Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SKB Kesepakatan Bersama Hafidz Aulia

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

1

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA


Nomor: 003/SKB-SDB-CQ/HA-16/I/2018

Pada hari ini Selasa, tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan
Belas (16-01-2018), telah dibuat dan ditanda tangani Surat Kesepakatan Bersama oleh
dan antara pihak-pihak yang tersebut di bawah ini. -----------------------------------------------

1. Nama : HAFIDZ AULIA


Alamat : Jl. Batujajar V/40 Malang – Jawa Timur
No. KTP : 3573020305840002

Dalam hal ini bertindak selaku “Pemilik Kredit Agunan Deposito”, yang selanjutnya
dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” -----------------------------

2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
No. KTP :

Dalam hal ini bertindak selaku “Pemilik Cek”, selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini
disebut sebagai sponsor atau “PIHAK KEDUA” --------------------------------------------------

Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut : ---------------------

- Bahwa transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini, adalah transaksi kerjasama
penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Gatot Subroto, atas nama Moh.Sentosa sebesar Rp.50.000.000.000,-
(Lima Puluh Milyar Rupiah) yang selanjutnya akan diproses sebagai jaminan kredit
agunan deposito oleh PIHAK PERTAMA dengan pola penempatan dana sesuai
kesepakatan kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini, adalah kerjasama penggunaan
cek sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) sebagai jaminan untuk
melakukan penerbitan SDB dari PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk., atas nama Moh.
Sentosa sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) ------------------
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah selaku Mitra Kerjasama yang benar dalam
penggunaan dananya kepada PIHAK PERTAMA --------------------------------------------
- Bahwa untuk pelaksanaan transaksi tersebut, PIHAK PERTAMA akan menerima
pencairan dana sebesar nilai nominal yang ditransaksikan setelah dipotong
administrasi dan bunga Bank serta keterikatan perjanjian dengan pihak diluar
perjanjian ini ---------------------------------------------------------------------------------------------
-

Berdasarkan hal-hal tersebut, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA yang selanjutnya


disebut sebagai “PARA PIHAK”, telah setuju dan sepakat untuk melakukan tindakan
hukum dan membuat perjanjian dalam surat kesepakatan bersama ini guna melakukan
kerjasama penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) dari PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk Cabang Jalan Kopi Jakarta Barat yang selanjutnya akan diajukan dalam
2
bentuk kredit agunan deposito --------------------------------------------------------------------------

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal-pasal di bawah ini:

PASAL 1
OBJEK DAN SPESIFIKASI
Adapun objek dan spesifikasinya adalah sebagai berikut : -------------------------------------
1. Jenis Instrument : Cek Tunai
2. Nilai Transaksi : Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
3. Atas nama : PIHAK KEDUA
4. Bank Penerbit :
5. Jangka Waktu : Tujuh (7) hari kalender
6. Disclaimer : Tidak untuk dicairkan hanya sebagai penjaminan

PASAL 2
MEKANISME PELAKSANAAN

Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka:
1. PIHAK PERTAMA mempersilahkan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA untuk
menerbitkan cek tunai sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ke
kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan verifikasi ---------------------------------------
2. PIHAK PERTAMA melakukan verifikasi kebenaran cek tunai milik PIHAK KEDUA,
dan apabila dinyatakan “BENAR” dan “VALID”, maka PIHAK PERTAMA melalui
Bank Officernya (BO) memberikan cek tersebut ke Bank Penerbit Sertifikat Deposito
Berjangka (SDB) atas nama Moh.Sentosa sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima
Puluh Milyar Rupiah) di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Gatot Subroto –
Jakarta Selatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan ---------------------------------
3. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa Cek Tunai PIHAK KEDUA
tidak akan dicairkan dan hanya sebagai jaminan kepada pemilik deposito sampai
proses Kredit Agunan Deposito selesai dilakukan --------------------------------------------
4. Adapun mengenai penyerahan WARKAT ASLI deposito dan penyerahan dana
setelah pencairan diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Bank yang berwenang
di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cabang Jalan Kopi – Jakarta Barat. --------------
5. PIHAK PERTAMA melalui mekanisme perbankan melakukan pencairan atas Kredit
Agunan Deposito dimaksud. ------------------------------------------------------------------------
6. PIHAK PERTAMA melakukan pindah buku (Overbook) sebesar Rp.5.000.000.000
(Lima Milyar Rupiah) sekaligus pengembalian cek tunai milik PIHAK KEDUA ------
7. Dana tersebut diatas dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA selama Dua Belas
(12) Bulan
8. Transaksi selesai. -------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 3
3
PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Puluh Milyar
Rupiah) dari pencairan KAD tersebut, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menetapkan penggunaan dananya masing-masing sebagai berikut: -------------------

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menggunakan dana sebesar Rp.


5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dari nilai yang ditransaksikan. --------------
2. PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan dana sebesar Rp.5.000.000.000,-
(Lima Milyar Rupiah) dari nilai yang ditransaksikan dan dikembalikan kepada
PIHAK PERTAMA di akhir periode SDB tersebut. --------------------------------------

PASAL 4
TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN
PEMBAYARAN PELUNASAN PINJAMAN

1. Berdasarkan dengan apa yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang tersebut
pada Pasal 3 diatas, PARA PIHAK dengan ini menyatakan setuju dan sepakat
untuk bertanggung jawab guna mengembalikan seluruh kewajiban pokok
PINJAMAN ditambah kompensasi keuntungan, bunga, dan denda-denda yang
mungkin akan timbul, dengan nilai secara proporsional sesuai dengan jumlah
penggunaan PINJAMAN yang masing-masing telah diterima -------------------
2. PARA PIHAK sepakat mengembalikan dana pinjaman yang dimaksud pada
Ayat 1 diatas dalam jangka waktu 11 (sebelas) bulan ----------------------------------

Pasal 6
PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini, PARA PIHAK setuju akan
diselesaikan secara musyawarah mufakat, Namun apabila tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui
Pengadilan Negeri Jakarta. ------------------------------------------------------------------------------

PASAL 7
ADDENDUM

Hal-hal lain yang timbul dikemudian hari yang belum tercantum dalam perjanjian ini jika
diperlukan, akan dituangkan dalam Surat Addendum tersendiri dan merupakan bagian
yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini. ------------------------------------------------------------
PASAL 8
4
PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai cukup menurut Hukum
dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan PARA
PIHAK memegang satu lembar / satu berkas dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal,
bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal surat perjanjian ini. ----------------------

PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT

PIHAK PERTAMA
Nama : HAFIDZ AULIA ____________

PIHAK KEDUA
Nama : ____________

Anda mungkin juga menyukai