Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Format Laporan UMI

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 24

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan

hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kegiatan Kuliah Kerja

Nyata Profesi Fakultas Ekonomi yang berlokasi di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi

Sulawesi Selatan.

Laporan kegiatan bulanan magang ini berisi tentang program kerja dan terkait dengan

pelaksanaan program kerja tersebut. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak

yang telah membantu kami selama kegiatan bulanan magang ini berlangsung dan dalam

penyusunan laporan bulanan ini.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan laporan ini tentu masih terdapat

berbagai kekurangan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritikan dan masukan yang bersifat

membangun demi kesempurnaan laporan ini.

Demikian laporan ini kami buat dan Semoga dapat bermanfaat, Amin.

Makassar, 15 Februari 2018

Penulis

i
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
PENILIAN KKNP
KATA PENGANTAR .................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
1.1. Pengertian KKN Profesi (KKNP) .................................................................................... 1
1.2. Latar Belakang KKN Profesi (KKNP) ............................................................................. 1
1.3. Ruang Lingkup ................................................................................................................. 3
1.4. Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 3
1.4.1. Maksud KKN Profesi ................................................................................................ 3
1.4.2. Tujuan KKN Profesi ................................................................................................. 3
1.5. Metode KKN Profesi ........................................................................................................ 4
1.6. Sistematika Pembahasan .................................................................................................. 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................................. 7
2.1. Deskripsi Umum Biro Pemerintahan ............................................................................... 7
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Selatan ............................. 8
2.2.1. Biro Pemerintahan .................................................................................................... 8
2.2.2. Bagian Tata Usaha dan Ketataprajaan ...................................................................... 8
2.2.3. Bagian Penataan dan Kerjasama Daerah .................................................................. 9
2.2.4. Bagian Kinerja Pemerintahan Daerah ..................................................................... 10
2.3. Struktur Organisasi ......................................................................................................... 12
2.4. Gambaran Umum Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi ............................... 13
BAB III IDENTIFIKASI DAN PEMECAHAN MASALAH ................................................. 15
3.1. Masalah yang dihadapi ................................................................................................... 15
3.2. Pemecahan Masalah ....................................................................................................... 15
BAB IV PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KULIAH KERJA NYATA ...................... 16
4.1. Program Kerja ................................................................................................................ 16
4.1.1. PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ........................................ 16
4.1.2. PEMBUATAN PERMOHONAN SURAT IZIN KE LUAR NEGERI ................. 16
4.1.3. PEMBUATAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) ............... 17
4.2. Pengawasan .................................................................................................................... 18
4.3. Pertanggung Jawaban ..................................................................................................... 18
ii
4.4. Faktor Pendukung dan Penghambat ............................................................................... 19
4.4.1. Faktor Pendukung ................................................................................................... 19
4.4.2. Faktor Penghambat ................................................................................................. 19
BAB V PENUTUP....................................................................................................................... 20
5.1. Kesimpulan..................................................................................................................... 20
5.2. Saran ............................................................................................................................... 21
LAMPIRAN

iii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Pengertian KKN Profesi (KKNP)

Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) merupakan salah satu persyaratan yang harus
diikuti oleh setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya pada fakultas Ekonomi,
seperti Akuntansi, Manajemen dan Studi Pembangunan. Kegiatan ini dirasakan sangat
bermanfaat baik institusi maupun individu (Mahasiswa) sendiri.

