Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

BUKU RESLAWATI-Kasus-Kasus Aktual Kehidupan Keagamaan Di Indonesia PDF

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 319

Editor: Reslawati

KASUS-KASUS AKTUAL
KEHIDUPAN KEAGAMAAN
DI INDONESIA

KEMENTERIAN
Kementerian Agama RI AGAMA RI
BADAN
Badan LITBANG
Litbang dan Diklat DAN DIKLAT
Puslitbang Kehidupan
PUSLITBANG KEHIDUPANKeagamaan
KEAGAMAAN
Jakarta, 2015 TAHUN 2015

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia i


Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


ISBN : 978-602-8739-45-0
xxii + 297 hlm; 14,8 x 21 cm.
Cetakan Pertama November 2015

Hak cipta pada Penerbit


Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara apapun,
termasuk dengan cara penggunaan mesin fotocopy tanpa izin sah dari penerbit.

Penulis: Agus Mulyono, Zaenal Abidin, Ahsanul Khalikin, Akmal Salim


Ruhana, Suhanah, Wakhid Sugiyarto

Editor: Reslawati

Desain cover dan Layout oleh : Suka, SE

Penerbit:
Puslitbang Kehidupan Keagamaan
Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No.6 Jakarta 10340
Telp./Fax. (021) 3920425 - 3920421
http://puslitbang1.kemenag.go.id

ii Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kata Pengantar
Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya


terwujud penerbitan, buku Hasil Penelitian Kasus-Kasus
Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia pada tahun 2015.
Penerbitan buku ini merupakan hasil penelitian yang telah
dilakukan oleh peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan,
Badan Litbang dan Diklat, Kementrian Agama pada tahun
2014.
Tulisan dalam buku yang sedang pembaca pegang,
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hasil penelitian
pada Tahun 2014. Dari hasil penelitin Tahun 2014 tersebut, di
edit sehingga menjadi sebuah buku yang diterbitkan di tahun
2015. Dalam buku ini memuat 6 (enam) naskah yang
merupakan kajian di Bidang Aliran Keagamaan pada
Puslitbang Kehidupan dengan judul:
1. Kristenisasi Berbalut Gelar Budaya di Sentul Kabupaten
Bogor.
2. Eksistensi Agama Yahudi di Kota Manado.
3. Jilbab dan Peci di Larang di Bali: Memunculkan Berbagai
Tanggapan
4. Menangkis ISIS, Menebar Syiar: Dinamika Penolakan
Gerakan ISIS di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
5. Gempar Cirebon: Kaharuddin Ajarkan Ajaran
Menyimpang di Yayasan Almagfurullah Dituduh Sesat
6. Heboh Syiah di Balai Karimun: Tuntutan Fatwa Sesat
Madzab Syiah Oleh Sekte Salafi
Kami berharap penerbitan buku hasil penelitian yang
banyak menyampaikan informasi dan fakta ini, dapat
memberikan informasi yang sangat berharga dalam
kehidupan keagamaan di Indonesia. Buku hasil penelitian ini

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia iii


diharapkan dapat dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan
bagi semua pihak terkait informasi tentang kehidupan
keagamaan di Indonesia.
Dengan selesainya penerbitan buku ini, kami
mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada:
1. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI
yang telah memberikan arahan dan sekaligus memberikan
sambutan pada buku ini.
2. Azyumardi Azra, guru besar UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, yang telah memberikan prolog pada buku ini.
3. Para peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan, yang telah
menyumbangkan naskah hasil penelitian untuk di edit dan
diselaraskan menjadi buku yang enak dibaca.
4. Kepada tim kegiatan dan semua pihak yang telah
berkontribusi bagi terbitnya buku ini.
Apabila dalam penerbitan buku ini masih terdapat
kekurangan dan kesalahan, baik substansi maupun teknisnya,
kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami berharap
masukan dan saran untuk penyempurnaan dan perbaikan
buku ini serta semoga bermanfaat.

Jakarta, November 2015


Kepala
Puslitbang Kehidupan Keagamaan

H. Muharam Marzuki, Ph.D


NIP. 19630204 199403 1 002

iv Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Sambutan
Kepala Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya


terwujud buku Kasus-Kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di
Indonesia pada Tahun 2015 ini. Penelitian ini sangat penting
artinya bagi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama
RI, sebagai sebuah studi yang mengungkapkan berbagai kasus
kehidupan keagamaan dari berbagai daerah. Penelitian ini
bertujuan ingin memperoleh gambaran (descriptif)yang
lebih jelas (deskriptif) tentang kasus-kasus aktual
kehidupan keagamaan di dalam masyarakat.
Buku ini menggambarkan adanya perbedaan penafsiran,
pandangan tentang memahami keyakinan dan agama umat
beragama lain yang mengakibatkan terganggunya hubungan
sosial dan keagamaan dalam kehidupan di masyarakat. Di
satu pihak kehidupan beragama merupakan hak asasi yang
harus dilindungi oleh negara berupa perlindungan kebebasan
berkeyakinan menurut agamanya masing-masing. Disisi lain,
kehidupan beragama juga harus terjamin ketentraman dan
keamaanannya. Untuk itu negara harus hadir dalam setiap
perselisihan umat beragama melalui berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan. Hak beragama
warganegara telah diatur dalam UUD 1945, Konstusi dan
peraturan lainnya, seperti UU No.1/PNPS/1965, UU tentang
HAM, dan lain-lain. Negara juga memfasilitasi berbagai
dialog internal maupun antarumat beragama, memberikan
bantuan dan dorongan untuk dapat menjalin hubungan
harmonis antar tokoh dan pemuka agama.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia v


Penelitian ini diselenggarakan di berbagai wilayah di
Indonesia dengan berbagai kasuistik. Fokus kajian tersebut
berdasarakan judul adalah: a) Kristenisasi Berbalut Gelar
Budaya di Sentul Kabupaten Bogor Oleh Agus Mulyono; b)
Eksistensi Agama Yahudi di Kota Manado Oleh Zaenal
Abidin; c) Jilbab dan Peci di larang di Bali: Memunculkan
Berbagai Tanggapan Oleh Ahsanul Khalikin; d) Menangkis
ISIS, Menebar Syiar: Dinamika Penolakan Gerakan ISIS di
Ciputat, Kota Tangerang Selatan Oleh Akmal Salim Ruhanah;
e) Gempar Cirebon: Kaharuddin Ajarkan Ajaran Menyimpang
di Yayasan Almagfurullah Oleh Suhana dan Heboh Syiah di
Balai Karimun: Tuntutan Fatwa Sesat Mazhab Syiah Oleh
Sekte Salafi Oleh Wakhid Sugiyarto.
Akhirnya, saya berharap buku ini dapat dibaca oleh
publik, terutama pihak-pihak yang terkait serta
berkepentingan terhadap buku ini.

Jakarta, November 2015


Kepala
Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Prof. H. Abd. Rahman Masud, Ph.D


NIP. 196004 198903 1 005

vi Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


PROLOG
Prof. Azyumardi Azra, CBE
Guru Besar Sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah

Kehidupan keagamaan yang beragam di Indonesia


umumnya penuh kedamaian dan harmoni. Indonesia bahkan
sering dikutip kalangan asing sebagai negara di mana
hubungan intra dan antaragama dapat menjadi contoh bagi
negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Meski demikian, kasus-kasus intoleransi intra dan
antaragama bukan tidak terjadi di Indonesia. Belakangan ini,
kalangan pengamat dan peneliti baik dalam maupun luar
negeri sering menyatakan tentang terjadinya peningkatan
intoleransi baik intra maupun antaragama. Penulis pengantar
ini berpendapat, kejadian-kejadian intoleransi agama itu itu
lebih bersifat kasuistik daripada merupakan gejala umum.
Buku Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di
Indonesia ini memperkuat argumen penulis pengantar ini.
Karya yang berasal dari penelitian lapangan ini menunjukkan
masih terdapat kalangan umat beragama yang tidak sensitif
dan tidak toleran dalam kaitan kerukunan antar agama
misalnya dalam kegiatan evangelisasi atau penyebaran agama
maupun terhadap pemakaian simbol-simbol agama seperti
jilbab atau peci. Juga ada kasus-kasus intoleransi intra agama
semacam konflik aliran Sunni tertentu dalam hal ini Salafi
dengan pengikut Syiah.
Kasus-kasus yang diungkap dalam buku ini hanya
beberapa contoh saja, hemat penulis kasus-kasus intoleransi
yang diungkap buku ini maupun yang aktual tapi tidak

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia vii


tercakup dalam buku ini, pada dasarnya tetap menjadi tiang
yang kukuh meski perlu tetap diperkukuh dari waktu ke
waktu, sehingga tiang itu tidak rapuh nantinya.

Gangguan terhadap Toleransi dan Kerukunan


Tidak ragu lagi, toleransi dan kerukunan antar agama
atau persisnya antarumat beragama, sering terganggu karena
usaha penyebaran agama yang agresif. Penyebaran agama
tidak terlarang di tanah air. Meski demikian, pemerintah telah
menetapkan agar penyebaran agama tidak menjadikan
individu dan masyarakat yang telah memeluk agama tertentu
sebagai target pengalihan agama, apalagi secara agresif
dengan menggunakan cara-cara yang tidak pantas;
menggunakan segala cara dan bahkan tipu daya. Jika ini
terjadi, tidak bisa lain, ketegangan dan bahkan konflik sulit
dielakkan; dan tidak jarang membuat sulit aparat keamanan.
Argumen yang tidak baru ini sesuai belaka dengan
analisis dan kesimpulan policy briefing International Crisis Group
(ICG) yang diumumkan beberapa tahun lalu (24/11/2010).
Bertajuk Indonesia: Christianisation and Intolerance, ICG
menyimpulkan, serangkaian kejadian yang melibatkan
penggunaan kekerasan antarumat beragama di Bekasi terkait
kasus gereja dan jemaat Kristen HKBP sejak 2008 dan
meningkat pada pertengahan 2010, merupakan backlash (reaksi
balik) kalangan umat Islam terhadap evangelisasi gereja
Prostestan fundamentalis yang terus meningkat di Jawa Barat,
khususnya di Bekasi. Ketakutan dan kemarahan kalangan
Islam, memberikan justifikasi kepada kelompok-kelompok
yang disebut ICG sebagai fundamentalis untuk melakukan

viii Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mobilisasi massa (Muslim) dan melakukan kekerasan
terhadap gereja atau jemaat denominasi Kristen tertentu.
Seperti dilaporkan ICG, Jawa Barat merupakan
wilayah yang sangat cepat pertumbuhannya bagi Kristen
evangelis. Mengutip keterangan seorang petinggi PGI, laporan
ICG menyebut organisasi-organisasi besar evangelis dengan
dukungan dana asing menjadikan Jawa Barat dan Banten
sebagai target; sebab, jika Kristenisasi sukses di kedua
provinsi ini, mereka mendapatkan pijakan lebih kuat di
ibukota negara, Jakarta. Pertumbuhan itu juga terkait dengan
dana besar khususnya dari AS bagi organisasi dan gereja
evangelis guna melakukan evangelisasi di Jakarta dan
sekitarnya Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Laporan ICG juga menyebut beberapa organisasi
evangelis yang sangat aktif di wilayah ini. Ada Joshua Project
yang menjadikan suku Sunda sebagai target khusus, karena
penduduk Kristennya kurang dua persen. Kemudian,
Lampstad (Beja Kabuhangan), didirikan seorang misionaris
Amerika pada 1969, yang memusatkan misinya pada
evangelisme dan penanaman gereja di antara orang-orang
Sunda Jawa Barat. Selanjutnya Partners International,
berpusat di Spokane, Washington, yang dengan mitra
lokalnya, mendukung Visi Indonesia 1:1:1, yaitu satu gereja di
satu desa dalam satu generasi. Untuk mencapai tujuan ini,
Partners International bekerja melalui Evangelical Theological
Seminary of Indonesia (ETSI) yang memiliki sekitar 30 cabang di
seluruh Indonesia.
Lalu ada pula organisasi Campus Crusade for Christ
yang berbasis di Orlando, Florida, dengan cabang lokalnya,
Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI). Lembaga
ini pernah menimbulkan kehebohan ketika dalam kegiatan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia ix


pelatihan mereka pada Desember 2006 di Batu, Malang,
seorang pendeta meletakkan al-Quran di lantai dan meminta
peserta pelatihan mengelilinginya untuk mengusir roh jahat
di dalamnya. Pendeta dan beberapa peserta pelatihan tersebut
kemudian ditahan Polri atas alasan penodaan (blasphemy)
terhadap al-Quran dan Islam. Menurut laporan ICG, LPMI
juga aktif di wilayah Jawa Barat.
Organisasi-organisasi evangelis yang komite
mengkristenkan orang-orang Islam mendirikan apa yang
disebut laporan ICG sebagai shops (toko), termasuk di
Bekasi. Di wilayah Bekasi ada Yayasan Mahanaim yang
disebut-sebut terkaya dan teraktif. Ada pula Yayasan
Bethmidrash Talmiddin pimpinan seorang Kristen yang
awalnya Muslim, yang mewajibkan setiap tamatan
sekolahnya mengkristenkan sedikitnya lima Muslim. Dalam
evangelisasinya Yayasan ini menggunakan kaligrafi Arab
pada sampul buklet, seolah-olah isinya tentang Islam.
Pendekatan dan cara-cara tidak fair yang banyak sekali
macamnya bisa diduga menimbulkan kegusaran umat
Muslimin, sehingga mendorong organisasi dan kelompok
Islam melakukan apa yang disebut laporan ICG sebagai fight
back (perlawanan balik). Di antaranya yang paling aktif
adalah DDII, KOMPAK, FUI, FPI, Forum Anti Pemurtadan
Bekasi (FAPB), GP, Persis dan banyak lagi.
Dengan perkembangan ini, tidak heran kalau tensi dan
ketegangan antara kedua pihak meningkat, yang bahkan
menjadi kekerasan. Seperti disimpulkan ICG, Kristenisasi
memiliki potensi mendorong peningkatan ekstrimisme; dan
menyatukan [apa yang disebut ICG sebagai] non-violent and
violent Islamists.

x Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Karena itu, jika toleransi dan kerukunan antarumat
beragama dapat terjaga di Indonesia, patut penyiaran agama
dilakukan dengan tetap mempertimbangkan sensitivitas
agama dan sosial; tidak dengan cara-cara yang menimbulkan
keberatan, kegusaran dan bahkan kemarahan pihak lain.
Meski kemarahan itu punya dasar, tetapi tetap saja tidak ada
justifikasi untuk terjerumus ke dalam kekerasan; cara-cara
damai tetap harus ditempuh.

Dialog Intra dan Antaragama


Dialog antaragama bukan hal baru di Indonesia, walau
momentumnya baru meningkat khususnya sejak awal 1970an,
ketika pemerintahan Soeharto ingin menciptakan stabilitas
keamanan dan politik bagi terselenggaranya pembangunan
nasional. Selama berabad-abad kaum Muslimin Indonesia
hidup damai dengan berbagai komunitas non Muslim.
Ketegangan dan gangguan bisa terjadi suatu waktu di daerah
dan lokasi tertentu. Tetapi jelas, gangguan dan bahkan
kekerasan antaragama tidak pernah menyebar ke daerah-
daerah lain, sehingga konflik dan kekerasan antaragama
dalam skala luas tidak pernah terjadi di tanah air.
Bagaimanapun potensi ketegangan dan konflik antar
(dan juga intra) agama tetap ada. Dalam beberapa bulan
terakhir kasus penolakan pembangunan gereja di Bekasi dan
kekerasan terhadap warga Ahmadiyah sering diangkat media
dalam dan luar negeri. Al-Jazeera TV misalnya dalam sebuah
wawancara dengan penulis pengantar ini mengungkapkan
kecemasannya tentang masa depan kerukunan dan harmoni
antara agama di Indonesia. Bagi saya, kasus-kasus terpencil
(isolated cases) itu mesti dicermati, meski tak perlu

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xi


menyimpulkan secara ngebyah uyah bahwa toleransi
antaragama di Indonesia telah pudar. Pada saat yang sama
orang tidak perlu memendam exaggerated fearketakutan
berlebihan, seolah tiada lagi masa depan kerukunan agama di
negeri ini. Bagi saya, Indonesia tetap merupakan negeri di
mana toleransi dan kerukunan antar dan intraagama terus
bertahan.
Meski demikian, kerukunan umat beragama mesti
tidak dianggap telah selesai. Berbarengan dengan
berlanjutnya disorientasi dan disrupsi sosial dan inkonsistensi
aparat keamanan dan pemerintah dalam mencegah konflik
antar umat beragama, potensi ketidak rukunan itu tetap ada.
Paling jelas, ketegangan dan konflik itu terlihat terutama
menyangkut pembangunan rumah ibadah. Terdapat
kecenderungan kuat, kelompok minoritas sulit membangun
rumah ibadah masing-masing di wilayah mayoritas umat
beragama tertentu. Hal ini misalnya terlihat dalam kesulitan
non Muslim, khususnya Kristiani membangun gereja di
lingkungan perkampungan dan kawasan mayoritas Muslim.
Begitu juga sebaliknya; kaum Muslimin juga menghadapi
kesulitan yang sama ketika ingin membangun masjid atau
mushallah di wilayah-wilayah di mana mereka minoritas.
Gejala ini merupakan refleksi kecemasan psikologis
keagamaan. Dalam perspektif mayoritas, kehadiran kelompok
umat beragama lain yang secara simbolik tercermin dengan
rumah ibadahnya, dipandang bukan hanya menimbulkan
disrupsi dan intrusi sosial, tetapi sekaligus menciptakan
gangguan psikologis keagamaan. Ketakutan-ketakutan
keagamaan seperti ini tidak selalu terungkapkan, namun bisa
dirasakan masing-masing komunitas umat beragama.

xii Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Ketakutan dan kecurigaan timbal balik di antara
komunitas umat beragama berbeda merupakan potensi laten
yang terus bertahan di dalam psike mereka masing-masing.
Suasana psikologi yang tidak kondusif ini harus diatasi, jika
kerukunan antarumat beragama berbeda dapat dipertahankan
dan diperkuat.
Maka, pendekatan dan cara yang harus ditempuh
adalah dialog antar (dan juga intra) agama yang jujur, terus
terang dan berani. Bagi saya kesempatan ini datang sehari
ketika menjadi nara sumber dalam Kongres XIV The Southeast
Asia Major Superiors (SEAMS), sebuah ordo para pastur, bruder
dan suster Katolik (Agustus 2010). Mereka ingin berdialog
secara terus terang, seperti mereka katakan dalam surat
kepada saya: Sebagai tokoh Muslim, (kami ingin tahu
bagaimana) biasanya kami ini (pastor, bruder dan suster)
dikenali dan dikritik. Apa yang biasanya ada di dalam pikiran
dan hati orang Muslim bila mendengar tentang kami dengan
identitas seperti itu, dan bila berjumpa dengan kami dalam
bermasyarakat dan berbangsa; bagaimana sesungguhnya
perspektif dan hambatan kaum Muslimin dalam dialog antar
agama?
Meresponi permintaan ini, jelas Islam sangat
menganjur dialog antar (dan intra) agama dalam rangka
membangun bumi Allah dan kemanusiaan lebih baik.
Selanjutnya bagi saya, jika mau terus terang, terdapat
kecurigaan kaum Muslimin, bahwa banyak kalangan dan
denominasi Kristiani selalu berusaha mengkristenkan umat
Islam dengan berbagai cara, termasuk yang tidak fair,
memanfaatkan keterbelakangan dan kefakiran komunitas
Muslim. Sebaliknya, umat Kristiani terus curiga, umat Islam
selalu berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xiii


dan menerapkan syariah yang mengancam eksistensi
mereka.
Kecurigaan timbal balik ini tidak mudah dilenyapkan,
karena telah bertahan begitu lama. Tetapi, kecurigaan-
kecurigaan itu bisa dikurangi jika tidak dapat dihilangkan
sama sekali, dengan mengembangkan keterbukaan dan
praksis keagamaan yang senantiasa mempertimbangkan
sensitivitas masing-masing umat beragama. Jika ini bisa
dilakukan, niscaya umat beragama Indonesia yang majemuk
dapat terus memperkuat kerukunan dan harmoni, yang pasti
merupakan kontribusi sangat penting bagi kemajuan dan
kesejahteraan negara-bangsa Indonesia.

xiv Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


PRAKATA EDITOR

Pembangunan bidang kehidupan beragama merupakan


upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang
dijamin oleh konstitusi. Negara dan pemerintah berkewajiban
memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap
warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya masing-masing. Dengan demikian landasan pokok
dalam pembangunan bidang agama yang harus dilakukan
negara dan pemerintah meliputi aspek-aspek perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama.
Fenomena kehidupan keagamaan di masyarakat masih
menunjukkan adanya kesenjangan antara lain meliputi nilai-
nilai ajaran agama, sikap dan perilaku, perkembangan aliran
sempalan. Kehidupan harmonis belum dapat terwujud, akibat
munculnya ketegangan sosial yang sering melahirkan konflik
internal dan antarumat beragama. Untuk memperbaiki
pelayanan kehidupan beragama terus diupayakan, namun
masih kurangnya fasilitas keagamaan dan dalam
melaksanakan ajaran dan ritual keagamaan.
Munculnya berbagai kasus keagamaan di Indonesia
beberapa waktu belakangan ini telah menimbulkan keresahan
di masyarakat, utamanya dalam enam wilayah penelitian
yang dilakukan dalam buku ini. Berbagai tindakan yang
mengatas namakan agama dengan dalih kebebasan
berekspresi. Padahal sesungguhnya Undang-undang Dasar
Tahun 1945 menjamin setiap kebebasan berekspresi bagi
seluruh rakyat Indonesia Namun itu bukan berarti bebas
tanpa batas dan melanggar kebebasan orang lain. Pelarangan,
pembiaran, kekerasan atas nama agama senantiasa menjadi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xv


alat ampuh dilakukan untuk melegitimasi kebebasan
berekspresi dan kebebasan beragama yang pada akhirnya
harus berhadapan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tindak kekerasan atas nama agama dimulai dari
pemahaman dan persepsi yang berbeda dalam menafsirkan
tekstualitas sebuah kitab suci ataupun memahami sesuatu
terkait persoalan keagamaan. Hal tersebut disebabkan oleh
adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal
dimaksud antara lain adalah adanya perbedaan paradigma
pemikiran yang dipergunakan dalam menafsirkan ajaran
agama, kejumudan pemikiran dan pengamalan agama
(kemapanan), perbedaan dalam penafsiran terhadap pokok-
pokok ajaran agama, dan ketidakpuasan terhadap meanstreim
pemikiran keagamaan dan dalam pengelolaan umat
beragama. Akhirnya pemikiran alternatif, paham alternatif,
aliran alternatif dan gerakan keagamaan alternatif menjadi
niscaya untuk terjadi. Sedangkan faktor eksternal adalah
pengaruh pemikiran dari luar seperti perkembangan
pemikiran dalam mamahami teks-teks agama dan cara
merespon realitas kehidupan sosial kemasyarakatan dan
kehidupan sosial keagamaan yang berkembang dewasa ini.
Atas dasar hal tersebut diatas, Puslitbang Kehidupan
Keagamaan telah melakukan penelitian di berbagai wilayah di
Indonesia pada Tahun 2014. Diantara hasil penelitian Kasus-
Kasus Aktual Kehidupan Keagamaan tersebut, sebagian
berada dalam tangan para pembaca saat ini. Hasil penelitian
tersebut telah dipertanggung jawabkan secara akademik oleh
para peneliti pada acara seminar hasil penelitian Kasus-Kasus
Aktual Keagamaan di Indonesia. Peserta seminar telah
memberikan kontribusi pemikirannya untuk perbaikan-

xvi Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


perbaikan hasil penelitian tersebut. Setelah seminar, para
peneliti memperbaiki sesuai masukan dari seminar dan
setelah itu membuat laporan hasil penelitian masing-masing.
Selanjutnya penyusun, mengkompilasinya dalam bentuk satu
laporan akhir penelitian sebagai bentuk pertanggung jawaban
akademik dan administrasi. Hasil laporan akhir inilah yang
editor edit dalam bentuk naskah hingga hadir menjadi buku
ditangan Bapak/Ibu sekarang dengan judul: Kasus-kasus
Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
Kenapa judul ini akhirnya yang diangkat? Judul ini
merupakan benang merah dari keseluruhan isi dalam naskah-
naskah yang diedit. Dimana hasil penelitian saudara Agus
Mulyono mengungkapkan bahwa agama ternodai lantaran
adanya kepentingan kelompok missionaris Kristen tertentu
yang ingin mengajak orang diluar agama mereka untuk
meyakini Kristus sebagai juru selamat. Kegiatan missionari ini
berbalut seni budaya yang diadakan bersamaan dengan acara
car free day di Monas. Sedangkan tulisan ZaenalAbidin dan
Nuhrison M Nuh menceritakan keberadaan agama Yahudi
yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Manado. Umat
Yahudi yangtersebar sebanyak 500 orang di berbagai wilayah
di Indonesia, bertahan dalam identitas agama Kristen atau
Katolik secara administrative di negeri ini. Namun demikian,
mereka tetap beribadah dalam ritual agama Yahudi. Bagi
Yahudi yang telah beragama Islam, mereka hanya mempunyai
hubungan keetnisan saja.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahsanul
Khalikin, dimana di negara yang menjujung kekebasan
beragama dan dilindungi oleh UUD 1945 dalam
melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya, ternodai oleh
oknum-oknum pengajar di beberapa sekolah-sekolah di Bali

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xvii


yang melarang mengenakan jilbab bagi siswi yang beragama
Islam serta pelarangan menggunakan busana yang berbau
Islam. Pelarangan dilakukan dengan dasar akan terjadi
Islamisasi di Bali. Ketidakpahaman kelompok di luar Islam
khususnya yang beragama Hindu di Bali atas kewajiban
muslimah mejalankan ajaran agamanya untuk memakai jilbab
telah dipolitisir oknum tertentu menjadi sikap yang tidak
bersahabat hingga menimbulkan reaksi dari berabagai pihak
tertentu dan membuat umat Islam di Bali terlanjur tersakiti.
Walaupun demikian masyarakat kelas bawah tidak
menunjukan reaksi apa-apa atas kejadian tersebut.
Begitupula dengan hasil penelitian yang diungkapkan
Suhanah, dimana Kaharuddin selaku mursyid di Yayasan Al
Magfurullah telah mengajarkan pada murid-muridnya agar
meyakini dirinya sebagai nabi, bahkan sebagai Tuhan. Agar
santrinya selalu mengingat dirinya, maka setiap santri jika
melakukan sholat wajib meletakan foto kaharuddin di depan
sajadahnya. Dengan ajaran seperti ini, beberapa muridnya
yang senior keluar dari yayasan tersebut. Padahal diketahui
murid-murid yang keluar tersebut adalah yang ikut denganya
dari awal berdirinya pengajian hingga menjadi yayasan
seperti sekarang ini.
Sedangkan hasil penelitian Wakhid Sugiyarto,
mengungkapkan adanya keresahan masyarakat di Balai
Karimun Prov. Riau tentang adanya ajaran Syiah yang
dianggap sesat. Hal ini dihembuskan oleh kelompok Salafi
yang selalu tidak menginginkan adanya ajaran Syiah di
Karimun. Penyebab keresahan bukan semata-mata adanya
komunitas Syiah, tetapi juga ada unsur pemisahan
masyarakat Karimun dengan guru agama Sayyid Agil Alatas
yang selama ini menjadi gurunya masyarakat Karimun.

xviii Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kelompok Salafi melakukan kegiatan Road show dialog, tabligh
akbar dan unjuk rasa merupakan kelanjutan road show di
beberapa tempat seperti di Batam dan Pangkal Pinang, serta
beberapa kota lainya di seluruh Indonesia, guna
mensosialisasikan bahwa Syiah merupakan ajaran sesat dan
bukan bagian dari agama Islam.
Dari realitas hasil penelitian tersebut, kiranya
bangunan agama yang menginginkan satu kesatuan dan
harmonisasi dalam kehidupan keagamaan di negeri ini
sebagai penyanggah dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, terlihat buram dikarenakan sikap dan tingkah laku
segelintir oknum, kelompok yang berkepentingan
berdasarkan keinginan kelompoknya saja. Hal ini membuat
dan menambah catatan tersendiri dalam perjalanan
keagamaan bangsa Indonesia.
Jika hal-hal tersebut dapat diatasi dengan saling
menghormati dan menghargai satu sama lain, maka agama
sebagai penyanggah bangunan kebangsaan negeri ini dapat
menopang laju pembangunan manusia berkeadilan dan
bermartabat dalam mental spiritual keagamaan. Jika
agamanya kokoh, maka bangsa ini akan kokoh pula.
Oleh karena itu, saatnya kini kita menatap realitas
perbedaan diantara kita dengan berjiwa besar. Baik itu
perbedaan agama, perbedaan paham keagamaan diinternal
umat beragama. Dengan saling menghargai dan menghormati
atas perbedaan tersebut, kita berharap terjalin harmonisasi
dalam kehidupan dimasyarakat. Begitu indahnya jika kita
mampu tetap berbeda namun selalu dalam kebersamaan,
dengan membangun keharmonisasian dalam keberagamaan
melalui cara-cara dialog keakraban.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xix


Demikianlah, prakata singkat ini, diharapkan dapat
bermanfaat untuk kepentingan pembacaan hasil-hasil
penelitian Kasu-Kasus Keagaman Aktual di Indonesia, yang
dihimpun dari hasil penelitian di berbagai wilayah di
Indonesia yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada, Kepala
Puslitbang Kehidupan Keagamaan yang telah menghantarkan
karya ini dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementrian
Agama, yang telah membaca buku ini. Kepada Azyumardi
Azra yang telah, memberikan prolog, serta para peneliti yang
sudah menyumbangkan naskahnya untuk di edit. Semoga
karya ini menjadi pelajaran, harapan dan solusi keagamaan
dimasa mendatang bagi kita semua.

Jakarta, September 2015


Editor

Reslawati

xx Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR KEPALA PUSLITBANG


KEHIDUPAN KEAGAMAAN ....................................... iii
SAMBUTAN KEPALA BADAN LITBANG DAN
DIKLAT ............................................................................. v
PROLOG ........................................................................... vii
PRAKATA EDITOR ........................................................ xv
DAFTAR ISI .................................................................... xxi
1. Kristenisasi Berbalut Gelar Budaya di Sentul
Kabupaten Bogor
Agus Mulyono ....................................................... 1
2. Eksistensi Agama Yahudi di Kota Manado
Zaenal Abidin ......................................................... 19
3. Jilbab dan Peci di Larang di Bali: Memunculkan
Berbagai Tanggapan
Ahsanul Khalikin .................................................... 67

4. Menangkis ISIS, Menebar Syiar: Dinamika


Penolakan Gerakan ISIS di Ciputat, Kota
Tangerang Selatan
Akmal Salim Ruhana .............................................. 129

5. Gempar Cirebon: Kaharuddin Ajarkan Ajaran


Menyimpang di Yayasan Almagfurullah di Tuduh
Sesat
Suhanah .................................................................. 165

6. Heboh Syiah di Balai Karimun: Tuntutan Fatwa


Sesat Mazhab Syiah Oleh Sekte Salafi
Wakhid Sugiyarto.................................................... 195

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia xxi


xxii Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
1

KRISTENISASI BERBALUT GELAR BUDAYA


DI SENTUL KABUPATEN BOGOR

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 1


Pendahuluan
Bangsa Indonesia terdiri dari suku bangsa dan agama.
Di dalam kehidupan bermasyarakat nampak terjalin
hubungan harmonisasi di antara umat beragama. Namun
harmonisasi yang tampak tersebut bukan berarti tidak ada
riak-riak. Adanya perbedaan kepentingan dapat berpotensi
menimbulkan konflik di kalangan umat beragama. Hal ini
dapat merugikan umat beragama lain, yang berakibat
terganggunya hubungan di antara umat beragama. Hal
tersebut sering terjadi dalam kegiatan penyiaran/
penyebarluasan ajaran suatu agama. Baru-baru ini di Solo
terdapat acara Car Free Day dimanfaatkan oleh oknum
kelompok agama tertentu dengan memasang spanduk dan
sejenisnya untuk promosi agama tertentu. Pada hal kegiatan
semacam itu dilarang oleh Walikota Solo.
Begitu juga di wilayah pengungsian Gunung Kelud,
anak-anak pengungsi diajak bernyanyi lagu kerohanian Tuhan
Yesus. Pada hal anak-anak tersebut memakai jilbab yang
mengindikasikan beragama Islam. Aktivitas keagamaan
seperti itu apabila dibiarkan, perlahan dapat mengganggu
kerukunan antarumat beragama.
Kejadian berikutnya terjadi di Sentul, Bogor. Pada
tanggal 2 November 2014, terjadi mobilisasi warga muslim
sebanyak 7 bus. Warga yang berangkat diinformasikan untuk
diajak jalan-jalan ke Jakarta dalam rangka menghadiri gelar
budaya di Tugu Monas. Kegiatan tersebut disinyalir didanai
oleh seorang warga Sentul City, upaya kristenisasi terhadap
warga yang ikut berangkat, sehingga mengakibatkan adanya
reaksi dari kalangan tokoh/pemuka agama Islam setempat.
Kegiatan gelar budaya tersebut bertepatan dengan acara Car
Free Day.

2 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Dari deskripsi di atas, maka Puslitbang Kehidupan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama
telah melakukan penelitian terkait keikutsertaan warga Sentul,
Bogor sebanyak 7 bus dalam kegiatan gelar budaya di
Monas pada tanggal 2 November 2014.
Adapun hasil penelitian ini menjadi bahan masukan
bagi Menteri Agama untuk menyusun langkah-langka
penanganan dan merumuskan kebijakan terkait kasus
tersebut.
Penelitian tersebut bersifat kasuistik, dengan
pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan wawancara
kepada narasumber atau informan yang dianggap mengetahui
persoalan terkait masalah tersebut (key person), telaah
dokumentasi, berita dari internet (you tube) dan foto-foto yang
terkait.

Warga Ke Monas
Kejadian ini bermula dari seorang warga Tampak
Siring Penahanan Sentul City, Klaster 15, No. 19, Sentul
bernama Tina, menyuruh pembantu rumah tangganya yang
bernama Asih, untuk mengumpulkan orang-orang Karang
Tengah, Sumur Batu dan Bojong Koneng sebanyak-banyaknya
untuk diajak ke Tugu Monas, dalam acara Gelar Budaya pada
tanggal 2 November 2014. Atas permintaan Tina, Asih
mengajak Eti dan Abid untuk membantu pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Warga yang ikut, sebagian besar ibu-ibu rumah
tangga. Juga anak-anak, remaja dan Bapak-bapak. Rata-rata
yang ikut dalam rombongan berpendidikan SD. Walau hanya

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 3


berpendidikan SD, namun rata-rata warga mempunyai tingkat
fanatisme terhadap agama Islam yang relatif tinggi.
Tina menyiapkan seluruh biaya Bus yang akan
membawa rombongan. Setiap bus disediakan tarif sewa
Rp.1.900.000,-. Asih dengan inisiatif sendiri menarik dana
sebesar Rp. 10.000,- kepada setiap warga yang ikut. Namun
sebagian mereka ada yang tidak memberikan iuran. Dana
yang terkumpul digunakan oleh Asih untuk menyiapkan
makanan ringan, minuman, obat-obatan, pita, gelang, peniti
dsb. Pita dan gelang di dibuat sebagai tanda rombongan agar
tidak hilang.
Rombongan warga sebanyak 7 bus diperkirakan
berjumlah 350 orang. Mereka berangkat jam 06.00 pagi.
Sebelum berangkat, setiap rombongan bus membaca doa
dengan cara Islam, agar selamat di jalan sampai pulang ke
rumah. Doa dipimpin oleh ketua rombongan bus masing-
masing. Setiap anggota diberi tanda gelang dan pita warna
pink sebagai tanda anggota rombongan, agar mereka mudah
di koordinasikan dan tidak terpisah dari rombongan serta
tidak hilang.
Ketika rombongan mulai berangkat, 2 bus terakhir
yang akan berangkat (salah satunya rombongan Asih)
ditahan keberangkatannya oleh beberapa orang di antaranya
Ujang, Mukhlis dan Mukhtar untuk dimintai keterangan
tentang acara di Monas. Di jawab oleh Asih hanya untuk jalan-
jalan. Mereka berpesan kepada Asih agar berhati-hati, dan
jika mendapatkan informasi yang aneh dan mencurigakan
dimohon untuk memberi kabar ataupun memfotonya.
Rombongan yang berangkat tersebut, diberangkatkan
dengan menggunakan 7 bus yang bertuliskan Kementerian

4 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Perdagangan. Setelah sampai di Monas, 7 bus tersebut di
parkir di gedung Kementerian Perdagangan. Karena jumlah
rombongan banyak, maka di area Monas mereka tidak dapat
selalu bersama-sama. Mereka menyebar sesuai keinginan
masing-masing. Mereka duduk-duduk di rumput, ditikar
yang mereka sewa. Anak-anak ada yang menyewa sepeda,
dll. Mereka makan dan minum dari bawaan masing-masing.
Sedangkan Asih mendekati sebuah stand panggung
hiburan, dimana seorang biduan sedang menyanyikan lagu
satu nusa satu bangsa. Selesai bernyanyi, biduan tersebut
bersama beberapa orang yang ada di panggung
menyebarkan/melemparkan kaos-kaos berlogo gambar
mahkota bertulisan His Kingdom Be Establised, serta gambar
lainnya.
Selain itu, ada beberapa panggung lainnya, di
antaranya panggung merubah nasib. Di atas panggung
tersebut ada pembicara yang mengatakan siapa yang ingin
merubah nasib, keluarkan dompet. kemudian para peserta
mengeluarkan dompet. Pembicara selanjutnya mengucapkan
Tuhan Yesus, dan sebagainya, Asih tidak mau
mendengarkan lagi). Atas peristiwa itu sejenak Asih teringat
peristiwa di Ancol tanggal 17 Agustus 2014 yang ketika itu dia
juga ikut, sehingga ia berpaling dan tidak melihatnya lebih
lanjut. Selama di Monas, Asih tidak bertemu dengan Tina.
Pada waktu akan pulang, Abid (orang yang membantu
Asih mengumpulkan warga) melihat ada anggota yang
mendapatkan kaos sebanyak 3 buah. Setelah diamati lalu
Abid membuangnya, sehingga ketika Bus pulang tidak
membawa barang-barang yang aneh dan langsung pulang ke
rumah masing-masing. Menurut Abid, kaos-kaos tersebut
menunjukkan simbol yang menurutnya bukan Islam, maka

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 5


dibuang. Adapun gelang dan pita warna pink dibuat oleh
Asih dkk dirumahnya sebagai tanda anggota dari Desa
Karang Tengah Blok Dukuh.
Setelah rombongan sampai ruko Jungle, mereka
dicegat oleh 15 orang, di antaranya ada security dan pada
umumnya pakai topi haji, bersorban dan baju koko. Orang-
orang tersebut ada yang menanyakan habis dari Monas
ngapain?Ada juga yang memfoto-foto. Dan di jawab bu Eti
kalau mereka habis jalan-jalan dan makan-makan.
Kemudian Eti langsung beranjak pulang.
Ibu Asih juga ditanya Mukti Ali sambil ditunjukkan
foto-foto yang diperoleh di Monas dari Maliki, kawan yang
berada di Jakarta. Namun Ibu Asih tidak mengenal foto-foto
yang ditujukkan tersebut. Selanjutnya terjadi beberapa
pertanyaan oleh Maliki kepada Ibu Asih. Diantaranya, sudah
berapa lama bu Asih kerja di rumah Tina? Dan di jawab Asih,
sudah 2 tahun bekerja di Tina. Sudah dikasih air apa?. Apa
sudah pernah diajak ke gereja? Apa sudah menginjak gereja?
Kemudian semua pertanyaan tersebut di jawab Asih dengan
perkataan, belum pernah. Kemudian Asih bersumpah jika
dirinya pernah ke gereja, maka biarlah kakinya patah.

Reaksi Tokoh Masyarakat dan Penanganan Aparat


Menurut Mukti Ali, sebelum rombongan berangkat ke
Monas, ada pengarahan kepada rombongan tersebut bahwa
mereka berangkat dalam rangka tasyakuran Jokowi atau
ulang tahun Bos. Untuk mengecek kejadian di Monas, Mukti
Ali meminta bantuan Maliki yang berdomisili di Jakarta untuk
mengecek kegiatan di Monas.

6 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Menurut Maliki, rombongan dari Sentul belum ada
tapi sudah banyak rombongan dari berbagai lokasi. Mereka
mengenakan jilbab. Mereka dibagi kaos dengan ada mahkota.
Ada juga tulisan spanduk yang berbunyi: jika galau, belum
dapat kerja, masalah keluarga, datang ke sini, rubah nasibmu. Ada
juga syal berlogo antara lain ada tulisan: pengabdian, berani,
lemah lembut, tahan uji, penguasaan diri. Pada saat mereka
datang di stand Rubah Nasibmu, ditanya: siapa namamu;
kamu suka sholat; mau kamu merubah nasib; ayo ikuti..., Tuhan
Yesus berkati kami dan doa-doa lainnya.
Mukti Ali menyampaikan, Tahun 2008 kegiatan
hampir serupa terjadi di Sentul. Ada upaya-upaya
pengkristenan yang dihadiri sebanyak 4000 orang dari Bogor
atau sentul dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut disertai
juga minyak baptis. Dengan kejadian itu, pihak pengelola
Sentul City merasa bersalah telah mengizinkan acara tersebut.
Dari peristiwa itu, kemudian lahirlah Piagam Sentul City agar
peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali.
Menurut pengakuan Asih, ia terjebak karena dia tidak
mengetahui apa-apa. Karena kecewa, Asih memutuskan
keluar sebagai pembantu Tina. Asih mengungkapkan kepada
Mukti Ali bahwa ketika kegiatan di Monas, ia melihat orang-
orang ikut kegiatan pemberkatan. Kemudian Mukti Ali
meyampaikan kepada Asih, bahwa hal itu merupakan
pengkristenan. Kemudian Asih dan 100 orang disyahadatkan
kembalik oleh seorang Habib/ustadz. Berdasarkan informasi
dari Mukti Ali, sesungguhnya di Sentul City, ada warga dari
kelompok Kristen, Katolik, Saksi Yehova, yang pada mulanya
mereka adalah pendatang.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 7


Informasi Warga Yang Ke Monas dan Penanganan Kasus
Atas kejadian tersebut, Mukti Ali beserta beberapa
tokoh ulama setempat dan beberapa korban diantaranya,
Ahmad dan S. Aisyah berinisiatif untuk audiensi ke Polsek.
Warga banyak yang mau ikut, namun saat ditemui ke Polsek,
Kepala Polsek tidak berada di tempat. Kemudian pertemuan
diarahkan ke Polres Bogor. Dari hasil pertemuan tersebut,
menurut Polres laporan tersebut tidak cukup kesaksiannya,
dimana saat Ahmad ditanya apakah mengenal Mukti Ali?,
lalu dijawab tak kenal... padahal mereka sesama orang
Sentul. Selang sehari tanggal 5 November 2014 setelah Isya
diadakan acara di Kecamatan dengan menghadirkan Muspika,
Danramil, Kapolsek, Camat, untuk mendengarkan BAP yang
dibuat oleh Polres dengan harapan kasus tersebut dapat
selesai saat itu juga. Namun hingga penelitian dilaksanakan
kasus tersebut belum ada penanganan lebih lanjut.
Menurut penjelasan Dwiyono salah seorang warga
setempat, bahwa di Klaster Koneng, Kec. Babakan, terdiri dari
dua desa yaitu Desa Bojong Koneng dan Desa Sumur Batu. Di
Desa Bojong Koneng hanya ada 1 Rt, terdiri dari 260 kaveling,
yang ditempati 163 KK. Muslim 60%, selebihnya Kristen,
Katolik, Buddha, Hindu. Tina sendiri beragama Kristen.
Dwiyono juga menyampaikan bahwa, ketika Mukti Ali ke
Polres dinilai Polres kesaksiannya tidak cukup sehingga kasus
ini tidak bisa dilanjutkan untuk diproses. Lebihlanjut
Dwiyono mengatakan bahwa Tina mempunyai 5 orang anak,
ia berasal dari Surabaya dan suaminya dari Tasikmalaya dan
ia juga yang mengajak ke Monas lewat pembantunya.
Menurut kesaksian penduduk setempat, sampai saat di
Sentul International Convention Center (SICC) masih diadakan
kebaktian. Tiap sabtu dan minggu dilakukan penyiaran/door to

8 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


door tentang agama Kristen. Dengan adanya kasus tersebut
dapat dikatakan ada Indikasi upaya Kristenisasi di Sentul
City. Mukti Ali juga menuturkan bahwa, menurut mantan
misionaris (Arimatea) mengatakan bahwa, Yesus akan datang
sebelum tahun 2020.
Selanjutnya Muchlis, Ujang, Muchtar serta beberapa
yang lain menceritakan bahwa sebelum rombongan
berangkat, telah diberikan isyarat agar hati-hati kalau ada
acara pengkristenan. Namun saat itu dijawab Asih tidak,
hanya sekedar jalan-jalan. Hal itu disampaikan Muchlis
setelah tahu bahwa Tina beragama Kristen. Menurut teman
Muchlis yang bernama Maliki (kawan di Jakarta) disuruh
Mukti Ali dan Muchtar menyaksikan acara di Monas. Dalam
acara tersebut tangan Maliki dicap berlogo burung merpati,
tongkat dan mahkota (tapi tidak ada fotonya). Di arena Monas
juga ada pembagian kipas tangan bergambar presiden Jokowi
dan wapres Yusuf Kalla.
Rombongan bus tersebut ada yang mendapatkan
pembagian shal, kalung berlambang burung merpati dan
gelang. Di Monas tersebut ada orang-orang yang mengaku
sakit perut, sakit gigi dan sakit-sakit lainnya, lalu setelah
didoakan dengan kata-kata semoga Tuhan memberkati,
maka mereka mengaku sembuh.
Muchlis dkk. Sangat menentang upaya Kristenisasi,
karena merasa selama ini para ustad telah berusaha
menanamkan aqidah umat. Namun tiba-tiba ada semacam
hama (pengkristenan), sehingga seolah-olah usahanya sia-sia.
Menurut Muchlis, orang berani mati, jika bicara soal aqidah.
Lain lagi keterangan Abdul Kodir, mereka merasa
dibohongi. Menurutnya panitia menyampaikan bahwa

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 9


kegiatan tersebut hanya untuk diajak hadir pada acara ulang
tahun seorang pengusaha dan akan dicarikan pekerjaan bagi
yang ikut. Jika tidak ikut warga akan merasa menyesal
nantinya, demikian ditegaskan Tina, selaku perwakilan
koordinator kegiatan kepada rombongan. Adapun mereka
yang ikut pergi ke Monas, rata-rata berpendidikan SD,
pengalaman kurang dalam hal berpergian, perekonomiannya
lemah, kurang memperoleh siraman rohani agama Islam,
lantaran kesibukan mereka.
Dikarenakan warga yang diajak ke Monas tersebut
diduga telah diberikan pengajaran agama
Kristen/pengkristenisasian, maka para ulama setempat
menyampaikan agar orang-orang yang ikut datang ke Monas
tersebut, memperbaiki syahadat mereka kembali. Para ulama
berharap agar kasus tersebut hanya terjadi di Sentul saja dan
tidak melebar ke daerah lainnya. Mereka juga berharap, agar
pemerintah menangkal upaya Kristenisasi, dengan cara
membuat peraturan berikut hukumannya. Agar masing-
masing umat tidak mengajak-ajak umat lain yang sudah
beragama tertentu untuk ikut keagamanya.
Anggota rombongan lainnya seperti Irwan dan Oyah
menceritakan, bahwa mereka ikut acara di Ancol tersebut
dengan motivasi ikut jalan-jalan, rekreasi, sehingga bersedia
membayar 10 ribu. Menurutnya ketika sampai di Ancol, ada
panggung kecil. Di panggung tersebut seorang perempuan
beragama Kristen sedang menceritakan tentang kehidupan
Yesus, menyanyi-nyanyi kerohanian, doa dan setelah itu
makan-makan. Adapun doanya, Tuhan, selamatkanlah
negeri kami, selamatkanlah kami. Selain itu ada juga stand
bertuliskan, ingin mengubah nasib. Sesorang sambil

10 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


memeluk salah seorang pengunjung sambil mengucapkan
sesuatu buang sial dari dirimu dengan mengucapkan Tuhan
selamatkanlah saya, atas nama Tuhan Yesus. Lalu
pengunjung tersebut diberi minum. Kemudian Irwan, Oyoh
dan pengunjung lainnya dibagikan susu, baju/kaos dengan
logo His be Establesed dengan di atasnya terdapat Mahkota
Raja+Salib dan juga di atasnya terdapat tongkat.

Menurut Ujang, anggota yang ikut ke Monas.


Menurutnya rombongan yang ikut ke Jakarta umumnya
pembantu rumah tangga, remaja usia 15-18 tahun. Dan
berjumlah 100 orang. Ujang juga menyatakan bahwa warga
yang ikut kegiatan tersebut merasa menyesal. Menurutnya
lagi, tidak ada anggota rombongan yang berangkat ke monas
yang berpindah ke agama Kristen. Ada informasi bahwa
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, dibalik
kegiatan tersebut.

Menurut beberapa warga yang ikut ke Monas sempat


ditanyai Dwiyono. Mereka mengaku melihat hiburan dan
rekreasi. Warga yang ikut ke Monas mengaku membawa
makanan dan uang saku sendiri. Mereka umumnya dari
Karang Tengah. Menurut alasan mereka, ingin memecahkan
rekor MURI dengan cara pengerahan massa sebanyak-
banyaknya.
Kejadian seperti di Sentul City ini pernah ada di
Taman Budaya Sentul Bogor 3 tahun yang lalu. Dimana dari
pihak Kristen melakukan pembagian sembako kepada umat
Islam. Izin awal kegiatan tersebut ke pengelola Taman Budaya
bukan untuk acara bagi-bagi sembako, lalu pihak pengelola
memberi izin.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 11


Ketika dikonfirmasi ke Tina dan Hani (suaminya).
Mereka menjelaskan bahwa di Agama Kristen ada kewajiban
persepuluhan yaitu, mengeluarkan 1/10 dari penghasilan untuk
kepentingan Agama Kristen. Sedangkan untuk acara di Monas
dimaksudkan untuk amal pribadi, dengan mengajak orang-
orang Sentul menggunakan 8 bus yang semula rencana 10 bus
dan setiap bus dibayar 1,9 juta rupiah.
Mengenai pembagian macam-macam di Monas beliau
tidak tahu menahu. Menurut Tina, ia mengajak warga ke
Monas atas ajakan teman-temanya dari mulut ke mulut (3
orang). Katanya untuk mengejar rekor MURI (banyak-
banyakan ikat kepala) dalam acara gelar budaya rakyat, yang
akan dihadiri Jokowi, Jayasuprana dll. Selain itu juga untuk
mencapai rekor cap tangan terbanyak di kain putih.
Tina menjelaskan bahwa di Monas ada beberapa stand,
antara lain stand Buddha, alasannya ada patung Buddha
disana. Stand muslim, karena mereka berkerudung, mungkin
juga ada stand Kristen. Barang-barang seperti kalung ada
gambar merpati merupakan sumbangan/sponsor dari Unicef
sebagai lambang perdamaian dunia. Di sana juga ada stand
bakso, supermi, ramalan nasib, dsb. Menurut Tina, ia tidak
tahu kalau hal itu ada kaitannya dengan Kristenisasi. Tina
bermaksud berbuat amal, tapi secara kebetulan di Monas ada
acara-acara seperti itu dan dia tidak mengetahui.
Tina merasa bahwa sebagai orang yang mempunyai
latarbelakang sebagai anak yang dibuang dan tidak
mengetahui siapa orang tuanya yang sebenarnya, merasa ada
keberpihakan kepada mereka yang ekonominya lemah. Dari
penjelasan Tina tersebut dapat diduga bahwa ada
kemungkinan, kebaikan Tina tersebut disalahgunakan dengan
alasan mengejar rekor MURI. Atas kejadian penyalahgunaan

12 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


kebaikan tersebut, Tina akan lebih hati-hati jika diajak
temannya ke kegiatan seperti itu. Dia akan menanyakan
panitianya siapa, apa acaranya dsb
Tina kemudian menceritakan latarbelakang
kehidupannya. Tina merupakan anak yang dibuang oleh
orang tuanya di tempat sampah ketika masih ada ari-arinya
dan ditemukan oleh pemulung. Lalu dijual ke agen penjual
bayi. Kemudian dibeli saat berumur 5 hari pada tahun 1978
dengan harga 250.000 oleh Eni asal Surabaya. Setelah umur 6
tahun, Eni mempunyai anak kandung sehingga ada perlakuan
yang berbeda dengan dirinya sebagai anak angkat.Tina
dibesarkan di Surabaya, diasuh oleh Mamah (ibu asuhnya
sekarang) sampai usia 17 tahun. Dia sekolah hanya sampai
kelas 1 SMA. Lalu dengan ibunya pindah ke Tasikmalaya
kemudian kawin dengan Hani asal Tasik, yang sama-sama
etnis Tionghoa..
Sedangkan Hani, sebagai suaminya mengaku jarang ke
gereja Jakarta Praise Community Church (JPCC). Sebelum di
JPCC, Hani dahulu ikut GKI di Tasikmalaya. Setelah di
Bogor/Sentul ikut Gereja JPCC (gereja para artis a.l. Agnes
Monica). Menurut mereka GKI lebih seperti Katolik. JPCC ikut
kelompok JKI (Jemaat Kristen Indonesia). Pindah ke JPCC
karena alasan domisili dan kebutuhan anak-anak. Sebab anak-
anaknya 5 orang masih kecil.
Ketika Tina mendapatkan informasi dari pembantunya
bahwa kegiatan di Monas tersebut diduga berindikasi
Kristenisasi, Tina dan keluarganya menjadi ketakutan kalau
bakal ada kerusuhan dari masyarakat. Atas saran suaminya
Tina mendatangi Mukti Ali dengan niat minta maaf, jika
dianggap salah. Namun disayangkan tidak ketemu Mukti Ali,
alasannya sedang ada tamu. Sehingga diminta datang lagi hari

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 13


Kamis. Belum sempat ketemu Mukti Ali, pada malamnya Tina
sudah keburu dijemput Polres jam 12 malam untuk dimintai
keterangannya.
Proses penjemputan Tina berawal dari Polres
menerima laporan dari warga tentang adanya pembagian
kaos, kalung, gelang, syal dsb, yang mengarah ke Kristenisasi.
Sebanyak 5 orang polisi datang ke rumah Tina. Karena
penjelasan Tina berbeda dengan laporan saksi korban, maka
Tina diajak ke Polres ditanya-tanya lagi langsung oleh
Kapolres setempat. Tina tetap memberikan jawaban sama
seperti jawaban di rumahnya. Lalu malam itu pula Polres
menyimpulkan adanya kesalahpahaman. Atas kejadian
tersebut suaminya menyarankan agar 1/10 tersebut diserahkan
ke panti asuhan, panti jompo dsb., jadi salurannya jelas.
Pada hari berikutnya Ubin dan Umar menjelaskan
yang ikut kebanyakan adalah anak-anak seperti anak pak Rw
seorang perempuan yang berumur 11 tahun. Di sana mereka
diajak jalan-jalan. Namun ada juga yang tidak ikut ke Monas
karena harus membayar 8.000. Kebanyakan mereka yang ikut
tidak mau ditanya karena tidak mau berurusan dengan polisi.
Menurut Ubin (ketu RW 12 Dukuh), bahwa kasus 2
November 2014 ini merupakan yang ke dua kalinya.
Kepergian sebagian warga tidak diketahui oleh Ketua RW
yang bersangkutan. Dia tahunya acara jalan-jalan ke Monas
dikoordinir oleh Asih. Warga RW 12 Dukuh yang ikut sekitar
20 orang dan laki-lakinya hanya beberapa orang. Pada
kejadian kegiatan tanggal 17 Agustus 2014 yang lalu di Ancol,
Umar warga setempat diajak Asih, tapi tidak mau, alasannya
dia ingin ikut kalau sekeluarga, saat itu anak-anak sedang
sekolah dan ada acara.

14 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Dalam pengamatan penulis, bahwa pelaksanaan
kegiatan gelar budaya dalam rangka memperoleh
gelar/rekor MURI terbanyak yang mengikutsertakan para
warga Sentul dan bertepatan dengan acara Car Free Day pada
tanggal 2 November 2014 di Monas, diindikasi ada nuansa
penyebaran agama tertentu kepada umat agama lain.

Kesimpulan
Para pemuka agama Islam Kp. Karang Tengah,
Babakan Madang, Sentul, Bogor, yang dimotori oleh Mukti Ali
Abdul Goni (Pimpinan Pesantren Bina Ummat di Babakan
Madang, Sentul, Bogor), mensinyalir adanya indikasi upaya
Kristenisasi terhadap warga muslim Karang Tengah, Sumur
Batu dan Bojong Koneng, Sentul.
Pelakunya Tina, seorang warga Tampak Sirang,
Penahanan Sentul City. Dimana Tina memfasilitasi warga
jalan-jalan ke Monas, Jakarta, naik bus gratis menghadiri acara
gelar budaya yang terselubung modus-modus upaya
Kristenisasi. Hal itu terindikasi di Monas ada kegiatan
pembagian kaos bergambar mahkota, ada tulisan His
Kingdom Be Establised, gambar burung merpati dan tongkat.
Atas peristiwa tersebut maka Mukti Ali bersama beberapa
pemuka agama Islam yang semula berniat ingin audiensi
dengan Polsek, kemudian diarahkan Polsek agar ke Polres
Bogor.
Polres Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti
laporan Mukti Ali melalui BAP menyatakan bahwa laporan
tersebut tidak cukup bukti dan merupakan ada
kesalahfahaman semata. Pihak Kepolisian dalam menangani

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 15


perkara tersebut lebih mengedepankan legal formal dengan
alat bukti-bukti yang kuat.
Serangkaian aktivitas yang mengarah pada pembagian
kaos dengan gambar/logo tertentu, adanya panggung/stand
Merubah Nasib yang diisi mengajak kepada agama Kristen,
maka diindikasikan adanya upaya Kristenisasi oleh oknum
tertentu dengan memanfaatkan momen acara Gelar Budaya
dengan dalih untuk memecahkan rekor MURI pada acara Care
Free Day di Monas.
Kegiatan yang cenderung berupa penyiaran agama
dengan modus-modus seperti itu berarti tidak mengindahkan
Pedoman Penyiaran Agama yang ditetapkan dalam SK
Menag No. 70 Tahun 1978 point pertama dan Tata Cara
Penyiaran Agama sebagaimana ditetapkan dalam SKB
Menag dan Mendagri No. 1 Tahun 1979 Pasal 4.
Acara Gelar Budaya pada tanggal 2 November 2014
yang melibatkan warga Sentul di Monas tersebut ada
korelasinya dengan acara Car Free Day yang dilaksanakan
pada hari itu juga.Setelah di kris cek melalui video You Tube
terlihat adanya kesamaan aksesoris yang dibagikan Tina
dengan aksesoris yang ada di you tube. Video di you tube
yang disampaikan oleh seorang repoter TV swasta tersebut
mengungkapkan bahwa adanya upaya Kristenisasi di Monas ,
dengan membagi-bagikan aksesoris berupa baju kaos, pin
bergambar burung merpati, dll, serta seorang nenek berjilbab
disuruh meminta pertolongan kepada Tuhan Yesus Kristus
oleh seorang perempuan bertopi putih, berbaju dan celana
hitam agar keluar dari kesusahan hidupnya.

16 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Rekomendasi
Dari deskripsi diatas dapat direkomendasikan hal-hal
berikut: Dimohon kepada Menteri Agama berkenan
menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bimas terkait
untuk mewaspadai kegiatan oknum jemaat yang tidak sesuai
dengan regulasi yang telah diatur dalam SK Menag No. 70
Tahun 1978 danSKB Menag dan Mendagri No.1 Tahun 1979
di atas agar tidak terulang kembali.
Bercermin dari kasus penyiaran agama tersebut,
diperlukan adanya undang-undang yang mengatur hubungan
antarumat beragama termasuk yang mengatur tentang
tatacara penyiaran agama atau undang-undang perlindungan
umat beragama, disertai dengan sanksi hukum bagi pihak
yang melanggar untuk menimbulkan efek jera.
Perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus Surat
Keputusan (SK) Menag No. 70 Tahun 1978 dan SKB Menag
dan Mendagri No.1 Tahun 1979 tentang pedoman penyiaran
agama dan tata cara penyiaran agama yang lebih intensif.
Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
dan daerah lainnya agar bersinergi dengan para
pemuka/tokoh masing-masing agama, untuk mewaspadai
serta menangkal kemungkinan timbul kasus serupa di
kemudian hari karena dapat menyebabkan timbulnya konflik
di kalangan umat beragama.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 17


DAFTAR BACAAN

Bungin, Burhan, Sosiologi Komunikasi, Jakarta, Kencana


Prenada Media Grup, 2006.
Ibadat di Indonesia, Puslitbang Kehidupan Keagamaan
Kementerian Agama, 2011.
Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan
Kerukunan Umat Beragama, Edisi ke-11, Jakarta:
Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:
PT. Remaja Rosda Karya, 2002.
Martono, Nanang, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2011.
Ranjabar, Jacobus, Sistem Sosial Budaya Indonesia, Ghalia
Indonesia, Jakarta 2006.

18 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


2

EKSISTENSI AGAMA YAHUDI


DI KOTA MANADO

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 19


Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang penduduknya
sangat majemuk dilihat dari suku, budaya, dan agama.
Beberapa agama dunia bisa hidup berdampingan dan
berkembang di negara ini. Indonesia merupakan negara yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia, kebebasan beragama,
dan memberikan perlindungan terhadap semua pemeluk
agama dalam mengamalkan dan menjalankan ajaran
agamanya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengenai hak asasi manusia, pada Pasal 28E ayat 1
UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali. Pada ayat (2)
disebutkan: setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya. Sedangkan pada Pasal 28I ayat (2) disebutkan:
setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas Dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Berkaitan dengan kebebasan beragama, UUD 1945
Pasal 29 ayat (2) menyebutkan: negara menjamin
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Untuk itu semua agama yang hidup
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dijamin
dan dilindungi eksistensinya, tanpa membedakan apakah ia
merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
Indonesia, atau dianut oleh minoritas penduduk Indonesia.

20 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun
1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama, dalam Penjelasan Pasal 1 alinea 1, 2 dan 3 disebutkan:
Dengan kata-kata Dimuka Umum dimaksudkan apa
yang diartikan dengan kata itu dalam Kitab Undang-
undang Hukum Pidana. Agama-agama yang dipeluk oleh
penduduk Indonesia ialah = Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha dan Kong Tju (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan
agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini
adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh
penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat
jaminan seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD
juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan
seperti yang diberikan oleh Pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya:
Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoism dilarang di
Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang
diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) dan mereka dibiarkan apa
adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan
lain.
Dengan menggunakan penjelasan yang di muat dalam
peraturan perundangan ini, maka agama diluar 6 agama yang
banyak dipeluk penduduk Indonesia juga semua mendapat
jaminan penuh termasuk agama Yahudi. Berdasarkan fakta
bahwa agama Yahudi/Yudaisme merupakan salah satu dari
banyak agama yang tumbuh dan berkembang di dunia
internasional, dan juga di Indonesia.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 21


Studi mengenai eksistensi agama Yahudi/Yudaisme di
Indonesia belum banyak dilakukan oleh para sarjana. Hal ini
mungkin karena keberadaan pemeluknya belum banyak
diketahui orang, dan belum ada kasus yang mencuat
kepermukaan. Sepanjang penelusuran yang dilakukan belum
ditemukan hasil penelitian dan buku yang berkaitan dengan
keberadaan agama Yahudi di Indonesia, yang ada berupa
tulisan dan berita ringkas yang terdapat didalam internet.
Oleh karena itu Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan
Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, menganggap
penting untuk melakukan penelitian tentang agama Yahudi
dalam rangka menggali informasi yang lebih lengkap dari
lapangan.
Berdasarkan berbagai persoalan yang mengemuka di
atas, maka Puslitbang Kehidupan Keagamaan pada tahun
anggaran 2014 telah melakukan penelitian mengenai
Eksistensi Agama Yahudi/Yudaisme di Manado.
Adapun permasalahan pokok yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimana eksistensi agama Yahudi di
Manado. Adapun sub masalah dalam penelitian dilihat dari
tiga aspek yaitu: Bagaimana keberadaan agama Yahudi di
Manado, dilihat dari sejarah, pokok-pokok keyakinan, ajaran,
kelompok pengikutnya, dan persebarannya di Sulawesi Utara;
Bagaimana ringkas kebijakan negara dalam hal pemberian,
pelayanan dan jaminan hak-hak sipil kepada pemeluk agama
Yahudi sebagai warganegara; Bagaimana relasi sosial
pengikut agama Yahudi/Yudaisme dengan masyarakat di
sekitarnya.
Sedangkan tujuan penelitian untuk: mengetahui
sejarah, pokok-pokok keyakinan, ajaran, kelompok pengikut
dan persebaran agama Yahudi/Yudaisme; mengetahui ringkas

22 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


kebijakan negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dari
pemeluk agama Yahudi/Yudaisme; mengetahui relasi sosial
pemeluk agama Yahudi/Yudaisme dengan masyarakat di
sekitarnya;
Hasil penelitian yang berupa data dan informasi ini
diharapkan dapat digunakan oleh Kementerian Agama RI,
dalam merumuskan kebijakan yang terkait dengan pelayanan
terhadap agama Yahudi. Juga terkait dengan upaya
memberikan ruang bagi pengamalan agama Yahudi/Yudaisme
dan pelayanan terhadap pemeluknya. Kementerian Dalam
Negeri RI, hak-hak sipilnya termasuk pelayanan administrasi
kependudukan, sehingga negara tetap dapat melindungi hak-
hak kewarganegaraan seluruh warga negara tanpa tekanan
dan pertimbangan yang segregatif.
Agar tidak terjadi salah pengertian terhadap makna
yang terkandung dalam judul penelitian maka perlu dibuat
batasan oprasional konsep dalam kajian ini, seperti beberapa
istilah berikut:

Eksistensi
Secara etimologis, kata eksistensi berasal dari bahasa
Latin existere, dari ex artinya keluar, dan sitere artinya
membuat berdiri. Artinya apa yang ada, apa yang memiliki
aktualitas, apa yang dialami. Konsep ini menekankan bahwa
sesuatu itu ada. Dalam kamus Bahasa Indonesia, eksistensi
berarti hal berada atau keberadaan. Arti ini memiliki tiga
unsur utama.
Eksistensi dalam artian yang khusus bukanlah hanya
keberadaan kita yang sekarang ini, melainkan sebuah usaha
yang menjadikan kita ada dan eksis. Eksistensi bukanlah

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 23


didapatkan dengan pasif, namun eksistensi diraih denga
usaha positif. (Abdul Halim Wicaksono, Imtaq.com,
catatanku, 23 Februari 2013). Suatu agama diangap eksis
kalau dia mempunyai aktivitas, dan keberadaannya tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat maupun pemerintah (tidak
mengalami hambatan).

