Dokumen Penawaran
Dokumen Penawaran
Dokumen Penawaran
: 009/SP/CV-FE/IV/2015
: 1 (satu) bendel
Kepada Yth.
Pokja Jasa Konsultansi
ULP Kota Tarakan
Di Tarakan
Perihal : Penawaran Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
Sehubungan dengan pengumuman Seleksi Sederhana dengan Pascakualifikasi dan Dokumen
Pengadaan Nomor : 027.2/01/POKJA.JK-Pws.SDN021/ULP tanggal 13 April 2015 dan setelah kami
pelajari dengan seksama terhadap Dokumen Pengadaan, Berita Acara Pemberian Penjelasan, dengan
ini kami mengajukan Penawaran Administrasi untuk Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
dengan Total Penawaran Biaya sebesar Rp. 86.878.000,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH)
Penawaran Administrasi ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir Pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal 20
Mei 2015 (30 Hari) Kalender
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis
ini kami lampirkan :
1. Dokumen Penawaran Teknis, terdiri dari
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1)
2)
3)
2)
3)
4)
5)
2)
M. ZULKARNAEN, ST
Direktur
REKAPITULASI
Kegiatan
Paket Kegiatan
Pagu Dana
Sumber Dana
NO.
JUMLAH HARGA
I.
Rp
Rp
Rp
27.000.000,00
19.500.000,00
13.500.000,00
II.
Rp
Rp
9.000.000,00
9.980.000,00
Rp
Rp
Rp
Rp
78.980.000,00
7.898.000,00
86.878.000,00
86.878.000,00
JUMLAH I + II
PPN 10%
TOTAL
DIBULATKAN
TERBILANG : DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH
M. ZULKARNAEN, ST
Kepala Cabang
SATUAN PEKERJAAN
URAIAN
Kuantitas
Satuan
PENAWARAN
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(R)p
A TENAGA AHLI
1 Chief Inspector
Orang
6,0 Bulan
6,0
4.500.000,00
OB
JUMLAH A.I
27.000.000,00
27.000.000,00
Orang
6,0 Bulan
6,0
3.250.000,00
C TENAGA PENDUKUNG
2 Administrasi
OB
JUMLAH B.I
19.500.000,00
19.500.000,00
Orang
6,0 Bulan
6,0
OB
JUMLAH C.I
2.250.000,00
13.500.000,00
13.500.000,00
60.000.000,00
1,0
6,0
6,0
Ls
Bulan
Eks
JUMLAH B.II
500.000,00
750.000,00
80.000,00
500.000,00
9.000.000,00
480.000,00
9.980.000,00
18.980.000,00
78.980.000,00
7.898.000,00
86.878.000,00
86.878.000,00
JUMLAH I
unit
JUMLAH II
JUMLAH I + II
PPN 10%
TOTAL
DIBULATKAN
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
1.1
Umum
Kami Konsultan Perencana dan Pengawasan, CV. FORTUNE ENGINEERING berkeinginan untuk
berperan serta dalam proses persiapan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Maka kami akan ikut
serta dalam proses pelelangan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Dan salah satu
persyaratan ikut pelelangan tersebut adalah membuat Usulan Teknis.
Usulan Teknis ini kami susun sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Kerangka Acuan
Kerja (Term of Refference) tetapi terbatas pada hal tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
tersebut. Usulan Teknis ini dibuat atas Undangan Pengadaan Jasa Konsultan yang diberikan oleh
panitia pengadaan jasa konsultansi.
Untuk memberikan suatu gambaran yang lebih jelas terhadap pandangan proyek tersebut maka
Usulan Teknis ini juga merinci pelayanan jasa konsultan yang dibutuhkan berupa penanganan
perusahaan dalam menangani suatu pekerjaan, metodologi, rencana kerja, organisasi dan personil
yang dibutuhkan.
1.1.2
CV. FORTUNE ENGINEERING adalah badan usaha yang Berbadan Hukum dan berkedudukan
Di Indonesia serta berkantor Pusat di Tarakan Kalimantan Timur. Perusahaan ini didirikan pada
tanggal 21 Nopember 2011 dengan akte notaris No: 53 (Lima Puluh Tiga) oleh Yenni Agustinah,
SH, M.Kn di Tarakan yang memiliki grup tenaga profesional yang mempunyai spesialisasi dibidang
pemberian jasa konsultan dalam manajemen dan teknik.
Sehubungan dengan Pengembangan dan Peningkatan yang begitu pesat di Indonesia, kegiatan
usaha perusahaan telah berkembang meliputi jasa konsultasi dibidang :
Perencanaan Rekayasa yang meliputi,
CV. FORTUNE ENGINEERING
Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan (RE102)
Untuk menghadapi tuntutan para klien akan standar kwalitas layanan jasa yang lebih tinggi, maka
CV. FORTUNE ENGINEERING menerapkan seleksi kualitas Sumber Daya Manusia guna
memberikan keuntungan optimal bagi pengguna jasa / pemberi tugas dengan memperhatikan
faktor biaya yang lebih efektif.
CV. FORTUNE ENGINEERING cabang Tarakan dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh
beberapa staff Perusahaan. Sejak berdiri CV. FORTUNE ENGINEERING telah banyak memiliki
pengalaman baik dalam bidang perencanaan, pengawasan serta studi kelayakan yang
berhubungan dengan konstruksi dan perencanaan.
Kami, CV. FORTUNE ENGINEERING sebagai Jasa Pelayanan Konsultan yang ikut serta dalam
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II merasa perlu untuk menyampaikan Usulan Teknis yang
dibuat berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (term of Refference)
Usulan ini dibuat untuk memberikan gambaran terhadap kegiatan tersebut sehingga Pengguna
Jasa dapat memberikan penilaian sesuai dengan standarisasi yang diharapkan untuk kegiatan
selanjutnya.
1.1.3
Penanggung jawab utama unit operasional dan pelaksana proyek berada ditangan Direktur.
Direktur tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibantu oleh beberapa orang
staff yang membantu mengawasi performa dari proyek-proyek yang sedang dikerjakan dan
dilaksanakan. Staff Manajemen terdiri dari para profesional yang berpengalaman dibidangnya
masing-masing.
STRUKTUR ORGANISASI
CV. FORTUNE ENGINEERING
DIREKTUR
STAFF TEKNIK
STAFF
Keterangan :
: Garis Komando
: Garis Koordinasi
STAFF ADM
STAFF
STAFF
STAFF
1.2
konsultasi sejak tahun 2011, baik itu dibidang Sipil, Arsitektur dengan layanan Supervisi.
Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan penugasan dari berbagai departemen/instansi dari
pemerintah.
