Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

7.1.1 SK Pendaftaran

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DTP NAGRAK
Jln. Raya Sinagar No. 56 Kec. Nagrak 43356 (0266) 532779 Kab. Sukabumi
: puskesmasnagrak@yahoo.com

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP NAGRAK

NOMOR : ........./............/........./2017

TENTANG

PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP NAGRAK

Menimbang : Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelayanan medik di
puskesmas, dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan
pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Mengingat :

1. Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan


2. peraturan presiden no 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional
3. Peraturan menteri kesehatan no.75 tahun 2014 tentang puskesmas

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

PERTAMA :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGRAK TENTANG


PENDAFTARAN PASIEN

KEDUA :Kebijakan pendaftaran Pasien Puskesmas Nagrak Sebagaimana tercantum dalam


Lampiran keputusan ini

KETIGA :Penyelenggaraan pendaftaran Pasien Puskesmas Nagrak dilaksanakan oleh staf


yang berwenang dan berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh kepala
Puskesmas Nagrak

KEEMPAT :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan
sebgaimana mestinya.
Nagrak, 3 Januari 2017
Kepala UPTD Puskesmas DTP Nagrak

dr.Aria Firmansyah
NIP. 197309112006041008

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS DTP NAGRAK
NOMOR :
TANGGAL :

KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN


PUSKESMAS DTP NAGRAK

1. Pengertian : Pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
dengan mendaftarakan identitas diri dan pelayanan kesehatan yang dituju

2. Tujuan 1. Kepentingan kelengkapan administrasi dan dokumentasi rekam medis pasien


2. Menjadikan pelayanan efektif,efisien dan tertib
3. Semua pasien terdata secara baik dan benar
3. Kebijakan : SK Kepala Puskesmas No.

4. Referensi : Kesepakatan bersama

5. Prosedur 1. Waktu Pelayanan Loket:


Senin s/d kamis : 08.00-14.00
Jumat : 08.00-11.00
Sabtu : 08.00-12.00
Hari minggu dan hari libur loket UGD 24 jam
2. Pasien datang ke loket pendaftaran puskesmas
3. Pasien mengambil nomor antrian yang telah tersedia di loket pendaftaran
4. Petugas loket memanggil pasien sesuai nomor antrian
5. Petugas menanyakan status kunjungan pasien serta poli yang dituju
6. Petugas menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama)
atau data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru), serta meminta
fotokopi kartu jaminan kesehatan jika ada
7. Petugas mendaftarkan secara online identitas pasien secara lengkap dan jelas pada
SIK Puskesmas.
8. Petugas mencatat di buku kunjungan pasien
9. Petugas mencarikan berkas Status sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien diantarkan oleh petugas Rekam Medis keruangan periksa
yang dituju
10. Petugas mengarahkan pasien ke ruangan yang dituju sambil memberikan Kartu
Berobat Pasien.

Anda mungkin juga menyukai