Pelayanan
Secara etimologis kata pelayanan berarti usaha
melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan pada dasarnya
merupakan kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau
pelanggan yang dilayani yang bersifat tidak berwujud dan
tidak dapat dimiliki. Norman menyatakan karakteristik
pelayanan sebagai berikut: (a) pelayanan bersifat tidak dapat
diraba, (b) pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan
nyata, (c) kegiatan produksi dan komsumsi dalam pelayanan
tidak dapat dipisahkan secara nyata.
Pelayanan merupakan kegiatan utama pada orang
yang bergerak di bidang jasa, baik itu orang yang bersifat
komersial ataupun yang bersifat non komersial. Dalam
pelaksanaannya terdapat perbedaan antara pelayanan yang
dilakukan oleh pihak swasta dengan apa yang dilaksanakan
oleh pemerintah. Kegiatan pelayanan yang bersifat komersial
melaksanakan kegiatan dengan berlandaskan mencari
keuntungan, sedangkan pelayanan yang bersifat non
komersial kegiatannya lebih tertuju pada pemberian layanan
pada masyarakat (layanan publik atau umum) yang sifatnya
tidak mencari keuntungan akan tetapi berorientasi pada
pengabdian. Dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik
adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya

24 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi
pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah, dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Febri Galih:2012>
eprint.uny.ac.id. Bab 2, Kajian Pustaka).
Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat dapat dibedakan dalam beberapa jenis pelayanan,
yaitu: pelayanan administrasi, barang dan jasa. Pelayanan
administrasi hasilnya berupa berbagai bentuk dokumen resmi
yang diperlukan publik, seperti status kewarganegaraan dan
kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan
sebagainya. Dokumen tersebut diantaranya adalah: Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Surat Tanda
Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM),
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat
kepemilikan/penguasaan tanah, paspor dan sebagainya.
(www.Annethira.com, Pengertian Pelayanan,htm, diunduh tanggal
28 Februari 2014).
Pelayanan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
pelayanan publik yang bersifat administrasi, yang diberikan
oleh pemerintah terhadap penganut agama Yahudi/Yudaisme,
yang berkaitan dengan KTP, akte kelahiran, akte perkawinan,
dan pendidikan keagamaan.

Agama
Menurut Antropolog dan Sosiolog terdapat beberapa
definisi tentang agama. Menurut EB Tylor (18321917), agama
adalah kepercayaan terhadap wujud spiritual (a belief in
spiritual being). Agama digambarkan sebagai kepercayaan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 25


kepada adanya ruh ghaib yang berpikir, bertindak dan
merasakan sama dengan manusia.
Lucien Levy-Bruhl (18571945) agama adalah
pandangan dan jalan hidup masyarakat primitif. Agama
sebagaimana halnya magik, menurutnya tidak logis dan tidak
rasional, sehingga tidak akan pernah mampu mengantarkan
kehidupan kepada kemajuan. Kelompok ini berpandangan
positivisme yang anti agama wahyu. Agama bangsa primitif
dinilai primitif dan tidak logis oleh masyarakat modern.
Berkaitan dengan agama James George Frazer (1854-
1941) mengatakan yang dimaksud dengan agama adalah
ketergantungan atau kepercayaan kepada kekuatan
supernatural. Agama menekankan bahwa gejala alam
dikuasai oleh kekuatan supernatural. Karena itu prilaku orang
beragama adalah berdoa, memohon belas kasihan, berharap
dengan sepenuh hati, kepada kekuatan supernatural itu.
Sedangkan agama menurut Radcliffe Brown (18811955)
adalah ekspresi dalam satu atau lain bentuk tentang
kesadaran terhadap ketergantungan kepada suatu kekuatan
diluar diri kita yang dapat dinamakan dengan kekuatan
spiritual atau moral.
Menurut Clifford Geertz agama adalah : (1) sebuah
sistem simbol yang berlaku untuk (2) menetapkan Suasana
hati dan motivasi-motivasi yang kuat, yang meresap, dan
yang tahan lama dalam diri manusia dengan (3) merumuskan
konsep-konsep mengenai suatu tatanan umum eksistensi dan
(4) membungkus konsep-konsep ini dengan semacam
pancaran faktualitas, sehingga (5) Suasana hati dan motivasi-
motivasi itu tampak khas dan realistik. (Geertz 2003:5)

26 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Sedangkan pendapat para sosiolog tentang agama
dapat dikemukakan sebagai berikut: (a) Emile Durkheim
(18851917) mengemukakan esensi agama sebagai kehendak
masyarakat itu sendiri. Karena itu agama agama adalah
ciptaan masyarakat, bahkan yang dipercayai sebagai Tuhan
sebenarnya adalah masyarakat itu sendiri. (b) Sigmund Freud
(18561939) mengatakan agama adalah ilusi manusia di satu
segi dan dari segi lain agama juga berfungsi untuk
menimbulkan berbagai penyakit jiwa akibat banyak keinginan
bawah sadar manusia yang dilarang oleh agama. (c) Karl
Mark (18181883) lebih parah lagi, mengatakan bahwa agama
sebagai alat bagi kelas borjuis untuk memeras kelas proletar
(Bustanuddin: 2006, hal 119144).
Dari uraian diatas nampak adanya keragaman tentang
definisi agama, ada yang bersifat positif, ada pula yang
bersifat negatif. Tetapi untuk kepentingan penelitian ini maka
agama yang dimaksud adalah: sistem keyakinan yang dianut
dan diwujudkan dalam tindakan oleh suatu kelompok atau
masyarakat dalam menginterpretasikan dan memberi respon
terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai sesuatu
yang suci dan ghaib. (Abdurrahman Masud, 2009). Adapun
agama yang menjadi sasaran dalam penelitian ini dibatasi
pada agama Yahudi/Yudaisme.
Keberadaan pengikut agama Yahudi/Yudaisme dapat
dilihat sebagai subaltern. Konsep subaltern dalam kajian post
kolonial disebut sebuah komunitas yang hadir di ruang publik
tapi tidak pernah diakui. Konsep ini pertama kali
diperkenalkan oleh Rajanit Guha, sejarawan India yang
menolak sejarah India dihistorisasi dengan gaya kolonial dan
mengeluarkan peran masyarakat kelas bawah India. Padahal,
mereka komunitas terbesar dari sejarah itu.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 27


Konsep ini kemudian diperluas oleh seorang feminis
post kolonial, Gayatri C Spivak, dalam tulisannnya Can
Subaltern Speaks: Speculation on Widow Sacrifice (1985), yang
memasukkan para janda miskin dalam kasta Hindu India
sebagai subaltern. Dalam tradisi India kelas menengah bawah,
para janda dianggap memiliki sikap mulia jika bunuh diri dan
mengikuti kematian suaminya daripada hidup dengan terus
menanggung derita. Dalam perspektif postkolonial, subaltern
dianggap komunitas yang eksis di ruang publik, tetapi bukan
saja tidak diperhatikan, tapi juga tidak pernah dianggap
penting. Level sosial politik mereka dijebloskan didasar
terendah, menyebabkan suara mereka tidak pernah terdengar.
Akhirnya, tidak ada mulut yang menyuarakan kepentingan
mereka dan tidak ada telinga yang sudi mendengarkan.
Dalam konteks agama Yahudi/Yudaisme, hal ini terjadi
karena subaltern dipandang sebagai kelompok yang dianggap
sebagai bukan agama atau agama yang belum diakui oleh
pemerintah. Cara pandang seperti ini merupakan upaya
untuk mendeligitimasi eksistensi agama-agama ini, sehingga
mereka tidak dilayani.
Persoalannya adalah bagaimana posisi individu dan
komunitas pengikut agama Yahudi/Yudaisme dalam
statusnya sebagai warga negara diperlakukan. Hal ini terkait
dengan kebijakan sebuah negara mengenai status
kewarganegaraan masyarakatnya. Setiap negara mempunyai
metode dan pendekatan yang berbeda dalam mengelola
keragaman budaya dan etnis. Dalam kaitan ini, Hikmat
Budiman (2005) menyebutkan sejumlah tipologi pendekatan
yang sudah banyak dilakukan sejumlah negara. Pertama,
pendekatan yang didasarkan pada prinsip nasionalitas ius solis
dan civic concept of citizenship. Pendekatan ini

28 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mengesampingkan pengakuan atas keberadaan suku bahasa
atau agama minoritas dalam sebuah negara. Kebijakan ini
dilakukan dengan melakukan pemisahan yang ketat antara
ruang privat dan publik. Negara yang memberlakukan
kebijakan demikian adalah Prancis. Konkretnya, warga
Prancis, apapun latar belakang etnis, agama ras dan
sebagainya, dilindungi secara individual semata karena warga
negara, tapi tidak secara kolektif sebagai kelompok minoritas.
Konstitusi Perancis juga tidak pernah merujuk soal identitas
kultural.
Kedua, kebijakan yang dilandasi prinsip nasionalitas ius
sanguinis, kewarganegaraan berdasar darah atau asal-usul
etnis. Kalau kita lahir dalam negara yang mengikuti prinsip
ini, tapi kita tidak memiliki asal-usul etnis yang sama dengan
etnis pendiri negara atau pemilik negara tersebut, maka kita
tidak akan bisa menjadi warga negara sepenuhnya.
Sebaliknya, meskipun kita tinggal di negeri lain, lahir dan
menggunakan bahasa lain, tidak menguasai bahasa negara
tersebut, tapi kita memiliki asal-usul etnis yang sama dengan
pendiri negara tersebut, maka kapanpun kita bisa mengajukan
permohonan sebagai warga negara. Jepang dan Jerman adalah
dua negara yang hingga kini memberlakukan prinsip tersebut.
Ketiga, kebijakan yang didasarkan pada model
multikulturalisme. Berbeda dengan Prancis yang meletakkan
kebijakan publiknya pada satuan individual, model kebijakan
multikulturalisme justru mengakui hak warganya dalam
status kolektif dalam kelompok-kelompok etnis. Dengan kata
lain, kebijakan ini menggeser penekanan hak semata-mata
pada level individual, menjadi bagian dari kolektivitas,
sehingga identitas atau asal-usul kultural warga tidak
diabaikan. Umumnya kebijakan demikian diambil oleh

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 29


negara-negara yang menghadapi masalah populasi penduduk
asli (indegenious people) atau imigran yang datang dari berbagai
negara.
Dalam kaitan dengan komunitas penganut agama
diluar agama yang enam (Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha dan Khonghucu), perspektif multikulturalisme lebih
menjanjikan untuk melihat dan memperlakukan komunitas
penganut agama di luar agama yang enam secara adil. Bikhu
Parekh (1999), proponen teori multikulturalisme, memberi tiga
kerangka dasar untuk menjadikan multikulturalisme sebagai
perspektif dalam melihat kehidupan manusia. Pertama,
manusia senantiasa terikat secara kultural (culturally embedded)
yang mempengaruhi sistem pemaknaan dan tingkah laku.
Tapi ini tidak berarti manusia sepenuhnya terbelenggu dan
tidak bisa mengembangkan pemikiran kritis, mengevaluasi
nilai dan sistem makna. Kedua, budaya yang berbeda
merepresentasi sistem makna dan visi kehidupan yang baik,
yang berlainan. Karena masing-masing menyadari
keterbatasannya untuk menangkap totalitas eksistensi
manusia, maka ia membutuhkan budaya-budaya lain yang
membantu untuk memahami diri dan lingkungannya secara
lebih baik. Ketiga, setiap budaya (dan sistem keyakinannya)
secara internal bersifat plural, dan merefleksikan dialog yang
kontinum diantara tradisi dan pemikiran yang berbeda.
Karena itu, identitas budaya pada dasarnya plural, cair dan
terbuka. Setiap budaya membawa bagian-bagian dari budaya
lain di dalam dirinya dan tidak pernah benar-benar suigeneris.
Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif, dimana
peneliti menggali informasi sedalam-dalamnya, karena belum
banyak informasi yang dimilik tentang keberadaan agama
tersebut. Dalam menggambarkan realitas sosial, penelitian ini

30 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


bersifat deskriptif analitik, sehingga data yang dipaparkan
betul-betul merupakan serangkaian fenomena dan kenyataan
yang memiliki hubungan langsung dengan keberadaan agama
Yahudi/Yudaisme.
Pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara yaitu: (a)
kajian pustaka dengan mempelajari beberapa dokumen dan
literaratur yang terkait dengan agama Yahudi/Yudaisme; (b)
wawancara mendalam dengan pimpinan agama, penganut
agama Yahudi/Yudaisme, Kanwil Kementerian Agama,
pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar tempat ibadah; (c)
observasi lapangan, terutama meninjau tempat ibadah dan
pelaksanaan ibadah agama Yahudi.
Dalam penelitian ini yang menjadi sasaran penelitian
adalah agama Yahudi/Yudaisme di Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara. Dipilihnya daerah tersebut sebagai sasaran
penelitian dengan pertimbangan: (a) terdapat penganutnya di
daerah tersebut; (b) agama Yahudi dapat hidup di daerah
Manado; dan (c) mempunyai dinamika yang diliput oleh
beberapa media massa.

Sejarah Agama Yahudi di Manado


Menurut Yacoov Baruch keturunan Yahudi datang ke
Indonesia sebelum Perang Dunia II. Rombongan yang datang
ke Indonesia dari Belanda pada tahun 1800-1930 merupakan
keturunan Yahudi dari Belanda, Polandia, Portugis, Jerman
dan Belgia (pegawai dan tentara) dan dari Irak (pedagang dan
pengusaha). Sesama penganut Yahudi yang datang ke
Manado biasanya saling mengenal, karena datangnya secara
rombongan.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 31


Secara etnis sebagian besar penganut Yahudi masih
mempunyai keturunan darah Yahudi. Para etnis Yahudi
tersebut beradaptasi dengan masyarakat Minahasa menikah
dan berketurunan. Mereka ada yang memeluk agama lain
seperti Islam dan Kristen. Jumlah orang Yahudi di Indonesia
sebelum Perang Dunia II (PD II) lebih kurang 2.000 orang,
namun setelah PD II banyak yang pulang ke Belanda, dan
bermigrasi menuju Amerika Serikat, Australia, dan Israel.
Sebagai bukti adanya pemeluk agama Yahudi di
Indonesia di Surabaya terdapat bangunan Sinagog yang
didirikan oleh penganut agama Yahudi keturunan Irak,
namun sayangnya Sinagog tersebut sekarang sudah
dirubuhkan rata dengan tanah. Penggusuran Sinagog di
Surabaya bukan karena ada permasalahan dengan masyarakat
atau ada larangan dari pemerintah daerah, namun murni
terkait dengan kepemilikan tanah yang telah dijual oleh pihak
keluarga (pembagian waris).
Di Kota Manado pernah juga ada bangunan Sinagog
yang terletak di Jl. Garuda, tetapi dihancurkan oleh Jepang
pada waktu PD II. Bukti keberadaan orang Yahudi di
Indonesia antara lain adalah pemakaman di Jl. Otista, di
Mangga Dua, Petamburan ada 8 makam orang Yahudi, dan di
Pemakaman Karet, semua di Jakarta. Demikian juga di
daerah-daerah yang masih terdapat pemakaman warga
Belanda bisa di jadikan bukti bahwa para penganut Yahudi
pernah tinggal dan tersebar di Indonesia.
Keturunan Yahudi yang berasal dari Spanyol dan
Portugis masuk ke Talaud dan Manado pada tahun 1514M,
melalui Maluku/Ternate, Timor dan Manado Tua. Yahudi
Portugis datang ke Maluku, Manado dan Talaud pada saat itu
sebagai awak kapal Espedisi Dagang Vasco Da Gama, yang

32 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


sebenarnya sedang membantu orang Yahudi Portugis untuk
keluar dari Spayol akibat inkuisisi, agar mereka mendapatkan
tempat baru. Kemudian Belanda (VOC) mengambil alih
wilayah dagang tersebut dan menetap disana dan kemudian
kawin campur dengan penduduk lokal. Diperkirakan 80%
anggota VOC adalah keturunan Yahudi. Secara politis mereka
harus memeluk agama Katolik dan Krsiten, sampai
Pemerintah Belanda memberikan ijin praktek Judaism pada
abad 1800-1900. (Wawancara dengan Benjamin Meijer-Pemimpin
UIJC, 29 Nov 2014)
Bukti lain di Talaud adalah kuburan di dalam Goa
yang penuh tulang belulang terletak di Desa Niampak dan
Narohan, Kec. Beo, Kab. Talaud. Tengkorak tersebut dilihat
dari postur tubuhnya tinggi-besar dimana tengkorak kepala
mirip orang Yahudi, dimana sekarang tengkorak dan tulang
belulang tersebut sering dipamerkan oleh Kantor Dinas
Pariwisata Kabupaten Talaud (selesai pameran tengkorak
dikembalikan ke Goa). Bukti sejarah sampai sekarang juga
bisa dilihat atas penggunaan nama-nama fam masyarakat
Sangihe Talaud, seperti: Love menjadi Loope, Lumire, Willehima,
Masone dan Sarah. (Wawancara dengan Yobbi Ensel, 11 Oktober
2014)

Komunitas Yahudi di Manado


Penganut Yahudi di Manado bisa dikelompokan
menjadi 2, yaitu: pertama, Yahudi aliran Orthodox yang
dipimpin oleh Yacoov Baruch, yaitu pelaksanaan ajarannya
sangat ketat mengikuti ajaran yang berlaku tanpa dipengaruhi
oleh situasi dan kondisi. Sebagai contoh, pelaksananaan
tempat ibadah hari Sabat tidak boleh lebih dari 30 mil dari

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 33


tempat tinggal (atau tidak boleh melakukan perjalanan lebih
dari 30 mil) atau tidak boleh melewati batas kota. Hari Sabat
prinsipnya tidak boleh melakukan sejumlah pekerjaan,
termasuk memasak dan segala keperluan untuk Sabat
dilaksanakan pada hari Jumat (18 menit sebelum matahari
terbenam adalah saat terakhir untuk menyalakan lilin sebagai
pertanda dibukanya Sabat).
Penganut agama Yahudi Orthodok di bawah
bimbingan Yaacov Baruch di Indonesia saat ini berjumlah
sebanyak 30 orang yang berdarah ibu Yahudi. Umatnya
tersebar di Jakarta, Surabaya dan Manado (7-8 orang), dari
beberapa daerah datang ke Sinagog Beth Hasem di Minahasa.
Komunitas Yahudi di Manado secara umum belum
membentuk suatu organisasi/lembaga keagamaan yang
mapan, selain suatu Yayasan, yang mengelola Sinagog Beth
Hasem di Kab. Minahasa.
Kedua, komunitas Yahudi gabungan aliran Orthodox
dan Liberal (aliran Liberal terdiri dari tiga aliran, yaitu
Conservative, Reform dan Recontructionist) yang tergabung
dalam wadah The United Indonesia Jewish Community/UIJC).
Komunitas di Manado melaksanakan ibadah hari Sabat di
rumah salah satu anggota dan masih menabung untuk dapat
memiliki rumah ibadah sendiri.
Pemeluk agama Yahudi yang tergabung di bawah
payung UIJC tidak hanya keturunan darah/DNA, melalui ibu
atau ayah, bukan keturunan darahpun bisa bergabung dengan
syarat mereka melaksanakan pembelajaran selama beberapa
tahun kemudian melakukan konversi serta menerapkan
semua ajaran Yudaisme. UIJC menganut kebebasan beribadah
atau ketaatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
(kemapuan) dan pemahaman masing-masing umat, karena

34 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


masih dalam tahap penjangkauan dan paguyuban keturunan
Yahudi yang baru meninggalkan agama dan ibadah lamanya
dan masih dalam proses belajar. (Wawancara dengan Yobbi
Ensel, 10 Oktober 2014 dan Benjamin Meijer-Pemimpin UIJC, 29
November 2014)
Pada awalnya tahun 2001-2003 umat Yahudi di Kota
Manado melaksanaan ibadah secara bersama-sama di rumah
keluarga Bollegraaf Jl. Garuda, Kota Manado. Namun
kemudian terjadi perbedaan tujuan, sehingga terbagi menjadi
dua kelompok dan hanya berkomunikasi jika ada sesuatu hal
yang perlu dibicarakan bersama. Dua kelompok tersebut
melaksanakan ibadahnya masing-masing, yang pertama di
Sinagog Beth Hasem (rumah Tuhan), Kelurahan Watu Lambot,
Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa di bawah
bimbingan Yaacov Baruch dan yang kedua di rumah Yobbi
Ensel Jl. 14 Februari 14 Lingkungan II Teling Atas, Kota
Manado.
Ibadah hari Sabat di rumah Yobbi Ensel di Jl. 14
Februari 14 Lingkungan II Teling Atas, Kota Manado,
dilaksanakan setiap hari Sabtu antara pukul 10.00-11.00 WITA.
Kelompok jamaah yang biasa melaksanakan ibadah tidak
seluruhnya bisa hadir, anggota jamaahnya terdiri dari dewasa
17 orang (laki-laki 9 orang dan perempuan 8 orang) dan anak-
anak sebanyak 5 orang.
Selain itu masih ada kelompok lain yang
melaksanakan peribadatannya sendiri. Adanya berbagai
kelompok ini karena tidak terakomodirnya terkait beberapa
hal yang secara prinsip berbeda, sehingga akhirnya membuat
komunitas sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan masing-
masing. Menurut Yacoov Baruch sebagai sesama penganut
Yahudi di Manado, masingmasing pihak harus duduk

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 35


bersama bersama untuk tujuan bersama yang luhur tanpa
perlu ada perselisihan. Masing-masing komunitas perlu
membuka hati, untuk berkomunikasi, dan Kanwil Kemenag
Prov. Sulut dan Badan Litbang dan Diklat dapat melakukan
fasilitasi/mediasi untuk hal ini sekaligus melakukan
pembinaan.
Gambar 1:
Yacoov Baruch Ketua Yayasan Pengelola Sinagog Beth Hasem

Pembangunan Sinagog dilakukan pada tahun 2004


yang asalnya merupakan rumah dari keluarga Yacoov Baruch
dibeli oleh J.P Van Der Stoop, warga negara Belanda.
Bangunan rumah direnovasi menjadi bangunan Sinagog, luas
tanah 400m2 dan luas bangunan 70m2. Kondisi bangunan
Sinagog pada tahun 2009 sudah mulai rusak, karena pada
tahun 2010 akan ada event internasional Asia Pacific Conference
on Health Law di Manado, maka Sinagog direnovasi dengan
anggaran dibantu oleh Pemda. Dimana pembangunan atap
oleh Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa membantu bagian
interior, halaman dengan batu paving, serta pagar.

36 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Pengelolaan Sinagog Beth Hasem (rumah Tuhan) oleh
suatu Yayasan yang berdiri tahun 2004, dengan alamat
Kelurahan Watu Lambot, Kecamatan Tondano Barat,
Kabupaten Minahasa. Ketua Yayasan adalah Yacoov Baruch,
sedangkan sekretaris dan bendahara adalah orang dari luar
Manado. Rumah ibadat umat Yahudi dalam bahasa Yunani
Sinagogue dan dalam bahasa Ibrani Bet Knesset, yang
artinya merupakan tempat berkumpul dan dan belajar orang
Yahudi.
Gambar 2:
Sinagog Beth Hasem Kelurahan Watu Lambot, Kecamatan Tondano Barat,
Kabupaten Minahasa

Menurut, Reginald Tanalisan (mantan anggota DPRD


Prov. Maluku Utara), pelaksanaan konversi di Manado telah
dilakukan pada tanggal 28 Januari 2014. Dimana basis agama
Yahudi adalah keluarga, namun penerimaan kepercayaan
maupun keputusan untuk konversi haruslah secara
individual. Ketaatan beragama standar tradisional tertinggi di
Manado adalah Yahudi yang Orthodok, namun ada afiliasi
dengan Yahudi Liberal (Conservative an Reform).

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 37


Menurut Yobbi Ensel sejak tanggal 28 Oktober 2010, di
Indonesia sudah berdiri forum komunitas orang Yahudi
dalam wadah United Indonesian Jewish Community (UIJC),
dengan Ketua Benjamin Meijer Verbrugge/Pengusaha Kopi
dan Wakil Ketua Yokhanan Elias. Menurut Ketua UIJC
Benjamin Meijer, UIJC saat ini membantu lebih dari 500
keturunan Yahudi Indonesia yang mau kembali kepada iman
Yahudi, berdasar kitab Suci Taurat. Saat ini keanggotannya
sudah mendekati sebanyak 300 orang yang tersebar di 11
kehilot (kelompok/komunitas) di seluruh Indonesia yang telah
mempraktekkan Judaism secara murni di bawah beberapa
rabbimentor. UIJC sebagai wadah masih dalam bentuk
forum/paguyuban dan belum berbadan hukum, sehingga
belum memiliki AD/ART, dimana kepengurusannya berdasar
penunjukkan oleh anggota.

Benjamin Meijer, sebagai seseorang dari keluarga


Yahudi Jerman dan Belgia. Benjamin ditunjuk oleh anggota
UIJC yang tersebar di seluruh Indonesia, karena dianggap
mempunyai kemampuan berbahasa Inggris dengan baik dan
sebagai pemimpin perusahaan kopi imternasional. Benjamin
juga memiliki hubungan internasional dengan beberapa
rabbimentor, badan emisari Yahudi dari aliran Orthodok,
maupun beberapa cabang aliran Yudaisme. Dengan jaringan
yang dimilikinya, Benjamin dapat melakukan lobi kepada
berbagai pihak untuk membantu, membantu dan
mengsupervisi komunitas Yahudi Indonesia. (Wawancara
dengan Yobbi Ensel, 10 Oktober 2014 dan Benjamin Meijer, 29
November 2014)

38 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Gambar 3:
Peneliti dengan Benjamin Meijer Verbrugge Ketua United Indonesian
Jewish Community (UIJC)

Berikut ini adalah Jumlah Kehilot/Kelompok Jemaah


UIJC dan jumlah anggota yang aktif beribadah yang tersebar
di seluruh Indonesia, baik yang sudah konversi maupun yang
belum (diluar kelompok Surabaya, Medan, Bandung/Cirebon):

Tabel 1:
KEHILOT BRIT BERACHA INDONESIA

M F CHILD SUB
NO NAMA LOCATION
ADULTS ADULTS REN TOTAL
LAMPUNG
BBI BEIT SOUTH
1 TEFILA SUMATRA 5 2 4 11
BB
INDONESI
2 A JAKARTA 10 10 10 30
BB
MAGELAN MAGELANG,
3 G CENTRAL JAVA 5 3 1 9
MENADO,
NORTH
4 BBI TELING SULAWESI 8 6 2 16
MENADO,
BB BEIT NORTH
5 YSRAEL SULAWESI 6 9 3 18
BB AMBON,
6 AMBOINA MALUKU 3 10 1 14

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 39


BB
MAHANAI
7 M TIMIKA, PAPUA 16 20 12 48
BB
HAMAQO
8 M TIMIKA, PAPUA 6 5 14 25
BB
HAMAQO JAYAPURA,
9 M PAPUA 14 22 35 71
BB BONGGO SARMI,
10 YEHUDA PAPUA 5 4 4 13
BB EBEN BONGGO SARMI,
11 HAEZER PAPUA 2 1 1 4
BB
MANOKW MANOKWARI,
12 ARI PAPUA 1 1 2

Total 81 93 87 261
Sumber: UIJC

Pokok-pokok Ajaran Agama Yahudi


Kitab suci agama Yahudi adalah Tanakh. Tanakh terdiri
dari 3 (tiga) bagian, yaitu: pertama, Torah/Taurat (tertulis), yaitu
lima kitab berisi perintah Tuhan yang diterima oleh Nabi
Musa yang diyakini juga oleh umat Krsitiani; kedua, Kitab
Neviim (kitab para nabi), dan ketiga adalah Kitab Ketuvim
(kitab tulisan-tulisan lain/syair) yang berisi tulisan-tulisan
kebijaksanaan maupun puji-pujian bagi Tuhan. Selain itu,
agama Yahudi juga memegang Kitab Talmud, atau disebut juga
dengan Torah/Taurat Lisan, yang merupakan kompilasi
penjelasan berikut pelaksanaan Taurat Tertulis.
Inti yang hendak disampaikan oleh 613 perintah-
perintah yang terkandung dalam Kitab Torah adalah agar umat
Yahudi menjaga kekudusan dirinya, melalui berbagai
tindakan sehari-hari (konsepnya adalah memisahkan antara
yang kudus dengan yang tidak kudus). Oleh karena itu

40 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


banyak larangannya yang terkait dengan pencampuran dua
hal yang berbeda.
Beberapa contoh perintah yang tertuang dalam Kitab
Suci Torah, sehubungan dengan pemisahan ini antara lain
adalah pakaian/baju tidak boleh terdiri dari 2 jenis bahan
(antara bahan hidup dengan bahan mati). Dalam bercocok
tanam dalam lahan yang sama tidak boleh ditanam 2
bibit/tanaman yang berbeda.
Perintah-perintah lain yang mengatur hubungan antar
manusia, antara lain adalah larangan menerapkan bunga
terhadap pinjaman (prakteknya seperti Bank Syariah). Tidak
tertinggal adalah perintah yang mengatur hubungan manusia
dengan Penciptanya, yaitu sembahyang dilakukan setiap hari
sebanyak 3 kali (pagi, siang dan petang). Penetapan hari-hari
raya dan melakukan perjalanan ke tanah suci Israel sebanyak
3 kali dalam 1 tahun pada hari raya yang telah ditentukan bagi
yang mampu.
Menurut Yobbi Ensel, ada 3 kelompok aturan yang
harus ditaati bagi penganut agama Yahudi, yaitu: pertama,
Peraturan: diantaranya kapan waktu melaksanakan ibadah;
kedua, Hukum: antara lain tata cara mengadili dan
menghakimi; ketiga, Ketetapan: contohnya penetapan tentang
makanan yang kosher (boleh dimakan) dan yang tidak kosher
(yang persyaratannya berbeda dan lebih banyak daripada
peraturan tentang halal/haram); peraturan pembuatan tallit
gadol yang benangnya harus berwarna putih kebiruan (khusus
dibuat di Israel).
Hukum makanan dalam agama Yahudi ada 3 hal
(darat, air dan udara), yaitu: pertama, Berdasarkan jenisnya
ada dalam Kitab Imamat bab 11 ayat 1-46, yang melarang

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 41


konsumsi hewan yang tidak berkuku belah dan memamah
biak (kelinci, anjing, musang, bahkan termasuk babi
walaupun berkuku belah namun tidak memamah biak).
Kedua, ikan yang diperbolehkan adalah ikan yang bersisik dan
bersirip (emas, kakap, bawal), yang dilarang mahkluk lainnya
yang tidak bersisik dan bersirip (udang, belut, lele, cumi),
karena merupakan mahluk air. Ketiga, burung yang dilarang
adalah burung pemangsa (elang, rajawali, layang-layang,
undak, kelelawar), yang diperbolehkan adalah burung yang
bukan pemangsa seperti ayam, bebek, merpati dan puyuh.
Torah memberikan garis besar peraturan, sementara
Talmud mengatur secara lebih rinci penerapan ketaatan
terhadap peraturan tersebut. Misalnya, Talmud menentukan
apa definisi kosher bagi anggur/wine, dan konsumsinya yang
terbatas demi menjaga integritas kehendak bebas (free will).
Kitab dalam agama Yahudi juga dilengkapi dengan:
Kabalah/kitab mistik terdiri dari 3 kitab, yaitu: Zohar (hubungan
manusia dengan Tuhan), Yetsifa (tentang penciptaan) dan
Bahir (mukzijat yang terjadi secara mistik). Kitab ini berupaya
menyingkapkan rahasia-rahasia mistis dari konsep-konsep
dalam Tanakh, misalnya konsep pasangan jiwa. Konsep ini
berkata bahwa awal mulanya adalah satu jiwa yang dibelah
dua kemudian masing-masing belahan tersebut dilahirkan
secara terpisah dalam seorang laki-laki dan seorang
perempuan. Dalam menjalani hidup, kedua belahan jiwa
tersebut berjuang untuk saling menemukan, dan berhasil
tidaknya perjuangan mereka untuk bertemu tergantung pada
kebaikan/perbuatan baik mereka (dalam Islam dikenal dengan
pahala).
Agama Yahudi adalah agama berbasis rumah/keluarga
dan bukanlah agama misi. Sebagiamana diungkapkan

42 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


sebelumnya, ibadah dilaksanakan pada setiap hari Sabat (yang
jatuh pada hari Sabtu), dan apabila anggota tidak bisa datang
ke Sinagog bisa melaksanakan ibadah di rumah masing-
masing. Agama Yahudi diturunkan secara matrilineal (dari
pihak ibu), yang artinya apabila seorang perempuan
menganut agama Yahudi dan melahirkan seorang anak, maka
secara otomatis anaknya tersebut menganut agama Yahudi.
Namun bagi yang bukan keturunan darah juga diperbolehkan
menjadi penganut agama Yahudi, tergantung kepada
panggilan spiritual mereka masing-masing.
Proses untuk menjadi penganut Yahudi bagi yang
diluar keturunan memerlukan waktu lama (bertahun-tahun),
karena sesungguhnya bukan merupakan hal yang lumrah.
Secara sejarah Al kitab, ada beberapa tokoh Al kitab yang
bukan keturunan Yahudi namun memilih untuk memeluk
agama Yahudi, dan yang pertama melakukannya adalah Ruth
yang juga menikahi seorang Yahudi. Keturunan Ruth
menghasilkan Raja Daud yang memerintah di Kerajaan
Yehuda selama 8 tahun (1010-1002 SM) dan Kerajaan Israel
selama 32 tahun (1002-970 SM).
Menurut Yacoov Baruch, untuk menjadi penganut
agama Yahudi membutuhkan waktu yang lama. Ketika orang
mau masuk agama Yahudi, tidak akan langsung diterima,
harus ditolak dulu sebanyak tiga kali dan secara tradisi
penolakan ini mengimitasi tiga kali penolakan kepada Ruth
oleh mertuanya, ketika menyatakan keinginan untuk
mengikuti ajaran Yahudi. Tujuan penolakan adalah untuk
melihat motivasi dan kesungguhan hati dari orang tersebut.
Setelah dilakukan penolakan pertama dan kedua tidak boleh
hari lusa langsung mengajukan lagi, prosesnya harus diuji
oleh Rabbi/lembaga yang resmi.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 43


Seringkali proses konversi dipersulit untuk menguji
keseriusan orang tersebut untuk memeluk agama Yahudi.
Karena tidak lazim didunia ini ada orang ingin menjadi
penganut Yahudi, kalau bukan keturunan darah (sangat berat
menjadi penganut Yahudi, mengingat banyaknya sentimen
anti-Yahudi di dunia). Konversi masuk agama Yahudi bisa
melalui lembaga/rabbi yang ada di Israel, maupun lembaga
yang diakui dan ditunjuk yang berada antara lain di Amerika
Serikat, Australia dan Singapura, dan belum bisa dilakukan
oleh rabbi di Indonesia karena belum ada yang memenuhi
kualifikasi.
Prosesi terakhir orang untuk masuk menganut agama
Yahudi sesudah menjalani proses belajar adalah yang laki-laki
harus disunat (khitan) dan setiap orang menyelamkan diri
(baptis) ke dalam air hidup/mengalir misalnya di sungai atau
laut.
Pokok-pokok yang diyakini umat Yahudi ada 3, yaitu:
pertama, Tuhan itu ada, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (tauhid)
tidak beranak dan tidak diperanakkan (oleh orang Kristiani
ditafsirkan sebagai Yesus); kedua, percaya kepada Musa
sebagai utusan Tuhan; dan ketiga, percaya akan datangnya
yang diurapi/Mesias (utusan Tuhan).
Prinsip keimanan/keyakinan agama Yahudi sebanyak
13 (tiga belas), sebagaimana yang dirumuskan oleh
Maimonedes, yaitu: (1) meyakini keberadaan sang
pencipta/kausa prima; (2) percaya kepada satu Tuhan Yang
Maha Esa; (3) Tuhan tidak memilki bentuk fisik; (4) Tuhan
kekal; (5) setiap doa hanya boleh ditujukan kepada Tuhan; (6)
setiap perkataan para nabi adalah benar; (7) nubuat/perkataan
Nabi Musa adalah benar dan Nabi Musa adalah nabi yang
terbesar; (8) Torah yang tertulis dan lisan diberikan kepada

44 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Musa; (9) kelak tidak akan ada lagi Torah lain; (10) Tuhan
mengetahui segala pikiran dan perbuatan manusia; (11) Tuhan
akan membalas perbuatan baik dengan kebaikan dan
kejahatan dengan hukuman; (12) Mesias akan datang ke bumi;
(13) Orang yang sudah mati akan dibangkitkan.(Wawancara
dengan Yaacov Baruch, 9 Oktober 2014)

Upacara Ritual
Upacara yang berkaitan dengan siklus kehidupan
menurut pemeluk agama Yahudi, pertama, kelahiran: bagi laki-
laki dilakukan sunat/khitan; kedua, pernikahan, dan ketiga
adalah pelayanan bagi kematian.
Yobbi Ensel sendiri yang memperoleh gelar pemimpin
spiritual sudah menikahkan sebanyak tiga orang dengan
prosesi secara Yahudi. Namun untuk memperoleh surat resmi
dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Menado, pasangan yang dinikahkan diberikan surat nikah
yang dikeluarkan oleh Gereja atas bantuan seorang pendeta
yang bersimpati kepada komunitas Yahudi di Manado.
Pernikahan dilakukan melaui dua proses yaitu
kidusin/pertunangan dan lisuin/nikah penuh, namun kedua
proses tersebut biasanya dijadikan dalam satu paket. Prosesi
kidusin adalah memasukan cincin ke telunjuk kanan calon istri
(sebagai tanda sudah diperoleh dengan resmi). Dalam prosesi
lisuin kedua mempelai berdiri dibawah kain jubah yang
dibuat seperti kanopi. Pemimpin jemaat menguduskan
dengan membaca berkat dan setelah itu diberi minuman
anggur/wine7 berkat dari pemimpin jemaat dan para tetua
(sheva brakha), dimana korumnya yang disaksikan oleh 10
orang dewasa laki-laki dan perempuan. Setelah itu dibacakan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 45


ketuba (kontrak nikah) yang nantinya sebagai syarat yang
harus dilampirkan ke Dinas Dukcapil, untuk pencatatan
perkawinan.
Ketiga, ketika Yonatan Hati ayah dari Yobbi Ensel
meninggal pada tanggal 2 Mei 2011 pemakaman dilakukan
dengan prosesi secara Yahudi. Setelah seseorang meninggal,
jenazahnya harus segera dimakamkan pada hari itu, tidak
boleh menunda pemakaman (supaya rohnya cepat kembali).
Selain hari Sabat yang merupakan hari raya terpenting
setiap minggunya, hari raya besar dalam agama Yahudi
Berdasarkan penanggalan Ibrani adalah sebagai berikut:
a. Rosh Hashanah, yaitu tahun baru Yahudi, yang
memperingati hari penciptaan Adam (yaitu hari ke-6 dalam
kisah penciptaan) dan menjadi patokan perhitungan
penanggalan tahun Yahudi (tahun ini memasuki tahun
5775);
b. Yom Kippur, yaitu hari pendamaian dan merupakan hari
puasa mulai dari petang hari sampai petang hari
berikutnya. Pada hari ini tidak diperkenankan melakukan
kerja, dan semata-mata fokus untuk mendamaikan diri
dengan sesama dan Tuhan;
c. Sukkot, yaitu hari raya panen musim gugur selama 7 hari
yang merayakan berkat Tuhan yang berkelanjutan. Salah
satu perayaannya adalah dengan tinggal di pondok/kemah
sementara beratapkan daun untuk memperingati masa di
mana Tuhan menjadi satu-satunya sumber perlindungan
dan penghidupan bagi bangsa Yahudi selama berkelana di
gurun sesudah keluar dari Mesir;
d. Pesakh, yang dilanjutkan dengan hari raya roti tidak beragi
(hari raya selama 7 hari) untuk memperingati keluarnya

46 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


bangsa Yahudi dari Mesir. Hari raya ini tidak ada
hubungannya dengan hari raya dalam agama Kristen yang
disebut dengan hari Paskah yang merayakan bangkitnya
Yesus dari kematian;
e. Shavuot, yaitu merayakan panen musim semi dan turunnya
Torah kepada Nabi Musa di Gunung Sinai.
Dua hari raya lain untuk memperingati kejadian
bersejarah, yaitu: (1) Hari Raya Purim yang didahului oleh
puasa selama satu hari sebelum hari raya. Hari ini merupakan
peringatan atas kejadian yang diceritakan dalam Kitab Esther;
(2) Hari Raya Hannukah, hari raya selama 8 hari yang
memperingati pentahbisan atau pengudusan ulang Bait Suci.
Praktek beribadah pada hari Sabat adalah sebagai
berikut:
a. Jamaah laki-laki semua menggunakan baju putih dan
celana hitam semua memakai atribut Yahudi dan menutup
kepala (kippah atau kopyah/topi), bagi wanita yang sudah
menikah menutup rambut di kepala dan memakai rok
bebas;
b. Diawali dengan barekhu (panggilan ibadah);
c. Membaca doa/dilantunkan dengan gerakan/goyangan
badan kepala dan badan naik turun, masing-masing
jamaah memegang buku pedoman doa-doa dalam bahasa
Ibrani, dan sudah ada terjemahannya dalam bahasa
Indonesia selama 15 menit, terus duduk dengan tetap
membaca buku doa 5 menit, kemudian berdiri lagi 10
menit;
d. Tetap berdiri imam ibadah membaca doa dan jamaah
dengan membaca amen;

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 47


e. Kemudian imam ibadah membaca buku doa lagi dengan
dilantunkan selama 10 menit;
f. Rabbi mengeluarkan Torah dimana pada tanggal 11
Oktober 2014 dibacakan pada Bab II ayat 1 s.d 13, dalam
bahasa Ibrani dan diterjemahkan dengan bahasa Indonesia
selama 15 menit, isinya tentang penjelasan Kulhamut
tentang Hari Raya Pondok Daun. Dimana pembahasan
Torah oleh Rabbi akan selesai dibaca dalam kurun waktu 1
tahun hitungan tahun Ibrani, dan pada awal tahun kembali
pada bab awal.
g. Rabbi membacakan doa dan terakhir salam-salaman antar
jamaah.
Pelaksanaan ibadah Sabat biasanya sampai sore hari
karena juga diisi dengan acara debat untuk membahas isi
Torah materi yang disampaikan oleh Rabbi. Pembagian tugas
dalam pelaksanaan ibadah Sabat adalah: Rabbi (mengajarkan
Torah); kakan (yang memimpin ibadah); sanat yang
mempersiapkan kelengkapan ibadah; bareku/panggilan ibadah
hal ini tidak dilakukan kalau jamaahnya kurang dari 10 orang.
Praktek beribadah puasa dalam agama Yahudi, yaitu
tidak boleh makan, minum, mandi, menggunakan
parfum/deodorant, tidak memakai bahan dari kulit, tidak
boleh bekerja (mengendarai kendaraan, menggunakan HP,
elektronik, dll). Selama 1 tahun ada 3 hari puasa, yaitu: (1)
Puasa Hari Raya Perdamaian (24-25 jam); (2) Puasa Tisha BAv
(25 jam); dan (3) Puasa Ester (12 jam).
Penggunaan kippah bagi umat Yahudi secara filosofi
adalah di depan Tuhan manusia tidak ada apa-apanya,
sehingga setiap masuk rumah ibadat wajib pakai kippah, juga
aurat (pusar di atas dan pusar dibawah). Orang Yahudi yang

48 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


religius selalu menggunakan kippah untuk menghormati
Tuhan, karena dimana-mana ada Tuhan.
Setelah nabi Musa (nabi yang paling besar) banyak
nabi yang lahir, tetapi yang diakui dalam agama Yahudi
antara lain Yehoshua pengganti Musa, Samuel, Yoel, Hosea,
Amos, Yonah/Yunus, Elia, Elisa, Gideon, Deborah, Yehezkiel,
Yeremia dan Yesaya, dan nabi terakhir adalah Maleakhi.
Agama Yahudi tidak mengakui Yesus/Isa maupun
Muhammad sebagai nabi.
Istilah atau kata-kata penting agama Yahudi dan yang
mirip dengan agama Islam, yaitu: shema/adzan, barekhu/ikomah,
kippah/kopyah/peci/topi, tallit kecil (kain kecil warna putih yang
diikatkan di bagian pinggang), tallit gadol adalah sorban besar
warna putih (digunakan pada waktu sembahyang pagi, untuk
siang dan sore tidak menggunakan), tefilin (torah kecil diikat
dikepala dan dibalutkan di tangan).

Gambar 4:
Pelaksanaan ibadah hari Sabat di Jl. 14 Februari 14 Lingkungan II Teling
Atas, Kota Manado

Aktifitas/Lembaga Keagamaan
Kelompok Yobbi Ensel sampai saat ini adalah
kelompok yang berdiri sendiri di bawah supervisi UIJC.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 49


Kelompok ini bukan jemaat gereja, dan tidak berada dibawah
pengaruh gereja atau aliran agama manapun. Akan tetapi
untuk melakukan pernikahan umatnya, Yobbi Ensel
meminjam Surat Nikah Gereja dari Gereja Pimpinan Rohul
Kudus (Yahwee) pimpinan Dr. Yohan Mawati, yang
tergabung dalam Sinode AM Gereja Rohul Kudus yang
Menyebut Nama Tuhan Allah pimpinan Tomy Ayawaila.
Meskipun demikian seluruh upacara pernikahan dilakukan
secara Tradisi Orthodox. Peminjaman Sertifikat Nikah Kristen
semata-mata hanya untuk proses pencatatan ke kantor dinas
kependudukan dan catatan sipil ini dilakukan karena Judaism
belum diterima sebagai agama resmi Negara. (Wawancara
dengan Yobbi Ensel, 10 Oktober 2014 dan Benjamin Meijer, 29
November 2014)
Istilah Bait Suci yang ada di Yerusalem, merupakan
tempat suci yang terletak diatas tembok ratapan, dimana
dalam keyakinan Yahudi bangunan Bait Suci sudah tidak ada
(runtuh). Diyakini bahwa Mesias akan datang ke bumi di Bait
Suci dan Bait Suci tersebut akan dibangun kembali, sehingga
bisa digunakan untuk beribadah kembali.
Menurut Yobbi Ensel umat Yahudi wajib
mengeluarkan minimal persepuluhan (seperti pada agama
Kristiani), akan tetapi dalam pelaksanaan mereka
menggunakan istilah sedekah dimana hukumnya mengikat
namun tidak ditentukan persennya. Sedekah yang terkumpul
akan dipergunakan untuk kepentingan janda tua, miskin dan
bangsa lain (goyim). Sedekah=tzadik (kebenaran), dimana
betuknya tidak harus berupa uang, tetapi bisa juga berupa
(tenaga dan fikiran). Dana yang sudah terkumpul
peruntukannya adalah 25% di setor ke reform, 25% ke ortodok
dan 50% untuk operasional.

50 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Untuk menjadi penganut agama Yahudi, harus
mengikuti pendidikan dan sekarang bisa melalui pendidikan
jarak jauh (melalui email/internet), dan disupervisi oleh salah
satu perwakilan Beith Dinh yang ada di Indonesia (Ketua
UIJC). Konversi di Manado dilaksanakan pada tanggal 28
Januari 2014 oleh 2 orang Rabbi Reform Steven Jules Peskind,
anggota CCAR-Central Conference of American Rabbis
(http://www.ccarnet.org/about-us/) dengan dua saksi Rabbi
Conservative Jonathan Ginsburg dan Ketua UIJC Benjamin
Meijer Verbrugge sebagai Alumi Para Rabbi dari Rodfei Kodesh
Jewish Learning Institute Chicago, Amerika Serikat.
Dalam proses konversi yang lalu, Yobbi Ensel
mendapatkan nama Ibrani Semayah. Untuk bisa mengikuti
konversi, 15 orang anggota jemaat ini berasal dari keturunan
Yahudi, mereka harus mengikuti belajar jarak jauh teori
sebanyak 16 sesi selama 1 tahun dan tugas praktek selama 1
tahun dan 2 kali tatap muka dengan beth dinh dan rabbimentor.
Tata cara mikveh/baptis secara Yahudi adalah sebagai berikut:
harus dilaksanakan ditempat yang halal seperti di laut
Manado dengan cara mikveh/baptis celup 3 kali dan
mengucapkan doa/bracha Yahudi 3 kali.
Karena persyaratan kerabbian yang ada, Yobbi Ensel
sebenarnya belum menjadi Rabbi penuh. Sebelum menjadi
Rabbi harus mengikuti pendidikan di sekolah Rabbinis
(sekolah Rabbi), dan untuk bisa menjadi Rabbi penuh harus
sekolah ke Yeshiva, Israel. Menurut Benjamin Meijer, Yobbi
Ensel menerima sertifikasi sebagai Layman/Spritual Leader atau
setara Rabbi bagi komunitasnya. Pendidikan kerabbian
komunitas Yobbi Ensel diperoleh melalui pendidikan Spritual
Leadership dari perwakilan International Secular and Humanistic
Judaism (ISHJ) di Malaysia. Yobbi Ensel menerima bahan studi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 51


Spiritual Leader melalui Benjamin Meijer-Ketua UIJC, yang
mengatur segala proses pendidikan dan sertifikasi dari Secular
Humanistic Judaism Timur Jauh Malaysia.
Menurut Benjamin Meijer, pada akhir Desember 2010,
President ISHJ, Almarhum Marvin Rosenblum memberi kuasa
penuh kepada Edgar Pinto Xavier (keturunan India) di
Malaysia untuk melakukan Leadership Training bagi komunitas
Yahudi di Indonesia, meskipun kemudian statusnya harus
ditingkatkan ke lembaga pendidikan di ISHJ Timura Israel.
Melalui badan ini, pada bulan Oktober 2011, di Indonesia
pernah dilantik 3 orang Rabbi Cultural Judaism, yaitu: (1)
Benjamin Meijer (Ketua UIJC-Lampung); (2) Yokhanan Elias
(Wakil UIJC-Jakarta) dan (3) Yobbi Ensel (Manado).
Menurut Ketua UIJC-Benjamin Meijer, kepemimpinan
Yobbi Ensel di kehilot Teling masih dalam supervisinya.
Sementara Kerabbian penuh sedang dikerjakan Benjamin
Meijer dan wakilnya Yokhanan Elias, yang kemudian
menyelesaikan Studi Para Rabbi (Laymen) melalui Rodfei
Kodesh Jewish Learning Institute Chicago dan memperoleh
Smicha/Pentahbisan dari Rabbi Dr. Jonathan Ginsburg dan
Rabbi Steven Jules Peskind pada tanggal 1 Februari 2014 di
Jakarta. Saat ini mereka berdua sedang mengerjakan studi
Rabbinic dan Talmudic pada Yeshiva Baal Kore dan Ham Sefer
(Aliran Orthodox), USA sementara Benjamin Meijer pada
waktu yang dekat akan menyelesaikan program kerabbian
penuh berikut mengikuti Smicha (Pentahbisan) di Rabbinical
Seminary International tanggal 1-2 Juli 2015 di New York, USA,
sehingga untuk hal-hal yang lebih besar, Benjamin dan
Yokhanan mengambil prosedur kerja UIJC di setiap
kehilot/kelompok di seluruh Indonesia.

52 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Gambar 5:
Peneliti dengan Jamaah di Jl. 14 Februari 14 Lingkungan II Teling Atas,
Kota Manado

Interaksi dan Relasi Sosial


Pada tanggal 9 Oktober 2014 Yacoov Baruch
menyampaikan permasalah umat Yahudi kepada Kasubag
Hukum dan KUB, Kanwil Kemenag Prov. Sulut bahwa di
Manado ada denominasi gereja yang 100% doktrinnya Kristen
percaya kepada Yesus dengan membawa simbol-simbol
agama Yahudi (bendera Israel) untuk mencari pengikut
(termasuk Gereja Rohul Kudus). Hal ini dikhawatirkan akan
mempengaruhi/merusak citra agama Yahudi, dimana kaum
awam banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam agama
Yahudi tidak ada perintah menyebarkan ajarannya kepada
orang diluar keturunan darah Yahudi.
Banyak gereja yang menggunakan simbol dan atribut
Yahudi (gaya pakaian, bendera Israel dan bahasa Ibrani).
Demikian juga pada waktu peneliti sedang berada di lokasi
penelitian, dirumah-rumah penduduk di Manado ada yang
mengibarkan bendera Israel. Pada waktu penelitian
berlangsung antara 7 s.d. 14 Oktober 2014 umat Yahudi
memperingati Hari Raya Pondok Daun. Pada waktu yang
sama gereja Kristen ada yang ikut merayakan hari raya umat

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 53


Yahudi tersebut. Kegiatan semacam ini menurut Yacoov
merupakan tindakan yang sifatnya provokatif, yang berimbas
negatif kepada umat Yahudi.
Menurut Yobbi Ensel masyarakat pada umumnya
orang Islam alergi terhadap Zionis Yahudi, namun demikian
karena Yobbi pergaulannya luas mereka dapat diterima oleh
masyarakat Manado. Yobbi sebagai pimpinan salah satu
kelompok Yahudi di Manado, merupakan mantan anak nakal
di lingkungan Teling Atas. Sekarang kalau ada anak-anak
nakal di lingkungan Teling Atas, nasehat Yobbi bisa diterima
oleh mereka. Demikian juga kalau pada malam hari ada
patroli polisi ke lingkungan Teling Atas, kalau berpapasan
akan menyapa bagaimana kondisi keamanan Pak Yahudi.
Penganut Yahudi di Teling Atas bisa diterima oleh
masyarakat, karena umatnya bisa membawa diri, misalnya
ikut silaturahmi/halal bihalal pada waktu Idul Fitri, pada waktu
Idul Fitri dan Natal juga berpartisipasi ikut bikin lampion,
bergaul dengan pengurus gereja dan masjid, serta tidak bikin
batu sandungan di lingkungan.
Yeyasa Lumano (66 tahun), menyatakan bahwa sudah
aktif beribadah secara agama Yahudi selama 13 tahun, sejak di
Sinagog Jl. Garuda, Manado. Merupakan keturunan ibu
Belanda berdarah Yahudi sebagai tenaga kesehatan kelahiran
13 April 1921 dan pada umur 26 tahun meninggal dunia di
Semarang dikubur di pemakaman warga Belanda di
Semarang. Pengelolaan pemakaman warga Belanda yang rapi
dan adanya denah yang lengkap jenazah bisa digali dan
dipindahkan ke Manado. Jenazah pada waktu dibongkar
dalam kondisi yang masih utuh (tengkorak, rambut dan paku
peti jenazahnya) yang konon letak pemakaman terendam air
laut, sehingga kondisinya bisa demikian. Selama 13 tahun

54 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


melaksanakan ibadah Yahudi di Manado tidak pernah ada
masalah, walaupun orang Manado mengetahui kalau kami
beribadah secara Yahudi. Adanya klaim bahwa kami bukan
keturunan Yahudi, hal itu tidak berdasar.
Menurut Syaban Mauluddin (Kepala Kanwil
Kemenag Prov. Sulut), Pemprov Sulut dan FKUB Sulut tidak
pernah membahas keberadaan agama Yahudi. Kendala yang
dihadapi oleh Kanwil Kemenag adalah bahwa KTP para
penganut Yahudi tersebut, masih menggunakan agama orang
tuanya. Menurutnya sejak datang ke Manado pada tahun 1985
sudah ada bangunan Sinagog, dan umat Kristiani di Manado
tidak mempermasalahkan. Pada waktu ada kunjungan
Interfaith Dialog dari Jerman mereka tidak diberi tahu kalau
ada bangunan Sinagog di Minahasa, karena di khawatir
beritanya akan mencuat.
Pengalaman Yacoov Baruch, pada waktu jalan-jalan
dengan istri di Plaza Indonesia Jakarta pada tahun 2011 pada
waktu istrinya hamil tua dengan menggunakan simbol-simbol
Yahudi berupa kippah. Tiba-tiba diserang/dikeroyok oleh 5
orang tidak dikenal sempat terkena pukulan, namun cepat
dilerai oleh petugas satpam. Alasan para penyerang adalah di
Jakarta tidak boleh orang menggunakan kippah sebagai simbol
orang Yahudi.
Menurut Arifin Lahabu, (warga muslim Lingkungan I
Teling Atas), tidak mengerti/tahu kalau Yobbi Ensel seorang
penganut agama Yahudi, tahunya penganut agama Katolik
karena sering melihat menggunakan tutup kepala/kippah
seperti orang Katolik. Demikian juga tetangga di Teling Atas
juga banyak yang tidak mengetahui terkait penganut Yahudi.
Toleransi masyarakat Teling Atas sangat tinggi, sehingga bisa
bersatu padu dimana urusan agama terserah masing-masing

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 55


penganutnya. Contohnya di lingkungan Teling Atas ada aliran
agama Kristen yang cara beribadahnya beryanyi dan
bergoyang-goyang, tetapi tidak dipermasalahkan oleh warga.
Menurut John Tilaar (Kepala Kankemenag Minahasa
Utara), bangunan tugu manorah cabang 7 yang merupakan
lambang suci peribadatan Yahudi setinggi 19 meter (bangunan
manorah tertinggi di dunia) terletak di Gunung Klabat, Kec.
Airmadidi, Kab. Minahasa Utara, yang dikenal sebagai daerah
Pariwisata Kaki Dian. Seharusnya manorah cabang 7 hanya
boleh ada di Bait Suci/Israel dan diluar itu harusnya
bercabang 9 (sembilan).
Pembangunan tugu menorah tersebut, terinspirasi oleh
pengalaman kunjungan Bupati Foni Panambunan dan para
pejabat Pemkab Minahasa Utara ke Israel pada waktu itu,
melihat manorah yang terdapat di depan gedung Knesset di
Israel dikunjungi oleh banyak orang. Sepulang kunjungan dari
Israel mulai dilakukan pembangunan tugu menorah di
Minahasa Utara yang diharapkan akan menjadi suatu tempat
wisata rohani yang akan banyak mendatangkan wisatawan
baik dari dalam maupun luar negeri akan berkunjung ke
Minahasa Utara.
Hal ini sesuai dengan visi Kabupaten Minahasa Utara,
sebagai Kabupaten Tujuan Wisata Tahun 2015, tujuan dan
ikon tugu manorah, murni program untuk menarik wisatawan.
Saat ini pengelolaan tugu manorah dilakukan oleh PD Gunung
Klabat, dimana rata-rata pengunjungnya setiap hari kerja
sebanyak 50 orang dan akhir pekan (Sabtu dan Minggu) bisa
mencapai sebanyak 200 orang.
Bangunan manorah sebenarnya merupakan bangunan
simbol untuk penganut agama Yahudi, namun juga diakui

56 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


oleh umat Kristiani. Kabupaten Minahasa Utara mempunyai
motto, pakatuan wo pakalo birau yang artinya sampai tua
baku-baku (saling) bae dan baku-baku sayang. Pembangunan
manorah, merupakan inspirasi (Bupati Minahasa Utara) pada
waktu itu dan merupakan tugu Manorah cabang 7 paling
tinggi di dunia.

Gambar 6:
Tugu Manorah di Daerah Pariwisata Kaki Dian Gunung Klabat, Kec.
Airmadidi, Kab. Minahasa Utara

Pelayanan Hak-hak Sipil


Menurut Al Harun, (Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Kota Manado), sampai saat ini di Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
belum pernah ada masyarakat yang mengurus
pencatatan/akta surat-surat berdasarkan agama Yahudi.
Seandainya nanti ada yang mengurus surat-surat (KTP, akta,
dll) terkait dengan pemeluk agama Yahudi, maka harus ada
penetapan dari Pengadilan Negeri (PN), dan Kantor Dinas
Dukcapil yang akan mengesahkan. Namun kalau tidak ada
penetapan dari PN, maka pihak Dinas Dukcapil belum berani

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 57


memberinya, karena ada resiko-resiko yang harus ditanggung.
Pengesahan surat di Kantor Dinas Dukcapil dalam pelayanan
diluar 6 agama yang ada di Indonesia memerlukan penetapan
dari PN.
Pengurusan surat ke Kantor Dinas Dukcapil akan
lancar dan mudah saja namun semua harus dilengkapi data
pendukung, misalkan ada pernyataan dari Rabbi Yahudi
maka akan diterima. Namun demikian kalau perkawinan
menurut Nasrani penganut tersebut harus sudah pernah di
baptis yang secara formal harus dilakukan. Dalam rangkaian
perkawinan di gereja harus ada peryataan didepan jamaah
gereja dan tidak ada unsur paksaan. Misalkan dalam
perkawinan terjadi tarik menarik antara 2 calon pengantin,
maka harus memilih salah satu gereja, di KTP sama-sama
Kristen tetapi dalam pelaksanaan perkawinan harus memilih
di salah satu gereja. Demikian juga perkawinan antara agama
Katolik dengan Kristen, harus memilih 1 gereja/agama.
Menurut Jansje A.H. Rumondor. (Kasubag Hukum dan
KUB, Kanwil Kemenag Prov. Sulut), permasalahan yang
dialami oleh umat Yahudi di Manado adalah terkait dengan
penulisan kolom agama dalam KTP sampai saat ini belum ada
yang tertulis agama Yahudi dan terkait dengan IMB rumah
ibadat (Sinagog) yang ada di Kab. Minahasa belum terlayani.
Menurut tetangga/teman yang tinggal di sekitar Sinagog di
Minahasa, mereka merasa tidak terganggu walaupun
mengetahui Sinagog merupakan rumah ibadat umat Yahudi.
Demikian juga terkait umat Yahudi yang ada di Manado tidak
pernah ada gesekan, karena umatnya tidak menonjolkan diri
sehingga tidak pernah bermasalah. Juga agama Yahudi tidak
pernah ada pemikiran untuk menyebarkan agamanya kepada
orang lain.

58 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Menurut Lilie Rasmana (Kepala Kankemenag Kota
Manado), ibu Yobbi Ensel mengatakan bahwa dia tidak
beragama Yahudi, namun masih beragama Kristen tetapi cara
beribadahnya sedikit berbeda. Perbedaan tata cara beribadah
dilihat dari kerukunan tidak pernah terjadi permasalahan
mungkin masih menganggap sama dengan Kristen.
Menurut para pengurus FKUB Kota Manado ada
perbedaan kecil tidak dijadikan masalah (atau biasa-biasa
saja). Masyarakat Manado didalam satu rumah/keluarga
berbeda agama biasa-biasa saja dan tidak saling mengganggu.
Kehidupan keagamaan di Manado toleransinya tinggi seperti
pengalaman pada waktu Hari Raya Idul Fitri sebagai pejabat
di Kankemenag semua tetangga di Teling Atas setelah salat Ied
datang kerumah antri untuk silaturahhmi dari seluruh
pemeluk agama datang sampai pukul 22.00 WITA.
Pada waktu upacara konversi penganut agama Yahudi
di Kota Manado pada tanggal 28 Januari 2014, dengan
kedatangan 2 Rabbi dari Amerika Serikat dan penganut
Yahudi di baptis dengan upacara pencelupan di Laut Manado
tidak pernah di muat beritanya di media massa. Seandainya
ada masyarakat yang melaporkan keberadaan
penganut/ibadat Agama Yahudi di Kota Manado, sebagai
pejabat akan membolehkan asal tidak mengganggu. Menurut
UU semua agama berhak hidup di Indonesia, yang penting
tidak melanggar aturan, namun yang difasilitasi pemerintah
hanya 6 agama. Kalau ada masalah agama di Kota Manado
pasti saya sebagai orang Kemenang akan tahu, hidup beda
agama biasa-biasa saja.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 59


Kesimpulan
Mengetahui kehadiran orang Yahudi ke Manado dari
sumber tertulis sulit didapatkan, bukti secara fisik dapat
diketahui dari beberapa pekuburan warga Belanda berdarah
Yahudi di Kota Manado. Di Kabupaten Talaud juga konon di
duga ada bukti pekuburan keturunan Spayol dan Portugis
berdarah Yahudi, dan penggunaan nama-nama fam oleh
penduduk Sangihe Talaud. Demikian juga terdapat beberapa
keluarga keturunan Belanda berdarah Yahudi yang silsilahnya
masih jelas. Setelah Perang Dunia II dalam pendudukan
Jepang keturunan Yahudi menemui banyak masalah, sehingga
banyak yang bermigrasi ke beberapa negara seperti Amerika
Serikat, Australia atau Israel.

Pokok-pokok keyakinan umat Yahudi adalah percaya


terhadap Tuhan Yang Esa, Nabi Musa sebagai nabi utusan
Tuhan paling besar, dan menyakini akan datangnya kembali
Mesias ke bumi. Keturunan dalam agama Yahudi berdasarkan
matrilineal (keturunan darah dari ibu). Agama Yahudi bukan
agama misi, dan penganutnya melaksanakan ibadah 3 kali
dalam sehari (pagi, siang dan petang), kebaktian dilaksanakan
secara berjamaah pada hari Sabat (Sabtu). Kitab suci agama
Yahudi ada tiga, yaitu Torah/Taurat (perintah Tuhan yang
diterima oleh Nabi Musa, Talmut (perkataan dan perbuatan
Nabi Musa), dan Tanach (sama dengan Kitab Perjanian Lama
40 kitab, dan di Kristiani 66 kitab).

Penganut agama Yahudi di Manado dapat


dikelompokan menjadi 2 kelompok, yaitu Yahudi Ortodok
(menekankan kepada keturunan darah dari ibu dan

60 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


pelaksanaan ajaran yang sangat ketat) dan Yahudi Reform
(tidak harus keturunan darah dari ibu/bisa dengan konversi)
dan pelaksanaan ibadah menyesuaikan dengan kondisi dan
situasi setempat. Satu-satunya rumah ibadat (Sinagog) Beth
Hasem terdapat di Minahasa memperoleh perhatian dari
pemerintah dan di kenal masyarakat, Sinagog ini tidak
digunakan untuk ibadat Sabat secara rutin. Pemeluk agama
Yahudi di Manado kurang lebih 30 orang dimana di antara
mereka tidak terjalin komunikasi, yang masing-masing
kelompok mempunyai pimpinan.

Keberadaan pemeluk agama Yahudi di Kota Manado


sampai saat ini belum, atau dalam perspektif postkolonial,
subaltern dianggap komunitas yang eksis di ruang publik,
tetapi bukan saja tidak diperhatikan, tapi juga tidak pernah
dianggap penting. Hak-hak sipil terkait pencatuman kolom
agama di KTP dan pencatatan/akta (kelahiran, perkawinan
dan kematian) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Manado,
sampai saat ini belum dapat dilayani. Keberadaan Sinagog
Beth Hasem di Kab. Minahasa, sampai saat ini belum
mempunyai IMB. Beberapa kelompok dalam melaksanakan
ibadah hari Sabat di lakukan di rumah-rumah pemimpinnya,
dengan menggunakan izin operasional dari salah satu sinoda
gereja.

Kehidupan masyarakat Sulawesi Utara yang


multikultur dengan kentalnya toleransi antara umat
beragama, menjadikan perbedaan-perbedaan yang terkait
dengan keyakinan agama tidak menjadi masalah. Keberadaan
umat Yahudi di Kota Manado dan Sinagog Beth Hasem di Kab.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 61


Minahasa, sampai saat bisa diterima masyarakat maupun
pemerintah daerah dengan baik, dan tidak ada protes dari
masyarakat.