Adapun Pengalaman CV. FORTUNE ENGINEERING dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas
adalah sebagai berikut yang dapat dilihat dibawah ini :
1.3
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor (Reklamasi dan Talud)
1.Pengguna Jasa
: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.929.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-SPK/PWS-PL/PGKRT/KSOP/VI/2014
5.Periode
: 27 Juni 2014 21 Nopember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
2 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Chief Inspector
Sipil
1
b. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Rehab Gedung Bebakot
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 146.162.000,4.No. Kontrak
: 600.640/49/SP/PGWS-PKT.49/DPU&P-CK&AIR/X/2014,
5.Periode
: 16 Oktober 2014 24 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
2 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Chief Inspector
Sipil
1
b. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 19.580.000,4.No. Kontrak
: 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014,
5.Periode
: 13 Nopember 2014 12 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Rumah Adat Kujau
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 71.252.000,4.No. Kontrak
: 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014,
5.Periode
: 16 Oktober 2014 19 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Fasilitas Umum dan Sosial Paket 25-44
1.Pengguna Jasa
: Kecamatan Tarakan Timur
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 33.165.000,4.No. Kontrak
: 332/PPK-PL/SPK-PPK/CTT/PGS-PFF/2013
5.Periode
: 03 September 2013 29 Nopember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kabupaten
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.362.000,4.No. Kontrak
: 600.640/45/SP/PL/PGWS PEMB GD KTR DIN KAB/DPU&PCK&AIR/X/2013
5.Periode
: 13 Oktober 2013 27 Desember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembuatan Kanopi, Talang, Keramik, Ring
1.Pengguna Jasa
: Dinas Komunikasi dan Informatika
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 3.982.000,4.No. Kontrak
: 216/SP-KTKR/DISKOMINFO
5.Periode
: 04 Maret 2013 02 April 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
1 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Penyediaan Sarana dan Prasarana Interior Kantor DPUTR Tahap II
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.060.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-PL/SPK/PWS-SP.II/VIII/2013
5.Periode
: 06 Agustus 2013 09 Desember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Rehab Landscape
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pendidikan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.830.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-PL/SPK/PWS-Reh.Land/DISDIK/2013
5.Periode
: 14 Juni 2013 12 Juli 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1
2.1
2.2
Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta era otonomi daerah disebutkan bahwa masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pengawasan terhadap
pengolahan pekerjaan konstruksi. Dilakukan informal langsung di lapangan oleh Masyarakat, dan
sebagainya
Guna mengatisipasi maksud tersebut diperlukan adanya Pertemuan antara Dinas Cipta Karya,
Konsultan, maupun Kontraktor dengan Masyarakat bila diperlukan atau pertemuan dalam rapat
lapangan untuk identifikasi permasalahan pengelolaan pekerjaan konstruksi sebagai masukan
pengawasan pengelolaan pekerjaan konstruksi, diantaranya melalui wawancara atau non formal.
Kaidah hubungan dengan masyarakat, memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi
masyarakat dan mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadi serta memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan
sumber daya alam UUJK menyebabkan perubahan pada tiga butir utama peran para pihak
dalam penyelenggaran pekerjaan konstruksi.
1. UUJK memberi pengakuan hukum dan tanggung jawab hukum pada para pelaku di bidang jasa
konstruksi.
2. UUJK memberikan kesetaraan hukum pada para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
3. UUJK mengakui adanya peran masyarakat pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dalam mencegah kegagalan produk fisik peran masyarakat sangat diperlukan khususnya
informasi lokasi proyek, untuk mencegah tuntutan masyarakat, Difinisi kegagalan produk fisik adalah
suatu kondisi dimana produk fisik tersebut tidak berfungsi sesuai rencana. Berdasarkan pemahaman
tersebut penerapannya dilakukan dengan pendekatan ekosistem yang berkaitan hubungan timbalbalik hubungan mahluk hidup (khususnya manusia) dengan lingkungan hidupnya. Oleh sebab itu
konsultan CV. Fortune Engineering berpendapat bahwa salah satu keluaran pada penyusunan
konsep pola pikir pemberdayaan masyarakat dalam Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II adalah
Pemberdayaan Masyarakat Dalam rangka Sadar Hukum, yang penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme
pemberdayaan
disampaikan sebelumnya,
melalui
Pertemuan
Konsultansi
yang penyelenggaraan
Masyarakat, sebagaimana
akan
Metodologi Pelaksanaan
2.3.1.1
Memformat kembali desain Prototype Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II dan
furniture yang disediakan oleh masyarakat lengkap dengan RKS dan RAB
dengan mengacu pada pembakuan yang ada.
b)
c)
d)
e)
Memberikan
bantuan
teknis
dalam
pelaksanaan
Pengawasan SDN
g)
h)
Memeriksa laporan kemajuan fisik serta kualitas hasil pekerjaan lapangan, baik
secara langsung melalui kunjungan ke lokasi maupun secara tidak langsung
melalui rapat rutin bersama Konsultan Lapangan, serta melaksanakan analisis
laporan Konsultan Lapangan.
i)
Membantu
dan
k)
l)
Membuat
laporan
tentang
hasil
pelaksanaan
b)
Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap
II dalam menyiapkan proposal teknis dan biaya Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
, termasuk membantu Koordinator CM dalam penyesuaian disain Pembangunan
SDN 021 Skip Tahap II dan RKS terhadap kondisi site yang telah ada.
c)
d)
Pelaksanaan meliputi :
keseimbangan antara
Menjaga
kualitas fisik
melalui
pemeriksaan
secara
berkala
diikuti
2.3.1.2
administrasi
dan
pelaksanaannya dari mulai proyek dilaksanakan sampai dengan selesai 100% (serah
terima kepada Pemberi tugas) serta pengawasan (berkala) untuk masa pemeliharaan
selama 90 hari kalender)
Sasaran pelaksanaan Rencana Tindak Konsultan CM adalah:
Proyek terlaksana secara Transparan
Hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik kualitas maupun pemanfaatannya
sesuai dengan dana yang dikeluarkan atau Accountable. Mencapai sasaran dan
dilaksanakan tepat waktunya.
Penggunaan dana yang efektif, Fast Disbursement dengan demikian dapat
mendukung program kerja yang efektif dan efisien.
CV. FORTUNE ENGINEERING
2.3.1.3
dan
pendampingan.
Pengawasan
Pluralitas kuantitatif dan kualitatif serta kondisi fisik adalah sangat layak untuk
dicermati; strategi pengawasan selalu disesuaikan kondisi yang tidak mungkin
homogen, kreativitas, usaha tak kenal lelah dan koordinasi ke dalam dan hukum
(dengan segenap pihak terkait) akan mengurangi resiko - resiko kegagalan yang tidak
diinginkan.
