Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Jasa Bank Lainnya

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 21

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jasa jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan
perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa jasa bank ini adalah untuk
mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah
hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula
sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa
untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
B.
1.
2.
3.

Rumusan Masalah
Apa pengertian jasa bank lainnya?
Apa keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
Apa jenis-jenis jasajasa bank lainnya?

C. Tujuan Penulisan
1.
Menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ilmu Ekonomi Perbankan.
2.
Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa bank lainnya.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya..
4.
Mahasiswa/i dapat memahami jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jasa-Jasa Bank
Jasa jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan
pemberian jasa jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan,
semakin baik. Dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan,
cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan
kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan
jasa yang mereka butuhkan.[1]
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari
kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada
personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal
yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu,
kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bank umum atau
Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah
bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di
tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian
kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang
penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas
bahwa usaha pokok bank adalah:
a.
Memberi kredit, dan
b.
Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.[2]

B.

Memberi kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana.


Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari
masyarakat, sedang dana yang terhimpun tesebut selanjutnya diputar kembali untuk
ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman
dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau
tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam
meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban
melunasi hutangnya setelah waktu tertentu,[3] dengan jumlah bunga yang telah
ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank konvensional, akan tetapi perbankan
syariah tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip yang
digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana
tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam
negeri dan pembayaran luar negeri.
Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah
satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat
nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta
asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di
tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).[4]
Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau
perorangan untuk menagihkanm atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang
bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga,
dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep.[5]
Pembukaan Letter of Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa
bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari
suatu tempat ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.
[6]Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalam
perdagangan luar negeri yaitu dengan cara kredit dokumenter dengan menggunakan
warkat berharga yang disebutLetter of Credit (L/C) tersebut.[7]
Dalam prakteknya perbankan syariah menawarkan jasa-jasa tersebut dengan
beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya:[8]
Al-Kafalah (Guaranty), merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam
dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.
Al-Hawalah (Transfer Service), merupakan pengalihan utanng dari orang yang
berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain
pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan
atau perbankan dikenala dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
Ar-Rohn (Mortgage), merupakan kegiatan menahan salah satu harta milisi
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jamina utang atau gadai.
Al-Qordh (Soft and Benevolent Loani), adalah pemberian harta kepada orang lain
ayng dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh di kategorikan dalam
aqadtathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komesrial.

Keuntungan Jasa-Jasa Bank


Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah
dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini
dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi
yang diberikannya dalam jasa jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa jasa bank lainnya ini disebut juga fee
based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun
ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based
semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab
itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini
semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasajasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasajasa bank ini walaupun relative kecil, namun
mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa jasa bank lebih
kecil jika di bandingkan dengan kreadit.Di samping factor risiko, ragam penghasialan
dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan
jasajasa banknya. Kemudian yang peling penting jasajasa bank ini sangat berperan
besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia
perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasajasa bank ini antara lain:
Biaya administrasi
Biaya kirim
Biaya tagih
Biaya provisi dan komisi
Biaya sewa
Biaya iuran
Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasajasa memerlukan administrasi khusus.
Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas
tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan
administrasi lainnya. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik
jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri. Biaya tagih merupakan jasa
yang dikenakan untuk menagihkan dokumendokumen milik nasabahnya seperti jasa
kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar
kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun
luar negeri.
Biaya provisi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa
transfer serta jasajasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya
jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang
bersangkutan.Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu
kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya
permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe
deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang
digunakannya. Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung
dari banknya. Masingmasing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya
tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian
ketat.

C. Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya[9]


JasaJasa Perbankan :
1.
Inkasso
2.
Transfer
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

1.

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
1)
a)
b)

2)
a)

b)

Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso.
Cek
Bilyet Giro
Wesel
Kuitansi
Surat Aksep
Deviden
Kupon
Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen dokumen penting.
Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya
sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2.

Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau
masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.

3.

Safe Deposit Box


Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya
harus
memilih
tempat
yang
terpercaya.

1)

Kegunaan Safe Deposit Box:


Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikatsertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.

2)

Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.

a.
b.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box


Narkotik dan sejenisnya
Bahan yang mudah meledak

1)

2)

Keuntungan Safe Deposit Box


Bagi Bank
Biaya sewa
Uang jaminan yang mengendap
Pelayanan nasabah
Bagi Nasabah
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
Keamanan barang terjamin

4.

1)

2)

Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
Usance LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3)

Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.

Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan revocable atau irrevocable, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4)

Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary


untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.

5)

Pihak advising bank


General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.

Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang


menjadi advising bank.
6)

Cara Pembayaran kepada Beneficiary


Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu


uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar benar percaya pada reputasi beneficiary.

Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan


hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter
of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based


income bagi bank.

Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal


kepada bank.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jasa jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan
pemberian jasa jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasajasa bank ini antara lain:
1.
Biaya administrasi
2.
Biaya kirim
3.
Biaya tagih
4.
Biaya provisi dan komisi
5.
Biaya sewa
6.
Biaya iuran
7.
Biaya lainnya
B.

Saran
Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami dan mengerti tentang jasa-jasa bank
lainnya dan juga dapat mengetahui materi-materi yang mencakup d dalam nya.
[1] http://azay-ste.blogspot.com/2011/04/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnyajasa.html
[2] Thomas Suyatno. Dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta: Gramedia, 2003), hal. 53.

[3] Ibid, 50
[4] Ibid, 53
[5] Ibid, 55
[6] Ibid, 56
[7] Ibid, 59
[8] http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/08/bank-dan-lembagakeuangan.html
[9] http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di


bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut
kembali ke masyarakat.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang
mewajikan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Uang adalah sesuatu yang siterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat
pembayaran disuatu wilayah tertentu dari transaksi ekonomi yang dilakukan untuk
pembelian barang atau jasa atau pembayaran hutang.
Kriteria Uang
*Diterima secara umum dan mudah dikenali
*Nilai yang stabil
*Penawaran elastic
*Mudah dibawa kemana-mana
*Tidak mudah rusak atau awet
*Mudah dipecah dalam satuan kecil
Jenis-jenis bank :
1. Bank Central adalah bank yang memberikan pelayanan kepada pihak pemerintah
dan dunia perbankan.
2. Bank Umum adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan
melayani lembaga-lembaga lainnya dan memiliki peraturan mengikuti dimana bank
tersebut didirikan serta menggunakan system konvensional.
3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil
dikecamatan dan perdesaan dan tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran,
hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana.
4. Bank Syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan
menggunakan system bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada
hokum islam.
Bentuk Lembaga Keuangan :

1. Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya


menghimpun dana dalam bentuk simpanan masyarakat dan menyalurkan kembali ke
masyarakat atau sector lainnya dalam bentuk pinjaman atau investasi surat berharga.
(Bank Central, Bank Umum, BPR, Bank Syariah)
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan yang mempunyai
cirri usahanya sendiri (perus asuransi, perum pegadaian, pasar modal, dana pension,
koperasi simpan pinjam, perus anjak piutang, perus sewa guna usaha, modal venture,
pasar uang dan valas)
Fungsi Bank
Fungsi Utama : Menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending)
Fungsi Umum : Sebagai lembaga intermidiasi, membantu kelancaran system
pembayaran, sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerinta (kebijakan moneter).
Fungsi Bank Central
Sebagai bank sirkulaso, bank to bank dan bank lender of the last resort.
Sumber Dana Bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasional dan pengelolaan bank.
Sumber-sumber dana bank
Pihak 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : *setoran modal dari
pemegang saham, penjualan saham * cadangan cadangan bank, cadangan laba pada
tahun lalu yang tidak dibagikan kepad pemegang saham * laba bank yang belum
dibagi.
Pihak 3. Dana yang berasal dari masyarakat luas : *simpanan giro *simpanan
tabungan *simpanan deposito
Pihak 2. Dana yang bersumber dari lembaga lain : *kredit likuiditas dari bank
Indonesia, adalah kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. *pinjaman antar bank (call money), adalah
pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam
lembaga kliring. *pinjaman dari bank-bank luar negeri, adlah pinjaman yang
diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. *surat berharga pasar uang, adalah
pihak perbankan menerbitkan dan menjual spbu kepada pihak yang berminat baik
lembaga keuangan ataupun nonlembaga keuangan.
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Simpanan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Simpanan Depositu adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Jasa-jasa perbankan
1. Jasa pemindahan uang (transfer) yaitu jasa pengiriman uang lewat bank, baik
dalam kota, luar kota atau luar negeri.
2. Jasa penagihan (inkaso) adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri atau
luar negeri.
3. Jasa kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat warkat yang akan di kliring dilembaga kliring.
4. Jasa safe deposit box yaitu jasab ank yang diberikan kepada para nasabah yaitu
berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga.
5.Travellers cheque yaitu cek perjalanan atau cek wisata yang biasanya digunakan
oleh nasabah yang berpergian.
6. Bank card yaitu kartu plastic yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat.
7. Letter of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk
memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
8. Bank garasi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
ingkar/ cidera janji.
9. Penjualan mata uang asing
10. Jasa draft
11. Jasa setoran
12. Jasa pembayaran
Unsur-unsur kredit
1.Kepercayaan, kepercayaan diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada
saat mengajukan proposal sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
2.Kesepakatan, pada saat proposal pengajuan kredit disetujui oleh pihak bank maka
selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dam ditandatangani oleh pihak bank dan
pihak peminjam.
3.Jangka waktu, jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang sesuai kesepakatan yang disepakati saat kontrak kesepakatan.
4.Resiko, semakin panjang waktu pinjaman maka akan memnuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak
tertagihnya kredit.
5.Balas jasa, berupa bunga dan biaya administrasi.
Cek adalah surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening
giro untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak
yang memegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek
*Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
yang tertulis jelas didalam cek.

