induknya.
11. Klon Anjuran adalah klon unggul yang dianjurkan untuk pengembangan
komersial dalam skala luas yang menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 disebut sebagai benih bina.
12. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat
dibedakan dalam jenis yang sama.
13. Pemurnian Klon adalah kegiatan untuk mendapatkan pertanaman yang
seragam dan benar menurut jenis klon nya.
14. Tahun Tanam adalah tahun yang berjalan pada waktu tanaman di tanam di
lapangan.
15. Peta Blok adalah gambaran susunan blok pada bidang datar dengan skala
tertentu melalui sistem proyeksi.
16. Peta per Tanaman adalah gambaran susunan tanaman di dalam suatu blok.
17. Taksasi Produksi Benih adalah kegiatan memperkirakan produksi yang
akan dihasilkan pada periode atau musim panen tertentu.
18. Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang.
19. UPTD Perbenihan Perkebunan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah yang
membidangi perbenihan perkebunan dan mempunyai fungsi melakukan
sertifikasi, pengawasan dan peredaran benih.
20. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan.
21. Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang
produksi dan peredarannya diawasi.
22. Mata Entres adalah mata tunas yang berasal dari kebun entres yang telah
melalui proses pemurnian dan siap dipotong untuk digunakan sebagai
bahan sambung maupun setek.
23. Sambung/grafting adalah teknik memperbanyak tanaman secara vegetatif
dengan cara menggabungkan dua tanaman.
24. Polibeg adalah plastik tanaman untuk persemaian tanaman dan tanaman
dalam pot dengan ukuran tertentu yang di sesuaikan dengan jenis tanaman.
25. Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) adalah tanda daftar usaha
perbenihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
26. Mutu Genetis adalah kenampakan karakteristik menyeluruh dari klon atau
varietas tertentu yang menunjukkan kesesuaiannya terhadap deskripsi klon
atau varietas dimaksud.
27. Mutu Fisik adalah kenampakan karakteristik menyeluruh dari benih yang
menunjukkan kesesuaiannya terhadap persyaratan mutu yang ditetapkan.
28. Mutu Fisiologis adalah gambaran karakteristik menyeluruh dari benih
yang menunjukkan kesesuaiannya terhadap daya hidup (viabilitas), daya
kecambah, daya tumbuh dan kesehatan benih sesuai dengan persyaratan
mutu yang ditetapkan.
29. Tanaman Off Type (tipe simpang/klon lain) adalah tanaman tipe simpang
yang harus dibongkar dan diganti dengan tanaman baru.
II. PROSES STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENETAPAN
KEBUN SUMBER BENIH, SERTIFIKASI BENIH DAN EVALUASI
KEBUN SUMBER BENIH TANAMAN KOPI (Coffea Sp)
a. Memenuhi syarat:
a. Memenuhi syarat:
a. Memenuhi syarat :
a. Memenuhi syarat:
a. Memenuhi syarat:
IV. PENUTUP
Oleh karena itu, SOP ini menjadi instrument yang penting untuk
mendorong setiap instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi
pengawasan mutu dan peredaran benih perkebunan baik di Pusat dan Daerah
dalam memperbaiki proses internal masing-masing sehingga dapat meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.