2.3.1.4
Kegiatan pelaksanaan
Kegiatan perekaman dan pelaporan
a)
Kegiatan Pelaksanaan
Yang dimaksud pelaksanaan di sini adalah realisasi dokumen pelaksanaan
(gambar, RKS, RAB dll). Pelaksanaan harus memperhatikan kondisi sebagai
berikut :
Kondisi Lokasi
- Secara umum, kondisi tanah berbuki dari lereng landai sampai
sedang/agak curam..
- Ada kondisi tanah baik tapi sulit dicapai sampai lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil dan mudah dicapai
sampai lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil tetapi relative sulit
dicapai sampai ke lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif besar dan pencapaian
ke lokasi pun cukup sulit.
Kondisi Material
Material untuk pelaksanaan pada umumnya tersebar di mana- mana
mengikuti laju Pengembangan dan Peningkatan fisik di kawasan tersebut.
Tetapi untuk material pokok seperti tidak semua lokasi memiliki potensi.
Dalam pada itu, alternatif mendatangkan dari luar daerah mesti ditempuh
untuk memperoleh kualitas yang memenuhi standar teknis.
Dari uraian di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku pelaksanaan
dan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II :
Idealisasi teknis di dalam gambar dan RKS harus merupakan sesuatu yang telah
disesuaikan dengan kondisi lokasi dan ketersediaan material.
Penyimpangan kecil non-substansial bisa diukur dengan suatu kewajaran.
Penyimpangan besar yang sampai merubah konstruksi produk fisik harus
mengkaitkan pihak-pihak yang mempunyai tugas dan kewajiban.
luas,
kemiringan
relative
dan
kedatarannya,sehingga
menjadi
pengawasan
tugas
pelaksana,
konsultan,
mereka
bahwa
harus
sebelum
mempelajari
dokumen
mulai
Pengawasan
Pengembangan
dan
Peningkatan
lainnya pada
saat
rapat-rapat lapangan
reguler
terselenggarakan.
Dalam kasus terdapat permasalahan lapangan yang tak terpecahkan
secara langsung, maka :
- Permasalahan gambar-gambar harus dikonsultasikan kepada
Konsultan Pengawasan untuk pemecahan teknisnya, jika pemecahan
permasalahan tersebut semata-mata hanya bersifat teknis tanpa
implikasi ke penambahan biaya, maka keluaran Konsultan
Pengawasan tersebut langsung dapat dilaksanakan di lapangan.
dan
pemahamannya adalah :
- Setatus hukum gambar kerja dengan RKS adalah saling melengkapi,
tetapi jika terdapat perselisihan, RKS adalah lebih diutamakan.
- Gambar berskala besar lebih menentukan daripada gambar yang
berskala lebih kecil.
- Jika terdapat kasus-kasus diputuskan dengan solusi yang terbaik.
2.3.1.5.2 Pemahaman Terhadap RKS
Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS) adalah keterangan penjelasan
tentang kualitas suatu pekerjaan atau bagian pekerjaan atau elemen
produk fisik, atau komponen, atau bagian bagiannya. Keterangan
didalam RKS bersifat tuntutan tuntutan keteknisan, sehingga suatu RKS
yang baik adalah memberikan informasi keteknisan selengkap
lengkapnya tanpa menunjuk atau mengarah kepada suatu produk
tertentu. Selain itu dalam ketentuan ketentuan teknisnya juga
memuat tuntutan tuntutan arsitektural mendasar seperti mengurai
ketinggian lantai produk fisik, ketinggian produk fisik dari tanah, peil
cut and fill, konsep konsep dan bentuk bentuk umum arsitektural yang
diinginkan, sedang tuntutan kualitas teknis yang lebih detail dijelaskan
dalam gambar atau melalui brosur brosur. Dalam kasus tuntutan teknis
CV. FORTUNE ENGINEERING
yang seharusnya ada tetapi belum tercantum di dalam RKS, atau banyak
keterangan berbeda beda, maka :
- Usulan tentang tuntutan teknis, utamanya adalah hak Konsultan
Pengawasan, karena pengusulan suatu spesifikasi teknis pasti
berimplikasi kepada nilai harga suatu pekerjaan maka keputusannya
harus ditentukan didalam rapat yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan
Kabupaten.
- Di dalam mengambil keputusan diantara dua atau lebih keterangan
berbeda tentang suatu pekerjaan, maka diambil yang lebih
menguntungkan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tindakan selanjutnya, mencari strategis dalam rangka mencari solusi
pemecahan
permasalahan
untuk
menyempurnakan
dokumen
Satu hal yang perlu dicermati, bahwa RAB seharusnya dibuat atas dasar
dokumen perencanaan (gambar kerja, RKS, BQ) yang dibuat oleh
Konsultan Pengawasan, dimungkinkan, bahwa :
1.
2.
3.
Untuk
menghindari
terjadinya
pembengkakan
biaya, Konsultan
yang
Kontraktor
mengadakan
tambal-sulam-balance terhadap
tersebut
dipelaksanaan
tentunya
selanjutnya,
tidak
akan
manakala
menjadi
manajemen
masalah
konstruksi
perusahaan,
atau
kuantitas
dalam
gambar
kontrak pelaksanaan,
2)
Penyempurnaan
dokumen
pelaksanaan
adalah
bentuk
detailnya,
formula
pelaksanaan tersebut.
Kondisi
penyempurnaan dokumen
pelaksanaan
penyempurnaan
ideal
adalah
dokumen
suatu
formula
jika
segenap
permasalahan
awal
sesegera
mungkin
diproses
shop
drawing
membuat
bentuk
awal dokumen
instansi
terkait.
Dan
paling
sederhana,
Metoda-Metoda Pengawasan
2.3.1.6.1 Pemahaman terhadap Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak pekerjaan antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen
adalah suatu bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang secara
umum memuat tugas kewajiban tanggung jawab dan hak - hak Pihak
Kontraktor dalam suatu pelaksanaan Kontruksi .
Kontrak juga memuat acara cukup detail Dokumen Perencanaan
(biasanya skala gambar - gambar terkecilkan), yang bisa memberi
gambaran rencana yang harus dilaksanakan PIHAK KONTRAKTOR.
Kontrak juga berisi kesanggupan umum PIHAK KONTRAKTOR dalam
melaksanakan pekerjaan.
Kontrak juga berisi nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada PIHAK
KONTRAKTOR oleh Pejabat Pembuat Komitmen, begitu juga cara
pembayarannya; Kontrak juga membicarakan waktu pelaksanaan
pekerjaan,
yang
ditentukan
(termasuk hari minggu dan hari libur). SPPB juga membicarakan sanksi CV. FORTUNE ENGINEERING
didalamnya,
paling
urgen
disini,
bahwa
hal
hal
yang
harus
Profesionalisme (Profesionalism)
Secara singkat Profesionalisme menjelaskan suatu sikap yang secara terus
menerus dijalani dengan komitmen tinggi terhadap bidang kerja yang digeluti,
berarti seseorang yang bekerja dibidang industri kontruksi secara profesional
adalah seseorang yang meniti karier dan mencari kehidupan dan penghidupan
hanya dari bidang tersebut, Istilah lapangannya adalah orang yang sudah lama
(sekarang masih) bekerja dibidang Industri Kontruksi.
