Keputusan Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bunten Barat Kabupaten Sampang menetapkan penanggung jawab program di Puskesmas Bunten Barat. Keputusan ini menunjuk nama-nama penanggung jawab program sesuai lampiran dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas serta berlaku sejak ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
165 tayangan2 halaman
Keputusan Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bunten Barat Kabupaten Sampang menetapkan penanggung jawab program di Puskesmas Bunten Barat. Keputusan ini menunjuk nama-nama penanggung jawab program sesuai lampiran dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas serta berlaku sejak ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Keputusan Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bunten Barat Kabupaten Sampang menetapkan penanggung jawab program di Puskesmas Bunten Barat. Keputusan ini menunjuk nama-nama penanggung jawab program sesuai lampiran dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas serta berlaku sejak ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Keputusan Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bunten Barat Kabupaten Sampang menetapkan penanggung jawab program di Puskesmas Bunten Barat. Keputusan ini menunjuk nama-nama penanggung jawab program sesuai lampiran dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas serta berlaku sejak ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Unduh sebagai RTF, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BUNTEN BARAT Jl. Kesehatan No. 09 Desa Bunten Barat – Ketapang. Sampang Kode Pos 69261 Email : puskesmas.buntenbarat@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BUNTEN BARAT KABUPATEN SAMPANG NOMOR : / 2017
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DI UPT PUSKESMAS BUNTEN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BUNTEN BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu
disusun pengorganisasian yang jelas di UPT. Puskesmas Bunten Barat, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab dan pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan;
b. bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya
kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang untuk menentukan penanggung jawab program di UPT. Puskesmas Bunten Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 828/MENKES/SK/ IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat praktek dokter mandiri, dan tempat praktek dokter gigi mandiri;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNTEN BARAT
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DI UPT. PUSKESMAS BUNTEN BARAT KESATU : Menunjuk nama penanggung jawab program sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk melaksanakan program yang ada di UPT. Puskesmas Bunten Barat. KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Puskesmas Bunten Barat. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan.