Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2011-2016.
b. Gambaran Umum
Mengacu pada salah satu misi pembangunan daerah Kabupaten Kutai Barat
periode 20112016 yaitu menyelenggarakan sistem pemerintahan yang baik dan
pemerintah yang bersih serta memelihara hubungan yang harmonis, maka
dalam rangka mewujudkan misi tersebut dipandang perlu untuk meningkatkan
profesionalisme dan disiplin aparatur.
b. Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan menteri dalam
negeri terkait Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah dan
mewujudkan peningkatan profesionalisme dan disiplin aparatur sebagaimana
dijabarkan dalam misi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
8. Jadwal kegiatan
a. Waktu pelaksanaan kegiatan
Survei Perbandingan Pendahuluan dan pengadaan Bulan April 2015
b. Matrik pelaksanaan kegiatan
9. Biaya
Anggaran biaya untuk pengadaan pakaian dinas sesuai dengan DPA SKPD
1.20.07.03.02.5.2 adalah sebesar Rp.83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah) dengan Harga Perkiraan sendiri terlampir.