Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Dokumen Penawaran

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 80

SURAT PENAWARAN

Tarakan, 20 April 2015


Nomor
Lampiran

: 009/SP/CV-FE/IV/2015
: 1 (satu) bendel

Kepada Yth.
Pokja Jasa Konsultansi
ULP Kota Tarakan
Di Tarakan
Perihal : Penawaran Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
Sehubungan dengan pengumuman Seleksi Sederhana dengan Pascakualifikasi dan Dokumen
Pengadaan Nomor : 027.2/01/POKJA.JK-Pws.SDN021/ULP tanggal 13 April 2015 dan setelah kami
pelajari dengan seksama terhadap Dokumen Pengadaan, Berita Acara Pemberian Penjelasan, dengan
ini kami mengajukan Penawaran Administrasi untuk Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
dengan Total Penawaran Biaya sebesar Rp. 86.878.000,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH)
Penawaran Administrasi ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas.
Penawaran ini berlaku sejak batas akhir Pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal 20
Mei 2015 (30 Hari) Kalender
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis
ini kami lampirkan :
1. Dokumen Penawaran Teknis, terdiri dari
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1)

Data Organisasi Perusahaan

2)

Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir

3)

Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir

b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari :


1)

Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja

2)

Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja

3)

Jadwal pelaksanaan pekerjaan

4)

Komposisi tim dan penugasan

5)

Jadwal Penugasan Tenaga Ahli

c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari :


1)

Daftar Riwayat Hidup Personil yang Diusulkan

2)

Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan

2. Dokumen Penawaran Biaya yang terdiri dari:


a. Rekapitulasi Penawaran Biaya
b. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration)
c. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost)
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada
semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
CV. FORTUNE ENGINEERING

M. ZULKARNAEN, ST
Direktur

REKAPITULASI
Kegiatan
Paket Kegiatan
Pagu Dana
Sumber Dana

NO.

: Pembangunan Gedung Sekolah


: Pengawasan SDN 021 Skip (tahap II)
: Rp. 90.000.000,: APBD

URAIAN BIAYA PEKERJAAN

JUMLAH HARGA

I.

BIAYA LANGSUNG PERSONIL


A. TENAGA AHLI
B. TENAGA TEKNIK
C. TENAGA PENDUKUNG

Rp
Rp
Rp

27.000.000,00
19.500.000,00
13.500.000,00

II.

BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL


A. OPERASIONAL KANTOR
B. BIAYA LAPORAN

Rp
Rp

9.000.000,00
9.980.000,00

Rp
Rp
Rp
Rp

78.980.000,00
7.898.000,00
86.878.000,00
86.878.000,00

JUMLAH I + II
PPN 10%
TOTAL
DIBULATKAN

TERBILANG : DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH

Tarakan, 20 April 2015

CV. FORTUNE ENGINEERING

M. ZULKARNAEN, ST
Kepala Cabang

RENCANA ANGGARAN BIAYA


Kegiatan
Paket Kegiatan
Pagu Dana
Sumber Dana
Tahun Anggaran

: Pembangunan Gedung Sekolah


: Pengawasan SDN 021 Skip (tahap II)
: Rp. 90.000.000,: APBD
: 2015

I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL


NO

SATUAN PEKERJAAN
URAIAN

Kuantitas

Satuan

PENAWARAN
Harga Satuan
(Rp)

Jumlah Harga
(R)p

A TENAGA AHLI
1 Chief Inspector

Orang

6,0 Bulan

6,0

4.500.000,00

B SUB TENAGA AHLI


1 Inspector

OB
JUMLAH A.I

27.000.000,00
27.000.000,00

Orang

6,0 Bulan

6,0

3.250.000,00

C TENAGA PENDUKUNG
2 Administrasi

OB
JUMLAH B.I

19.500.000,00
19.500.000,00

Orang

6,0 Bulan

6,0

OB
JUMLAH C.I

2.250.000,00

13.500.000,00
13.500.000,00
60.000.000,00

1,0
6,0
6,0

Ls
Bulan
Eks
JUMLAH B.II

500.000,00
750.000,00
80.000,00

500.000,00
9.000.000,00
480.000,00
9.980.000,00
18.980.000,00
78.980.000,00
7.898.000,00
86.878.000,00
86.878.000,00

II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL


A Operasional Kantor
1 Alat Tulis Kantor
2 Sewa Kendaraan Roda Dua
3 Laporan Bulanan