Kerja secara profesional akan menghasilkan jasa yang kualified dibidang
Industri Kontruksi, dibidang kerja Industri Kontruksi (istilah formulanya) tak
mengenal suatu jasa tanpa imbalan jasa, maka dari seseorang yang bekerja
secara profesional, tentunya akan menuntut imbalan jasa secara profesional
pula, dalam standart yang telah tersepakati, biasanya memakai standart
Bappenas
profesionalist.
Keahlian (Expertise)
Keahlian seseorang bisa diperoleh dengan cara - cara, pertama : melalui
pendidikan disekolah keahlian atau di Perguruan Tinggi; kedua : melalui
belajar sendiri (autodidak); cara pertama adalah lebih terukur dari pada cara
kedua,
keahlian melebihi cara pertama; tetapi untuk kerja formal seperti pengawasan
pelaksanaan pekerjaan gudang pemerintahan cara pertama tidak akan
diterapkan. keahlian seseorang secara formal bisa dilihat dari awal, yaitu melaui
jenjang pendidikan yang mereka tempuh, seperti :
STM / SMK / Sederajat
D0, D1, D2, D3, D4
S1, S2, S3
Disamping itu, dalam bidang industri kontruksi dibutuhkan suatu pengalaman
kerja yang tidak cukup hanya untuk mencapai keahlian yang handal
dibidangnya, untuk itu selain ijazah formal seperti tersebut diatas, untuk
dimiliki secara
alat
lain
yang
sifatnya
mobilisasi
sedang
Sepeda Motor
Jumlah peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah lokasi
yang harus diawasi.
2.3.1.7.3 Pembuatan Manual Pengawasan
Pengawasan suatu pelaksanaan konstruksi fisik, dimana selain
didalamnya terdapat kegiatan perakitan juga pencetakan - pencetakan
yang menggunakan bahasa dasar/bahan dari luar lokasi. Dalam pada itu
ada beberapa yang perlu dicermati, terhadap :
a. Mutu bahan masuk, dan jumlahnya
b. Mutu pencampuran bahan dasar menjadi bahan acuhan (misalnya
beton)
c. Administrasi pencatat kejadian - kejadiannya, termasuk penolakan
bahan - bahan yang tak sesuai dengan RKS, pencatatan - pencatatan
kualitas dan kuantitas bahan campuran.
Untuk memudahkan pada asisten pengawasan yang setiap saat
berada
dilokasi
dan
juga
bagi
para
konsultan lapangan/site
Resiko pada cara seperti ini adalah awal pekerjaan sampai dengan
pertengahan masa kontruksi fisik lebih atau Pihak Kontraktor tak pernah
terlambat tetapi, jika dicermati prestasi mereka adalah kecil, jadi membuat
kerawanan diakhir pekerjaan. Akibat langsungnya, pekerjaan berikutnya
tergesa - gesa sehingga kualitasnya kurang baik. Kurva "S" pengawasan
adalah suatu kurva "S" normal, tidak dibuat skew kekiri atau kekanan
didasarkan pada kondisi pekerjaan 20 (dua puluh lokasi kegiatan
pekerjaan ilapangan dengan segenapkendala - kendalanya. Kurva "S"
pengawasan juga berdasar alokasi waktu tersedia oleh proyek. Fungsi
kurva "S" Pihak Kontraktor supaya terjadi kontrol 2 (dua) arah .
Jika cara berfikir analisis asumsi antara pengawas dan Pihak Kontraktor
sama, dan tak ada tendensi untuk kepentingan pribadi, maka pada
dasarnya kurva "S"
penempatan
kerja
terhadap
kebutuhan
tenaga
Rekayasa Nilai Teknik atau Value Engineering (VE) adalah bentuk otak
atik kontruksi terhadap fungsi - fungsi primer dan sekunder dari sebagian
atau seluruh bagian konstruksi, tujuan dari pada VE adalah :
Memperoleh bentuk pemecahan teknik lebih murah dalam kondisi
fungsi tetap.
Memanfaatkan dana perolehan dari VE untuk meningkatkan
fungsi bagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan.
Memperkecil kemubaziran.
VE bisa dilakukan pada tahap perencanaan tahap pelelangan, dan pada
tahap kontruksi, pada tahap kontruksi memang kurang berdaya guna,
tetapi cukup menggembirakan manakala terdapat obyek yang strategis,
(biasanya) VE bisa mngarah pada sub bagian pekerjaan yang bersifat
konstruktif bukan ansitektonik. VE adalah bagian dari Konsultan
Managemen Kontruksi (MK), akan tetapi tidak ada salahnya juga jika
diadaptasi untuk pengawasan 20 (dua puluh) lokasi (Pembangunan SDN
021 Skip Tahap II) tersebut. Barangkali memang tidak sebagaimana
suatu VE dalam kontruksi berskala megaproyek, tetapi prinsip - prinsip
VE tetap akan digunakan orang teknik, manakala memecahkan segala
sesuatunya diketeknisan. Dan adalah faktor prinsip jika Konsultan
Pengawasan bisa menerapkan formula VE untuk pengawasan.
proses strateginya adalah mencermati kontruksi sub bagian pekerjaan
tertentu, menilai pemilihan teknologinya tepat atau masih bisa
dimodifikasi, jika teknologinya tepat proses selanjutnya diarahkan kepada
sub bagian pekerjaan lainnya. Jika teknologi tertentu dianggap "bosan"
maka dianalisa dan ditentukan teknologi baru yang lebih ekonomis.
Dirancang kontruksinya, dihitung biaya barunya, dihitung biaya barunya,
dihitung tambah kurang biaya baru terhadap biaya pada teknologi lama.
2.3.1.7.8 Gundeline Pengujian Bahan dan Elemen Produk fisik
Pengujian bahan dan elemen produk fisik adalah bagian tak terpisahkan
dari suatu kegiatan pengawasa. Gundeline terhadap kegiatan pengujian
CV. FORTUNE ENGINEERING
Pihak
Konstruksi,
tentunya
menunjukkan
suatu rangkaian
afdolnya
menghadirkan koordinator proyek (unsur Pihak Kontraktor) dan Site Engineerr (SE)
dari unsur Konsultan Pengawasan.