*Cek atas tunjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu
didalam cek sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak
diambil.
*Cek silang adalah cek yang dipojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang
maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan
*cek kosong adalah cek dimana dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi
atau kurang dari dana yang akan diambil oleh pemegang cek.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau bank lainnya.
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah yang diberikan kepada
nasabah pada awal menabung.
Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana
pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi
tertentu.
Surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa
pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tanda tangan nasabah dan si pemegang
surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu diserahkan
fotocopy tanda pengenal sipemegang suarat kuasa dan buku tabungan nasabah
Deposito berjangka adalah deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana
didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat
nilai nominal dari uang. Jangka waktunya 1, 2, 3, 6, 12, 24 bulan
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk, dalam sertifikat
deposito hanya ada nilai nominal dan tidak disertai dengan nama orang atau lembaga
sehingga dapat diperjualbelikan. Jangka waktunya 2, 3, 4, 6, 12 bulan
Deposito on call adalah deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama 1 bulan, diterbitkan atas nama dan dalam jumlah besar minimal 100juta.

Warkat yaitu suatu catatan tertulis, tercetak yang dibuat orang dalam ranggka untuk
membantu ingatan. Warkat juga dapat dikatakan sebagai alat pembayaran bukan tunai
yang diperhitungkan melalui Kliring.
Jenis Warkat yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam Kliring adalah:
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel Bank Untuk Transfer
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer
5. Nota Debet
6. Nota Kredit

Cek. Adalah surat perintah yang tidak bersyarat kepada bank tertarik untuk
membayar sejumlah uang yang tertulis di lembar cek itu dari dana yang tersedia pada
rekening di bank penarik cek.
Bilyet giro. Diperkenalkan pertama kali di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1907
oleh DJB. Pada saat itu fungsi dari bilyet giro adalah sebagai suatu formulir
pemindah-bukuan yang tidak dapat ditukarkan secara tunai di bank. Sedangkan dalam
periode ini (1953 1959) yang dimaksud dengan bilyet giro adalah surat perintah dari
nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindah-bukukan dana kepada
rekening orang lain pada bank yang sama. Bilyet giro ini kemudian berkembang dari
alat pembayaran transaksi pemindah-bukuan di bank yang sama menjadi pemindahbukuan antar bank melalui kliring.
Wesel. Adalah surat perintah membayar tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada orang atau badan terkait pada tanggal tertentu di kemudian hari.
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang
digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah
bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk
keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit
dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui
Kantor Pos.
Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang
digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring. Nota debet
juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat
maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram
disampaikan melalui Kantor Pos.
Kuitansi transfer adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota
yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan
oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak
menerima. Apabila kuitansi transfer akan dikliringkan, kuitansi tersebut harus
ditandatangani pula oleh bank yang mengeluarkan kuitansi.
Nota pemindahbukuan, sering pula disebut nota debet kredit, adalah warkat yang
digunakan untuk memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah
lain di bank yang sama. Warkat ini juga digunakan untuk membebani nasabah bank
atau memberikan keuntungan nasabah bank atau untuk keperluan-keperluan transaksitransaksi intern bank.