Kegiatan KKNP berlangsung selama 30 hari, mahasiswa melaksanakan kegiatan

pembinaan di masyarakat sesuai profesi masing-masing tentunya di koordinir oleh

pembimbing lapangan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh beberapa Perguruan Tinggi dalam

menerapkan program KKNP pada beberapa lokasi atau instansi baik Pemerintah maupun

Swasta. Sebagai salah satu jawaban perkembangan itumaka fakultas Ekonomi Universitas

Muslim Indonesia ikut menetapkan KKNP seperti yang telah dilaksanakan oleh beberapa

perguruan tinggi lainnya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan KKNP ini, maka salah satu institusi yang dipilih

adalah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan adanya

KKNP yang diadakan oleh Universitas Muslim Indonesia sangat membantu institusi-

institusi baik Pemerintah maupun Swasta

1.2. Latar Belakang KKN Profesi (KKNP)

Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) merupakan kegiatan untuk mengenal dunia

kerja, serta untuk mengembangkan ilmu yang di dapat dari kegiatan akedemis yang sesuai

dengan profesi. KKNP dapat bermanfaat dalam menambah ilmu serta wawasan dan

pengalaman di dalam dunia kerja.

1
Gunan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, program stud Kuliah

Kerja Profesi mendidik dan membina seluruh mahasiswa untuk memahami dan menguasai

berbagai permasalahan yang terkait dalam bidang dunia kerja. Untuk mewujudkan para

professional yang dapat bekerja sama dengan disiplin ilmu dan profesi professional yang

dapat bekera sama dengan disiplin ikmu dan profesi lain yang terlibat dalam pekerjaan

tersebut di atas dan saling berhubungan satu sama lain. Diharapkan selain mengenbangkan

ilmu dan pengalaman juga dapat memecahkan masalah kerja secara akademis serta mampu

mengambil keputusan kerja tuntutan si konsumen, juga dapat ikut serta dalam pelaksanaan

kerja pada dunia kerja yang sesungguhnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka di dalam program kurikulum Kuliah Kerja

Nyata Profesi Universitas Muslim Indonesia, mahasiswa diwajibkan mengikuti mata

kuliah (Kuliah Kerja Nyata Profesi) yang diselenggarakan selama 30 hari pada perusahaan-

perusahaan / instansi Pemerintah, BUMN dan Swasta.

Universitas Muslim Indonesia merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi di

Indonesia yang diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil, professional, dan

siap kerja. Oleh karena itu, Universitas Muslim Indonesia dituntut agar selalu

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kondisi perkembangan lapangan

pekerjaan, sehingga mahasiswa dapat mempergunakan pengetahuan dan pengalaman yang

diperoleh sebagai pegangan dalam menghadapi berbagai kendala yang mungkin akan

terjadi pada lingkungan kerjanya di kemudian hari.

Selama mengerjakan Kuliah Kerja Nyata Profesi, mahasiswa akan mendapatkan

pengalaman yang sebenarnya terjadi di dalam dunia kerja. Selain itu mahasiswa juga dapat

langsung menerapkan teori-teori yang didapat pada kegiatan akademis dalam pekerjaan

bersama pembimbing secara professional.

2
1.3. Ruang Lingkup

Selama melaksanakan KKNP mendapatkan ilmu pengetahuan lebih yang tidak

diperoleh pada kegiatan perkuliahan. Di dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi

mahasiswa berperan sebagai asisten karyawan di perusahaan tersebut. Sebelum mengikuti

mata kuliah Kuliah Kerja Nyata ini mahasiswa harus memenuhi persyaratan baik yang

ditentukan oleh dosen koordinator mata kuliah Kuliah Kerja Nyata maupun yang

dikeluarkan oleh pihak perusahaan tempat melaksanakan kuliah Kerja Nyata.

1.4. Maksud dan Tujuan

1.4.1. Maksud KKN Profesi

Adapun maksud dari pelaksanaan KKNP ini adalah :

a. Mempelajari dan mempraktekan serta membantu kegiatan-kegiatan

perkantoran atau administrasi berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh

mahasiswa selama di bangku perkuliahan.

b. Mahasiswa dilatih untuk mengenalisa dan menyesuaikan keadaan yang

sebenarnya di lapangan atau di kantor sehingga mahasiswa mendapatkan

tambahan pengetahuan yang daoat menunjang teori yang didapat di bangku

perkuliahan.