Rekomendasi
Untuk mengetahui sejarah agama Yahudi masuk ke
Sulawei Utara, Puslitbang Kehidupan Keagamaan perlu
melakukankan studi literatur dan sosio historis yang lebih
mendalam. Para penganut agama Yahudi yang hidup di
Indonesia saat ini agar menelusuri silsilah keturunan sebagai
orang Yahudi baik dari darah ibu maupun ayah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu
memberi jaminan dan perlindungan hak-hak sipil terhadap
penganut agama Yahudi sebagai warga negara. Jumlah
penganut agama Yahudi sangat sedikit namun harus tetap
dapat beribadat dan menjalankan keyakinannya. Para
pemeluk agama Yahudi memerlukan adanya
pimpinan/pemuka agama yang memiliki kemampuan
berbahasa Ibrani dan mengikuti pendidikan Rabbinik secara
formal (kontinyu), sehingga menghasilkan Rabbi yang dapat
dijadikan rujukan oleh pemeluknya.
Dua kelompok penganut agama Yahudi yang ada di
Kota Manado agar menjalin komunikasi. Kalau
memungkinkan bersatu dengan menghilangkan sifat ego
masing-masing kelompok. Untuk itu perlu di bentuk wadah
komunikasi.
Pemprov Sulut dan Pemkot Kota Manado, demikian
juga Kanwil Kemenag Prov. Sulut dan Kankemenag Kota
Manado, perlu mendata jumlah penganut agama Yahudi.

62 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Karena belum ada data/bukti administrasi tentang jumlah
pemeluk agama Yahudi, maka memerlukan pendekatan yang
lebih arif dalam melakukan pembinaan.
Agama Yahudi bukan merupakan agama misi,
sehingga tidak nampak di masyarakat. Namun dengan
andanya gereja, warga dan rumah tempat tinggal yang
menggunakan simbol-simbol agama Yahudi atau bendera
Israel, maka diperlukan adanya pembinaan kepada umat
Kristen, sehingga akan terhindar dari hal-hal yang dapat
mengganggu kerukunan antar umat beragama yang sekarang
sudah kondusif.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 63


DAFTAR PUSTAKA

Agus, Bustanuddin, Agama dalam Kehidupan Manusia:


Pengantar Antropologi Agama, Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada,, 2006
Budiman, Hikmat, Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di
Indonesia, Jakarta, Interseksi Foundation, 2005.
Budiman Hikmat (ed), Hak Minoritas: Ethnos, Demos, dan Batas-
batas Multikulturalisme, Jakarta, Interseksi Foundation,
2010.
Geertz, Clifford, Abangan, Santri dan Priyayi dalam Masyarakat
Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1981).
Masud, Abdurrahman : Menyikapi Keberadaan Aliran
Sempalan, (Dialog) Jurnal Penelitian dan Kajian
Keagamaan, No 32, 2009.
Parekh, Bikhu, Rethinking Multiculturalism: Cultural Diversity
and Political Theory, (London: Macmillan, 2000)
Noorsalim, Mashudi, M. Nurkhoiron, Ridwan al-Makassary
(ed), Hak Minoritas, Multikulturalisme dan Dilema Negara
Bangsa, Jakarta, Interseksi Foundation, 2007.
Rumadi dkk, Islam, Konstitusi dan Hak asasi Manusia:
Problematika Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di
Indonesia, Jakarta: the WAHID Institute, 2009.
Saidi, Anas (Ed.), Abdul Aziz dkk : Menekuk Agama,
Membangun Tahta (Kebijakan Agama Orde Baru), Cet. 1,
Penerbit Desantara, 2004.

64 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Suaedy, Ahmad dkk, Politisasi Agama dan Konflik Komunal,
Beberapa isu Penting, Jakarta, the Wahid Institute, 2007.
Spivak, Gayatri C, Can Subaltern Speaks: Speculation on Widow
Sacrifice (1985).
Wach, Joachim, Sociology of Religion, Chicago, 1943.
Media Sosial:
Hanya Satu Komunitas Yahudi di Indonesia Yang diakui
Israel dan Amerika: Berita Manado.com. 11 Juli 2013.
Minahasa Keturunan Israel: Solusinews. Blogspot.com/2013/05.
Yahudi di Indonesia Ingin Jadi Agama Resmi: Berita
Manado.Com, 15 Maret 2011.
Menorah Yahudi Terpancang di Manado: Posted by KabarNet
pada 27/11/2010.
Di Manado Terdapat Tugu Menorah Zionist Yahudi Terbesar
di Dunia: indoking.blogspot.com/2012/08.
Kisah Orang Indonesia Keturunan Yahudi.
www.tempo.co/../17/118361732.
Komunitas Yahudi di Manado Kian Eksis.
www.Jpnn.com/read/2011/03/15/86708., di unduh tanggal
30 September 2014.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 65


66 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
3

JILBAB DAN PECI DILARANG DI BALI:


memunculkan berbagai tanggapan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 67


PENDAHULUAN
Agama mengandung nilai-nilai bagi kehidupan
umatnya di masyarakat. Kesetiaan penganut kepada ajaran
agama pada umumnya lebih kuat daripada kesetiaan warga
kepada aturan-aturan yang dibuat manusia dengan
pertimbangan manfaat, pencegahan kemudaratan dan
sejenisnya.
Agama dapat memberikan ketahanan dalam jiwa
penganutnya terhadap ujian, bencana, kehilangan barang atau
orang yang dicintai dan yang membuat orang mengalami hal-
hal yang tidak biasa dialaminya. Agama juga menjadi sumber
referensi penganutnya ketika mengambil keputusan yang sulit
dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bersama.
Agama dapat membentuk falsafah hidup, nilai-nilai dasar
dalam melihat dunia.
Dalam hal pelaksanaan ajaran agama, bagi banyak
wanita berjilbab/berhijab adalah melaksanakan perintah
agama. Dimana menjalankan perintah agama adalah hak
mendasar dan dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945.
Seluruh rakyat Indonesia bebas menjalankan perintah
agamanya di seluruh wilayah Republik ini.
Walaupun demikian, masih saja terjadi beberapa kasus
pelarangan mengekspresikan kebebasan menjalankan ajaran
agamanya, misalnya kasus pelarangan penggunaan jilbab,
kerudung dan peci di Bali, baik di sekolah ataupun di tempat
kerja. Diantaranya adalah pelarangan karyawan Hypermart
dan PT Jasamarga Bali Tol, untuk menggunakan kerudung
dan peci yang dianggap sebagai simbol agama Islam.
Meskipun sebenarnya peci adalah termasuk pakaian dan
simbol nasional bangsa ini. Pelarangan terhadap karyawan

68 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menggunakan kerudung dan peci di Hypermart Bali dan PT
Jasamarga Bali Tol disebabkan oleh instruksi dari The Hindu
Center of Indonesia yang dipimpin oleh Arya Wedakarna.
Pelarangan yang diminta oleh The Hindu Center of
Indonesia bisa bermakna bahwa wilayah Bali hanyalah untuk
orang yang beragama Hindu. Bagi yang beragama lain tidak
boleh datang, karena tidak boleh menjalankan perintah
agamanya di tempat umum. Tindakan ini adalah tindakan
berlebihan yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan di
negara-negara yang bukan berpenduduk muslim masyarakat
bisa mengenakan jilbab dan hijab tanpa harus mengalami
pelarangan.
Umat Hindu di Bali seyogyanya bangga berada
ditengah-tengah mayoritas muslim Indonesia, karena hak
beribadahnya dijamin. Namun sebaliknya, dalam pelaksanaan
menjalankan ajaran agama di Bali, warga harus mengikuti
peraturan yang ditetapkan oleh Pemda Prov. Bali dalam
pelaksanaan ibadah agama Hindu, terkait ibadah hari raya
Nyepi. Dimana semua layanan publik dihentikan karena
adanya hari raya tersebut. Bisa dibayangkan jika penduduk
muslim negeri ini meminta semua layanan restoran dan
rumah makan untuk wajib tutup saat bulan puasa. Jika
mengambil analog pelaksanaan peraturan mematuhi hai raya
Nyepi, masyarakat, utamanya non muslim bisa dipidana jika
membuka restoran selama bulan puasa karena tidak The Hindu
Center of Indonesia dapat memicu tindakan pembalasan dan
bisa mengancam integrasi bangsa.
Kasus ini sudah mendapat tanggapan langsung dari
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Ida Bagus Yudha
Triguna. Beliau menyampaikan bahwa yang terjadi di

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 69


lapangan, umat Hindu Bali tetap menghormati kehidupan
beragama yang lain. Tentunya ketidakharmonisan ini
berdampak bagi masyarakat muslim Bali pada khususnya,
dan warga muslim bangsa Indonesia pada umumnya. Dengan
kejadian tersebut Puslitbang Kehidupan Keagamaan telah
mendapatkan informasi yang akurat dengan mengirimkan
peneliti kelokasi kejadian untuk menelusuri kasus tersebut.
Dari deskripsi diatas, permasalahan yang digali dalam
penelitian tersebut sebagai berikut: bagaimana kronologis
penyebab dilarangnya pelajar muslimah menggunakan jilbab
di sekolah-sekolah Bali, dan karyawan menggunakan
kerudung dan peci di Hypermart Bali dan PT Jasamarga Bali
Tol; bagaimana tanggapan beberapa pihak (masyarakat,
pemuka agama) terhadap dilarangnya pelajar muslimah
menggunakan jilbab di sekolah-sekolah Bali, dan karyawan
menggunakan kerudung, peci di Hypermart Bali dan PT
Jasamarga Bali Tol; bagaimana upaya penyelesaian kasus
tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyebab
dilarangnya pelajar muslimah menggunakan jilbab di sekolah-
sekolah, karyawan menggunakan kerudung di Bali dan peci
di Hypermart dan PT Jasamarga Bali Tol; mengetahui Respon
pemuka agama terhadap dilarangnya pelajar muslimah
menggunakan jilbab di sekolah-sekolah, dan karyawan
menggunakan kerudung dan peci di Hypermart di Bali dan
PT Jasamarga Bali Tol. Mengetahui upaya penyelesaian
kasus-kasus tersebut.
Hasil penelitian dapat digunakan untuk masyarakat,
Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Kementerian Agama,
Kemendagri, pihak sekolah atau lembaga yang terkait lainnya
yang membutuhkan untuk kepentingannya.

70 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Agar penelitian ini dipahami dengan tepat, maka
beberapa konsep batasan operasional di bawah ini penting
dikemukakan:

Respon/Reaksi
Respon adalah reaksi yang dinyatakan dalam bentuk
ucapan, sikap (kejiwaan) dan tindakan oleh seseorang atau
sekelompok orang akibat yang muncul dari stimulan yang
datang dalam bentuk informasi, ucapan atau tindakan yang
dilakukan oleh orang atau kelompok lain.

Pemuka/Tokoh Agama
Pemuka agama adalah orang yang terkemuka dan
ternama dalam bidang agama dan diteladani oleh
pendukungnya. Di kalangan umat Islam sering disebut
dengan ulama, kyai, ustadz, mufti, dan sebagainya.
Dikalangan Kristen sering disebut pendeta, di Katolik sering
disebut pastur, romo, di kalangan Hindu sering disebut
Pedande dan di Buddha sering disebut dengan Biksu, di
Khonghucu disebut haksu.
Pemuka agama yang dimaksud dalam penelitian ini
adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin
Ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin Ormas
keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat
setempat sebagai panutan. Pendapat lain mengatakan bahwa
pemuka agama bisa diartikan sebagai ulama, pendeta, bhiksu
dan lain sebagainya yang memiliki kontribusi dalam agama

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 71


tersebut, sehingga banyak dijadikan rujukan, panutan dan
teladan bagi masyarakat ataupun pemeluk agama tersebut.

Pelarangan
Larang /larang /v, melarang /melarang/v
memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu; tidak
memperbolehkan berbuat sesuatu: tiada seorang pun berani ~
aku berjalan di sini;
Pelarangan /pelarangan/ n 1 perihal melarang; 2 proses,
cara, perbuatan melarang; 3 cak barang yg tidak diperbolehkan
(diperkenankan).

Simbol Agama
Menurut Clifford Geertz, simbol adalah memuat
makna dari hakikat dunia dan nilai-nilai diperlukan untuk
hidup di masyarakat. Agama sebagai sistem kebudayaan
secara definitif dapat dijelaskan oleh Geertz, sebagai suatu
sistem simbol yang bertujuan untuk menciptakan Perasaan
dan motivasi yang kuat, mudah menyebar, dan tidak mudah
hilang pada diri seseorang dengan cara membentuk konsepsi
tentang sebuah tatanan umum eksistensi dan melekatkan
konsepsi ini kepada pancaran-pancaran faktual, dan pada
akhirnya perasaan dan motivasi ini akan terlihat sebagai suatu
realitas yang unik.

Jilbab
Ada beberapa pendapat dikalangan ulama tentang
definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain

72 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang
dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan).
Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan
al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan
khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-
Nawawi, Ibnu Hajar, dll.
As-Sindi mengatakan, Jilbab adalah kain yang
digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala,
dada, dan punggung ketika keluar rumah.
Syarat jilbab: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-
Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits,
telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Quran dan
Sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, serta
atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang
penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya
diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di
dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya)
dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang
telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
pertama, menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang
dikecualikan. Syarat ini tercantum dalam firman Allah taala,
surat An-Nuur, ayat 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 73


laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-
pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs An Nuur: 31).
Kedua, bukan untuk berhias. Ketiga dan keempat,
bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan
lekuk tubuh. Kelima, tidak ditaburi wewangian atau
parfum. Keenam, tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ketujuh, tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Kedelapan,
bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di
masyarakat (pakaian syuhrah).
Adapun istilah lain dalam memahami tulisan ini, agar
pembaca mempunyai persepsi yang sama, maka ada beberapa
kata yang harus didefinisikan secara konseptual, seperti istilah
konflik sosial yang mengandung suatu rangkaian fenomena
pertentangan dan pertikaian antar pribadi dari konflik kelas
(kelompok) sampai pada pertentangan dan peperangan
dengan skala global. Lewis Coser menyebutkan bahwa tidak
ada teori konflik sosial yang mampu merangkum seluruh
fenomena tersebut.
Konflik adalah suatu perjuangan terhadap nilai dan
pengakuan terhadap status yang sulit diperoleh (langka),
kemudian kekuasaan dan sumber-sumber pertentangan
dinetralisir atau dilangsungkan atau dieliminir saingan-
saingannya.

74 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Mengutip George Simmel: menyatakan bahwa
ungkapan permusuhan di dalam konflik membantu fungsi-
fungsi positif, sepanjang konflik itu dapat mempertahankan
perpecahan kelompok dengan cara yang menarik orang-orang
yang sedang mengalami konflik. Jadi konflik itu dipahami
sebagai suatu alat yang berfungsi untuk menjaga kelompok
sepanjang dapat mengatur sistem-sistem hubungan.
Asumsi dasar tentang teori konflik, antara lain :1)
Setiap masyarakat dalam setiap waktu diatur oleh beberapa
proses perubahan-perubahan sosial yang tidak dapat
dihindari, 2) Setiap masyarakat dalam setiap waktu
menunjukkan adanya konflik memberikan adanya suatu
sumbangan disintegrasi dan perubahan, dan 3) Setiap
masyarakat didasarkan atas tekanan para anggotanya oleh
pihak yang lain.
Faktor-faktor yang dapat mempertajam konflik itu
antara lain :
1. Konflik ideologis yang bersifat intrinsik yang muncul dari
adanya kebencian yang dalam terhadap nilai-nilai
kelompok lain.
2. Sistem stratifikasi sosial dan menguatnya stabilitas status
berubahnya yang cenderung memperkuat hubungan
antara individu dan kelompok yang semula berstatus
tinggi sekarang berstatus terkecil.
3. Persaingan meraih kekuasaan politik yang makin tajam
dalam rangka mengisi kekosongan pemerintahan setelah
ditinggalkan penjajah. Hal ini meningkatkan perbedaan
keagamaan dengan signifikansi politik.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 75


Adanya pengkambinghitaman terhadap mereka yang
memicu ketegangan yang disebabkan oleh berubahnya sistem
sosial yang cepat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan
pendekatan fenomenologis naturalistik. Pemilihan pendekatan
ini didasarkan atas pertimbangan bahwa data yang hendak
dicari adalah data yang menggambarkan akar terjadinya
pelarangan bagi muslim menggunakan jilbab di sekolah-
sekolah di Bali, dan karyawan menggunakan kerudung dan
peci di Hypermart di Bali dan PT Jasamarga Bali Tol. Untuk
mengetahui secara rinci mengenai berbagai peristiwa
fenomena pelarangan pelajar muslim menggunakan jilbab di
sekolah-sekolah, karyawan menggunakan kerudung dan peci
di Hypermart dan PT Jasamarga Bali Tol di Bali, maka
penelitian ini menggunakan rancangan studi kasus.
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian adalah
data subyek (self-report data), yaitu jenis data penelitian yang
berupa pendapat, sikap, pengalaman atau karakteristik dari
seseorang atau sekelompok orang yang menjadi subyek
penelitian.
Sumber data terdiri dari data primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari sumber asli (tidak melalui
media perantara). Pengumpulan data dalam penelitian ini ada
tiga tahap. Pada tahap pertama: dilakukan orientasi dimana
peneliti perlu mengumpulkan data secara umum dan lus
tentang hal-hal yang menonjol, menarik, penting, dan berguna
untuk di teliti. Tahap kedua, peneliti mengadakan eksplorasi
pengumpulan data yang dilakukan lebih terarah sesuai
dengan fokus penelitian serta mengetahui sumber data atau
informan yang kompeten dan mempunyai pengetahuan yang
cukup banyak tentang hal yang akan di teliti. Dalam hal ini

76 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


peneliti menggunakan snowball sampling. Tahap ketiga, peneliti
melakukan penelitian terfokus yaitu mengembangkan
penelitian eksploratif kepada fokus penelitian yaitu faktor dan
penyebab terjadinya pelarangan pelajar muslim menggunakan
jilbab di sekolah dan karyawan menggunakan kerudung dan
peci di Hypermart dan PT Jasamarga Bali Tol.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
metode wawancara mendalam (indept interview); observasi
lapangan; dan studi dokumentasi. Peneliti mengumpulkan
data primer melalui wawancara mendalam kepada beberapa
pemuka agama, unsur pejabat Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Bali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi dan Kota Denpasar untuk mengetahui kondisi realita
masyarakat setempat. Selain itu pula data sekunder menjadi
dokumen pendukung terutama hasil temuan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hasil monitoring yang
dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali,
serta beberapa dokumen lainnya yang terkait dengan kasus
yang telah terjadi.
Penelitian ini dianalisis dengan cara membahas dan
menerangkan hasil temuan lapangan tentang berbagai gejala
atau kasus yang dapat diuraikan dengan menggunakan
keterangan-keterangan yang tidak dapat diukur dengan
angka-angka tetapi memerlukan penjabaran dan uraian yang
jelas.
Penelitian ini dilakukan di Kota Denpasar Provinsi
Bali. Waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penelitian
selama 7 (tujuh) hari, efektif dari 1420 Oktober 2014.
Pemilihan Kota Denpasar sebagai daerah sasaran penelitian
berdasarkan pada dua hal, yaitu : (i) terjadinya kasus
pelarangan pelajar muslim menggunakan jilbab di sekolah-

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 77


sekolah Bali, dan pekerja di Hypermart Kota Denpasar (ii)
karakteristik penduduk yang relatif heterogen suku, agama,
dan (ii) geografis masyarakatnya wilayah perkotaan.

Selayang Pandang Provinsi Bali


Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang
dikenal dengan sebutan Pulau Dewata (Paradise Island).
Terletak di antara Pulau Jawa dan Pulau Lombok, beribukota
Denpasar yang terletak di bagian selatan pulau ini. Provinsi
Bali mempunyai luas wilayah mencapai 5.636,66 km2 atau
0,29 % dari luas seluruh wilayah Indonesia. Selain wilayahnya
yang terdiri atas satu pulau utama yaitu P. Bali, terdapat
pulau-pulau kecil seperti: P. Nusa Penida, P. Nusa Ceningan,
P. Nusa Lembongan dan P. Menjangan.
Secara geografis Provinsi Bali merupakan sebuah pulau
yang di tengahnya terdapat bentangan pegunungan
memanjang dari Barat ke Timur. Bentangan pegunungan di
atas secara geografis membagi wilayah Provinsi Bali menjadi
dua bagian, yaitu Bali Utara dengan dataran rendah yang
sempit dan kurang landai dan Bali Selatan dengan dataran
rendah yang luas dan landai.
Selain pegunungan, keadaan alamnya diwarnai oleh
adanya 4 buah danau yaitu: Danau Beratan, Danau Buyan,
Danau Tamblingan dan Danau Batur. Danau-danau ini
merupakan aset pariwisata, selain pantai Sanur dan Kuta yang
terkenal dengan keindahannya. Kondisi alamnya juga
didukung oleh kawasan hutan di daerah pegunungan yang
membentang dari Barat sampai bagian Timur wilayah Bali,
yang berfungsi sebagai pelindung erosi dan banjir. (BPS, Bali
dalam Angka, 2013, hal. 3 - 4).

78 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Sebagaimana layaknya provinsi lain di Indonesia.
Provinsi Bali juga memiliki struktur pemerintahan dimulai
dari gubernur hingga camat. Secara administratif,
pemerintahan hampir sama dengan provinsi lain. Tetapi mulai
dari kepala desa hingga struktur terbawah, agak berbeda
dengan daerah lain. Jika dalam struktur pemerintahan
umumnya, terdiri dari kepala desa/lurah, kepala dusun/kepala
lingkungan, ketua RW kemudian ketua RT. Di Bali struktur
administratifnya adalah kepala desa/lurah, kepala
dusun/kepala lingkungan, dan yang terbawah adalah kelian
banjar.

Banjar mirip dengan kampung, bisa terdiri dari 50-200


KK (kepala keluarga), keanggotaannya biasanya bersifat turun
temurun. Untuk struktur pemerintahan adat, tiap desa di Bali
dipimpin oleh bendesa adat (kelian desa). Kedudukannya
hampir setara dengan kepala desa/lurah, hanya saja bendesa
adat adalah pemimpin adat yang bertugas untuk menjalankan
awig-awig (undang-undang adat) di desa bersangkutan.

Di bawah bendesa adat, ada kelian adat/kelian banjar. Di


beberapa banjar di Bali, jabatan antara kelian banjar dan kelian
adat biasanya dirangkap oleh satu orang, namun ada juga
yang membedakannya. Dalam satu desa administratif bisa
terdapat beberapa desa adat. Maksudnya adalah desa A bisa
terdiri dari desa adat B, desa adat C, dan desa adat D. Hal ini
kaitannya dengan historis. Desa adat sudah ada sejak zaman
kearajaan, setelah berakhirnya era kerajaan, maka pemerintah
republik membentuk desa administratif.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 79


Secara administratif Provinsi Bali terbagi menjadi 8
kabupaten, 1 kota, 57 kecamatan, 715 desa/kelurahan. 1.482
Desa Pekraman dan 3.625 Banjar Pekraman. Luas wilayah
msing-masing kabupaten beragam. Kabupaten Buleleng
memiliki wilayah paling luas, yakni 1.365,88 km, kemudian
Kabupaten Jembrana 841,80 km, Kabupaten Karangasem
839,54 km, Kabupaten Tabanan 839,33 km, Kabupaten Bangli
520,81 km, Kabupaten Badung 418,52 km, Kabupaten
Gianyar 368,00 km, Kabupaten Klungkung 315,00 km dan
Kota Denpasar memiliki wilayah paling sempit yakni 127,78
km (BPS, Bali dalam Angka, 2013, hal. 5).

Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2012


Provinsi Bali berpenduduk mencapai 3.686.665 jiwa, terdiri
dari laki-laki sejumlah 1.850.073 jiwa (50,18%), dan perempuan
1.836.592 jiwa (49,82%). Jumlah penduduk tahun 2011 ini naik
3,19% dari sebelumnya 3.572.831 jiwa.

Dari jumlah penduduk tersebut, Kabupaten Buleleng


merupakan daerah yang berpenduduk terbesar dengan
jumlah penduduk mencapai 693.625 jiwa atau (18,81%) dari
seluruh penduduk Bali. Sedangkan wilayah yang terpadat
penduduknya adalah di Kota Denpasar yaitu mencapai 654
jiwa per-km. Ini merupakan angka kepadatan penduduk
paling tinggi dibanding dengan kabupaten-kabupaten lain di
Provinsi Bali. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
berikut di bawah ini:

80 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Tabel 1
Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Tahun 2012

No. Kabupaten/Kota Laki-laki Perempuan Jumlah


1. Jembrana 137.376 137.772 275.148
2. Tabanan 220.002 221.898 441.900
3. Badung 210.786 209.289 420.075
4. Gianyar 230.389 227.793 458.182
5. Klungkung 94.008 96.859 190.867
6. Bangli 108.143 108.661 216.804
7. Karangasem 229.206 227.998 457.204
8. Buleleng 346.283 347.342 693.625
9. Denpasar 273.880 258.980 532.860
Jumlah 1.850.073 1.836.592 3.686.665
Sumber: Bali dalam Angka, Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Bali, 2013, hal.29).

Persebaran penduduk di setiap kecamatan terlihat


kurang merata. Sebagian besar penduduk terdapat di
Kecamatan Denpasar Selatan, berjumlah 244.851 jiwa (31,05%)
dari jumlah penduduk Kota Denpasar. Kemudian 229.432 jiwa
(29,09%) penduduk berada di Kecamatan Denpasar Barat,
175.899 jiwa (22,31%) di Kecamatan Denpasar Utara dan
138.404 jiwa (17,55%) selebihnya terdapat di Kecamatan
Denpasar Timur (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2011,
hal 29).
Apabila umur 5 s/d 24 tahun dikategorikan sebagai usia
sekolah, maka sebanyak 267.552 jiwa (33,93%) merupakan
penduduk usia sekolah. Apabila umur 15 s/d 49 tahun
dikategorikan sebagai usia kerja/produktif maka sebagian
besar penduduk yakni 499.490 jiwa (63,34%) merupakan
penduduk produktif (Diolah dari data Badan Pusat Statistik
Kota Denpasar 2013, hal.33).
Kota Denpasar sebagai daerah terbuka di samping
merupakan Ibukota Provinsi Bali, berpenduduk dari
latarbelakang suku dan etnis. Suku Bali yang merupakan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 81


penduduk asli Kota Denpasar dan Provinsi Bali, menempati
posisi jumlah terbesar. Berdasarkan keterangan dari beberapa
kalangan terutama penduduk asal Bali.
Jumlah suku Bali mencapai 60% dari jumlah penduduk
Kota Denpasar. Sedangkan 30% sisanya terdiri atas suku Jawa,
Sasak, Flores, Timor, Bugis, Ambon, Madura, Minang, Sunda
dan suku-suku lain di Indonesia. Sebagai daerah wisata, di
Kota Denpasar terdapat pula penduduk asing. Tanpa dirinci
asal kewarganegaraan penduduk asing dimaksud. Tercatat
jumlah mereka tidak kurang dari 2.009 jiwa, terdiri atas 1.027
laki-laki dan 982 perempuan (Badan Pusat Statistik Kota
Denpasar, 2011, hal. 34).
Berdasarkan catatan Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar
tentang Warga Negara Asing yang memohon izin kerja di
Denpasar tahun 2010, mereka antara lain berasal dari: Taiwan,
Jepang, Perancis, Belanda, Jerman, Cina, Swiss, Kanada dan
New Zealand (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2013, hal.
45).

Kehidupan Budaya, Pendidikan, Ekonomi dan Politik


Di Provinsi Bali khususnya Kota Denpasar terasa sangat
kental dengan nuansa budaya dan adat Bali-nya. Justru
kehidupan masyarakat Bali yang hingga saat sekarang masih
tetap konsisten mengaktualkan adat/budaya Bali dalam
kehidupan sehari-hari. Mereka mewarisi secara turun-
temurun dari nenek-moyang mereka. Ini menjadi daya tarik
tersendiri bagi kalangan masyarakat luar Bali khususnya para
turis asing untuk mengunjungi Bali, sehingga Bali terkenal di
seluruh dunia sebagai daerah wisata.

82 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kekhasan adat dan budaya Bali ini menjadikan Bali
berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Di antara
kekhasan dimaksud misalnya: seni ukir khas Bali, tari Kecak,
wayang Bali, perkumpulan/organisasi pengairan sawah
disebut subak, adanya semacam pemerintahan adat yang
disebut banjar. Begitu juga dengan tradisi penamaan
kepada anak dilakukan menurut urutan lahir , seperti anak I
diberi nama Putu/Gede, anak II Made, anak III
Komang/Nyoman, anak IV Ketut, anak V kembali lagi ke
nama I.
Selain itu, masyarakat Bali memiliki kearifan lokal
antara lain menyama braya yang berarti kebersamaan, hidup
bersama/berdampingan, atau dalam istilah umum gotong-
royong. Langgengnya budaya Bali dalam kehidupan
masyarakat di atas tidak terlepas dari peran Pemerintah
Provinsi Bali dalam mengupayakan pembangunan bidang
budaya dengan pembinaan secara berjenjang melalui banjar
maupun lembaga dan organisasi kesenian.
Pembinaan dilakukan dengan mengadakan pesta
kesenian tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
Pengembangan seni budaya tersebut diarahkan untuk
menunjang aktivitas hiburan dan pariwisata. Hingga kini
tercatat ada 384 organisasi kesenian di Kota Denpasar (Badan
Pusat Statistik Kota Denpasar, 2013, hal.193).
Di bidang pendidikan di Kota Denpasar terdapat sarana
pendidikan mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai
dengan Perguruan Tinggi (PT). Jumlah TK negeri 1 buah dan
TK swasta 214 buah. Jumlah Sekolah Dasar (SD) negeri 171
buah, SD swasta 51 buah. Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP) 54 buah, jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) negeri 14 buah dan SLTA swasta 48 buah.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 83


Sedangkan jumlah Perguruan Tinggi (PT) negeri dan swasta
sebanyak 24 buah (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2011,
hal. 55-85). Terdapatnya sekolah-sekolah swasta mulai dari
jenjang pendidikan terendah hingga perguruan tinggi di atas,
mengIndikasikan tingginya kepedulian masyarakat terhadap
pendidikan bagi para generasi penerus mereka.
Di bidang ekonomi, kehidupan perekonomian di Kota
Denpasar diwarnai oleh ragam pekerjaan penduduk dalam
berbagai sektor. Sebagian besar penduduk bekerja di sektor
perdagangan, hotel dan restoran yang mencapai 43,26 % dari
jumlah penduduk Kota Denpasar. Jumlah tersebut jauh
melebihi jumlah penduduk Provinsi Bali yang bekerja di
sektor yang sama, yakni hanya mencapai 26,24 %.
Jumlah terbesar kedua yaitu sektor jasa yang mencapai
24,45 %, lalu penduduk yang bekerja di sektor industri
sebanyak 13,94 %. Kemudian berturut-turut penduduk yang
bekerja di sektor angkutan dan komunikasi sebanyak 8,23 %,
sektor keuangan 4,93 %, sektor bangunan/konstruksi 4,21 %,
sektor pertanian 0,88 % dan sektor listrik, gas dan air minum
0.09 % (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2011, hal.42).
Penduduk Kota Denpasar yang bekerja di sektor
pertanian tersebut jauh lebih sedikit dibanding dengan
kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Bali yang seluruhnya
mencapai sekitar 30,87 % dari jumlah penduduk Provinsi Bali.
Kehidupan politik masyarakat terlihat dari antara lain
keberadaan partai-partai politik di Kota Denpasar. Pada
periode Pemilu 2009 dan Pemilu sebelumnya, terdapat paling
tidak 6 partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kota
Denpasar. Ke 6 partai politik dimaksud yaitu: PDIP, Partai

84 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Golkar, Partai Demokrat, Partai Gabungan, Amanat Bangkit
Sejahtera dan Partai Indonesia Raya.
Partai PDIP pada Pemilu 2009 dan Pemilu sebelumnya
memperoleh suara terbanyak, ditandai oleh jumlah anggota
di DPRD Kota Denpasar mayoritas yakni 17 wakil pada
Pemilu 2009 dan 24 wakil pada Pemilu sebelumnya. Partai
Golkar dan Partai Demokrat pada Pemilu 2009 menempati
urutan kedua dengan jumlah anggota di DPRD Kota Denpasar
masing-masing 19 wakil.
Pada Pemilu sebelumnya Partai Demoktar menempati
posisi ketiga dengan jumlah wakil di DPRD Kota Denpasar
hanya 4 orang. Sedangkan Partai Amanat Bangkit Sejahtera
pada Pemilu 2009 tidak ada wakilnya di DPRD Kota
Denpasar. Berbeda dengan Partai Indonesia Raya yang pada
Pemilu 2009 memiliki wakil di DPRD sedangkan pada Pemilu
sebelumnya tak memiliki wakil di DPRD Kota Denpasar
(Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2013, hal. 21).

Kehidupan Keagamaan
Kehidupan keagamaan dalam keseharian masyarakat
Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya Kota Denpasar,
terlihat dominan diwarnai upacara-upacara keagamaan umat
Hindu. Upacara keagamaan dimaksud antara lain:
penempatan sesaji di tempat-tempat tertentu seperti di depan
pintu pagar rumah, di perempatan jalan, di bawah pohon
yang mereka anggap keramat dan di tempat pemujaan
manifest di tiap rumah mereka.
Kegiatan sesaji tersebut dapat kita saksikan setiap hari di
berbagai tempat. Selain itu ada upacara keagamaan (Hindu)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 85


yang mereka lakukan pada momen-momen tertentu seperti
pada waktu Bulan Purnama dan Bulan Tilem setiap bulan.
Keadaan demikian dapat dimaklumi karena selain
dalam kepercayaan umat Hindu di Bali sarat dengan upacara
keagamaan, sebagian besar penduduk Provinsi Bali beragama
Hindu. Demikian pula penduduk Kota Denpasar, mayoritas
juga beragama Hindu. Mereka pada umumnya terdiri atas
orang-orang Bali yang merupakan penduduk asli Pulau Bali.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Tahun 2010 di atas,
terdata jumlah penduduk Kota Denpasar mencapai 788.589
jiwa. Dilihat dari segi agama, jumlah umat Hindu menempati
posisi mayoritas yakni 538.166 jiwa (68,24 %) dari jumlah
penduduk Kota Denpasar. Jumlah umat Islam menempati
posisi terbesar kedua yakni 195.045 jiwa (24,73 %). Posisi
ketiga yaitu umat Kristen dengan jumlah 25.272 jiwa (3,20 %),
selanjutnya berturut-turut umat Katolik dengan jumlah 17.249
jiwa (2,19 %), umat Buddha 12.704 jiwa (1,61 %) dan
Khonghucu 153 jiwa (0,03 %) (Kantor Kementerian Agama
Kota Denpasar, Januari 2012, hal. 14).
Masing-masing umat beragama di atas tersebar di 4
kecamatan di Kota Denpasar, dengan rincian: Umat Hindu
sebagian besar terkosentrasi di Kecamatan Denpasar Selatan
dengan jumlah 170.725 jiwa dan Denpasar Barat 143.548 jiwa.
Umat Islam sebagian besar terkosentrasi di Kecamatan
Denpasar Barat dengan jumlah 70.455 jiwa dan Denpasar
Selatan 54.013 jiwa. Umat Kristen terkosentrasi di Kecamatan
Denpasar Selatan dengan jumlah 10.094 jiwa dan Denpasar
Barat 7.367 jiwa, umat Katolik di Kecamatan Denpasar Selatan
5.692 jiwa dan Denpasar Timur 5.427 jiwa, umat Buddha di
Kecamatan Denpasar Selatan 4.263 jiwa dan Denpasar Barat
4.165 jiwa, sedangkan umat Khonghucu sebagian besar

86 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


terkosentrasi di Kecamatan Denpasar Selatan dengan jumlah
64 jiwa (Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Januari
2012, hal.14).
Untuk keperluan peribadatan, masing-masing agama
memiliki rumah ibadat yang jumlahnya secara proporsional
relatif sejalan dengan jumlah pemeluk masing-masing agama.
Umat Hindu memiliki rumah ibadat/bangunan suci berupa:
Kahyangan Tiga 105 buah, Kahyangan lainnya 105 buah,
Swagina 75 buah dan Kahyangan Jagad 1 buah. Umat Islam
memiliki masjid 26 buah dan mushalla 80 buah. Umat Kristen
memiliki gereja 67 buah, umat Katolik memiliki gereja 4 buah
dan kapel 1 buah, umat Buddha memiliki vihara 7 buah dan
cetya 3 buah, sedangkan umat Khonghucu memiliki Klenteng
1 buah (Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Januari
2012, hal. 15).
Untuk pembinaan rohani, masing-masing agama
memiliki tenaga rohaniawan yakni: Hindu 1.658 orang terdiri
atas pendeta dan pemangku; Islam 180 orang, terdiri atas
ulama, khatib dan mubaligh; Kristen 68 orang pendeta;
Katolik 25 orang, terdiri atas pastor, uskup dan suster; dan
Buddha 34 orang terdiri atas bikkhu dan upakara (Badan
Pusat Statistik Kota Denpasar, 2011, hal. 199-200).
Untuk peningkatan pendidikan dan pengetahuan
agama, masing-masing agama memiliki sarana pendidikan
berupa sekolah agama. Umat Hindu memiliki 187 TK Hindu,
233 SD Hindu, 44 SMP Hindu, 1 IHDN dan 1 UNHI. Umat
Islam memiliki 17 RA, 7 MI, 4 MTs., 2 MA, 22 Madrasah
Diniyah dan 8 Pondok Pesantren. Umat Kristen memiliki 2
TK, 2 SD, 3 SMP dan 2 SMA. Umat Katolik memiliki 2 TK, 3
SD, 3 SMP dan 2 SMA (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar,
2011, hal. 78-82).

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 87


Selain itu, umat Hindu memiliki lembaga pendidikan:
Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama
Widya Pasraman, Utama Widya Pasraman dan Pesantian
yang seluruhnya berjumlah 166 buah dikelola swasta. Umat
Islam memiliki TPQ, TK Islam dan Majelis Taklim seluruhnya
berjumlah 117 buah. Umat Buddha memiliki Sekolah Minggu
Buddha sebanyak 5 buah dan umat Khonghucu memiliki
Sekolah Minggu Khonghucu 1 buah (Kantor Kementerian
Agama Kota Denpasar, Januari 2012, hal. 13-14).
Dalam upaya koordinasi kegiatan keagamaan maupun
kegiatan sosial bernuansa agama, masing-masing kelompok
agama memiliki lembaga atau organisasi keagamaan, antara
lain: Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota
Denpasar, Gerakan Muda Budhis Indonesia (GEMA BUDHI),
Perhimpunan Pemuda Hindu, Wanita Hindu Dharma
Indonesia (WHDI), Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Kota
Denpasar, Muslimat NU Kota Denpasar, Pengajian al-
Hidayah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikata
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Aisyiyah Kota Denpasar,
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), PD Wanita
Islam, Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII) Kota Denpasar, serta Perjuangan
Wahidiyah dan Pondok Pesantren (Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Denpasar, Data-Data Lengkap Ormas Umum,
Ormas Keagamaan, Yayasan, LSM, Paguyuban, Aliran
Kepercayaan, 2011).
Dinamika kehidupan keagamaan masyarakat selain
diwarnai oleh kegiatan keagamaan masing-masing umat
beragama, juga diwarnai pula oleh kebijakan pemerintah
Provinsi Bali dan Walikota Denpasar terkait dengan fungsinya

88 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dalam memberikan pelayanan di bidang kehidupan
keagamaan masyarakat.
Kebijakan dimaksud antara lain dimanifestasikan dalam
berbagai peraturan seperti: Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8
Tahun 2006 yang berisi pedoman tentang Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan
Pendirian Rumah Ibadat, Peraturan Gubernur Bali Nomor 32
Tahun 2008 tentang FKUB, Keputusan Gubernur Bali Nomor
1047/01-D/HK/2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan FKUB Provinsi Bali, serta Peraturan Walikota
Denpasar Nomor 8 Tahun 2009 tentang FKUB Kota Denpasar.
Secara administratif Kota Denpasar terbagi menjadi 4
kecamatan, 43 kelurahan/desa. Keempat kecamatan dimaksud
yaitu: (1) Kecamatan Denpasar Selatan terdiri atas 10
kelurahan/desa, (2) Kecamatan Denpasar Timur terdiri atas 11
kelurahan/desa, (3) Kecamatan Denpasar Barat terdiri atas 11
kelurahan/desa dan (4) Kecamatan Denpasar Utara terdiri atas
11 kelurahan/desa (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2013,
hal 1).
Berbeda dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia, di
Kota Denpasar dan seluruh wilayah Provinsi Bali di samping
terdapat pemerintahan desa/kelurahan terdapat pula banjar.
Di Kecamatan Denpasar Selatan selain terdapat 10 desa
dinas/kelurahan, terdapat pula 11 desa adat, 106 banjar dinas
dan 90 banjar adat.
Di Denpasar Timur selain 11 desa dinas/kelurahan
terdapat pula 12 desa adat, 87 banjar dinas dan 97 banjar adat.
Di Denpasar Barat selain terdapat 11 desa dinas/kelurahan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 89


terdapat pula 2 desa adat, 112 banjar dinas dan 106 banjar
adat. Sedangkan di Denpasar Utara selain terdapat 11 desa
dinas/kelurahan terdapat pula 10 desa adat, 102 banjar dinas
dan 99 banjar adat.
Dengan demikian di wilayah Kota Denpasar selain
secara nasional terdapat 43 pemerintahan desa/kelurahan
yang disebut desa dinas, terdapat pemerintahan adat yang
jenis dan jumlahnya jauh lebih banyak dibanding dengan
pemerintahan desa/kelurahan. Jenis-jenis pemerintahan adat
dimaksud yaitu: desa adat 35 buah, banjar dinas 407 buah
dan banjar adat 392 buah (Badan Pusat Statistik Kota
Denpasar, 2013, hal. 17).
Sebagian besar yakni sekitar 10.136 ha wilayah Kota
Denpasar terdiri atas tanah kering, sekitar 2.632 ha berupa
persawahan dan selebihnya terdiri atas antara lain tambak,
kolam, tebat dan empang (Badan Pusat Statistik Kota
Denpasar, 2011, hal.1).

90 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Potret Pelarangan Jilbab

Profil Siswi dan Kepala Sekolah di SMAN Denpasar


Anita Whardani biasa dipanggil Anita, merupakan
siswi yang dilarang mengenakan Jilbab di SMA N 2 Denpasar.
Lahir di Denpasar tanggal, 04 April 1996. Anak ke 3 dari 3
bersaudara dari pasangan Parwoto dan Ni Made Sulastri.
Tinggal di Jalan Juwet Sari Gang Jalas Veva 24 Denpasar
Selatan, Bali.
Anita bersekolah di SD Muhammadiyah 1 Denpasar
(2002-2008), SMP Muhammadiyah 1 Denpasar (2008-2011) dan
sekarang duduk di kelas XII IPA-I di SMAN 2 Denpasar (2011-
2014). Aktif diberbagai organisasi, yaitu di Palang Merah
Remaja (PMR) SMAN 2 Denpasar, Remaja Islam SMAN 2
Denpasar (RISMANDA), Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ)
Denpasar, dan Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII)
Denpasar. Selain aktif berorganisasi Anita juga memiliki hobi
membaca novel biografi, mengoleksi buku sejarah Islam dan
buku-buku keislaman lainnya dan menyukai traveling.
Sedangkan Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar yang
dituntut Anita bernama Ketut Sunarta. Lahir, 31 Desember
1955. Pendidikan terakhir S2 jurusan Filsafat dan Humainiora.
Merupakan guru bahasa Inggris merangkap Kepala Sekolah
SMAN 2 Denpasar, mulai bertugas 1 maret 1980.

Kronologis Kejadian di SMAN 2 Denpasar


Bermula pada tahun 2011, Anita Whardani memasuki
masa pendidikannya di bangku SMA. waktu itu Anita

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 91


diterima di SMAN 2 Denpasar. SMAN 2 Denpasar merupakan
salah satu sekolah terfavorit di Denpasar. Anita merupakan
siswi lulusan SMP Muhammadiyah 1 Denpasar. Dia adalah
siswi yang menggunakan jilbab.
Sebelum mendaftar ke SMA, Anita sudah tahu bahwa
di SMAN 2 Denpasar akan mengalami kesulitan untuk
mengenakan jilbab. Informasi tersebut dia dapat dari guru
SMP-nya. Sebenarnya ia ragu untuk mendaftarkan dirinya ke
SMAN 2 Denpasar. Namun karena dorongan dan permintaan
dari kedua orang tuanya, akhirnya Anita memilih untuk
menuruti keinginan orang tuanya, dia pun mendaftar juga ke
sekolah favorit tersebut.
Ketika mendaftar ulang pada bulan Juli 2011, ada
seorang petugas dari sekolah yang melihat ijazah SMP Anita
mengenakan jilbab. Lalu petugas tersebut memberitahu Anita
agar tidak mengenakan jilbabnya saat masuk sekolah nanti.
Anita belum mengenal siapa nama dan jabatan petugas
tersebut. Ketika itu juga, Anita sempat sontak mengalami
keguncangan bathin saat mendengar hal itu.
Ketika Masa Orientasi Siswa (MOS) selama satu
minggu dari tanggal 1823 Juli 2011, Anita tidak mengenakan
jilbabnya. Saat kegiatan tersebut, Anita melihat dua orang
peserta MOS yang mengenakan jilbab. Di saat itu juga, terlihat
satu orang kakak kelasnya yang juga mengenakan jilbab.
Kemudian harapan untuk dapat berjilbab pun kembali
muncul pada diri Anita.
Pada tanggal 25 Juli 2011, Anita memulai sekolah
perdananya tanpa mengenakan jilbab. Ketika Anita masuk
sekolah, sudah tidak ada lagi kakak kelasnya yang memakai
jilbab begitu pula teman seangkatannya.

92 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Setahun sebelum Anita masuk SMAN 2 Denpasar, ada
seorang siswi yang bernama Ria Putri Lestari (Putri). Dia
merupakan siswi SMAN2 Denpasar angkatan 2007-2010. Putri
dapat mengenakan jilbabnya selama bersekolah di SMAN 2
Denpasar lantaran kepala sekolahnya I Gst. Raka. Ketika itu
kepala sekolah mengabulkan permohonan Ria Putri Lestari
untuk mengenakan jilbab. Ria Lestari saat itu didampingi
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali untuk
dapat mengenakan jilbabnya selama Ria Putri Lestari menjadi
siswi di SMAN 2 Denpasar.
Kepala Sekolah mengizinkan dan memiliki kebijakan
bahwa tidak ada larangan bagi pelajar muslimah
menggunakan jilbab bahkan difasilitasi seragam muslimahnya
selama beliau menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 2
Denpasar.
Di tahun 2008 terjadi pergantian Kepala Sekolah dari I
Gst. Gde. Raka ke Ketut Sunarta, yang saat ini menjabat
sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar. Pergantian kepala
sekolah ini tidak mempengaruhi perizinan Putri untuk
mengenakan jilbabnya saat bersekolah. Putri tetap
mengenakan jilbabnya hingga ia lulus dari SMAN 2 Denpasar.
Anita dan Putri sebenarnya sudah saling mengenal,
mereka sama-sama merupakan anggota Pelajar Islam
Indonesia (PII) Denpasar. Hanya saja mereka berbeda
angkatan. Setelah Putri lulus sekolah, setahun kemudian Anita
masuk di sekolah tersebut. Karena melihat kakak seniornya
pernah memakai jilbab, akhirnya Anita pun terdorong untuk
mencari informasi ke berbagai pihak bagaimana agar bisa
mengenakan jilbab di SMAN 2 Denpasar.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 93


Kepala sekolah baru Ketut Sunarta telah membuat
kebijakan larangan penggunaan jilbab ketika Kegiatan belajar
mengajar. Namun kebijakan tersebut tidak tertulis dan tidak
ada klausal larangan secara langsung di dalam aturan sekolah
(Keputusan Kepala SMAN 2 Denpasar Nomor: 421/959/SMAN
2. Tanggal 14 Juni 2012).
Pada bulan April 2012, Anita berkonsultasi dengan
guru Bidang Kesiswaan (BK), Ni Made Mahyuni. Diskusi ini
Anita awali dengan pertanyaan seputar nilai dan jurusan yang
kelak akan Anita ambil untuk program kelas XI dan kuliah
nanti. Setelah itu Anita membuka diskusi tentang perizinan
berjilbab di SMAN 2 Denpasar. Di saat yang bersamaan, di
rungan itu juga ada guru BK lainnya yaitu I Wayan Dira.
Ni Made Mahyuni memberikan cerita dan
pandangannya tentang orang berjilbab. Beliau mengatakan,
bahwa yang Islam tidak mesti berjilbab. Dia buktikan dengan cerita
tentang temannya yang dulu kuliah tapi akhirnya setelah menikah
baru dipakai, ada nada yang tidak baik juga yang berjilbab itu.
Kemudian I Wayan Dira, pun menceritakan tentang
saudaranya yang muslim. Pandangan mereka seolah-olah
hanya mengurungkan niat Anita mengenakan jilbabnya di
sekolah. Kemudian Anita pun mempertanyakan terkait
perizinan kakak kelas seniornya, Ria Putri Lestari yang dapat
mengenakan jilbab selama tiga tahun bersekolah di SMAN 2
Denpasar.
Kedua Guru BK tersebut membenarkan apa yang
disampaikan oleh Anita. Kemudian Ni Made Mahyuni
mencoba untuk menerangkan aturan sekolah kepada Anita
dan menyerankan kepada Anita agar menurut saja terhadap
aturan sekolah. Melihat keinginan yang kuat dalam diri
siswinya itu, Ni Made Mahyuni pun seolah tidak ingin

94 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mematahkan harapan siswinya. Beliau pun menganjurkan
Anita agar menemui Kepala Sekolah. mungkin saja kepala
sekolah mau mengizinkanya, kata kedua guru tersebut.
Pada hari Sabtu, 09 Juni 2012, Anita ditemani
Bapaknya (Parwoto) dan Guru BK I Ni Made Mahyuni
menemui kepala sekolah. Pertemuan ini merupakan itikad
baik dari Anita dan orang tuanya untuk meminta izin (secara
baik-baik) kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, agar
Anita diperbolehkan mengenakan jilbab ketika bersekolah.
Pertemuan tersebut berlangsung hampir satu jam. Dialog
antar kepala sekolah, Anita dan Parwoto pun terjadi. Ni Made
Wahyuni juga ikut berdialog meski tak terlalu banyak
mengeluarkan suaranya. Anita juga sudah tidak ingat apa
yang dibicarakan oleh Made Wahyuni.
Dalam dialog itu, Sunarta menjelaskan tentang
peraturan sekolah. Beliau menyatakan tidak bisa mengubah
peraturan tersebut seenaknya karena peraturan itu dibuat dan
disepakati secara bersama-sama. Peraturan sekolah tidak bisa
diganggu oleh pihak luar (pemerintah). Ini sudah menjadi otonomi
sekolah, kata beliau. Terkait keinginan Anita untuk berjilbab
di SMAN 2 Denpasar, Anita disarankan untuk bersekolah di
sekolah lain saja jika ingin tetap mengenakan jilbabnya. Beliau
juga mengatakan bahwa tidak melarang namun beliau juga
tidak memberi izin Anita untuk berjilbab di sekolah.
Anita menjelaskan tentang perintah menutup aurat
dalam agama Islam. Beliau pun memuji Anita karena
diusianya yang masih muda itu, ia sudah memiliki keimanan
yang kuat. Selain itu, Anita juga menegaskan bahwa peraturan
sekolah terkait tentang pelarangan berjilbab itu tidak pernah
ada. Anita menyebutkan pula tentang UUD 1945 Pasal 29
tentang Agama. Lantas beliau menyarankan Anita untuk

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 95


mendirikan sekolah sendiri. Beliau tidak ingin murid di
SMAN 2 Denpasar tidak seragam karena ada satu yang
berjilbab. Lalu Anita juga menceritakan tentang fakta kakak
kelasnya dulu yang bernama Ria Putri Lestari yang bisa
menggunakan jilbab di sekolah itu.
Kemudian Anita mempertanyakan mengapa dirinya
sekarang tidak dibolehkan menggunakan jilbab di sekolah.
Beliau malah bilang kalau Saat itu peraturan sekolah tidak
ditegakkan dengan baik. Anita bingung, sebenarnya peraturan
mana yang dimaksud Kepala Sekolah. Karena di dalam
peraturan sekolah jelas-jelas tidak ada larangan berjilbab. Lalu
Kepala Sekolah juga menjelaskan, Ini kan bukan sekolah Islam,
bukan juga Hindu saja, lebih baik jangan ada yang berbeda-beda
(symbol-simbol agama) seperti itu, biar seragam saja.
Kemudian Kepala Sekolah melanjutkan dialognya
bersama Bapaknya Anita. Mereka berbincang berdua. Anita
tidak terlalu memperhatikan dan mendengarkan pembicaraan
mereka. Namun Anita mendengar dan mengingat sedikit
perkataan Kepala Sekolah kepada Bapaknya, bahwa Orang
beriman tidak mesti menunjukkan keimanannya dengan berjilbab,
masih banyak cara lain.
Tidak hanya bingung dengan perkataan Kepala
Sekolah, Anita pun semakin dibuat bingung oleh sikap
Bapaknya. Ia terheran-heran mengapa tiba-tiba Bapaknya
pada saat itu justru tidak cukup mampu untuk membelanya.
Ini juga menjadi salah satu tameng Kepala Sekolah untuk
semakin tidak memberinya izin berjilbab. Anita sudah
meminta dukungan penuh dari Bapaknya, dan Bapaknya pun
berkomitmen untuk membantu anaknya dalam
memperjuangkan haknya mengenakan jilbab di sekolah.

96 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kecewa dengan keputusan pihak sekolah, Anita pun
menangis. Perasaan kesal, sedih dan kecewa tercampur di
sana. Ia pun sangat kaget ketika Kepala Sekolah mengatakan
bahwa dia (Anita) itu tidak dewasa. Selama dialog ini
berlangsung. Saat perbincangan terjadi, di luar ruangan ada
Bapak Rahmat Bayu (Sekretaris/Asisten Kepsek) yang sedang
menunggu/mengawal Kepsek.
Kesimpulan dari dialog ini ditutup dengan penegasan
bahwa aturan mengenai larangan menggunakan jilbab sudah
diatur sejak dahulu oleh Komite Sekolah, guru-guru dan wali
murid. Siswa SMAN 2 Denpasar harusnya menaati peraturan
sekolah.
Dari pihak orang tua Anita pun akhirnya memutuskan
untuk tidak melanjutkan lagi kasus ini karena khawatir
anaknya hanya akan menjadi korban kebijakan sekolah
(disuruh pindah secara paksa atau dikeluarkan dari sekolah).
Perjuangan tetap berlanjut, pada tanggal 23 Juni 2012,
PW PII Bali menyelenggarakan diskusi akbar di masjid Baitul
Makmur Denpasar terkait kasus pelarangan jilbab di SMAN 2
Denpasar. Diskusi ini membahas strategi agar pelarangan
jilbab di sekolah negeri tidak berlanjut.
Ketua Panitia Diskusi/Tim ini bernama Mohammad
David Yusanto (Ketua III Bidang Eksternal PW PII Bali) dan
Devi Yulianti Anwar sebagai sekretaris Tim dengan
dimoderatori oleh Fathima Az zahra. Diskusi itu dihadiri oleh
PII, KAMMI Denpasar, Puskomda, Ketua DDII (Dewan
Dakwah Islamiyah Indonesia) Provinsi Bali, KB PII dan
undangan individu, serta beberapa tamu tak diundang
(Intelijen) dari Kesbangpol/Kepolisian Denpasar/Bali.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 97


Penyelenggaraan diskusi ini dilatarbelakangi oleh
kebutuhan dari PW PII Bali akan respond dan penilaian dari
Ormas Islam lainnya terhadap pandangan PW PII Bali atas
kasus ini. Adapun pandangan dari PW PII Bali yang
disepakati dalam rapat intern PW PII Bali adalah: 1) meminta
izin kembali kepada sekolah namun ada pendampingan dari
PW PII dan MUI Bali; 2) Melayangkan pengaduan ke
Disdikbud dan Kemenag Wilayah Bali; 3) Isu ini tidak dibawa
ke ranah nasional.
Diskusi ini berjalan lancar, walaupun ada beberapa
pandangan yang berbeda antar peserta. Namun
bagaimanapun kesepakatan bersama harus tetap dijadikan
target sebagai hasil dari diskusi ini. Adapun pandangan
umum dari diskusi tersebut yang disepakati bersama oleh
seluruh peserta antara lain: 1) Kembali melakukan pendekatan
dan perizinan kembali kepada Kepala Sekolah dengan
pendampingan, 2) Melakukan pendekatan dan membawa
kasus ini ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
Disdikpora, dan instansi pemerintah lainnya yang terkait
tentang pendidikan, 3) tidak memblow-up kasus ini ke ranah
nasional.
Namun anehnya beberapa hari setelah diskusi akbar
ini, berita larangan berjilbab ini sudah menyebar di media
online nasional, diantaranya link ini:
http://www.arrahmah.com/ read/2012/07/06/21454-sman-2-
Denpasar-larang-siswi-muslimah-berkerudung.html,
http://www.republika.co.id/ berita/dunia-islam/islam-
nusantara/12/06/23/m621zi-wah-ada-sekolah-negeri-di-bali-
larang-jilbab,
http://archive.kaskus.co.id/thread/15113165/protes-pelajar-

98 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


islam-indonesia-pii-di-pulau-dewata dan masih banyak lagi
link media online yang mengangkat isu ini.
Pada Juli 2012 saat awal masuk kelas XI, Anita
mendapat informasi dari PW PII Bali bahwa ada keluarga
besar PII Bali bernama Zarina sebagai salah satu anggota
Komite Sekolah SMAN 2 Denpasar. Anita menemui Zarina
dengan harapan dapat membantu pelobian ke pihak sekolah
agar dapat mengizinkan Anita untuk mengenakan jilbab.
Zarina pernah menelpon Wakasek Sarana dan
Prasarana (Desak Nyoman Rai Kartini), sangat dekat dengan
Kepala Sekolah dan memiliki pengaruh besar di SMAN 2
Denpasar. Beliau mencoba untuk melobi Wakasek untuk
mengizinkan Anita memakai jilbab. Namun dalam
pembicaraan melalui telepon tersebut Zarina mendapat
respon negative.
Awal Juli 2012 saat masuk sekolah, pihak SMAN 2
Denpasar pernah mengadakan rapat besar di aula sekolah
yang dihadiri oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru-
guru dan Karyawan, seluruh murid di pulangkan di hari itu.
Bagi Anita rapat di aula sekolah merupakan hal yang tidak
biasa dikarenakan rapat sekolah biasanya dilaksanakan di
ruang guru atau Tri Mandala.
Selang beberapa hari kemudian setelah rapat besar itu,
Zarina menyampaikan kepada Devi Yulianti Anwar (PW PII
Bali) bahwa salah satu agenda rapat adalah membahas tentang
jilbab yang ingin dikenakan oleh Anita. Ketika itu Wakasek
Urusan Sarana dan Prasarana (Desak Nyoman Rai Kartini)
adalah guru yang sangat keras menolak ada murid berjilbab di
sekolah, dengan alasan demi keseragaman siswa.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 99


Dalam rapat tersebut, Zarina sudah berupaya untuk
membela hak Anita dan murid/siswi muslim lainnya untuk
memakai jilbab. Namun semua peserta rapat tidak ada yang
mendukungnya. Peserta rapat setuju dengan penolakan Desak
Nyoman Rai Kartini. Dalam rapat tersebut, ada juga beberapa
guru muslim namun tidak ada satupun yang berkomentar
mengenai aturan larangan berjilbab, semuanya terdiam.
Dampak dari larangan berjilbab ini membuat para
murid muslimah tidak ada yang berani membela haknya,
hanya Anita saja yang berani melakukan gerakan perlawanan
hingga sejauh ini membuat gempar para guru SMAN 2
Denpasar. Ada beberapa muslimah kawan Anita mengaku
biasanya berjilbab tetapi tidak berani memakai jilbab di
sekolah, mereka hanya akan memakai jilbab di sekolah jika
perjuangan Anita berhasil dan sebagaian lainnya akan
memakai jilbab setelah lulus sekolah saja daripada harus
menghadapi masalah dengan pihak sekolah.
Setelah liburan Idul Adha, 31 Oktober 2012, Anita
datang ke kantor LBH FKPPI Provinsi Bali untuk konsultasi.
Advokat dari LBH FKPPI bernama R. Haryo Christayuda,
menyarankan agar Anita kembali memakai seragam
muslimah untuk mengetahui respon para guru. Anita pun
nekad melakukan hal itu ke sekolah pada hari Rabu, 21
November 2012. Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah
pelajaran bahasa Bali. Ternyata, guru bahasa Bali hari itu tidak
hadir sehingga menyebabkan proses belajar mengajar tidak
efektif alias jam kosong.
Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas Anita untuk
member nasihat kepada seluruh murid dan bertanya kepada
Anita kok bajunya seperti itu, Anita diam saja tidak
menjawab. Lalu Kepala Sekolah menyuruh Anita datang ke

100 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


ruangan Kepala Sekolah. Pada pertemuan kedua ini Kepala
Sekolah menegaskan Kalau pakai jilbab kelihatan atau tidak logo
OSIS SMA-nya? Kelihatan atau tidak emblem SMAN 2 nya? lagi-
lagi beliau menyarankan untuk pindah sekolah saja kalau
Anita tetap ingin berjilbab.
Anita diminta untuk bertahan saja (tidak memakai
jilbab), kalau tetap ingin bersekolah di SMAN 2 Denpasar.
Anita menjawab Kan bisa dinaikin sedikit Pak kerudungnya jadi
masih kelihatan logonya. Kepala Sekolah tetap tidak
mengizinkan. Lalu tiba-tiba Wakil Kepala Sekolah Urusan
Kesiswaan Ida Bagus Sueta Manuaba, masuk ruangan. Beliau
menanyakan keperluan Anita di ruang Kepsek. Bincang-
bincang kecil terjadi antara Kepsek dan Wakasek.
Setelah itu mereka bertiga (Kepsek, Wakasek, dan
Anita) sempat memperbincangkan soal Ria Putri Lestari.
Anehnya, Sueta Manuaba justru mengatakan bahwa Putri,
dulu sekolah engga pakai jilbab, dia baru pakai jilbab setelah lulus
SMAN 2 Denpasar. Anita tahu Sueta sedang berbohong.
Sunarta pun mengiyakan kalau Putri tidak berjilbab ketika
sekolah. Suasana hati Anita ketika itu sangat kesal, karena
Anita sangat kenal dengan Ria Putri Lestari, tetapi mengapa
mereka berbicara yang tidak benar tentang Putri? Berkali-kali
Anita sarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang
tetap ingin memakai jilbab dan diminta untuk segera
memutuskan pilihan.
Setelah perbincangan ini mereka malah mengajak
Anita bercanda soal siapa yang akan Anita pilih menjadi
Kepala Sekolah seandainya dia disuruh memilih. Anita
menjadi kesal, ada-ada saja sikap Kepsek dan Wakasek. Tepat
pukul 08.30 waktu Denpasar, Anita minta undur diri dari
perbincangan itu karena ada pelajaran selanjutnya. Ketika

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 101


Anita masuk kelas lagi, Anita mendapatkan respon yang
biasa-biasa saja dari para guru yang mengajar di kelasnya
hingga pelajaran usai. Guru-guru tersebut tidak ada yang
mempertanyakan tentang seragam dan jilbab yang ia kenakan.
Keesokan harinya, tanggal 22 November 2012, Anita
dan perwakilan PW PII Bali (Devi Yulianti Anwar dan Riza
Arfian Bahasuan) kembali mendatangi LBH FKPPI untuk
konsultasi hokum. Kemudian advokad dari LBH tersebut
merencanakan untuk mengirimkan surat ke SMAN 2
Denpasar dan ke Disdikpora Kota Denpasar untuk
mengkonfirmasi aturan seragam berjilbab. Namun seiring
waktu berjalan tidak ada kelanjutannya hingga waktu itu,
dikarenakan tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, ketika duduk
di kelas XI, Anita selalu memakai jilbab. Teman-temannya
tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah
mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah
(guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah
yang memakai jilbab di PMR?. Selain itu, pada tanggal 8
Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-
lomba.
Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan jilbabnya di
sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu Suka Putrini,
pun menegur Anita. Beliau mengatakan Pindah sekolah saja
kalau mau memakai jilbab! Kasihan peraturan sekolah tidak ditaati.
Selain itu, juga beberapa kegiatan sekolah yang pernah Anita
ikuti dengan mengenakan jilbab namun pada saat itu guru-
guru tidak ada yang menegurnya.
Pada tanggal 25 Mei 2013, pengurus PW PII Bali (Devi
Yulianti Anwar, Fathima Az zahra, Mohammad David

102 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Yusanto dan Anita Whardani) ditemani Alumni PII Bali yakni
Muhammad Thaufeil, menemui Nilman Nabi di rumahnya.
Beliau adalah seorang anggota DPRD Kota Denpasar yang
berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kunjungan mereka ke sana bertujuan untuk berdiskusi
terkait larangan memakai jilbab di sekolah negeri yang ada di
Bali. Kasus ini memang berat sebab umat Islam di Bali minoritas,
apalagi pasca bom Bali, hubungan antar umat sempat terganggu dan
kini sedang kembali merajut harmonisasi, jadi kasus ini jangan
langsung ditanggapi secara frontal, harus hati-hati. Gunakan dulu
jalur diplomasi, tanggapan beliau. Beliau berjanji akan datang
ke SMAN 2 Denpasar pasca ulangan umum yang selesai di
bulan Juni 2013. Namun, ulangan umum selesai, komunikasi
antara PW PII Bali dan Hilmun pun terputus.
Pada tanggal 14 September 2013, PW PII Bali
(Mohammad David Yusanto dan Firdaus Salam Isnanto)
menghadiri acara FKUB. Keduanya memanfaatkan
momentum itu dengan membawa kasus pelarangan jilbab di
SMAN 2 Denpasar. Ketua FKUB Ida Bagus Gede Wiyana
mengaku tidak tahu kalau ada larangan pemakaian jilbab di
sekolah. Beliau menyarankan agar melaporkan kasus tersebut
ke Ombudsman dikarenakan kasus ini terkait dengan sistem
pendidikan, FKUB tidak memiliki wewenang di ranah
tersebut.
Namun, jauh sebelum adanya masukan dari FKUB
agar melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Sebenarnya
pada bulan Agustus 2012, salah satu personil PW PII Bali
(Fathima Az Zahra) sudah pernah mencoba untuk melaporkan
kasus tersebut ke Ombudsman RI secara online. Namun niat
tersebut tidak jadi karena ternyata bahan-bahan yang
dibutuhkan untuk laporan kasus belum lengkap. Selain itu, ia

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 103


merasakan masih ragu dan takut jika apa yang ia lakukan ini
ternyata bisa jadi merupakan tindakan yang diambil secara
gegabah.
Saat itu juga, ia merasakan kekhawatiran yang amat
mendalam. Kemungkinan akan berdampak buruk yang bisa
saja menimpa Anita. Dapat mengganggu keharmonisan antar
umat Islam dan Hindu di Bali, yang sempat retak pasca bom
Bali 1 dan 2. Walaupun ia dan teman-temannya juga tidak
pernah menghendaki hal itu terjadi. Anita dan teman-
temannya juga tidak ingin dengan adanya kejadian ini dapat
menimbulkan konflik SARA di di Bali. Mereka hanya ingin
diperbolehkan mengenakan jilbab di sekolah negeri ketika
pelajar muslimah mengenyam pendidikan.
Setelah semua usaha dilakukan, Anita bingung harus
berbuat apa lagi, apalagi tidak ada yang bisa membantu
perjuangan mereka dengan serius. Sehingga PW PII Bali dan
Anita hanya bisa sekedar sharing dengan rekan-rekannya.
Sejak Oktober November 2013, penanganan kasus ini pun
hilang, karena tidak berdaya untuk melanjutkannya.
Pada tanggal 23 November 2013, pukul 17.00 WITA,
Helmi Al Djufri, seorang pengurus Persaudaraan Jurnalis
Muslim Indonesia (PJMI) yang juga menjabat sebagai salah
satu pimpinan Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII)
mengumpulkan kembali Tim Pendamping Advokasi untuk
kasus Anita di Masjid Agung Sudirman Denpasar. Tujuannya
adalah untuk meneruskan kasus tersebut hingga tuntas.
Mereka pun membentuk sebuah Tim Advokasi. Tim Advokasi
ini dipimpin oleh Helmi Al Djufri, dan Mohammad David
Yusanto sebagai Koordinator Tim Lapangan.