JUMLAH I

unit

JUMLAH II
JUMLAH I + II
PPN 10%
TOTAL
DIBULATKAN

Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

1.1

DATA ORGANISASI PERUSAHAAN


1.1.1

Umum

Kami Konsultan Perencana dan Pengawasan, CV. FORTUNE ENGINEERING berkeinginan untuk
berperan serta dalam proses persiapan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Maka kami akan ikut
serta dalam proses pelelangan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Dan salah satu
persyaratan ikut pelelangan tersebut adalah membuat Usulan Teknis.
Usulan Teknis ini kami susun sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Kerangka Acuan
Kerja (Term of Refference) tetapi terbatas pada hal tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
tersebut. Usulan Teknis ini dibuat atas Undangan Pengadaan Jasa Konsultan yang diberikan oleh
panitia pengadaan jasa konsultansi.
Untuk memberikan suatu gambaran yang lebih jelas terhadap pandangan proyek tersebut maka
Usulan Teknis ini juga merinci pelayanan jasa konsultan yang dibutuhkan berupa penanganan
perusahaan dalam menangani suatu pekerjaan, metodologi, rencana kerja, organisasi dan personil
yang dibutuhkan.
1.1.2

Profil Konsultan Perencanaan

CV. FORTUNE ENGINEERING adalah badan usaha yang Berbadan Hukum dan berkedudukan
Di Indonesia serta berkantor Pusat di Tarakan Kalimantan Timur. Perusahaan ini didirikan pada
tanggal 21 Nopember 2011 dengan akte notaris No: 53 (Lima Puluh Tiga) oleh Yenni Agustinah,
SH, M.Kn di Tarakan yang memiliki grup tenaga profesional yang mempunyai spesialisasi dibidang
pemberian jasa konsultan dalam manajemen dan teknik.
Sehubungan dengan Pengembangan dan Peningkatan yang begitu pesat di Indonesia, kegiatan
usaha perusahaan telah berkembang meliputi jasa konsultasi dibidang :
Perencanaan Rekayasa yang meliputi,
CV. FORTUNE ENGINEERING

Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan (RE102)

Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103)

Pengawasan Rekayasa yang meliputi,


-

Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)

Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203)

Konsultan Lainnya meliputi,


-

Jasa Konsultansi Lingkungan (KL401)

Untuk menghadapi tuntutan para klien akan standar kwalitas layanan jasa yang lebih tinggi, maka
CV. FORTUNE ENGINEERING menerapkan seleksi kualitas Sumber Daya Manusia guna
memberikan keuntungan optimal bagi pengguna jasa / pemberi tugas dengan memperhatikan
faktor biaya yang lebih efektif.
CV. FORTUNE ENGINEERING cabang Tarakan dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh
beberapa staff Perusahaan. Sejak berdiri CV. FORTUNE ENGINEERING telah banyak memiliki
pengalaman baik dalam bidang perencanaan, pengawasan serta studi kelayakan yang
berhubungan dengan konstruksi dan perencanaan.
Kami, CV. FORTUNE ENGINEERING sebagai Jasa Pelayanan Konsultan yang ikut serta dalam
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II merasa perlu untuk menyampaikan Usulan Teknis yang
dibuat berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (term of Refference)
Usulan ini dibuat untuk memberikan gambaran terhadap kegiatan tersebut sehingga Pengguna
Jasa dapat memberikan penilaian sesuai dengan standarisasi yang diharapkan untuk kegiatan
selanjutnya.
1.1.3

Struktur Organisasi CV. FORTUNE ENGINEERING

Penanggung jawab utama unit operasional dan pelaksana proyek berada ditangan Direktur.
Direktur tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibantu oleh beberapa orang
staff yang membantu mengawasi performa dari proyek-proyek yang sedang dikerjakan dan
dilaksanakan. Staff Manajemen terdiri dari para profesional yang berpengalaman dibidangnya
masing-masing.

CV. FORTUNE ENGINEERING

STRUKTUR ORGANISASI
CV. FORTUNE ENGINEERING
DIREKTUR

STAFF TEKNIK

STAFF

Keterangan :
: Garis Komando
: Garis Koordinasi

CV. FORTUNE ENGINEERING

STAFF ADM

STAFF

STAFF

STAFF

1.2

DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR


CV. FORTUNE ENGINEERING

telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjan jasa

konsultasi sejak tahun 2011, baik itu dibidang Sipil, Arsitektur dengan layanan Supervisi.
Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan penugasan dari berbagai departemen/instansi dari
pemerintah.
Adapun Pengalaman CV. FORTUNE ENGINEERING dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas
adalah sebagai berikut yang dapat dilihat dibawah ini :

