SK. Ijin Rame - Rame
SK. Ijin Rame - Rame
SK. Ijin Rame - Rame
KECAMATAN SUKABUMI
KANTOR KEPALA DESA PERBAWATI
Jalan : Pondok Halimun Km. 7 Sukabumi 43151
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan
ijin rame-rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam
lingkungannya, baik hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadah dalam menciptakan
kerukunan umat beragama, maupun kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
2. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang
berkepentingan dan dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di :SUKABUMI
Tanggal : .......................... 2012
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI An. KEPALA DESA PERBAWATI
Sekretaris Desa
........................ .......................
NRP. : ............... NRP. : .............
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN SUKABUMI
KANTOR KEPALA DESA PERBAWATI
Jalan : Pondok Halimun Km. 7 (0266) 219 860 Sukabumi 43151
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan ijin rame-
rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungannya, baik
hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadat dalam menciptakan kerukunan umat beragama, maupun
kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
2. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang berkepentingan dan
dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di : S U K AB U M I
Tanggal : 27 Des. 2010
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI KEPALA DESA PERBAWATI
HUSEN
NIP. : ..
KAPOLSEK SUKABUMI
DANRAMIL 0607-02
..
. NRP. : .
NRP. :
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN SUKABUMI
KANTOR KEPALA DESA PERBAWATI
Jalan : Pondok Halimun Km. 7 (0266) 219 860 Sukabumi 43151
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan ijin rame-
rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungannya, baik
hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadat dalam menciptakan kerukunan umat beragama, maupun
kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
2. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang berkepentingan dan
dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di : S U K AB U M I
Tanggal : 05 JULI 2012
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI KEPALA DESA PERBAWATI
HUSEN
NIP. : ..
KAPOLSEK SUKABUMI
DANRAMIL 0607-02
..
. NRP. : .
NRP. :
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN SUKABUMI
KANTOR KEPALA DESA PERBAWATI
Jalan : Pondok Halimun Km. 7 (0266) 219 860 Sukabumi 43151
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan ijin rame-
rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungannya, baik
hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadat dalam menciptakan kerukunan umat beragama, maupun
kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
2. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang berkepentingan dan
dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di : S U K AB U M I
Tanggal : 09 NOP. 2011
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI AN. KEPALA DESA PERBAWATI
CECEP SUPRIATNA
NIP. : ..
. ..
NRP. : NRP. : .
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN SUKABUMI
KANTOR KEPALA DESA PERBAWATI
Jalan : Pondok Halimun Km. 7 (0266) 219 860 Sukabumi 43151
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan
ijin rame-rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan
sebagai berikut :
3. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam
lingkungannya, baik hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadat dalam menciptakan
kerukunan umat beragama, maupun kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
4. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang
berkepentingan dan dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di : SUKABUMI
Tanggal : 25 Juni 2012
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI KEPALA DESA PERBAWATI
...................................
NIP. : ..
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Perbawati Kec./Kab. Sukabumi, memberikan permohonan
ijin rame-rame dari :
Menerangkan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan dengan ketentuan
sebagai berikut :
5. Pada waktu pelaksanaan rame-rame harus disertai dengan ketentraman dan ketertiban dalam
lingkungannya, baik hubungan dengan tetangga, menghargai waktu ibadat dalam menciptakan
kerukunan umat beragama, maupun kebersihan lingkungan setelah selesai pelaksanaan kegiatan.
6. Pada waktu dilaksanakan kegiatan rame-rame tidak dibenarkan/dilarang melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan adat istiadat.
Demikian Pengantar Keterangan ijin rame-rame ini kami berikan untuk diketahui bagi yang
berkepentingan dan dipergunakan sebagimana mestinya.
Dibuat di : SUKABUMI
Tanggal : 09 NOP. 2011
Mengetahui,
CAMAT SUKABUMI AN. KEPALA DESA PERBAWATI
CECEP SUPRIATNA
NIP. : ..