Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Pembina Desa

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR

PUSKESMAS PERAWATAN BATUPANGA


Jl. Poros Tutar Kelurahan Batupanga Kecamatan Luyo Kab. Polewali Mandar

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN PATUPANGA


NOMOR : TAHUN 2016

TENTANG

PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB DESA MAMBU


WILAYAH KERJA PUSKESMAS PERAWATAN BATUPANGA
TAHUN 2016

KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN BATUPANGA

Menimbang : a. Dalam rangka penyelenggaraan Program Pelayanan Lingkup Puskesmas


Perawatan Batupanga secara optimal, khususnya peningkatan dan
jangkauan palayanan kesehatan masyarakat, dipandang perlu mengangkat
Petugas Penanggung Jawab ditingkat Desa/Kelurahan Wilyah Kerja
Puskesmas Perawatan Batupanga;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas
Perawatan Batupanga:

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan


Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 Tentang Perubahan Nama
Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
5. Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Peraturan Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 Tentang Pedoman
Organisasi Rumah di Lingkungan Departemen Kesehatan;
7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Organisasi Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mandar;
8. Permenkes No. 1691 / MENKES / PER / VIII / 2011 tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014,
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten / Kota;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat saudara SURKIAH, Amd.Kom Sebagai Tenaga Operator
Penginputan data pada Puskesmas Perawatan Batupanga Tahun Anggaran
2016:

KEDUA : Nama sebagaimana yang dimaksud pada Diktum PERTAMA diatas,


bertanggung Jawab :
a. Penginputan data kelengkapan administrasi pada Puskesmas Perawatan
Batupanga; dan
b. Pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas; dan
c. Bertanggung jawab kepada Ka. Subag Tata Usaha Puskesmas Perawatan
Batupanga;

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Batupanga
Pada Tanggal : 01 September 2016

KEPALA UPTD PUSKESMAS


PERAWATAN BATUPANGA

H. SUYUTI, SKM., M.M.Kes


Pangkat : Pembina Tk.I III/d
Nip : 19661231 198602 1 065

Anda mungkin juga menyukai