CV. FORTUNE ENGINEERING

1.3

URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH ) TAHUN TERAKHIR

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor (Reklamasi dan Talud)
1.Pengguna Jasa
: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.929.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-SPK/PWS-PL/PGKRT/KSOP/VI/2014
5.Periode
: 27 Juni 2014 21 Nopember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
2 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Chief Inspector
Sipil
1
b. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Rehab Gedung Bebakot
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 146.162.000,4.No. Kontrak
: 600.640/49/SP/PGWS-PKT.49/DPU&P-CK&AIR/X/2014,
5.Periode
: 16 Oktober 2014 24 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
2 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Chief Inspector
Sipil
1
b. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 19.580.000,4.No. Kontrak
: 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014,
5.Periode
: 13 Nopember 2014 12 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Rumah Adat Kujau
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 71.252.000,4.No. Kontrak
: 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014,
5.Periode
: 16 Oktober 2014 19 Desember 2014
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Fasilitas Umum dan Sosial Paket 25-44
1.Pengguna Jasa
: Kecamatan Tarakan Timur
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 33.165.000,4.No. Kontrak
: 332/PPK-PL/SPK-PPK/CTT/PGS-PFF/2013
5.Periode
: 03 September 2013 29 Nopember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kabupaten
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
2.Lokasi Proyek
: Tideng Pale
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.362.000,4.No. Kontrak
: 600.640/45/SP/PL/PGWS PEMB GD KTR DIN KAB/DPU&PCK&AIR/X/2013
5.Periode
: 13 Oktober 2013 27 Desember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Pembuatan Kanopi, Talang, Keramik, Ring
1.Pengguna Jasa
: Dinas Komunikasi dan Informatika
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 3.982.000,4.No. Kontrak
: 216/SP-KTKR/DISKOMINFO
5.Periode
: 04 Maret 2013 02 April 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
1 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Penyediaan Sarana dan Prasarana Interior Kantor DPUTR Tahap II
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.060.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-PL/SPK/PWS-SP.II/VIII/2013
5.Periode
: 06 Agustus 2013 09 Desember 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

PENGALAMAN PERUSAHAAN
MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS
KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR
Pengawasan Rehab Landscape
1.Pengguna Jasa
: Dinas Pendidikan
2.Lokasi Proyek
: Tarakan
3.Nilai Kontrak
: Rp. 49.830.000,4.No. Kontrak
: 01/PPK-PL/SPK/PWS-Reh.Land/DISDIK/2013
5.Periode
: 14 Juni 2013 12 Juli 2013
6.Nama Perusahaan Utama
: CV. FORTUNE ENGINEERING
(Lead Firm)
: Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang
Alamat
Anyar
Negara Asal
: Indonesia
7. Jumlah Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Asing
:
- OB
Tenaga Ahli Indonesia
:
3 OB
8.Perusahaan Mitra Kerja
Jumlah Tenaga Ahli
Asing
Indonesia
OB
Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat :
Posisi
Keahlian
Jumlah Orang
a. Site Engineering
Sipil
1
b. Chief Inspector
Sipil
1
c. Inspector
Sipil
1

CV. FORTUNE ENGINEERING

2.1

TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA


Secara garis besar, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diberikan sudah cukup memberikan informasi
dan data-data mengenai pekerjaan pada proyek ini sehingga Konsultan dapat menyusun
proposal/usulan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja, maka secara umum kami dapat memahami
dengan lengkap maksud dan tujuan serta ruang lingkup pekerjaan yang merupakan tanggung jawab
konsultan dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan maupun dalam menyiapkan usulan
sebagaimana dimaksud dalam KAK.
Mengingat pentingnya peran dari konsultan, maka sudah sepatutnya pihak konsultan siap dengan
pandangan dan pemahaman lingkungan tugas, tanggung jawab perangkat dan mampu
menginterprestasikan pekerjaan yang akan ditangani sehingga mengahasilkan produksi yang optimal.
Setelah membaca dan memahami seluruh isi dokumen Pengadaan Jasa Konsultan, Pekerjaan
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II Tahun Anggaran 2015, yang telah diberikan berikut Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, maka dapat disimpulkan bahwa isi dari penjelasan yang diberikan, merupakan
gambaran apa yang harus dilaksanakan baik dalam persiapan, mobilisasi, pelaksanaan pekerjaan
maupun akhir pekerjaan baik itu menangani lingkup tugas, tanggung jawab maupun perangkat
konsultan, yang harus disediakan guna melaksanakan pekerjaan perencanaan.

2.2

SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA


Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi disebutkan bahwa dalam hal
penyedia jasa berpendapat Kerangka Acuan Kerja perlu disempurnakan, maka penyedia jasa
mengusulkan inovasi yang secara konsisten dituangkan dalam usulan teknis sebagai masukan.
Memperhatikan hal tersebut diatas, konsultan CV. FORTUNE ENGINEERING mengajukan usulan
sebagai berikut :

