SK Video Pembelajaran
SK Video Pembelajaran
SK Video Pembelajaran
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka perluasan dan percepatan peningkatan layanan pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bermutu, Direktorat Pembinaan SMA
memprogramkan SMA Rujukan.
b. Bahwa dalam rangka memperlancar proses pembuatan video pembelajaran dan
belajar bersama program Sekolah Rujukan Tahun 2017.
Memperhatikan : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Peminatan pada Pendidikan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilain Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Penumbuhan Budi Pekerti;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah
dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Program Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun 2017.
Mengingat : Hasil pembentukan rapat Tim Sekolah Rujukan Tahun 2017 pada tanggal ........
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tim Video Pembelajaran dan Belajar Bersama yang tercantum namanya pada
lampiran Surat Keputusan ini, sebagaimana pada Daftar Nama Tim Video
Pembelajaran dan Belajar Bersama terlampir.
2. Melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di Tetapkan : Biha
Pada Tanggal : Agustus 2017
Kepala SMA Negeri 1 Pesisir Selatan
Nomor : 421.3/916/10803534/2017
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Permohonan Dispensasi
Menyetujui,
Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan
Nomor : 421.3/916/10803534/2017
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Permohonan Izin
Menyetujui,
Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan