Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kredensialing

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS KAUMAN
Jl. Diponegoro No. 04 Telp (0352) 751 355 Kauman

PONOROGO

Kode Pos 63451

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN


NOMOR 188.4/ . / 405.09.21/ 2016

TENTANG

KREDENSIAL TENAGA KLINIS


DI PUSKESMAS KAUMAN

KEPALA PUSKESMAS KAUMAN

Menimbang : a. bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan


kesehatan bermutu dari tenaga kesehatan yang profesional dan
berkompeten;
b. bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi
tenaga kesehatan di Puskesmas Kauman, maka perlu dilakukan
kredensial dan rekredensial dengan mengacu pada pedoman yang
sudah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan point a dan b, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Puskesmas Kauman;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
603;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
tahun 2014, tentang Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Analis
Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
374/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
378/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
11. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia;
12. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor
23/KKI/KEP/XI/2006 Tentang Pengesahan Standar Kompetensi
Dokter Gigi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAAN TENTANG


KREDENSIAL TENAGA KLINIS DI PUSKESMAS KAUMAN

KEDUA : Pelaksanaan Proses Kredensial Tenaga Klinis di Puskesmas Kauman


dilaksanakan oleh Tim Kredensial Tenaga Klinis;

KETIGA : Susunan dan Uraian Tugas Tim Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas
Kauman dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini;

KEEMPAT : Tim Kredensial Tenaga Klinis Puskesmas Kauman


mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Kepala Puskesmas
Kauman;

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan


apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Ponorogo
Pada tanggal :
KEPALA PUSKESMAS KAUMAN

drg. RAHAYU KUSDARINI, M.Kes


Pembina Utama Muda
NIP. 19610510 198901 2 001
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAUMAN

NOMOR : 188.4/ / 405.09.221/2016

TANGGAL :

A. SUSUNAN TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS KAUMAN


Pengarah : Kepala Puskesmas Kauman
Ketua : drg. Aulin Raras Artha
Anggota : Perawat
Perawat gigi
Bidan
Analis kesehatan
Apoteker / Asisten Apoteker

B. URAIAN TUGAS TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS KAUMAN


Tim Kredensial Puskesmas Kauman memiliki uraian tugas sebagai berikut :
1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis
2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial
3. Memberikan rekomendasi kewenangan klinis tenaga klinis
4. Melakukan kredensial ulang ( rekredensial ) secara berkala setiap 1 tahun sekali
5.Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas

Anda mungkin juga menyukai