CV. FORTUNE ENGINEERING

Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta era otonomi daerah disebutkan bahwa masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pengawasan terhadap
pengolahan pekerjaan konstruksi. Dilakukan informal langsung di lapangan oleh Masyarakat, dan
sebagainya
Guna mengatisipasi maksud tersebut diperlukan adanya Pertemuan antara Dinas Cipta Karya,
Konsultan, maupun Kontraktor dengan Masyarakat bila diperlukan atau pertemuan dalam rapat
lapangan untuk identifikasi permasalahan pengelolaan pekerjaan konstruksi sebagai masukan
pengawasan pengelolaan pekerjaan konstruksi, diantaranya melalui wawancara atau non formal.
Kaidah hubungan dengan masyarakat, memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi
masyarakat dan mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadi serta memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan
sumber daya alam UUJK menyebabkan perubahan pada tiga butir utama peran para pihak
dalam penyelenggaran pekerjaan konstruksi.
1. UUJK memberi pengakuan hukum dan tanggung jawab hukum pada para pelaku di bidang jasa
konstruksi.
2. UUJK memberikan kesetaraan hukum pada para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
3. UUJK mengakui adanya peran masyarakat pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dalam mencegah kegagalan produk fisik peran masyarakat sangat diperlukan khususnya
informasi lokasi proyek, untuk mencegah tuntutan masyarakat, Difinisi kegagalan produk fisik adalah
suatu kondisi dimana produk fisik tersebut tidak berfungsi sesuai rencana. Berdasarkan pemahaman
tersebut penerapannya dilakukan dengan pendekatan ekosistem yang berkaitan hubungan timbalbalik hubungan mahluk hidup (khususnya manusia) dengan lingkungan hidupnya. Oleh sebab itu
konsultan CV. Fortune Engineering berpendapat bahwa salah satu keluaran pada penyusunan
konsep pola pikir pemberdayaan masyarakat dalam Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II adalah
Pemberdayaan Masyarakat Dalam rangka Sadar Hukum, yang penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme

pemberdayaan

disampaikan sebelumnya,

melalui

Pertemuan

Konsultansi

yang penyelenggaraan

Masyarakat, sebagaimana

sudah di cantumkan pada Jadwal

Pelaksanaan / Rapat Rutin Lapangan.


2. Peran pengawasan oleh masyarakat ditunjukkan didalam pola pikir penyusunan konsep
pengembangan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan teknis.
CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3 URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI, DAN PROGRAM KERJA


Untuk mencapai tujuan sesuai sasaran yang ditentukan di dalam kerangka Acuan Kerja maka sebelum
dibuat metode terperinci perlu ditentukan lebih dahulu prinsip-prinsip dasar dan penyederhanaan
pelaksanaan. Harus lebih dahulu dipastikan tujuan dan prinsip yang benar sehingga keputusan yang
akan diambil dapat mencapai sasaran. Tanpa hal ini maka program yang dilaksanakan kemungkinan
akan gagal dan tidak efisien selama pelaksanaannya sehingga tujuan akhir tidak tercapai.
Sangat diperlukan membuat identifikasi dan mengerti ruang lingkup, pekerjaan yang

akan

dilaksanakan nantinya sebelum memutuskan metode pelaksanaan yang diperlukan.


2.3.1

Metodologi Pelaksanaan
2.3.1.1

Sasaran Jasa Konsultan Pendampingan dan Pengawasan


Tugas yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan (CM) adalah sebagai
berikut :
a)

Memformat kembali desain Prototype Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II dan
furniture yang disediakan oleh masyarakat lengkap dengan RKS dan RAB
dengan mengacu pada pembakuan yang ada.

b)

Melakukan verifikasi dan seleksi lokasi yang akan dibangun.

c)

Bersama masyarakat membuat gambar rencana tapak termasuk infrastruktur


dan sitework masing-masing Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II,
disesuaikan dengan ukuran dan kondisi lahannya masing-masing. Dalam
penyusunan rancangan tapak dan penyesuaian prototype, konsultan harus
memperhatikan dan mengakomodasikan aspirasi masyarakat.

d)

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II


dan sosialisasi yang berkaitan dengan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II .

e)

Memberikan

bantuan

teknis

dalam

pelaksanaan

Pengawasan SDN

021 Skip Tahap II .


f)

Mempersiapkan laporan konsolidasi dari aktifitas Pengawasan SDN 021


Skip Tahap II di seluruh Kabupaten.

g)

Membantu menyelesaikan masalah perijinan yang diperlukan baik di tingkat


Kabupaten maupun di tingkat sekolah.

CV. FORTUNE ENGINEERING

h)

Memeriksa laporan kemajuan fisik serta kualitas hasil pekerjaan lapangan, baik
secara langsung melalui kunjungan ke lokasi maupun secara tidak langsung
melalui rapat rutin bersama Konsultan Lapangan, serta melaksanakan analisis
laporan Konsultan Lapangan.

i)

Membantu

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengembangan

dan

Peningkatan/masyarakat dalam menyiapkan laporan mingguan, bulanan, dan


laporan akhir dengan pemberian data dan analisis yang dibutuhkan.
j)

Berfungsi sebagai pemecahan masalah bila ada, baik yang menyangkut


masalah teknis, manajemen, keuangan, dan masalah lain yang tidak dapat
diselesaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN
021 Skip Tahap II .

k)

Mengkoordinasikan dan memeriksa tugas-tugas Konsultan Lapangan serta


mengkonsolidasikan laporan lapangan dan mereview kemajuan pelaksanaan
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II .

l)

Membuat

laporan

tentang

hasil

pelaksanaan

Pengawasan SDN 021

Skip Tahap II dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kota/Kabupaten.


Dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan verifikasi lahan, penyiapan rancangan
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II , Perancangan site plan, RKS dan RAB bersama
masyarakat dan Konsultan CM akan didukung oleh satu tim.
Konsultan Lapangan
Konsultan Lapangan ditugaskan untuk mendampingi dan membantu Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dengan lingkup pekerjaan meliputi
persiapan, perencanaan teknis, pelatihan, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan teknik
dan administrasi. Satu orang Konsultan Konsultan lapangan bertugas full time pada satu
sekolah.
Konsultan lapangan bertanggung jawab kepada Konsultan CM. Tugas-tugas Konsultan
Lapangan adalah sebagai berikut :
a)

Memberikan bantuan baik teknis maupun administrasi kepada Pejabat Pelaksana


Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II

CV. FORTUNE ENGINEERING

b)

Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap
II dalam menyiapkan proposal teknis dan biaya Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II
, termasuk membantu Koordinator CM dalam penyesuaian disain Pembangunan
SDN 021 Skip Tahap II dan RKS terhadap kondisi site yang telah ada.

c)

Pekerjaan Pra Pelaksanaan meliputi :

Membuat gambar kerja pelaksanaan sesuai keadaan site (shop drawing).

Menghitung volume bahan, alat, tenaga, dan Rencana Anggaran


Pelaksanaan Pekerjaan (RAPP).

Membuat jadual pelaksanaan

Menyusun daftar kebutuhan matrial, alat dan tenaga kerja di lapangan


Pekerjaan

d)

Pelaksanaan meliputi :

Memverifikasi kemampuan mandor yang akan dipekerjakan.

Mengestimasi kemajuan fisk dalam rangka menjaga

keseimbangan antara

kemajuan fisik dan kemajuan pembayaran dan membuat Berita Acaranya.

Menjaga

kualitas fisik

melalui

pemeriksaan

secara

berkala

diikuti

pemberian umpan balik kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Menjaga kelancaran administrasi program termasuk daftar pembayaran tenaga


kerja serta bukti pembayaran yang lain.

Mengajukan perubahan yang diperlukan kepada Pemerintah Kabupaten


Tana Tidung.

Melakukan pembuatan as built drawing (gambar terlaksana) untuk


pekerjaan-pekerjaan yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah Kota/Kabupaten.

Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip


Tahap II dan membuat arsip administrasi secara lengkap.

Mengidentifikasi pembiayaan kegiatan.

e) Pekerjaan Pelaporan meliputi :

Membuat laporan bulanan tentang kemajuan fisik, rencana kerja kegiatan


Konsultan Lapangan, dan masalah yang dihadapi.

Membuat laporan bulanan tentang kemajuan biaya dan keuangan


rencana kerja kegiatan Konsultan Lapangan, dan masalah yang dihadapi.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Melakukan dokumentasi kegiatan sesuai dengan pengarahan yang


diberikan, termasuk dokumentasi fot-foto.

Menghadiri rapat sebulan sekali di kantor Perusahaan Konsultan


Pengawasan (CM) untuk membahas kemajuan dan permasalahan.

Mengumpulkan informasi pemantauan yang diminta, termasuk informasi


keadaan awal, tingkat partisipasi masyarakat, kemampuan tim pelaksana serta
sumbangan oleh masyarakat.

Melaporkan semua kegiatan pada waktu menjelang akhir pelaksanaan di


sekolah dan menyiapkan Laporan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II untuk diaudit.

Bersama Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II


membuat Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan untuk disampaikan
kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan membuat Berita Acara jika
pekerjaan fisik di lapangan terselesaikan 100%

2.3.1.2

Persiapan Pengawasan Dan Pendampingan Dengan Program Kerja


Tugas pokok selanjutnya adalah mempersiapkan implementasi kegiatan baik melalui
swadaya masyarakat langsung (dilaksanakan sendiri secara gotong royong) atau ada
unsur pengaturan pelaksanaan lainnya berkenan dengan peran masyarakat, evaluasi
hasil pelatihan pembagian kerja dan pengadaan material maupun

administrasi

kontrak yang terkait. Selanjutnya mengelola kegiatan mengawasi laju pelaksanaan


konstruksi fisik dari segi kualitas

dan

kuantitas bahan produk fisik serta

pelaksanaannya dari mulai proyek dilaksanakan sampai dengan selesai 100% (serah
terima kepada Pemberi tugas) serta pengawasan (berkala) untuk masa pemeliharaan
selama 90 hari kalender)
Sasaran pelaksanaan Rencana Tindak Konsultan CM adalah:
Proyek terlaksana secara Transparan
Hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik kualitas maupun pemanfaatannya
sesuai dengan dana yang dikeluarkan atau Accountable. Mencapai sasaran dan
dilaksanakan tepat waktunya.
Penggunaan dana yang efektif, Fast Disbursement dengan demikian dapat
mendukung program kerja yang efektif dan efisien.
CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3.1.3

Program Kerja Pengawasan dan Pendampingan Konsultan Lapangan


Program kerja pengawasan dan pendampingan adalah suatu program atau
rencana terperinci terkait dengan segala sesuatu yang diperlukan untuk kegiatan
pengawasan

dan

pendampingan.