1.4.2. Tujuan KKN Profesi

Adapun tujuan KKN Profesi di bidang Administrasi Pemerintahan antara lain :

a. Untuk Mahasiswa
3
1. Memanfaatkan diri dengan pengelaman dan wawasan profesional sebagai

calon sarjana dalam dunia kerja.

2. Melatih kemampuan dan memahami struktur, mekanisme, dan nuansa dunia

kerja.

3. Mampu bekerja dibidang lain walaupun berbeda dengan disiplin ilmu yang

dimiliki.

4. Memeliki daya nalar, kreatifitas, dan rasa tanggung jawab terhadap

permasalahan masyarakat.

b. Untuk Perguruan Tinggi

1. Menjalin keterpaduan dan kesejahteraan antara TRI DARMA

PERGURUAN TINGGI dengan kebutuhan tenaga terdidik terutama

sarajana Akuntansi di dunia kerja.

2. Membantu memperkenalkan dan mengaplikasiskan konsep-konsep ilmu

arsitekteur dalam berbagai aspek kehidupan.

c. Untuk Lembaga dan Institusi

1. Meningkatkan hubungan dengan dunia Perguruan Tinggi untuk memacu

perkembangan kerjasama.

2. Mendapatkan pemecahan masalah secara ilmiah.

3. Mendapatkan pemikiran yang objektif.

4. Mengenal peran serta dan budaya dalam dunia kerja.

1.5. Metode KKN Profesi

Metode yang digunakan dalam tahap KKN Profesi dengan cara mengikti langsung

kegiatan perencanaan proyek pembangunan dan metode wawancara dengan menanyakan

4
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan proyek khususnya konsultan

perencanaan sebagai instansi yang terkait.

Adapun langkah dalam tahap pelaksanaan KKN Profesi adalah sebagai berikut :

a. Lokasi.

Lokasi pelaksanaan KKN Profesi berada di Biro Pemerintahan Setda Provinsi

Sulawesi Selatan bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl. Urip

Sumaharjo No. 269

b. Waktu pelaksanaan KKN Profesi

Waktu Pelaksanaan KKN Profesi pada Biro Pemerintahan berlangsung selama

30 hari mulai tanggal 15 Januari s/d 19 Februari 2018 sesuai dengan surat Ketua

LPMD UMI tanggal 12 Januari 2018 perihal Penempatan KKN Profesi

Universitas Muslim Indonesia (UMI).

1.6. Sistematika Pembahasan

Adapun sistematikan yang digunakan dalam menyusun Laporan Kerja Praktek ini

adalah seebagai berikut :

BAB I :

Merupakan bab pendahuluan yang memberikan penjelasan tentang latar

belakang pelaksanaan KKN Profesi bidang perencanaan, Maksud dan

Tujuan KKN Profesi, Metode Pembahasan serta Sistimatika Penyusunan

Laporan.

5
BAB II :

Merupakan bab yang berisi penjelasan tentang gambaran Umum Biro

Pemerintahan, Struktur organisasi serta Tugas Pokok dan Fungsi Biro

Pemerintahan,

BAB III :

Merupakan bab yang berisi masalah yang dihadapi dan pemecahan masalah.

BAB IV :

Merupakan BAB yang berisi tentang program kerja pada bagian

Administrasi Pemerintahan , pengawasan dan pertanggung jawaban laporan

tersebut serta faktor penghambat dan pendukung.

BAB V :

Merupakan Bab penutup yang berisi tentang kesimpulan dan saran serta

lampiran-lampiran yang dibutuhkan sebagai pertanggung jawaban laporan

ini.

6
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Deskripsi Umum Biro Pemerintahan

Sebelum Proklamasi RI, Sulawesi Selatan terdiri atas sejumlah wilayah kerajaan

yang berdiri sendiri dan mendiami 4 etnis yaitu Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Setelah

kemerdekaan dikeluarkan UU No. 21 Tahun 1950 dimana Sulawesi Selatan menjadi Provinsi

Administrasi Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960 menjadi Daerah Otonom Sulawesi

Selatan dan Tenggara berdasarkan UU No. 47 Tahun 1960 Pemisah Sulawesi Selatan dari

Daerah Otonom Sulawesi Selatan Dan Tenggara.