Hal - hal yang dibicarakan secara lebih terperinci adalah sebagai berikut:
a. Teknis
1. Rekapitulasi bobot prestasi penyelesaian pekerjaan oleh Pihak Kontraktor.
2. Rekapitulasi plus ( + ) minus ( - ) prestasi penyelesaiaan oleh Pihak
Kontraktor terhadap Rencana Prestasinya.
3. Rekapitulasi rencana percepatan pelaksanaan ( ika dilakukan)
4. Rekapitulasi permasalahan dan alternatif - alternatif pemecahannya
b. Non Teknis
1. Penyerapan Dana
2. Administrasi kelengkapan pelaksanaan.
Astek
Gal. Gol. C (jika diperlukan)
CV. FORTUNE ENGINEERING
IMB
As Built Drawing ( pada fase akhir )
3. Pembahasan penggunaan terminj oleh Pihak Kontraktor berdasarkan
prestasi kerja dalam Laporan Mingguan.
c. Umum
1. Komunikasi dua arah tentang unjuk kerja dan unjuk hubungan kerja
2. Penilaian personal performance of profesionalist segenap tim pelaksana yang
terlibat dari Tim Teknis dan sebaliknya.
3. Permasalahan umum lainnya.
2.3.1.9
Materi yang dibahas dalam Koordinasi Tingkat lapangan adalah lebih banyak
menyangkut hal - hal keteknikan dan administrasi keteknikan, antara lain :
a. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan normal
Kemajuan pekerjaan pelaksanaan yang dibuktikan dengan laporan mingguan
Konsultan
Pengawasan
dan
sekaligus
terpasang di lapangan.
Permasalahan - permasalahan konstruksi mendatang.
Permasalahan administrasi keteknikkan :
- Proses IMB
- Proses Astek
- Proses Gal. Gol. C (jika ada)
- Pengetesan bahan dan kontruksi
- Pensortiran dan penolakan material
- Kelangkaan material
- Kenaikan material
- Kenaikan harga bahan tak normal
- Kelancaran laporan mingguan, bulanan dan proses legalisasinya
- Penentuan Pihak Ketiga / golongan ekonomi lemah sebagai patner
kerja Pihak Kontraktor
- Dan lain - lain.
b. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan tak normal
Pernyataan kondisi pelaksanaan berjalan tak normal menunjukkan adanya
permasalahan spesifik terkait proses pelaksanaan, antara lain:
Kelangkaan bahan/material pokok sehingga mengganggu proses seleksi.
Kurangnya mobilisasi Tenaga Kerja kontruksi sehingga memperlambat
hasil kerja kontruksi. Kondisi seperti ini bisa disebabkan :
- Pihak Kontraktor tidak serius bekerja
- Pihak Kontraktor kurang modal kerja
- Kelangkaan tenaga kerja kontruksi, karena bersamaan proses kontruksi
lainnya pada kondisi puncak.
Kurangnya ketrampilan kerja crew pelaksana dalam merancang kerja dan
memantau dan mengarahkan serta memandori tenaga kerja kontruksi, sehingga hasil
kerjanya tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja kontruksi yang terlibat.
Terjadinya perubahan cuaca tak normal (hujan jauh diatas normal), terjadi gejala
alam lain yang sulit diantisipasi, seperti banjir, angin ribut, tanah longsor dan
sebagainya, sehingga kondisi tersebut mengganggu proses kontruksi (tak mungkin
orang bekerja karenanya).
Untuk beberapa saat, kondisi tersebut jelas akan mempengaruhi prestasi kerja Pihak
Kontraktor terlambat terhadap rencana kerjanya. Dalam kondisi seperti itu, rapat rapat lapangan seharusnya diarahkan kepada :
CV. FORTUNE ENGINEERING
sangat
dengan
dana
tambahan (tidak
banyak),
tetapi
Pihak
sebagian
pekerjaan
Sedang proses penentuan dan penyeleksian sampai dengan persetujuan dari pihak
Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan adalah sebagai berikut :
a.
b.
Pengajuan sub - kontrak / supplier (bisa lebih dari satu) dari Pihak Kontraktor
utama
kepada
Konsultan
Pengawasan.
Pengajuan alternatif pilihan Pihak Ketiga dan atau supplier kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perhubungan biasa secara tertulis, bisa (lebih efektif)
melelui rapat - rapat reguler/rutin tingkat proyek untuk membicarakan
penentuan Pihak Ketiga / supplier tersebut.
d.
yang
diharapkan.
Peringatan
kepada
Pihak
Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier berarti merupakan bentuk ungkapan tidak puas terhadap hasil kerja
dan atau proses kerja dan aspek - aspek terkait dengannya. Sedangkan sanksi
adalah bentuk hukuman atas pengembangan lajut dari suatu peringatan yang
tertanggapi positif oleh Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/ supplier. Peringatan kepada
Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier (sebenarnya ) diberikan secara bertahap
sebagai berikut :
a. Tahap Pertama, peringatan diberikan secara lisan.
b. Tahap Kedua, jika tahap pertama tak tertanggapi positif, peringatan dibuat
tertulis dibukukan Direksi.
c. Tahap Ketiga, jika tahap kedua tak ditanggapi positif, peringatan dibuat
tertulis dengan format " Surat peringatan " dengan tembusan ke sanggupan
unsur terkait langsung pelaksanaan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan sanksi kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier
diberlakukan apabila peringatan tertulis tak ditanggapi secara positif. Dan perlu
diingat, bahwa semua resiko atas keterlanjuran dari Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier adalah adanya peringatan (tahap satu sampai ketiga, sampai
dengan peringatan tertulis) adalah menjadi tanggungjawab Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier bersangkutan.
Sanksi (sebenarnya) memiliki hirarki/berkepanjangan dari ringan sampai terberat
sebagai berikut :
a. Sanksi
ringan
adalah
bentuk
penggantian
prodak
berupa
Prestasi kerja Pihak Kontraktor adalah segala sesuatu yang secara sengaja
dilaksanakan (terpasang) oleh Pihak Kontraktor dan telah sesuai dengan gambar
kerja - RKS - BQ. Baik pekerjaan tersebut telah sempurna atau menuju
kesempurnaan/kelengkapan dari bagian produk fisik dan ataupun seluruh produk
fisik. Indikasi terpasang adalah segala sesuatu ditempatnya (on place - In site) tak
mudah untuk diambil alihkan ketempat lain.
Penilaian prestasi kerja Pihak Kontraktor yang berdasarkan kontrak "Lumpsum",
dimana segala sesuatunya adalah dinilai atas barang jadi (terpasang) berdasarkan
kesesuaian ketentuan Gambar Kerja - RKS - BQ. Wajar jika perhitungan volume
pekerjaan yang didata selanjutnya selanjutnya diproses dalam bentuk laporan
mingguan adalah didasarkan segala sesuatunya yang telah terpasang ditempatnya
(In site), walaupun produk tersebut baru menuju kelengkapan bentuk akhirnya.
Dalam kondisi khusus, dimana terjadi suatu proses dalam penghubungan
dilapangan yang menyebabkan suatu keharusan Konsultan Pengawasan menilai
segenap yang terpasang dan segenap berada dilapangan (sebatas dalam pagar
pengaman), dan bahkan segala sesuatu milik Pihak Kontraktor yang bersangkutan
tetapi berada diluar lapangan, maka bertata cara sebagai berikut :
a. Jika terjadi pemutusan hubungan kontrak sebelum jadwal kerja dan hasil kerja
selesai maka :
1. Bisa barang - barang yang ada dalam lapangan(on site) milik Pihak
Kontraktor dan jelas - jelas untuk kegiatan bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan RKS dan BQ, maka barang tersebut bisa dimiliki secara nominal.
2. Seperti uraian diatas, tetapi barang - barang berada diluar lapangan
(misal dibengkel atau ditoko), tetapi jelas menjadi milik Pihak Kontraktor
(dibuktikan dengan kwitansi pembayaran) dan setelah diteliti benar - benar
bahwa barang tersebut untuk proyek bersangkutan dan telah sesuai Gambar
Kerja - RKS - BQ, maka dengan tata cara surat pernyataan bersama berisi :
Pengalihan hak kepemilikan dari Pihak Kontraktor kepada proyek.
Biaya pengangkutan dari bengkel/toko menjadi tanggung jawab Pihak
Kontraktor, maka barang - barang tersebut bisa dinilai sebagai prestasi
Pihak Kontraktor.
CV. FORTUNE ENGINEERING
b. Jika terjadi kejadian alam tak tertanggulangi sehingga menjadikan pekerjaan tak
mungkin dilanjutkan, maka kondisi seperti pada item a) (Diatas ) adalah berlaku.
Perlu diingat, bahwa posisi Konsultan Pengawasan dalam kasus seperti diatas
adalah sebagai pembantu (teknis) Pejabat Pembuat Komitmen dalam memutuskan
segala sesuatunya. Berarti Konsultan Pengawasan (secara hukum/dejure) tidak
berhak memutusi (menghakimi, hak penuh untuk menentukan/menghakimi kondisi
seperti tersebut diatas adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen.
2.3.1.14 Metode Penentuan Pekerjaan Tambah Kurang
Pekerjaan tambah kurang adalah bentuk penambahan /pengurangan volume
pekerjaan secara sengaja atau peniadaan pekerjaan dan mengganti dengan
pekerjaan baru secara sengaja, atau bentuk variasi dari dua kondisi tersebut yang
intinya adalah "Terjadi perubahan pekerjaan yang mengakibatkan perubahan
transpormasi pembiayaan" Metode penentuan pekerjaan tambah kurang bisa
dari 2 (dua) arah yaitu:
a. Kondisi Pertama, perubahan pekerjaan (umum) atas kemauan dan atas perintah
Proyek secara tertulis (memang harus tertulis), dalam kondisi seperti itu,
perintah perubahan bisa melalui beberapa alternatif :
a.1. Melalui Konsultan Pengawasan.
Perintah perubahan (dalam tahap kontruksi) melelui perencanaan
dilakukan manakala perubahan tersebut menyangkut arsitektural (dan
struktural tentunya) yang memang menjadi haknya. Kompensasi adanya
perencanan baru tersebut tergantung kesepakatan antara proyek dengan
Konsultan Pengawasan, tentunya, perencana baru tersebut dilengkapi
dengan RAB barunya..
a.2. Melalui Konsultan Pengawasan.
Perintah perubahan melalui Konsultan Pengawasan (dalam tahap
konstruksi) dilakukan tentunya atas pertimbangan, bahwa perubahan
tersebut tidak terlalu mempengaruhi arsitektual (dan strukturnya).
a.3. Melalui Pihak Kontraktor.
Seperti perubahan a.2., tetapi hal ini tidak lazim, kecuali ada perkembangan
bahwa Konsultan Pengawasan kurang berfungsi atau tidak bagus dalam
tugas dan kewajiban profesionalnya.
b. Kondisi kedua, perubahan pekerjaan (non arsitektural dan struktural)
terjadi (murni) karena perkembangan kondisi lapangan tak sesuai dengan
Gambar - RKS - BQ - nya atau sebab - sebab alam lain tak terhindarkan, dalam
kondisi seperti itu Konsultan Pengawasan (sendirian) dan atau bersama - sama
Pihak Kontraktor, biasa membuat suatu usulan pemecahan baru sesuai dengan
fungsi dalam rencana, tentunya masih berupa alternatif - alternatif. Proses
selanjutnya adalah perhitungan biaya atas pekerjaan baru dan biaya atas
pekerjaan yang dihilangkan/terkurangi volume pekerjaan. Rekapitulasi antara
biaya pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tersebut, sebagai alternatif juga
yang diusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
Perlu diingat baik baik pada kondisi Pertama dan kedua, bahwa bentuk pekerjaan
tambah dan kurang adalah merupakan bagian administrasi teknis yang harus
dilaksanakan/dikerjakan oleh Konsultan Pengawasan. tetapi persetujuannya
secara penuh berupa pada kewenangan pemberi tugas.
Perlu dicatat pula, bahwa bentuk persetujuan bersama (jika segenap pihak berhak
) dibutuhkan, lebih efisien dan efektif bila :
1. Melalui Rapat tingkat Reguler/Rutin.
2. Atau Rapat Tingkat Khusus diadakan untuk itu.
Administrasi untuk segenap rangkaian rapat - rapat seperti itu, Konsultan
Pengawasan berkewajiban membantu Pejabat Pembuat Komitmen .
2.3.1.15 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu
pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam
kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai
batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan Pejabat Pembuat
Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan yang
berlaku.
Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang
ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan
yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan
pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bila beberapa kondisi
yang perlu dipertimbangkan sebelum penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
I. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu
yang direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu
yang didasarkan perkembangan situasi dan kondisi dilapangan dan atau di
dunia Industri Kontruksi.
II. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak
Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier/adalah sesuatu yang benar dan didukung
oleh data - data akurat dan bisa dibuktikan.
III. Beberapa sebab berikut dipertimbangkan dalam pengunduran waktu
pelaksanaan:
Kelangkaan bahan utama kontruksi (misalnya P.C), dibuktikan oleh
pengakuan pemerintah atau berita - berita dalam koran terbitan setempat.
Dan kelangkaan material sejenisnya.