Pengawasan

dan pendampingan suatu

pekerjaan pelaksanaan fisik (konstruksi) berarti pengendalian proses pelaksanaan


berdasar dokumen pelaksanaan, atau juga sering disebut dengan gambar kerja;
RKS; kontrak.
Sasaran suatu kegiatan pelaksanaan konstruksi (umumnya) adalah keinginan
tercapainya segenap program realisasi fisik secara baik dan dengan proses yang
benar, untuk mencapai kondisi tersebut, secara aplikatif Pejabat Pembuat Komitmen
membuat atau mentargetkan suatu tuntutan, sebagai berikut :
- Ketepatan teknis dan kualitas
- Ketepatan waktu pelaksanaan
- Ketepatan biaya
- Ketepatan fungsi
Dalam pada itu, program kerja pengawasan dan pendampingan harus menjabarkan
segenap aspek tuntutan menjadi suatu detail - detail cara atau metoda pengawasan
yang aplikatif, langsung bisa diterapkan dan dijalankan oleh para pelaku - pelaku
manajerial.
Jawaban secara umum, untuk mencapai hasil kerja maksimal sehingga bisa
mengakomodasikan segenap tuntutan kualitas, waktu, biaya, fungsi, program kerja
pengawasan ( minimal ) harus mencakup :
Menurut tentang sumberdaya yang ada secara maksimal; sumberdaya
mencakup :
Mobilisasi peralatan pengawasan; biasanya terkait dengan :
- Alat-alat penggambaran dan pengetikan (Drawing maching & computer
unit)
- Alat-alat pengetesan
- Alat-alat pengukur luas, panjang, tebal
CV. FORTUNE ENGINEERING

- Alat pengatur tinggi rendah, tegak - miring


- Dsb
Mobilisasi Sumberdaya Manusia (SDM); biasanya terkait dengan:
- SDM Administratif
- SDM Teknis Kualitatif
- SDM Teknis Kuantitatif
- SDM Manajerial

Membuat manual tugas dan kewajiban masing - masing unsur


fungsional, biasanya terkait dengan :
- Uraian tugas dan kewajiban terkait keteknikan dan manajerial,
terkait struktural ke atas, kesajajaran; dan kebawahnya.
- Uraian tentang sangsi-sangsi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Uraian tentang motivasi kerja
- Uraian tentang insentifitas

Membuat time schedule pengawasan

Membuat gindelines struktur proses teknis pelaksanaan

Membuat standar proses administratif

Membuat struktur organisasi pengawasan

Memberikan contoh - contoh standar formulir suatu hasil perekaman


kejadian di lapangan.

Pluralitas kuantitatif dan kualitatif serta kondisi fisik adalah sangat layak untuk
dicermati; strategi pengawasan selalu disesuaikan kondisi yang tidak mungkin
homogen, kreativitas, usaha tak kenal lelah dan koordinasi ke dalam dan hukum
(dengan segenap pihak terkait) akan mengurangi resiko - resiko kegagalan yang tidak
diinginkan.
2.3.1.4

Mobilisasi Peralatan Pengawasan


Untuk mengetahui kebutuhan peralatan pengawasan, terlebih dulu kita tinjau
kegiatan yang ada dalam pengawasan suatu pelaksanaan pekerjaan fisik
Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II; secara umum kegiatan pelaksanaan menurut
2 (dua) aspek kegiatan :

CV. FORTUNE ENGINEERING

Kegiatan pelaksanaan
Kegiatan perekaman dan pelaporan
a)

Kegiatan Pelaksanaan
Yang dimaksud pelaksanaan di sini adalah realisasi dokumen pelaksanaan
(gambar, RKS, RAB dll). Pelaksanaan harus memperhatikan kondisi sebagai
berikut :
Kondisi Lokasi
- Secara umum, kondisi tanah berbuki dari lereng landai sampai
sedang/agak curam..
- Ada kondisi tanah baik tapi sulit dicapai sampai lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil dan mudah dicapai
sampai lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil tetapi relative sulit
dicapai sampai ke lokasi.
- Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif besar dan pencapaian
ke lokasi pun cukup sulit.
Kondisi Material
Material untuk pelaksanaan pada umumnya tersebar di mana- mana
mengikuti laju Pengembangan dan Peningkatan fisik di kawasan tersebut.
Tetapi untuk material pokok seperti tidak semua lokasi memiliki potensi.
Dalam pada itu, alternatif mendatangkan dari luar daerah mesti ditempuh
untuk memperoleh kualitas yang memenuhi standar teknis.

Dari uraian di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku pelaksanaan
dan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II :
Idealisasi teknis di dalam gambar dan RKS harus merupakan sesuatu yang telah
disesuaikan dengan kondisi lokasi dan ketersediaan material.
Penyimpangan kecil non-substansial bisa diukur dengan suatu kewajaran.
Penyimpangan besar yang sampai merubah konstruksi produk fisik harus
mengkaitkan pihak-pihak yang mempunyai tugas dan kewajiban.