Sulawesi Selatan resmi menjadi Daerah Otonom dan terus disempurnakan dengan

ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah yang

menggabungkan wilayah Administrasi daerah-daerah Otonom dalam satu penyebutan yaitu

daerah tingkat 11 atau Kota Madya dan Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan

selanjutnya Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan. Yang berarti adalah perubahan

nama Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan dari Makassar ke Ujung Pandang yang ditetapkan

dalam PP No. 51 Tahun 1971 lembaran Negara Republik Indonesia No. 65 Tahun 1971 dan

saat ini menggunakan Kota Makassar sebagai Ibukotanya.

Sulawesi Selatan Terdiri atas 21 Kabupaten dan 3 Kota. Diantaranya kabupaten

Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep,

Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tanah

Toraja, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-pare, dan Kota Palopo.

Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sekarang memiliki 9 Biro yaitu Biro

Pemerintahan, Biro Hukum dan HAM, Biro Perekonomian, Biro Pembangunan Pengadaan

7
Barang dan Jasa, Biro Kesejahteraan, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Humas dan

Protokol, Biro Umum dan Perlengkapan, dan Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah.

Biro Pemerintahan ini, Garis Kordinasinya dari Bagian Sekretariat Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan. Yang di pimpin oleh Seorang Kepala Biro dengan tiga Bagian di

dalamnya untuk membantu menjalankan tugas dan fungsinya yakni Bagian TU dan

Ketataprajaan, Bagian Penataan dan Kerjasama Daerah, dan Bagian Kinerja Pemda.

Berlokasi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo

No.269 Makassar.

2.2. Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Selatan

2.2.1. Biro Pemerintahan

Biro Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Biro yang mempunyai tugas

mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi ke-

bijakan daerah bidang Pemerintahan, meliputi Ketataprajaan, Penataan dan Ker-

jasama Daerah, dan Kinerja Pemerintah Daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tu-

gas perangkat daerah, serta menyelenggarakan pelayanan administratif sesuai

pembidangan tugas.

2.2.2. Bagian Tata Usaha dan Ketataprajaan

Bagian Tata Usaha Dan Ketataprajaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang

mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan dalam mengoordinasikan

dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-

dang Ketataprajaan, meliputi administrasi pemerintahan daerah dan ketataprajaan,

menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah,

8
melaksanakan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas, serta pelaksanaan

urusan ketatausahaan Biro Pemerintahan.

a. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai

tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha Dan Ketataprajaan dalam mengoor-

dinasikan kegiatan, serta melakukan pelayanan administrasi penyusunan pro-

gram, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkungan Biro

Pemerintahan.

b. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala

Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha Dan

Ketataprajaan dalam menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi

kebijakan daerah bidang Administrasi Pemerintahan Daerah.

c. Sub Bagian Ketataprajaan

Subbagian Ketataprajaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang

mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha Dan Ketataprajaan

dalam menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dae-

rah bidang Ketataprajaan.

2.2.3. Bagian Penataan dan Kerjasama Daerah

Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dipimpin oleh Kepala Bagian yang

mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan dalam mengoordinasikan

dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-

dang Penataan Dan Kerjasama Daerah, meliputi penataan daerah, penataan urusan

9
pemerintahan dan kerja sama, menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas

perangkat daerah, serta melaksanakan pelayanan administratif sesuai pembidangan

tugas.

a. Sub Bagian Penataan Daerah

Sub Bagian Penataan Daerah dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai

tugas membantu Kepala Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dalam menyiap-

kan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang

Penataan Daerah.

b. Sub Bagian Penataan Urusan Pemerintahan

Sub Bagian Penataan Urusan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala

Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Penataan Dan

Kerjasama Daerah dalam menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan eval-

uasi kebijakan daerah bidang Penataan Urusan Pemerintahan.

c. Sub Bagian Kerjasama

Sub Bagian Kerjasama dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai

tugas membantu Kepala Bagian Penataan Dan Kerjasama Daerah dalam menyiap-

kan bahan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah bidang ker-

jasama.