104 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Keberatan Penggunaan Kerudung dan Peci Bagi Karyawan
Hypermart Bali.
Selain kasus di SMAN 2, adalagi kasus yang sama
dilakukan oleh The Hindu Center of Indonesia, setelah mereka
melakukan survey pada Sabtu, 19 Juli 2014 ke Hypermart Bali.
Mereka mengirim surat kepada pihak Hypermar Bali yang
ditandatangani President The Hindu Center Of Indonesia pada
tanggal 22 Juli 2014, nomor surat; 034/Bali/P-THCI/VII/2014
perihal surat keberatan atas kebijakan menggunakan busana
muslim untuk pegawai di instansi swasta Hypermart Bali.
Begitu juga dengan Aliansi Hindu Muda Indonesia,
mengirim surat kepada pihak Kapolda Bali yang ditanda
tangani Koordinatornya, dengan nomor surat: 16/AS/VII/2014,
tanggal 22 Juli 2014 perihal Permohonan izin aksi simpatik
dan damai tolak kebijakan aturan busana muslim untuk
pegawai Hindu di perusahaan Hypermart, Smartfren dan
Hoka-Hoka Bento. Sementara pihak Hypermart Bali
melakukan surat balasan kepada pihak The Hindu Center of
Indonesia yang pada pokoknya menyambut baik dan berterima
kasih atas masukan yang diberikan dan dalam tindakannya
telah menghentikan pemakaian kerudung dan peci di
Hypermart Bali Galeria.
The Hindu Center of Indonesia mengirima surat
keberatan kepada Hypermart Bali yang didasari dari hasil
survey Tim Hukum The Hindu Center of Indonesia pada hari
Sabtu, 19 Juli 2014. Informasi yang didapatkan dari HRD Office
Mulyadi. Beliau memberikan keterangan bahwa: kebijakan
perusahaan untuk seluruh staf dan pegawai Hypermart Bali
menggunakan busana muslim merupakan program kantor
yang tidak dipaksakan. Namun difungsikan sebagai bentuk
keseragaman. Penggunaan atribut yang sangat simpel yaitu

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 105


hanya kerudung pada wanita dan peci nasional pada laki-laki.
Segala bentuk atribut adalah bentuk penyemarakan dan
menyambut bulan suci Ramadhan. Setelah ramadhan akan
kembali menyesuaikan, tidak ada unsur paksaan dalam
penggunaan atribut yang dikenakan oleh staf dan pegawai.
Presentasi jumlah pegawai Hindu yang terdapat disana
sebanyak 40% dan 60% muslim.
Hal ini dinilai membuat citra yang tidak baik untuk
Bali mengingat citra Bali dikenal sebagai pulau Dewata dan
pulau seribu Pura. Untuk itu kami menghimbau agar pihak
Hypermart Bali dengan segera menghentikan kebijakan
perusahaan tersebut dan saat ini kami sedang
mempertimbangkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini
ke ranah hukum dan ke depan kami berharap agar Hypermart
Bali yang lebih menghargai Budaya Hindu Bali. Surat tersebut
ditandatangani oleh President The Hindu Center of Indonesia
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, pada tanggal 22 Juli
2014 dan suratnya ditembuskan kepada Gubernur Provinsi
Bali, Bupati Badung, Bendesa Adat setempat, Direktur
Hypermart Jakarta (surat terlampir).
Menanggapi The Hindu Center of Indonesia tentang
keberatan pemakaian busana muslim (kerudung dan peci
nasional) bagi kasir Hypermart Mall Bali Galeria pihak
Hypermart menyambut baik dan berterima kasih atas
masukan yang diberikan. Sebagai tindak lanjut mapa per
tanggal 23 Juli 2014 pihak Hypermart telah menghentikan
pemakaian kerudung dan peci di Hypermart Bali Galeria dan
juga pihak Hypermart mohon maap jika telah membuat citra
yang kurang baik bagi budaya Bali.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Mulyadi
M selaku Dept. Manager Personalia dan Bagus Dharma

106 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Wijaya selaku Store Manager. Tembusan surat tersebut
ditembuskan kepada HRD Hypermart Head Office, Regional
Manager Hypermart Indonesia Timur, Pimpinan Mall Bali
Galeria.
The Hindu Center of Indonesia mengadakan undangan
silaturrahmi yang ditujukan kepada Pimpinan Hypermart
Bali, Smarfriend, Hoka-Hoka Bento dan Amanusa yang
bermaksud mengadakan silaturrahmi dengan tujuan untuk
menghindari permasalahan yang sama terjadi di masa yang
akan datang dan untuk mendengar masukan dari tokoh-tokoh
Hindu demi terciptanya komunikasi dua arah.
Undangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 6
Agustus 2014 pukul 11.00-12.00 WITA, bertempat di kantor
The Hindu Center of Indonesia Jalan Beliton No. 4 Denpasar,
kawasan Puputan Badung yang dihadiri delegasi The Hindu
Center of Indonesia dan sejumlah organisasi seperti misalnya
Ikatan Pekerja Wanita Hindu, Parisada Hindu Dharma
Indonesia (diwakili Swastika). U
Undangan silaturrahmi ini juga dihadiri Budayawan,
Cendekiawan Muda Hindu, Mahasiswa dan kalangan pers
dalam hal ini Balipost. Surat tersebut ditulis tanggal 4 Agustus
2014 dan ditandatangani oleh Sekretaris The Hindu Center of
Indonesia, Jenny Andayani. Tembusan surat tersebut dikirim
ke President The Hindu Center of Indonesia (surat undangan
terlampir). Dalam undangan tersebut pihak Hypermart Bali
dihadiri oleh empat orang yaitu Bagus Dharma Wijaya (Top
General Manager), I Wayan Wirata (Depart. Manager), Aris
(Divisi Manager), dan Widi (Personalia Manager).

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 107


Dalam kesempatan tersebut pihak Hypermart
mengucapkan terima kasih atas koreksi yang diberikan dan
memohon maaf telah mengganggu citra Budaya Bali.
Sejumlah organisasi dan undangan yang hadir dalam
silaturrahmi tersebut menyampaikan bahwa, untuk perayaan
atau event keagamaan nasional agar tidak menggunakan
busana yang bisa berkonotasi agama. Contohnya tidak
menggunakan kerudung atau peci. Hanya diizinkan dalam
bentuk dekorasi, seperti penggunaan gambar dekorasi buah
kurma, pemasangan lampion, penggunaan pohon natal, dan
lain sebagainya, asalkan tidak menggunakan busana yang bisa
mencederai agama tertentu. Pihak Hypermart diharapkan
berkomitmen dan benar-benar melaksanakan kesepakatan
tersebut dan bukan hanya sebatas wacana.

Keberatan Penggunaan Kerudung dan Peci di PT Jasamarga Bali


Tol.
Hal yang serupa juga The Hindu Center of Indonesia
bermaksud melayangkan surat kepada pihak Pimpinan PT.
Jasamarga Bali Tol (JBT) pada tanggal 15 Juli 2014 dengan
nomor: 029/Bali/P-THCI/VII/2014 perihal: Surat keberatan atas
kebijakan menggunakan busana muslim untuk petugas Tol di
Bali.
Pihak PT Jasamarga Bali Tol yang ditandatangani
Manager Regional I Bali PT Jalan tol Lingkar luar Jakarta dan
Public Relations Office PT Jasamarga Bali Tol merespon kepada
pihak The Hindu Center of Indonesia pada tanggal 16 Juli 2014,
dalam suratnya nomor: 373.00/JBT/AA.HM.01 perihal;
Pencabutan imbauan pengenaan peci dan kerudung bagi
petugas operasional gerbang Tol.

108 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Menurut pihak PT Jasamarga Tol Bali bahwa kebijakan
maupun imbauan tersebut sudah mereka cabut dan tidak
diberlakukan lagi sejak tanggal 15 Juli 2014. Lebih jelasnya
imbauan pencabutan pengenaan kerudung dan peci itu
dimuat dalam press release Jasamarga Bali Tol.
Sehubungan dengan adanya keresahan di masyarakat
dan keberatan dari berbagai pihak terkait pengenaan
kerudung dan peci bagi petugas gerbang tol di jalan Tol Bali
Mandara, dengan ini mereka sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Jalan Tol Bali Mandara dibangun dengan melibatkan
tokoh-tokoh agama dan masyarakat serta memperhatikan
kearifan lokal, antara lain:
1) Upacara meracu sebelum pelaksanaan pembangunan
jalan tol dipimpin oleh Pendeta Hindu,
2) Selama konstruksi, mereka juga membangun Palinggih
dan Melasti/Penganyutan di Jalan Pelabuhan Benoa,
Palinggih di Bundaran Ngurah Rai, Dermaga Jeti,
perbaikan Pura dan jalan aksesnya di off ramp Nusa
Dua,
3) Upacara Melaspas dan Tawur Gentuh seusai
pembangunan jalan tol yang dipimpin tiga Pendeta
Hindu Bali,
4) Gerbang Tol mengadopsi budaya Bali dan didesain
oleh Desain Komite yang terdiri dari para pakar,
budayawan, serta arsitek Bali.
b. Untuk pengoperasian Jalan Tol Bali Mandara, PT
Jasamarga Bali Tol mengontrakkan kepada PT Jalantol
Lingkar luar Jakarta, yang bertanggung jawab dalam hal

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 109


pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, dengan
komposisi petugas operasional 80% orang Bali, 20% non
Bali.
c. Pada bulan puasa tahun ini, PT Jalan tol Lingkar luar
Jakarta (PT JLJ) membagikan secara gratis peci, kerudung,
takjil, makan sahur dan buka puasa kepada petugas
operasional gerbang tol, baik yang puasa maupun yang
yang tidak berpuasa serta menghimbau petugas
operasional gerbang tol untuk mengenakan kerudung
(bukan jilbab) dan peci.
d. PT JLJ juga mengimbau mengenakan pakaian adat Bali
pada hari Raya Galungan dan Kuningan, serta pada bulan
Purnama bagi petugas operasional gerbang tol.
e. Namun pemakaian peci dan kerudung tersebut
mendapatkan reaksi keberatan dari masyarakat Bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami dari PT
Jalan tol Lingkar luar Jakarta dan PT Jasamarga Bali Tol,
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
f. PT Jasamarga Bali Tol telah memerintahkan PT Jalantol
Lingkar luar Jakarta untuk mencabut imbauan tersebut dan
sudah dicabut dan diberlakukan mulai 15 Juli 2014, serta
meminta untuk tidak memberikan imbauan yang sama di
masa-masa yang akan datang.
g. Kami menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya
atas koreksi dan kontrol social dari masyarakat Bali,
khususnya pemeluk agama Hindu, terkait imbauan
pengenaan kerudung (bukan jilbab) dan peci bagi petugas
operasional gerbang tol. Koreksi dan kontrol sosial ini kami
terima sebagai wujud kecintaan masyarakat Bali kepada
kami.

110 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


h. PT Jalantol Lingkar luar Jakarta dan PT Jasamarga Bali Tol
selama ini tidak pernah memperlakukan secara
diskriminatif terhadap seluruh karyawan, dan kebijakan ini
berlaku juga untuk masa-masa yang akan datang.

Tanggapan Berbagai Pihak


Menurut Syamsul Bahri, seorang tokoh agama Islam di
Bali, bahwa berdasarkan fakta kejadian. Ketika Pelajar Islam
Indonesia (PII) Bali yang ada di sekolah-sekolah melihat ada
tanda-tanda bahwa beberapa lembaga pendidikan dengan
berdalih otonomi daerah, mau mencoba menerapkan
kemauan Peraturan Daerah (Perda) Bali. Kemudian bereaksi
bahwa bangsa ini bukan bangsa Bali melainkan bangsa
Indonesia. Sehingga harus berlaku juga hukum yang berlaku
di negara. Pada awalnya sempat terjadi gesekan. Bahkan
dalam buku saku pelajar ada aturan tidak boleh pelajar
muslim menggunakan jilbab, pada masa waktu itu kurang
lebih 8 atau 5 tahun yang silam.
Kemudian pelajar bereaksi besar kepada Gubernur,
Pemerintah Pusat, menyinggung masalah Piagam Jakarta dan
sebagainya. Setelah kejadian tersebut maka terjadilah cooling
down, dan suasana kembali tenang. Kejadian tersebut
sesungguhnya reaksi atas akumulasi dan benturan politik.
Ditambah lagi masyarakat Bali mulai mengalami
kecemburuan sosial terhadap pendatang yang mengalami
kemajuan sangat pesat di Bali ketimbang orang Bali sendiri.
Para pendatang yang mereka lihat seolah-olah
semuannya muslim, sekalipun bukan muslim. Dalam mainset
mereka adalah muslim yang menguasai ekonomi kerakyatan
di Bali. Para pemilik hotel di Bali yang berasal dari luar Bali,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 111


mereka anggap adalah muslim. Padahal sedikit sekali pemilik
hotel yang muslim, 90% pemiliknya adalah suku Tionghoa
(Cina), Cina Jakarta, Sumatera, Manado, dan lain sebagainya.
Isu tersebut dihembuskan oleh orang-orang yang tidak
betanggung jawab. Ditambah lagi setelah terjadinya kasus
bom 1 dan 2 yang membawa isu agama, membuat menjadi
semakin parah. Semenjak kejadian bom Bali tersebut, jika
terjadi kejahatan maka yang dituduh pelakunya adalah umat
Islam contoh terjadi pencurian di mall, maka yang dituduh
orang Islam, padahal itu tidak benar. Kondisi seperti ini
relative lama untuk dilakukan pemulihan.
Baru-baru ini Shri I Gusti Ngurah Arya Wedhakarna,
Seorang Rektor Universitas Mahendradata Bali
memanfaatkan moment ini untuk kepentingan Pemilu
legislative (unsur DPD wilayah Bali) guna mencari dukungan
massa orang Bali. Isu yang diangkat membuat dirinya
mendapatkan dukungan massa sehingga berhasil mendulang
suara terbanyak untuk wilayah Bali. Isu yang diangkat adalah:
wsapadai, Bali akan tenggelam. Tahukah setiap jengkal tanah di
Bali sudah bukan jadi milik tanah adat lagi. Mereka datang jual sate
beli tanah, kita jual tanah beli sate.
Selain kasus pelarangan jilbab di SMA N 2, kasus yang
sama terulang lagi di Bali. Dimana terjadinya di bulan puasa
(Ramadhan) 1435 H. bermula adanya surat edaran dari PT
Jasa tol Lingkar luar Jakarta dan PT Jasamarga Tol Bali, yang
isinya memerintahkan agara seluruh karyawan harus
memakai busana muslim dan peci selama bulan puasa.
Bagaimana mungkin orang Hindu harus pakai kerudung.
Tidak pantas selama bulan puasa mereka menggunakan
kerudung dan peci, hal tersebut diungkapkan seorang
informan.

112 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Saat peneliti di lapangan, kasus ini sudah dianggap
tidak ada masalah lagi. Informasi lainnya berkembang adalah
adanya Islamisasi di Bali, hal ini dibuktikan dengan adanya
surat edaran penggunaan busana muslim oleh PT Jasa Tol
Lingkar luar Jakarta dan PT Jasamarga Tol Bali tersebut.
Menurut informan perkataan itu bisa juga ada benarnya
karena adanya surat edaran dari PT Jastol Lingkar luar Jakarta
yang menghimbau karyawannya menggunakan busana
kerudung dan peci.
Adanya kasus ini mengakibatkan Ida Bagus Yudha
Triguna selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu, bersurat
ke Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Melihat situasi ini agar
dapat dikendalikan. Sebagai orang Hindu posisi beliau serba
salah. Jika berpihak kepada orang Islam, umat Hindu akan
marah, jika memihak pada umat Hindu maka umat Islam
merasa dirugikan. Persoalan tersebut, agar tidak berdampak
pada hubungan disharmonisasi antarumat beragama di Bali,
yang bisa saja berdampak keluar Bali.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali, M.
Taufiq Asdi bepandangan bahwa permasalahan jilbab, asal
usulnya terjadi di beberapa sekolah negeri. Siswa-siswa yang
beragama Islam memakai jilbab, rupanya dari pimpinan
sekolah kurang berkenan. Diadakan dialog-dialog yang
akhirnya masuk di surat kabar. Terjadi juga dialog di sekolah
dengan Pendais Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Sekarang
persoalan ini sudah redah, sebab masalah jilbab sudah ada
aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 tentang
Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jadi masalahnya hak seseorang yang

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 113


beragama untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai yang
diyakini. Seharusnya pihak sekolah melindungi siswa yang
mau melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan
keyakinan.
Kasus sebelumnya saat menjelang hari raya Idul Fitri,
ada perusahaan menyuruh orang memakai jilbab (kerudung
dan peci) untuk membuat situasi penghormatan. Jika
ditujukan kepada orang Islam itu sudah benar, namun jika
ditujukan juga pada non Islam maka itu tidak dibenarkan.
Kepada orang Islam saja, sifatnya kita hanya mendorong,
tidak boleh memaksa, sebab dari aspek diskusi hukum ada
yang mengatakan wajib dan sunnah. Menurut M. Taufiq
Asadi berbusana muslimah itu sunnah.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut harus
diciptakan kondisi yang kondusif dan lebih terarah, agar
seseorang dapat melaksanakan ajaran agama dan
keyakinannya dengan ada kepastian. Karena keyakinan itulah
yang menjadi kekuatan imannya. Adapun Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 45
Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Disebutkan pada
bagian lampiran bahwa Pakaian Seragam Khas Muslimah salah
satu unsurnya menggunakan jilbab putih. Keputusan ini menjadi
solusi penyelesaian permasalahan sebelumnya.
Lebih lanjut Ketua MUI Prov. Bali mengungkapkan
bahwa dalam berkeyakinan tetap pada prinsif lakum dinukum
waliyadin. Menurut ajaran Islam, tidak perlu memaksakan
keyakinan kita kepada orang lain,begitu juga sebaliknya. Jika
orang lain ingin mencontoh kita silahkan saja. Peraturan Islam
silahkan diberlakukan bagi orang Islam saja, namun jika ada
orang lain ingin ikut peraturan agama Islam silahkan saja,

114 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


namun tetap dalam prinsip lakum dinukum waliyadin. Prinsip
ini harus tetap dijaga oleh umat Islam, sehingga tidak ada
unsur pemaksaan kepada siapapun baik langsung atau tidak
langsung. Begitu juga pada umat Hindu di Bali tidak boleh
melarang orang ingin melaksanakan ajaran agamanya.
Apalagi melaksanakan ajaran ini dilindungi oleh undang-
undang dinegara ini.
Beliau mencntohkan seperti ketika dulu Umar Bin
Khattab sangat benci sama Islam dan Nabi Muhammad saw.
Kemudian Umar masuk Islam. Begitupula Abdul Muthalib,
orang yang cinta Nabi Muhammad saw. Beliau disuruh
mengucapkan syahadat tidak mau. Jadi ada yang membenci
tapi akhirnya masuk Islam, ada yang sudah bagus tapi tidak
mau masuk Islam, itu semua adalah hak prerogratif Allah swt
unuk membolak-balikkan hati manusia.
Menurut Ahmad Baros, seorang wartawan Republika
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat mengungkapkan
bahwa kasus jilbab, kerudung dan peci berbeda, mengutip
beberapa sumber tokoh-tokoh agama terutama MUI. Kasus
jilbab di Bali adanya kesadaran umat Islam untuk
mengenakan pakaian muslim. Sedangkan kasus kerudung dan
peci adalah sifatnya kebijakan perusahaan untuk karyawan
menggunakan kerudung dalam rangka menyambut bulan suci
ramadhan. Kasus kerudung dan peci bukan keyakinan agama,
tapi hanya budaya perayaan hari-hari besar keagamaan, sama
barangkali seperti kebijakan perusahaan bersangkutan dalam
rangka menghadapi hari-hari besar agama lain di Indonesia.
Lebihlanjut Ahmad Baros menyampaikan bahw kasus
jilbab adalah dimana orang-orang sadar mau menggunakan
jilbab kemudian dihalangi baik oleh peraturan yang dibuat-
buat atau dibuat ataupun karena orang-orangnya ingin

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 115


menghalangi. Kalau kasus kerudung dan peci dihalangi
merupakan kaitannya dengan kebudayaan. Beliau sepakat
dengan tokoh-tokoh agama tidak perlu diadvokasi, karena
tidak ada kaitannya dengan hak asasi manusia. Orang ingin
menjalankan ajaran agamanya namun dihalang-halangi.
Namun dari The Hindu Cinter of Indonesia menganggap kasus
ini adalah satu kebijakan yang berbau agama tertentu yaitu
Islam, dan ini tidak boleh ada di lembaga-lembaga publik, itu
merupakan pemikiran mereka dan keliru.
Sesungguhnya kasus jilbab di Bali sudah terjadi sejak
tahun 1990, dan terjadi pada anak sekolah di Kuta pada zaman
Orde Baru, sampai kemudian keluar Surat Edaran (SE) Dirjen
Dikdasmen. Kasus seperti ini yang menjadi sasaran anak-anak
Pelajar Islam Indonesia (PII), sebagai dasar untuk
memperjuangkan kasus jilbab waktu itu. Saat itu, Ahmad
Baros masih sebagai wartawan Kompas. Beliau ikut bicara
dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Badung Wayan Rite (waktu itu Denpasar dengan Badung
belum pisah). Menurut Wayan Rite saat itu bahwa tidak ada
larangan itu, sampai akhirnya anak-anak sekolah bisa
memakai jilbab.
Kemudian muncul kasus kedua pada tahun 2003 kasus
anak SMPN 1 Denpasar, Ayahnya seorang pengacara. Waktu
itu Ahmad Baso sedang melaksanakan ibadah haji. Beliau
ditelpon dan menjawab tidak bisa membantu. Orang tua
tersebut terus melakukan upaya memperjuangkan anaknya.
Setelah mengalami berbagai perjuangan, akhirnya mengambil
keputusan mengeluarkan anaknya dari sekolah SMPN 1
Denpasar.
Kasus ketiga terjadi pada Wiwin, siswi SMAN 5
Denpasar, namun dia bertahan, sehingga dibolehkan pakai

116 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


jilbab sampai selesai. Bersamaan dengan kasus tersebut
banyak yang tidak terdeteksi bagi siswi-siswi yang mau
memakai jilbab dihalangi pihak sekolah. Kasus keempat
adalah kasus siswi berjilbab di SMAN 2 Denpasar. Sejak tahun
2013 yang bersangkutan mau memakai jilbab, namun
dihalangi pihak sekolah. Orang tuanya mengalah, kemudian
di Advokasi Pengurus Besar Pelajar Islam.
Kasus kelima, terjadi bulan Februari-Maret 2014 bisa
menggunakan jilbabnya. Sampai akhirnya perjuangan itu
terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian
Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Kasus terakhir terjadi pada anak SD Muhammadiyah 3
Denpasar. Namanya Fitratunnisa. Ia siswi berprestasi, juara 2
Porseni Pelajar se-Provinsi Bali dibidang Pancak silat. Dia
sengaja tidak mencari sekolah jalur akademik, melainkan jalur
prestasi. Melalui jalur prestasi waktu dia di tes tapak suci
silatnya, oleh pihak yang mengetesnya, ia diterima masuk
SMPN 7 Denpasar. Secara administrasi nilainyapun lulus.
Begitu keluar ijasahnya, foto copy ijasahnya
menggunakan jilbab, besok harinya pengumuman dinyatakan
tidak lulus. Sempat Ahmad Baso ikut membantu
mengadvokasinya. Namun orang tuanya tidak mau repot,
akhirnya dia masuk ke SMP Muhammadiyah. Jadi memang
masih ada pihak-pihak sekolah setengah hati memberlakukan
peraturan bagi anak-anak yang berjilbab dengan tidak
berjilbab disekolah.
Lebih lanjut Ahmad Baso mengungkapkan bahwa baru
ada 2 sekolah yang tidak mempersoalkan siswa mengenakan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 117


jilbab, yakni SMKN Singaraja dan SMPN 2 Singaraja. Di
beberapa daerah lainnya termasuk Kota Denpasar, belum ada
yang sepenuh hati mengijinkan anak sekolahnya
menggunakan jilbab. Jika ada yang memakai jilbab, mereka
akan menasehatinya agar siswa mengikuti kebanyakan siswa
yang lain.
Menurut Ahmad Baso menyebutkan bahwa para guru
tidak dilarang, masih bisa bebas mengenakan jilbab. Tapi jika
yang mengenakan siswi, maka mereka disuruh menggunakan
pakaian seragam pada umumnya. Pernah beliau wawancara
dengan murid di SMPN 7 Denpasar, dijawab murid kalau
mau pakai jilbab disuruh cari saja sekolah lain, nasihat seperti itu
tetap ada saja.
Kejadian-kejadian seperti ini menurut Ahmad Baso
ada semacam Islam mofebia, semacam ada kekhawatiran.
Ada beberapa persi pandangan (pemikiran-pemikiran)
dikalangan kelompok umat Hindu, ada kelompok yang
memang bisa hidup toleran, tapi di dalam kehidupan yang
sifatnya di luar lembaga formal. Ada yang boleh diluar
sekolah menerim. Beliau berpendapat kenapa di sekolah anak-
anak dilarang berjilbab padahal ini hak asasi manusia. Namun
beliau juga berpendapat bahwa ada juga yang sepenuh hati
membolehkan siswa berjilbab, namun orang tersebut tidak
punya jabatan.
Menurut Ahmad Baso, ada 3 klasifikasi dalam
pandangan umat Hindu dalam memandang orang berjilbab,
yaitu: Pertama; sudah sangat menyatu dan menerima
perbedaan-perbedaan dengan ikhlas. Kedua; ada yang
diplomasinya menerima tapi dalam praktik beda. Ketiga;
menganjurkan jangan menggunakan jilbab di sekolah, cari saja
sekolah lain.

118 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kelompok pertama biasanya sudah lama berteman
dengan orang-orang muslim, karena hubungan darah,
mungkin keluarganya ada yang masuk Islam, atau dia pernah
tinggal di lingkungan muslim misalnya di pulau Jawa. Yang
kedua biasanya kalangan birokrasi/pejabat kalau dilihat
pekerjaannya, di satu sisi dia harus mengikuti atasannya. Sisi
lain dia menghadapi tekanan yang beragam dari masyarakat.
Yang ketiga biasanya kelompok-kelompok penggiat atau
kelompok radikal, kalau boleh dikatakan seperti kelompoknya
Arya Widhakarna yang menamakan The Hindu Center of
Indonesia.
Ketika Ahmad Baso mewawancarai Widhakarna,
pendapatnya berbeda ketika dia bicara dengan wartawan lain
yang mewawancarainya. Misalnya ketika ditanyakan tentang
kasus penggunaan jilbab di SMAN 2 Denpasar. Menurutnya
boleh-boleh saja (hak asasi manusia) untuk menggunakan
jilbab, asal jangan minta mushalla di sekolahnya. Begitu juga
jangan perusahaan BUMN memaksakan orang yang beragama
non muslim untuk menggunakan kerudung dan peci.
Widhakarna sepertinya tidak paham kalau kerudung dan peci
itu adalah budaya nasionaldi Indonesia, namun itu dianggap
nya murni identitas muslim. Ada kekhawatiran dalam dirinya
akan terjadi Islamisasi di Bali jika dibolehkan karyawan
memakai kerudung dan peci.
Ahmad Baso lebihlanjut menyampaikan bahwa Arya
Widhakarna adalah orang yang sedang mencari jati diri,
bagaimana dia bisa eksis, dia mencari isu-isu apa yang bisa
membuat dia menjadi diakui, di dalam teori konflik; orang
yang bisa memenej konflik itulah yang lebih dominan. Dia
menciptakan konflik dengan isu-isu SARA, isu ekonomi
syariah, isu lebelisasi halal, isu jilbab, isu masjid, banyak isu-

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 119


lainnya yang dilontarkan Widhakarna. Misalnya; orang Bali
jangan jual tanah kepada orang Islam, karena nanti di mana-mana
berdiri masjid, intinya ingin menghentikan. Jika dia sadar
sebenarnya pertumbuhan Islam bukanlah rekayasa manusia,
melainkan Ruhnya yang bergerak, dimana-mana bumi ini
tidak ada yang mengingkarinya. Persoalan orangnya tidak
baik, itu urusan lain lagi.
Jadi Widhakarna menggunakan isu-isu SARA itulah
untuk memposisikan dirinya di masyarakat. Jika ada
masyarakat yang terpengaruh maka berakibat fatal, walaupun
banyak juga yang tidak setuju dengan Widhakarna.
Widhakarna menggunakan media-media lokal, dimana dia
membeli iklan, tapi dia buat seakan-akan wawancara, jadi
berita iklan dengan cara bayar.
Widhakarna membeli slotnya di TV, terutama di TV
Bali. Dia mengajak dosen Mahendradata yang merupakan
kakak iparnya sebagai narasumber yang juga diwawancarai
dalam acara tersebut. Pengaruh media di masyarakat sangat
kuat. Biasanya yang tersentuh masyarakat kalangan bawah.
Bagi masyarakat dikalangan berpendidikan yang mengerti,
tidak akan merespon hal seperti itu.
Selain pemuka agama Islam dan wartawan yang
peneliti wawancarai, peneliti juga mewawancarai beberapa
masyarakat di Bali. Masyarakat beragam pendapatnya dalam
menyikapi yang dilakukan Arya Widhakarnya dengan
lembaganya The Hindu Center of Indonesia terhadap persoalan
Pelarangan penggunaan kerudung dan peci bagi karyawan
perusahaan Hypermar Mall Galaria Bali dan PT Jasamarga Tol
Bali. Tidak semua masyarakat mengikuti Widhakarna, bahkan
tidak sempat muncul pro dan kontra yang terjadi di kalangan
masyarakat dengan adanya kasus tersebut. Namun, orang-

120 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


orang Islam terlanjur merasa sakit hati terutama isu Bank
Syariah.
Isu Bank Syariah sebenarnya masalah persaingan
bisnis saja, sebenarnya orang mau pilih Bank Syariah atau
Bank Konvensional. Tapi karena semangatnya menolak Bank
Syariah adalah dalam kaitan seakan-akan menghambat
terhadap Islam, akhirnya semangat orang Islam bangkit,
walaupun informan tahu banyak orang Islam manabung di
bank konvensional. Tapi karena semangatnya bermusuhan
dengan Islam, secara tersirat orang Islam bangkit semangat
perlawanan.
Persoalan kerudung semua orang tahu bukan ajaran
Islam melainkan budaya nasional atau budaya melayu, tapi
karena semangatnya untuk melawan Islam, maka walaupun
itu bukan ketentuan dari Islam, orang semangatnya melawan.
Yang tidak ikut-ikutan memakai jilbab seperti Ibu-ibu di
rumah juga melawan dalam bentuk mereflisikan kata-katanya
dengan kekecewaan.

Tanggapan Pemerintah
Menurut I Wayan Susilo, Kepala Bidang Pendidikan
Menengah Disdikpora Provinsi Bali, telah dilakukan
sosialisasi Peraturan Mendikbut RI Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui rapat dengan pihak
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota se
Provinsi Bali. Polemik penggunaan jilbab ini sudah lama
selesai dan tidak dipermasalahkan lagi, apalagi setelah
diterbitkannya Peraturan Menteri dimaksud.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 121


Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali telah
melakukan monitoring dibeberapa wilayah di Bali terkait
kasus tersebut sebagai berikut; di SMPN 1 Semarapura
Kabupaten Kelungkung yang terdiri dari multi agama (Hindu,
Islam, Kristen, Katolik, Buddha) dan mayoritas beragama
Hindu. Disekolah ini tidak pernah mempermasalahkan
tentang atribut agama. Selama ini hubungan antara siswa,
guru, komite sangat solid serta hidup berdampingan dan
senantiasa rukun.
Di SMAN 1 dan SMPN 1 Tabanan Kabupaten Tabanan
tidak ada pelarangan terhadap siswi yang menggunakan
jilbab dan pembelajaran berjalan kondusif. Di SMPN 1
Singaraja, SMPN 2 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMKN 3
Singaraja Kabupaten Buleleng tidak pernah melakukan
pelarangan terhadap penggunaan jilbab dan di sekolah juga
menyiapkan sarana dan prasarana ibadah seperti mushalla,
meskipun di sekolah tersebut mayoritas beragama Hindu.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Denpasar informasi pelarangan jilbab tahun 2012, di SMPN 10
Denpasar dan SMAN 2 Denpasar yang dilansir oleh media
massa telah diklarifikasi, bahwa berita tersebut tidak benar.
Informasi dari Waka Humas SMPN 10 Denpasar bahwa antar
siswa yang berbeda agama hubungannya sangat kondusif.
Untuk pemberian materi agama di sekolah dilimpahkan
sepenuhnya kepada guru agama untuk mengatur jadwal
masing-masing serta tidak ada pelarangan menggunakan
jilbab di sekolah.
Berdasarkan informasi Wakil Kepala Humas SMAN 2
Denpasar menjelaskan bahwa kerukunan antara siswa yang
berbeda agama sampai saat ini terjaga dengan baik. Walaupun
pernah dilansir di media massa yang menyatakan bahwa

122 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


pelarangan penggunaan jilbab bagi siswa di sekolah ini.
Sesungguhnya berita tersebut tidak benar. Untuk penggunaan
pakaian seragam bagi siswa SMAN 2 Denpasar mengacu
kepada kebijakan Diknas dan hari-hari tertentu mengikuti
Maskot Kota Denpasar (pakaian pendek). SMAN 2 Denpasar
memiliki tata tertib termasuk diantaranya perihal pakaian dan
perhiasan yang merupakan kompilasi dan buah pikiran dari
siswa pada tahun 2008 dan pihak sekolah hanya menyarankan
kepada semua siswa untuk mematuhi aturan tersebut.
Di SMPN 1 Abiansemal, SMPN 1 Kuta Utara, SMAN 1
Abiansemal dan SMAN 1 Kuta Utara, Kabupaten Badung,
seragam sekolah yang digunakan di masing-masing sekolah
mengacu pada seragam nasional yang dikeluarkan oleh
Kemendikbud. Pada prinsipnya tidak ada pelarangan bagi
siswi di sekolah tersebut untuk menggunakan jilbab dan
toleransi agama berjalan baik dan rukun.

Tanggapan Tim Advokasi: Dampak Peraturan Sekolah Larang


Berjilbab Terhadap Pelajar Muslim Lainnya
Menurut Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar
Muslim di Bali, sejak diberlakukannya larangan tidak tertulis
maupun tertulis mengenai penggunaan jilbab/seragam
muslimah di SMAN 2 Denpasar oleh Kepala Sekolah
membuat bathin serta psikologis siswi muslim tertekan karena
harus melanggar salah satu kewajiban syariaat Islam, yaitu
menggunakan jilbab dan seragam/busana yang menutupi
(aurat) tubuhnya. Hal ini merupakan pelanggaran berat
terhadap hak asasi manusia dalam menjalankan kewajiban
agamanya, dan haknya mendapatkan pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan sebagaimana amanah UUD 1945
Pasal 31.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 123


Lebihlanjut tim advokasi mengungkapkan bahwa
larangan penggunaan jilbab di sekolah merupakan tindakan
pelecehan terhadap ajaran Agama Islam. Hal ini memiliki
dampak negatif besar terhadap pecahnya persatuan bangsa
Indonesia yang Berdasarkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila. Larangan
tersebut dapat menimbulkan disintegrasi bangsa, konflik
berlatar belakang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan
(SARA).

Maka disadari atau tidak, pendidikan di sekolah yang


seharusnya mengajarkan semangat persatuan, kebersamaan,
tanggung jawab, gotong royong, integritas, serta
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa telah jauh melenceng dari subtansi dan cita-cita
pendidikan itu sendiri.

Pelarangan menggunakan jilbab di sekolah oleh Kepala


Sekolah secara lisan maupun tertulis merupakan
penyalahgunaan wewenang dan pelakunya dapat dikenai
hukuman pidana. Pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan
larangan penggunaan jilbab tersebut merupakan bentuk
diskriminatif terhadap siswi muslim oleh pihak sekolah.
Sehingga proses penyelenggaraan pendidikan dengan tujuan
pendidikan menjadi tidak sejalan bahkan bertentangan
dengan cita-cita pendidikan nasional.

Pemerintah Daerah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas


Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar jika membiarkan
kasus tersebut berlanjut atau tidak ikut menyelesaikannya,
maka akan dikenakan tuntutan pelanggaran karena tidak

124 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31
ayat (3) dan (5), Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Bagian Keempat Pasal 10,
Pasal 11 ayat (1).

Upaya Yang Pernah Dilakukan.


Dari kasus-kasus yang terjadi diatas, telah dilakukan
beberapa upaya, diantaranya: Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi Bali pernah melibatkan pengurus FKUB, tokoh-tokoh
agama, dan diselesaikan dengan damai demi menjaga
keharmonisan yang sudah terbangun dengan baik selama ini
dan persoalan ini sudah mereda. Beberapa pihak sudah
disurati oleh Kementerian Agama seperti surat kabar setempat
dan sudah dimuat, mengirim surat ke MUI pusat, sudah
dilakukan dialog dengan beberapa kepala sekolah, pihak
Pendais Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Pada intinya adalah
kepada sekolah-sekolah supaya anak-anak diberikan
kebebasan sesuai dengan agama dan peraturan yang ada
yakni Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia di atas yang harus menjadi pegangan.

Kesimpulan
Sesungguhnya kasus pelarangan memakai jilbab di
sekolah-sekolah di Prov. Bali sudah berlangsung lama, sejak
tahun 1990 dan terjadi pada anak sekolah di Kuta Bali, hingga
keluar Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Tahun 2014.
Dengan adanya kasus pelarangan berjilbab bagi siswi di Bali,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 125


mengakibatkan Pelajar Islam Indonesia menjadikan
momentum perjuangan mereka untuk membela hak asasi
manusia, terutama bagi muslimah yang ingin memakai jilbab.

Berbagai pihak seperti MUI Prov. Bali, instansi


pemerintah, masyarakat muslim khususnya berharap pihak
sekolah terutama sekolah negeri, harus mentaati aturan yang
sudah ada yakni peraturan Mendikbud RI Nomor 45 Tahun
2014. Bila terjadi sesuatu harus tetap dikembalikan keaturan
tersebut.

Menyikapi penggunaan jilbab di sekolah, dan kerudung


dan peci di Hypermart Bali dan PT Jasamarga Tol Bali,
masyarakat Bali punya pandangan berda-beda, terdapat ada 3
kelompok, pertama; yang setuju, kedua; setengah hati dan
ketiga; menentang. Yang menentang diantaranya kelompok-
kelompok yang dianggap keras seperti Arya Wedhakarna.

Saat ini,kasus pelarangan memakai jilbab, kerudung


dan peci dianggap sudah mereda. Di sekolah-sekolah saat ini
anak-anak diberikan kebebasan sesuai dengan agamanya.
Adapun Surat Keputusan Mendikbut RI Nomor 45 Tahun
2014 harus menjadi pegangan semua pihak.

Rekomendasi
Pemerintah Prov. Bali harus memfasilitasi, mendorong
masyarakat dan sekolah-sekolah untuk melaksanakan pasal 29
Undang-undang Dasar 1945. Karena itu pemerintah harus
memberikan kesempatan kepada siswa pertama, untuk bisa
melaksanakan ajaran agamanya dengan baik di sekolah, kedua

126 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


pemerintah harus mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan
yang sifatnya ekstrakurikuler selain intrakurikuler yang
berkaitan dengan pembinaan agama.

Mendikbud harus tegas memberikan peringatan kepada


sekolah-sekolah bila ada pelarangan kepada pelajar yang ingin
menggunakan jilbab di sekolah. Masyarakat ataupun siswa
dapat melakukan pengaduan ke Ombusdman sebagai kontrol
sosial dimasyarakat.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 127


Daftar Pustaka

Khalikin, Ahsanul & Ekawati, Infiltrasi Ajaran Agama Kristen


Terhadap Masyarakat Islam Di Kampung Lio, Kota Depok,
2013.
Bali Dalam Angka, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, 2013
Http://Kbbi.Web.Id/Laranghttp://Kbbi.Web.Id/Laranghttp://N
ews.Fimadani.Com/Read/2014/08/12/Hypermart- Bali-
Resmi-Larang-Karyawati-Berjilbab/14 Agustus 2014
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Laporan
Tahunan, 2012.
Kanwil Kementerian Agama Prov. Bali, Hasil Monitoring Isu
Pelarangan Penggunaan Kerudung dan Jilbab, 2014
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rekomendasi
Penyelesaian Kasus Pelarangan Hak Anak, 2014

128 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


4

MENANGKIS ISIS, MENEBAR SYIAR: DINAMIKA


PENOLAKAN GERAKAN ISIS DI CIPUTAT,
KOTA TANGERANG SELATAN

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 129


PENDAHULUAN
Gawat! Gerakan ISIS Sudah Masuk Tangsel. ISIS
Deklarasi di UIN, Rektorat Serukan Kewaspadaan. Beredar
Pamflet Ajakan Menjadi Budak Seks ISIS di UIN Syarif
Hidayatullah. Berita-berita di media ini menyentak pembaca,
kelompok ISIS yang diberitakan sangat sadis dan menakutkan
itu seakan telah ada di sekitar kita. Bahkan ia telah menyelinap
ke dalam lingkungan akademis yang dikenal moderat
sekalipun.

Meski judul-judul berita itu terkesan bombastis dan genit,


secara nyata ancaman gerakan ini memang ada. Dikabarkan,
sejumlah simpatisan gerakan ISIS telah mendeklarasikan
dukungan terbuka terhadap kelompok pengusung khilafah
Islam yang menggunakan cara-cara kekerasan. Para
pendukung berasal dari orang-orang yang sejak awal telah
mempunyai cita-cita untuk mendirikan kepemimpinan Islam
(kekhalifahan) secara global.

Para penolak ISIS juga banyak. Mereka umumnya berasal


dari sebagian besar umat Islam, termasuk para pemimpin
dunia Islam. Alasan penolakan yang paling menonjol dari
hampir semua kelompok Islam adalah cara yang dipergunakan
ISIS yang jauh dari ajaran Islam, yakni kekerasan. Selain itu,
banyak ulama tidak setuju dengan cita-cita pendirian
kekhalifahan Islam karena saat ini hal tersebut dianggap tidak
realistis, bahkan tidak ada justifikasinya dalam ajaran Islam.
Bahwa soal kekhalifahan itu termasuk hal yang ijtihadiyah,
agama tidak pernah menetapkan bentuk khilafah tertentu.

130 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Meski berjumlah sedikit, namun yang telah berbaiat
terhadap Abu Bakar al Baghdadi berasal dari sejumlah negara,
termasuk Indonesia. Mereka terus melakukan agitasi dan
ajakan terbuka bagi pengakuan kekhalifahan yang mereka
yakini ini. Adanya media sosial youtube dan media internet
secara umum, telah menyebabkan gerakan dan ajakan
kelompok ini tersebar secara luas dan massif. Tak heran jika
kemudian sejumlah dukungan datang dari berbagai pelosok
dunia, termasuk Indonesia. Teridentifikasi beberapa Deklarasi
dukungan terhadap gerakan ISIS muncul di sejumlah tempat.
Di Indonesia, dalam catatan Densus 88 Mabes Polri, ada
sedikitnya 16 simpatisan ISIS di Indonesia dan bahkan ada
yang sudah melakukan Deklarasi dukungan secara terbuka.
Dari sejumlah itu termasuk diantaranya NTB, Poso, dan
Ciputat.

Khusus tentang Ciputat, dukungan dan Deklarasi


terhadap ISIS telah dilakukan dalam acara Multaqod Dawiy
yang diselenggarakan oleh FAKSI (Forum Aktivis Syariat
Islam) yang bertempat di Masjid Fathullah UIN Jakarta pada 8
Februari 2014. Selain itu, Deklarasi dukungan terhadap ISIS
juga dilakukan di Wisma Syahida, Kampus II UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, pada 6 Juli 2014. Beberapa hari kemudian,
beredar broadcast (penyebaran informasi via telepon genggam)
yang berisi gambar-pamflet yang pada intinya menawarkan
dan mengajak menjadi budak seks untuk memotivasi para
mujahid ISIS yang sedang berjuang.

Ajakan kepada para ukhti (perempuan) ini secara terbuka


menyebutkan sekretariat pendaftarannya di Masjid Fathullah

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 131


(masjid milik UIN). Lagi-lagi, kampus UIN Jakarta dan Ciputat
dikesankan menjadi salah satu basis gerakan ini. Lebih-lebih,
Bahrumsyah, sosok orang Indonesia di sarang ISIS yang
membuat video ajakan gabung ISIS via youtube, pernah kuliah
di kampus Islam ini.

Kajian ini akan mencoba menyuguhkan ragam respon


atas Deklarasi dukungan terhadap ISIS, bukan soal kiprah ISIS
atau profil ISIS itu sendiri. Hal-hal yang disebut belakangan
sudah banyak diulas banyak tulisan lain. Salahsatunya
penelitian pendahuluan yang dilakukan Joko Tri Haryanto
yang mengkaji gerakan pendukung ISIS di Surakarta. Fact
finding dan analisis awal Joko ini menemukan bahwa gerakan
ISIS mendapatkan banyak dukungan di berbagai daerah dalam
bentuk yang beragam, mulai dari konvoi sampai baiat kepada
ISIS.

Di Surakarta sendiri, gerakan ini sudah mulai tampak


eksis terlihat dari berbagai simbol, identitas, dan asesoris
lainnya yang banyak ditemukan di kota ini. Keberadaan
simbol-simbol ISIS dalam bentuk mural, grafiti, coretan tembok
tersebut terdapat di wilayah Surakarta dengan persebaran
meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan
Kabupaten Karanganyar. Ketiga wilayah tersebut mempunyai
titik temu, bahwa perkembangan ISIS tidak dapat dilepaskan
dari keberadaan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).

Kajian lain terkait ISIS dilakukan M. Zaki Mubarak.


Dalam pengamatanya, di Indonesia respon atau dukungan
gerakan radikal terhadap ISIS sangat cepat. Sejumlah kelompok
Islam menyatakan baiatnya kepada amir ISIS. Sepekan setelah

132 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Deklarasi ISIS, banyak kelompok di Indonesia menyatakan
baiatnya, seperti di Ciputat, Solo, Jakarta, Mantani, dan Bima.
Beberapa aktivis yang berperan penting dalam aksi dukungan
itu berasal dari organisasi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT),
Salafi Jihadis Aman Abdurrahman, dan beberapa kelompok
kecil yang lain.

Abu Bakar Baasyir yang sedang ditahan di LP


Nusakambangan juga memberikan baiat-nya kepada
kekhilafahan Islam bentukan ISIS. Namun ungkapnya, tidak
semua gerakan Islam garis keras memberikan dukungan.
Hizbut Tahrir misalnya, meski menginginkan kekhilafahan
Islam, tetapi menolak mengakui Deklarasi kekhilafahan Islam
al Baghdadi. Beberapa aktivis JAT juga menyatakan penolakan
dengan memisahkan diri dan membentuk organisasi baru
bernama Jamaah Anshorus Syariah (JAS). Penolakan yang sama
dinyatakan oleh pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Selain itu, banyak kajian dan analisa peneliti asing terkait


gerakan ISIS, baik dalam perspektif keamanan internasional,
hubungan antarnegara, pertahanan dan ketahanan Negara
bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, dinamika gerakan
sosial keagamaan, hingga cara pandang konspiratif tentang
siapa sebenarnya di balik gerakan ISIS.

Angle yang berbeda atau distingsi kajian ini adalah soal


dinamika respon terhadap ISIS dan lokus kajian ini yang
mengusik kepenasaranan penulis. Bahwa kajian ini hendak
memotret fenomena respon terhadap gerakan ISIS di Ciputat,
Tangerang Selatan. Adapun dinamika respon atau sikap dan
lokus di Ciputat cukup memancing tanya.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 133


Ciputat selama ini dikenal di dunia intelektual sebagai
ikon progresivitas paham keagamaan, atau bahkan ada yang
menghakiminya sebagai basis liberalisme pemikiran Islam (ada
madzhab Ciputat?). Adanya Deklarasi para pendukung ISIS,
yang notabene literalis-radikalis, di Ciputat menjadi kontras
dengan kesan umum itu. Sesuatu yang kiranya menarik dikaji.
Apa, siapa, dan bagaimana bentuk dukungan terhadap gerakan
ISIS di Ciputat, Tangerang Selatan? Bagaimana respon
masyarakat terhadap dukungan itu? Dan, faktor apa saja yang
mendorong dukungan dan penolakan terhadap gerakan ISIS di
Ciputat, Tangerang Selatan? Kajian pendahuluan ini akan
mencoba menjawabnya.

Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, kajian ini


menjaring data dan informasi melalui studi pustaka, observasi,
dan wawancara. Selain sejumlah buku dan dokumen terkait,
dimanfaatkan pula informasi dunia maya yang sangat kaya
soal isu yang sedang menyita perhatian publik ini. Observasi
dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi Deklarasi,
kampus II UIN, dan objek lain yang diperlukan, seperti geliat
kehidupan Kampus dan masyarakat sekitarnya, termasuk
masjid UIN yang disebut sekretariat ISIS. Sementara itu,
wawancara dilakukan dengan pimpinan kampus UIN Jakarta,
Kepala KUA Kecamatan Ciputat, anggota Muspika, aktivis
dakwah, aktivis diskusi agama, dan warga sekitar. Dianalisis
dengan Analisis Data Kualitatif, di mana data dikumpulkan, lalu
dikelompokkan dan dipilah serta disuguhkan sesuai
kebutuhan.

134 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Teori gerakan sosial (social movement theory) dipakai untuk
memahami gerakan yang diperankan ISIS atau para
pendukung ISIS. Lalu, terhadap realitas gerakan ISIS dan
gerakan dukungan dan penolakan ISIS, dilakukan pembacaan
dengan Analisis Wacana Kritis. Analisis ini berupaya memberi
penjelasan dari sebuah teks (realitas sosial, dalam hal ini
realitas adanya pengaruh ISIS serta dukungan dan
penolakannya) yang kecenderungannya mempunyai tujuan
tertentu untuk memperoleh apa yang diinginkannya.

Sekilas Tentang ISIS


ISIS adalah kelompok gerilyawan Islam Irak dan Suriah
yang terbentuk akibat invasi-tak-sempurna Amerika Serikat
ke Irak pada tahun 2003. Setelah dikuasai dan diduduki, Irak
terkesan dibiarkan tanpa rencana penataan kembali negara
itu. Ekonomi Irak lumpuh, infrastruktur pemerintahan
hancur, dan pemerintahan kosong karena Saddam Hussein
ditangkap. Maka bermunculanlah kekuatan-kekuatan sipil
yang kala itu kaum mayoritas Syiah mengambil alih
kekuasaan dan dalam tingkat tertentu merepresi golongan
Sunni. Kalangan Sunni yang minoritas dibantu kelompok Al
Qaeda melawan, sehingga memunculkan pemberontakan dan
bahkan perang saudara. ISIS menjadi salah satu kelompok
militan Sunni yang cikal bakalnya berasal dari Al-Qaeda di
Irak.

Sejak 2006, ISIS merupakan organisasi bersenjata terkuat


di Irak, menguasai wilayah yang cukup luas. Dari waktu ke
waktu, pasukan ISIS menaklukkan kelompok lain di Irak,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 135


termasuk kota-kota inti. Bahkan ISIS telah menguasai wilayah
seluas 400.000 km2, yang meliputi wilayah di Irak dan Suriah.
Untuk sementara, Kota Raqqah yang berada di Suriah
ditetapkan sebagai ibu kota negara. Inilah peta wilayah
kekuasaan ISIS di Irak:

Gambar 1. Peta Kekuasaan ISIS di Iraq dan Suriah

Daerah kekuasaan ISIS yang disimbolkan dengan warna


merah di atas terbagi menjadi 16 wilayah administrasi. Di Irak
kekuasaannya meliputi: wilayah Selatan, wilayah Diyala,
wilayah Baghdad, wilayah Kirkuk, wilayah Salahuddin,
wilayah Anbar, wilayah Ninewa. Adapun daerah kekuasaan
ISIS di Suriah meliputi: wilayah Al Barakah (Hasaka), wilayah
Al Kheir (Deir al Zour), wilayah Al Raqqah, wilayah Al
Badiya, wilayah Halab (Aleppo), wilayah Idlib, wilayah
Hama, wilayah Damaskus, dan wilayah Pesisir (Al Sahel).

Pada 29 Juni 2014, ISIS mengumumkan pembentukan


organisasi baru yang mereka namakan Khilafah Islamiyah,
sekaligus mendeklarasikan Abu Bakar al-Baghdadi yang
diklaim sebagai Khalifahnya dan meminta pembaiatan dari
semua umat Islam. Dan berdatanganlah respon dan dukungan

136 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dari beberapa kelompok radikal di beberapa negara, bahkan
berupa dukungan dalam bentuk deklarasi dan baiat kepada
sang khalifah.

Di Indonesia, sebagaimana ditengarai Zaki Mubarok,


dukungan kelompok garis keras terhadap ISIS sangat cepat.
Seminggu setelah ISIS mendeklarasikan khilafah Islamiyah
pada 29 Juni 2014, ratusan orang dengan bendera FAKSI
menyatakan baiatnya kepada kekhilafahan ISIS. Sebagian
besar peserta berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat,
Banten, Lampung dan Riau. Lalu, tidak berapa lama,
sejumlah Ormas Islam di Solo, Jakarta, Mantani, dan Bima
juga menyatakan baiatnya.

Adanya dukungan massif beberapa kelompok Islam di


Indonesia ini, menurut Zaki, karena mereka memiliki akar
ideologis yang tidak begitu beda, yakni pembentukan
kekhilafahan Islam. Dukungan kian massif setelah ada
tayangan di youtube bertajuk Join the Ranks yang berisi
ajakan dan seruan untuk berjihad yang disampaikan oleh Abu
Muhammad Al-Indonesi. Meski dukungan mengalir, ternyata
tidak semua gerakan Islam garis keras memberikan
dukungan. Bahkan Hizbut Tahrir Indonesia yang telah lama
mempromosikan khilafah Islam justeru menolak mengakui
kekhilafahan al Baghdadi ini dengan dalih belum
tercukupinya persyaratan sebagai khalifah.

Dalam catatan Kepolisian RI, dukungan terhadap ISIS di


Indonesia cukup luas. Catatan ini membuat peta simpatisan
ISIS di Indonesia yang meliputi: Medan, Jakarta, Banjarmasin,
Mantani, Nusakambangan, Sukoharjo, Karanganyar, Malang,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 137


Lamongan, Kediri, Lumajang, Poso, Bima, Makassar, Ambon,
dan Lampung. Bentuk simpati atau dukungan itu antara lain
diwujudkan mulai dari bentuk mural, grafiti bendera ISIS
hingga Deklarasi terbuka bahkan pembaiatan kepada ISIS.
Diantara aktivitas dukungan terhadap ISIS di Indonesia itu
adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Titik-titik Lokasi Deklarasi Dukungan


terhadap Gerakan ISIS

No Waktu Keterangan
1 Sabtu, 8 Februari 2014 Di Masjid Fathullah UIN Jakarta di Ciputat oleh
FAKSI
2 Sabtu, 15 Februari 2014 Di Mesjid Muhammad Ramadhan Mantani oleh
Kongres Umat Islam Mantani (KUIB), sekaligus
pembentukan panitia bersama
3 Minggu, 22 Juni 2014 Oleh Jemaah Tauhid wal Jihad (TWJ) di Mantani
4 Minggu, 2 Maret 2014 Oleh Jemaah Tauhid wal Jihad di Masjid Istiqomah,
Bima, NTB
5 Minggu, 16 Maret 2014 Deklarasi dukungan di Bundaran HI oleh
gabungan aktivis Islam
6 Minggu, 6 Juli 2014 Di Wisma Syahida Kampus II UIN Jakarta di
Ciputat oleh FAKSI
7 Senin, 7 Juli 2014 Oleh DPW Liga Muslim Indonesia di Sumatera
Utara
8 Selasa, 15 Juli 2014 Oleh Forum Pendukung Daulah Islamiyah (FPDI)
di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, Sukoharjo
9 Minggu, 3 Agustus Di Masjid Muhajirin Pekayon Jaya Mantani Barat
2014

Dukungan Terhadap ISIS di Ciputat


Hampir dapat dipastikan, media memiliki peranan
penting dalam men-zoom-in pemberitaan terkait ISIS di Ciputat,
Tangerang Selatan ini. Masyarakat sekitar TKP tidak selalu
mengerti tentang apa yang terjadi di lingkungannya jika tidak

138 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


diberitahu media. Selain media elektronik dan cetak yang
kemudian memberitakan, yang lebih cepat dan massive adalah
pemberitaan di dunia maya termasuk media sosial.
Ada dua kasus terkait ISIS yang terjadi di Ciputat,
Tangerang Selatan. Keduanya berupa acara deklarasi
dukungan dan baiat terhadap ISIS, yang dilakukan oleh FAKSI.
Di samping itu, ada juga heboh penyebaran broadcast berisi
gambar-pamflet yang berisi ajakan menjadi budak seks bagi
para mujahid ISIS yang sedang berjuang, yang mengaitkannya
dengan Masjid Fathullah UIN di Ciputat.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam Minggu, 8
Februari 2014. Aktivitas sore jelang malam hari itu di Masjid
Fathullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berjalan seperti
biasa. Setelah shalat maghrib berjamaah, digelar pengajian baca
kitab (qiraatul kutub) dan penjelasannya dengan menghadirkan
pembicara seorang dosen dari kampus. Pesertanya adalah
jamaah shalat maghrib yang terdiri atas mahasiswa UIN dan
masyarakat umum, baik yang merupakan jemaah tetap
tetangga masjid maupun musafir (orang yang dalam perjalanan)
yang ikut melaksanakan shalat maghrib di masjid kampus ini.
Acara pengajian dan shalat Isya berjamaah kira-kira
hingga jam setengah delapan malam. Setelah itu, diadakan
pengajian atau pertemuan bulanan yang bertajuk Multaqod
Dawiy. Pertemuan rutin ini diselengarakan oleh FAKSI (Forum
Aktivis Syariat Islam), yang merupakan organisasi kumpulan
para aktivis Islam di sekitar Jakarta. Acara Multaqod Dawiy
keenam yang diikuti hampir 500 orang ini, mengangkat tema
Support & Solidarity for ISIS. Acara dimulai dengan ceramah
dari para pembicara, yakni: M Fachry (Pemred Al-Mustaqbal
Channel), Said Sungkar (Alumnus Jihad Afghan), Halawi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 139


Mamun (Pakar Aqidah Tauhid), Abu Shalih At-Tamrowi
(Pemerhati Daulah Islam), dan dipandu oleh moderator
Bachrum, ketua FAKSI Jakarta.
Setelah itu, acara di akhir, atas aspirasi dari peserta
pertemuan agar ada deklarasi mendukung ISIS, FAKSI
memfasilitasi dengan dilakukan pembacaan pernyataan
dukungan terhadap ISIS. Sebagaimana tema pertemuan ini.
Abu Shalih At-Tamrowi, dari The Sharia Institute (TSI)
membacakan teks dukungan untuk ISIS. Adapun para peserta
berbaris rapi dengan sahutan-sahutan takbir dan kalimat
penyemangat lainnya, sambil membentangkan spanduk
bertuliskan Indonesia Support Islamic State ISIS (Islamic State of
Iraq And Sham), dan sejumlah bendera ISIS di sekitarnya.
Selengkapnya teks deklarasi berbahasa Arab yang dibacakan
Abu Shalih dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah
sebagai berikut:

Naskah Deklarasi Dukungan kepada ISIS

140 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Terjemahnya:
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Rabb semesta Alam, shalawat
dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam. wa badu.
Demi Allah, sungguh kami dan seluruh kaum
muslimin berbahagia dengan Daulah Islam Iraq dan
Syam (ISIS) yang insya Allah akan menjadi cikal bakal
khilafah Islamiyyah ala minhaajin nubuwwah yang
diharapkan oleh (kaum Muslimin, red.) di Timur dan
Barat. Kami mengajak seluruh umat Islam untuk
mendukung dan menolong daulah ini beserta amirnya,
Amirul Muminin Abu Bakar Al-Baghdadi Al-Qurosiy
-semoga Allah menjaganya dan menolongnya-.
Dan kami para pemuda tauhid dan penolong Agama
Allah di Jakarta-Indonesia, di Bagian Timur Islam,
mendukung daulah ini dan berharap menjadi
tentaranya.
Bahkan seandainya jika amir daulah Islam (ISIS)
meminta kami untuk berbaiat kepadanya sementara
kami berada di negeri kami, niscaya kami segera
membaiatnya!!!
Semoga melalui tangan-tangan tentara daulah Islam
Allah membebaskan negeri-negeri Islam dari
cengkeraman para thaghut dan bala tentaranya.
Allahumma Amiin..
Allahu Akbar!!!

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 141


Inti dari deklarasi dukungan di atas adalah pengakuan
atas eksistensi Daulah Khilafah Islam ala minhajin nubuwwah
ISIS dengan pimpinan atau khalifahnya Abu Bakar Al
Baghdadi. Selain itu, menyatakan kesediaan berbaiat kepada
ISIS dan sekaligus mengajak kepada kaum muslimin untuk
juga mendukung dan berbaiat mengikuti langkah mereka.
Dalam acara ini juga dilakukan penggalangan dana untuk
solidaritas dunia Islam, membantu perjuangan di Suriah,
terkumpul sebesar Rp 41.996.900,-

Gambar 2. Suasana Deklarasi Dukungan terhadap ISIS oleh FAKSI


8 Februari 2014

Kasus kedua merupakan lanjutan dari yang pertama. Kali


ini pertemuan Multaqod Dawiy ketujuh, yang diselenggarakan
FAKSI pada 6 Juli 2014, di Auditorium Syahida Inn, Kampus II
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl. Kertamukti, Ciputat.
Pesertanya cukup banyak, terdiri dari Bapak-bapak, Ibu-ibu,
bahkan anak-anak kecil. Kali ini tidak hanya dari Jabodetabek,
namun ditambah dari Banten, Sukabumi, Cianjur, Lampung,
Riau dan Batam.

Acara dimulai pukul 14.30 dengan pemutaran video


penaklukan wilayah di Irak dan Suriah serta pesan-pesan

142 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mujahidin Daulah Islamiyyah, termasuk video pendeklarasian
kembali Khilafah Islamiyyah. Selepas ashar, acara inti dimulai,
yakni ceramah dari M. Fachry (pimred Al-Mustaqbal Channel)
dan Fauzan al Anshari. Pembahasan pada intinya menangkis
keraguan-keraguan tentang kekhalifahan ISIS dan
meneguhkan kebenarannya. Setelah itu, acara puncak berupa
prosesi baiat kepada Abu Bakar al Baghdadi. Isi baiat itu
selengkapnya adalah;

Saya berbaiat kepada amirul mukminin Abu Bakar al


Baghdadi al Quraysi, untuk mendengar dan taat, pada
kondisi susah dan mudah, pada kondisi giat dan malas,
dan walaupun kami ditelantarkan. Dan saya, tidak
akan merampas kekuasaan dari pemiliknya kecuali saya
melihat kekafiran yang nyata, yang saya memiliki dalil
yang nyata di dalamnya dari Allah.

Acara deklarasi dalam Multaqod Dawiy ke-7 ini secara


lengkap bahkan telah diunggah oleh aktivis FAKSI ke laman
youtube, sehingga semakin banyak orang bisa melihat dan
berpotensi mendapat pengaruh dari deklarasi dukungan
terbuka ini.

Kedua acara deklarasi di atas diselenggarakan oleh


Forum Aktivis Syariat Islam (FAKSI), dan diikuti peserta dari
berbagai daerah di Jabodetabek bahkan dari luar kota. Kedua
lokasi acara, Masjid Fathullah dan Syahida Inn, keduanya
merupakan fasilitas milik UIN Jakarta yang dapat disewakan
ke pihak luar.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 143


Gambar 3. Suasana Multaqod Dawiy ke-7
oleh FAKSI pada 6 Juli 2014

Mengiringi dua kasus di atas, di Ciputat juga ada heboh


peredaran broadcast yang berisi ajakan kepada para ukhti
(perempuan) untuk menjadi budak seks bagi para mujahidin
yang sedang berjuang dengan iming-iming
Gambar4. balasan surga. Terlihat ada foto perempuan
Pamflet Budak Seks berhijab namun dalam pose seksi serta foto
ISIS jejeran perempuan berhijab yang sedang
menunjukkan auratnya, dan suasana para
pejuang ISIS yang sedang mengibarkan
bendera. Tak tanggung-tanggung, di dalam
broadcast ini juga dituliskan, Hubungi
Sekretariat ISIS Indonesia (Masjid Fathullah,
UIN, Ciputat Jakarta) atau Simpatisan-
simpatisannya (FAKSI, FPI, PKS dan HIZBUT
TAHRIR)
Sang pembuat pamflet seperti sedang
menegaskan keberadaan ISIS, dengan
menyebut sekretariat ISIS serta menunjukkan
anasir pendukung gerakan ini. Pamflet-digital
yang tak jelas pembuatnya ini beredar secara cepat dari HP ke
HP dan menjadi kehebohan tersendiri mengiringi isu deklarasi
terhadap ISIS ini. Bantahan dari pihak-pihak yang disebut
nama lembaganya pun bermunculan, terutama dari pihak

144 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kampus UIN Jakarta yang bertubi-tubi mendapat noda dari
kasus-kasus deklarasi dukungan ISIS ini. Pimpinan kampus
membuat press release menanggapi fitnah ini.