CV. FORTUNE ENGINEERING

b) Kegiatan Perekaman dan Pelaporan


Segenap uraian kegiatan pelaksanaan di atas tentunya berdimensi banyak bagi
Konsultan lapangan. Pertama, Konsultan Lapangan harus merekam baik
secara proses mupun substansial perubahan. Kedua, Konsultan Lapangan
harus membuat hasil perekaman di lapangan menjadi suatu laporan yang bisa
dan mudah dipahami oleh Pemberi tugas dan instansi teknis terkait. Untuk
perekaman dan pelaporan, Konsultan Lapangan dituntut menggunakan standar
perekaman dan pelaporan teknis, dimana keduanya memerlukan peralatan
bantu pengawasan, antara lain :
Di kantor Pusat (Base camp)
Kegiatan di base camp banyak membuat pelaporan, baik tertulis dan
tergambar untuk itu peralatan yang ada :
- Unit Komputer dan Printer
- Peralatan gambar-tulis dan cetak yang disesuaikan kebutuhan.
Yang pasti bahwa tugas Konsultan Lapangan ditingkat pelaporan tersebut
adalah sampai dengan gambar tercetak dan tulisan tercetak. Selain itu,
ada kegiatan bersifat koordinatif dengan pihak terkait termasuk legalisasi
pelaporan dan pengantaran undangan dan berita-berita lainnya. Untuk
kegiatan tersebut tentunya diperlukan alat transportasi yang relatif cepat
dan lincah, antara lain :
- Kendaraan roda dua (motor) khusus untuk kegiatan tersebut.
Di Lapangan
Kegiatan di lapangan juga ada kegiatan perekaman dan pelaporan. Kegiatan
tersebut langsung produksi sampai dengan tingkat konsep-konsep
pelaporan; justru paling urgen adalah perekaman- perekaman teknis yang
relatif membutuhkan peralatan yang sesuai, antara lain :
- Paralatan pengukur jarak (panjang dan pendek)
- Peralatan pengukur tebal / diameter
- Peralatan pengukurkehantaran campuran
- Peralatan pemotretan
2.3.1.5

Sistem Pengendalian Teknis Hasil Karya Perencanaan

CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3.1.5.1 Pemahaman Terhadap Gambar Kerja


Gambar kerja sebagai suatu dokumen perencana yang akan dipakai
sebagai dasar pelaksanaan di lapangan seharusnya berstandart tertentu.
Sejelek apapun, suatu gambar kerja selalu menguraikan gambargambar rencana dan berikut detail-detail engineeringnya. Jikalau gambar
rencana cukup menyeluruh dan detail-detailnya cukup lengkap, suatu
gambar kerja telah siap sebagai dasar/pedoman pelaksanaan
dilapangan. Sampai taraf ini, biasanya masih ada satu permasalahan
yang cukup signifikan, yaitu keterkaitan cocokan antara gambar
rencana dan detail engineering sering ada ketidak cocokannya.
Permasalahan lebih signifikan, jika rencana belum menyeluruh dan atau
(lebih-lebih) jika gambar detail engineeringnya juga belum lengkap.
Dalam kondisi demikian, dapat dipastikan, bahwa keterkaitan antar
gambar rencana dengan detail-detail engineering yang telah adapun
terjadi ketidak cocokan. Dalam kondisi terjelek seperti itu, dalam
pelaksanaan pekerjaan diperlukan banyak gambar-gambar Stop
Drawing dan adalah Konsultan Pengawasan harus ikut aktif dalam
mengelola gambar strop drawing tersebut.
Dari dokumen perencanaan yang dikerjakan oleh masyarakat dan
konsultan berbeda, diperburuk dari kondisi lokasi yang masing-masing
berbeda

luas,

kemiringan

relative

dan

kedatarannya,sehingga

dimungkinkan bahwa kondisi masing- masing dokumen perencanaan


akan terdapat perbedaan dengan rentang yang cukup tinggi.
Adalah

menjadi

pengawasan

tugas

pelaksana,

konsultan,
mereka

bahwa

harus

sebelum

mempelajari

dokumen

pelaksanaan. Dalam menjalankan tugas koreksi baik terhadap:


- Kelengkapan gambar
- Kait-mengkait gambar sirtu dengan lainnya yang lebih detail
- Kualitas gambar
- Kualitas BQ
CV. FORTUNE ENGINEERING

mulai

- Kualitas RAB dalam kontrak


- Kondisi tapak
- Kondisi lingkungan tapak
- Kondisi lingkungan kegiatan
Dengan kondisi Tim yang lengkap dan bekerja simultan dalam satu
koordinasi oleh Site Engineer, pemahaman gambar kerja terhadap
kegitan