Kejadian alam yang sangat tidak normal yang terjadi dan mengganggu atau
bahkan menghentikan pelaksanaan
Setelah segalanya tertulis memungkinkan, Pemberi Tugas bisa bersama time teknis
dan Konsultan Pengawasan menentukan pemberlakuan perpanjangan
waktu
pelaksanaan sampai waktu definitif. kondisi tersebut bisa melalui rapat - rapat
koordinatif tingkat reguler/rutin/rapat khusus untuk ini.
Dalam kasus kegiatan mampu secara sendirian teknis dan administrasi, tanpa rapat
- rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan
karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir dari
pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum kontrak
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak Kontraktor dan
Pejabat Pembuat Komitmen. Seyogyanya segenap administrasi sampai dengan
addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal 15 (lima belas) hari
sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.
2.3.1.16 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu
pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam
kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai
batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan
yang berlaku.
Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang
ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan
yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan
pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bula beberapa kondisi yang
perlu
dipertimbangkan sebelum
penentuan
perpanjangan
waktu pekerjaan
antara lain :
a. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu yang
direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu yang
didasarkan perkembangan situasi dan kindisi dilapangan dan atau didunia Industri
Kontruksi.
b. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak
Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier adalah sesuatu yang benar dan didukung oleh
data - data akurat dan bisa dibuktikan.
c. Beberapa sebab berikut
dipertimbangkan
dalam
pengunduran waktu
waktu
pelaksanaan sampai waktu definitif. Kondisi tersebut bisa melalui rapat rapat koordinatif tingkat proyek reguler/rutin/rapat khusus untuk ini. dalam kasus
proyek maupun secara sendirian secara teknis dan administratif, tanpa rapat rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan
karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir
dari pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum
kontrak penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak
Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen. seyogyanya segenap administrasi
sampai dengan addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal
15 (lima belas) hari sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.
2.3.1.17
beberapa
penyempurnaan
sub
kecil,
pekerjaan
yang masih
memerlukan
Pertama
2.3.1.17.2
Perawatan Pemeliharaan
Penyerahan Kedua pekerjaan adalah suatu proses serah terima hasil
kerja pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kontraktor kepada proyek yang
diwakili oleh Pemimpin Proyek atau sebagai penanggung jawab didalam
kontrak kerjanya. Penyerahan Kedua pekerjaan dilakukan sebagaimana
Penyerahan Pertama Pekerjaan, yaitu didahului investigasi terhadap
penyempurnaan penyempurnaan pekerjaan sebagaimana tuntutan
dalam saat Penyerahan Pertama Pekerjaan yang tercantum dalam
BAP-nya. Bedanya, tentunya selama masa pemeliharaan, dilapangan
dimungkinkan terjadi hal - hal teknis yang mendadak harus diperbaiki
atau dikerjakan.
Jikalau pada ivestigasi Tim Teknis dan Konsultan Pengawasan serta
Pihak Kontraktor secara bersama - sama mengusulkan bahwa segenap
pekerjaan telah dalam kondisi baik, tentunya akan dibuat suatu Berita
Acaranya. Dengan dasar Berita Acara tersebut proses Penyerahan
kedua Pekerjaan dapat dilakukan.
Tidak tertutup kemungkinan pada penyerahan Kedua Pekerjaan (juga
penyerahan Pertama Pekerjaan), pihak pemberi tugas mengundang
para pemakai (User). Tidak cukup strategis jika user diikutkan dalam
proses penyerahan pekerjaan tersebut.
User adalah kelompok yang secara terus menerus akan menggunakan
produk fisik tersebut, dalam hal ini bisa terwakili unsur Kepala Sekolah
yang akan ditempatkan disana. Dengan berbagai pengalamanya,
tentunya bisa memberikan sedikit gambaran kepada proyek, apakah
gedung yang akan diserahkan tersebut secara fungsional telah
memenuhi tuntutan kegiatan belajar mengajar dalam segenap kondisi
cuaca dan kondisi lingkungannya.
Yang perlu dicatat, bahwa peran serta KonsultanPengawasan
dalam masa pemeliharaan, sebagai berikut :
1. Dejure
Selama masa pemeliharaan berlangsung Konsultan Pengawasan
masih bekerja, bertanggung jawab penuh.
2. Defacto
Karena kegiatan kontruksi pada masa pemeliharaanya bersifat
sporadis maka keberadaan Konsultan Pengawasan dilapangan juga
tidak seperti pada masa kontruksi, dimana kegiatan dilapangan
adalah penuh.
Dengan hubungan kerja dalam praktek seperti itu adalah komunikasi
antar unsur profesional (Pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawasan)
dengan unsur Pengawas Teknis/Time Teknis Proyek.
Dengan komunikasi antar unsur profesional secara baik, segenap
penyempurnaan pekerjaan akan terkontrol lebih baik secara kuantitas
dan kualitas. Komunikasi dengan unsur Teknis proyek secara lancar,
maka segenap acara akan terjadual dan terlaksana dengan baik pula.
Dalam
masa
2.3.1.17.3
Penyerahan Kedua
Penyerahan Kedua adalah Proses penyerahan terakhir pekerjaan dari
Pihak Kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam kondisi
telah sesuai dengan tuntutan dalam kontrak kerja. Setelah proses ini
terdapat perubahan status pekerjaan yang sangat mendasar :
1. Dejure
Acara
Serah
Terima
Kedua
Pekerjaan
yang
Direksi
Keet
dan
atau pemanfaatannya
yang
pihak user, juga lebih baik diserahkan pada saat Serah Terima
Kedua Pekerjaan.
2.3.1.18
2.3.1.21
2.3.1.22.2
kuantitas
menjadi
bidang-bidang yang
fungsi dan
komponen-komponen estetis suatu gudang seperti halnya ornamenornamen produk fisik, lantai, plafond, kusen, serta komponenkomponen produk fisik lainnya yang bersifat non struktural.
CV. FORTUNE ENGINEERING
sangat
berkaitan erat dengan fungsi struktur produk fisik, dalam hal ini
seperti halnya pondasi, kolom, dinding, balok, plat lantai, struktur
rangka atap dan sebagainya. Untuk bidang Mekanikal elektrikal
berkaitan dengan komponen yang
operasional serta produk
Komponen
fisik,
pemakaian
dan
pemilihan
bahan
produk fisik
pekerjaan
Peningkatannya,
dalam
dalam
hal
proses
ini
Pengembangan
berkaitan
dan
erat dengan
(maintenance)
pengaruh buruk dari alam ini masih dapat kita atasi dengan
pemilihan bahan/komponen produk fisik yang tepat maupun
dengan konstinuitas pemelihara yang sesuai dengan syaratsyarat dan karakteristik bahan/komponen produk fisik tersebut.