2.2.4. Bagian Kinerja Pemerintahan Daerah

Bagian Kinerja Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Bagian yang

mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan dalam mengoordinasikan

10
dan menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-

dang Kinerja Pemerintah Daerah, meliputi kinerja, evaluasi dan pengembangan ka-

pasitas daerah, fasilitasi dan pelaporan penyelenggaraan daerah, serta menyiapkan

bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta melaksanakan pe-

layanan administratif sesuai pembidangan tugas.

a. Sub Bagian Kinerja

Sub Bagian Kinerja dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai

tugas membantu Kepala Bagian Kinerja Pemerintah Daerah dalam menyiapkan

bahan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah bidang kinerja

b. Sub Bagian Evaluasi Dan Pengembangan Kapasitas Daerah

Sub Bagian Evaluasi dan Pengembangan Kapasitas Daerah dipimpin oleh

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Kinerja

Pemerintah Daerah dalam menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan, dan

evaluasi kebijakan daerah bidang evaluasi dan pengembangan kapasitas daerah.

c. Sub Bagian Fasilitasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemda

Sub Bagian Fasilitasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala

Bagian Kinerja Pemerintah Daerah dalam menyiapkan bahan penyusunan,

pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah bidang fasilitasi dan pelaporan

penyelenggaraan pemerintah daerah.

11
2.3. Struktur Organisasi

KEPALA BIRO PEMERINTAHAN

Drs. MUHAMMAD HASAN BASRI AMBARALA, S.H, M.H


PANGKAT : PEMBINA UTAMA MUDA, IV/c
NIP. 19620711 1994021 1 002

KABAG. T.U DAN KETATAPRAJAAN KABAG. PENATAAN & KERJASAMA DAERAH KABAG. KINERJA PEMDA

Dr. BACHRINI, S.H, M.H Ir. ABDUL GAFFAR PALLU, M.Si Dra. ANNE MARIE E.H, M.Si
PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b PANGKAT : PEMBINA TK. I, IV/b
NIP. 19640205 198403 2 004 NIP. 19600610 199203 1 006 NIP. 19672410 199312 2 002

KASUBAG. TATA USAHA KASUBAG. PENATAAN DAERAH KASUBAG. KINERJA

ROSMAWATI, S.Sos., MM. YUSRAN, S.Sos RISTATI RAHAYU, AP, M.Si


PANGKAT : PENATA TK. I, III/d PANGKAT : PENATA TK. I, III/d PANGKAT : PEMBINA, IV/a
NIP. 19690401 199402 2 003 NIP. 19600802 198403 1 002 NIP. 19760121 199412 2 002

KASUBAG. ADM.PEMERINTAHAN KASUBAG. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN KASUBAG EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS
DAERAH

Drs. H. MUH. NUR KUSUMAJAYA,A.P JUMADI, S.E.,M.M


RUSTAM, S.Sos, M.AP
PANGKAT : PENATA TK. I, III/d PANGKAT : PEMBINA, IV/a
PANGKAT : PENATA, III/c
NIP. 19760812 199412 1 002 NIP. 19650101 199303 1 0330
NIP. 19680101 198903 1 020

KASUBAG. FASILITASI DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN


KASUBAG. KETATAPRAJAAN KASUBAG. PENATAAN DAERAH PEMDA

ISKANDAR DJAKARIA, S.E Drs. SALAM12 H. ZUBAIR ABDI RAHMAN,S.STP


PANGKAT : PENATA TK. I, III/d PANGKAT : PEMBINA, IV/a PANGKAT : PENATA, III/c
NIP. 19620923 198903 1 010 NIP. 19601231 198203 1 182 NIP. 19840422 200212 1 001
2.4. Gambaran Umum Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi

Secara umum, Biro Pemerintahan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan

menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang

Pemerintahan, meliputi Ketataprajaan, Penataan dan Kerjasama Daerah, dan Kinerja

Pemerintah Daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta menye-

lenggarakan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas.

