Format Laporan UMI
Format Laporan UMI
Format Laporan UMI
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kegiatan Kuliah Kerja
Nyata Profesi Fakultas Ekonomi yang berlokasi di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
Laporan kegiatan bulanan magang ini berisi tentang program kerja dan terkait dengan
pelaksanaan program kerja tersebut. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak
yang telah membantu kami selama kegiatan bulanan magang ini berlangsung dan dalam
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan laporan ini tentu masih terdapat
berbagai kekurangan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritikan dan masukan yang bersifat
Demikian laporan ini kami buat dan Semoga dapat bermanfaat, Amin.
Penulis
i
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
PENILIAN KKNP
KATA PENGANTAR .................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
1.1. Pengertian KKN Profesi (KKNP) .................................................................................... 1
1.2. Latar Belakang KKN Profesi (KKNP) ............................................................................. 1
1.3. Ruang Lingkup ................................................................................................................. 3
1.4. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 3
1.4.1. Maksud KKN Profesi ................................................................................................ 3
1.4.2. Tujuan KKN Profesi ................................................................................................. 3
1.5. Metode KKN Profesi ........................................................................................................ 4
1.6. Sistematika Pembahasan .................................................................................................. 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................................. 7
2.1. Deskripsi Umum Biro Pemerintahan ............................................................................... 7
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Selatan ............................. 8
2.2.1. Biro Pemerintahan .................................................................................................... 8
2.2.2. Bagian Tata Usaha dan Ketataprajaan ...................................................................... 8
2.2.3. Bagian Penataan dan Kerjasama Daerah .................................................................. 9
2.2.4. Bagian Kinerja Pemerintahan Daerah ..................................................................... 10
2.3. Struktur Organisasi ......................................................................................................... 12
2.4. Gambaran Umum Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi ............................... 13
BAB III IDENTIFIKASI DAN PEMECAHAN MASALAH ................................................. 15
3.1. Masalah yang dihadapi ................................................................................................... 15
3.2. Pemecahan Masalah ....................................................................................................... 15
BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KULIAH KERJA NYATA ...................... 16
4.1. Program Kerja ................................................................................................................ 16
4.1.1. PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ........................................ 16
4.1.2. PEMBUATAN PERMOHONAN SURAT IZIN KE LUAR NEGERI ................. 16
4.1.3. PEMBUATAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) ............... 17
4.2. Pengawasan .................................................................................................................... 18
4.3. Pertanggung Jawaban ..................................................................................................... 18
ii
4.4. Faktor Pendukung dan Penghambat ............................................................................... 19
4.4.1. Faktor Pendukung ................................................................................................... 19
4.4.2. Faktor Penghambat ................................................................................................. 19
BAB V PENUTUP....................................................................................................................... 20
5.1. Kesimpulan..................................................................................................................... 20
5.2. Saran ............................................................................................................................... 21
LAMPIRAN
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) merupakan salah satu persyaratan yang harus
diikuti oleh setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya pada fakultas Ekonomi,
seperti Akuntansi, Manajemen dan Studi Pembangunan. Kegiatan ini dirasakan sangat
bermanfaat baik institusi maupun individu (Mahasiswa) sendiri.
