Hukum Perizinan
Hukum Perizinan
Hukum Perizinan
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Peranan perizinan dalam era pembangunan yang etrus-menerus berlangsung ternyata
amatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan industrialisasi.
Kita melihat bahwa semua pembangunan yang dijalankan tiada maksud lainselain untuk
membawa perubahan dan pertumbuhan dan pertumbuhan yang fundamental dimana sektor
industri akan menjadi dominan yang ditunjang oleh sektor pertanian yang tangguh.
Demikian pula dalam dunia usaha atau dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan
yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa
dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha tidak akan
berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia
usaha membutuhkannya. Dengan perkataan lain, dunia usaha akan berkembang bila izin yang
diberikan mempunyai satu kekuatan yang pasti, sehingga perizinan dan dunia usaha dapat
bekerja dalam kondisi yang nyaman.
Dengan adanya izin, seseorang atau badan hukum dapat mempunyai serangkaian hak dan
kewajiban yang membuatnya dapat menikmati dan mengambil maanfaat untuk keuntungan
usahanya. Namun demikian pemerinyah dapat pula mengambil langkah pertimbangan
keterbatasan dan jasa kestabilan untuk memelihara persaingan usaha yang sehat dengan
membatasi pemberian izin usaha. Bedasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini
memilih judul Hukum Perizinan .
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian perizinan dalam dunia bisnis ?
2. Apa saja macam-macam perizinan dalam dunia bisnis ?
3. Bagaimana akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan ?
1.3 Tujuan Masalah
Makalah ini memiliki tujuan masalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian perizinan dalam dunia bisnis.
2. Untuk mengetahui macam-macam perizinan dalam dunia bisnis.
3. Untuk mengetahui akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan
II. Pembahasan
1. Pengertian Perizinan dalam Dunia Bisnis
Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun
yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya
sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang
berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang
dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan
istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat
dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas
adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti
sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat
dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan
Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan
persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
2. Masalah Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan
umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata,
sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor
lainnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April
1984 tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha.
Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan
pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya. Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal
penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1. Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-
benar diperlukan saja diberikan izin.
2. Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah dan
menghindari pengurangan persyaratan yang sealur dalam rangakian perizinan yang
bersangkutan.
3. Perlunya diberikan jagka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi
kepastian dan kelangsungan usaha.
4. Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan
perizinan.
5. Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan
untuk memenuhi kebetuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik di pusat maupun
di daerah.
6. Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan
ditekankan agar penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak
satu kali setiap satu semester(enam bulan)
7. Perlunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti rugi,
displin pegawai negeri dan tuntutan pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang
terkait, yaitu sebagai berikut :
1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali
dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya
izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai
kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD,
UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang
yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan
dan energi, serta departemen-departemen lainya.
4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun
dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya
menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya
diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti :
a) syarat untuk mendapat izin;
b) bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan;
c) berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin
bersangkutan;
d) berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan
e) penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah,
misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat,
mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak
dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1. usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya
tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba.
2. Bidang-bidang usaha seperti:
a) pendidikan formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b) pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh
masyarakat serta dalam bentuk badan usaha;
c) notaris;
d) penasihat umum;
e) praktik perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter;
f) rumah sakit;
g) klinik pengobatan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.
3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan
wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan menegenai izin, telah
dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember
1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut
disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan
memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan
surat permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor wilayah
Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
b. SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
Ada perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan
mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b. Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan
perdagangan.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968 tentang
penanaman modal dalam negeri
d. Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan
e. Perusahaan kecil perorangan
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu
sebagai berikut:
1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun
menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP,mengenai pembukuan cabang/
perwakilan perusahaan,atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/
perwakilan perusahaan.
2. Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya apabila
diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang, dan
3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang
menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis
usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
7) Terasi;
8) Membuat balon;
9) Tempat pengeringan ikan;
10) Tempat pencucian mobil;
11) Bengkel knalpot; dan
12) Usaha olahan udang.
Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis
usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan
persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah
disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar
ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan
Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila
diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal) bila perlu; surat persetujuan
tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor
Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen
yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG
dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan
bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Analisa:
Kasus Suap Perizinan sedang marak terjadi diberbagai wilayah, utamanya terjadi di
daerah perkotaan maupun kabupaten. Hal ini sering terjadi karena perizinan, termasuk alih
fungsi lahan, menjadi otorisasi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Wali kota. Dan
hal ini sering dipersulit untuk memperoleh surat perizinan maupun alih fungsi lahan, Sejauh
ini masih terjadi praktik biaya tinggi, yang memungkinkan pengajuan surat perizinan
dibebankan biaya yang tinggi.
Dalam kasus ini sungguh merasa dirugikan pengaju surat perizinan tersebut, hal ini
juga bisa mengakibatkan lesunya investasi yang terjadi di suatu wilayah kota / kabupaten
karena surat perizinan dagang/usahanya dipersulit oleh pemerintah setempat. Apalagi jika
harus melihat lagi, para pemilik usaha pun juga malas untuk mengurus surat perizinan
mendirikan suatu badan usaha/ dagang. Seharusnya ada itikad baik dari pemerintah setempat
untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengurus surat perizinan.
Adapun saran yang bias kami berikan kepada pemerintah atas kasus kasus yang
terjadi diatas adalah :
1. Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan
perizinan
2. Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, untuk
menghindari tindak aksi penyuapan
3. Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah persyaratan,
tetapi sesuai dengan ketentuan.
Dalam kasus ini intinya, kepala pemerintahan daerah (bupati/walikota) harus mampu menjadi
pemimpin yang bijak dan arif dalam hal surat perizinan, tidak malah untuk mempersulit
keluarnya surat perizinan. Sehingga tindak suap menyuap surat perizinan tidak terjadi lagi.
Dan perlunya pengurangan biaya pengurusan surat perizinan, ataupun meniadakan biaya
surat perizinan, sehingga tidak ada lagi kasus suap surat perizinan. Investasi di daerah akan
semakin meningkat dan mengakibatkan perekonomian akan berkembang pesat.
Hukum Perijinan
Fungsi dan Arti Perizinan
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang
berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan
lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka
hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum
untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan
dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat
dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan
pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam
pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu
yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana
ketentuan perundang-undangan.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat
dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Izin khusus
Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan
hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang.
Izin yang dimaksud yaitu :
Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan
laba dan keuntungan.
Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan
kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta
lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada
konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya
penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang
merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada
konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang
cukup rumit, oleh karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan
kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan
keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah
larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal
konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat
suatu izin (vergunning).
Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang
kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria dan
lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan
tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada
pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga
masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan
lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi
anggota masyarakat yang berkepentingan.
Hukum Publik
Bersifat umum
Mengatur masyarakat
Hukum Privat
Bersifat individu
Proses disentralisasi
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara
berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan
pembinaan melalui pengawasan prepentif.
HAN Matriel
Bersifat umum
Bersifat abstrak
Berkelanjutan
HAN Formal
Bersifat pribadi
Bersifat konkrit
Final
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan
diterbitkan.
Yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana menjelaskan sengketa TUN
apabila merugikan individu atau badan hukum perdata.
HAPTUN merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure dari peradilan
demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu peratun tanpa hukum matriel akan
lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum
formal akan liar sebab tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum
formal tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya
hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.
Membuat konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel) diperlukan suatu
normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma dalam berbagai jenis yang
bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis ketentuan perundang-undangan), prose situ berarti
membuat individual-konkrit dari umum-abstrak.
W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh
penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
E. UTRECIIT
Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah
dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
VAN POELJE
Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah dari
penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas
dasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialah
perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu
hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa
terhadap hal-hal tersebut.
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai
arti berlainan.
Sumber Undang-Undang
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.