Respon terhadap ISIS dan Pendukungnya


Kemunculan ISIS di Irak dan Suriah serta efek rambatnya
ke berbagai negara, termasuk Indonesia, respon pun segera
bermunculan. Ada yang mendukung dan menolak. Dukungan
utamanya datang dari kelompok-kelompok gerakan Islam yang
merindukan kekhalifahan atau keamiran global. Kelompok-
kelompok itu telah mendeklarasikan dukungannya dan
berbaiat terhadap ISIS. Sedangkan penolakan dari kelompok
Islam pada umumnya dan kelompok gerakan yang tidak setuju
dengan cara kekerasan yang ISIS gunakan dalam perjuangan
kekhalifahannya.
Penolakan misalnya dilakukan oleh Persatuan Ulama
Muslim se-Dunia (IUMS) yang dipimpin oleh Syaikh Yusuf al-
Qardhawi. Lembaga ini mengeluarkan pernyataan bahwa
deklarasi khilafah oleh ISIS untuk wilayah cukup luas di Iraq
dan Suriah tidak sah secara Islam dan tidak membantu
kejayaan Islam. Khilafah yang diharapkan muncul harus
Berdasarkan pada manhaj Nabi Muhammad SAW dan syura.
Apa yang dilakukan oleh ISIS justru mengakibatkan banyak
bahaya bagi kaum Sunni Irak dan juga revolusi di Suriah. IUMS
juga menyatakan bahwa deklarasi ini terjadi karena ISIS kurang
menguasai fiqh waqi (memahami realitas), bahkan terkesan
meruntuhkan revolusi rakyat yang dilakukan oleh suku-suku
Sunni dan kelompok-kelompok revolusi yang lain di Irak.
Penolakan juga datang dari Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), yang selama ini mengkampanyekan dan menawarkan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 145


Khalifah dan Syariah sebagai Solusi. Dalam rilisnya, HTI
menolak ISIS terkait 4 hal. Pertama, khilafah ISIS dinilai HTI tak
memiliki wilayah otonom. Wilayah kekuasaan khilafah yang
dideklarasikan oleh ISIS adalah sebagian wilayah Iraq dan
sebagian wilayah Suriah. Menurut HTI, wilayah itu
sebenarnya masih merupakan kewenangan Irak dan Suriah.
Kedua, faktor keamanan Khilafah ISIS belum memenuhi,
dimana sepenuhnya harus berada di tangan umat Islam. HTI
melihat khilafah ISIS masih harus berhadapan dengan
penguasa yang dianggap sah menguasai wilayah itu, yakni
pemerintah Irak dan Suriah. Ketiga, khilafah ISIS belum
menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dan keempat, Khalifah
ISIS belum memenuhi syarat khalifah. Bagi HTI, ada tujuh
syarat pengangkatan seorang khalifah, yaitu: muslim, baligh,
laki-laki, merdeka, berakal, mampu, dan adil (tidak fasik).
Abu Bakar Al Baghdadi, khalifah ISIS, dinilai belum
memenuhi syarat ini. Catatan penting HTI, boleh tidak setuju
dengan ISIS, tetapi tidak boleh menolak ide khilafah.

Gambar 5
. Spanduk HTI di sekitar Fathullah Tolak ISIS bukan Tolak Khilafah

Sementara itu, beberapa lembaga yang disebutkan di


dalam pamflet fitnah tentang Budak Seks ISIS, menolak ISIS
secara tegas. Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tidak
mendukung ISIS dan melarang anggotanya menjadi anggota

146 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


ISIS. Habib Rizieq Shihab melarang pengurus, anggota dan
simpatisan FPI di seluruh Indonesia tidak mendukung ISIS
karena ISIS telah melakukan perbuatan yang biadab yaitu
memusuhi dan membunuh sesama muslim yang tidak
sepaham madzhab dengannya. Sementara PKS melalui juru
bicaranya menyatakan ketidak setujuannya dengan gerakan
ISIS dan mengajak pemerintah dan MUI untuk mewaspadai
ISIS. Ia memandang kemampuan ISIS setingkat di atas Al
Qaedah.
Muhammadiyah dalam keterangan persnya hari Sabtu 2
Juli 2014 menyatakan bahwa Muhammadiyah mengutuk keras
aksi kekerasan dan teror yang dilakukan ISIS karena
bertentangan dengan ajaran Islam. Ia berdalih bahwa ISIS
hanya berkedok Islam untuk tujuan keji politiknya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan
bahwa gerakan ISIS atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS)
bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila. Gerakan ini
merupakan paham radikal yang menggunakan kekerasan demi
perjuangan mereka. Ideologi ISIS bertentangan dengan
Pancasila yang menganggap Pancasila sebagai thogut (berhala)
yang harus diperangi itu sudah amat kelewat batas. Selanjutnya
Menteri Agama menyebutkan bahwa warga negara Indonesia
yang bersumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing itu dapat kehilangan
kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf
(f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI yang berbunyi:
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika (f) yang bersangkutan
secara sukarela mengangkat sumpah atau

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 147


menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan tegas
menolak ISIS. MUI Pusat menilai, ISIS merupakan gerakan
radikal yang mengatasnamakan Islam. Tetapi tidak
mengedepankan Islam yang rahmatan lil'alamin atau rahmat
bagi seluruh alam semesta. Sebaliknya, ISIS menggunakan
pendekatan kekerasan, pemaksaan kehendak, pembunuhan
orang tak berdosa, penghancuran tempat suci, serta ingin
meruntuhkan negara yang sudah berdiri. Dikatakan Ketua MUI
Pusat, Din Syamsuddin, ''Ormas-Ormas dan lembaga lembaga
Islam di Indonesia menolak keberadaan gerakan ISIS di
Indonesia yang amat potensial memecah-belah persatuan umat
Islam dan menggoyahkan NKRI Berdasarkan Pancasila.''

Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)


juga telah mengeluarkan pernyataan penolakan atas ISIS.
Dalam salah satu butir poin-poin sikap MIUMI dikatakan:

Bahwa pengangkatan pemimpin ISIS menjadi


Khalifah tidak melalui prosedur musyawarah yang
benar, yaitu ketidak jelasan identitas para Ahli
Syura yang mengangkatnya maupun identitas
pemimpin yang diangkatnya sebagai Khalifah dan
Imam tertinggi Daulah Islamiyah itu sendiri. Dengan
demikian pembaiatan itu itu sendiri tidak benar
secara syari.

Dalam butir lain, MIUMI juga menyebutkan sejumlah


ulama dunia yang menolak ISIS, diantaranya Ittihad Aalamy li
ulama al Muslimin (Persatuan ulama dunia Islam) yang

148 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dipimpin oleh Syekh Yusuf Qardhawi, Rabithah ulama
Muslimin Ikatan Ulama Islam sedunia, Syekh Abdullah bin
Muhammad bin Sulaiman Al Muhaisini, Ketua Rabithah Ulama
Syam Syekh Usamah Rifai dan Syekh Abdul Muhsin bin Al
Abbad.

Respon dan Sikap Kampus dan Masyarakat


Pihak yang paling kencang merespon dalam dua kasus
deklarasi dukungan ISIS di Ciputat adalah pihak kampus.
Kampus UIN merasa kecolongan dengan pendomplengan yang
dilakukan pendukung ISIS, yang melakukan deklarasi di
Masjid Fathullah dan Wisma Syahida, dua fasilitas umum milik
UIN. Ada kesan UIN memfasilitasi atau mengizinkan bahkan
mendukung acara tersebut.

Dalam kasus acara di Fathullah, pihak pengurus masjid


(sebagai yang mewakili pihak kampus) tidak tahu jika acara
pengajian yang terkesan biasa itu ternyata digunakan untuk
memberikan dukungan bahkan baiat terhadap gerakan ISIS.
Demikian halnya dalam kasus acara kedua, Wisma Syahida
yang biasa disewakan untuk kegiatan umum melakukan acara
resepsi perkawinan, seminar atau diskusi, ternyata disewa oleh
atas nama FAKSI untuk acara Deklarasi yang kemudian
menggemparkan publik tersebut.

Kedua acara ini diselenggarakan oleh FAKSI. Mereka


adalah gabungan aktivis pro penegakan syariat dari berbagai
daerah, terutama Jabodetabek. Unsur utama kelompok ini
adalah anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 149


Bakar Baasyir. Bahkan Abu Bakar Baasyir sendiri yang saat ini
berada di Nusakambangan, mendukung ISIS dan melakukan
baiat serupa. Masjid Fathullah sendiri terbuka digunakan oleh
pihak lain untuk kegiatan pengajian atau kegiatan-kegiatan
keagamaan lainnya, dengan prosedur perizinan tertentu.

Dengan terjadinya kasus ini, pihak kampus melakukan


serangkaian upaya untuk meresponi dan menegaskan
sikapnya. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Sudarnoto
Hakim, mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Wakil
Dekan Bidang Kemahasiswaan, para Ketua UKM, DEMA,
SEMA, Pengurus Masjid Fathullah, pengurus asrama dan
Mahad, serta Pembina Lembaga Kemahasiswaan pada 7
Agustus 2014. Rapat menghasilkan Seruan No.
Un.01/WR.III/HK.00.7/1585/2014 kepada pihak terkait kegiatan
kemahasiswaan agar melakukan pemantauan kegiatan kampus
agar tidak tersusupi gerakan ISIS; menjaga agar Mahasiswa
tidak terpengaruh gerakan ini; pengetatan izin penggunaan
fasilitas dan area kampus hanya boleh digunakan lembaga
resmi di bawah UIN Syarif Hidayatullah; adapun untuk
kegiatan luar diatur lebih ketat perizinannya, dan ajakan untuk
bersama membendung pengaruh gerakan ISIS.

Selain itu, pada 7 Agustus 2014, pengurus Badan Urusan


Peribadatan dan Dakwah (BUPERDA) Masjid Fathullah juga
mengadakan rapat yang menghasilkan 4 butir hasil rapat,
yakni: menegaskan bahwa Masjid Fathullah tidak terkait
dengan organisasi manapun, masjid hanya dipergunakan
untuk kegiatan intern masjid, pengedaran selebaran, buletin,
brosur, dll. termasuk pemasangan spanduk harus melalui dan

150 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


seizin pengurus masjid. Hal-hal pengetatan ini sebagai
antisipasi agar tidak lagi terjadi penggunaan masjid untuk
kegiatan serupa deklarasi ISIS dimaksud.1

Kampus UIN juga mengadakan Press release ke media


agar diketahui publik. Rentetan kejadian dua kali deklarasi dan
heboh broadcast berisi tawaran budak seks ISIS mengharuskan
UIN menegaskan posisinya. Berikut naskah lengkap press release
yang disampaikan Sudarnoto A. Hakim kepada media
menanggapi ISIS dan deklarasi dukungan beberapa pihak,
termasuk digunakannya sarana prasarana Kampus UIN Jakarta
untuk kegiatan ini.

PRESS RELEASE
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Terkait dengan pemberitaan tentang fenomena


kemunculan ISIS dan UIN sebagai Lembaga
Pendidikan Tinggi Islam yang telah menjadi korban
image negatif serta dalam rangka ikut serta
memperkokoh komitmen kebangsaan dan
melindungi khususnya generasi muda muslim calon
intelektual dan pemimpin umat, kami
menyampaikan beberapa hal berikut:

1 Dalam catatan almustaqbal.net diketahui bahwa kegiatan Multaqod Dawiy


yang rutin bulanan itu sebelumnya pernah juga menggunakan masjid Fathullah.
Multaqod Dawiy keempat yang diselenggarakan FAKSI pada tanggal 8 Juni 2013
juga bertempat di Masjid Fathullah ini. Dari observasi peneliti, sebagai yang juga
alumni kampus UIN dan sering mendatangi masjid ini, dari dulu masjid ini memang
biasa digunakan untuk kegiatan pengajian-pengajian umum terbuka, termasuk
kelompok-kelompok gerakan dakwah berhaluan kananmisalnya diindikasikan
dengan jamaah perempuannya berjilbab besar atau bahkan cadar. Namun sejauh itu
belum pernah ada masalah karena sifatnya pun terbuka.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 151


1. Syahida Inn adalah gedung, seperti hotel pada
umumnya yang digunakan untuk umum melalui
mekanisme penyewaan. Selama ini, Syahida Inn
digunakan untuk acara pernikahan dan pesta
lainnya. Kelompok radikal itu telah menyewa
salah satu ruangan yang ternyata digunakan
untuk mendeklarasikan dukungan terhadap ISIS
sekaligus pembaiatan kepada al-Baghdadi oleh
sekelompok garis keras mengatasnamakan
Penegak Syariat Islam yg berasal dari berbagai
daerah. Tapi dengan disebarkannya secara
meluas video di Youtube acara deklarasi tersebut,
kelompok yang tak berhati dan berakal sehat ini
telah dengan sengaja membangun image negatif
tehadap UIN sebagai Perguruan Tinggi Islam
Negeri yang berkualitas dan bermartabat,
sekaligus memecah belah umat Islam.
2. Upaya jahat kelompok ini juga dilakukan secara
terang-terangan. Antara lain dengan
disebarkannya lowongan budak seks pemuas
birahi mujahidin agar mujadihin bersemangat
memerangi kafir. Dalam pamflet itu disebutkan
agar ukhti yang mau melamar pemuas seks
kelompok jihadis bisa menghubungi sekretariat
ISIS Indonesia yaitu Mesjid Fathullah UIN
Jakarta. Pamflet ini jelas sekali menggambarkan:
a. Niat busuk dan jahat kelompok jihadis;
b. Rendahnya moral dan martabat kelompok
jihadis karena telah merendahkan martabat
perempuan, merendahkan fungsi masjid, dan
menghina umat Islam dan ajaran Islam

152 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


c. Memecah dan membenturkan umat, dan
d. Bentuk teror tahap awal kelompok jihadis
yang dimaksudkan menciptakan keresahan di
kalangan masyarakat.
3. Bahrumsyah yang selama ini disebut-sebut
sebagai tokoh provokator dalam Video Youtube,
setelah dicek, benar penah kuliah di Fakultas
Dakwah selama 3 semester, kemudian drop out.
4. UIN Jakarta sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi
Islam Negeri, sejak berdirinya tetap
berkomitmen untuk mendidik anak-anak bangsa
menjadi kader Islam, umat dan bangsa
membangun Islam sebagai ajaran mulia dari
Allah swt untuk rahmat bagi seluruh umat
manusia di mana pun. Karena itu kami menilai
gerakan ISIS yang sudah berkembang di
Indonesia adalah gerakan yang bertentangan
dengan prinsip ajaran agama, prinsip
kemanusiaan dan falsafah bangsa. Hal ini juga
sekaligus semakin memperteguh tekad kami
untk mengintensifkan pembinaan khususnya
mahasiswa agar mereka menjadi kader
intelektual sebagaimana visi misi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Karena itu jika kemudian
ditemukan ada mahasiswa atau civitas
akademika yang terlibat dalam gerakan ISIS dan
gerakan lain yang bertentangan dengan ideologi
bangsa akan kami proses sesuai dengan
ketentuan dan hukum yang berlaku.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 153


5. Menyerukan kepada masyarakat luas terutama
para pelajar, mahasiswa dan generasi muda pada
umumnya untuk tidak terpengaruh,
terprovokasi dan apalagi mengikuti ajakan
kelompok jihadis untuk berjuang menegakkan
Negara Islam di mana pun dan kelompok
apapun yang mengusung cita-cita politis yang
bertentangan dengan ideologi bangsa.
6. Menyerukan kepada pemerintah untuk tidak
sekedar mencermati fenomena kemunculan ISIS
di Indonesia, tapi juga sekaligus melakukan
langkah-langkah penting:
a. Agar ISIS tidak berkembang di Indonesia
b. Melindungi masyarakat luas secara maksimal
agar mereka tidak terpengaruh oleh ISIS dan
gerakan lain yang bertentangan dengan
ideologi dan falsafah bangsa
c. Menjamin terbangunnya stabilitas sosial
politik dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara pasca pilpres
7. Kepada elite politik juga diserukan agar tetap
menahan diri mendahulukan kepentingan
bangsa dalam menghadapi sengketa pilpres.
Pertentangan politik bisa menjadi amunisi dan
peluang besar muncul dan berkembangnya
gerakan ISIS dan sejenisnya.
8. Mendukung upaya-upaya MUI, para Ulama,
Ormas-ormas Islam dan kekuatan civil society
lainnya untuk memberikan pencerahan dan
pembinaan kepada umat dan masyarakat pada

154 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


umumnya melalui program-program yang
terintegrasi.
Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, MA
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menarik mencermati butir-butir rilis tersebut. Selain


menegaskan penolakan atas gerakan ISIS dan deklarasi
dukungan sejumlah pihak. Pihak kampus dengan tegas dan
massif menyerang balik stigmatisasi yang dilakukan pihak
tertentu yang menjadikan UIN sebagai korban image negatif.
Pengetatan fasilitas kampus, dan ajakan untuk melawan
ideologi ISIS dan gerakan-gerakan serupa yang anti Pancasila
juga tampak dari butir rilis tersebut.2 Yang pasti, pihak kampus
semakin berupaya keras menguatkan pembinaan wawasan
kebangsaan dan keagamaan terhadap mahasiswanya.
Selain sikap resmi kampus UIN Jakarta, sejumlah pihak
kampus juga turut memperkuat penolakan atas gerakan ISIS
yang notabene mendompleng kampus Islam moderat ini.
Sunandar Ibnu Nur, dosen Fakultas Dakwah yang pernah
mengajar Bahrumsyah (orang Indonesia yang sudah berada di
lingkaran ISIS), mengatakan bahwa pemikiran Bahrumsyah

2 Menurut Sdr. MH, aktivis HAM yang alumni UIN, menurutnya bahwa
sebenarnya UIN sudah lama ingin membatasi gerak kelompok-kelompok yang
terkesan anti-NKRI dan memerjuangkan negara Islam atau khalifah (seperti HTI)
namun tak cukup landasan di atas kebebasan berekspresi di era demokratisasi ini.
Dengan adanya kasus deklarasi ISIS yang mengusung kekhalifahan ini, pihak kampus
terkesan, menurut MH, seperti mendapat momentum atas keinginannya itu.
Pendapat pribadi MH itu dalam tingkat tertentu ada benarnya, hal itu misalnya
terindikasi kuat di butir 5 Press Release tersebut.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 155


tidak didapatkan dari meja kuliah tetapi dari luar kampus.
Dikatakannya, kami tidak pernah mengajarkan mahasiswa
untuk mempunyai pola pikir mendukung gerakan kelompok
radikal seperti ISIS, kami tentu hanya mengajarkan segala
sesuatu yang sifatnya keilmuan. Seperti merasa tertuduh,
Ketua Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Syahid UIN Jakarta,
Widy Widagdo, juga meluruskan berita yang menyebut-nyebut
Bahrumsyah anggota organisasi dakwah intra kampus ini.
Dikatakannya, Bahrumsyah bukan anggota LDK Syahid,
seraya menegaskan bahwa LDK Syahid tidak mendukung
gerakan ISIS, bahkan menyebutnya sebagai gerakan yang tidak
sesuai syariat. Demikian halnya organisasi mahasiswa ekstra
kampus seperti HMI, IMM, PMII, dan KAMMI, menolak keras
dan tidak mendukung gerakan ISIS ini.
Adapun elemen masyarakat Ciputat yang lebih luas,
bahkan tidak terlalu tahu atau terganggu dengan apa yang
menjadi bahan diskusi kalangan pemerhati keagamaan ini.
Kepala KUA Ciputat, misalnya, merasa tidak terlalu signifikan
isu ISIS ini di masyarakat Ciputat. Sementara beberapa mantan
aktivis pergerakan mahasiswa juga merasa tidak terlalu
mengkhawatirkan gerakan ISIS dan pendukungnya ini, karena
ideologi semacam ISIS itu tidak mainstream di kalangan
mahasiswa Ciputat yang berpikiran terbuka.
Dari berbagai respon dan sikap penolakan yang tegas
dari elemen-elemen kampus dan masyarakat Ciputat ini,
tampak bahwa pengaruh gerakan pendukung ISIS tidak cukup
efektif mewarnai masyarakat Ciputat. Acara-acara yang
diadakan oleh kelompok FAKSI diketahui berasal dari daerah-
daerah lain.

156 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Membaca Pertarungan Ideologi dan Wacana
Dilihat dari gambaran masuk dan berkembangnya
pengaruh gerakan ISIS yang dikonter oleh gerakan penolakan
yang cukup massif, dapat dibaca sebagai pertarungan sebuah
ideologi dan pengaruh. Ideologi Islam global dalam bentuk
daulah Islamiyah atau kekhalifahan, tengah bertarung dengan
ideologi Islam rahmatan lil alamin. Lalu, wacana tegaknya
kekhalifahan yang diusung ISIS, dengan serangkaian deklarasi
dukungan dan publikasi yang memadai (melalui media maya),
telah melahirkan sejumlah penolakan dengan berbagai
argumentasi yang mematahkannya.
Pertarungan ideologi dan wacana ini dapat dianalisis
dalam kerangka analisis wacana kritis, dimana dalam teks
berupa realitas sosial gerakan dukungan ISIS ini terkandung
maksud tertentu di belakangnya, yakni memenangkan
pertarungan ideologi berpemerintahan (khilafah). Hal itu
dengan serempak dikritisi atau dikonter dengan pemikiran-
pemikiran Islam rahmatan lil alamin, serta pernyataan
penolakan.
Jika digambarkan, proses ideologisasi dan pewacanaan
yang menjadi latar tujuan dari aktivitas deklarasi dukungan
ISIS dan berbagai publikasi itu adalah sebagai berikut:

Upaya Ekspose Kontra-ideologi (dengan Islam


mempengaruhi/ dukungan rahmatan lil alamin)
ideologisasi sebagai
masyarakat pewacanaan/ Kontra-wacana dengan
Deklaras
untuk agar agitprop pernyataan penolakan yang
i
mendukung bahwa ISIS massif
dukunga
penegakan benar dan
n thd
syariat/daulah/ banyak
ISIS
khilafah ISIS pendukungny
a

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 157


Adapun gambaran aksi-reaksi, wacana-kontrawacana
tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Wacana-kontrawacana Pendukung dan Penolak ISIS


Pendukung Gerakan ISIS Penolak Gerakan ISIS
ISIS telah menyatakan Khalifah/ HT/HTI yang meyakini khilafah sebagai solusi
Daulah Islamiyah telah tegak justeru menolak, karena tidak terpenuhinya
dengan mengangkat Abu Bakar persyaratan dalam pengangkatan khalifah.
Al Baghdadi sebagai khalifahnya. Demikian juga MUI, MIUMI, MMI dan anasir
Islam lain menolak keabsahan kekhalifahan itu.
Deklarasi dukungan terbuka Pernyataan penolakan dari berbagai elemen umat
terhadap ISIS dan proses beragama (Islam) yang pada intinya menyatakan
pembaiatan. Secara simbolik, tidak perlu baiat terhadap ISIS/Al Baghdadi.
hendak menyatakan bahwa Penguatan Islam rahmatan lil alamin terus
kekhalifahan telah tegak. dilakukan.
Penyebaran berita-berita dan Sejumlah Press release dan pernyataan-pernyataan
unggahan video yang menge- terbuka dari banyak tokoh yang menolak ISIS. Hal
sankan pendukung deklarasi ini ini dimaksudkan menutup/mengimbangi wacana
banyak dan berharap ISIS itu besar pendukungnya. Secara faktual
mempengaruhi psikologi publik pendukung gerakan ISIS pun tidaklah banyak,
agar meyakini kebenaran ISIS. bahkan di kalangan gerakan Islam sendiri tidak
bulat mendukung. FPI, MMI, bahkan JAT sendiri
pecah.
Kegiatan Deklarasi, demonstrasi, Pemerintah (Kemenag, Polhukam, DPR, dll) serta
dan agitasi oleh FAKSI dkk di Ormas Islam serempak menolak ISIS dan
beberapa titik dan hendak melakukan edukasi publik (seminar, press release,
mempengaruhi atau mengajak pembinaan umat) untuk menegaskan penolakan
muslimin lainnya untuk terhadap gerakan ISIS, dan menjaga umat agar
melakukan dukungan dan baiat tidak terpengaruh gerakan tersebut.
ISIS.
....dlsb.

Dari analisis di atas dan memperhatikan perkembangan


isu ini dalam beberapa waktu kemudian, tampak bahwa konter
ideologi dan konter wacana yang dilakukan berbagai pihak
terhadap kelompok pendukung ISIS cukup efektif. FAKSI, dkk.
seperti kembali tiarap dan proses ideologisasi ISIS dan wacana
khilafah ataupun daulah tidak lagi berkembang.

158 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kesimpulan
Dukungan terhadap gerakan ISIS di Ciputat, Tangerang
Selatan, dilakukan dalam bentuk deklarasi terbuka dukungan
dan baiat terhadap kepemimpinan khalifah Abu Bakar Al
Baghdadi, pimpinan ISIS. Selain itu, dukungan berupa
penggalangan dana perjuangan juga dilakukan. Sejauh ini
deklarasi dukungan tersebut dilakukan dalam acara Multaqod
Dawiy yang diselenggarakan oleh organisasi yang menamakan
diri FAKSI (Forum Aktivis Syariat Islam), sebuah organisasi
yang keanggotaannya terbuka, yang terdiri atas sejumlah
aktivis Islam dari berbagai daerah (kebanyakan dari luar
Ciputat) yang mengharapkan penegakan syariat Islam. Unsur
utama yang menggerakkan kelompok ini, sebagaimana gerakan
serupa di beberapa daerah lainnya, adalah kelompok Jamaah
Anshorut Tauhid. Dukungan terhadap gerakan ini sedikit dan
terbatas pada kelompok kecil, yang bahkan kelompok yang
juga meyakini khilafah sebagai solusi umat juga menolak
gerakan ISIS ini.
Respon sebaliknya terhadap gerakan ini adalah berbagai
pernyataan penolakan yang cukup massif dan luas dilakukan
oleh berbagai pihak. Berbagai Ormas Islam, termasuk HTI,
MMI, dan HTI, dan Kampus UIN Jakarta menolak ajakan
gerakan mendukung ISIS ini. Adapun masyarakat muslim
Ciputat dan sekitarnya tidak terlalu terpengaruh dengan
gerakan ini.
Faktor yang mendorong dukungan terhadap gerakan ISIS
adalah kondisi sosiopolitik global yang mentransfer semangat
perjuangan daulah Islamiyah. Ditambah konteks lokal
Indonesia yang sedang memperhadapkan dua kubu dalam
peralihan kepemimpinan nasional. Lemahnya deteksi dan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 159


tindakan keamanan atas gerakan-gerakan yang terindikasi
merongrong NKRI.
Adapun penolakan terhadap gerakan ISIS didorong oleh
pemahaman yang memadai tentang konteks global dan lokal
tentang gerakan keagamaan, masih kuatnya Islam moderat di
Indonesia, dan kekompakan Ormas Islam dan Pemerintah
dalam menghadapi ancaman dan memelihara kondusivitas
kehidupan beragama di Indonesia.

Rekomendasi
Dari kajian diatas dapat direkomendasikan beberapa hal
sebagai berikut:
Pertama, ideologisasi Islam rahmatan lil alamin perlu
diperkuat dan dimassifkan, terutama pada kalangan muda yang
tengah bergairah dalam beragama. Pengajian dan pengkajian
Islam yang berbasiskan pada ajaran Islam yang moderat-
tawassuth perlu secara sistematis masuk kedalam kurikulum
dan praktik pendidikan di berbagai tingkatan. Dalam hal ini
Litbang Kementerian Agama dan Ditjen Pendis dapat berperan
menyusun kurikulum, buku, ataupun modul pengembangan
Islam rahmatan lil alamin tersebut. Berbagai Ormas keagamaan
menjadi partner dalam program tersebut.
Kedua, wacana keagamaan di Indonesia harus banyak
diisi dengan pandangan Islam yang sejuk, moderat, dan
mendukung pada NKRI. Dalam kaitan ini, berbagai laman
internet bernuansa dukungan terhadap ISIS dan gerakan
radikal lainnya perlu ditangani serius oleh Kementerian Agama
dan Kemenkominfo. Laman seperti almustaqbal.net,
shoutussalam.com, arrahmah.com, dan banyak lainnya., yang

160 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


banyak memuat konten Islam radikal yang mendukung
gerakan ISIS, perlu segera diblokir.
Searah dengan itu, perlu dibuat program pengembangan
konten Islam rahmatan lil alamin yang sejuk dan mendorong
pada edukasi publik. Kementerian Agama dapat membuat
program pengembangan konten Islam moderat dengan
memberdayakan santri-santri pesantren, misalnya.
Ketiga, memperkuat regulasi tentang pemeliharaan
keamanan negara dan pengaturan kehidupan beragama yang
seimbang dan harmonis dalam semangat keagamaan dan
kebangsaan.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 161


Daftar Pustaka

Gesagt,Kurz,videografisnya,http://internasional.kompas.com/read
/2014/08/05/09525751/Bagaimana.ISIS.Terbentuk, diunduh
pada 21 November 2014.
Haryanto, Joko Tri, Perkembangan Gerakan ISIS di Surakarta
(Sebuah Fact Finding dan Analisis Awal), laporan hasil
penelitian pada Balai Litbang Agama Semarang, 2014.
Mubarak, M. Zaki, Dari NII ke ISIS: Gerakan Islam Radikal di
Indonesia Kontemporer, makalah dipresentasikan untuk
Diksusi CRCS, 4 September 2014. Diunduh dari
http://www.csrc.or.id/berita-284-dari-nii-ke-isis-gerakan-
islam-radikal-di-indonesia-kontemporer.html, diakses pada
21 November 2014.
Paparan Polri pada Silaturahim dan Seminar Nasional terkait
dengan Fenomena Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)
bagi NKRI dan Islam Rahmatan Lil Alamin yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada 9
Agustus 2014 di Auditorium HM Rasjidi, Kantor
Kementerian Agama Jl. MH Thamrin 6, Jakarta.
Laman internet:
http://shoutussalam.com/2014/02/aktivis-islam-di-jakarta-
Deklarasikan-dukungan-untuk-isis-kami-siap-berbaiat-pada-
amirul-mukminin-syaikh-abu-bakar-al-baghdadi/, diunduh
pada 21 November 2014.
http://al-mustaqbal.net/1000-lebih-kaum-muslimin-
menghadiri-acara-multaqad-dawi-ke-7-faksi-menyambut-

162 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


lahirnya-peradaban-islam-baru-khilafah-ala-minhajin-
nubuwwah/, diunduh pada 22 November 2014.
http://www.bersamadakwah.com/2014/07/yusuf-qardhawi-
khilafah-ala-isis-tidak.html
www.republika.or.id, dirilis pada 8 Agustus 2014.
http://nasional.kompas.com/read/2014/08/01/15015151/Mente
ri.Agama.Ideologi.ISIS.Bertentangan dengan.Pancasila,
diakses pada 21Agustus 2014
http://nasional.kompas.com/read/2014/08/06/08585651/Pemu
da.Muhammadiyah.Cabut.Kewarganegaraan.
WNI.Pendukung.ISIS?utm_campaign=related_left&utm_med
ium=bp&utm_source=news .
http://www.bringislam.web.id/2014/08/inilah-sikap-resmi-
miumi-terhadap.html# ixzz3K5tUKrPK, diakses pada 22
November 2014.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/08/05/n9
tve6-ini-alasan-baasyir-dukung-perjuangan-isis.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 163


164 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
5

GEMPAR CIREBON:
KAHARUDIN AJARKAN AJARAN MENYIMPANG
DI YAYASAN ALMAGFURULLAH DITUDUH SESAT

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 165


Pendahuluan
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014, dinyatakan bahwa
pembangunan bidang agama merupakan pemenuhan salah
satu hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi, sebagaimana
dinyatakan pada Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan bidang agama merupakan bagian tak
terpisahkan dari sistem pembangunan nasional yang
bertujuan untuk mewujudkan Indonesia damai, adil,
demokratis dan sejahtera.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan agar
pembangunan bidang agama diarahkan pada pencapaian
sasaran pokok, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang
berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab.
(Kementerian Agama Badan Litbang dan Diklat , 2010 : 1).
Pembangunan bidang agama dapat dikatakan mencapai
hasil yang cukup baik, tetapi masih terdapat sejumlah
permasalahan yang membutuhkan penanganan yang lebih
serius dan terprogram. Permasalahan yang dihadapi antara
lain: masih terdapat kesenjangan pemahaman keagamaan dan
harmonisasi sosial serta kerukunan dikalangan umat
beragama belum optimal.
Fenomena munculnya berbagai pemikiran, paham,
aliran dan gerakan keagamaan di Indonesia beberapa tahun
terakhir ini, di satu sisi dapat dinilai positif, sebagai salah satu
indikator kebebasan beragama di negeri ini yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun di sisi lain,

166 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


kebebasan dalam mengekspresikan kebebasan beragama
tersebut seringkali menimbulkan keresahan masyarakat, yang
pada akhirnya berhadapan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1
Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama.
Perkembangan kehidupan keagamaan tersebut antara
lain disebabkan karena faktor internal dan eksternal. Faktor
internal antara lain disebabkan karena adanya perbedaan
penafsiran terhadap pokok-pokok ajaran agama, paradigma
pemikiran yang dipergunakan dalam menafsirkan, penekanan
pengamalan agama secara eksklusif yang hanya mengakui
paham mereka saja yang benar, sedangkan paham lainnya
dianggap sesat dan kafir. Sedangkan faktor eksternal adalah
pengaruh pemikiran dari luar seperti pemikiran yang
dianggap liberal dalam mamahami teks-teks agama, maupun
cara merespon terhadap realitas kehidupan yang berkembang
dewasa ini.
Dalam realitasnya, perbedaan tersebut telah
menimbulkan berbagai aliran dan paham keagamaan. Aliran-
aliran tersebut ada yang masih dapat ditolerir oleh kelompok
mainstream, dan ada pula yang dianggap menyimpang bahkan
sesat. Seperti, Yayasan al Maghfurullah yang ada di Kabupaten
Cirebon.
Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah mantan
pengikut Al Maghfurullah melaporkan Kaharudin ke MUI
dan Ormas Islam, dengan tudingan mengajarkan aliran sesat,
seperti: melarang pengikutnya untuk melakukan silaturrahim
kepada orang tuanya dan pengakuan Kaharudin sebagai
sosok suci, bahkan menganggap dirinya sebagai Tuhan.
Sejumlah massa dari berbagai Ormas Islam pada selasa 25

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 167


Pebruari 2014 mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa
yang menegaskan bahwa Yayasan Al Maghfurullah
merupakan aliran sesat. Kaharudin merupakan pimpinan dari
Al Maghfurullah yang ada di Kabupaten Cirebon. Pada
tanggal 27 April 2014, Kaharudin dipanggil Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, selain meminta
klarifikasi secara personal, juga mengkonfrontir Kaharudin
dengan sejumlah mantan pengikutnya. (Wawancara dengan
Danus dan Faturrahman, 9 -10-2014).
Kedatangan Kaharudin di Kantor MUI Kabupaten
Cirebonpun sempat disambut emosi para mantan pengikut
dan sejumlah aktifis yang menunggu di halaman Kantor
tersebut. Namun berkat pengawalan ketat polisi, emosi massa
dapat diredam dan dikendalikan. Puluhan polisi berdatangan
terlebih dahulu dengan menggunakan dua mobil untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua Bidang Hukum dan perundang-undangan MUI
Kabupaten Cirebon KH. Mukhlisin Munzari mengatakan
bahwa Kaharudin datang dengan ditemani sekitar tujuh orang
pengikutnya. Dalam klarifikasinya, mereka mengakui
sebagian hal yang dituduhkan para mantan pengikutnya, dan
membantah sebagian tuduhan lainnya. Semua hasil klarifikasi
dan konfrontasi antara Kaharudin dan mantan pengikutnya
akan menjadi bahan rapat MUI untuk menentukan fatwa yang
akan dikeluarkan. Berdasarkan keterangan yang berhasil
dikumpulkan MUI, Kaharudin hampir dipastikan melakukan
penyimpangan dalam cara mengajarkan syariat Islam kepada
pengikutnya. Namun terkait isi dari ajaran tersebut, MUI
masih belum menemukan hal-hal yang menyimpang.
Menurut Mukhlisin, satu poin krusial yang bisa menjadi
Dasar bagi MUI untuk memfatwakan Al Maghfurullah

168 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


sebagai aliran yang menyimpang adalah larangan dari
Kaharudin terhadap pengikutnya untuk menemui orang tua.
Namun sejauh ini Kaharudin membantah adanya
larangan itu, bahkan ia mengaku selalu mengingatkan untuk
bersilaturahim kepada orang tuanya, akan tetapi pengikutnya
sendiri yang tidak mau menemui orang tuanya.
Salah seorang mantan pengikut Kaharudin, (Sri Miyati,
58 Tahun) mengatakan bahwa lima orang anaknya sudah
mengikuti Aliran Kaharudin sejak tahun 2008 dan sejak itulah
mereka tidak pernah mau datang menemui kedua orang tua
mereka. Ketika ditanyakan, katanya tidak diperbolehkan oleh
Kaharudin, karena menurutnya belum waktunya. Menurut
Ibu Sri, dirinya juga sempat diajak oleh anak-anaknya untuk
ikut dalam aliran ini, namun baru beberapa hari saja ia
merasakan banyak penyimpangan.
Salah satu penyimpangannya adalah ketika sepasang
suami isteri hendak berhubungan intim, ia harus meminta izin
terlebih dahulu pada Kaharudin. Akhirnya Sripun
memutuskan untuk ke luar dari Al Maghfurllah dan berhasil
mengajak empat anaknya ikut ke luar. Namun demikian
masih ada anak ketiga dari Sri yang tidak mau ke luar dan
masih setia mengikuti Kaharudin yaitu Alimi. Pada saat
Kaharudin datang ke MUI, anak saya ikut mendampinginya,
namun saat diajak pulang oleh saya, ia tidak mau sepertinya
ia dihipnotis dan tidak mau mendengarkan kata-kata orang
tua serta saudara-saudaranya itu.
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Nahi Munkar
(Almanar) Cirebon, Andi Mulya mendesak agar MUI tetap
mengeluarkan fatwa sesat bagi Al Maghfurullah. Dalam hal

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 169


ini masalahnya keterangan belasan mantan pengikut lebih
kuat dari pada bantahan Kaharudin.
Menurut Andi, biarkan saja mereka membantah tuduhan
itu, karena maling memang tetap tidak mau mengaku, yang
jelas terbukti, adalah kesaksian sudah banyak. Kalau MUI
memang tidak mau mengeluarkan fatwa sesat, kami tidak
menjamin warga sekitar Yayasan Al Maghfurullah marah dan
main hakim sendiri karena Kaharudin sudah lama
meresahkan masyarakat. Terlebih lagi setelah banyak
pengikutnya yang ke luar dan mengadukan ajarannya kepada
masyarakat.( Enon/CNC). (sumber, CNC, Kabupaten Cirebon,
Jumat, 28 Februari 2014).
Selamet, Salah seorang santeri Al Maghfurullah
menegaskan bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepada
gurunya itu hanyalah fitnah. Ia meyakinkan, selama menimba
ilmu disini tidak pernah menemukan kejanggalan, terlebih
kesesatan yang selama ini banyak dituduhkan. Pengajaran
yang dilakukan di Yayasan ini seperti pengajian pada
umumnya, semua tuduhan yang dilontarkan hanya fitnah.
Hal yang sama juga disampaikan Yani (santri) yaitu isu
adanya ajaran sesat berawal dari keluarnya beberapa orang
pengurus dari Yayasan Al Maghfurullah. Mereka yang keluar
karena adanya hutang piutang yang mengatasnamakan
majelis, namun yang pada akhirnya diketahui sama guru,
sehingga guru menegur yang pada akhirnya mereka ke luar.
Isu pengakuan Kaharudin sebagai sosok suci dan
bahkan menganggap dirinya sebagai Tuhan, Sugeng Prasojo
(Sekretaris Yayasan Al Maghfurullah) menegaskan bahwa hal
itu tidak pernah ditemukan secara fakta dalam lingkungan
majelisnya. Jadi tuduhan bahwa gurunya mengaku Tuhan

170 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


adalah fitnah, majelis ini terbuka untuk umum dan semua
orang boleh solat di masjid ini, warga setempatlah yang tidak
mau datang kesini.
Namun demikian apa yang dikatakan Sugeng itu
bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh mantan
pengikut Al-Maghfurullah dan masyarakat setempat.
Menurut penuturan tetangga depan Yayasan Al-Maghfurullah
bahwa tamu saya datang dari Jakarta mau membeli sapi,
kemudian ingin melaksanakan sholat di Yayasan Al-
Maghfurullah, tetapi tidak diperbolehkan bahkan ditanyakan
KTPnya. (Wawancara dengan Le, pedagang sapi, 9-10-2014).
Selain itu pula salah seorang petani yang tinggal di daerah
Klayan karena kesiangan untuk melakukan shalat Jumat di
Masjid lain karena jaraknya berjauhan ingin sholat Jumat di
Yayasan Al-Maghfurullah tetapi dilarangnya. Oleh karena itu
berdasarkan informasi tersebut dapat dikatakan bahwa
aktivitas keagamaan yang dilakukan Yayasan Al-
Maghfurullah bersifat tertutup.

Selain itu Sugeng menjelaskan bahwa Kaharudin dan


pengurus lainnya yang juga didampingi oleh beberapa santri
telah menghadiri undangan MUI Kabupaten Cirebon terkait
tuntutan dikeluarkannya fatwa sesat terhadap Yayasan Al
Maghfurullah. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada hasil kajian MUI.

Yayasan Al Maghfurullah memulai aktifitas


keagamaanya dengan melakukan pengajian tengah malam,
berupa ceramah dan tanya jawab. Kegiatan bertempat di desa
Klayan Blok Al Hidayah Kebon Jero RW 3 RT 12 dan RW 4 RT

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 171


13 Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Pimpinannya
bernama Kaharudin yang berasal dari Indramayu Kecamatan
Haurgelis. Kaharudin pernah bergabung di Az-Zaitun
Indramayu.

Dari paparan tersebut diatas, peneliti telah melakukan


pengumpulan data lapangan sesuai judul di atas. Sejalan
dengan latar belakang diatas, permasalahn yang akan dikaji
dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: Profil
Yayasan Al Maghfurullah; Bagaimana Aktifitas
Keagamaannya; Kronologi Yayasan Al-Maghfurullah
dianggap menyimpang; Bagaimana upaya penanganan
pemerintah dan pihak terkait dalam penyelesaian Yayasan
Al-Maghfurullah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui


berbagai informasi yang berkenaan dengan persoalan-
persoalan Yayasan Al-Maghfurullah yaitu: Profil Yayasan Al
Maghfurullah; Untuk mengetahui Aktifitas Keagamaannya;
Kronologi Yayasan Al-Maghfurullah di anggap menyimpang;
Untuk mengetahui penanganan pemerintah dan pihak terkait
dalam upaya penyelesaian Yayasan Al-Maghfurullah. Sebagai
bahan perumusan untuk kebijakan pimpinan Kementerian
Agama dan pihak-pihak terkait, serta memperkaya referensi
akademis.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam


bentuk studi kasus dengan pendekatan fenomenologis dalam
arti berusaha memahami subyek dari sudut pandang mereka
sendiri, memaknai berbagai fenomena sebagaimana dipahami
dan dimaknai oleh para pelaku.

172 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Adapun data yang dihimpun adalah latar belakang
keberadaan Yayasan Al-Maghfurullah yang dianggap
sesat; profil tokoh/pimpinan Yayasan Al-Maghfurullah;
aktifitas keagamaan Yayasan Al-Maghfurullah yang
dipermasalahkan; Keterkaitannya terhadap lembaga
keagamaan lain; penanganan yang dilakukan aparatur
pemerintah dan organisasi keagamaan terhadap Yayasan
Al-Maghfurullah tersebut; metode pengajarannya.
Sedangkan teknik pengumpulan datanya dengan cara
kajian pustaka, wawancara mendalam serta pengamatan
lapangan. Kajian pustaka dilakukan baik sebelum maupun
sesudah pengumpulan data lapangan. Wawancara telah
dilakukan dengan tokoh-tokoh yang terlibat antara lain :
Pimpinan Yayasan Al-Maghfurullah, pengikutnya baik yang
masih aktif maupun yang sudah keluar dari Yayasan, MUI
Kab. Cirebon, masyarakat sekitar, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, Kepala KUA, Kepala Desa, MUI,
FKUB, Polres, Polsek (Kepolisian), Kepala Dusun dan lain-
lainnya. Sedangkan pengamatan telah dilakukan secara
langsung melihat Masjid dan rumah-rumah yang ada di
Yayasan Al-Maghfurullah serta melakukan wawancara
dengan tetangga terdekatnya mengenai bagaimana interaksi
sosial mereka terhadap masyarakat.
Semua informasi yang didapat kemudian
diinventarisasi, seleksi dan koreksi, klasifikasi, komparasi,
interpretasi, dan ditarik beberapa kesimpulan pokok yang
bersifat umum dan menyeluruh.
Penelitian tentang Yayasan Al-Maghfurullah ini
dilaksanakan di Desa Klayan Kecamatan Gunungjati
Kabupaten Cirebon.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 173


Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan
tentang kasus-kasus aktual kehidupan keagamaan telah
banyak dilakukan, di antaranya adalah:
Kasus Penyerangan Sunni-Syiah di Sampang tahun
2013, hasil penelitiannya adalah adanya Deklarasi damai
antara kedua belah pihak disinyalir aktivitas itu hanya sebuah
rekayasa yang dilakukan dengan mengatasnamakan sebagai
wakil dari warga Sampang. Hal ini nampak dalam Deklarasi
Damai tersebut tidak melibatkan tokoh agama setempat,
aparat pemda setempat dan Kementerian Agama Kabupaten
Sampang.
Kasus Penyimpangan Tariqat At-Tijaniyah oleh
Sumarna, 2012, hasil penelitian menyatakan bahwa
Penyimpangan Aliran Tariqat At-Tijaniyah oleh Sumarna
antara lain adalah: a) menggantikan shalat shubuh dengan
shalat duha; b) meniadakan shalat Jumat bagi dirinya sendiri,
karena beragapan dirinya telah suci dan disucikan Allah;
Sehingga dari peristiwa tersebut berakibat terjadinya suatu
pembakaran rumah pengikut aliran At-Tijaniyah Sumarna dan
terjadinya pembunuhan saudara Ustadz Edin (sepupu dari
Sumarna).

Selayang Pandang Kabupaten Cirebon


Yayasan Al-Maghfurullah terletak di Desa Klayan
Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Kecamatan
Gunung Jati ini merupakan salah satu dari kelima belas
kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Masyarakat
kecamatan Gunungjati terdiri dari Suku Jawa, Sunda dan
beberapa suku lainnya dengan mayoritas penduduknya

174 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


beragama Islam. Adapun jumlah penduduk yang ada di
Kecamatan Gunungjati adalah sebagai berikut:

DATA JUMLAH PENDUDUK


KECAMATAN GUNUNGJATI KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2014

JUMLAH PENDUDUK
NO DESA / KECAMATAN
PEREMPUAN LAKI-LAKI
1 PASINDANGAN 2,724 2,934
2 ADI DHARMA 3,183 3,170
3 KLAYAN 4,992 4,978
4 JADIMULYA 3,662 3,397
5 JATIMERTA 2,267 2,205
6 ASTANA 2,414 2,444
7 KALISAPU 2,090 2,080
8 WANAKAYA 2,822 2,703
9 GROGOL 2,348 2,355
10 MERTASINGA 3,484 3,355
11 SIRNABAYA 2,273 2,634
12 SAMBENG 1,827 2,027
13 MAYUNG 1,679 1,867
14 BABADAN 1,914 1,995
15 BUYUT 3,345 3,363
JUMLAH 41,024 41,507

Dengan melihat data tersebut di atas dapat dikatakan


bahwa jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Gunungjati
sekitar 82.531 orang yang terdiri dari 41.024 orang laki-laki
dan 41.507 orang perempuan.
Selanjutnya dapat dilihat jumlah penduduk
Berdasarkan agama sebagai berikut:

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 175


DATA PEMELUK AGAMA
KECAMATAN GUNUNGJATI KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2014

Jumlah pemeluk agama


Desa / Aliran
No Katoli Konghuc
Kecamatan Islam Kristen Hindu Budha kepercaya
k hu
an
1 PASINDANGAN 5,634 7 14 2 1 0 0
2 ADI DHARMA 6,058 111 156 17 11 0 0
3 KLAYAN 9,734 102 131 0 3 0 0
4 JADIMULYA 6,808 72 173 0 6 0 0
5 JATIMERTA 4,446 5 21 0 0 0 0
6 ASTANA 4,833 7 18 0 0 0 0
7 KALISAPU 4,170 0 0 0 0 0 0
8 WANAKAYA 5,525 0 0 0 0 0 0
9 GROGOL 4,684 5 12 0 2 0 0
10 MERTASINGA 6,827 0 6 6 0 0 0
11 SIRNABAYA 4,896 0 6 0 5 0 0
12 SAMBENG 3,854 0 0 0 0 0 0
13 MAYUNG 3,546 0 0 0 0 0 0
14 BABADAN 3,909 0 0 0 0 0 0
15 BUYUT 6,708 0 0 0 0 0 0
JUMLAH 81,632 309 537 25 28 0 0

Berdasarkan data tersebut di atas dapat dikatakan


bahwa mayoritas pemeluk agama yang ada di Kecamatan
Gunungjati adalah Islam dengan jumlahnya 81.632 orang.
Sedangkan lainnya adalah pemeluk agama Katolik 309 orang;
Kristen 537 orang; Hindu 25 orang; Buddha 28 orang, dan
pemeluk agama Konghucu tidak terdata.
Animo masyarakat yang ada di Kecamatan Gunungjati
terhadap kegiatan keagamaan dan peribadatan cukup
menggembirakan, terutama umat Islam. Hal tersebut dapat
dilihat dari banyaknya masjid, musholla dan majelis talim

176 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


yang ada di setiap desa yang ada di Kecamatan Gunungjati.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pengajian rutin majlis
talim, PHBI, kegiatan Ramadhan, TPQ serta kegiatan
keagamaan lainnya.
Adapun Jumlah tempat ibadat yang ada di Kecamatan
Gunungjati adalah sebagai berikut: a) Masjid 33 buah; b)
Langgar 125 buah; c) Mushollah 16 buah, dan tempat ibadat
bagi agama lainnya tidak terlihat kecuali di Kota Cirebon.
(Laporan Tahunan KUA Kecamatan Gunungjati 2014).

Kaharudin dan Sepak Terjangnya


Berdasarkan penuturan beberapa orang mantan
pengikut Yayasan Al-Maghfurullah mengatakan bahwa
Kaharudin yang disebut sebagai mursyid di Yayasan tersebut,
berasal dari Indramayu. Kaharudin yang pernah mengenyam
pendidikan SD dan diteruskan ke SMP persamaan dan SMA
persamaan , ia pernah belajar di Az-Zaitun NII KW IX
Indramayu selama lebih 20 tahun. Karena Kaharudin ingin
belajar Tareqat Qadiriyah Wanaqsabandiyah, maka ia keluar
dari Az-Zaitun dengan membawa uang sebanyak Rp.
40.000.000; Di Indramayu Kaharudin belajar Tarekat dengan
gurunya yang bernama Syekh Muruddin selama 1 tahun.
Setelah itu dia pergi ke Cirebon ke Desa Klayan sekitar pada
tahun 2002. Dari uang 40.000.000 tersebut Kaharudin membeli
sebuah rumah kecil di Villa Intan dengan ukuran 5x6 , dan
membuka warung kecil-kecilan untuk isterinya berdagang.
Sisa uangnya dijadikan modal untuk berdagang bunga di
mall, namun usahanya ini tidak beruntung alias bangkrut
sehingga Kaharudin tidak mempunyai pekerjaan dan bersama

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 177


isterinya berjualan di warung tersebut. (Wawancara dengan
Danus dan Yopry, 8-10-2014).
Menurut salah seorang pengikut Kaharudin yang
masih aktif sampai sekarang menyatakan bahwa tempat
tinggal Kaharudin bermula dari rumah ukuran 5x6 ini, di
tahun 2002-2005, Kaharudin mengajak beberapa kenalannya
untuk melakukan pengajian di rumahnya. Awalnya hanya
dua orang yaitu Zakaria dan Danus yang tertarik mengaji
bersama Kaharudin. Ketertarikan keduanya ini dikarenakan
Kaharudin menyampaikan pengajarannya tentang tarekat,
yang hakekat materinya tentang nafsu, dimana dikatakan
bahwa kita tidak boleh mengumbar nafsu, harus hidup
sederhana, bersikap disiplin dalam segala hal terutama sholat
tepat waktu, istiqomah dan harus melaksanakan sholat sunat
malam serta berzikir hingga menjelang shubuh. Dari kedua
orang yang ikut pengajian inilah lama kelamaan mulai ada
beberapa orang lagi hingga mencapai 13 orang yang ikut
pengajian. Seiring waktu berjalan terus, orang yang ikut
pengajian mulai bertambah menjadi sebanyak 25 orang.
Semakin hari pengajian pimpinan Kaharudin ini semakin
bertambah maka Kaharudin bersama jamaahnya mulai
memikirkan tempat yang lebih luas dikarenakan rumah di
villa intan tersebut sudah tidak muat untuk menampung
orang-orang yang terus bertambah ingin belajar di pengajian
ini. (Wawancara dengan Zakaria, 10-10-2014)
Dalam pengajian di Villa Intan ini, Kaharudin
menganjurkan jamaahnya untuk mengumpulkan sumbangan
per-orang Rp. 500.000; jadi kalau suami isteri Rp. 1.000.000,-.
dikali x 25 murid, jadi uang yang terkumpul sejumlah 25 juta.
Dikarenakan uang hanya 25 juta, sehingga dikumpulkan lagi
diantara jamaah, hingga uang terkumpul sebanyak 61 juta.

178 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Dengan uang 61 juta inilah, dibelikan tanah seluas 1.289 meter
dan diniatkan untuk membangun masjid di Desa Klayan
sebagai tempat pengajian dan aktivitas keagamaan yang
diajarkan Kaharudin. Dikarenakan cara pengumpulkan dana
diantara para jamaah tidak efektif hingga tahun 2007, maka
Zakaria mendapatkan masukan dari seseorang bahwa untuk
mengumpulkan dana pembangunan masjid disarankan
pengajian ini membuat Yayasan, dengan Yayasan inilah maka
dibuatkan proposal untuk mencari dana pembangunan masjid
sesuai dengan tujuan yang diharapkan jamaah pengajian.
Semenjak itulah mulai disusun kepengurusan Yayasan yang
digerakan oleh Zakaria dan Danus atas perintah Kaharudin.
Pada Tahun 2008 dengan akte notaris No. 01 yang
ditandatangani oleh Ruli Mastuti, notaris Kabupaten Cirebon,
pada tanggal 11 September tahun 2008, Yayasan tersebut
diberi nama Al Maghfurllah, berkantor pusat di Jalan Soban,
Blok Kebon Jero, Rt 15 Rw 04, Desa Klayan, Kec. Gunung Jati,
Kab. Cirebon diatas tanah 1000 meter.
Struktur Organisasi Yayasan Al Maghfurllah sebagai
berikut:
a. Pembina
- Ketua Pembina : Imandoyo
- Pembina 1 : Rochjadi
- Pembina 2 : Sukardi
b. Pengurus
- Ketua Umum : Danus Puwanto
- Ketua 1 : Yoprey Lesmana
- Sekretaris Umum : Zakaria
- Sekretaris 1 : Muhammad Masduki bin Darwan
- Bendahara Umum : Suharyono
- Bendahara 1 : Trisna Raharja
- Bendahara 2 : Samsuri
- Bendahara 3 : Nana Asnawi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 179


c. Pengawas
- Ketua Pengawas : Iwan Hermawan
- Pengawas 1 : Aat Bhenardy
- Pengawas 2 : Mokhamad Nur
- Pengawas 3 : Puji Hartono
- Pengawas 4 : Sahrul Fathoni

Dari kepengurusan yang ada tersebut, ternyata


Kaharudin tidak termasuk dalam struktur organisasi, baik
sebagai pembina, pengurus ataupun pengawas. Kaharudin
hanya selaku sebagai seorang Mursyid (guru) di al
Magfurllah, namun pada pelaksanaan kegiatan sehari-harinya
kedudukan mursyid ini lebih tinggi dari semua pengurus
yang ada di dalam susunan organisasi tersebut. Dimana
Kaharudin sebagai Mursyid (guru yang diakui oleh para
jamaahnya sebagai pimpinan mereka). Sehingga
kepengurusan yang ada hanya simbol-simbol saja karena
semua aktifitas di Al Magfurllah, mulai dari pengajian sampai
pembangunan sarana dan prasarana dan menunjuk siapapun
bisa jadi pengurus atau yang dapat mewakili mursyid dalam
bertindak ditentukan yang ditunjuk oleh Kaharudin selaku
mursyid, karena Kaharudin berperan sebagai khalifah sesuai
dengan perintah nasab ( Syeh Abdul Qadir Djaelani) sesuai
hasil tawasulnya dengan nasab tersebut. (Hasil wawancara
dengan Yopry, Danus dan diperkuat oleh Zakaria dan Sugeng
ketika diwawancarai secara terpisah, tanggal 9-10-2014).

Yayasan Al Magfurullah dan Aktivitasnya


Dengan berdirinya Yayasan ini secara sah di notaris,
maka niatan untuk membangun masjid di Desa klayan dengan
tanah 1000 meter mulai dirancang. Pada awalnya lokasi

180 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


tersebut merupakan daerah terisolasi dan jauh dari
pemukiman penduduk bahkan terkesan hutan dan tidak ada
jalan, maka Danus dan Zakaria yang menguruk tanah selama
4 tahun untuk membuat jalan aspal yang tadinya setapak
menuju ke lokasi masjid yang akan di bangun. Sementara itu,
Kaharudin dan semua murid-muridnya mulai mencari dana
dengan membuat proposal mohon bantuan dana untuk
pembangunan masjid dan majelis taklim, melalui zakat, infak,
shodakoh dan wakaf atas nama Yayasan Al Magfurllah. Ada
juga program pembebasan tanah untuk kepentingan sarana
pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, peduli yatim piatu
dan kaum dhuafa keberbagai pihak, baik di jalan-jalan
maupun ke rumah-rumah penduduk (dor to dor). Pencarian
dana berkisar di kota Cirebon dan sekitarnya sampai ke
Bandung dan Jakarta.

Aktivitas Keagamaan
Pengajian
Dalam melakukan kegiatan pengajian di Yayasan al
Magfurllah dibagi menjadi tiga kelas yaitu: kelas pertama,
Malam jumat pengajian untuk orang-orang lama, yang
semangatnya lebih tinggi dan sudah lebih pandai atau sudah
mengerti apa inti dan maksud yang diajarkan mursyidnya
(Kaharudin); pengajian ini muridnya berjumlah sebanyak 15
orang.
Kelas kedua, malam sabtu untuk pengajian orang-orang
pertengahan artinya mereka yang mengikuti pengajian malam
ini bukan orang baru dan juga bukan orang yang sudah lama
ikut pengajian di Al Magfurllah dan mereka belum mencapai
tingkatan tinggi dalam pengajaran pengajian yang diberikan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 181


oleh Kaharudin, pengajian ini muridnya berjumlah sebanyak
30 orang.
Kelas ketiga, malam minggu, pengajian untuk tingkatan
pertama (orang-orang baru) maksudnya peserta pengajiannya
mendapatkan materi yang bersifat umum dan pelajaran yang
diajarkan untuk tingkatan ini ilmunya dibawah tingkatan
ilmu pada malam sabtu (pertengahan). Kegiatan malam
minggu ini diperuntukan bagi murid-murid baru, yang ikut
dalam pengajian di al Magfurullah, dan jumlah muridnya
sebanyak 20 orang. (Wawancara dengan Yopri, Danus dan
Faturrahman, 9-10-2014).
Dalam melakukan Pengajian tersebut, kitab yang
dipakai oleh Kaharudin berpedoman pada Al Quran dan
Kitab Munjiat.
Metode yang digunakan dalam pengajian ini adalah
ceramah, yaitu Kaharudin menyampaikan suatu materi pada
saat pertemuan berlangsung, setelah materi disampaikan,
kemudian dilakukan tanya jawab kepada murid-muridnya.
Dalam pengajian ini materi yang disampaikan meliputi:
penggalangan dana wajib dilakukan bagi setiap pengikut dan
mengajarkan tentang hidup sederhana, bersikap disiplin,
sholat tepat waktu, menahan hawa nafsu, taat pada pimpinan
dan melakukan sholat sunat malam secara rutinitas, sehingga
banyak orang yang tertarik mengikuti ajarannya. (Hasil
wawancara dengan Alimi, 12-10-2014).
Selain itu dalam pengajiannya juga, ada materi lain
yang disampaikan oleh Kaharudin seperti: a) Kaharudin
melarang pengikutnya untuk menemui orang tuanya yang
tidak sepaham dengannya; ; b) Yayasan Al-Maghfurullah
dalam melakukan aktivitasnya bersifat ekslusif; d) Orang yang

182 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


bukan pengikutnya tidak boleh bertemu dengan Kaharudin; e)
Dalam pengajarannya Kaharudin mengaku Mahdi, Rasul dan
Tuhan; f) Menganggap kafir kepada murid yang ke luar atau
tidak sepaham dengan gurunya; g) Melarang muridnya
melakukan sholat di tempat lainnya; h) Semua ibadah
muridnya harus izin dengan gurunya; i) Bagi murid yang taat
pada pimpinan, jaminannya surga, juga sebaliknya yang tidak
taat sanksinya neraka; j) Mewajibkan murid dalam setiap
sholatnya membayangkan dihadapannya wajah guru. (Hasil
Wawancara dengan Faturrahman dan Yopri, 12-10-2014).
Dengan melihat ajaran-ajaran yang disampaikan
Kaharudin, dikorelasikan dengan Fatwa MUI Pusat, maka ada
beberapa ajaran Kaharudin kepada muridnya terkatagori
menyimpang seperti mengkafirkan orang muslim yang tidak
sepaham dengannya
Berikut sepuluh (10) kriteria paham dan aliran sesat
yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
yaitu: a) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
(enam); b) Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai
dengan Al-Quran dan Sunnah; c) Meyakini turunnya wahyu
setelah Al-Quran; d) Mengingkari otentisitas atau kebenaran
isi Al-Quran; e) Menafsirkan Al-Quran tidak Berdasarkan
pada kaidah-kaidah tafsir; f) Mengingkari Hadits Nabi sebagai
nabi dan rasul akhir; g) Menghina atau melecehkan atau
merendahkan para nabi dan rasul; h) Mengingkari Nabi
Muhammad sebagai nabi dan rasul akhir; 1) Mengubah,
menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah, shalat
wajib tidak lima waktu; j) Mengkafirkan sesama muslim.
(Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, 2011 : 12-13).