Kode
Alasan Tolakan
Beban Biaya
Tolakan
01
Saldo rekening Giro atau rekening giro khusus tidak nasabah
cukup
02
Rekening Giro telah tutup
bebas
03
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat nasabah
penyebutan tempat dan tanggal penarikan
04
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat Nasabah
tanda tangan penarik (termasuk jika cek tidak
dilengkapi dengan nama jelas&/cap/stempel
sebagaimana persyaratan dalam perjanjian pembukaan
rekening giro
05
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat Nasabah
nama dan nomor rekening giro pemegang
06
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat Nasabah
nama bank penerima
07
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat Nasabah
jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka
maupun dalam huruf selengkap -lengkapnya
08
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat Nasabah
tanda tangan, nama jelas dan/ dilengkapi dengan cap/
stempel stempel sebagaimana persyaratan dalam
perjanjian pembukaan rekening giro
09
BG ditawarkan sebelum tanggal penarikan atau
Bank
sebelum tanggal efektif atau tanggal efektif BG
dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran
10
Cek/ BG ditarik kembali/ dibatalkan oleh penarik
Bebas
setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan/
penawarn berdasarkan surat penarikan kembali atau
pembatalan dari penarik
11
Cek/ BG Kadaluarsa
Bank
12
Perubahan teks/ perintah yang telah ditulis pada
Bebas
cek/BG tidak ditanda tangani oleh penarik
13
Tanda Tangan penarik tidak sesuai dengan speciment nasabah
14
Bank penagih bukan merupakan bank yang disebut
Bank
dalam cek silang khusus atau BG sebagai bank
penerima dana
15
Cek/ BG diblokir pembayrannya oleh penarik karena Bebas
hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang
dari kepolisian)
16
Cek/ BG diblokir pembayarannya karena terkait
Bebas
dengan tindak pidana (harus dilampiri dengan surat
pemblokiran dari instansi yang berwenang
17
Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang Bebas
(harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari

18
19
20
21
22

instansi yang berwenang


Perintah dalam DKE Debet, Tidak sesuai dengan teks/
perintah dalam warkat debet yang bersangkutan
Penerimaan DKE Debet tidak disertai dgn penerimaan
fisik warkat debet / warkat debet hilang
Cek/ BG Palsu/ dimanipulasi
Warkat debet bukan untuk kami
Warkat debet tidak sesuai dengan ketentuan dan/
perjanjian yang mendasari

Bebas
Bebas
Bank
Bank

Resiko Operasional dalam Giro bisa muncul dari manusia, sistem maupun nasabah.
Resiko yang sering terjadi dalam transaksi giro yaitu kesalahan menginput jumlah
nominal atau salah memberikan tolakan atau juga salah memberikan informasi yang
berakibat pada tolakan diluar kliring, penyesuaian neraca dengan bank koresponden,
dan apabila kesalahan tidak terdeteksi, maka akan mengakibatkan kerugian financial
bagi bank maupun nasabah.

Ada 4 hal yang membedakan antara uang kartal dan uang giral, yaitu :
UANG KARTAL : sifat berlakunya setiap orang harus memiliki.
Beredar di seluruh masyarakat.
Berwujud uang kertas dan uang logam.
Dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
UANG GIRAL : sifat berlakunya orang boleh menolak .
Beredar di kalangan tertentu.
Berwujud cek, giro, bilyet, rekening, tabungan.
Dikeluarkan oleh Bank Umum.
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based
income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I
huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan
penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai
fee based operation, atau off balance sheet activities
Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non
bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya
adalah :
1.
Pendapatan komisi dan provisi
2.
pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
3.
pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsure dari masing masing
tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas

dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari
pemberian kredit.
Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee
based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee
based
income diantaranya
adalah
sebagai
berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29)Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas
permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen
berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain
yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah
tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya
inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya
sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan (2001:29)Transfer adalah jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang
ditunjuk kepada penerima ditempat lain.

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila
satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia
(1996:187) pengiriman uang atau transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
1.
kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat
dari nasabah didalam negeri.
2.
kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat
dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff fee tertentu atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan
dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan
rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikatsertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya, Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box:
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit :


Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa
melewati
batas

batas
Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian:
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan:
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan revocable atau irrevocable, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak:
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank:
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar
benar percaya pada reputasi beneficiary.

* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan


hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income
bagi
bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Travelers cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kotakota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan circular notes
(surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
DEFINISI JASA-JASA PERBANKAN ( FEE BASE INCOME )
Pengertian Fee Base Income :
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income
adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank
lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva
produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai fee based operation, atau
off balance sheet activities
1. Pengertian inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank
sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan

penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya
dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila
satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk
memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan
kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan
lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak
tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

b. Keamanan barang terjamin


Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikatsertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
4. Pengertian Letter Of Credit (L/C)
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan revocable atau irrevocable, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar
benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5. Pengertian Travellers Cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Travelers cek
pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange
Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun
1874 Thomas Cook telah mengeluarkan circular notes (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
- http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
- http://rianariandi.blogspot.com

Anda mungkin juga menyukai