Biro Pemerintahan dalam menjalankan Fungsinya di bantu oleh Tiga (3) Bagian

yakni:

a. Bagian Tata Usaha dan Ketataprajaan

Pada bagian ini, seperti menjalankan fungsi tata usaha pada istansi-intansi

pada umunya, seperti Pengelolaan Surat Masuk-Keluar, Penomoran Surat,

Registrasi dan Fasilitasi Lembar Disposisi.

Pada bagian ini juga terdapat Subbagian (Subbag Adm.Pemerintahan) yang

salah satu fungsi yang sering di tugaskan belakangan ini yakni tentang meneliti

dokumen kelengkapan administrasi setiap calon anggota DPRD dan Calon

Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dan juga subag ini juga di

tugaskan untuk administrasi perizinan dan hal hal yang bersifat kedinasan

menyangkut pelaksanaan tugas Pejabat Negara, dll. (sesuai tupoksinya).

b. Bagian Penataan Daerah dan Kerjasama

Pada bagian ini, tugas yang di berikan yakni mengoordinasikan dan

menyiapkan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bi-

dang Penataan Dan Kerjasama Daerah, meliputi penataan daerah, penataan urusan

pemerintahan dan kerja sama, menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan

tugas perangkat daerah, serta melaksanakan pelayanan administratif sesuai


13
pembidangan tugas. Dan satu diantara subbagiannya (Penataan Urusan

Pemerintahan) yakni fasilitasi Pengadmnistrasian dan layanan kunjungan kerja

Pejabat Pemerintah dan Pejabat Daerah Provinsi lain yang berkunjung ke

Pemerintah Sulawesi Selatan.dll (sesuai tupoksinya).

c. Bagian Kinerja

Pada bagian ini, tugas yang di berikan mengoordinasikan dan menyiapkan

bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang Kinerja

Pemerintah Daerah, meliputi kinerja, evaluasi dan pengembangan kapasitas dae-

rah, fasilitasi dan pelaporan penyelenggaraan daerah, serta menyiapkan bahan

pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta melaksanakan pela-

yanan administratif sesuai pembidangan tugas.dll (sesuai tupoksinya)

14
BAB III
IDENTIFIKASI DAN PEMECAHAN MASALAH

3.1. Masalah yang dihadapi

Masalah yang dihadapi saat kami KKNP pada Pelaksanaan Kegiatan Administrasi

Pejabat Negara dan Daerah :

1. Adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap suatu kepentingan pribadi, kelompok

dan golongan yang menyimpang dari tujuan dengan asas-asas umum pemerintahan

yang baik, yang membuat pelaksanaan/penyelenggara negara cacat hukum dan

melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Seperti yang terjadi

pada Biro Pemerintahan pada Sub bagian Administrasi Pemerintahan dimana sesuai

yang kami deskripsikan pada BAB II tentang fungsi dari Sub Bagian Administrasi

Pemerintahan yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) meneliti

dokumen kelengkapan administrasi setiap calon anggota DPRD dan Calon Pengganti

Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dan juga di tugaskan untuk administrasi

perizinan dan hal hal yang bersifat kedinasan menyangkut pelaksanaan tugas Pejabat

Negara, dll. Akhir-akhir ini di alihkan ke Sub Bagian lain yang ada pada Biro

Pemerintahan untuk menjalankan TUPOKSI tersebut yang membuat pelaksanaan

tidak berjalan dengan baik.