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 183


Ajaran Kaharudin Dituduh Sesat
Yayasan Al Maghfurllah dengan mursyidnya Kaharudin
dituduh telah mengajarkan ajaran sesat sejak tahun 2012,
demikian diungkapkan oleh Bahruddin selaku Ketua Umum
MUI kab. Cirebon. Dimana pada waktu itu, Faturrohman
salah seorang mantan murid Kaharudin dari Yayasan Al
Maghfurllah melaporkan kepada MUI pada tanggal 12
Oktober 2012 tentang ajaran gurunya yang bernama
Kaharudin, yang telah mengajarkan ajaran tarekat qadariyah
naqsabandiyah di Desa Klayan yang bertentangan dengan
akidah dan syariat Islam. Adapun ajaran yang dianggap
bertentangan tersebut antara lain: 1) Kaharudin mengaku
sebagai Imam Mahdi; 2)Kaharudin mengaku sebagai Syeik
Abdul Kadir Djaelani; 3) Ibadah murid harus seizin guru; 4)
Murid dilarang berguru pada kiyai lain, dan 5) Murid dilarang
membaca kitab-kitab lain tanpa seizin guru; 5) Memutuskan
hubungan antara anak dengan orang tua yang tidak sepaham
dengan gurunya;
Terkait masalah memutuskan hubungan antara anak
dengan orang tua yang tidak sepaham dengan gurunya
adalah salah besar dan bertentangan dengan hukum Islam
dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2 : 83) yang artinya bahwa
.dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat,
anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat, kemudian kamu tidak memenuhi janji itu,
kecuali sebahagian kecil dari pada kamu dan kamu selalu
berpaling. Selain itu juga tentang hubungan anak dengan
orang tua harus baik walaupun berbeda aqidah.
Begitu juga dalam Surat Lukman (31 :15) yang artinya
adalah Dan jika keduanya memaksamu untuk

184 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti
keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,
dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian
hanya kepadaKulah kembalimu, maka Kuberitakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Dengan adanya pengaduan tersebut MUI berusaha
untuk memanggil Kaharudin dan meminta klarifikasi
tuduhan dari Faturrohman. Namun yang hadir hanya
muridnya saja dan membantah semua tuduhan yang
disampaikan oleh Faturrahman. Selain Faturrahman, beberapa
murid lainnya ikut keluar dari Yayasan Al-Maghfurllah, tetapi
dengan alasan berbeda-beda. Pada saat pertemuan dengan
perwakilan dari Yayasan Al Magfurllah, MUI menyarankan
untuk mengganti nama Yayasan Al Maghfurllah menjadi
Yayasan Al Maghfurullah, karena tulisan Al-Magfurllah itu
adalah salah, artinya Allah swt minta ampun. Tetapi kalau
namanya diganti menjadi Al Magfurullah berarti Allah itu
Pemberi Ampun. Saran tersebut diterima oleh perwakilan dari
Yayasan Al Magfurllah. Setelah mendapatkan saran dari MUI,
nama Yayasan Al Magfurllah diganti menjadi Al
Maghfurullah dan istilah tersebut dipakai sampai sekarang.
Pada saat kejadian ini, masyarakat tidak banyak mengetahui
dan tidak terjadi gejolak apa-apa terhadap Kaharudin dan
Yayasan Al Maghfurullah, sehingga Yayasan ini tetap
melakukan aktifitasnya seperti biasanya hingga awal tahun
2014.
Pada awal Februari tahun 2014, ada lagi seorang mantan
pengikut Yayasan Al-Maghfurullah (Danus) keluar dari
Yayasan Al Maghfurullah dengan alasan gurunya telah
menyimpang dalam memberikan pengajaran kepada murid-

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 185


muridnya, bahwa Yayasan ini di duga sesat karena dari segi
ajaran, dalam kesaksian pengikutnya berbeda-beda, hanya
murid-muridnya saja yang mengetahui. Menurut penuturan
Danus yang dianggap menyimpang antara lain adalah: a.
memutuskan silaturrahmi dengan kedua orang tua; b.
mengharuskan kepada muridnya ketika melakukan shalat,
membayangkan seolah-olah di depannya ada mursyid atau
gurunya (Kaharudin). c. Jangan melakukan shalat sunah
sebelum mendapatkan perintah dari Kaharudin, walaupun
shalat sunah itu dilaksanakan secara rutin. d. Dalam
melaksanakan puasa baik wajib maupun sunah pada jam
setengah enam sudah melakukan buka puasa, karena
menerapkan prinsip fajar sidik. e. Kaharudin mengaku Imam
Mahdi; f. Kaharudin mengaku Nabi; g. Kaharudin mengaku
Tuhan.
Sedangkan menurut penuturan mantan pengikut lainnya
bahwa ajaran yang dianggap menyimpang adalah: a. Setiap
murid diwajibkan dalam shalat dihadapannya seolah-olah
ada Kaharudin ; b. Orang yang bukan muridnya tidak boleh
bertemu dengan Kaharudin; c. hubungan dengan masyarakat
sekitar di luar pengikutnya adalah haram; d. Orang yang
sudah belajar dengan Kaharudin tidak boleh lagi belajar
dengan guru lain. (Hasil wawancara dengan Rodjai dan
Syahbuddin, 13-10-2014).
Dari uraian di atas dan penuturan mantan murid
Kaharudin yang ke luar, maka kondisi tersebut telah
meresahkan warga yang berada di sekitar Yayasan Al-
Maghfurullah. Akibatnya ratusan warga Desa Klayan
Kecamatan Gunung Jati, Cirebon bersama sejumlah anggota
Ormas Islam di Cirebon yang tergabung dalam ALMANAR
(Aliansi Masyarakat Nahi Munkar) melakukan aksi

186 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


penutupan paksa terhadap aliran sesat yang berkedok
Yayasan Al-Maghfurullah pada tanggal 3 Maret 2014. Dimana
warga dan sejumlah Ormas Islam melakukan penggrebekan
karena sudah geram mendengarkan laporan dari mantan
pengikut Kaharudin. Untuk menghindari amukan massa,
akhirnya Kaharudin diamankan Kapolres Cirebon.
Alasan Pengikut Yang Masih Bertahan di Yayasan
Sekalipun sudah banyak murid yang keluar dari
Yayasan Al Maghfurullah, namun banyak juga yang masih
bertahan. Alasan mereka masih bertahan adalah mereka
merasa mempunyai ketenangan batin; yang tadinya sakit-
sakitan menjadi sembuh; pimpinan mengajarkan tentang
kedisiplinan, Istiqomah, melaksanakan shalat tepat waktu,
hidup sederhana, menahan hawa nafsu dan melaksanakan
shalat sunat malam secara rutinitas.
Selain itu pimpinan menerima orang dari berbagai
keahlian seperti: pedagang, supir, PNS, Potografer, pembuat
rotan, tukang parker dan sebagainya. (Hasil wawancara
dengan Abdul Gani dan Sugeng).
Setelah terjadinya penyerbuan, Kaharudin diamankan
Kapolsek Kabupaten Cirebon dan dibawa ke Polres Kota
Cirebon. Kaharudin berada di Polres dari jam 17.00 s/d 22.00.
Karena tidak ada bukti-bukti untuk menahan maka Kaharudin
di kembalikan ke Yayasan.
Pada saat kejadian di Polres, MUI telah memanggil
Kaharudin berhadapan dengan Faturrohman dan telah
mengkaji hasil dari laporan para mantan muridnya, sehingga
keluarlah Fatwa pada tanggal, 03 Maret 2014 tersebut, dengan
nomor: 20/MUI/Kab., Cbn/III/2014. Adapun isi Keputusan
Fatwa MUI Kab. Cirebon tersebut adalah: 1) Sanad dan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 187


Matan/Wirid Thariqat Qadiriyah Naqsabandiyah Yayasan Al-
Maghfurullah Desa Klayan termasuk mutabarah yang sama
dengan thariqat lainnya;
2) Guru/Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsabandiyah Al-
Maghfurullah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh ahli thariqat seperti tercantum dalam kitab Tanwirul
Qulub; 3) Guru/Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah
menafsirkan ayat-ayat al-Quran tidak menggunakan kaidah-
kaidah tafsir; 4) Guru/Mursyid Thariqat Qadiriyah
Naqsyabandiyah Al-Maghfurullah desa Klayan, apabila
mengaku Mahdi, Ghauts dan Rasul serta memandang
kafir/murtad kepada murid yang keluar atau orang lain yang
tidak sefaham dengan ajarannya adalah menyimpang dari
aqidah Islamiyah;
5) Guru/Mursyid Thariqat Qadiriyah Naqsyabandiyah
Yayasan Al-Maghfurullah Desa Klayan, apabila mewajibkan
murid dalam setiap shalatnya membayangkan wajah guru
dengan memasang foto guru di depan sajadah dan melarang
atau mengharamkan silaturrahim dengan orang tua atau
orang lain yang tidak sepaham atau menentang ajarannya
maka jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Alasan murid-murid yang keluar dari Yayasan Al-Maghfurullah
Banyak murid yang keluar dari Yayasan Al Maghfurullah
dengan alasan sudah tidak tahan dengan penyimpangan yang
dilakukan gurunya; semua ibadah yang dilakukan murid
harus seizin dengan gurunya; melarang muridnya
melaksanakan sholat di masjid lain; murid yang keluar dari
Yayasan Al-Maghfurullah dianggap neraka; Adanya jaminan
spiritual, kalau murid taat pada gurunya, jaminannya syurga;
bagi murid yang tidak taat pada guru, sanksinya neraka dan

188 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


mendapatkan kecelakaan; pengikut Kaharudin tidak
dibolehkan menemui kedua orang tuanya yang tidak
sepaham dengannya. (Hasil wawancara dengan Masruri dan
Danus, 13-10-2014).
Dampak dari peristiwa penyerangan terhadap Yayasan Al-
Maghfurullah
Dengan adanya penyerangan oleh massa terhadap
Yayasan Al Maghfurullah beberapa waktu lalu,maka banyak
asset milik Yayasan menjadi terbengkalai; pengikutnya
menjadi terpecah belah; keberadaan guru (Kaharudin)
disembunyikan; keluarnya fatwa MUI. Kab Cirebon yang
menyatakan ajaran Kaharudin tidak sesuai dengan syariat
Islam.
Upaya Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini pejabat Kementerian Agama,
aparat kepolisian dari Polsek Sumber, Polres Sumber, Polsek
Gunung Jati dan Polres Cirebon bersama MUI Kabupaten
Cirebon dalam penanganan Yayasan ini tidaklah mudah.
Dimana kedua belah pihak merasa paling benar dan kekeh
mempertahankan pendapatnya masing-masing. Keduanya
berani bersumpah atas nama Allah SWT ketika dipertemukan
dihadapan MUI.
Ketika terjadi penyerangan dari masyarakat setempat
dan Ormas Islam, Kaharudin diamankan Kapolsek dan
dibawa ke Polresta (Wilayah hukum Kota Cirebon). Kemudian
semua pengikutnya yang masih setia dikeluarkan dari rumah
Yayasan Al-Maghfurullah. Setelah kejadian tersebut
keberadaan Kaharudin dirahasiakan oleh pihak Yayasan Al
Maghfurullah. Dan semua asset Yayasan Al Maghfurullah
terbengkalai ditinggalkan begitu saja, hingga kini belum ada

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 189


upaya-upaya yang konkrit dalam penyelesaian asset tersebut.
(Wawancara dengan Kapolsek, Kabupaten Cirebon 9/10/2014).
Dengan melihat peristiwa tersebut, nampaknya
hampir sama dengan apa yang tertera dalam buku panduan
Penanganan Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di
Indonesia, dimana dalam kasus Yayasan Al-Maghfurullah ini
belum ada pihak yang secara serius, konprehensif, sistemik
dan berkesinambungan dalam menangani kasus seperti itu.
Pihak pemerintah dan aparatnya juga nampak bingung dalam
menanganinya. Di satu sisi, keresahan dan anarkisme massa
sulit dibendung, di sisi lain bagaimanapun juga ada individu-
individu pengikut ajaran menyimpang ini yang harus
dilindungi hak hidupnya sebagai warga negara. Dengan
demikian, hingga penelitian ini berjalan, pihak pemerintah
belum bisa menyelesaikan peristiwa ini secara maksimal dan
baru hanya sebatas pengamanan pengikut yang masih setia
dan pimpinannya di keluarkan dari Yayasan Al Maghfurullah.

Kesimpulan
Kaharudin sebagai pimpinan Yayasan Al-
Maghfurullah sekaligus sebagai mursyid (guru) yang dalam
prakteknya mengajarkan ajaran menyimpang. Yayasan Al-
Maghfurullah ini pada awalnya bergerak dalam bidang
dawah dan melakukan penggalangan dana. Dalam
pengajiannya ia mengajarkan tentang hidup sederhana,
bersikap disiplin, istiqomah, sholat tepat waktu, menahan
hawa nafsu, taat pada pimpinan dan melakukan shalat sunat
malam secara rutinitas, sehingga banyak orang yang tertarik
mengikuti ajarannya.

190 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Pada awalnya ajaran yang disampaikan Kaharudin
kepada pengikutnya adalah hal-hal yang baik-baik dan dapat
menarik orang menjadi pengikutnya. Namun lama-kelamaan
ajaran yang dikembangkannya ternyata ada penyimpangan
antara lain: a) Kaharudin melarang pengikutnya untuk
menemui orang tuanya yang tidak sepaham dengannya; b)
Yayasan Al Maghfurullah dalam melakukan aktivitasnya
bersikap ekslusif; d) Orang yang bukan pengikutnya tidak
boleh bertemu dengan Kaharudin; e) Dalam pengajarannya,
Kaharudin mengaku Mahdi, Rasul dan Tuhan; f) Menganggap
kafir kepada murid yang ke luar atau tidak sepaham dengan
gurunya; g) Melarang muridnya melakukan sholat di tempat
lainnya; h) Semua ibadah muridnya harus izin dengan
gurunya; i) Bagi murid yang taat pada pimpinan, jaminannya
surga, juga sebaliknya yang tidak taat sanksinya neraka; j)
Mewajibkan murid dalam setiap shalatnya membayangkan
dihadapannya wajah guru.

Penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap


Yayasan Al-Maghfurullah belum maksimal, baru sebatas
pengamanan. Pimpinan dan para pengikutnya di keluarkan
dari Yayasan, sedangkan assetnya dibiarkan terbengkalai
begitu saja.

Rekomendasi
Sebaiknya pihak pemerintah (Pejabat Kementerian
Agama, aparat Kepolisian dari Polsek Sumber, Polres Sumber,
Polsek Gunung Jati dan Polresta Cirebon) juga MUI
Kabupaten Cirebon perlu melakukan mediasi kepada pihak

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 191


yang berkonflik antara pengikut yang masih setia pada
Kaharudin dan yang sudah keluar. Selain itu pimpinan dan
pengikut yang masih setia di Yayasan Al-Maghfurullah perlu
diberikan pembinaan keagamaan yang berkesinambungan
untuk kembali ke ajaran Islam yang benar;

Fatwa MUI tentang Yayasan Al-Maghfurullah sudah


tepat, yaitu mengambil jalan tengah, tetapi menimbulkan
ketidak puasan dari pihak yang keluar dari Yayasan Al-
Maghfurullah. Oleh karena itu pihak pemerintah sebaiknya
dalam mengeluarkan fatwa tersebut lebih diperjelas bahwa
ajaran yang dibawa Kaharudin itu dalam prakteknya
menyimpang;

Pihak pemerintah sebaiknya memanfaatkan kembali


asset yang ada untuk kepentingan umat Islam pada
umumnya.

192 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Agama RI Badan Litbang Dan Diklat , Rencana


Strategis, Jakarta 2010.
Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, Buku Panduan Penanganan
Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di Indonesia,
Jakarta 2011.
Gunung Jati, Cirebon Post, 2013.
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI, Kasus-kasus Keagamaan Aktual
Kehidupan Keagamaan, 2012.
Fatwa MUI Kabupaten Cirebon, 2014.

***

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 193


194 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia
6

HEBOH SYIAH DI KARIMUN:


TUNTUTAN FATWA SESAT MADZAB SYIAH
OLEH SEKTE SALAFI

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 195


Pendahuluan
Mazhab Syiah di Indonesia tumbuh dimulai dari
kampus-kampus, dan berkembang di pusat-pusat ilmu
pengetahuan yang demokratis. Bersamaan dengan itu tumbuh
pula gerakan Islam kampus, seperti; usrah, Lembaga Dakwah
Kamus (LDK), Ikhwanul Muslimin Indonesia (IMI) dan
sebagainya di tahun 1980-an. Gerakan keagamaan seperti ini
terlihat di IAIN, termasuk IAIN (UIN) Jakarta dan IAIN (UIN)
Yogya yang merupakan kiblat pemikiran keagamaan dan ilmu
pengetahuan Islam di Indonesia. Karakter Syiah yang
fenomenal ini menjadi daya tarik sendiri, dan banyak diminati
Mahasiswa. Sebagian Mahasiswa bukan hanya tertarik, tetapi
menjadi pengikut mazhab ini.
Pada saat yang sama Indonesia di bawah rezim Orde
Baru, sedang dililit ketidakadilan dan jarak sosial ekonomi
yang semakin melebar. Mazhab Syiah seolah menawarkan
model pembebasan yang dipandang lebih menjanjikan, yaitu
perlawanan efektif seperti ditunjukkan revolusi Islam Iran.
Itulah sebabnya gerakan Islam Syiah di Indonesia terus
memperlihatkan geliatnya yang terus tumbuh pelan tapi pasti.
Pertumbuhan madzhab Syiah yang tak terbendung ini
memang perlu dicermati agar kita dapat menangkap sinyal-
sinyal perbedaan fiqih dengan lainya (mainstream) yang rawan
konflik karena ketidak fahaman umat Islam dan agar kita
tidak terjebak dalam pertikaian sesat menyesatkan sesama
Islam. Rezim Orde Baru waspada terhadap fenomena ini
karena terkait ekspor revolusi dan ideologi yang kemudian
diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang ketat terhadap
aktifis Mahasiswa waktu itu.
Para ulama hampir mirip rezim Orde Baru dalam
menyikapinya, karena was-was dengan pertumbuhan

196 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


madzhab Syiah yang ajaranya dianggap menyimpang dan
bertentangan dengan madzhab Suni. MUI Pusat menggelar
seminar mewaspadai Syiah. Hasilnya menggegerkan
kehidupan sosial keagamaan waktu itu (1984). Tanggapan
datang dari berbagai arah dan dimuat di media, seperti
Republika, Pelita, Tempo dan sebagainya. Rekomendasi yang
disampaikan menghimbau umat Islam berhati-hati dengan
perkembangan mazhab Syiah ini3.
MUI juga meminta pemerintah agar membekukan
semua lembaga dan Yayasan yang dikelola oleh komunitas
madzhab Syiah. Hasil seminar tersebut menimbulkan
gerakan anti Syiah. Hadirnya madzhab Syiah seakan
mengancam NKRI dan keberadaan Suni. Namun disisi lain,
kaum muda tidak mau lagi didekte para seniornya, termasuk
oleh para ulama.
Mereka mencari sendiri kebenaran ajaran, karena
sumber informasi sudah begitu banyaknya. Jika dahulu
sumber ilmu pengetahuan agama hanya pesantren, sekarang
ada radio, televisi, media cetak, training kilat, pesantren kilat,
dan Google yang dapat menjawab semua persoalan ajaran
Syiah, seakan tidak satupun ajaran yang dapat diterima dan
dapat dikerjasamakan. Padahal kita ketahui konflik Syiah
Suni sudah terjadi dahulu.
Semua kejadian di atas terjadi saat Kementerian Agama
sedang membangun dan memperkuat teologi kerukunan yang
sudah dimulai sejak jaman Menteri Agama Mukti Ali (1970-

3Saat ini bangsa Indonesia sedang menata sistem demokrasi menjadi pilihan
terbaik dalam mengelola Negara. Sementara itu rekomendasi MUI seperti di zaman
Orde Baru, yaitu ingin menunjukan kebenaran Islam itu hanya satu, yaitu Ahlu
Sunnah wal Jamaah, hal ini pernah dilakukan Bani Umaiyah dan Bani Abbasiyah
ketika menguasai panggung politik dunia selama 7 abad.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 197


an) Kini. FKUB yang dibidani oleh pemerintah untuk
memfasilitasi umat beragama dalam menyelesaikan persoalan
umat terus dibentuk di seluruh pelosok negeri, dialog
multikultural intern dan antar umat beragama setiap tahun,
menempatkan struktur FKUB di Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama.
Di sisi lain, banyak diantara para pelaku dialog
multirkultural, dialog antar dan intern umat beragama dan
seterusnya, masih menghambat keberhasilan pembangunan
teologi kerukunan.
Sesungguhnya agama Islam mengajarkan bahwa
perbedaan adalah rahmat. Perbedaan itu datang dari Tuhan,
menentang perbedaan berarti menentang Tuhan. Perbedaan
pemahaman agama para fuqaha, mufasir dan lainya juga
wajar, karena perbedaan bawaan, ditempa pada kondisi sosial
yang berbeda, dan dengan fasilitas atau sarana yang berbeda
yang akhirnya melahirkan aliran, paham dan pemikiran
keagamaan dalam Islam. Lebih populer disebut dengan
madzhab (dalam fikih) dan firqah-firqah (dalam teologis).
Satu hal bahwa semua sepakat, perbedaan memahami
agama adalah rahmat (terlalu banyak yang dicontohkan para
imam madzhab). Agar umat Islam selalu memiliki kepastian
hukum menyelesaikan persoalan-persoalan baru dalam
kehidupanya yang tidak tercantum secara eksplisit di al
Quran dan al Hadits, maka pintu ijtihad dinyatakan masih
terbuka. Hasil ijtihad adalah fatwa, yang memberi kepastian
hukum dan membuat umat tenang, setidaknya untuk yang
semadzhab. Fatwa tidak dapat mengikat semua intern umat
Islam, kecuali sepaham denganya, apalgi jika fatwa hanya
dimaknai sebagai himbauan. Di negara yang secara
konstitusional bukan negara Islam, fatwa belum banyak

198 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


diadopsi pemerintah dan .posisinya belum memiliki otoritas
dimata hukum.
Persoalan fatwa keagamaan yang berkelindan dengan
hukum positif seperti ini menjadi persoalan tersendiri bagi
kita. Tetapi kuncinya, bahwa pemerintah harus tetap
melindungi kebebasaan beragama, tidak boleh mengikuti
siapapun yang tidak konstitusional, dan tunduk kepada
siapapun yang ingin menghancurkan kebhinekaan. Pasal-
Pasal berkaitan dengan kebebasan beragama harus ditegakan.
Karena itu menyusun fatwa harus mempertimbangkan
berbagai aspek, sehingga fatwa menjadi berharga. Munculnya
fatwa tanpa pertimbangan komprehensif, seperti; konstitusi,
kemestian perbedaan memahami agama merupakan sebuah
pilihan, dampak sosial, politik, kerukunan, kedamaian, dan
ketenangan bermasyarakat.
Jika fatwa menjadi kontraproduktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memvonis sesat
tanpa solusi, maka seakan terkesan yang berfatwa tidak
bertanggungjawab dan lepas tangan setelah melempar bola
api. Fatwa yang sekedar berfatwa, menghakimi tanpa solusi
dapat menjadi pendorong kebencian kepada kelompok lain
dan mendorong anarkhisme sosial. Hal ini terlihat, bahwa
fatwa Ormas keagamaan berkaitan aliran keagamaan selama
ini sengaja atau tidak, sebagian telah menjadi alat asing
menghancurkan Indonesia dengan menyingkirkan kelompok
yang berbeda. Fatwa tidak komprehensif, partisan, kurang
adil, kurang bijaksana, tidak mempertimbangkan dampaknya
dan kurang efektif, bahkan mendorong munculnya keresahan
dan anarkhisme (terbalik). Tidak arif dan bijaksana jika
berfatwa, sementara semua akibatnya itu urusan polisi dan
pemerintah, karena pemerintah bukan pemadam kebakaran.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 199


Kasus madzhab Syiah di Jawa Timur misalnya,
merupakan antiklimaks hadirnya fatwa sesat Syiah. Dialog
Kepala Badan Litbang dan Diklat bersama para peneliti
dengan pengurus Ormas MUI Jawa Timur, temasuk ketuanya
(A. Sommad), paska dikeluarkanya fatwa sesat Syiah tahun
2013, menjelaskan logika itu. Iapun menyatakan bahwa
sebelumnya hampir semua organisasi keagamaan MUI
Kabupaten/Kota di Jawa Timur setuju madzhab Syiah difatwa
sesat.
Mencermati perkembangan sosial keagamaan terkait
dengan wacana penyesatan Syiah, perlu kiranya
memperhatikan Yayasan Al Bayyinat Surabaya pimpinan
Thahir Abdullah Al-Khaf (sekarang) sebagai gerakan anti
Syiah di Indonesia. Thahir Abdullah Al-Khaf adalah anggota
pimpinan Ormas keagamaan MUI dan NU Wilayah Jawa
Timur. Keberadaannya di NU Wilayah dan MUI Wilayah
menjamin bahwa dirinya bebas dari kepentingan pribadi atau
mendapat pesan dari kelompok anti Syiah. Sebagai seorang
tokoh NU seharusnya lebih bijaksana menyikapi keberadaan
madzhab Ahlul Bait, apalagi MUI Pusat tidak pernah
mengeluarkan fatwa sesat. MUI hanya membuat pernyataan
agar masyarakat berhati-hati dengan perkembangan Syiah
dan meminta pemerintah membekukan semua Yayasan dan
lembaga yang dimiliki kaum Ahlul Bait. Sebagai ulama
seharusnya penuh kearifan dalam menyikapi masalah Syiah
ini tidak bersifat provokatif, memecah belah, dan adu domba.
Seperti terjadi saat dialog Suni Syiah di IAIN Sunan Ampel
Surabaya tahun 2012, dimana hasil dialog tersebut berubah
menjadi ajang penyesatan dan hampir terjadi anarkhisme.

200 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Gerakan penyesatan terhadap madzhab Syiah seperti di
Jawa Timur terus terjadi di berbagai daerah,seperti; Jawa
Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan
sebagainya beberapa tahun terakhir, hanya saja belum sampai
mengeluarkan fatwa sesat seperti MUI Kabupaten Sampang
dan Jawa Timur.
Para pecinta ukhuwah berharap besar agar para ulama
lainya masih mempertimbangkan untuk tidak gampang
berkesimpulan negative dan menanamkan rasa kebencian
terhadap gerakan Syiah
Kebencian terhadap Syiah semakin meluas ketika MUI
Pusat melakukan seminar dan rakernas4 yang menghasilkan
Rekomendasi agar umat Islam hati-hati terhadap
perkembangan Syiah. Sementara oknum MUI Pusat juga
menerbitkan buku Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan
Syiah di Indonesia dan membagi-bagikan secara gratis pada
event-event sosialisasi buku tersebut. Besar sekali dana yang
diperlukan, dari mana gerangan? As (AS) atau Amerika
Serikat (AS yang lain)? Yayasan Al Bayyinat yang didirikan
seolah hanya untuk menghalau Syiah. Mereka juga
menerbitkan buku "Export Revolusi Syiah ke Indonesia". Buku ini
untuk mengingatkan pemerintah akan bahayanya madzhab
Syiah yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Banyak oknum merasa bahwa Syiah harus segera
dibubarkan, sehingga madzhab Syiahpun terus disudutkan
oleh ulama-ulama yang menganggap Syiah sesat. Abdul
Sommad mengatakan bahwa Syiah di masa depan akan

4Ormas keagamaan MUI Pusat telah membantah menerbitkan buku


meresaahkan tersebut, tetapi tidak menarik dari peredaran. Dalam Rakernas MUI
Agustus 2014, salah satu hasilnya, pada butir keenam, agar umat Islam berhati-hati
terhadap perkembangan Ahmadiyah, Syiah Rafidhah, dan liberalis

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 201


merongrong NKRI dan melawan Suni yang mayoritas dan
Thahir Abdullah Al Kaf sendiri juga mengatakan bahwa
Indonesia adalah buminya Ahli Sunnah wal Jamaah.
Pernyataan dua tokoh tersebut mengabaikan nilai Pancasila,
UUD 45, NKRI dan Kebhinekaan. Pernyataan tersebut berbau
permusuhan, provokatif, adu domba dan anti kebhinekaan.
Seringkali berbagai kalangan dalam menilai tentang
Syiah melalui seminar, bedah buku dialog, tabligh akbar,
khotbah jumah, diskusi-diskusi dan majelis taklim sering
tidak menghadirkan akademisi Syiah. Bahkan beberapa
pihak yang tidak menyukai Syiah mobilisasi gagasan dan
kebencian dengan cara melakukan demonstrasi dengan
mengerahkan semua elemen atau lembaga Islam yang ada
atau didirikan untuk keperluan itu. Di Karimun terdapat 65
lembaga Islam yang bergabung. Masyarakat kebanyakan tidak
paham dengan apa yang sesungguhnya terjadi terkait tentang
Syiah, karena kegiatannya sangat terencana, terstruktur,
sistematis dan massif (TSM), dalam rangka terbitnya fatwa
sesat terhadap Syiah menjadi logis.
Pemerintah Daerahpun turut serta dalam membubarkan
dan melarang Syiah dan aktifitasnya. Seharusnya pemerintah
netral. Kasus di Sampang misalnya, Bupati (Nur Cahyo waktu
itu) menyatakan bahwa di Sampang tidak ada Syiah, yang
ada adalah ajaran sesat yang meresahkan, sehingga harus
dilarang. Jelas, sang bupati seakan-akan tidak tahu bahwa
Tajul dan anggotanya bermadzhab Syiah. Bupati yang
memihak kelompok anti Syiah ini ternyata berharap menang
dalam Pilkada masa berikutnya tahun 2013 dan ternyata
kalah.
Kekalahan politik Nur Cahyo dalam pilkada sebagai
icumbent harus dibaca sebagai salah satu faktor, bahwa rakyat

202 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Sampang kurang setuju dengan Bupati yang partisan, karena
rakyat yang umumnya pernah menjadi santri dan sebagian
besar dari kalangan Nahdiyin sesungguhnya sangat tahu
bahwa Syiah dan NU hanya ada perbedaan sedikit.
Kebanyakan tokoh agama dan akademisi menyatakan Syiah
Indonesia tidak sesat, termasuk Sekjen Kemenag, Nur Syam.
Menteri Agama di Muktamar Ahlul Bait Indonesia 14/11 2014;
Saya ucapkan selamat atas muktamar Ahlul Bait Indonesia
ini, semoga menghasilkan banyak hal yang bermanfaat bagi
Ahlul Bait, meneguhkan kebhinekaan dan kesatuan, Insya
Allah. Hal ini dapat bermakna sebagai perlindungan semua,
termasuk madzhab Ahlul Bait.
Sedangkan, Kyai Kharar yang karismatik dan masih
paman Tajul Muluk menyatakan ajaran Tajul Muluk adalah
ajaran sesat. Kyai Kharar jelas seakan-akan tidak tahu bahwa
Tajul dan pendukungnya bermadzhab Syiah dan bahwa
Syiah itu madzhab sah dalam Islam. Hal ini adalah karena
beberapa buku Syiah dipelajari di pesantren yang ia asuh,
misalnya Nailul Authar dan Subulussalam. Jadi bagaimana
mungkin Kyai Kharar bisa mengatakan ajaran Tajul itu sesat?.
Ada apa antara Tajul dengan Kyai Kharar? Masyarakat sendiri
sebenarnya juga tidak tahu madzhabnya apa, kalaupun tahu
hanya beberapa gelintir saja. Tajul merupakan korban, dan
dipenjarakan atas putusan dan perintah pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.
Gerakan anti Syiah di Jawa Timur telah sukses dengan
terbitnya fatwa sesat terhadap Syiah. Kasus seperti di Jawa
Timur itu rupanya disusul oleh kelompok-kelompok anti
Syiah di berbagai tempat lain. Salah satunya adalah di
Kabupaten Balai Karimun. Pada akhir Mei 2014 terjadi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 203


kegaduhan sosial keagamaan akibat ulah kelompok anti
Syiah, meskipun hasil permintaan fatwa sesatnya terhadap
Syiah masih menunggu keputusan MUI Provinsi Kepulauan
Riau, tetapi arahnya jelas yaitu hadirnya fatwa sesat Syiah
dan Pemerintah Daerah membubarkan semua aktifitas dan
lembaga Syiah. Atas dasar kejadian itulah, Puslitbang
Kehidupan Keagamaan telah melakukan penelitian dan telah
memperoleh informasi dan data akurat tentang kasus di
Kabupaten Karimun.
Perbedaan adalah rahmat bagi umatnya. Sayang ajaran
yang mulia itu baru sebatas slogan dan cita-cita. Realitasnya,
umat Islam dan pemimpinya belum siap menerima
perbedaan. Dimana berbagai intimidasi dan kekerasan
terhadap komunitas madzhab Syiah. Sementara fakta sejarah
menyebutkan bahwa madzhab Syiah pernah menjadi bagian
penting dari Islam di Nusantara, sehingga begitu banyak
tradisi Syiah yang sudah mendarah daging dalam kehidupan
sosial umat Islam Indonesia yang mayoritas bermadzhab
Syafii, termasuk di Karimun.
Ribuan pengikut madzhab Syiah di Karimun saat ini
dalam kondisi terintimidasi dan teraniaya secara sosiologis
maupun psikhologis, akibat tuntutan fatwa sesat oleh berbagai
elemen umat Islam dan permintaanya kepada Pemerintah
Daerah agar bertindak cepat membubarkan lembaga-lembaga
Syiah. Selama ini keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak
dipermasalahkan dan hidup berdampingan dengan
masyarakat muslim Suni, seperti terlihat dalam budaya Tabot
(Tabuik) dan Asyura. Seiring waktu hingga muncul nama
Abdul Wahab Sinambela dan Qomaruddin yang

204 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


memprovokasi kaum muslim Karimun bahwa Syiah adalah
sesat dan harus dibubarkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang
akan dijawab dalam penelitian yang sudah dilakukan terkait
dengan Bagaimana dinamika umat Islam sebelum muncul
keresahan atas keberadaan Syiah?; Bagaimana kronologi
munculnya keresahan atas keberadaan Syiah?; Kelompok
mana saja yang mendorong munculnya keresahan?;
Bagaimana penanganan oleh Pemerintah Daerah dan tokoh
agama?
Adapun tujuan dilakukan penelitian tersebut guna
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan untuk pimpinan
Kementerian Agama berkaitan dengan kehidupan keagamaan.
Terutama kebijakan terhadap keberadaan paham-paham dan
madzhab keagamaan dalam Islam. Secara khusus, penelitian
ini bertujuan, Mendeskripsikan dinamika umat sebelum
muncul keresahan atas keberadaan Syiah; Mendeskripsikan
kronologi keresahan atas keberadaan Syiah; Mendeskripsikan
kelompok yang mendorong terjadinya keresahan;
Mendeskripsikan cara penanganan oleh Pemerintah Daerah
dan tokoh agama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,
data digali secara naturalistik dari para pemimpin Suni,
Syiah, dan pemuka agama, bersifat kualitatif dan mendalam.
Narasumber penelitian diutamakan dari para ulama Suni dan
Syiah yang terlibat langsung dalam dialog, tokoh agama lain
Islam dan pihak-pihak yang terlibat atas keberadaan
komunitas madzhab Syiah di Karimun. Mengingat
keberadaan mereka sudah lama di Kabupaten Karimun

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 205


Provinsi Riau Kepulauan. Kelompok-kelompok yang terlibat
ketegangan dan keresahan; dampak psikhologi sosial kedua
kelompok (Suni dan Syiah); pandangan tokoh Suni tentang
madzhab Syiah dan sebaliknya; dan mendeskripsikan cara
penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tokoh
agama dan tokoh masyarakat.
Data tersebut di-crosceck ke berbagai pihak terkait,
sehingga didapatkan seperangkat pengetahuan tentang
berbagai hal berkaitan dengan kegaduhan dan keresahan
masyarakat muslim Kabupaten Karimun terhadap keberadaan
komunitas madzhab Syiah, sesuai dengan masalah yang
dicari jawabnya dalam penelitian ini, kemudian dianalisis
secara teoritis. Data-data yang diperoleh itu diklasifikasi dan
diinterpretasi (bukan ditranskrip) agar didapatkan deskripsi
yang cukup dan memudahkan menyusun laporan. Penelitian
ini melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara
mendalam, observasi, dan kajian dokumen.

Sekilas Munculnya Madzhab Sunnah dan Syiah (Ahlul


Bait)
Mencermati madzhab Suni dan Syiah, seperti mengajak
kita untuk membuka sejarah Islam yang penuh luka dan
berdarah. Kesedihan, kekecewaan, merindingkan bulu kuduk
dan berbagai kecamuk dalam hati melihat pertarungan dan
pertikaian hebat di zaman sahabat. Terbayang dalam
rekontruksi pertikaian itu seperti nonton film dengan episode
yang menegangkan, dan membakar emosi tiada akhir.
Pertarungan kepentingan di zaman sahabat yang terus didaur
ulang generasi penerus dan dikemas dengan berbagai dalil

206 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dan pertumpahan darah selama berabad-abad, seolah
melibatkan emosi kita dalam pertarungan atas nama jihad dan
kesalahan berijtihad (pandangan Salafi Wahabi).
Bagi Salafi Wahabi, pertarungan di zaman sahabat
dimaknai sebagai kesalahan berijtihad, sehingga sedikitpun
sahabat itu tidak boleh dikritik apalagi disalahkan umat Islam
masa kini. Pernyataan yang sering terdengar adalah Apa
yang sudah disumbangkan kita untuk Islam bisa-bisanya
mengkritik para sahabat yang sudah berjasa sangat besar
terhadap kejayaan Islam, begitulah singkat cerita ceramah
yang sering mengudara dari radio Rodja5.
Dari banyak sumber sejarawan Suni maupun Syiah,
apabila yang maksum hanya Nabi, maka mestinya sangat
mungkin bahwa banyak sahabat yang salah setelah Nabi Besar
SAW meninggal. Sementara bagi Syiah, pertarungan itu
dimaknai sebagai pengkhianatan terhadap Nabi dan Ahlul
Bait. Ancaman Umar yang akan membakar rumah Fatimah Az
Zahra karena jadi tempat berkumpul Ali, Zubair, Salman,
Giffari, Fatimah dan sebagainya setelah menolak baiat kepada
Abu bakar, tidak dimaknai apapun.
Rumah Fatimah dicurigai akan menjadi pusat gerakan
menentang pembaiatan khalifah Abu Bakar, dan memang
Fatimah sampai meninggalnya tidak pernah berbaiat kepada
Abu Bakar, karena merasa bahwa hak khalifah ada pada Ali.
Oleh Ahlul Bait dimaknai sebagai pengkhianatan, karena
kemudian Ali dibawa Umar CS ke hadapan Abu Bakar dan

5 Silahkan sering-sering dengarkan pengajian radio RODJA, Cilengsi Bogor,


antara jam 22.00 01.00, sesekali kita pasti akan ketemu penjelasan mengenai betapa
marahnya kaum Suni menurutnya jika kita mengkritik para sahabat ini, Misalnya;
kita ini telah melakukan apa untuk Islam, sudah berani mengkritik sahabat yang
dijamin masuk surga dan pembela Islam dalam seluruh hidupnya.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 207


dipaksa untuk berbaiat kepada Abu Bakar. Alipun menolak,
sehingga Abu Bakarpun menangis dengan alasan penolakan
ini akan berakibat perpecahan umat Islam. Dimana umat
Islam baru dibangun susah payah oleh Nabi Besar SAW. Dan
benar memang sejak saat inilah masyarakat muslim yang baru
terbentuk itu segera terpolarisasi dalam posisi seperti
berhadapan antara pendukung Umar ra dan Ali ra dan
pendukungnya.
Ali ra dan pendukungnya baru berbaiat kepada Abu
Bakar setelah meninggalnya Fatimah, dan itu sudah sangat
terlambat, karena umat Islam sudah terpolarasisasi antara
pendukung Umar dan Ali. Fatimah sampai meninggalnya
tidak berbaiat karena tidak rela jabatan khalifah dipegang
Abu Bakar. Sebab menurutnya, jabatan khalifah adalah hak
Ahlul Baitnya (Ali ra), sebagaimana wasiat di Gadhirkum,
sepulang Nabi Besar SAW berhaji wada yang diikuti oleh
sekitar 80.000 orang, ada yang mengatakan 120.000 orang.
Tidak penting berapanya jamaah yang mendengarkan pidato
terakhir Nabi di Gadhirkum itu, yang jelas pasti puluhan ribu,
dan itu sangat penting dalam khasanah Islam, karena ditulis
banyak perawi hadits kalangan Suni maupun Ahlul Bait.
Dari polarisasi sahabat itulah kemudian muncul benih-
benih madzhab Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Suni) dan Ahlul
Bait (Syiah). Madzhab Suni adalah mazhab yang
mendasarkan ajaranya pada struktur keagamaan, sistem nilai
afektif dan ritual-ritual praksisnya di atas nas-nas Al-Quran,
Sunah Nabi saw, para sahabat, generasi tabiin dan tabiin-
tabiin. Dengan istilah tersebut, penggunaan dan interpretasi
nas-nas dimaknai secara umum, karena ketiadaan pembatasan
jalur periwayatan nash yang disepakati secara ijma dan
dianggap baku oleh para ulama mazhab Sunah. Mereka

208 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


umumnya memiliki metode verifikasi tertentu dan
mendefinisikan nas-nas yang mereka dianggap otoritatif.
Dari berbagai sumber sejarah, disebutkan istilah
Ahlussunah wal Jamaah ini awalnya digunakan Muawiyah
untuk membentengi fase konsolidasi kekuasaan. Setelah
terbunuhnya Hasan bin Ali bin Abi Thalib (imam kedua kaum
Syiah) oleh orang suruhan Muawiyah sendiri pada
Rabiulawal 49 H. Wafatnya Nabi termulia SAW hingga
naiknya Bani Umayyah kemudian Bani Abbasiyah ke tampuk
kekuasaan, telah terjadi friksi politik dan keagamaan dalam
pertikaian berdarah sehingga menyebabkan umat Islam
fragmentasi dan tercerai-berai hingga kini.
Mudah dimengerti bila fragmentasi masyarakat yang
terjadi saat itu, mendorong otoritas kekuasaan (Muawiyah)
berkonsolidasi politik menyentuh strata terbawah masyarakat
secara efektif. Penggunaan istilah Jamaah digabungkan
dengan Ahlussunah, sangat jelas sebagai propaganda
kekuasaan. Dengan propaganda ini otoritas kekuasaan
mampu menghegemoni rakyat dengan memanfaatkan
ketakutan psikologis masal terhadap Jamaah. Siapapun
yang berbeda dengan otoritas kekuasaan, apalagi sebagai anti-
tesis dan melakukan perlawanan berarti berada di luar
Jamaah, berarti melawan Jamaah dan berarti harus
ditumpas. Dengan propaganda berjamaah ini penguasa
dengan mudah memetakan musuh-musuh politiknya, baik
yang manifes maupun yang potensial. Semua kubu politis
akan terdistribusi menjadi faksi-faksi berdasar istilah
jamaah.
Dalam perspektif inilah memassalkan adagium
Ahlussunah Wal Jamaah dapat dipahami sebagai metode
propaganda untuk memperkuat dan mempertahankan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 209


kekuasaan Muawiyah. Hal ini mengingatkan kita pada rezim
zaman Orde Baru, dimana para Jurkam Golkar menjelang
pemilu di kampung-kampung berkata; pilihlah Golkar
karena pendukungnya banyak, karena memilih partai yang
kecil pendukungnya berarti mati. Prakteknya, para pegawai
negeri yang memilih partai non Golkar, akan dikucilkan,
dimutasi, dipecat jabatanya atau dipecat-pensiunkan dini.
Pendukungnya banyak dimaksud adalah jamaah, karena
Golkar pendukungnya besar dan dengan cara seperti itulah
Muawiyah melakukan konsolidasi.
Fakta sejarah akhirnya terlihat, betapa peraktek jihad ini
benar-benar dilakukan, sehingga hampir seluruh turunan Ali
dari Fatimah (Imama Syiah) tidak ada yang meninggal
dengan wajar. Semuanya wafat dengan cara, kalau tidak
diracun, ya dibantai atau dipenjarakan. Jadi kebencian
Muawiyah dan Abbasiyah terhadap Ahlul Bait bukan omong
kosong, dan itulah yang diwarisi oleh Wahabi yang
mendasarkan ideologinya pada ajaran Ibnu Taimiyah, dan
kemudian Muhammad bin Abdul Wahab.
Madzhab Suni ini, dalam prinsip teologis (akidah),
ushuluddin, prinsip jurisprudensi, metodologi Ushul-fiqh dan
kitab-kitab kodifikasi fiqh Ahlussunah, merujuk pada teologi
Syekh Abu al-Hasan al-Asyari dan Syekh Abu Mansur al-
Maturidi. Sementara secara fiqh mengikuti produk hukum
Abu Hanifah (Imam Hanafi), Malik bin Anas (Imam Malik),
Muhammad bin Idris As-Syafii (Imam Syafii), Ahmad bin
Hambal (Imam Hambali). Karena itu mazhab Ahlussunah
biasa disebut kaum Asyariyah atau al-Mazhabi Fiqh al-
Arbaah (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah atau Hambaliyah),
meskipun pernah muncul berbagai madzhab Suni di luar yang

210 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


empat, tetapi umumnya tenggelam ditelan waktu dan
ditinggalkan para pengikutnya
Sementara itu Syiah berarti pengikut, yang secara
historis, istilah ini diartikan sebagai pecinta dan penolong.
Dalam terminologis sejarah, konsep ini ditujukan untuk
menyebut sekelompok umat Islam yang mendukung dan
mengikuti kepemimpinan dan otoritas (imamah/wilayah) Ali
bin Abi Thalib setelah wafatnya Nabi Besar SAW.
Dari berbagai sumber sejarah Islam, para sejarawan
besar Sunni menjelaskan bahwa Syiah pada awalnya adalah
istilah yang digunakan untuk menyebut sekelompok sahabat
Nabi Besar SAW yang mendukung dan mengikuti
kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, seperti; Abudzar al-Ghifari,
Salman al-Farisi, Miqdad bin al-Aswad, Ammar bin Yassir,
Abdullah bin Abbas, Bara bin Azzib, Ubay bin Kaab, Saad bin
Ubadah, Uways al-Qarani, Khuzaimah, Jabir bin Abdillah al-
Anshori, Abu Musa al-Anshori, dan lain-lainnya. Karena
alasan inilah banyak tokoh dan sejarawan Ahlussunah
menyebut mereka ini sebagai generasi Syiah awal
Berbeda dengan ulama dan sejarawan Sunni
kontemporer seperti Ibn Taimiyah dan Rasyid Ridha murid
Muhammad Abduh- yang berpendapat Syiah muncul adalah
kredo teologis ciptaan seorang legendaris Yahudi Yaman
bernama Abdullah Ibn Saba berdasar riwayat tunggal yang
dinisbahkan pada Saif bin Umar. Dengan modal informan satu
orang inilah pandangan umum kaum Salafi-Wahabi dalam
memahami mazhab Syiah dan membangun kebencian). Tentu
saja, karena hanya berdasarkan satu sumber yang menurut
banyak riwayat juga tidak tsiqah, maka oleh kalangan Ahlul
Bait dianggap fiktif dan dhaif. Biarpun fiktif, karena terus
diindoktrinasikan secara terus menerus, sementara sumber

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 211


lainya dibungkam penguasa (Muawiyah), sehingga seolah
merupakan atau menjadi kebenaran.
Tafsir sejarah memang dapat ditarik sesuai keinginan
penguasa saat itu. Pengalaman sejarah Indonesia misalnya,
buku Sejarah Nasional Indonesia tulisan Sartono Kartodirjo,
Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosutanto
tidak dapat digunakan lagi, karena sejarah itu ditulis menurut
persepsi dan bias pemerintah Orde Baru.
Sejumlah fakta historis yang memiliki kredibilitas dan
obyektif, banyak ditemukan fakta dari peran sejarah generasi
Syiah awal tersebut. Dalam kasus-kasus spesifik namun
berimplikasi global adalah pembaiatan khalifah Abu Bakar
dalam pertemuan yang melibatkan Sayidina Umar, Abu
Ubaidah bin Jarrah, Baasyir bin Saad, Hubab bin Munzhir dan
sejumlah orang suku Khazraj di Saqifah bani Saidah,
pertikaian tentang wilayah Ali bin Abi Thalib (Imam Syiah
pertama) yang mengkristalkan sahabat menjadi dua polarasi
keagamaan, sosial dan politik.
Kemudian sengketa tanah Fadak antara Khalifah Abu
Bakar dengan Fatimah az-Zahra binti Muhammad SAW,
wafatnya Khalifah Usman bin Affan, perang Jamal-Shiffin-
Nahrawan, syahidnya Ali bin Abi Thalib di Kufah, syahidnya
Hasan bin Ali karena diracun, hingga peristiwa tragis dan
memilukan yang menimpa Husain bin Ali, keluarga dan
pengikutnya di gurun Karbala pada 10 Muharram 61 H,
hingga syahid dan terbunuhnya para Imam Syiah berikutnya
secara beruntun dari Ali bin Husain Zayn al-Abidin As-Sajjad
sampai Abu Hujjah Hasan bin Ali al-Askari (imam kesebelas).
Berbagai peristiwa menyedihkan dan mendirikan bulu roma
ini, sehingga kaum Syiah memainkan kontribusi sejarah

212 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


sangat massif dan memberikan pola maupun definisi
pemahaman bagi masyarakat non-Syiah terhadap Syiah.
Prinsip-prinsip teologis kaum Syiah Berdasarkan pada
ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis/sunah
Rasulullah SAW melalui jalur Ahlul Bait. Menurut Syiah
rumusan teologisnya, yaitu Tauhid, al-Adalah (keadilan Ilahi),
Nubuwah, Imamah dan Maad. Dengan demikian Syiah
diartikan adalah umat Islam yang mendasarkan pandangan
hidupnya, standar nilai afektif dan sistem perilaku dan
perikehidupannya pada risalah kerasulan (Nubuwah) Nabi
Besar SAW melalui jalur 12 imam Ahlul Bait.
Berbeda dengan gagasan Ahlussunah yang menerima
teks-teks keagamaan dari seluruh sahabat Rasulullah SAW,
Syiah hanya menerima dari 12 imam dari kalangan Ahlul Bait
Nabi SAW dan sejumlah kecil sahabat Nabi SAW yang mereka
yakini berintegrasi dan otoritatif. Sunni dan Syiah berbeda
pandangan tentang siapa yang dimaksud Ahlul Bait. Sebagian
ulama Sunni berpendapat Ahlul Bait adalah isteri-isteri Nabi
SAW, dan sebagian lainnya menunjuk pada keluarga besar
Nabi SAW termasuk isteri, anak, cucu, keponakan dan
kekerabatan lainnya.
Sebagian ulama yang terpengaruh oleh propaganda
musuh-musuh Ahlul Bait Nabi SAW dan juga para Nawasib
(pembenci Ahlul Bait) berdasar berbagai motivasi ideologis,
orientasi politik, visi sektarian dan ide-ide profannya)
menyebut kaum Syiah sebagai kaum Rafidhah. Dalam konteks
ini, Rafidhah dimaknai sebagai kaum pembangkang atau
kelompok pengingkar. Kaum Syiah disebut sebagai
pembangkang atau pengingkar karena menolak mengakui
otoritas dan legalitas para khalifah di luar Ahlul Bait Nabi
SAW. Karena sudah dianggap Rafidah, jadi mereka menolak

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 213


mengikuti khilafah di luar Ahlul Bait Nabi SAW dan merasa
tidak terikat dalam keputusan hukum apapun yang
berhubungan dengan kekhalifahan itu. Sebab inilah orang
menyebut kaum Syiah sebagai pembangkang atau
pengingkar.
Jadi orang-orang yang memusuhi Syiah disebut
Nawasib (nasibi), dan pembangkang terhadap para khalifah
mulai dari Abu Bakar, Umar bin al-Khattab, Usman bin Affan,
Bani Umaiyah sampai Bani Abbasiyin, kecuali terhadap Ali,
karena hanya pada Alilah semua bulat membaiat Ali sebagai
khalifah, disebut oleh Suni sebagai Rafidhah (Rafidi).
Keseluruhan struktur dan konsep keagamaan kaum
Syiah berporos pada Imamah Ahlul Bait Nabi SAW. Yang
berimplikasi logis pada keseluruhan aspek keagamaannya,
termasuk, teologis, syariat dan fiqh. Fiqh merupakan derivasi
akidah, sehingga kaum Syiah mengambil metodologi
yurisprudensi dan hukum-hukum praksisnya dari nas-nas
suci Al-Quran dan sunah-sunah Nabi SAW melalui jalur 12
Imam Ahlul Bait Nabi SAW. Sebagian besar hadis-hadis
Nubuwah (kenabian) Rasulullah yang suci SAW yang menjadi
rujukan teks keagamaan (nas) tertulis dalam kompilasi hadis
Syiah. Secara historis kompilasi hadis-hadis dari jalur Ahlul
Bait Nabi SAW dilakukan Imam Syiah keenam, yaitu Jakfar
bin Muhammad al-Shadiq. Jakfar mengajarkan nas-nas suci
Al-Quran dan hadis Rasul Allah SAW kepada para ulama dan
pengikutnya (Syiahnya). Fiqh kaum Syiah ini dikenal
masyarakat non-Syiah dengan sebutan Fiqh Jakfari, yang
diambil dari nama Imam Jakfar al-Shadiq ini. Penggunaan
sebutan ini tidak berarti bahwa hukum-hukum praktis (fiqh)
Syiah bersumber dari Imam Jakfar al-Shadiq saja, namun
artikulasi terminologis ini hanyalah lantaran pada zaman

214 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


imamah Jakfar bin Muhammad al-Shadiq inilah Imam Syiah
dapat leluasa mengajarkan agama pada umat Islam.
Pada saat itu, dinasti Umayyah sedang disibukkan
mengatasi pemberontakan dan separatisme. Imam Jakfar-lah
yang mengajarkan Islam pada masyarakat saat itu, sehingga
masyarakat non-Syiah mengenalnya sebagai mazhab Jakfari,
termasuk Imam Abu hanifah dan Imam Syafii sempat
menjadi muridnya. Selain Imam Jakfar, Ahlul Bait semuanya
mendapatkan tekanan opresif dari rezim penguasa (Bani
Umayah dan Abbasiyah), kalau tidak dihukum mati atau
diracun, atau kalau tidak dipenjara dipastikan dikenai
tahanan rumah. Fakta-fakta politis-represif yang dialami para
Imam Syiah seperti ini sangat banyak ditemukan dengan
berbagai sumber sejarah Suni maupun Syiah.
Salah satu sebab mengapa Fatimah, Ali, Zubair,
Salman, Miqdad dan sebagainya tidak mau berbaiat kepada
Abu Bakar, dan kemudian kaum Ahlul Bait tidak mau tunduk
kepada khalifah Umaiyah dan Abasyah adalah teks riwayat
yang tertulis di kitab As-Shahih Muslim jilid 2 halaman 362
berbunyi sebagai berikut: Rasulullah SAW bersabda, Siapa
yang menjadikan aku maulanya (pemimpinnya), maka Ali
adalah maulanya (pemimpinnya). Ya Allah, bantulah mereka
yang mentaatinya dan musuhilah mereka yang
memusuhinya.
Hadis dengan redaksi tekstual tersebut tertulis di
kitab-kitab Ahlussunah As-Shahih Muslim, kitab al-Musnad
Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) dan Kitab al-Mustadrak
al-Hakim. Berbagai Nas penunjukkan bahwa Ali bin Abi
Thalib sebagai imam dan washy oleh Rasulullah SAW
sebagaimana riwayat di atas menurut para peneliti hadis dan
sejarawan dinilai otentik dan mutawatir karena bersumber

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 215


dari setidaknya- 20 sahabat termasyhur. Sedangkan Wahabi
hanya bersumber satu orang berkaitan dengan Abdullah bin
Saba, namun menyatakan bahwa Syiah adalah kreasi
Abdullah bin Saba. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan
oleh para pecinta dan pembenci Ahlul Bait, di mana keduanya
merupakan produk sejarah yang tinggal diterima oleh umat
Islam saat ini. Masihkah umat Islam terus gaduh, karena
faktanya Suni tidak bisa hidup tanpa Ahlul Bait (Syiah), dan
Ahlul Bait juga tidak dapat menjadi rujukan dan pilihan tanpa
Suni.

Selayang Pandang Kab. Balai Karimun


Kabupaten Balai Karimun dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Pada awal
terbentuknya terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yakni Kec.
Karimun, Kec. Moro dan Kec. Kundur. Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Balai Karimun nomor 16 tahun 2001,
wilayah dimekarkan menjadi 8 (delapan) kecamatan, dan
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2004
dimekarkan lagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan dan pada
tahun 2013 dimekarkan menjadi 12 kecamatan dengan jumlah
kelurahan sebanyak 28 kelurahan dan 42 desa, 389 RW
(Rukun Warga) dan 1.345 RT (Rukun Tetangga).
Dari 12 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Karimun,
Kundur, Moro, Meral, Tebing, Kundur Utara, Buru, Kundur
Barat, Durai, Meral Barat, Ungar dan Kecamatan Belat.
Pemekaran kecamatan dan kelurahan maupun desa di
Kabupaten Balai Karimun belum menghasilkan pemerintahan
yang baik seperti diharapkan semua pihak dan andalan APBD
juga masih dari Pemerintah Pusat.

216 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kabupaten Balai Karimun merupakan daerah kepulauan
dengan luas 7.984 km2, terdiri dari daratan 1.524 km2 dan
perairan 6.460 km2. Kabupaten Balai Karimun berbatasan
utara dengan selat Malaka dan Singapura, selatan Kec.
Kateman Kab. Indragiri Hilir. Sebelah barat Kec. Rangsang,
Kab-Bengkalis dan Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan, dan
sebelah timur dengan Kota Batam. Sebagai daerah kepulauan,
Kabupaten Balai Karimun memiliki 487 pulau dimana 3 (tiga)
diantaranya pulau besar, yakni: pulau Karimun, pulau
Kundur, dan pulau Sugi. Dari 487 pulau yang ada itu terdiri
dari 73 pulau berpenghuni, 172 pulau tidak berpenghuni, 300
pulau benama, 95 pulau tidak bernama.
Penduduk Kabupaten Karimun per April tahun 2006
sudah mencapai 205.438 jiwa, terdiri dari 105.484 jiwa laki-laki
dan perempuan cendrung stabil selama 3 tahun terakhir, yaitu
berkisar 51% dan 49%. Untuk lebih jelasnya dapat ditunjukkan
pada tabel.

Tabel
Penduduk Kabupaten Karimun Tahun 2006
Kecamatan 2001 2002 2003 2004 2005 April 2006
Karimun 32.332 39.012 39.861 40.560 41.501 41.613
Tebing 18.893 20.205 21.052 21.913 40.438 22.742
Meral 34.188 36.614 40.292 39.814 22.524 40.714
Buru 9.330 9.536 9.766 9.880 9.942 9.923
Moro 22.309 22.629 23.226 23.663 31.904 17.988
Kundur 35.397 28.242 29.925 30.411 14.233 32.070
Kundur Utara 22.335 19.450 19.557 19.732 19.975 14.290
Kundur Barat 0 13.384 13.607 13.724 17.975 14.290
Durai 0 0 0 0 6.131 6.157
Total 174.784 189.072 197.286 199.697 204.451 205.438

Sementara itu data terakhir berkaitan dengan jumlah


penduduk ini, Kabupaten Karimun pada tahun 2010 memiliki

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 217


penduduk sebanyak 282.981 jiwa, tetapi data lengkap per
kecamatan tidak ditemukan.

Kondisi Kehidupan Sosial Keagamaan


Secara antropologis dan sosiologis, penduduk Karimun
mayoritas muslim tradisional, disusul muslim modernis
(Muhammadiyah, LDII, dan lain-lain. Kemudian Buddha,
Kristen, Katolik, Khonghuchu, dan Hindu. Umat Islam
menyebut dirinya sebagai muslim Ahlusunnah Wal Jamaah.
Peringatan berbagai hari besar Islam, Tahun Baru Hijriyah,
Maulid Nabi, Nuzulul Quran, Isra Miraj, Nisfu Syaban, Idul
Fitri, idul Adha dan utamanya Tabuik (Tabot) dan Asyura (10
Muharram) yang biasa dilakukan kaum Syiah, juga dilakukan
di Karimun. Oleh karena itu secara antropologis, budaya
muslim tradisional dengan komunitas madzhab Syiah sama,
dapat saling memanfaatkan dalam event-event penting hari
besar keagamaan Islam. (Dianalisis dari wawancara dengan
Hakim Adnan, di masjid Fatimah Azahra, Sukasari, Meral,
awal puasa, 12 Juli 2014).
Komunitas muslim modernis jumlahnya tidak banyak,
mungkin sekitar 20% dari umat Islam di Kabupaten Balai
Karimun. Komunitas ini umumnya bernaung dalam
Muhammadiyah atau simpatisanya. Namun masyarakat
umumnya tidak peduli dengan kelompok tradisional atau
modernis. Mereka memiliki tradisi Islam yang juga sama
dilakukan oleh kaum Syiah dan sama-sama dipelihara yaitu
Asyura yang disebut hari Asan Usen dan Tabuik.
Di kalangan muslim modernis semua tradisi keagamaan
itu sekedar tradisi, bukan sebagai ajaran sebagaimana

218 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menurut komunitas muslim tradisional. Karena itu, masjid
model tradisional dan modernis bukan persoalan, artinya
bahwa kedua jenis paham keagamaan tidak peduli apakah
masjidnya kaum modernis atau tradisional, masjidnya
Muhammadiyah atau bukan, mereka dengan tenangnya
melaksanakan shalat di masjid tersebut.
Ketua Ormas MUI Kabupaten Balai Karimun,
mengatakan bahwa antara Ahlussunah Wal Jamah dengan
Ahli Sunnah hanya beda dalam tarawih, adzan jumat dua kali
dan qunut subuh. Dalam hal lain sama saja, terutama dalam
tradisi keagamaan, siapapun dapat melaksanakan shalat di
masjid manapun. (Dianalisis dari wawancara dengan Azhari
Abbas, Ketua MUI dan mantan Ketua DPD Muhammadiyah,
12 Juli 2014).
Di samping itu ada kelompok muslim lain meskipun
jumlahnya sedikit tetapi eksis dan berkembang. Misalnya
yang bernaung di Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia
(LDII), dan Jamaah Tabligh. Masjidnya hanya satu tetapi
cukup ramai di bulan ramadhan. Keberadaanya tidak masalah
dan hidup berdampingan dengan kelompok lainnya.
Beberapa orang LDII menjadi anggota MUI Kabupaten Balai
Karimun dan beberapa kecamatan. Masyarakat tidak
mempersoalkanya, karena inklusif, apalagi menganggap yang
lain najis, tidak ada lagi. LDII tumbuh sehat dari mereka yang
tidak puas secara keagamaan, perlahan-lahan menyeberang ke
LDII atau Syiah. (Dianalisis dari wawancara dengan Bustami
Datuk Raja Marah (Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten
Karimun), 12 Juli 2014)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 219


Pemeluk agama di setiap kecamatan adalah;
Tabel
Pemeluk agama perkecamatan di Kabupaten Karimun
Kec. Islam Kristen Katolik Hindu Buddha Khong Total
Karimun 50.107 3.737 1.043 37 8.514 141 63.579
Kundur 32.270 1.024 349 4 3.831 272 37.750
Moro 19.337 219 133 1.121 1 20.811
Meral 34.685 3.038 590 7 11.095 432 49.847
Tebing 24.781 1.648 965 22 1.583 82 29.081
Kundur 12.008 320 37 - 1.562 5 13.961
Utara
Buru 9.966 124 13 2 1.422 7 11.534
Kundur 17.680 316 16 1 1.716 5 19.734
Barat
Durai 7.206 12 10 - 86 - 7.134
Meral 13.520 545 213 1 707 21 15.007
Barat
Ungar 6.402 61 - 1 164 5 6.633
Belat 6.980 330 11 - 409 - 7.730
Jumlah 234.942 11.374 3.380 75 32.210 1.000 282.981
Data Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun 2014

Table
Rumah ibadah yang dimiliki umat beragama di Kabupaten Karimun
Kec. Masjid Mush Gereja Kapel Pura Viha Cet Klent
Karimun 29 31 2 +1 0 0 6 2 0
Kundur 24 38 3+1 0 0 2 0 0
Moro 28 25 4+1 0 0 4 3 0
Meral 21 18 3 1 0 1 11 1
Tebing 17 25 2+1 0 0 0 3 3
K. Utara 15 18 0 0 0 3 0 0
Buru 14 9 0 0 0 0 4 0
K. Barat 20 27 1 0 0 2 2 0
Durai 12 8 0 0 0 0 0 0
M. Barat 8 5 0 1 0 0 0 0
Ungar 16 10 0 0 0 0 0 0
Belat 12 13 0 0 0 0 0 0
Jumlah 216 227 18 2 0 18 26 1
Data Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun 2014

220 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Berkaitan dengan rumah ibadah ini, terdapat beberapa
kasus yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan ibadah
umat beragama yang bersangkutan. Keberadaan PBM No 9
dan 8 tahun 2006 yang dipegang secara kaku, kurang
dipahami secara benar dan terkesan tidak ada kompromi telah
menggangu dan menghambat umat beragama dalam
beribadah. Setidaknya ada 6 rumah ibadah yang bermasalah
dan sedang ditangani oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karimun.
Pertama, kasus Gereja Betlehem yang menggunakan
ruko sebagai tempat ibadah yang diprotes warga sekitarnya.
Akhirnya Jemaat Gereja Betlehem untuk sementara dilarang
untuk beribadah di tempat tersebut sampai ada izin. Tidak
jelas ke mana mereka melaksanakan ritual ibadahnya. Kedua,
kasus Gereja Metodist yang pendirian rumah ibadahnya di
jalan Jenderal Sudirman tidak didukung oleh masyarakat
sehingga batal dibangun.
Ketiga, kasus Gereja Santo Yosef di jalan A. Yani, di
mana volume gereja yang direnovasi tidak sesuai dengan
peraturan daerah, sehingga perlu pendekatan terlebih dahulu
dengan Pemerintah Daerah. Volume gereja yang direnovasi
dipersoalkan Keempat, kasus Cetiya Samodra Bhakti di jalan
Trikora, dimana pembangunan rumah ibadahnya belum
mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga untuk
sementara ditunda sampai dilengkapi persyaratan sesuai
dengan PBM No 9 & 8 Tahun 2006.
Keenam, Vihara Bhakti Maitera di jalan Jend. Sudirman
karena belum ada dukungan dari masyarakat, maka tidak jadi
membangun rumah ibadah. Dan kasus ketujuh, adalah House
of Restoration IFGF GISI, dimana telah terjadi penggunaan
rumah toko untuk beribadah sehingga diprotes oleh warga

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 221


masyarakat sekitar. Untuk sementara dihentikan sampai ada
izin penggunaan ruko sebagai rumah ibadah sementara. Dari
masalah-masalah tersebut begitu terlihat bahwa apa yang ada
dalam PBM No 9 & 8 Tahun 2006 telah dipergunakan
sedemikian rupa yang cenderung menjadi harga mati bagi
masyarakat sekitarnya.

Membaca Fakta dan Realitas Komunitas Bermadzhab Syiah


Diaspora Komunitas Bermadzhab Syiah
Tragedi pembantaian Sayyid Hussain dan pengikutnya
di Padang Karbala menyisakan Zaenal Abidin bin Hussain ra.
yang dilarikan pengasuhnya dari medan pembantaian.
Mereka yang tidak terbunuh ditangkap dan kemudian
dikembalikan ke Madinah oleh Abu Yusuf bin Ziyad. Para
pendukung Hussain yang lain di berbagai wilayah, pelan tapi
pasti, mengkristal menjadi kelompok tersendiri yang dikenal
dengan Ahlul Bait atau Syiah dan menjadi gerakan politik
bawah tanah melawan kelaliman Umayyah dan Abbasiyah.
Dalam sejarah panjangnya, para Ahlul Bait dikutuk dan
dicela pemerintah Umaiyyah dan Abasiyah selama 7 abad
dalam mimbar-mimbar jumat di seluruh negeri. Kutukan
hanya berhenti sejenak (2,5 tahun) saat Umar bin Abdul Azis
dari bani Umaiyyah naik menjadi khalifah, tetapi pada massa
Abbasiyah kembali diperlakukan serupa. Ahlul Bait dan
pendukungnya (Syi'ah) terus dikejar-kejar penguasa
kemanapun ia pergi, dan merekapun berlarian ke berbagai
arah mata angin, ada yang ke sebelah utara dan timur, yang
sekarang menjadi wilayah Suriah, Yordania, Palestina, Turki,
Transaksonia, Bahrain, Qatar, Irak, Kurdi, Azerbaizan,

222 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Afganistan, Kuwait, Iran, Pakistan, India, Banglades, dan Asia
Tenggara.
Sementara yang ke selatan dipimpin Ahmad Muhajir
sampai ke Yaman, Oman (Hadramaut), Etiopia, dan Somalia.
Mereka kemudian menghentikan pelarianya di bukit-bukit
yang terjal di Yaman itu. Setelah lama di perbukitan Yaman
yang terjal itu, ia mematahkan pedangnya seraya mengatakan,
bahwa mulai saat itu perjuangan harus diganti dengan pena
dan memerintahkan semua pendukungnya agar secara lahir
menganut mazhab Syafi'i, tetapi secara batiniyah tetap Syiah
(bertaqiyyah). Dari Hadramaut ini menyebarlah madzhab
Ahlul Bait/Syiah ke berbagai belahan bumi oleh kaum
'Alawiy dan keturunan Sayyid yang mencintai Islam,
termasuk ke Nusantara.
Jika catatan para ahli sejarah benar bahwa Islam masuk
ke Indonesia sejak masa Bani Umaiyah, disebut dari Yaman,
Gujarat dan Persia abad ketujuh, sepertinya benar bahwa pada
awalnya yang datang ke Indonesia adalah Islam bermadzhab
Syiah ini, dan bukan madzhab Syafii, karena Imam Syafii
baru lahir pada 767 M/150H (abad ke 8) dan meninggal 820
M/204 H (abad 9).
Sebagian sejarawan percaya bahwa Islam yang ke
Indonesia awalnya adalah Islam madzhab Syiah, meskipun
terjadi perdebatan tentangnya. Banyaknya tradisi Syiah yang
bertahan jelas mengindikasikan bahwa Syiah pernah menjadi
bagian penting dalam kehidupan sosial keagamaan kaum
muslim di Nusantara dan bukan sekedar lewat 10 atau 50
tahun saja. Tidak mungkin ajarannya sampai memiliki tradisi
yang mengakar, dapat bertahan dan mendarah daging hingga
sekarang, jika ajarannya hanya dibawa oleh para mubaligh
atau turis agamawan seperti model dakwah jamaah tabligh,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 223


yang mengembara dan menetap hanya beberapa hari di
sebuah masjid atau mushala.
Dapat diduga bahwa ajaran agama madzhab Syiah
yang menjadi induk tradisi keagamaan yang khas di Asia
Selatan dan Asia Tenggara ini pernah lama memegang
peranan penting dalam kehidupan keagamaan.
Komunitas madzhab Syiah/Ahul Bait dewasa ini dapat
disaksikan di berbagai negara di seluruh dunia, utamanya di
Timur Tengah dan sekitarnya. Ada yang mayoritas, dan
minoritas. Negara-negara yang Syiahnya mayoritas (diatas
50%), adalah Irak, Bahrain, Yaman, Libanon, Qatar,
Azerbaizan, Iran (Persia) dan Afganistan. Kemudian minoritas
(di atas 10%) terdapat di AS (Arab Saudi), Yordania, Suriah,
Turki, Mesir, Aljajair, Marokko, Sudan, Etiopia, Somalia,
Yordania, Pakistan, India dan Asia Tengah. Sementara itu
yang kurang dari 10% terdapat di Bangladesh, Malaysia,
Indonesia, Filipina, dan negara-negara di Afrika yang belum
disebut di atas. Tetapi harus kita ingat bahwa penduduk Islam
di Pakistan, India, Bangladesh dan Asia Tenggara kira-kira
merupakan 70% dari jumlah umat Islam di seluruh dunia. Jadi
kemungkinan besar di Timur Tengah dan sekitarnya antara
Suni dan Syiah ini jumlahnya sangat berimbang.
AS dikenal sebagai tempat kelahiran kaum Wahabi,
donatur utama Salafi Wahabi di Indonesia untuk menghalau
Syiah. Komunitas Madzhab Syiah/Ahlul Bait di AS mencapai
20%. Semua orang yang pernah belajar aliran-aliran modern
dalam Islam dan perbandingan madzhab di AS tahu bahwa
AS berideologi Wahabi (sering disebut sekte dalam Suni yang
lain) dan disebut sebagai markas AS besarnya anti Syiah di
seluruh dunia.