pembimbing lapangan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh beberapa Perguruan Tinggi dalam
menerapkan program KKNP pada beberapa lokasi atau instansi baik Pemerintah maupun
Swasta. Sebagai salah satu jawaban perkembangan itumaka fakultas Ekonomi Universitas
Muslim Indonesia ikut menetapkan KKNP seperti yang telah dilaksanakan oleh beberapa
Oleh karena itu untuk mewujudkan KKNP ini, maka salah satu institusi yang dipilih
adalah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan adanya
KKNP yang diadakan oleh Universitas Muslim Indonesia sangat membantu institusi-
Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) merupakan kegiatan untuk mengenal dunia
kerja, serta untuk mengembangkan ilmu yang di dapat dari kegiatan akedemis yang sesuai
dengan profesi. KKNP dapat bermanfaat dalam menambah ilmu serta wawasan dan
1
Gunan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, program stud Kuliah
Kerja Profesi mendidik dan membina seluruh mahasiswa untuk memahami dan menguasai
berbagai permasalahan yang terkait dalam bidang dunia kerja. Untuk mewujudkan para
professional yang dapat bekerja sama dengan disiplin ilmu dan profesi professional yang
dapat bekera sama dengan disiplin ikmu dan profesi lain yang terlibat dalam pekerjaan
tersebut di atas dan saling berhubungan satu sama lain. Diharapkan selain mengenbangkan
ilmu dan pengalaman juga dapat memecahkan masalah kerja secara akademis serta mampu
mengambil keputusan kerja tuntutan si konsumen, juga dapat ikut serta dalam pelaksanaan
Untuk mengatasi hal tersebut, maka di dalam program kurikulum Kuliah Kerja
kuliah (Kuliah Kerja Nyata Profesi) yang diselenggarakan selama 30 hari pada perusahaan-
Indonesia yang diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil, professional, dan
siap kerja. Oleh karena itu, Universitas Muslim Indonesia dituntut agar selalu
diperoleh sebagai pegangan dalam menghadapi berbagai kendala yang mungkin akan
pengalaman yang sebenarnya terjadi di dalam dunia kerja. Selain itu mahasiswa juga dapat
langsung menerapkan teori-teori yang didapat pada kegiatan akademis dalam pekerjaan
2
1.3. Ruang Lingkup
diperoleh pada kegiatan perkuliahan. Di dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi
mata kuliah Kuliah Kerja Nyata ini mahasiswa harus memenuhi persyaratan baik yang
ditentukan oleh dosen koordinator mata kuliah Kuliah Kerja Nyata maupun yang
perkuliahan.
a. Untuk Mahasiswa
3
1. Memanfaatkan diri dengan pengelaman dan wawasan profesional sebagai
kerja.
3. Mampu bekerja dibidang lain walaupun berbeda dengan disiplin ilmu yang
dimiliki.
permasalahan masyarakat.
perkembangan kerjasama.
Metode yang digunakan dalam tahap KKN Profesi dengan cara mengikti langsung
4
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan proyek khususnya konsultan
Adapun langkah dalam tahap pelaksanaan KKN Profesi adalah sebagai berikut :
a. Lokasi.
30 hari mulai tanggal 15 Januari s/d 19 Februari 2018 sesuai dengan surat Ketua
Adapun sistematikan yang digunakan dalam menyusun Laporan Kerja Praktek ini
BAB I :
Laporan.
5
BAB II :
Pemerintahan,
BAB III :
Merupakan bab yang berisi masalah yang dihadapi dan pemecahan masalah.
BAB IV :
BAB V :
Merupakan Bab penutup yang berisi tentang kesimpulan dan saran serta
ini.
6
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Sebelum Proklamasi RI, Sulawesi Selatan terdiri atas sejumlah wilayah kerajaan
yang berdiri sendiri dan mendiami 4 etnis yaitu Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Setelah
kemerdekaan dikeluarkan UU No. 21 Tahun 1950 dimana Sulawesi Selatan menjadi Provinsi
Administrasi Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960 menjadi Daerah Otonom Sulawesi
Selatan dan Tenggara berdasarkan UU No. 47 Tahun 1960 Pemisah Sulawesi Selatan dari
Sulawesi Selatan resmi menjadi Daerah Otonom dan terus disempurnakan dengan
daerah tingkat 11 atau Kota Madya dan Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan
selanjutnya Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan. Yang berarti adalah perubahan
nama Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dari Makassar ke Ujung Pandang yang ditetapkan
dalam PP No. 51 Tahun 1971 lembaran Negara Republik Indonesia No. 65 Tahun 1971 dan
Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep,
Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tanah
Toraja, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-pare, dan Kota Palopo.