3.2. Pemecahan Masalah

1. Dari masalah yang kami amati secara langsung di lapangan, maka sudah sepatutnya

aparat pemangku jabatan tunduk penuh dengan prosedur yang telah ditentukan oleh

perundang-undangan dengan mengesampikan kepentingan pribadi, kelompok maupun

golongan yang dapat membuat penyelenggara/pelaksanaan administrasi cacat hukum.


15
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KULIAH KERJA NYATA

4.1. Program Kerja

4.1.1. PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

- SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan

untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada

Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS,

yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila

SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak

lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah

diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15

larangan bagi PNS. Maka dari itu mengingat bahwa pentingnya sasaran kerja

PNS dan Penilain Prestasi Kerja PNS dalam instansi terkait untuk menilai kinerja

dan sasaran kerja, maka dari itu Mahasiswa KKP UMI mencoba membantu dan

belajar dalam proses penyusunan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

4.1.2. PEMBUATAN PERMOHONAN SURAT IZIN KE LUAR NEGERI

- Permohonan Surat izin ke Luar Negeri adalah bagian dari Administrasi

Pemerintahan yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29

Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur

Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah

dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Perjalanan ke Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan

16
yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan

kerjasama luar negeri seperti kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar

negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding; seminar; lokakarya; konferensi;

promosi potensi daerah; yang nantinya akan di proses di Mendagri Up. Direktur

Jendral Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut. Maka

dari itu mengingat pentingnya proses izin ke Luar Negeri ini, Mahasiswa KKP

UMI membantu dan belajar dalam proses pembuatan Permohonan Surat Izin Ke

Luar Negeri.

4.1.3. PEMBUATAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD)

- Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk

kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam

kedinasan, kadang kala seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperintahkan

untuk melakukan tugas tertentu di bidang tertentu atau diperintahkan untuk

melakukan tugas ke daerah maupun instansi lainnya. Surat Perintah Perjalanan

Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas dilengkapi juga dengan Surat

Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan atau atasan

dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dikeluarkan untuk mencairkan dana transportasi ketika kita berpergian dalam

suatu instansi tertentu sebagai sarana kelancaran suatu informasi yang akan di

terima dalam suatu urusan instansi.

- Surat perintah perjalanan dinas atau SPPD merupakan tanda bukti yang valid

di keluarkan oleh pihak yang berwenang mengizinkan salah satu atau beberapa

orang Pegawai Negeri Sipil dalam menjalani dinas baik dalam maupuan luar

17
negeri. pengeluaran uang untuk perjalanan dinas atas biaya Negara. Sesuai

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/20012 tentang

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan

Pegawai Tidak Tetap. Sudah sangat dijelas di atur dalam regulasinya, bahwa

pengelolaan uang negara harus sudah jelas peruntukannya terutama juga pada

perjalanan dinas. Maka Dari itu, Mahasiswa Magang mencoba membantu

dalam proses pembuatan SPPD.

4.2. Pengawasan

Pengawasan Merupakan proses pengamatan, penentuan standar yang akan dicapai,

menilai pelaksanaan, dan jika perlu mengambil tindakan korektif sehingga pelaksanaan

dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan

diperlukan untuk memastikan, apa yang di rencanakan bisa sesuai dengan apa yang terjadi.

Adapun Kegiatan Pengawasan dari setiap Program Kerja yang di lakukan selama

magang di Instansi ini yakni:

- Diawasi oleh Mitra Pembimbing Lapangan, Kasubag Adm.Pemerintahan

Bapak Drs. H. Muh. Nur Kusumajaya, A.P.

4.3. Pertanggung Jawaban

Dari keseluruhan program kegiatan yang telah dilaksanakan, kami bisa pelajari

mengenai proses-proses yang ada di dalam istansi ini, seperti persuratan dan pelaksanaan

tuposki istansi ini. Kemudian pertanggungjawaban dari program kerja ini yaitu seluruh

anggota kelompok magang atas arahan dari MPL dan Pegawai-pegawai yang berlokasi di

Biro Pemerintahan.

18
4.4. Faktor Pendukung dan Penghambat

4.4.1. Faktor Pendukung

Berjalan proses belajar kami selama magang di Biro Pemerintahan Sekretariat

Daerah Prov.Sulawesi Selatan ini, tidak lepas dari dukungan-dukungan baik materil

maupun moril dari pada para seluruh pegawai di istansi ini. Dan juga keramahan

sehingga kami bisa betah dan nyaman selama berproses di sini.

Terkhusus juga kepada Mitra Pembimbing Lapangan yang terus mengontrol

kegiatan dan juga sebagai tempat Sharing ilmu kami dalam menjalan program-

program kerja kami. Selain itu lingkungan kerja juga sangat mendukung selama

proses menyesuaikan diri dengan para pegawai sehingga membuat kami dapat lebih

mudah menjalankan program-program kerja.

4.4.2. Faktor Penghambat

Tidak menutup bahwa selama kami di sini, Adanya penyalahgunaan

kewenangan terhadap suatu kepentingan pribadi, kelompok dan golongan yang

menyimpang dari tujuan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

sebagaimana telah kami deskripsikan pada BAB III, sehingga tugas-tugas pokok dan

fungsi dari Sub Bagian Administrasi Pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

19
BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan

- SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk

perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun

berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot

nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus

menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang

Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17

kewajiban dan 15 larangan bagi PNS. Maka dari itu mengingat bahwa pentingnya

sasaran kerja PNS dan Penilain Prestasi Kerja PNS dalam instansi terkait untuk menilai

kinerja dan sasaran kerja.

- Permohonan Surat izin ke Luar Negeri adalah bagian dari Administrasi Pemerintahan

yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang

Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian

Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perjalanan ke Luar Negeri dilakukan

dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang

berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri seperti kerjasama

pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding;

seminar; lokakarya; konferensi; promosi potensi daerah; yang nantinya akan di proses

di Mendagri Up. Direktur Jendral Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari

permohonan tersebut.

20
- Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) adalah Surat Dinas digunakan untuk

kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Dalam kedinasan,

kadang kala seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperintahkan untuk melakukan tugas

tertentu di bidang tertentu atau diperintahkan untuk melakukan tugas ke daerah maupun

instansi lainnya. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai bukti administrasi tugas

dilengkapi juga dengan Surat Tugas yang dikeluarkan dan dibubuhi tanda tangan oleh

pimpinan atau atasan dari instansi terkait. salah satu fungsi Surat Perintah Perjalanan

Dinas (SPPD). Dikeluarkan untuk mencairkan dana transportasi ketika kita berpergian

dalam suatu instansi tertentu sebagai sarana kelancaran suatu informasi yang akan di

terima dalam suatu urusan instansi.

5.2. Saran

Adapun saran yang ingin kami sampaikan :

1. Kepada Mahasiswa Sendiri

Agar bisa menjadikan Mata Kuliah KKNP ini sebagai ajang pembelajaran untuk

menerapkan atau mengaplikasikan disiplin ilmu selama magang di istansi ini, juga dapat

memetik nilai-nilai yang ada seperti etika baik berkomunikasi maupun bersikap,

kedisiplinan dan keseriusan dalam menjalankan tugas dan belajar tentang bagaimana

menempatkan diri.

2. Kepada Para Pegawai

Agar dapat lebih memperdalam pemahaman-pemahaman terkait masalah aturan

dalam menjalankan seluruh tugas penyelenggaraan pemerintah yakni Undang-undang

dan turunan-turunannya, karena sesungguhnya penyelenggaraan pemerintahan tidak

boleh terlepas dari yang namanya aturan (Asas Lagalitas).


21

Anda mungkin juga menyukai