224 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Ada informasi yang menyebutkan bahwa alumni
Sekolah Tinggi yang ada di AS 95% adalah anti Syiah atau
mengkafirkan Syiah. Sementara, pada akhir tahun 2013
Pemerintah AS melakukan tindakan yang mungkin membuat
meriang kalangan anti Syiah Indonesia (Salafi Wahabi),
karena AS mengangkat seorang menteri bermadzhab Syiah
bernama Mohammad Abu Ishaq sebagai Menteri Negara
Urusan Dewan Permusyawaratan Negara.
Komunit AS Madzhab Syiah di AS yang cukup besar
berada di Madinah dan bagian timur lainya. Kemudian
Dewan Syura AS yang memiliki anggota 60 ulama, di
dalamnya terdapat 10 orang ulama bermadzhab Syiah. Itu
artinya dewan ulama AS tidak keberatan dengan keberadaan
madzhab Syiah atau Ahlul Baitdi AS. Di Indonesia, Syiah
mungkin 1%-pun tidak ada, tetapi gaungnya membahana
menakutkan kalangan anti Syiah, (seharusnya yang ketakutan
itu Syiah karena sangat minor). Adanya fakta bahwa banyak
kaum muslim yang menghendaki Syiah menyingkir dari
Indonesia.
Keberadaan komunitas bermadzhab Syiah dan
perlakuan pemerintah AS terhadapnya di atas kiranya dapat
menjadi rujukan umat Islam Indonesia, bagaimana semestinya
menyikapi keberadaan saudaranya yang bermadzhab Syiah.

Pengakuan Organisasi Islam Internasional


Madzhab Syiah adalah produk sejarah dan diperkuat
secara tidak sengaja oleh Bani Umaiyah dan bani Abasiyah.
Perbedaan yang mengkristal antara madzhab Suni dan Syiah
ini terus didaur ulang oleh kedua belah pihak dari generasi ke
generasi. Tibalah saat kesadaran kedua belah pihak ini

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 225


muncul, karena ternyata memang tidak mungkin
menyingkirkan salah satunya. Kesadaran itu sebenarnya
sudah dimulai oleh para petinggi Ikhwanul Muslimin Mesir,
seperti; Hasaan al Bana, Mahmud Syalthut, Ahmad Syaltut
dan Syeikh-syeikh al Azhar Mesir. Belakangan bahkan muncul
usaha pendekatan Suni Syiah di al Azhar yang dipelopori
para Syeikh al Azhar serta cendikawan Mesir seperti Tarikh
Ramadhan dan Yusuf Qardawi.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 9 November
2006 (27 Ramadan 1425 H) melanjutkan perdamaian Suni-
Syiah, dengan menyepakati Risalah Amman yang
dideklarasikan oleh Raja Abdullah II bin Al-Hussein dari
Yordania bersama ulama dari seluruh dunia Islam yang
berjumlah 200 ulama dari 50 negara. Sebagian isi Deklarasi itu
adalah menyerukan toleransi dan persatuan umat Islam.
Wakil resmi dari Indonesia, yaitu KH. Hasyim Muzadi, Dien
Syamsuddin, Tuti Alawiyah dan Maftuh Basyuni.
Proses penandatanganan terus berlanjut, hingga pada
tahun 2011 sudah lebih dari 500 ulama dunia dari 150 negara.
Dalam Risalah Amman itu terdapat fatwa dengan 3 Pasal
yang menyangkut kriteria Muslim; takfir (pengkafiran)
dalam Islam, dan Dasar-Dasar yang berkaitan dengan
pengeluaran fatwa. Salah satu yang terpenting berkaitan
Risalah Amman adalah pengakuan 8 (delapan) mazhab yaitu:
Suni Maliki (Imam Malik bin Anas), Suni Hanafi (Imam Abu
Hanifah), Suni Syafii (Imam Al Idris As-Syafii), Suni Hambali
(Imam Ahmad bin Hambal), Suni Dzahiri (Imam Abu Daud Ad-
Dzahiri), Syiah Imamiyah (Imam Jafar Ash-Shadiq),
Syiah Zaidiyah (Imam Zaid bin Ali), dan Syiah Ibadiyah (Imam
Jabir bin Zaid).

226 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Dalam Risalah ini disebutkan larangan
penyebutan kafir pengikut ajaran Ashy`ari/ Maturidi,
tasawuf, dan muslim yang diakui ajarannya. Jika ada muslim
mengatakan bahwa salah satu madzhab yang disebut dalam
Risalah Amman itu kafir, maka justru orang itu sendiri yang
kafir.
Deklarasi Amman ini diperkuat oleh putusan Rabithah
Al-Alam Al Islami, dan didukung oleh organisasi Parlemen-
Parlemen Dunia Islam (PUIC), Majma Taqrif, Tajammu
Ulama Al-Muslimun, Deklarasi Mekkah 14 15 Agustus 2012
dan KTT Luar Biasa OKI di Kota Makkah Al Mukarramah
2013. Oleh semua lembaga Islam internasional. Madzhab
Syiah dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari tubuh
umat Islam sendiri. Jadi apalagi keberatan umat Islam untuk
dapat menerima komunitas Syiah sebagai saudara seiman
dan seagama. Tidak bisalah perbedaan pendapatan kurma
dan gandum kemudian meriang dan tega menyesatkan
komunitas Syiah yang faktual dan fenomenal itu.

Salah Baca Tentang Para Sahabat Nabi


Bagi umat Islam Indonesia, Risalah Amman mestinya
harus dibaca bahwa apapun model rumusan teologi yang ada
(rukun iman dan rukun Islamnya), fikih (apapun aturan
dalam madzhabnya) dan tarekatnya (Qadariyah,
Naqshabandiyah, Idrisiyah dan sebagainya) dari 8 madzhab
itu harus diterima sebagai kenyataan, bukan malah membuat
deklarsi atau fatwa tandingan.
Namun demikian, jika kaum Syiah ingin rukun dan
tidak dimusuhi, maka berhentilah menghujat Abu bakar,
Umar, Usman dan Aisyah. Hasan Alaydrus sebagai petinggi

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 227


Ahlul Bait Indonesia (ABI) mengatakan Jika masih ada orang
mengaku Syiah yang menghujat Abu Bakar, Umar, Usman
dan Aisyah, maka harus dipersalahkan, ditangkap dan
dijewer agar berhenti menghujat, karena Ayatollah Al-Sistani,
Ayatullah Komaeni, Ayatullah Khamenei dan ulama-ulama
marja lainnya sudah berkali-kali mengingatkan agar para
pendukung Syiah tidak lagi mencela tokoh-tokoh yang
dihormati oleh Ahlus Sunnah.
Pernyataan ini mestinya menjadi jaminan bahwa jika
ingin rukun, maka kaum Syiah memang harus meninggalkan
hal-hal atau kebiasaan yang menyinggung umat Islam yang
berbeda, seperti menghujat Abu Bakar, Umar, Usman dan
Aisyah.
Banyak buku sejarah yang ditulis oleh sejarawan Suni,
bahwa sembilan dari 10 khalifah Bani Ummaiyah adalah anti
Ahlul Bait dan memerintahkan menghujat Ahlul Bait di
mimbar-mimbar masjid di seluruh pelosok kekhalifahan Bani
Umaiyah. Banyak sahabat Nabi setelah nabi meninggal
menjadi pengkhianat dan perilakunya berubah seperti
dinyatakan kaum salafi Wahabi. Misalnya, Khalid bin Walid
membunuh sahabat nabi lainya kemudian menikahi isterinya,
bahkan masa idahnya belum habis, yang menyebabkan ia
dipecat oleh Umar bin Khatab sebagai panglima perang.
Kemudian juga Muawiyah yang menyuruh sahabat
lainya membunuh Sayyidina Hasan (diracun), anak Ali dan
cucu kesayangan Nabi Muhammad dan Muawiyah
mengangkat putra mahkota Yazid yang suka mabuk, dan
menikahi kakaknya sendiri serta memerintahkan Jendral
Yusuf bin Ziyad untuk menghabisi Husein dalam tragedi di
Padang Karbala dan masih banyak sahabat nabi yang
kemudian menjadi pengkhianat.

228 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kalangan Suni Wahabi, masih saja mengatakan bahwa
sahabat pada generasi pertama setelah nabi adalah generasi
terbaik yang harus menjadi diteladani (generasi salafushalih),
dan tidak boleh dikritik apalagi dihujat, sementara fakta
sejarah dan realitasnya banyak sahabat yang kemudian
menjadi berkhianat di zaman itu.
Dengan demikian, kalangan anti Syiah sering salah
membaca tentang para sahabat yang boleh dikritik atau
dihujat. Pembelaan terhadap keberadaan sahabat yang dikritik
dan dihujat tidak proporsional. Seolah-olah yang disebut para
sahabat itu seolah semua orag yang pernah bertemu dengan
Nabi SAW, tanpa melihat apakah dia musuh atau memang
sahabat, termasuk yang masih mengikuti teladan Nabi Besar
SAW maupun yang sudah berubah menjadi fasik dan khianat.
Sampai kapankah kita akan terus menyaksikan pertarungan
dan kekerasan antara Suni dan Syiah ini?
Dengan Risalah Amman dan seterusnya yang mewakili
ulama se dunia, mestinya juga mendorong Ormas Islam dan
MUI tinggal mensosialisasikanya saja dengan catatan, agar
terjadi ukhuwah Islamiyah yang semakin baik, bukan malah
memperingatkan umat Islam atau memproduksi fatwa sesat
seperti MUI di Jawa Timur.
Bila perlu diwacanakan mendirikan dua Ormas
keagamaan MUI Pusat, untuk Suni dan untuk Syiah. Jika
tidak mungkin, bentuklah dua devisi fatwa di Ormas
keagamaan MUI Pusat, provinsi dan kabupaten/kota di
seluruh Indonesia yang ada komunitas Syiahnya, yaitu devisi
fatwa untuk Suni dan devisi fatwa madzhab Syiah.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan
Ampel Surabaya, Abd Ala, dalam rapat di Kantor Kemenag

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 229


Kabupaten Sampang 12 Agustus 2012 menegaskan bahwa
aliran Syiah yang dianut warga Sampang bukanlah aliran
sesat. Masalah keyakinan Syiah itu sudah clear, tidak sesat.
Syiah bagian dari Islam. Menurut Abd Ala, jika Syiah
dianggap sesat, maka sama artinya dengan tidak
mengganggap negara Iran sebagai negara Islam. Iran itu
mayoritas Syiah dan dianggap negara Islam. Apa kita akan
mengingkari hal itu?.(Notulasi rapat Kepala Kantor, Kasi
Urais Kementerian Agama Kabupaten Sampang, peneliti,
Kesbangpol Kapolsek Sampang dengan para ulama Sampang,
paska kekerasan terhadap komunitas Syiah Sampang yang
kedua, 12 Agustus 2012).

Pengaruh Syiah dalam Tradisi Muslim Suni di Indonesia


Seperti dijelaskan di kerangka teori, bahwa tidak
mungkin suatu ajaran agama sampai meninggalkan tradisi
yang bertahan dan merata di seluruh Nusantara yang luasnya
seluas benua Eropa, jika tidak pernah mengusai kehidupan
sosial keagamaan. Untuk dapat mengusai kehidupan sosial
keagamaan masyarakat Nusantara yang sedemikian luas,
tidak mungkin pula jika hanya dakwah sambil lalu seperti
gaya jamaah Tabligh, tapi pasti pernah berkuasa di mana
tradisi Syiah itu bertahan.
Dengan kekuasaan itulah, tradisi keagamaan
masyarakat akan dipertahankan oleh para penguasa, sehingga
secara antropologis semakin menguat. Tradisi-tradisi Syiah
yang sudah melekat dan mendarah daging dalam kehidupan
sosial keagamaan muslim di Indonesia, misalnya tradisi tabot
(mengisahkan tragedi Karbala) dan peringatan Asyura yang

230 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


terdapat di berbagai wilayah Indonesia. Di Aceh disebut hari
Asan Usen, ada grebeg Suro di Solo dan Yogyakarta, dan
dipedasaan Jawa ada bubur Suro untuk Kanjeng Nabi Kasan
Kusen, pantangan pesta di bulan muharam untuk
menghormati bulan sahidnya Hussain di Karbala.
Beberapa shalawat khas Syi'ah dan puji-pujian sebelum
atau sesudah kumandang adzan merupakan tiruan pada
tradisi Syiah yang masih dipelihara di pesantren-pesantren
dan masjid-masjid di sebagian besar Jawa sampai hari ini.
Kemudian adanya wirid-wirid tertentu yang dengan jelas
menyebutkan lima keturunan Ahlul Bait sangat menjelaskan
pengaruh Syiah.
Agus Sunyoto, peneliti dari Lembaga Penerangan dan
Laboratorium Islam (LPPI) pimpinan Saleh Al Jufri
melakukan penelitian terhadap kuburan-kuburan orang alim
di Jawa Timur. Hasilnya, ternyata kuburan itu adalah kuburan
para alim bermadzhab Syi'ah, misalnya kuburan Maulana
Malik Ibrahim di Gresik. Makam-makam itu biasanya
bernisan, berkijing dan sering ada rumahnya (cungkup), atau
setidaknya berpagar indah dari besi dan berpintu. Tradisi ini
diikuti oleh umat Islam non Syiah, terutama dari kalangan
bangsawan, para ailm dan elit-elit lokal muslim.
Tradisi kuburan kaum Suni tidak seperti itu, terutama
Wahabi yang hanya ada tanda saja, tidak ada nama seperti di
kuburan-kuburan umat Islam di Indonesia. Karena itu patut
diduga keras bahwa Islam madzhab Syi'ah pernah memegang
peranan penting dalam kehidupan sosial politik dan
keagamaan di Indonesia. Kemudian menurut Agus Sunyoto
juga, sebagian besar dari wali yang sembilan itu bermadzhab

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 231


Syi'ah, kecuali Sunan Kalijaga (Agus Sunyoto, 1996; Nur
Syam, 2005).
Ada lagi tradisi yang dapat menjadi penanda pengaruh
Syiah di Indonesia. Misalnya, tradisi tahlilan hari pertama
sampai ketujuh, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 1.000 hari dan haul
(mendak) setelah kematian seseorang, ternyata merupakan
tradisi Syiah.
Faisal Ismail (guru besar UIN Yogyakarta dan mantan
Sekjen Kementerian Agama) mengatakan bahwa, jika orang
menganggap bahwa tradisi peringatan daur hidup itu (7 hari,
40 hari, 100 hari, 1 tahun, dan haul) merupakan tradisi Hindu
adalah salah, sebab di Bali sampai hari ini tidak ada tradisi
daur hidup seperti itu. Yang ada adalah tradisi membakar
mayat (ngaben) sebagai tradisi termahal dalam agama Hindu
(Faisal Ismail, 2013).
Di kalangan NU setiap malam Jum'at dibacakan Yasinan
dan Shalawat diba' (dibaan). Dalam shalawat disebutkan
seluruh Imam dua belas Syiah, seperti pembaruan bai'at, dan
kepatuhan pada dua belas Imam. Untuk memperkuat itu, ada
juga kebiasaan orang-orang Indonesia yang menganut
mazhab Syafi'i untuk menghormati, kadang-kadang secara
berlebihan kepada keturunan Nabi yang mereka artikan
sebagai Ahlul Bait. Misalnya, banyak para kyai pesantren
Salafiah di Jawa jika bertemu dengan Sayyid (Ahlul Bait) yang
ia kenal, akan salaman dan cium tangan.
Tradisi tersebut lahir di Indonesia penganut Islam
madzhab Syafi'i, yang di dalamnya banyak amalan dan tradisi
Syi'ah. Oleh karena itu wajar jika Abdurrahman Wahid pernah
menyatakan bahwa NU secara kultural adalah Syi'ah. Syiah

232 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


itu berimamah sementara NU tidak. Hal itu karena tradisi
Islam madzhab Syafi'i di Indonesia dan Asia Selatan sangat
kental diwarnai tradisi-tradisi Syi'ah dan semuanya tidak
dikenal di Mesir dan sebagainya.
Sebagai muslim bermadzhab Suni Syafii. Said Aqil Siraj
(Ketua Umum PB NU) menyatakan pula bahwa semua
amalan dan tradisi itu tidak ada dalam kitab-kitab klasik
madzhab Suni, tetapi sangat banyak ditemukan dalam kitab-
kitab klasik kalangan madzhab Syiah.
Dari adanya tradisi-tradisi itu, maka patut diduga jika
tanggal merah sebagai tanda libur keagamaan umat Islam
dalam penanggalan yang secara resmi digunakan oleh
pemerintah Indonesia, hampir dipastikan bukan khas Suni.
Karena tradisi memperingati seperti ini tidak ada di kalangan
Suni di negara lain dan berbagai negara bermadzhab Suni,
kecuali di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Sangat boleh jadi
penanda hari libur hari besar keagamaan Islam itu,
dipengaruhi oleh tradisi Syiah.
Umat Islam dari madzhab Suni, terutama yang Salafi
Wahabi akan sangat ganjil jika mengusulkan hari libur untuk
melaksanakan tradisi-tradisi seperti itu, karena Wahabi adalah
sekte Islam yang anti tradisi. Lihat saja semua situs kebesaran
Islam satu-persatu mulai dihancurkan oleh Pemerintah AS. Di
kalangan muslim tradisional (NU dkk) peringatan-peringatan
hari besar Islam itu sudah mendarah daging, bahkan
terkadang berlebihan, seperti dilakukan kalangan muslim
NTB, Madura, Banjarmasin, Kabupaten Karimun, Bengkulu,
Padang Pariaman, Aceh, Gayo, Osing (Gredoan di

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 233


Banyuwangi), Ternate, Grebeg Suro di Solo dan Yogyakarta
dan sebagainya.
Mereka merayakanya secara besar-besaran, sekian sapi
harus dipotong untuk jamuan makan acara maulid nabi, dan
seterusnya. Semua fakta antropolgis di atas haruslah dibaca
bahwa komunitas muslim Suni Indonesia sangat mencintai
Ahlul Bait, tentu saja termasuk yang bermadzhab Syiah,
karena semua imam Syiah adalah Ahlul Bait, dan semua
tarekatnya baik Suni maupun Syiah pasti ketemu pada Imam
terakhir Imam Syiah dan terus bersambung kepada Husein
atau Hasan, Ali dan Nabi Besar SAW, Jibril dan Allah SWT.

Kebenaran Paham Keagamaan Tidak Dapat Dimonopoli


Jaminan konstitusi negara memperlihatkan sangat nyata,
bahwa Indonesia bukan negara Islam, apalagi bermadzhab
tertentu. Masyarakat muslim Indonesia secara umum tidak
begitu mempersoalkan madzhab-madzhab, tahunya bahwa
dirinya muslim. Istilah madzhab hanyalah kepentingan elit
dan pejuang sektarian yang secara konstitusional tidak
memiliki tempat di Indonesia.
Pilar Bhineka Tunggal Ika jelas mematahkan gagasan
atau ide para pejuang sektarian untuk mengklaim hanya
madzhab tertentu yang boleh hidup, apalagi sekedar
pernyataan pimpinan Al Bayinat Jawa Timur Indonesia
adalah buminya muslim Ahlu Sunnah wal Jamaaah.
Sementara kebebasan beragama dijamin Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2; setiap orang berhak
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih

234 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan,
tinggal di wilayah negara Indonesia dan meninggalkannya,
serta berhak kembali. Ayat (2) setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I ayat (2), setiap
orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan Pasal 29 ayat (2) negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.6

Keberadaan Komunitas Syiah di Indonesia


Madzhab Suni dan Syiah adalah produk sejarah yang
muncul saat Islam mulai menjadi agama penting di abad ke-7
Masehi di Jazirah Arabia. Dan terus berkembang sesuai
dengan alur sejarah, penuh luka, pertumpahan darah,
pertikaian dan pengorbanan yang luar biasa. Sampailah pada
suatu waktu madzhab Suni dan Syiah mengkristal menjadi
ajaran yang dibedakan dalam pandangan politik dan
merambat ke banyak hal, seperti dalam merumuskan rukun
Iman dan rukun Islam, namun sama-sama tetap berdasarkan
pada Quran dan Sunnah. Pada suatu waktu pula, mampu
mendominasi entah berapa lama di Indonesia, sehingga begitu
banyak tradisi Syiah yang eksis sampai hari ini. Faktanya
tradisi Syiah hidup dalam kehidupan sosial keagamaan umat
Islam di Nusantara. Perdebatan Islam yang datang awalnya

6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 235


Syiah atau Sunipun seakan terjawab dengan adanya tradisi
Syiah di Indonesia.
Paska revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin
Ayatullah Komeini menjadi fenomena memukau semua
pengamat sosial keagamaan di seluruh dunia. Ada apa
gerangan dengan revolusi Islam Syiah Iran sehingga dapat
menggulingkan raja Muhammad Sah Reza Pahlevi dengan
pasukan rahasinya (Savak)?.
Dari fenomena tersebut, Syiah atau madzhab Ahlul Bait
mulai menjadi pilihan dan berkembang lagi di Indonesia.
Revolusi Islam Iran inipun dielu-elukan oleh kalangan Islam
politik di seluruh dunia Islam, menjadi sebuah alternatif yang
diimpikan. Banyak lembaga berbentuk pesantren atau
Yayasan didirikan di beberapa kota, terutama di Jawa, dan
beberapa juga di luar Jawa. Buku-buku tentang Syiah
membanjiri semua toko buku dan perpustakaan perguruan
tinggi ternama di Indonesia yang diterbitkan para penerbit
berindikasi Syiah.
Bahkan terbantu pula oleh media massa, ceramah-
ceramah agama dan lewat pendidikan dan pengkaderan di
pesantren-pesantren, dan di majelis-majelis talim. Cara
bergeraknya tidak seragam, ada yang agresif dan ada juga
yang lambat. Ada yang frontal (membuka front perang
psikhologis dengan menghujat para sahabat) dan ada yang
terkesan sangat intelektual dalam bentuk menerbitkan buku-
buku dengan kualitas bahasa Indonesia, olah logika, olah
silogisma, olah kata yang sangat bagus dan argumentasinya
sangat filsafati, yang menjadikan orang harus merenung
mendalam setelah membacanya.

236 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Membuat buku dengan berkualitas baik dari segi
sampulnya, ilustrasi isinya, deskripsi, analisisnya, rujukannya
yang berani dengan mengambil dari semua filosof yang
dipandang berguna, dan tidak alergi terhadap rujukan Barat.
Sehingga buku terbitan Syiah enak dibaca, renyah dan gurih
untuk dinikmati, yang kiranya sulit ditemukan buku
berkualitas seperti ini di kalangan Wahabi. Semua model dan
tahapan gerakan itu menuju kepada titik yang sama, yaitu
memperkenalkan kembali madzhab Syiah sebagai pilihan.
Butuh dana besar untuk propaganda dan
memperkenalkan revolusi ideologi dan madzhab Syiah di
panggung politik dunia. Secara politis, Syiah umumnya
dikenal sangat vokal mensikapi kekuatan Barat yang ingin
menjadi penguasa dunia, menjadi daya tarik tersendiri bagi
kaum Muslimin.
Iranpun berdiri paling perkasa dari negara Islam
manapun, ketika ia telah di boikot Amerika dan Barat lainya
selama lebih dari 30 tahun, tetapi tetap tegak dan disegani
negara manapun. Malah ia mampu menguasai berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi canggih, termasuk pesawat drone
tanpa awak. Inilah sistem imamah Syiah yag efektif mampu
menggerakan semua potensi anak bangsa Iran menuju satu
titik yaitu bahu membahu menghadapi boikot Barat. Kuncinya
Imam atau para pemimpinya memang sangat dapat
dipercaya.
Kaum muda muslim Negara Islam lainya yang aktifis
sering frustasi, karena sistem keagamaan dalam Suni tidak
memungkinkan untuk seperti itu, karena tidak ada imam
yang diikuti. Imam dalam konteks Suni hanyalah untuk
memimpin shalat berjamaah, bukan termasuk mengatur

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 237


negara. Itulah sebabnya Wilayatul Faqih dan imamah, menjadi
kajian mendalam kalangan muda muslim aktifis di tahun
1980-an paska revolusi Iran itu. Syiah adalah mazhab yang
sangat identik dengan perlawanan terhadap segala bentuk
kebatilan, ketidak adilan dan segala macam model penindasan
terhadap manusia, dan anti Israel.

Respon Tokoh Islam Indonesia Tentang Syiah


Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Tidak ada beda Sunni dan Syiah. Dialog merupakan
jalan yang paling baik dan tepat, guna mengatasi perbedaan
aliran dalam keluarga besar sesama muslim (republika.co.id)

Foto ini adalah kujungan para pegurus Ahlul Bait Indonesia (ABI) bersama Prof. Dr
Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah) di Kantor PP Muhammadiyah,
Menteng Jakarta Pusat.

Dalam kunjungan ini, Din Syamsuddin kepada Ahlul Bait


Indonesia berpesan;
Bersikaplah lebih sabar lagi dalam menghadapi cobaan
di dalam negeri ini, yang selalu mendiskreditkan dan
berupaya memberi label sesat kepada Syiah. Hadapilah
dengan dialog dan pendekatan yang lebih intensif lagi. Umat
Islam kita ini memang perlu lebih dibuka lagi wacana dan

238 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


wawasannya tentang keIslamannya terutama sejarah
Islamnya. Karena itu saya menganjurkan untuk lebih sering
lagi menggelar dialog dengan siapapun dan tentunya juga
dengan sikap yang sabar.

Foto ini adalah kunjungan pengurus Ahlul Bait Indonesia (ABI) ke kantor PB NU
yang diterima oleh Said Aqil Siraj, yang mengatakan bahwa madzhab Ahlul Bait atau
Syiah tidak sesat.
Said Agil Siradj (Ketua Umum PB NU)
Ajaran syiah tidak sesat dan termasuk Islam seperti
halnya sunni. Di Universitas di dunia manapun tidak ada
yang menganggap Syiah sesat (tempo.co.id)

Habib Rizieq (Ketua FPI):


Habieb Rizieq menyampaikan ceramah agama dengan
judul bahaya kaum Takfiri, yaitu mewaspadai kaum yang
suka mengkafirkan dan menyesatkan kelompok yang berbeda.
Ceramahnya diudarakan langsung di Radio Silaturhami
(Rasil), Mantani, Radio FPI Solo, dan TV Streaming FPI 1
Desember 2013. Radio Rasil sering dituduh Syiah oleh
kalangan anti Syiah, faktanya radio Rasil sangat mencerahkan
karena materi-materi keagamaanya sangat akademis dan
memotivasi pendengar untuk belajar tanpa henti.7

7 Peneliti sangat sering mendengarkan siaran radio Rasil dan sekaligus


radio Rodja secara bergantian. Hasilnya bak bumi dan langit cara penyampaian,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 239


Ini adalah foto Habieb Rizeiq bersama Pengurus DPP Ahlul Bait Indonedia (ABI)
di kantor Pusat FPI Petamburan Jakarta Pusat setelah selesai haul wafatnya
ibunda Habieb Rizieq, Syarifah Sidah Alatas 1 Desember 2013.

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq mengatakan;


Terkait meningkatnya eskalasi aksi pengkafiran oleh
kelompok takfiri dan nashibi (anti Syiah) yang kian massif.
Habib Rizieq mengingatkan bahwa sikap gemar mengkafirkan
orang atau menyesatkan kelompok yang berbeda pandangan
sebagaimana dilakukan kelompok takfiri, merupakan problem
besar. Masalah serius dan sangat berbahaya bagi keutuhan
dan ukhuwah umat Islam, hingga harus disikapi ekstra hati-
hati.
Ulama-ulama besar Ahlusunnah wal Jamaah sangat
berhati-hati dalam masalah kafir-mengkafirkan ini, dan tidak
semudah takfiri jaman sekarang yang dengan mudah suka
mengkafirkan dan menyesatkan kelompok lain di luar
kelompok mereka. Jadi, Jika ada sekelompok orang yang
mudah mengkafirkan kelompok lain tapi memakai nama
Ahlusunnah Wal Jamaah, maka Ahlusunnah Wal-Jamaah
yang mana? ujarnya mempertanyakan.8

kebersahajaanya, kenetralanya, kadar kesantunan dan intelektualitasnya. Sayang


Radio Rasil yang begitu bersahaja, santun, dan intelek itu karena membela madzhab
Ahlul Bait, maka sering disebut sebagai Syiah juga. Lihat saja di semua blog internet,
facebook dan twiter yang bicara radio Rasil Bekasi.
8 Sumber dari Ahlul Bait Indonesia (ABI), diunduh Agustus 2014

240 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Gambar ini adalah ilustrasi bagaimana mestinya Suni dan Syiah ingin saling
mendekat dan faktanya dipotong oleh Zeonis dan Wahabi Takfiri.

KH. Alie Yafie


KH. Alie Yafie (Ulama Besar Indonesia) mengatakan:
Tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab Syiah
Imamiyah sebagai negara Islam dalam wadah OKI, berarti
Iran diakui sebagai bagian dari Islam. Itu sudah cukup
menjelaskan Syiah Iran adalah Islam. Kenyataannya seluruh
dunia Islam, yang tergabung dalam 60 negara menerima Iran
berideologi Syiah Imamiyah sebagai negara Islam. (tempo
interaktif).
Buya Syafii Maarif
Buya Syafii Maarif (Cendikiawan Muslim, Mantan Ketua
PP Muhammadiyah):Kalau Syiah dikalangan Mazhab Suni
sering dianggap sebagai Mazhab kelima, (okezone.com)
Amin Rais
Amin Rais (Mantan Ketua PP Muhammadiyah):Sunnah
dan Syiah adalah madzhab-madzhab yang legitimate dan sah
saja dalam Islam (satuislam.wordpress.com)
Marzuki Ali
Marzuki Ali (Ketua DPR RI): Syiah itu mahzab yang
diterima di negara manapun diseluruh dunia, dan tidak ada
satupun negara yang menegaskan bahwa Islam Syiah adalah
aliran sesat (okezone.com)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 241


Yusuf Kalla (Wakil Presiden terpilih 2014 2019)

Jusuf Kalla (Mantan Wakil Presiden RI): Harus ada


toleransi terhadap perbedaan karena perbedaan adalah
rahmat (tempo.co)

Azyumardi Azra

Azyumardi Azra, (Cendikiawan Muslim, Direktur


Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta): Syiah adalah bagian
integral dari umat Islam dan tidak ada perbedaan yang
prinsipil dan fundamental dalam Syiah dan Sunni, kecuali
masalah kepemimpinan politik. Fatwa haram atau sesat
terhadap Syiah itu sangat tidak diperlukan, baik secara
teologis, ibadah dan fiqh karena pertaruhannya adalah
Ukhuwah Islamiyah di Indonesia, (republika.co.id)

Komaruddin Hidayat

Komaruddin Hidayat (mantan Rektor UIN Syarif


Hidayatullah Jakarta): Syiah merupakan bagian sejarah Islam
dalam perebutan kekuasaan, dari masa sahabat, Karenanya
akidahnya sama, Alqurannya, dan nabinya juga sama,
kiblatnya sama, puasa dan haji ke Mekkah Al Mukaramah
(republika.co.id)

Roma Irama

Rhoma Irama (raja musik dangdut sekaligus Mubaligh):


Tuhan kita sama, nabi kita sama, kiblat kita sama, sholat kita
sama, puasa kita sama, zakat kita sama, haji kita sama, kenapa
harus saling mengkafirkan (tempo.co)

242 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Slamet Effendy Yusuf

Slamet Effendy Yusuf (Ketua PB NU): Caranya terus


menjaga persamaan sesama Umat Islam, bukan mencari
perbedaannya,(republika.co.id)

Muhammad Mahfud MD

Muhammad Mahfud MD (mantan Ketua MK): Kalau


saya mengatakan semua keyakinan itu tidak boleh
diintervensi oleh negara. Keyakinan itu tak boleh diganggu
orang lain, kecuali dia mengganggu keyakinan orang lain,
(Okezone.com)

Umar Shihab

Umar Shihab (Ketua MUI Pusat): Syiah bukan ajaran


sesat, baik Sunni maupun Syiah tetap diakui Konferensi
Ulama Islam International sebagai bagian dari Islam,
(rakyamerdekaonline.com)

Buya Hamka

Buya Hamka alm. (Mantan Ketua Umum MUI Pusat),


mengutip pernyataan Imam Syafii Jika saya dituduh Syiah
karena mencintai keluarga Muhammad Saw, maka
saksikanlah wahai Jin dan Manusia, bahwa saya ini orang
Syiah. Jika dituduhkan kepada saya bahwa saya Syiah karena
membela Imam Ali, saya bersaksi bahwa saya Syiah
(majalah. tempointeraktif. com)

KH. Nur Iskandar SQ

KH Nur Iskandar SQ (Ketua Dewan Syuro PPP): Kami


sangat menghargai kaum Muslimin Syiah, (Inilah.com)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 243


Abdul Muthi

Abdul Muthi Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah


menolak fatwa sesat terhadap Syiah dari lembaga keagamaan
mana pun, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Fatwa sesat
MUI di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Sulawesi
Selatan, terbukti menjadi alat legitimisi kekerasaan terhadap
pengikut Syiah dan memicu konflik horizontal antar umat
Islam." Pernyataan Muthi ini menanggapi desakan Front Jihad
Islam (FJI) agar MUI DIY mengeluarkan fatwa sesat terhadap
Syiah di Yogyakarta sebagaimana di Jawa Timur.

Asyhari Abta

Asyhari Abta, Rois Syuriah Pengurus Wilayah


Nahdlatul Ulama (NU) Daerah Istimewa Yogyakarta,
menyatakan MUI DIY tidak perlu menggubris permintaan
Front Jihad Islam (FJI). Kyai dari Pesantren Yayasan Ali
Maksum, Krapyak, Yogyakarta ini menganggap fatwa sesat
MUI itu malah memicu konflik antar kelompok berbeda
paham agama, memperuncing perbedaan dan memicu
tabrakan antar kelompok. Asyhari mengatakan sekalipun MUI
DIY menemukan ada Indikasi penyimpangan upaya maksimal
hanya perlu dilakukan dengan dialog dan nasehat. Penyesatan
pada ajaran malah bisa mendorong tudingan sesat ke
kelompok-kelompok lain. "Sesat atau tidak sesat itu
keputusannya di Allah Subhanahu Wataala," ujar dia.

244 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Dalam foto ini nampak para Ustadz, Habaib dan Tokoh2 NU, Muhammadiyah, ABI,
FPI, Mer-C sedang berfoto bersama Ulama Iran dalam sebuah kunjungan ke Iran
beberapa tahun silam, dalam rangka Silaturrahim dan Ukhuwah Islamiyah.

Silaturrahmi antara Ketua Syura tertinggi Majma


Jahani Taqrib Mazahib Islami dan Pensehat Antar bangsa
Urusan Ahlusunnah Iran bersama Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah berlangsung di Jakarta pada Senin lalu (20-02-
2012). Dalam pertemuan ini, lebih 50 orang ulama dan tokoh
Islam hadir yang membincangkan tentang perpaduan umat
Islam dan menjawab persoalan tentang isu-isu terkini.

Dalam pertemuan ini, pengurus MUI, Junaidi,


mengatakan bahwa konflik yang sering terjadi akhir-akhir ini
berkaitan dengan Syiah, kondisi komunitas Ahlusunnah wal
Jamaah di Iran dan beberapa syubhat mengenai Syiah telah
dijelaskan dengan jelas oleh para pemibcara yang kompeten
dalam pertemuan ini.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 245


Kedutaan Iran di Indonesia menganjurkan agar sering
dialog, melakukan pendekatan pemikiran dan pemahaman
madzhab Suni dan Syiah. Ketua Syura Tertinggi Majma
Taqrib dan penasehat presiden Iran tentang Ahlusunnah Iran,
Syeikh Mawlavi Ishaq Madani menjelaskan tentang kondisi
Ahlusunnah Wal jamaah di Iran dengan membandingkan
situasi sebelum dan setelah revolusi Islam Iran. Dinyatakan
dalam pertemuan itu bahwa kemajuan prasarana, pusat-pusat
kajian agama, masjid dan madrasah Ahlusunnah di Iran
berkembang pesat melebihi seratus persen setelah revolusi
Islam.
Kondisi Sunni di Iran sangat baik, dan tidak mengalami
penindasan seperti yang dikhabarkan terus menerus oleh
kalangan Salafi Wahabi di Indonesia. Kalangan Suni Iran juga
masuk dalam majlis-majelis syura Islami yang dibentuk
pemerintah Iran, Majelis Khubregan dan jabatan-jabatan
penting lainya serta bebas mengamalkan ajaran mazhab Suni.
Bahkan banyak madrasah di Iran yang mengajarkan
perbandingan madzhab dalam arti yang sesungguhnya dari
berbagai sudut pandang pemahaman para fuqaha.

Fakta Keberadaan Komunitas Syiah di Balai Karimun


Keberadaan madzhab Syiah di pulau Karimun
sebenarnya sudah cukup lama, tetapi baru terlihat secara
nyata sekitar tahun 1980-an. Pada hari ini pengikut Syiah di
Karimun berjumlah sekitar 1.500 orang. Mereka bertebaran di
tiga kecamatan yang ada di pulau Karimun. Awalnya
komunitas Madzhab Syiah di Karimun tidak diketahui,
karena memang tidak ada yang membicarakanya.

246 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Pada masa itu sampai hari ini dikenalah mubaligh dan
guru agama bernama Sayyid Aqil Al Alatas sebagai guru ngaji
dengan pengetahuan yang mendalam (alim). Banyak ustadz-
ustadz di Kabupaten Karimun belajar mengaji dan ilmu
pengetahuan agama Islam, yang dikenal sangat dalam,
termasuk para pegawai di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Balai Karimun.
Sayyid Aqil Al Atas di samping dikenal seorang alim,
juga dikenal memiliki karomah, sehingga banyaklah orang
datang untuk sekedar silaturahmi, berobat batin yang gelisah
atau orang yang sakit karena terkena guna-guna. Sayyid Aqil
juga dikenal sebagai saudagar antar negara yang sejak tahun
1990-an kendali usahanya telah diserahkan kepada orang-
orang kepercayaanya. Jaringan perdagangan beliau sampai di
Iran, Saudi Arabia, Qatar, Irak, Bahrain dan Yaman (Dianalisis
dari wawancara dengan Syamsi, Adnan Hakim (Syiah) dan
Endang Wahyu (Kasi Urais Kemenag Karimun) 13 Juli 2014).
Sayyid Aqil (88 thn) kemudian memfokuskan diri ke
bidang dakwah dengan pemahaman agama campuran
Madzhab Syiah dan Suni, sambil mengobati orang yang
datang secara supranatural. Mereka datang dari berbagai
daerah baik di Riau kepulauan, Riau daratan maupun Jawa.
Di kalangan pengamal tarekat, baik Suni maupun Syiah
di Riau Kepulauan maupun Riau daratan nama Sayyid Aqil
Al Atas ternyata juga tidak Asing, karena Sayyid Aqil
merupakan guru mursyid dalam tarekat dengan maqam yang
tinggi. Menurut informan, Sayyid ini juga sangat dikenal oleh
almarhum Abdurrahman Wahid sebagai guru mursyid tarekat
dan dikenal para mursyid di kalangan tarekat lainya.
(Dianalisis dari wawancara dengan Hakim Adnan
(Pengacara), Syamsi (polisi dari Polres Kabupaten Karimun,

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 247


Umar (Pengurus Ahlul Bait Indonesia/ABI) Kabupaten
Karimun dan Endang Wahyu, 12 Juli 2014).
Umat Islam di Kabupaten Balai Karimun selama ini
umumnya tenang dan bahkan para ustadz di Karimun
berguru kepada Sayid Agil Al Atas ini. Perilaku
keagamaanyapun mengikuti ajaran Islam sebagaimana
diajarkan oleh Sayid Aqil Al Atas itu sebagaimana juga sudah
menjadi kebiasaa masyarakat muslim di Karimun, sehingga
tidak ada yang ganjil. Puluhan masjid di pulau Karimun dan
sekitarnya ternyata dibangun atas prakarsa dan banyak
sumbangan dari Sayyid Aqil Al Atas.
Sayyid Aqil Al Atas menjadi guru agama bagi banyak
ustadz di Karimun tanpa menjelaskan bahwa dasarnya dari
madzhab Syiah atau bukan. Semua mengalir begitu saja tanpa
embel-embel madzhab yang sebenarnya juga tidak penting
bagi masyarakat. Hal-hal yang kontroversial dan menjadi obor
para pejuang sektarian tidak pernah disampaikan, sehingga
tidak ada masalah apa-apa. Dengan cara seperti itulah ajaran
Sayyid Al Atas diterima masyarakat Karimun.
Menurut informan, komunitas Syiah tidak memiliki
ruang untuk menyampaikan ajaran madzhab Syiah dan
mengekspresikan paham keagamaanya, kecuali hanya dalam
peringatan hari asyura saja. Kalaupun ada tidak disampaikan,
karena masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan madzhab-
madzhab, tetapi yang dibutuhkan adalah pengetahuan agama
Islam dan perakteknya. Diluar itu, tidak ada pembicaraan
agama yang ditujukan kepada komunitas non Syiah.
Sementara itu peringatan Asyura sendiri di Karimun
bukanlah monopoli komunitas Syiah tetapi juga dilakukan
non Syiah. Tetapi informan non Syiah mengatakan bahwa

248 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


tumbuh dan berkembangnya madzhab Syiah di Karimun ini
adalah dengan mendakwahkan ajaranya dari rumah ke rumah
oleh para dai-dai muda madzhab Syiah (Hasil wawancara
dengan Kepala Kemenag, Kepala TU Kemenag dan Endang
Sri Wahyu, Kasi Urais Kemenag Kabupaten Balai Karimun, 12
- 14 Juli 2014; Azhari Abbas, Ketua MUI, Bustami Datuk raja
Marah (Ketua PD Muhammadiyah),12 Juli 2014; lihat pula
berita media cetak 25 Mei 2014 terbitan Karimun dan Batam
Pos).
Beberapa aktivis dakwah madzhab Syiah ada
diantaranya sekarang menjadi anggota Ormas keagamaan
MUI. Salah satunya adalah Nasution yang bermadzhab Syiah
menjadi Ketua Ormas keagamaan MUI Kecamatan Meral dan
menjadi imam shalat selama bulan Ramadhan di masjid jami
Kecamatan Meral. Nasution menjadi imam shalat isyak dan
tarawih ini menurut Hanafi Hussain dan Hakim Adnan agak
ganjil, karena dalam bab shalat di madzhab Syiah tidak ada
yang disebut shalat tarawih. Madzhab Syiah hanya mengenal
shalat malam, sementara itu shalat tarawih tidak dikenal.
Informan mengatakan bahwa shalat tarawih itu adalah hasil
ijtihadnya Umar bin Khatab yang disebutnya sebagai sebaik-
baiknya bidah, apalagi shalat tarawih berjamaah itu sangat
jelas bukan ajaran Nabi Muhammad.
Shalat sebagai ibadah adalah ajaran yang tatacara, dan
waktunya telah ditentukan Nabi. Di luar itu tidak boleh
menciptakan kreasi ibadah yang sudah ada aturan dan
tuntunanya. Karena itu shalat tarawih berjamaah secara dalil
tidak ada tuntunanya. Informan tidak paham apa motif
Nasution bersedia menjadi imam shalat tarawih di masjid
jami itu, dan Sayyid Aqilpun tidak mempersoalkanya.(Hasil
wawancara dengan Hakim Adnan (alumni pesantren Buntet

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 249


Cirebon dan seorang pengacara), Syamsu (polisi), Umar
Shihab dan Tony Ardi (pengurus ABI Kab. Balai Karimun, 12
Juli 2014).
Pada tahun 2000 ada pertemuan guru mursyid tarekat
Qadariah Wa Naqsyabandiyah sekaligus acara suluk di
Karimun. Mulailah beredar khabar bahwa Sayid Aqil Al Atas
bermadzhab Syiah. Yang datang itu beragam baik dari Suni
maupun Syiah dari Riau daratan dan Riau Kepulauan, Jambi,
Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara. Dari
situlah para elit agama di Karimun mengetahui bahwa Sayyid
Aqil maqamnya tinggi dalam tarekat Qadariah Wa
Naqsyabandiyah.
Beberapa waktu kemudian, beberapa ustadz di Karimun
yang sedang dan pernah belajar kepadanya, bertanya kepada
Sayyid Aqil, tentang kebenaran bahwa ia bermadzhab Syiah
atau bukan. Jawaban Sayyid Aqil Al Atas, bahwa apa yang
diajarkan selama ini adalah Islam yang Berdasarkan al Quran
dan As Sunnah baik bersumber dari Suni maupun Ahlul Bait.
Artinya dasar dalil pengetahuan agama yang disampaikan
berasal dari Suni dan Syiah atau Ahlul Bait yang sahih dan
mutawatir. Tidak mengkhususkan pada ajaran Syiah atau
Suni, sebab Sayyid Aqil paham benar bahwa masyarakat tidak
butuh madzhab, tidak mengerti madzhab dan bermadzhab
tidak wajib. Karena itu, semua ajaran asal berdasarkan Quran
dan hadits sahih, apalagi mutawatir akan disampaikan dan
harapanya umatpun samina waathna.
Menurutnya, hadits kutubussitta (Bukhari, dkk) ditulis
dalam posisi tekanan penguasa, sehingga perawi-perawi dari
Ahlul Bait yang dikenal sangat konsisten, sedikit ditemukan.
Sayyid Aqil mencoba mengkombinasikan antara dalil dari dua
kubu yang sama-sama ada. Menarik juga bahwa menurutnya,

250 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


jika kalangan Suni tidak mengenal imam dua belas dianggap
tidak paham madzhab Ahlul Bait/Syiah, karena semua dalil-
dalilnya itu sebagian juga ada di hadits-hadits kutubusitta
yang sangat dibanggakan kalangan madzhab Suni. (Hasil
wawancara dengan Hakim Adnan, 14 Juli 2014; Kutubusitta
adalah untuk menyebut perawi hadits Bukhari, Muslim,
Thurmudzi, Nasai, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Semua orang dan ustadz yang belajar dan pernah belajar
kepada Sayyid Aqil itu akhirnya satu persatu mulai mundur
teratur dan menjauhi. Sayyid Aqil yang sangat berjasa sebagai
guru agama bagi para ustadz dan motivator pembangunan
puluhan masjid di Kabupaten Karimun, mulai ditinggalkan
dan diabaikan. Mereka mundur hanya karena tidak ingin
dipandang sesat dan menjadi korban sebagaimana komunitas
Syiah di berbagai tempat di Indonesia, karena image yang
terus dibangun kalangan pejuang sektarian anti Syiah adalah
bahwa madzhab Syiah sesat, tanpa pandang bulu.
Istilah madzhab Syiah sendiri akhirnya baru dikenal
masyarakat umum dan menakutkan bagi kalangan anti Syiah
di Karimun, meskipun seringkali apa yang diajarkan di
Karimun sama sekali tidak seperti yang dituduhkan di
berbagai pengajian akbar, dan buku-buku yang selama ini
menjadi argumen pemukul terhadap Syiah. Jika Syiah yang
dimaksud adalah yang diajarkan Sayyid Aqil, maka kalangan
anti Syiah salah menafsirkan, karena Sayyid Aqil tidak
khusus mengajarkan ajaran madzhab Syiah, apalagi
mengajarkan hal-hal yang selama ini tidak diterima kaum
muslim, seperti imamah, nikah mutah dan sebagainya.
Peraktek keagamaanya seperti diringkaskan umat Islam
Karimun yaitu model keagamaan tradisional (orang Karimun
menyebutnya ahlusunnah Wal Jamaah). Tetapi jika dasar

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 251


tuduhan sesat terhadap Syiah menggunakan tuduhan
sebagaimana dalam buku yang diciptakan oknum MUI dan
sukarelawan anti Syiah, maka tuduhan itu terlalu dini, karena
tuduhan dalam berbagai buku itu tidak satupun yang faktual
di Karimun.
Tuduhan dalam buku ciptaan oknum MUI Pusat
menjadi fitnah di Karimun, dan ternyata hanya daur ulang
dari semua tuduhan yang pernah ada, yang dalam ringkasnya
di Karimun tidak pernah ada. Informasi dari berbagai
kalangan yang pernah belajar kepada Sayid Aqil Al Atas
selama mengajar hampir 45 tahun itu tidak pernah
mengajarkan nikah mutah, menghujat para sahabat,
mengajarkan rukun iman madzhab Syiah, apalagi al Quran
yang berjumlah 17.000 ayat itu. Sayyid Aqil Al Atas sangat
paham, bahwa tujuan dakwahnya adalah agar umat Islam
Indonesia memahami agama dan melaksanakanya, bukan
memahami madzhab (Dianalisis dari wawancara dengan
Hakim Adnan, Umar Shihab, Kepala Kemenag Kabupaten
Karimun, Endang Wahyu Kasi Urais Kemenag, 13 - 14
Agustus 2014).
Berkaitan dengan jumlah ayat al Quran kalangan Syiah
yang berjumlah 17.000 ayat itu, menarik untuk dicermati oleh
kalangan pejuang sektarian anti Syiah di seluruh Indonesia.
Ketika peneliti datang ke masjid Syiah yaitu msjid Fatimah
Az Zahra di Sukasari Kecamatan Meral, salah seorang calon
informan dan beberapa orang sedang membaca al Quran di
siang hari bulan puasa itu.
Sekitar 10 menit kemudian peneliti mengucapkan salam
dan bersalaman. Peneliti memperhatikan secara cermat al
Quran itu dan semua al Quran yang baru dibaca itu ternyata
terbitan Kementerian Agama. Bahkan ada tafsir Kementerian

252 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Agama yang baru 22 jus berwarna coklat kemerahan, ada
susunan pelajnah mushaf al Quran yang sudah sangat kita
kenal, ada sambutan Menteri Agama, ada stempel
Kementerian Agamanya dan tentu saja ayatnya tidak 17.000
ayat. Ketika peneliti sampaikan mengapa peneliti langsung ke
mimbar untuk melihat al Quran itu, maka informanpun
tertawa terbahak-bahak, sambil berkata bercanda;
Al Quranya lain ya pak, ayatnya 17.000 ya pak?
sebabnya banyak kelompok anti Syiah menebarkan khabar
bohong dan fitnah berkaitan dengan al Quran ini pak. Saya
berharap sampai hari ini dan berani bertaruh, siapa yang
dapat menemukan al Quran Syiah dengan jumlah ayat 17.000
yang menjadi salah satu dasar tuduhan sesat terhadap Syiah
itu, tolong antar kesini dan perlihatkan kepada saya. Jika
memang benar adanya, akan saya hadiahi mobil truk di
sebelah masjid itu. (Hasil wawancara dengan Hakim Adnan
dan kawan-kawan di masjid Nainawa Sukasari Meral
Karimun, 14 Juli 2014)
Dapat dianalisis, bahwa berdasarkan fakta di Karimun,
tidakah benar bahwa al Quran orang Syiah 17.000 ayat. Para
pejuang sektarian yang mengatakan bahwa al Quranya
komunitas madzhab Ahlul Bait berbeda dengan al Quran
komunitas madzhab Suni telah menebar keresahan, dan
mendorong kebencian terhadap Syiah atau Ahlul Bait. Apa
sebenarnya latar belakang kebencian terhadap komunitas
madzhab Syiah sehingga sebagian kaum madzhab Suni atau
kelompok sektarian begitu resah atas keberadaan komunitas
Syiah di Karimun.
Para keompok anti Syiah secara langsung dan tidak
langsung menjadi perpanjangan AS yang mendanai kegiatan
besar-besaran hanya untuk mengutuk Syiah. Mereka

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 253


membuat buku yang isinya mendasarkan pada kitab-kitab
Syiah klasik, dan bukan Berdasarkan fakta di lapangan.
Mereka memalsukan buku-buku Suni klasik yang
menjelaskan keistimewaan Ahlul Bait dalam berbagai hal.
Bedah buku yang cenderung dianalisis sendiri tanpa
melibatkan ahli Syiah yang bermadzhab Syiah, tabligh akbar
yang lebih banyak caci maki dan kutukan terhadap Syiah dan
menyebutnya Rafidah, membuat blok-blok anti Syiah di
internet, dan demonstrasi anti Syiah serta tuntutan fatwa
sesat terhadap Syiah, hanya para kelompok sektarian anti
Syiah sendirilah yang maha tahu. (Dianalisis dari hasil
wawancara dengan Hakim Adnan dan kawan-kawan, 14 Juli
214).
Informanpun menjelaskan bahwa mendasarkan kajian
pada kitab-kitab besar madzhab Syiah seperti Al Kahfi atau
Al Nihal dan sebagainya, kemudian mengatakan bahwa
madzhab Syiah atau dikenal madzhab Ahlul Bait itu sesat,
padahal di kalangan Syiah sendiri banyak mengatakan bahwa
tidak semua dalil dalam kitab-kitab besar madzhab Syiah itu
sahih dan mutawatir. Ia menyebut bahwa dari 16.000 hadits
dalam Al Kafi sekitar 58% adalah dhaiif atau maudhu. Tetapi
harap diperhatikan bahwa penulisnya sendiri Al Kaulani
mengatakan di depanya bahwa jika hadits sesuai dengan
makna dalam ayat-ayat al Quran, maka pakailah, jika tidak
buang saja.
Ini sebenarnya sama dengan pandangan kalangan Suni
bahwa tidak semua dalil dalam kitab-kitab besar madzhab
Suni itu sahih dan mutawatir. Baginya, yang sahihpun banyak
bertentangan dengan al Quran dan akal sehat, sehingga harus
disingkirkan dari dasar agama yang benar, apalagi yang dhaif
dan maudu. Bagi Syiah dan Ahlul Bait, kitab di seluruh

254 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dunia yang mencapai tingkat kebenaran mutlak dan tidak
dapat dikritik hanyalah Kitab Suci Al Quran, sementara itu
kitab lainya apapun namanya masih sangat dapat dikritisi.
Jika hadits sudah bertentangan dengan satu saja ayat al
Quran dan tidak masuk akal, apapun dalil itu, siapapun
perawinya, seperti apapun kalimatnya, dan kitab apapun itu
dan sesahih apapun bahkan yang sangat mutawatir sekalipun
dengan sendirinya harus dilikuidasi. (Dianalisis dari
wawancara dengan Hanafi Hussain, 13 juli 2014).
Wahabi dan orang-orang yang terinfeksi virus Nasibi
tidak henti-hentinya menyebarkan syubhat untuk
menyudutkan Ahlul Bait. Demi membela sahabat pujaan
mereka [entah mungkin karena sikap ghuluw] mereka
membuat syubhat membuat bantahan yang menunjuk kan
rendahnya kualitas ilmu dan akal. Kebencian yang besar
terhadap Syiah membuat mereka tidak bisa berpikir dengan
objektif bahkan siapapun orangnya yang membela Ahlul Bait
dan menyalahkan sahabat mereka tuduh sebagai Syiah.

Keresahan Umat Atas Komunitas Bermadzhab Syiah


Keresahan umat Islam atas keberadaan komunitas
bermadzhab Syiah di Kabupaten Karimun menurut informan
bukanlah kejadian yang datang secara tiba-tiba. Tetapi
merupakan rentetan dari cerita panjang para penguasa anti
Syiah, aktifitas kalangan Salafi takfiri dan anti Syiah sejak
masa silam dan semakin menguat hari-hari ini. Jika di
kalangan Kristen dikenal ada dosa waris, maka masalah Suni
Syiah inilah analogi dosa waris yang terus dipelihara
kalangan muslim dari generasi ke generasi.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 255


Sementara itu di kalangan yang suka keributan dan
kekerasan. Setiap bayi lahir seolah menjadi martir baru,
motivasi baru, anggota baru dan pengantin berdarah untuk
melakukan balas dendam terhadap apa yang telah dilakukan
oleh generasi sebelumnya, seperti dilakukan oleh Suni dan
Syiah sejak tragedi Karbala dan kutukan Bani Umayah dan
Abasyiah terhadap Ahlul Bait selama berabad-abad.
Sebagian kalangan Suni dan Syiah terus mendaur ulang
ketidakcocokanya dan seperti berebut hegemoni kebenaran
madzhab di dunia Islam. Seolah tidak ada satupun yang dapat
dikerjasamakan di antar ajaran dua madzhab besar ini.
Pernyataan-pernyataan para ulama internasional kedua belah
pihak yang mengajak ukhuwah Islamyiah seolah terbang
dibawa angin begitu saja, terlindas oleh nafsu hegemonik.
Sampai hari ini secara jumlah, komunitas bermadzhab Syiah
tetap minoritas di dunia Islam, meskpun berimbang di dunia
Arab.
Para kelompok anti Syiah hari ini telah menjadi
generasi penerus dari Bani Umayah dan Abasyiah yang terus
mengutuk dan memburu Syiah di manapun berada, sehingga
budaya taqiyah menjadi salah satu ajaran penting dalam
Syiah.
Menurut informan, persoalan madzhab Syiah menjadi
mengemuka di Indonesia pada beberapa dasawarsa terakhir,
terutama paska revolusi Iran 1979 dan meningkatnya gairah
intelektual kalangan kampus di Indonesia sejak tahun 1980-an.
Apalagi pada tahun 1980 itu bersamaan abad 1400 hijriyah
yang dicanangkan sebagai abad kebangkitan kembali Islam
sebagai pusat peradaban. Seolah-olah revolusi Islam Syiah di
Iran menandai kebangkitan Islam itu.

256 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Majalah-majalah Islam kalangan Suni dan Koran berita
umum sibuk mengulas fenomena revolusi Islam dan
kebangkitan Islam yang bersamaan itu. Majalah-majalah
Syiah seperti Yaum Al Quds membanjir ke kampus-kampus
secara gratis untuk membangkitkan gairah kaum muda Islam
Indonesia. Buku-buku hebat padat teori dan analisis tajam
berkaitan dengan sosial keagamaan yang ditulis para
cendekiawan Syiah membanjiri Indonesia dan menjadi obor
dan ikon kebangkitan mempelajari Islam di kalangan
Mahasiswa muslim.
Bagi para aktifis Mahasiswa tahun 1980-an, pasti kenal
buku Ali Syariati, Murtadha Muthahari, Sariat Madhari,
Fazlur Rahman, Sayyed Hussain Nasir dan sebagainya.
Ajaran-ajaran Syiah yang tersirat dalam berbagai buku yang
ditulis para cendekiawan muslim bermadzhab Syiah itu
sangat mencerdaskan dan mencerahkan seolah menjadi
alternatif penyelesaian persoalan-persoalan sosial keagamaan
umat Islam saat itu, sehingga semakin akrablah dunia
Mahasiswa waktu itu dengan istilah kaum mustadhaafin,
sosial Islami, generasi Qurani dan berbagai wacana
keagamaan yang hampir tidak pernah muncul di era sebelum
tahun 1980-an. Bahkan sebelum tahun 1980-an itu, di banyak
kampus besar, banyak Mahasiswa malu memperlihatkan
identitasnya sebagai muslim, karena dicap kampungan dan
sebagai kaum sarungan.
Iranpun pada hari ini berdiri paling terdepan di antara
semua negara Islam karena kemandirianya meskipun telah di
embargo oleh Eropa dan Amerika sejak revolusi. Bangsa Iran
tak bergeming, dan bahkan teknlogi canggih dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan berhasil dikuasai. Para pemimpinya
menyatu dengan rakyat dalam kehidupan yang prihtin.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 257


(Dianalisis dari hasil wawancara dengan Umar Sahab, di
Sukasari, Karimun, 13 Juli 2014).
Sementara itu kalangan agamawan muslim dan
pemerintah Orde Baru berfikir politis berkaitan dengan
membanjirnya buku-buku Syiah dan kejadian revolusi Islam
Iran itu dan segera pasang kuda-kuda, karena ketakutan
adanya berita ekspor madzhab Syiah dan ideologi Islam ke
Indonesia. LPPI pimpina Amin Jamaluddin pernah
melaksanakan seminar di Masjid Istiqlal pada tanggal 21
September 1997, yang salah satu Rekomendasinya adalah agar
umat Islam Indonesia berhati-hati terhadap berkembanga
madzhab Syiah di Indonesia. Alasan dari seminar itu adalah
karena MUI, Kejaksaan Tingggi dam Departemen Agama
belum paham siapa Syiah. Namun di kalangan Ormas
keagamaan ternyata berbeda menyikapi keberadaan madzhab
Syiah ini.
NU dan Muhammadiyah misalnya, sebagai Ormas
terbesar menyatakan bahwa Syiah tidak sesat, dan tidak perlu
takut dengan perkembanganya. Amien Rais membuka
konferensi BKPPI di Kota Qom, Iran, mengatakan bahwa
tradisi intelektual dan berfikir di Iran itu tidak pernah
berhenti, di perpustakaan di Iran 80% lebih buku-bukunya itu
karangan sunni. Jadi mengapa orang sunni Indonesia itu
alergi kepada Syiah dan sementara sebagian Syiah juga alergi
kepada Sunni
Yayasan Al Bayyinat Surabaya atas Rekomendasi hasil
seminar LPPI ini dijadikan momentum untuk konsolidasi
paham keagamaan dan politik untuk mendaur ulang
kebencian terhadap Syiah. Kegiatan-kegiatan yang bersifat
anti Syiahpun segera digelar secara bergelombang di berbagai
daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta

258 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


dan sebagainya, baik dalam bentuk dialog Suni Syiah,
seminar tentang Syiah, bedah buku, pengajian beragitasi anti
Syiah. Mereka inilah yang menjadi pendorong munculnya
berbagai kasus keresahan, kekerasan, pengusiran, dan konflik-
konflik lainya sebagaimana telah menghiasi berita di berbagai
media sejak munculnya fenomena Syiah di Indonesia, hingga
hari ini.9
Bagi beberapa informan komunitas Syiah di Karimun,
persoalan madzhab Syiah adalah persoalan lama yang
sengaja dipelihara konfliktnya, karena ketakutan yang tidak
beralasan. Dengan menganggap tidak ada Risalah Amman,
komunitas anti Syiah terus mendaur ulang masalah yang
menjadi dasar kesesatan Syiah dan berusaha memposisikan
madzhab Syiah sebagai madzhab yang tidak sah untuk hidup
di Indonesia, baik dilakukan melalui dunia maya maupun di
dunia nyata. (Dianalisis dari hasil wawancara dengan Hakim
Adnan (alumni pesantren Buntet Cirebon dan seorang
pengacara), Syamsu (polisi), Umar Shihab dan Tony Ardi, 13
Juli 2014). Ketua MUI Jawa Timur dalam dialog dengan para
peneliti Badan Litbang mengatakan bahwa tujuan fatwa sesat
terhadap Syiah salah satunya adalah untuk menjaga NKRI
dari rongrongan kaum Syiah; masih kecil saja berani
bertingkah apalagi jika besar, kita harus menolaknya karena
kita ini mayoritas. 10 Pernyataan ini ini sebenarnya masih
menyisakan pertanyaan penting yaitu apakah yang dimaksud
merongrong NKRI. Dengan pernyataan seperti itu, seakan

9Telah banyak penelitian berkaitan dengan Syiah ini oleh para peneliti
Puslitbang Kehidupan Keagamaan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
dalam rentang waktu 1990-an sampai dengan hari ini. Dan kasus di Kabupaten
Karimun ini menjdi salah satu deretan panjang dari kasus-kasus penindasan terhadap
komunitas madzhab Syiah.
10 Lihat notulasi dialog, Maret 2013

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 259


MUI Jawa Timur sedang menjaga keutuhan NKRI. Sementara
komunitas Syiah tidak. Padahal komunitas Syiah selama ini
tidak pernah melakukan kegiatan subersif, menentang
pemerintah, bahkan demo atau unjukrasapun tidak pernah
dilakukan.
Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan pada
Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bukan
Negara Islam Berdasarkan madzhab Suni apalagi Wahabi dan
juga bukan Syiah. Jika MUI menyatakan bahwa empat pilar
tegaknya Republik Indonesia harga mati, kiranya baru betul.
Tetapi jika pernyataanya bahwa Syiah merongrong NKRI,
sepertinya kurang tepat
Beberapa informan menyatakan, bahwa para pengurus
MUI Jawa Timur tidak sadar bahwa dirinya sedang mengidap
Syiah fobia. Karena itu pertanyaanya adalah, apakah pernah
ada komunitas madzhab Syiah memiliki kesetiaan ganda
dalam suatu negara yang diperintah Suni dan apakah
komunitas Syiah pernah memberontak pada negara yang
diperintah oleh kaum Suni sejak negara-negara berpenduduk
muslim lepas dari penjajahan, sehingga ia dapat mengatakan
menjaga NKRI dari rongrongan kaum Syiah.
Sementara jika ingin mencari Suni menindas Syiah akan
dengan sangat mudah ditemukan dan daftarnya akan sangat
panjang untuk diuraikan disini, seperti di Irak masa Saddam
Hussain dan sebelumnya, Kesultanan Bahrain, Qatar, Oman,
Pakistan, dan tentu saja juga Indonesia. Hal ini sama
mudahnya menjelaskan betapa beberapa varian Suni memiliki
kesetiaan ganda, pelaku pemberontakan dan terorisme, dalam
kehidupan bernegara. Kasus di Mesir, Nigeria, Pakistan, Irak,
Suriah, Libiya, Maroko, Aljazair, Indonesia dan sebagainya

260 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


jelas-jelas dilakukan oleh mereka yang menyatakan dirinya
pengikut Ahlul Sunnah Wal Jamaah.
Ketika banyak informasi berkaitan dengan penindasan
Syiah terhadap Suni, informan dimaksud tidak dapat
menjelaskan, karena merasa itu tidak ada. Di Iran misalnya, ia
malah menyuruh bertanya langsung ke beberapa pimpinan
FPI yang pernah ke Iran untuk menelusuri bahwa Mahasiswa
Indonesia kerjanya hanya makan dan tidur serta ingin
membuktikan penindasan pemerintah Iran terhadap
komunitas Suni. Hasil kunjunganya itu ternyata membuktikan
bahwa semua informasi di tanah air mengenai penindasan
pemerintah terhadap Suni tidak terbukt. Bahkan masjid Suni
hampir ada diseluruh kota di Iran, meskipun jumlah umatnya
hanya sedikit (Dianalisis dari wawancara Hakim Adnan dan
U. Hussain, 14 Juli 2014).
Informan melanjutkan argumenya, bahwa di Irak yang
mayoritas bermadzhab Syiah (70%) ketika diperintah kaum
Suni, tidak pernah memberontak kepada Sadam Hussein
maupun pemerintah sebelumnya. Setelah demokrasi bergulir
paska tergulingnya Sadam Husain oleh Amerika, komunitas
Syiah mulai menjadi penguasa karena memang mayoritas,
tetapi faktanya tidak melakukan penindasan seperti yang
dilakukan Saddam Hussain. Justru kaum Suni varian Salafi
Wahabi takfiri Irak tidak terima kenyataan ini, dan terjadilah
bom-bom bunuh diri maupun pemberontakan yang berdarah-
darah hingga sekarang.
Jika mengamati dinamika politik keagamaan Timur
Tengah, kebanyakan adalah kaum Suni (Salafi Takfiri) yang
memiliki kesetiaan ganda dalam bernegara. Misalnya kaum
Suni di Irak dan sebagian Suni di Suriah lebih taat kepada AS

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 261


dan Amerika Serikat yang mendanai untuk memberontak
(bughat) dari pada kepada pemerintahanya sendiri. Kaum
Suni di Irak dan Suriah benar-benar telah melakukan
kesalahan yang luar biasa, sehingga negaranya hancur
berkeping-keping. Itulah yang memang diinginkan Amerika
dan Zeonisme, agar bangsa Arab tidak sempat memperkuat
dirinya karena sibuk membenahi supra sturktur dan infra
strukturnya. Sementara itu, Bashar Al Ashad yang bertahan
hingga kini terus dihajar kaum pemberontak (bughat) Suni,
meskipun negaranya hancur. Tetapi sekaligus membuktikan
bahwa Bashar Al Ashad yang Syiah Alawi (faham Maliki,
Hanafi dan Ahlil Bait) lebih dicintai sebagian besar rakyatnya
yang mayoritas Suni dari pada para pemberontak yang
semadzhab.
Masyarakat Suriah tahu benar, bahwa pemberontak itu
suruhan dan kaki tangan AS dan Amerika Serikat yang sangat
ingin menghancurkan Suriah. Kaidah madzhab Suni, bahwa
memberontak kepada pemerintahan yang sah adalah haram,
hanyalah isapan jempol. Mereka tidak peduli, ada tangan-
tangan jahil bermain dibelakangnya hanya untuk
menghancurkan bangsa Arab. Dalam analisis politik, tinggal
Suriah dan Iranlah yang terang-terangan menentang Israel,
bukan Mesir, Yordania, apalagi AS yang dipuja seperti dewa
oleh kaum Salafi Wahabi Indonesia. Apakah para teroris di
seluruh dunia Islam melibatkan komunitas atau orang-orang
Syiah? Bukankah mereka itu adalah kaum salafi takfiri yang
memiliki paham keagamaan model khawarij? Jadi mengapa
membenci kaum Syiah
Hakim Adnan menyatakan bahwa,
Di dunia maya kalangan anti Syiah membuat ratusan
situs atau bloknet anti Syiah, yang sangat bersemangat dalam

262 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menjelaskan Syiah, yang penjelasanya sangat terlihat lebih
banyak fitnah dari pada menjelaskan dan mencerahkan, tidak
obyektif dan tendensius. Bagi pembaca yang biasa berfikir
metodologis dan teoritis, maka akan segera mengatakan
bahwa semua artikel atau penjelasanya itu tidak benar.
Semua penjelasan hanya mendaur ulang dari berbagai
sumber yang notabennya juga anti Syiah, seperti masalah
imamiyah, rukun iman yang beda, nikah mutah, al AQuran
berjumlah 17.000 ayat dan sebagai tahrif, Syiah tidak mau
memakai hadits dari Suni, suka menghujat para sahabat dan
sebagainya, sebagaimana di tulis dalam buku-buku yang
menjelaskan perbandingan madzhab tetapi ditulis ahli yang
anti Syiah.
Dari situs-situs itu para netter pejuang anti Syiah terus
mendaur ulang artikel atau penjelasan itu-itu saja, sehingga
segera terlihat bahwa tulisan itu tidak layak untuk dibaca.
Penjelasan para aktivis anti Syiah umumnya tidak mau
paham maksud dari Deklarasi Amman. Hal yang
memperlihatkan ada sesuatu maksud tersembunyi dan hanya
diketahui para pembenci Syiah. Dalam Deklarasi itu
dijelaskan adanya delapan madzhab dalam Suni dan Syiah
disepakati tidak saling mengkafirkan dan menumpahkan
darahnya secara tidak sah, karena 8 madzhab itu masih
saudara dalam Islam. (Transkrip hasil wawancara dengan
Hakim Adnan dan Umar Shihab, 13 Juli 2014)
Sebagian pernyataan Hakim Adnan di atas seolah
mendapat pembenaran dari Umar Sihab (salah satu ketua
MUI Pusat) dalam acara silaturahim DPP LDII Agustus 2014,
bahwa madzhab yang disepakati dalam Deklarasi Amman itu
harus diterima menjadi sebuah kenyataan bagi umat Islam di
seluruh dunia agar terjadi ukuwah Islamiyah. Sebab tanpa

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 263


menerima kenyataan itu mustahil akan terjadi ukhuwah
dieniyah atau ukhuwah Islamiyah. NU yang diwakili oleh
Salmet Effendi Yusuf, mengatakan bahwa Realitasnya, Syiah
ada dan besar. Keberadaannya signifikan, bukan hanya di
Indonesia, melainkan dunia. Jadi, saling meniadakan itu tidak
mungkin. Sunni dan Syiah ada dan tidak boleh menegasi.
Sama halnya seperti Kristen, ada Kristen Katolik ada Kristen
Protestan.
Dalam dunia nyata, Hakim Adnan menyatakan;
Para kelompok anti Syiah terus berusaha mendapatkan
simpati umat Islam yang sebenarnya tidak mengerti madzhab
yang dianut. Umat Islam mayoritas hanya tahu bahwa dirinya
adalah Islam, tidak mengerti tentang madzhab. Modus untuk
mendapatkan simpati itu dilakukan mulai seminar, penerbitan
buku-buku anti Syiah yang tidak sesuai dengan fakta yang
diamalkan oleh komunitas Syiah, bedah buku anti Syiah,
pengajian akbar dengan tema penyesatan Syiah sampai
dengan demonstrasi anti Syiah. Klimaksnya adalah
Rekomendasi agar MUI menyusun fatwa sesat Syiah dan
menyeret-nyeret pemerintah untuk ikut memproteksi kinerja
dakwah para ulama yang telah gagal secara statistik selama
ini. (Transkrip wawancara dengan Hakim Adnan, 14 Juli
2014)11

11 Lihat pula hasil penelitian Ahmad Rasidi dalam kasus Syiah di Bangil
Pasuruan, 2008, Imam Syaukani tentang kasus kekerasan terhadap komunitas Ahlul
Bait di Bondowoso, 2009, Wakhid Sugiyarto tentang Ikatan Jamaah Ahlul Bait
Indonesia (IJABI) di Bandung, 2003, Reslawati tentang Jaringan Kerja Syiah di
Jabotabek, 2011 dan masih banyak lagi, dan yang paling aktual baca pula penelitian
tentang kekerasan Syiah di Sampang Wakhid Sugiyarto dan Bashari A. Hakim, 2011
dan 2012, dan Ali Umaidi (Peneliti LIPI) tentang Kekerasan terhadap komunitas
Syiah di Sampang, 2013.