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sekarang memiliki 9 Biro yaitu Biro
Pemerintahan, Biro Hukum dan HAM, Biro Perekonomian, Biro Pembangunan Pengadaan
7
Barang dan Jasa, Biro Kesejahteraan, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Humas dan
Protokol, Biro Umum dan Perlengkapan, dan Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan. Yang di pimpin oleh Seorang Kepala Biro dengan tiga Bagian di
dalamnya untuk membantu menjalankan tugas dan fungsinya yakni Bagian TU dan
Ketataprajaan, Bagian Penataan dan Kerjasama Daerah, dan Bagian Kinerja Pemda.
Berlokasi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo
No.269 Makassar.
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Selatan
pembidangan tugas.
Bagian Tata Usaha Dan Ketataprajaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang
dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-
8
melaksanakan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas, serta pelaksanaan
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha Dan Ketataprajaan dalam mengoor-
Pemerintahan.
Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha Dan
Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dipimpin oleh Kepala Bagian yang
dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-
dang Penataan Dan Kerjasama Daerah, meliputi penataan daerah, penataan urusan
9
pemerintahan dan kerja sama, menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
tugas.
Sub Bagian Penataan Daerah dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dalam menyiap-
Penataan Daerah.
tugas membantu Kepala Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dalam menyiap-
kan bahan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah bidang ker-
jasama.
10
dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-
dang Kinerja Pemerintah Daerah, meliputi kinerja, evaluasi dan pengembangan ka-
11
2.3. Struktur Organisasi
KABAG. T.U DAN KETATAPRAJAAN KABAG. PENATAAN & KERJASAMA DAERAH KABAG. KINERJA PEMDA
Dr. BACHRINI, S.H, M.H Ir. ABDUL GAFFAR PALLU, M.Si Dra. ANNE MARIE E.H, M.Si
PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b
NIP. 19640205 198403 2 004 NIP. 19600610 199203 1 006 NIP. 19672410 199312 2 002
KASUBAG. ADM.PEMERINTAHAN KASUBAG. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN KASUBAG EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
DAERAH
Biro Pemerintahan dalam menjalankan Fungsinya di bantu oleh Tiga (3) Bagian
yakni:
Pada bagian ini, seperti menjalankan fungsi tata usaha pada istansi-intansi
salah satu fungsi yang sering di tugaskan belakangan ini yakni tentang meneliti
Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dan juga subag ini juga di
tugaskan untuk administrasi perizinan dan hal hal yang bersifat kedinasan
dang Penataan Dan Kerjasama Daerah, meliputi penataan daerah, penataan urusan
c. Bagian Kinerja
14
BAB III
IDENTIFIKASI DAN PEMECAHAN MASALAH
Masalah yang dihadapi saat kami KKNP pada Pelaksanaan Kegiatan Administrasi
dan golongan yang menyimpang dari tujuan dengan asas-asas umum pemerintahan
pada Biro Pemerintahan pada Sub bagian Administrasi Pemerintahan dimana sesuai
yang kami deskripsikan pada BAB II tentang fungsi dari Sub Bagian Administrasi
Pemerintahan yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) meneliti
dokumen kelengkapan administrasi setiap calon anggota DPRD dan Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dan juga di tugaskan untuk administrasi
perizinan dan hal hal yang bersifat kedinasan menyangkut pelaksanaan tugas Pejabat
Negara, dll. Akhir-akhir ini di alihkan ke Sub Bagian lain yang ada pada Biro
1. Dari masalah yang kami amati secara langsung di lapangan, maka sudah sepatutnya
aparat pemangku jabatan tunduk penuh dengan prosedur yang telah ditentukan oleh
Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS,
yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila
SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak
diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15
larangan bagi PNS. Maka dari itu mengingat bahwa pentingnya sasaran kerja
PNS dan Penilain Prestasi Kerja PNS dalam instansi terkait untuk menilai kinerja
dan sasaran kerja, maka dari itu Mahasiswa KKP UMI mencoba membantu dan
Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur
Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
16
yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan
kerjasama luar negeri seperti kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar
promosi potensi daerah; yang nantinya akan di proses di Mendagri Up. Direktur
Jendral Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut. Maka
dari itu mengingat pentingnya proses izin ke Luar Negeri ini, Mahasiswa KKP
UMI membantu dan belajar dalam proses pembuatan Permohonan Surat Izin Ke
Luar Negeri.
- Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk
kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam
Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat
Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan atau atasan
dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
suatu instansi tertentu sebagai sarana kelancaran suatu informasi yang akan di
- Surat perintah perjalanan dinas atau SPPD merupakan tanda bukti yang valid
di keluarkan oleh pihak yang berwenang mengizinkan salah satu atau beberapa
orang Pegawai Negeri Sipil dalam menjalani dinas baik dalam maupuan luar
17
negeri. pengeluaran uang untuk perjalanan dinas atas biaya Negara. Sesuai
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan
Pegawai Tidak Tetap. Sudah sangat dijelas di atur dalam regulasinya, bahwa
pengelolaan uang negara harus sudah jelas peruntukannya terutama juga pada
4.2. Pengawasan
menilai pelaksanaan, dan jika perlu mengambil tindakan korektif sehingga pelaksanaan
dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan
diperlukan untuk memastikan, apa yang di rencanakan bisa sesuai dengan apa yang terjadi.
Adapun Kegiatan Pengawasan dari setiap Program Kerja yang di lakukan selama
Dari keseluruhan program kegiatan yang telah dilaksanakan, kami bisa pelajari
mengenai proses-proses yang ada di dalam istansi ini, seperti persuratan dan pelaksanaan
tuposki istansi ini. Kemudian pertanggungjawaban dari program kerja ini yaitu seluruh
anggota kelompok magang atas arahan dari MPL dan Pegawai-pegawai yang berlokasi di
Biro Pemerintahan.
18
4.4. Faktor Pendukung dan Penghambat
Daerah Prov.Sulawesi Selatan ini, tidak lepas dari dukungan-dukungan baik materil
maupun moril dari pada para seluruh pegawai di istansi ini. Dan juga keramahan
kegiatan dan juga sebagai tempat Sharing ilmu kami dalam menjalan program-
program kerja kami. Selain itu lingkungan kerja juga sangat mendukung selama
proses menyesuaikan diri dengan para pegawai sehingga membuat kami dapat lebih
sebagaimana telah kami deskripsikan pada BAB III, sehingga tugas-tugas pokok dan
fungsi dari Sub Bagian Administrasi Pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
19
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
- SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk
perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun
berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot
nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus
menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang
Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17
kewajiban dan 15 larangan bagi PNS. Maka dari itu mengingat bahwa pentingnya
sasaran kerja PNS dan Penilain Prestasi Kerja PNS dalam instansi terkait untuk menilai
- Permohonan Surat izin ke Luar Negeri adalah bagian dari Administrasi Pemerintahan
yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perjalanan ke Luar Negeri dilakukan
dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding;
seminar; lokakarya; konferensi; promosi potensi daerah; yang nantinya akan di proses
di Mendagri Up. Direktur Jendral Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari
permohonan tersebut.
20
- Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk
kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam kedinasan,
kadang kala seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperintahkan untuk melakukan tugas
tertentu di bidang tertentu atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun
instansi lainnya. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas
dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh
pimpinan atau atasan dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD). Dikeluarkan untuk mencairkan dana transportasi ketika kita berpergian
dalam suatu instansi tertentu sebagai sarana kelancaran suatu informasi yang akan di
5.2. Saran
Agar bisa menjadikan Mata Kuliah KKNP ini sebagai ajang pembelajaran untuk
menerapkan atau mengaplikasikan disiplin ilmu selama magang di istansi ini, juga dapat
memetik nilai-nilai yang ada seperti etika baik berkomunikasi maupun bersikap,
kedisiplinan dan keseriusan dalam menjalankan tugas dan belajar tentang bagaimana
menempatkan diri.