Dokumen ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi dokter gigi di Puskesmas Malili yang meliputi melaksanakan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, mengusahakan pelayanan kesehatan gigi berjalan dengan baik, dan memberikan pelayanan dasar seperti pemadikasian, pencabutan gigi, penambalan gigi, serta memberikan konsultasi dan penyuluhan kesehatan gigi kepada pasien.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
3K tayangan1 halaman
Dokumen ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi dokter gigi di Puskesmas Malili yang meliputi melaksanakan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, mengusahakan pelayanan kesehatan gigi berjalan dengan baik, dan memberikan pelayanan dasar seperti pemadikasian, pencabutan gigi, penambalan gigi, serta memberikan konsultasi dan penyuluhan kesehatan gigi kepada pasien.
Dokumen ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi dokter gigi di Puskesmas Malili yang meliputi melaksanakan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, mengusahakan pelayanan kesehatan gigi berjalan dengan baik, dan memberikan pelayanan dasar seperti pemadikasian, pencabutan gigi, penambalan gigi, serta memberikan konsultasi dan penyuluhan kesehatan gigi kepada pasien.
Dokumen ini menjelaskan tugas pokok dan fungsi dokter gigi di Puskesmas Malili yang meliputi melaksanakan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, mengusahakan pelayanan kesehatan gigi berjalan dengan baik, dan memberikan pelayanan dasar seperti pemadikasian, pencabutan gigi, penambalan gigi, serta memberikan konsultasi dan penyuluhan kesehatan gigi kepada pasien.
Unduh sebagai DOC, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1
PUSKESMAS MALILI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DOKTER GIGI No. Dok.:
No. Rev.: 0
FUNGSI
Tgl. Berlaku: 02 Januari 2014
Hal: 1 / 1
Melaksanakan pengobatan kesehatan gigi dan mulut.
TUGAS POKOK : 1. Mengusahakan agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut terlaksana dengan baik. 2. Melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut,yaitu : Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar umum, terdiri dari : -