264 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Hakim Adnanpun melanjutkan penjelasanya;
Masihkah kita terus berkelahi rebutan pepesan kosong?
(tidak mungkin selesai), karena pernyataan Ayatullah Ali
Kamenei Suni tidak mungkin menyingkirkan Syiah dan
Syiah tidak bisa hidup tanpa Suni. Sebuah pernyataan
sangat simbolis bahwa membangun kebersamaan Suni Syiah
sangat penting untuk menghadapi Barat yang dikendalikan
oleh Zionisme, bukan berkelahi sendiri yang tidak akan
pernah dimenangkan. Justru dua-duanya akan kalah dan
hancur dengan sendirinya sebelum perang peradaban dengan
Barat dimulai. Hal ini dapat disaksikan di berbagai negara,
seperti Nigeria, Libya, Mesir, Irak, Yaman, Pakistan,
Afganistan dan Suriah yang umat Islamnya saling berkelahi
sendiri dan negara itu hancur semua dan memerlukan
beberapa generasi lagi untuk memperbaikinya agar kembali
seperti semula. Negara-negara itu, mendekati situasi negara
gagal, yang sangat merugikan warga negaranya. (Transkrip
hasil wawancara dengan Hakim Adnan, 14 Juli 2014).
Bedah buku juga menjadi metode efektif kalangan anti
Syiah untuk mendiskritkan Syiah. Salah satu buku yang
sekarang sering dibedah, termasuk di Pekanbaru, Batam dan
Karimun dalam waktu yang hampir bersamaan (selang
beberapa minggu) adalah buku yang diproduksi oleh oknum
MUI Pusat yaitu Mengawal dan Mewaspadai Penyimpangan
Syiah di Indonesia (MMPSI). Buku ini dikritik sangat keras
oleh KH. Alawi Nurul Alam Al Bantani dari PB NU dengan
judul Kyai NU Meluruskan Fatwa-Fatwa Merah MUI dan DDII.
Dalam buku ini disebutkan, sebagai ulama, para penulis buku
dari MUI Pusat sudah sangat paham siapa Suni dan siapa
Syiah, apalagi semua ajaran dalam madzhab itu sudah
mengkristal dalam kitab-kitab fikih klasik dan banyak

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 265


diantaranya diajarkan dipesantren-pesantren milik kaum
Nahdhiyin.
Menurut Alawi, mereka banyak menyembunyikan
informasi kebenaran tentang ajaran-ajaran Syiah, dan secara
general menyamakan seluruh Syiah dalam satu madzhab,
padahal banyak sekte dalam Syiah, sebagaimana juga Suni.
Tidak semua madzhab Syiah itu sesat, sebagaimana juga
tidak semua Suni itu tidak sesat, misalnya sekte Salafi
Wahabi12. Sekte Salafi telah dibahas tuntas oleh Alawi dan
difatwa sesat oleh Majelis Persekutuan Ulama (MPU) Aceh
tahun 2014.
Analisis yang dapat dilakukan tentang MUI Pusat yang
secara kelembagaan tidak mengakui menerbitkan buku yang
meresahkan itu. Tetapi buku yang meresahkan itu tidak juga
ditarik dari peredaran. Sepertinya buku ini malah terus
dicetak dan dibedah diberbagai wilayah di Indonesia, yang
katanya bertujuan untuk memberi pencerahan kepada
masyarakat. Alih-alih memberi pencerahan kepada umat
Islam, malah yang terjadi adalah penghakiman terhadap
madzhab Syiah atau Ahlul Bait sebagai madzhab sesat.
Dalam berbagai bedah buku itu, sering terjadi tidak ada
perwakilan dari Syiah, sehingga tidak dapat mendudukan
posisi madzhab Syiah dalam konstelasi dinamika umat Islam
di seluruh dunia. Di samping itu juga telah mendorong
muncul dan berkembangnya sikap anti Syiah. Argumen-
argumen anti Syiahnya memang sangat banyak karena

12 Lihat Surat permohonan peninjauan kembali fatwa Majelis


Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang sesatnya
pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh, di mana
dalam fatwa ini berisi tentang sesatnya paham Salafi Wahabi yang meresahkan
masyarakat Aceh.

266 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


diproduksi oleh ulama sektarian yang sudah ahli madzhab
dan pekerjaan utama seumur hidupnya mungkin hanya
mencari kelemahan dan menghujat Syiah. Tetapi jika dilihat
tuduhanya, isinya hanyalah mengulangi kata-kata dan
sederetan kalimat yang selama ini sudah beredar dan telah
dibantah oleh komunitas Syiah karena tidak faktual, kecuali
mendasarkan pada buku-buku yang oleh kalangan Syiah juga
sudah dibantahnya.
Dakwah dalam tabligh akbar yang penuh kemarahan dan
membakar atau mendorong kebencian kepada umat beragama
sangat sering dilakukan diseluruh even pengajian yang
dilakukan para aktifis anti Syiah. Dakwahnya mendorong
kebencian menjadi kontraproduktif dan menyisakan
keresahan dan tidak merubah kondisi sosial umat Islam yang
masih terpuruk (karena sibuk berkelahi, tidak sempat
memberdayakan umat).
Para elit tidak sadar sudah berdakwah untuk hal-hal yang
menguras tenaga. Bukan memberdayakan umat seperti pesan
Nabi Muhammad Saw. Dakwah yang berhasil adalah pesan
agama Islam yang dapat memotivasi umatnya untuk bekerja
dan belajar keras sebagaimana diperintahkan oleh agama
Islam dan menginspirasi untuk mempelajari kitab-kitab dari
berbagai madzhab, sehingga mereka dengan mata hatinya
dapat memilih yang paling logis dan masuk akal. Bukan
dengan beragumen yang penting beda. Apalagi telah
diketahui bahwa para ahli anti Syiah telah melakukan
pemalsuan kitab-kitab klasik kalangan Suni yang muktabar
dan isinya dianggap berbau Ahlul Bait, sebagaimana telah
dilacak oleh PB NU. Dimana, kitab-kitab yang dipalsukan dan
telah berhasil dilacak oleh PB NU berjumlah puluhan dan
semuanya kitab-kitab penting dan muktabar di kalangan Suni.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 267


Bagi informan deskripsi di atas dianggap menjadi
pembukaan umum dari munculnya keresahan umat Islam atas
keberadaan madzhab Syiah di Karimun. Dalam kenyataanya
memang hal-hal di atas mempertegas bahwa terjadinya
keresahan, konflik anti Syiah dan bahkan pengusiran kaum
Syiah tidak muncul tiba-tiba, tetapi telah ada serentetan
desain anti Syiah yang terus dipelihara.
Namun demikian menurut beberapa informan di
Karimun, setidaknya ada beberapa pemicu langsung atas
munculnya keresahan,. Pertama, adalah bedah buku yang
aktual yang dilakukan oleh MUI Kota Pekanbaru, Kota Batam
dan MUI Kabupaten Karimun awal 2014. MUI mencoba
melakukan dialog Suni Syiah karena disediakan dana Tim
MUI Pusat. Sementara MUI Kabupaten Karimun hanyalah
menyediakan tempat saja. MUI Kabupaten Karimun tidak
memiliki dana untuk penyelenggaraan dialog seperti itu. Dana
dari MUI Pusat ini adalah untuk menopang agar tujuan
pelaksanaan bedah buku dapat berhasil sukses.
Dalam bukunya Alwi menyebutkan, bahwa konon
Pemerintah Saudi menyediakan dana besar bagi kelompok-
kelompok anti Syiah di Indonesia. Mungkin juga termasuk
dana menciptakan (mengarang) dan pencetakan buku
Mengawal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia,
sekaligus biaya dialog dan bedah buku. Buku yang
diterbitkan itu tebalnya 152 halaman dan pernah dibedah di
Kota Pekanbaru, Kota Batam dan tempat-tempat lain di
Indonesia.
MUI Kabupaten Karimun merasa perlu membedahnya
juga agar umat Islam di Karimun mengetahui kesesatan
madzhab Syiah, karena disediakan dana dan dibagi bukunya
secara gratis. Buku ini tidak diperjulbelikan untuk umum,

268 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


tetapi dibagi tak terbatas secara gratis kepada umat Islam
yang hadir dalam acara bedah buku, baik yang ada di dalam
ruang acara bedah buku maupun pendengar di luar gedung di
mana buku ini dibedah. Ketika buku ini dibedah di Kota
Batam tidak ada wakil dari komunitas madzhab Syiah dan
tetapi mendapat sambutan meriah dari umat Islam Batam
yang digerakan dari radio Hang.
Pengikut madzhab Syiah di Batam tidak berkutik ketika
di hakimi secara in absentia di acara bedah buku itu, karena
anggota tidak banyak seperti di Karimun. Paska bedah buku
di Kota Batam tidak ada keresahan pada peserta yang
sendirian. Di Kabupaten Karimun, acara bedah buku dan
dialog tentang Syiah digelar di Gedung Nasional tanggal 25
Mei 2014. Dalam acara itu dihadirkan empat orang
narasumber, yaitu; Misbah Munir dan Idrus Ramli sebagai
pemuka Sunni dan Sayid Agil Al-Atas dan Husein Shihab dari
Yayasan Nainawa yang merupakan pemuka Syiah.
Antusias masyarakat cukup tinggi menghadiri dialog
tersebut dan gedung yang menjadi tempat pelaksanaannya
tidak muat, sehingga sebagain besar hadirin yang sebenarnya
tidak diundang itu duduk didepan gedung dengan disediakan
bangku tambahan dan disiapkan pengeras suara
disambungkan dengan mic dari para pembicara.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polers Karimun
telah menyediakan alat metal detektor untuk mendeteksi
ancaman bom, agar acara yang digelar itu benar-benar steril
dan aman dari tindakan teror.
Dialog yang dijaga ratusan polisi itu berakhir secara
damai tanpa kesepakatan yang dapat memojokan satu
diantara dua kelompok, dan bahkan sepakat dalam perbedaan

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 269


madzhab. Sebelum acara dialog dan bedah buku ditutup,
panitia penyelenggara mengumumkan akan adanya tabligh
akbar tetang madzhab Syiah dengan pembicara utama Abdul
Wahab Sinambela.
Abdul Wahab Sinambela dikenal sebagai tokoh anti
Syiah berpaham Salafi Wahabi dari Batam, yang juga menjadi
pembicara utama tablig akbar di Kota Pekanbaru dan Kota
Batam beberapa waktu sebelumnya. Jadi, sepertinya semua
agenda anti Syiah di Riau dan Kepulauan Riau ini terkait
dengan peran Abdul Wahab Sinambela ini.
Kedua, Tabligh Akbar. Setelah dialog dan bedah buku
itu, pada malam harinya agar tidak kehilangan momentum,
maka dilakukan tabligh Akbar di masjid jami An Nur
Kabupaten Karimun yang pemberitahuanya umat Islam
dilakukan menjelang penutupan acara dialog dan bedah buku
pada siang harinya. Tabligh akbar ini menurut informan
dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang.
Dalam tabligh akbar itu, para pembicara yang disebut
oleh para informan sebagai Wahabi Takfiri berpidato berapi-
api menyesatkan Syiah, yang salah satunya pembicara
utamanya adalah Abdul Wahab Sinambela. Wahab Sinambela
dalam tabligh akbar itu menyesalkan bahwa dialog dan bedah
buku yang dilakukan di siang harinya di aula MUI
Kabuapaten Karimun tidak sampai pada lahirnya
Rekomendasikan bahwa madzhab Ahlul Bait adalah sesat,
sehingga dinyatakan gagal mencapai tujuan. Karena tujuan
dialog dan bedah buku MUI Pusat yang meresahkan
masyarakat itu adalah untuk memperlihatkan betapa ajaran
madzhab Syiah itu begitu sesatnya. Tetapi rupanya harapan
itu tidak terpenuhi karena pembicara Syiah cukup piawai

270 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menjelaskan ajaran madzhab Syiah dan membuat para
hadirin menganguk-angguk, sebagai tanda setuju.
Keinginan bahwa madzhab Syiah akan selesai dalam
acara dialog dan bedah buku itu, ternyata tidak terjadi. Panitia
penyelenggara tidak mungkin lagi menyusun Rekomendasi
sesatnya madzhab Syiah kepada MUI Provinsi, karena
penjelasan utusan dari Syiah cukup logis bagi pengunjung
dan hadirinpun tak terpancing untuk melakukan
anarkhisme.13
Dalam tablig akbar tersebut pembicara menyampaikan
banyak dakwaan terhadap Syiah, seperti;
1. Rukun iman yang beda. Dalam Syiah rukun imannya
adalah, nikah mutah, taqiyah, al Quran itu tahrif, Syiah
memiliki al Quran sendiri yang disebut mushaf Fatimah,
jumlah ayat al Quran Syiah 17.000. Imam Syiah maksum,
suka menghujat para sahabat, kaum Syiah halal menikahi
anak kecil, Aisyah isteri nabi adalah pelacur, dan banyak
sekali lainya, yang siapapun mendengar akan merinding
mendengarnya. Para peceramah dikenal sangat paham
ajaran Islam, bahkan semua madzhab dan retorika
dakwahnya sangat memukau. Sayang isinya menimbulkan
kebencian kepada mazhab Syiah atau Ahlul Bait. Mereka
terus mendaur ulang semua kajian dan tabligh akbar yang
khusus menyesatkan Syiah. (Dinformasikan oleh hakim
Adnan dan Umar Sahab, 14 Juli 2014).
Dalam tabligh akabr itu mulai terdengar issu akan
adanya unjuk rasa anti Syiah pada pagi dan siang harinya.
Setiap penceramah mengatakan yel-yel anti Syiah, yang

13 Diolah dari hasil wawancara dengan Hakim Adnan, Nur Syamsu dan
Umar Sihab, 14 Juli 2014

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 271


selalu diikuti pekikan Allahu Akbar oleh sebagian
pengunjung yang ternyata sebuah tim yang memang
disiapkan untuk itu. Cara ini adalah untuk mengesankan
bahwa seolah-olah ceramahnya berhasil mencapai tujuan,
yaitu pengunjung setuju dengan substansi ceramah
tersebut.
Menurut para informan, tabligh akbar yang lazimnya
adalah mencerahkan pengunjung agar memahami ajaran
agama itu, ternyata malah membangun image bahwa
madzhab Syiah itu sesat. Para penceramah menggiring
pengunjung setuju dengan isi ceramahnya.Yel-yel anti
Syiah dan pekikan Allahu Akbar mewarnai ceramah-
ceramah dalam tabligh akbar itu. Merekapun sepakat harus
melaksanakan agenda berikutnya untuk mematangkan
kondisi sosial keagamaan anti Syiah, yaitu unjuk rasa anti
Syiah dan tuntutan penyingkiran madzhab Syiah dari
Karimun. Merekapun menyatakan bahwa Karimun telah
menjadi poros baru bagi perkembangan Syiah setelah di
Jawa.
Ketiga, Unjuk rasa anti Syiah. Penyingkiran madzhab
Syiah dengan acara dialog, bedah buku dan tabligh akbar
hampir juga diikuti dengan kegiatan unjuk rasa anti Syiah.
Menurut informan, media cetak lokal dan berbagai pihak di
dunia maya, unjuk rasa diawali dari masjid Agung An Nur
Kabupaten Karimun kemudian para pengunjuk rasa
berjalan kaki menuju masjid Fatimah Az Zahra di Sukasari
Kecamatan Meral.
Unjuk rasa dikuti oleh beberapa elemen organisasi,
seperti Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun
pimpinan Datuk Panglima Azman Zainal, bersama dengan
63 perwakilan organisasi keagamaan di Provinsi

272 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kepulauan Riau. Unjuk rasa itu ijinya dilakukan oleh
kelompok yang menamakan dirinya Forum Pembela
Ahlusunnah Wal Jamaah Kabupaten Karimun. Dalam
unjuk rasa itu disampaikan orasi tentang sesatnya mdzhab
Ahlul Bait atau Syiah, permintaan kepada MUI Provinsi
dan MUI Pusat agar mengeluarkan fatwa sesat terhadap
keberadaan madzhab Ahlul Bait atau Syiah, sebagaimana
telah dilakukan oleh MUI Jawa Timur.
Unjuk rasa juga menuntut kepada Pemerintah Daerah
untuk membubarkan semua organisasi Syiah. Dalam situs-
situs di internet, ada surat terbuka permintaan dari
Yayasan al Bayinat Surabaya paska dikeluarkanya fatwa
sesat MUI Jawa Timur agar MUI Pusat segera memfatwa
bahwa madzhab Syiah atau Ahlul Bait adalah sesat.
Seluruh gelombang aktifitas anti Syiah di atas, baik di luar
negeri, dan dalam negeri dalam berbagai bentuk itu
menjadi kronologi munculnya keresahan umat Islam,
termasuk di Kabupaten Karimun, yang sekaligus untuk
melegitimasi pengusiran komunitas Syiah dan pra kondisi
menuju satu tujuan yaitu logikalisasii fatwa sesat Syiah
dan penyingkiran Syiah dari Indonesia. Sementara itu jika
mengacu pada pernyataan Umar Shihab, maka Syiah itu
jelas-jelas berhak hidup di Indonesia dan bukan ajaran
sesat. Inilah pernyataan Umar Sihab;
Dalam Sunni dan Syiah memang ada sekte-sekte atau
kelompok yang menyimpang, itu harus kalian jelaskan
kepada umat, singkap kekeliruan-kekeliruan mereka dan
sampaikan ajaran yang benar. Sunni dan Syiah bersaudara,
sama-sama umat Islam, itulah prinsip yang dipegang oleh
MUI. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan
keduanya, mereka adalah penghasut dan pemecah belah

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 273


umat, mereka berhadapan dengan Allah swt yang
menghendaki umat ini bersatu. Saya sudah tua, dan kiprah
saya tidak lama lagi akan berakhir. Karenanya kalianlah
yang saya harap untuk melanjutkan perjuangan untuk
mempersatukan umat. Kembalilah ke tanah air, tunjukkan
kiprah dan peran kalian. Semoga Allah swt
mempersatukan umat Islam ini, sehingga bisa menjadi
rahmat bagi sekalian alam.

Klarifikasi Beberapa Isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syiah


Rumusan Teologi (Rukun Iman dan Rukun Islam) Beda
Dengan Fatwa MUI Pusat
Madzhab Sunnah-Syi'ah memang beda rumusan rukun
imanya dengan fatwa MUI Pusat. Madzhab Ahlul Bait, rukun
imanya lima; Tauhid, bahwa Tuhan adalah Maha Esa; Al-Adl,
bahwa Tuhan adalah Maha Adil; An-Nubuwwah, bahwa
kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai
pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia; Al-Imamah,
bahwa Syiah meyakini adanya imam yang senantiasa
memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian; dan Al-
Ma'ad, bahwa akan terjadi Hari Kebangkitan. Rukun Islam
madzhab Syiah juga lima, yaitu salat, puasa, zakat, haji dan al
wilayah. Rumusan rukun iman dan rukun Islam kedua
madzhab memang beda, bukan berarti sesat, sebab keduanya
sama-sama wajib diamalkan, kecuali al Imamah dan al
wilayah.
Fatwa MUI memandang sesat jika ada rukun iman
berbeda dengan Suni, tidak dapat dialamatkan kepada Syiah,
karena merumuskanya juga bendasarkan al Quran dan
Sunnah. Persoalanya, hanya beda memilih prioritas. Apa yang

274 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


menurut Suni prioritas, oleh Syii tidak dan begitu pula
sebaliknya. Semua rukun iman dan rukun Islam itu sama-
sama dijalankan kedua belah pihak? Jadi memandang sesat
madzhab Syiah hanya karena berbeda cara merumuskan
prioritas menjadi tidak sesuai dengan definisi kebutuhan
masing-asing. (Dianalisis dari wawancara dengan Hakim
Adnan, Umar Shihab, dan Syamsi, 13 - 14 Agustus 2014).

Masalah Imamah
Menurut informan, masalah Imamah adalah prioritas
sehingga masuk dalam rukun iman, dengan berbagai dalil dan
argumen ilmiyahnya. Konsep imamah ini menemukan
relevansinya, ketika umat Islam tercerai berai seperti
sekarang. Dalam Syiah al wilayah (wilayatul fakih/imamah)
adalah utama, sebab agama tidak dapat dipisahkan dengan
negara, sebab ajaran Islam termasuk ajaran cara mengatur
negara. Bagi Suni, imamah tidak penting, karena imam adalah
imam salat. Jika dianalisis, rumusan imamah dan al wilayah
yang bersifat ideologis ini penting bagi gerakan memperkuat
jamaah dan menggerakan potensi jamaah secara maksimal
dalam mengembangkan agama, itulah Syiah.
Menurut informan, Abdul Wahab Sinambela dan
Qomaruddin, sebenarnya tidak tahu (pura-pura-pen)
mengapa Suni dan Syii beda dalam merumuskannya (tidak
jujur). Hanya mengulang apa kata syeikh-syeikh Salafi lainya,
tidak ada yang baru, sangat berbau Umaiyah dan Abbasiyah,
belum tercerahkan, dan telitinya kurang, sehingga kearifanya
juga kurang. (Diolah dari wawancara dengan Hakim Adnan,
Syamsu, dan Umar. 12 -14 Juli 2014)

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 275


Konsep khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bagi
informan, menyisakan persoalan besar, berkaitan siapa yang
menjadi khalifah. Apakah HTI sudah memiliki khalifah,
sehingga gerakanya di seluruh dunia tinggal mencari
legitimasi. Atau khalifahnya ISIS (Al Bagdadi) yang
kontroversial itu? Tetapi sungguh banyak dalil wajibnya
imamah ini. Dalam kadar tertentu juga dianut LDII, MTA,
JAT, NII, HTI, MMI dsb, bahwa memiliki imam itu wajib.
Tidak sah Islamnya jika muslim hidup tanpa imam dan bila
meninggal dalam keadaan kafir dan masuk neraka.
Islam mengajarkan, jika dalam perjalanan ada 3 orang
atau lebih, harus ada salah satu yang menjadi imam, yang
disebut imam perjalanan, dan itulah yang diamalkan kaum
Syii. Bagi komunitas Syii menjalani roda kehidupan adalah
perjalanan jauh dan pelayaran melelahkan, hingga butuh
nakoda (Imam) yang dapat menjadi pelita kehidupan,
menjamin perjalanan dan pelayaran jauh itu (seperti bahtera
nabi Nuh orang Syii menyebutnya) sampai tujuan. Kaum
Syii tidak mau bepergian dalam kegelapan malam, atau
berlayar tanpa nakhoda.

Taqiyah, Sama dengan Kemunafikan ?


Informan Suni maupun Syii, mengatakan, salah satu
masalah yang dibahas dalam dialog, tabligh akbar dan unjuk
rasa adalah masalah taqiyah yang disebutnya sebagai
legalisasi kemunafikan. Sementara Allah SWT berfirman,
Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia
beriman (dia mendapat kemurkaan Allah) kecuali orang yang
dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia
tidak berdosa).. Akan tetapi, orang yang melapangkan dadanya

276 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya
azab yang besar (QS. An-Nahl, 16: 106)
Ayat ini disebut salah satu landasan perlunya
bertaqiyah. Taqiyah adalah melindungi diri dari orang kafir
atau rezim kejam, seperti Umaiyah, Abbasiyah, dan mereka
yang anti Syiah. Orang yang memegang teguh akidah dan
tahu dirinya terancam, pasti akan menyembunyikan
akidahnya. Perintah Ahmad Isa al Muhajir kepada
pendukungnya bermadzhab yang aman dan hatinya tetap
Syiah, itulah ringkas ayat taqiyah. Jika tidak taqiyah, Ahlul
Bait dan pendukungnya pasti sudah habis, sebab perburuan
Ahlul Bait berlanjut selama berabad-abad.
Ijtihad Al Muhajir yang memerintahkan pendukungnya
bertaqiyah adalah cerdas untuk keselamatan aqidah. Atau,
cara menolong kaum lemah dan teraniaya yang tidak berdaya
melawan penguasa zhalim, satu-satunya cara membentengi
aqidah adalah taqiyah.
Munafik adalah bersikap seperti mukmin, tetapi
menyembunyikan kekafiran. Banyak ayat yang menjelaskan
munafik dalam Al Qur'an karena terminologinya merujuk
pada yang tidak beriman namun berpura-pura beriman.
Informan Syii mempersilahkan melihat firman Allah;
Apabila orang-orang munafik datang kepadamu,
mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu
benar-benar Rasul Allah", dan Allah mengetahui bahwa
sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah
mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu
benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah
mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia)
dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 277


mereka kerjakan. Yang demikian itu adalah karena bahwa
sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir
(lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak
dapat mengerti. (QS. Al-Munafiqun, 63: 1-3)
Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami
beriman kepada Allah dan Hari kemudian", padahal mereka
itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman; Mereka
hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, pada
hal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka
tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah
Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih,
disebabkan mereka berdusta; Dan bila dikatakan kepada
mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang
yang mengadakan perbaikan; Ingatlah, sesungguhnya mereka
itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka
tidak sadar; Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang
yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman".
Dan bila mereka kembali kepada syaithan-syaithan mereka,
mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian
dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok"; Allah akan
(membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka
terumbang-ambing dalam kesesatanya; Mereka itulah orang
yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah
beruntung perniagaannya dan tidaklah mereka mendapat
petunjuk (QS. Al-Baqarah (2) : 12-20).
Dalam hadit Shahih Bukhari ke-33:

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tanda-


tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berbohong, jika
berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat"

278 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Hadits ini sangat populer, dan penting untuk
mengingatkan umat Islam agar waspada terhadap
kemunafikan. Munafik adalah menyembunyikan kekafiran
dan menampakan keimanan agar mendapat keuntungan,
sehingga hadits di atas tidak dapat dikenakan pada orang
yang sedang mempertahanakan aqidah dari penguasa zhalim.
Jadi arti tasiyah tidak sama dengan arti kemunafikan.

Nikah Mutah sebagai Legalisasi Pelacuran?


Menurut informan, masalah mutah adalah masalah
fiqih, yang dimaklumi, karena perbedaan di kalangan para
fuqaha adalah lazim. Pembicara tabligh akbar menyatakan,
nikah mutah dipandang sebagai sejelek-jeleknya ajaran, dan
sebagai legalisasi pelacuran, mengakibatkan tidak saling
mewarisi dan transaksi seksual seperti di pelacuran. Mereka
mengatakan bahwa boleh saja nikah mutah dengan
perempuan sudah bersuami, asal tidak diketahui suami, boleh
menikah dengan anak kecil, sodomi dsb.
Menurut informan, syarat rukun nikah dengan
pernikahan umumnya (nikah daim) itu sama, hanya beda
pada masalah ada waktu berakhirnya saja14. Jika selama
mutah salah satu meninggal dan memiliki anak, salah
satunya dan anaknya dapat warisan. Jadi nikah mutah semua
jelas, diketahui keluarga dan lingkungan. Sementara
pelacuran adalah laki-laki dan perempuan bertransaksi saling
memuaskan sexual dan bersenang-senang, dan sangat
mungkin tidak saling kenal, apalagi keluarga. Pelarangan

14 Jafar Subhani, Syiah: Ajaran dan Prakteknya, Nur Al-Huda, Jakarta, 2012,
hal. 74 76.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 279


nikah mutah dilakukan Umar bin Khatab, sementara ayat
mutah tidak dihapus. Di mana kaum Syiah merujuk pada QS.
An-Nisa (4:24) sebagai alasan nikah mutah, sementara suni
merujuk ayat ini sebagai ayat poligami. Jika ayat ini yang
dipertentangkan tidak akan ketemu antara Syiah-Suni. Ini
masalah fikih, bukan aqidah. Tetapi meskipun mutah boleh
secara fikih dalam madzhab Syiah, di kalangan Syii
Indonesia jarang terjadi, karena secara psikhologis, tidak
familiar dengan tradisi. Sama dengan poligami yang di semua
madzhab juga boleh, tetapi pelakunya juga tidak banyak.
Malah mungkin lebih banyak orang berpoligami di kalangan
Suni dibandingkan yang mutah di kalangan madzhab Ahlul
Bait. Jadi nikah mutah itu dicatat dan diketahui semua orang,
dan kedua keluarganya. Bagaimana dapat disebut sebagai
legalisasi pelacuran? Informan Syi menyampaikan;
Dan harap dicatat baik-baik pak, di Karimun tidak
ada yang nikah mutah. Jadi mereka bicara berbusa-busa dan
berapi-api di tabligh akbar dan unjuk rasa tentang nikah
mutah itu sebenarnya bicara pepesan kosong, sekedar
mencari sesuatu yang hanya mereka sendiri yang tahu, karena
bicara sesuatu yang tidak ada di Karimun. Aneh mereka ini,
kok mau-maunya buang waktu, tenaga dan energinya hanya
untuk pepesan kosong (malah menebar keresahan-pen).
Masyarakat sendiri tahu, semua ceramahnya itu tidak faktual
alias bohong. (Diolah dari wawancara dengan Adnan Hakim
dkk, 12 14 Juli 2014)

Jumlah Ayat Al Quran 17.000? Mushaf Fatimah?


Dalam masalah al-Quran, M. Abdurrahman
menjelaskan bahwa menurutnya, Syiah mempercayai bahwa

280 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


al-Quran dewasa ini sudah diubah, tidak murni lagi (tahrif)
dengan mengutip dari seorang ulama yang katanya Syiah
bernama Al Kusyi. Katanya Tidak sedikitpun isi kandungan
di dalam al-Quran yang digunakan kaum Suni yang boleh
dijadikan pegangan. Ia juga mengutip Al-Kafi yang
kedudukanya setara dengan Bukhari Muslim di kalangan
Suni, bahwa Sesungguhnya al-Quran yang dibawa Jibril
kepada Muhammad sebanyak 17.000 ayat yang disebut
dengan mushaf Fatimah dan berbagai kutipan yang
dinisbatkan kepada kitab dan ulama Syiah.
Amin Jamaluddin juga menyatakan bahwa Syii telah
mencela Al-Quran, karena Syii menyatakan al-Quran itu
tahrif, sudah diubah lafaz dan maknanya. Menurutnya Umar
juga telah membuang catatan al-Quran yang ditulis Ali dan
seterusnya yang ceritanya semakin jauh . Pernyataan ini
juga muncul dalam tabligh akbar dan unjuk rasa. Padahal,
kaum Syii meyakini jika menyatakan al Quran mengalami
perubahan adalah mengingkari al Quran dan jaminan Allah
seperti firman Allah; Sungguh Kamilah yang menurunkan al
Quran dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya
(QS. 15, Al-Hijr: 9) Saya sendiri belum tahu seperti apa
mushaf Fatimah 17.000 ayat itu. (Diolah dari wawancara
dengan Adnan Hakim, 12 Juli 2014).
Ketika peneliti ke masjid Fatimah Az Zahra, informan
sedang mengaji al Quran di siang hari bulan puasa. Setelah
mengucap salam dan salaman, peneliti melangkah ke
penyimpanan al Quran dan memperhatikan secara cermat,
membuka-buka dan mengembalikan lagi. Semua al Quran
yang ada di mimbar dan almari itu terbitan Kementerian
Agama. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa al Quran

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 281


yang dipakai Syiah sama dengan yang dipakai umat Islam
pada umumnya.
Ada pelajnah mushaf al Quran yang sudah sangat kita
kenal, ada sambutan Menteri Agama, stempel dan ternyata
tidak 17.000 ayat. Apakah Salafi Takfiri masih mengatakan mereka
bertaqiyah? Ketika peneliti ke mimbar dan mengambil al
Quran serta memperhatikanya, informanpun tertawa,
kemudian berkata seperti peneliti dan berkata: Al Qurannya
beda ya pak, ayatnya 17.000 ya pak? namanya Mushaf
Fatimah ya pak? sebab para Nawasadhi menebarkan khabar
dusta, dan pesta fitnah berkaitan dengan al Quran ini pak,
seperti di tabligh akbar di Karimun beberapa waktu yang lalu.
Siapa yang dapat menemukan al Quran Syiah beda dengan
Suni dan jumlah ayat 17.000 yang menjadi salah satu dasar
tuduhan sesat terhadap Syiah itu akan saya hadiahi mobil
truk di sebelah masjid itu, itu truk saya pak, baru 1 bulan
dipakai. (Hasil wawancara dengan Hakim Adnan dan
kawan-kawan di masjid Fatimah Az Zahra Sukasari Meral
Karimun, 12 Juli 2014).
Menurut peneliti Senior Badan Litbang Kemenag, al
Quran Mushaf Fatimah dan ayatnya 17.000 itu memang ada
yang dikatakan akademisi Syiah sendiri. Al Quran ini adanya
di sebuah perpustakaan di India. Pertanyaanya, apa ia al
Quran sebagai pedoman kaum muslim dicetak secara
terbatas, seperti selebaran gelap. Dulu ditahun 1980-an, ada
selebaran gelap berseri namanya Ar Risalah dan Indonesia
dipersimpangan jalan. Isinya menghujat orde Baru. Di kanan
atas tertulis, hanya untuk kalangan sendiri.
Informasi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan di
mana jelas-jelas mereka membaca al Quran terbitan
Kementerian Agama. Lihat pula di dunia maya tentang oleh-

282 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


oleh/cerita para petinggi Ormas Islam Indonesia (FPI, PB NU,
PP Muhammadiyah, Pimpinan MUI Pusat, para akademisi
UIN Surabaya, UIN Jakarta, UIN Yogja, Amien Rais, dsb)
yang pernah berangkat ke Iran untuk sebuah acara pelajar
Indonesia di Iran dan melihat Syiah dari dekat atau acara lain
(Silahkan cek di situs). al Quran di Iran persis al Quran
terbitan Kementerian Agama. Bahkan kabar bahwa pelajar
Indonesia kerjanya hanya makan dan tidur, makan
indoktrinasi madzhab Syiah ternyata 100% tidak benar. Justru
mereka menyesal, baru berkesempatan ke Iran ketika umur
sudah uzur, melihat semangat intelektual bangsa Iran luar
biasa, dan perpustakaanya juga luar biasa.

Kitab Hadits Al Khafi Mutlak Sahih?


Informanpun menjelaskan bahwa hanya mendasarkan
kajian pada kitab besar madzhab Syiah seperti Al Kahfi atau
lainya, kemudian mengatakan madzhab Ahlul Bait sesat
adalah kecelakaan. Di kalangan Syii dinyatakan tidak semua
dalil dalam kitab-kitab besar madzhab Syiah sahih dan
mutawatir. Ia menyebut dari 16.000 hadits dalam Al Kafi
hanya 5.000 yang sahih. Harap diperhatikan pula bahwa Al
Kaulani mengatakan di depanya jika hadits sesuai dengan
makna dalam ayat-ayat al Quran, maka pakailah, jika tidak buang
saja. Menurutnya, yang sahihpun ada yang bertentangan
dengan al Quran dan akal sehat, sehingga harus disingkirkan.
Bagi Ahlul Bait, di dunia ini yang mencapai tingkat
kebenaran mutlak dan tidak dapat dikritik hanya Kitab Suci
Al Quran. Kitab lainya apapun namanya sangat dapat
dikritisi. Jika sudah bertentangan dengan satu saja ayat dari al

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 283


Quran dan logika akal sehat, apapun dalil dan perawinya,
seperti apapun kalimat dan kitabnya, sesahih apapun dan
mutawatir sekalipun dengan sendirinya akan dilikuidasi.
(Dianalisis dari hasil wawancara dengan Hakim Adnan dan
kawan-kawan, 12 - 14 Juli 214).

Menghujat Sahabat

Tuduhan menghujat para sahabat, tidak sesuai fakta,


sebab kaum Syii di Karimun tidak menghujat sahabat-sahabat
yang sangat dihormati kalangan Suni. Apalagi sudah ada
fatwa dari semua imam marja Syii, baik di Iran, Yaman, Irak,
AS, Lebanon, Suriah, Qatar dan Turki. Hasan Alaydrus -
petinggi Ahlul Bait Indonesia (ABI)- berkata jika ada orang
mengaku Syiah tetapi menghujat Sahabat adalah salah.

Ayatullah Al-Sistani, Khomaeni, Ayatullah Khamenei


dan ulama marja lainnya berkali-kali mengingatkan agar tidak
mencela tokoh yang dihormati kaum Suni, karena itu bagian
dari aqidahnya. Tanpa pesan para ulama marja itupun, kaum
Syiah di Karimun tidak pernah menghujat. Namun jika tidak
menghujat dikatakan taqiyah. Kaum Syii kini hanya membaca
sejarah yang ditulis sejarawan Suni maupun Syii dan
memaparkan apa adanya, bukan menghujat. Menempatkan
para sahabat yang memang sahabat atau menempatkanya
sahabat yang berubah menjadi pengkhianat selagi memang
berkhianat adalah adil dan proporsional. Pandangan bahwa
semua sahabat adil, tidak tercela dan tidak boleh dikritik
sampai meninggalnya jelas tidak sesuai dengan kenyataan dan
kebutuhan dahaga pencari kebenaran.

284 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Kelompok Pendorong Munculnya Keresahan
Munculnya keresahan dan ketegangan atas keberadaan
komunitas bermadzhab Syiah di Indonesia, termasuk di
dalamnya di Kabupaten Karimun, sebenarnya juga tidak
secara tiba-tiba. Banyak kelompok yang mesti
bertanggungjawab terhadap kondisi seperti ini. Bagi
kelompok-kelompok anti Syiah, maka pendorong terjadinya
keresahan adalah keberadaan komunitas bermadzhab Syiah
yang terus berkembang. Ketua MUI Karimun (Azhari Azhar)
mengatakan bahwa setelah ada komunitas bermadzhab Syiah
ini, saudara-saudaranya banyak yang masuk menjadi
pendukung madzhab Syiah. Hubungan persaudaraan
menjadi kurang nyaman karena perbedaan itu.
Keluarga Azhari Azhar yang sebagian besar Suni ini
merasa bahwa saudara-saudaranya yang sudah menganut
Syiah jadi agak lain, terutama yang menimpa beberapa
cucunya. Beberapa cucunya itu sekarang kelihatanya jarang
shalat, dan jarang jumatan, tidak mau shalat tarawih dan
sering tidak dirumah karena belajar ngaji di Sukasari, dimana
pusat Syiah berada di Karimun.
Azhari Azhar melihat saudara-saudaranya dan
keponakan maupun cucu-cucunya melaksanakan shalat
dijamak dan diqhasar seenaknya tanpa uzur, dan shalat jumat
jarang dilakukan. Hal-hal inilah salah satu yang umat Islam
Karimun resah dengan ajaran Islam baru seperti ini yang
cenderung memudahkan dan tidak sesuai dengan kebiasaan.
Iapun mengatakan, Kita capek-capek membina umat agar
Islamnya menjadi benar, api mereka datang dengan
kemudahan-kemudahan yang mengakibatkan kemalasan
beribadah.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 285


MUI Kabupaten Karimun mewakili umat Islam
mengharapkan agar MUI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran Syiah.
Keberadaan kelompok Syiah di Karimun yang dianggap
melenceng dari Islam dan telah meresahkan warga setempat.
Azhari Azhar kemudian mengatakan,
beberapa waktu yang lalu, kita sempat ada dialog
dengan kelompok Syiah di Karimun. Hasilnya bahwa kami
tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat menyatukan,
karena kami tetap pada pendirian kami. Keberadaan
mereka cukup meresahkan masyarakat Karimun.
Masyarakat jadi merasa tidak aman, karena ada yang
berbeda dengan ajaran umat Islam secara umum.
Dikatakanya bahwa dialognya berjalan aman, tapi ada
yang biasa, karena seolah-olah antara warga sana dengan
Syiah bisa hidup tanpa masalah, padahal rukun Islam
maupun rukun iman jelas berbeda. Kelompok Syiah sudah
ada di Kepulauan Riau, terutama Kabupaten Karimun
mencapai 1.500-an orang. Menurutnya keberadaan Syiah di
Kepulauan Riau sudah sejak 20 tahun lalu, saat Provinsi
Kepulauan Riau masih menginduk kepada Provinsi Riau.
Dialog yang diadakan saat itu, menurutnya untuk meredam
gejolak di masyarakat, dimana MUI berusaha mendekati
Syiah secara persuasif dengan mengundang tokoh dan
jemaah Syiah Karimun hadir dalam acara yang diisi oleh Idrus
Ramli Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Idrus Ramli sebagai narasumber saat itu memberi pencerahan,
dengan harapan kelompok itu kembali ke jalan yang benar.
Sementara itu Kepala Kemenag yang pada waktu
dilakukan dialog dan tabligh akbar malam harinya, tanggal 25
Mei 2014, ia sedang diklat di Jakarta, sehingga secara utuh

286 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


tidak mengetahui. Ia hanya mengetahui informasinya yang
dipandangnya tidak sesuai dengan harapan. Harapanya
dialog akan saling memahami jatidiri, dan saling mengakui.
Sayang pada malam harinya terjadi tabligh akbar yang tema
dan Suasana, maupun substansi isi tablig akbar malah
memprovokasi masyarakat untuk membenci Syiah yang
dalam perjalanan sejarah sudah menjadi bagian dari Islam. Ia
juga menyayangkan adanya ketidakharmonisan dalam
beragama ini. Sebagai pemerintah, harus tetap netral, artinya
apapun kemauan masyarakat jika tidak sesuai dengan
konstitusi, maka harus ditolak. Negara tidak bisa diatur oleh
kelompok-kelompok kecil yang tidak memiliki hak seperti
dilakukan oleh para pelaku atau panitia tabligh akbar.
Karimun ini sebelumnya sangat aman dan kondusif, tidak ada
keresahan antar kelompok dalam masyarakat. Komunitas
Wonosari yang sudah ada sejak 20 tahun (tahun 1990-an) yang
lalu dapat hidup tenang dan menjalankan ajaran agama yang
ia pahami. Tetapi sekarang ini mereka terusik, karena setelah
tabligh akbar itu, dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa yang
menuntut pembubaran Syiah dan pengusiran tokoh-tokh
Syiah dari karimun, sebagaimana terlihat dalam ijin unjuk
rasa yang disampaikan oleh Forum Pembela Ahlusunnah Wal
Jamaah. Forum ini dipimpin oleh Husin Usman dan Abdul
Madjid sebagai dewan Pembina dan Ketua Umum Eddy Ruzal
(Ketua Forum Pemuda Baran).
Unjuk rasa ini, didukung oleh MUI Karimun dalam
bentuk pernyataan sikap menolak keberadaan Syiah di
Karimun, akan meminta MUI Provinsi Kepri agar segera
mengeluarkan fatwa sesat, dan meminta Pemda Kab. Karimun
untuk menertibkan dan melarang keberadaan Syiah di

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 287


Karimun. Surat itu ditandatangani oleh Azhar Hasadiyim dan
sekretarisnya Rasiyid Nur. Kemudian juga muncul selebaran
yang mengatas namaakan pernyataan umat Islam Kab.
Karimun, tertanggal 06 Juni 2014 dengan banyak tuntutan dan
ditandatangani oleh Ormas-Ormas Islam dan majelis taklim di
Karimun.
Posisi sekarang, Pemerintah daerah Karimun tinggal
menunggu keputusan MUI Provinsi Karimun. Jika diputus,
maka Pemerintah Daerah akan segera bertindak sesuai dengan
hukum.
Tetapi menurut para informan dari Syiah kelompok
yang membuat keresahan justru berasal dari jaringan kerja
yang memang selama ini membangun kebencian terhadap
madzhab Syiah. Kelompok yang secara umum paling
terdepan dalam usaha menyingkirkan madzhab Syiah adalah
YayasanAl Bayyinat ini dipimpin oleh Habib Achmad Zein
Alkaf berpusat di Surabaya. Yayasan Albayyinat, adalah
organisasi sosial keagamaan yang bergerak dalam bidang
Dakwah Islammiyah Berdasarkan Aqidah Ahlussunah Wal
Jamaah dan dibanggakan membantu pemerintah dalam
mewaspadai gerakan dan ajaran Syiah (saat ini menggunakan
nama samaran Madzhab Ahlul Bait).15

Penanganan Tuntutan Fatwa Sesat Syiah


Terahadap adanya keresahan dan tuntutan fatwa sesat
tentu saja memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati, agar

15 Habib Achmad Zein Alkaf kelahiran Kudus, 1 November 1942 disamping


pimpinan juga anggota Komisi Fatwa MUI Jatim dan anggota Syuriah PWNU Jatim.
Yayasan ini sudah berdiri sejak tahun 1980-an

288 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


persoalan tidak membesar seperti di Sampang. Tapi dapat
dipercaya elit agama Karimun tidak sama dengan di
Sampang, umat Islam Karimun juga berbeda karakternya
dengan umat Islam Sampang. Bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Karimun, posisinya menunggu keputusan dan
perintah dari Gubernur Kepulauan Riau.
Sementara itu MUI Karimun bersama semua majelis
taklim tingkat RW di Karimun mendukung tuntutan fatwa
sesat terhadap Syiah, meskipun dalam dialog Sunnah Syiah,
sebenarnya tidak logis dapat melakukan rekomendasi fatwa
sesat. Dalam dialog, tidak ada argumen yang dapat
menggiring munculnya rekomendasi Syiah sesat itu, sehingga
menjadi tidak logis pula mengajukan tuntutan fatwa sesat
terhadap Syiah seperti dilakukan MUI Jawa Timur. Akankah
kopi paste terhadap fatwa sesat MUI Jawa Timur? Bila hal ini
terjadi, maka sangat disayangkan karena secara faktual ajaran
Syiah tidak di Karimun, apalagi ajaran aqidah yang
menyeleweng dari Sunnah.
Sementara itu pihak keamanan, sebagaimana
pengalaman peneliti, dari tiga kali ke sekretaria Syiah, dua
kali kedatangan dua mobil pasukan brimob dan beberapa
motor polisi berboncengan langsung parkir di samping masjid
Fatimah Az Zahra. Pada saat itu peneliti dalam posisi sedang
wawancara dengan beberapa informan, dan membuat peneliti
kaget dan bingung. Tetapi informan segera menenangkan
kami, bahwa memang pasti ada yang melapor bahwa kami
kedatangan tamu, tetapi tidak apa. Kedatangan Bapak resmi
dari Kementerian Agama Jakarta. Jadi tenang saja.
Rupanya kedatangan peneliti ke sekretariat Syiah itu
diketahui polisi juga meskipun peneliti tidak pernah melapor
ke Polres. Brimop itu kemudian memotret kami yang sedang

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 289


wawancara, dan kemudian mendekat dan kami bertanya. Ada
apa mas? Ia katakan jaga-jaga saja pak dan balik bertanya
Bapak dari Jakarta ya? Kamipun jawab ia sedang ngobrol-
ngobrol, berkaitan dengan masalah kemarin. Ternyata mereka
mempersilahkan saja dan tidak ada masalah. Posisi terakhir
adalah bahwa semua elemen birokrasi di Karimun sedang
menunggu khabar baik atau buruk dari Provinsi. Sementara
semua komunitas Syii dalam perlindungan polisi, bahkan
sekretariat Syiah dironda oleh polisi pada siang dan malam
hari, untuk menjaga kemungkinan buruk yang terjadi.

Kesimpulan
Dari deskripsi diatas, dapat disimpulkan bahwa
madzhab Syiah memiliki pendukung cukup besar, terutama
di dunia Arab, malah sebagian mayoritas, setidaknya
minoritas diatas 15%. Di AS (Arab Saudi) yang mayoritas
Wahabi terdapat 20% penduduk bermadzhab Syiah. Dewan
Ulama AS beranggota 60 ulama, terdapat 10 ulama
bermadzhab Syiah. Fenomena komunitas madzhab Syiah
Indonesia, muncul paska revolusi Islam Iran, jumlahnya
belum terdeteksi, tetapi mereka memiliki banyak Yayasan dan
lembaga pendidikan, majelis taklim dan penerbitan.
Di Karimun, madzhab Syiah muncul tahun 1980-an,
tetapi baru marak tahun 2010, ketika muncul keresahan di
kalangan elit lokal muslim Karimun, seperti keluarga Ketua
MUI Karimun dan taklim Salafi yang kurang diminati,
dibanding Sayid Aqil Alatas yang sudah malang melintang
sebagai guru agama bagi masyarakat, ustadz dan para
karyawan Kementerian Agama lebih dari 45 tahun. Begitu
diketahui sebagai Syiah, nasib Sayyid Aqil mulai

290 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


ditinggalkan, sebab masyarakat tidak mau menjadi korban
seperti di Sampang.
Penyebab keresahan bukan semata-mata adanya
komunitas Syiah, tetapi juga ada unsur pemisahan
masyarakat Karimun dengan guru agama Sayyid Aqil Alatas
yang selama ini menjadi gurunya masyarakat Karimun.
Kegiatan Road show dialog, tabligh akbar dan unjuk rasa
merupakan kelanjutan road show yang sama di Batam dan
Pangkal Pinang, serta beberapa kota lainya di seluruh
Indonesia. Pembagian secara gratis buku Mengenal dan
Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia (MMPSI), karya
oknum MUI Pusat, yang ternyata tidak diakui MUI Pusat
sendiri ternyata juga membuat resah masyarakat, karena di
Karimun tidak faktual.
Seluruh agenda gerakan anti Syiah, jelasi bertentangan
dengan realitas munculnya kesadaran para ulama yang
dimulai Hasan al Bana, M. Syalthut, Muh. Qutub dan Seikh al
Azhar lainya untuk pendekatan Sunnah Syiah; Deklarasi
Amman, pada 9 November 2006, yang dibacakan Raja
Abdullah II dan di tahun 2011 sudah ditanda tangani 500
ulama dari 150 negara mengakui 8 mazhab yaitu: madzhab
Maliki, Hanafi, Syafii, Hambali, Dzahiri (Ad-Dzahiri), Syiah
Imamiyah/Jafariyah (Jafar Ash-Shadiq), Zaidiyah (Zaid bin Ali),
dan Ibadiyah (Jabir bin Zaid).serta melarang mentakfirkan
pendukung Asyari/Maturidi, tasawuf dan muslim yang
diakui; Risalah Amman yang telah diperkuat oleh Rabithah Al-
Alam Al Islami, Parlemen Dunia Islam, Majma Taqrif,
Tajammu Ulama Al-Muslimun, Deklarasi Mekah 14/15-8-
2012, KTT Luar Biasa OKI Kota Makah 2013; Pembentukan
pusat dialog Sunnah Syiah oleh Raja Abdullah (AS) pada 4

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 291


Agustus 2012 sebagai kelanjutan rintisan Syeikh Azhar M.
Syaltut tahun 50-an yaitu gerakan "al-Taqrib" (Mendekatkan
Mazhab-madzhab); Teologi kerukunan yang dibangun bangsa
Indonesia dan diproses dengan ribuan dialog antar dan intern
beragama, dialog multikultural, mendirikan FKUB provinsi,
Kabupaten/Kota, memiliki PKUB dsb, yang telah
menghabiskan anggaran negara; Menteri Agama yang
menyampaikan selamat bermuktamar kepada muktamirin
Ahlul Bait Indonesia (ABI) 14 Nopember 2014 di Aula HM.
Rasyidi Kementerian Agama Jl. Thamrin Jakarta, harus dibaca
sebagai salah satu bentuk perlindungan negara. Salah satunya
komunitas muslim bermadzhab Syiah, sehingga kaum
beriman tidak selayaknya menjadikan madzhab Syiah sebagai
medan jihad. Bagaimana tidak, Allah dan Nabinya, Kitab suci,
kiblat dan masjidnya, puasa, haji, harus adil, dst, sama hanya
beda sedikit-sedikit.

Rekomendasi
Dari kesimpulan di atas, maka Rekomendasi yang
dapat disampaikan adalah;
Seluruh eksponen bangsa, terutama kaum muslim
Indonesia hendaknya dapat menerima realitas munculnya
kesadaran para ulama besar untuk saling mendekat antara
dua komunitas besar, yaitu Sunnah dan Syiah.
Umat Islam Indonesia hendaknya menghargai proses
penguatan teologi kerukunan yang sudah dilakukan sejak
tahun 1970-an, di mana Menteri Agama Mukti Ali. Umat
Islam sebaiknya dapat menerima perbedaan bermadzhab
yang ada di intrn agama Islam, seperti Syiah.

292 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


MUI hendaknya menjadi contoh/panutan dalam
kehidupan beragama, jangan mentolerir MUI Provinsi dan
MUI Kabupaten/Kota untuk membuat fatwa yang
bertentangan dengan konstitusi dan lepas tangan setelah
berfatwa, dan menyerahkan akibat fatwa kepada pemerintah
atau aparat keamanan.
Pemerintah hendaknya meminta MUI Pusat menarik
buku Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di
Indonesia (MMPSI), karya oknum MUI Pusat yang tidak
diakui oleh MUI sendiri, seperti para pimpinan MUI Pusat
yang tidak setuju penerbitan buku MMPSI (Sahal Magfudz,
Din Syamsuddin, Umar Shihab, dsb).
Pemerintah hendaknya dapat menjadwalkan dialog
Sunnah Syiah secara khusus dalam program dialog intern
umat Islam, dan bila perlu ditayangkan televisi swasta. Biarlah
kaum muslim menjadi hakim dari dialog dan perdebatan
intelektual Sunnah Syiah untuk dirinya sendiri. Tidak
jamanya klaim-klaim kebenaran dengan bahasa keras,
memaksa atau kekerasan seperti di Sampang, tanpa fakta dan
teladan yang baik kedua belah pihak.

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 293


DAFTAR PUSTAKA

Aksanul Khalikin (Ed), Pemetaan Gerakan Salafi di Indonesia,


Puslitbang Keagamaan, hal. 9 27, 2008,
Agus Sunyoto, peneliti dari Lembaga Penerangan dan
Laboratorium Islam (LPPI) pimpinan Saleh Al Jufri,
Penelitian tentang Kuburan Orang Alim di Jawa Timur,
1985.
Alawi Nurul Alam al Bantani, Kyai NU Meluruskan Fatwa-fatwa
Merah MUI dan DDII, Pustaka Al Bantani
bekerjasama dengan Pustaka Aura Semesta LTM PB
NU, 64-65;
Amin Jamaluddin, Agar Kita Tidak Menuduh Syiah, LPPI,
Jakarta, 2014
As ad al-Qasim, al-Khilafah wa al-Imamah wa Atsaruha al-
Muasadihirah, Daar Ihya at-Turats, Qom-Iran, 1418 H.)
Ayatullah Sayyid Muhammad al-Musawi, Madzhab Syiah:
Kajian Al Quran dan Sunnah, terjemahan Tim
Muthahari Press, cet kedua, Bandung, 2005, hal. 652
655;
A. Syarafuddin Al-Musawi, Dialog Suni Syiah, Isu-isu
Penting Ikhtilaf Suni Syiah, Mizan, Bandung, Cet. Ke II,
1999
BPS Kabupaten Karimun, Kabupaten Karimun Dalam Angka
2013
Hasil Rakernas MUI Agustus 2014.

294 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Jafar Subhani, Syiah: Ajaran dan Prakteknya, Nur Al-Huda,
Jakarta, 2012, hal. 74 76.
Kitab at-tarikh Muhammad bin Jarir at-Thabari jilid 3,
Kitab al-Kamil fi at-Tarikh Syekh Ibn Atsir jilid 2, Tarikh al-
Yaqubi jilid 2,
Mark R. Woodward, Islam Jawa: Kesalehan Normatif Versus
Kebatinan, terj. Hairus Salim), Cet ke 3, LKIS,
Yogyakarta, 2006, hal. 89 - 91
MUI Jawa Timur, Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Madzhab
Syiah, 2013;
Muhammad Hisyam (LIPI) Komentar dalam pembahasan
Proposal Penelitian Kompetitif, 9 11 September 2014
Muhammad Sulthan Al-Masumi Al-Khanjandi, Perlukah
Bermadzhab?, Penerbit Aras Sarana Widia, Jakarta, 1999,
hal. 72 - 74
M. Abdurrahman, Prof. Dr. KH. MA, Antara Sunni dan Syiah:
Studi Banding, Aspek Akidah, Ibadah dan Muamalah,
Pustaka Nadwah, Jakarta, 2013, hal 50 52.
M. Amin Jamaluddin, Agar Kita Tidak Menuduh Syiah, LPPI
Jakarta, 2014, hal 122
Nashir Makarim Syirazi, Akidah Kami: Tinjauan Singkat Teologi
Syiah Dua Belas Imam, Terjmh. Umar Shihab, Nur Al
Huda, Jakarta, 2012, hal. 112-114
Nurul Alam al bantani, KH, Kyai NU Meluruskan Fatwa-fatwa
Merah MUI dan DDII, Al Bantani, Bandung, 2014
O. Hasdiem tahun 1984, Tanggapan Hasil Seminar Syiah di
Istiqlal, diunduh Agustus 2014

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 295


Rachmat Taufiq Hidayat, Endang Saifuddin Anshari, Thomas
Djamaluddin dan Nia Kurnia, Almanak Alam Islami:
Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru,
Pustaka Jaya, Bandung, 2001
Rekomendasi seminar Syiah di Istiqlal atas kerjasama MUI
dan LPPI, tahun 1984;
Said Aqil Siroj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan
Islm sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi, Kerjasama
Yayasanan Khasa dan Mizan, Cet. I, Bandung, 2006,
hal,79-83
Said Aqil Siroj, Kyai Menggugat: Mengadili Pemikiran Kang Said,
Pustaka Ciganjur, Jakarta, 1999. 1525;
Sartono Kartodirjo, Marwati Djoened Poesponegoro dan
Nugroho Notosutanto, Sejarah Nasional Indonesia III,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta,
1976, hal. 125129;
Surat permohonan peninjauan kembali fatwa Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 09 Tahun
2014 tentang sesatnya pemahaman, pemikiran, pengamalan
dan penyiaran agama Islam di Aceh, di mana dalam fatwa
ini berisi tentang sesatnya paham Salafi Wahabi yang
meresahkan masyarakat Aceh.
Tim Ahlul Bait Indonesia, Buku Putih Madzhab Syiah Menurut
Para Ulamanya yang Muktabar: Penjelasan Ringkas dan
Lengkap untuk Kerukunan Umat, DPP Ahlul Bait
Indonesia Cet. Ke v1, Jakarta, 2014.
Tempo, 27 Agustus 2012, Masalah madzhab Syiah Sudah Selesai:
Syiah Tidak Sesat.

296 Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia


Wakhid Sugiyarto, Notulasi diskusi Kajian Kebijakan
Kepala Badan Litbang, para peneliti dan Pengurus
MUI Jwa Timur, Mei 2013;
--------------------------, Makalah, Tanggapan terhadap Fatwa Sesat
MUI Jawa Timur terhadap Madzhab Syiah, didiskusikan
bersama Kepala Badan, para peneliti dan beberapa
Utusan MUI Jawa Timur, Mei 2913
--------------------------, Penelitian Kekerasan terhadap Komunitas
Madzhab Syiah di Kabupaten Sampang, Puslitbang
Kehidupan Keagamaan, Jakarta 2013
----------------- dan Bashari A. Hakim, Kasus Kekerasan terhadap
Komunitas Syiah di Sampang, Puslitbang Kehidupan
Keagamaan, 2012;
Yayasa Al Bayyinat, http://www.albayyinat.net/berita.html;
------------------------, Ekspor Ideologi Syiah, Surabaya, 2010,
diunduh 10 September 2014.
(fm/dw/LiputanIslam.com diunduh 7 Juni 2014)
http://zaqiudin.blogspot.com/2010/06/ tanya-jawab-sejarah-
syiah.html,diunduh, 9 Agustus 2014
http://albayyinat.wordpress.com/2011/05/17/pertemuan-ketua-
mui-dengan-pelajar-indonesia-di-iran-ketua-mui-
syiah-itu-sah-dan-benar-sebagai-mazhab-dalam-islam/,
diunduh 11 Agustus 2014

Kasus-kasus Aktual Kehidupan Keagamaan di Indonesia 297

Anda mungkin juga menyukai