5. Aspek Pengaruh Alam
a. Sinar Matahari
Bagian produk fisik yang lebih sering terkena sinar matahari
langsung akan
dibanding
lebih
bagian
produk
fisik pada
posisi
lain
dapat
memperpendek
produk
fisik
d. Debu
Gerakan angin dapat pula membawa debu- debu yang
bermacam-macam jenisnya dari yang sekedar membuat
pengotoran yang mudah dibersihkan, atau membuat nodanoda yang sulit dihilangkan, tetapi ada juga debu- debu yang
mengandung zat perusak/poktant yang
membawa
timur,
merupakan
diperhitungkan, yaitu :
- Rayap, semut, kumbang dan serangga perusak lainnya.
- Tikus, kelelawar, burung, dll
- Jamur, dll
6. Aspek Faktor Keausan
tersebut
kerusakan-kerusakan
lain
yang
perlu
bersama
pakai
berbeda,
pada setiap
sedangkan
perubahan/perkembangan
membutuhkan
energi
bahan
dan
produk
fisik
yang
selalu
berbeda dengan
setiap
penggunaan
bahan
produk
fisik,
perlu
perkembangan
teknologi)
3. Masa pakai non fisik (tidak laku lagi atau membosankan)
misalnya bentuk, warna, motif dan sebagainya. Oleh
bahan
produk
fisik
setiap
dengan
baik
dapat diperkirakan
seng,
perlengkapan
dapur
dan sanitair
air
dan
digambarkan
sebagai
perawatan
gedung,
direncanakan
masa
perbaikan yang
maupun ekologis.
2.3.1.23 Sistem Pelaporan
Laporan Bulanan
Memuat rincian laporan Mingguan yang dirangkum menjadi satu kesatuan
berdasarkan pekerjaan fisik dilapangan. Laporan bulanan berjumlah 5 (lima)
rangkap buku tiap bulannya
PENGUMUMAN /
UNDANGAN LELANG
PENJELASAN
PEKERJAAN
(AANWIJZING)
KONSULTAN
MENGAJUKAN
PENAWARAN
EVALUASI,
KLARIFIKASI
PENETAPAN
PEMENANG
PROSES
PEMBUATAN
KONTRAK
KONTRAK
TAHAPAN PELAKSANAAN
DATA KONSULTAN,
ORGANISASI, TANGGUNG
JAWAB, METODE
PELAKSANAAN, PROYEK &
LOKASI, ASSOSIASI, TOR,
PERSYARATAN PEK, CEK
KESESUAIAN MUTU
VERIFIKASI DAN
PERSETUJUAN OLEH
PROYEK
PENYIAPAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN
ARAHAN PROYEK
MENGGUNAKAN PEDOMAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN
PENYERAHAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN
REVISI RENCANA
MUTU
PEKERJAAN
SELESAI
PROYEK
BERDAYAKAN
PENGAWASAN
KONSULTAN,
MENAMBAH JUMLAH
TEST
PENYIAPAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN
AUDIT MUTU
PEKERJAAN
TEMUAN
TERSELESAI
KAN
TEMUAN AUDIT,
TINDAK LANJUT
PENYELESAIAN
2.3.2
NO.
URAIAN KERJA
1
I
1
TAHAP PRA KONSTRUKSI
1 Mobilisasi Personil Konsultan
2 Menyusun Rencana Kerja Konsultan (Tenaga dan Konsep Pengawasan)
3 Evaluasi Data dan Dokumen Lain serta Rekayasa Lapangan
4 Evaluasi Rencana Mobilisasi Alat Kerja Kontraktor
5 Evaluasi Rencana Mobilisasi Personil Kontraktor
6 Review Design Sesuai Prosedur Pengawasan Lapangan
7 Review Rencana Pengaturan Lalu Lintas
8 Rapat Pra Pelaksanaan
9 Koordinasi dan Konsultansi
II
A.
B. PEKERJAAN PENGAWASAN
1 Kontrol Kerja Harian
2 Pengendalian Mutu (Bahan, Administrasi, Waktu)
3 Laporan Progres Kerja
4 Penanganan CCO/Tambah Kurang
5 Pengukuran Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
6 Penyerahan Pekerjaan (PHO)
7 Koordinasi dan Konsultansi
C. PEKERJAAN PELAPORAN
1 Laporan Bulanan
D. DEMOBILISASI
II
III
IV
VI
MINGGU KE
MINGGU KE
MINGGU KE
MINGGU KE
MINGGU KE
MINGGU KE
3
3
7
4
10
11
5
12
13
14
15
6
16
17
18
19
7
20
21
22
23
8
KET.
24
9
2.3.3
Pada pekerjaan
tenaga ahli profesional seperti yang telah diuraikan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Susunan personil tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam menangani pekerjaan tersebut
dapat dilihat pada Tabel berikut dibawah ini
Pratama Adhitya, ST
Perusahaan
Tenaga Ahli
Lokal/Asing
Lingkup Keahlian
Posisi Diusulkan
Uraian Pekerjaan
Jumlah
Orang
Bulan
CV. FORTUNE
ENGINEERING
Chief Inspector
Perusahaan
Tenaga Ahli
Lokal/Asing
Lingkup Keahlian
Posisi Diusulkan
Uraian Pekerjaan
Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Teknik
Nama Personil
Elyani, A.Md
CV. FORTUNE
ENGINEERING
Inspector
Inspector
CV. FORTUNE
ENGINEERING
Administrasi
Administrasi
Tenaga Pendukung
Nama Personil
Bulan I
1 2 3 4
Bulan II
5 6 7 8
Bulan III
Bulan IV
Bulan V
Bulan VI
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
Orang
Bulan
Sub Total
6
6,0
Sub Total
6
6
Sub Total
Total
6
6
18,0
3.1
3.2
Setelah Konsultan menyusun isi dokumen usulan teknis ini, dengan berusaha secara sungguh-sungguh untuk
memahami isi KAK maupun segala penjelasan yang disampaikan dalam rapat penjelasan (anwijzing), Konsultan
akan membentuk sistem kerja sama yang baik antar tenaga ahli dalam tim konsultan. Implementasi dari sistem ini
diperlihatkan dengan penyajian matrik tanggung jawab tugas personil, jadwal pelaksanaan pekerjaan, organisasi
kerja, jadwal penugasan personil dan peralatan yang akan digunakan dalam menangani pekerjaan tersebut.
Dengan suatu sistem kerja sama yang baik ini para tenaga ahli diharapkan dapat melaksanakan pekerjaannya
dalam bidang masing-masing dan saling menunjang satu sama lainnya.
Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun dengan mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1)
2)
Dengan segala pengalaman baik dari perusahaan konsultan maupun pengalaman yang dimiliki oleh para tenaga
ahli, Konsultan merasa optimis dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II, dengan
maksimal secara tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.
Demikianlah Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun untuk memenuhi persyaratan yang terdapat dalam
Dokumen Pengadaan Jasa Konsultan Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II.