Pengawasan

Pengembangan

dan

Peningkatan

Prasarana/Sarana Air tersebut akan mencapai format yang mapan,


sehingga :
- Jika terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas dari masing-masing
unit pekerjaan akan segera terdeteksifikasi.
- Segenap permasalahan, yang ada sesegera dapat terdistribusi
kepada yang berhak menyempurnakannya, seperti Konsultan
Pengawasan, Tim teknis, dan di lingkungan pekerjaan itu sendiri yaitu
Konsultan lapangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam
kasus ketidak lengkapan notasi teknis atau informasi-informasi lainnya
yang dapat diatasi oleh tim pelaksanaan dan pengawasan dan tim
teknis yang dilapangan, permasalahan tersebut tergolong bisa diatasi
sendiri dan tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu, terhadap
Konsultan Pengawasan, hanya kondisi tersebut memang perlu
diberitahukan kepada Konsultan Pengawasan dan pihak non
lapangan

lainnya pada

saat

rapat-rapat lapangan

reguler

terselenggarakan.
Dalam kasus terdapat permasalahan lapangan yang tak terpecahkan
secara langsung, maka :
- Permasalahan gambar-gambar harus dikonsultasikan kepada
Konsultan Pengawasan untuk pemecahan teknisnya, jika pemecahan
permasalahan tersebut semata-mata hanya bersifat teknis tanpa
implikasi ke penambahan biaya, maka keluaran Konsultan
Pengawasan tersebut langsung dapat dilaksanakan di lapangan.

CV. FORTUNE ENGINEERING

- Jika harus diatas, tetapi terkait dengan penambahan biaya, maka


usulan perencana tersebut harus dibawa ke forum rapat sebelum
sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan.
- Kasus, jika usulan datang dari pihak Konsultan Pengawasan dan atau
dari kontraktor, maka harus melalui prosedur yang benar, yaitu:
Yang terkait perubahan dokumen keteknisan adalah harus seijin
Konsultan Pengawasan
Yang terkait perubahan teknis dan perubahan biaya selain seijin
Konsultan Pengawasan, juga harus disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen.

Hal hal yang mendasar pada penelitian gambar kerja

dan

pemahamannya adalah :
- Setatus hukum gambar kerja dengan RKS adalah saling melengkapi,
tetapi jika terdapat perselisihan, RKS adalah lebih diutamakan.
- Gambar berskala besar lebih menentukan daripada gambar yang
berskala lebih kecil.
- Jika terdapat kasus-kasus diputuskan dengan solusi yang terbaik.
2.3.1.5.2 Pemahaman Terhadap RKS
Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS) adalah keterangan penjelasan
tentang kualitas suatu pekerjaan atau bagian pekerjaan atau elemen
produk fisik, atau komponen, atau bagian bagiannya. Keterangan
didalam RKS bersifat tuntutan tuntutan keteknisan, sehingga suatu RKS
yang baik adalah memberikan informasi keteknisan selengkap
lengkapnya tanpa menunjuk atau mengarah kepada suatu produk
tertentu. Selain itu dalam ketentuan ketentuan teknisnya juga
memuat tuntutan tuntutan arsitektural mendasar seperti mengurai
ketinggian lantai produk fisik, ketinggian produk fisik dari tanah, peil
cut and fill, konsep konsep dan bentuk bentuk umum arsitektural yang
diinginkan, sedang tuntutan kualitas teknis yang lebih detail dijelaskan
dalam gambar atau melalui brosur brosur. Dalam kasus tuntutan teknis
CV. FORTUNE ENGINEERING

yang seharusnya ada tetapi belum tercantum di dalam RKS, atau banyak
keterangan berbeda beda, maka :
- Usulan tentang tuntutan teknis, utamanya adalah hak Konsultan
Pengawasan, karena pengusulan suatu spesifikasi teknis pasti
berimplikasi kepada nilai harga suatu pekerjaan maka keputusannya
harus ditentukan didalam rapat yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan
Kabupaten.
- Di dalam mengambil keputusan diantara dua atau lebih keterangan
berbeda tentang suatu pekerjaan, maka diambil yang lebih
menguntungkan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tindakan selanjutnya, mencari strategis dalam rangka mencari solusi
pemecahan

permasalahan

untuk

menyempurnakan

dokumen

pelaksanaan, ada beberapa cara sebagai berikut :


- Membuat usulan langsung dalam rapat lapangan pada tahap awal
pelaksanaan/konsultasi.
- Membuat usulan tertulis ke Konsultan Pengawasan dengan tembusan
ke segenap unsur teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam kiat-kiat penyempurnaan dokumen pelaksanaan, Konsultan
Pengawasan lapangan harus diwakili unsur struktural sepadan, yaitu
minimal dalam rapat-rapat tersebut harus dihadiri oleh Site Engineer (SE).
Begitu juga dari unsur lain seperti Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Hal paling spesifik jika dalam proses
konsultasi timbul pekerjaan baru dengan spesifikasi baru, jika implikasi
dari perubahan tersebut hanya menimbulkan penambahan biaya sedikit,
maka perlu menempuh prosedur pekerjaan tambah kurang. Sedang jika
penambahan biaya yang dilibatkan timbulnya pekerjaan baru tersebut
mencapai 10% dari nilai kontrak,
addendum kontrak (kontrak baru).
2.3.1.5.3 Pemahaman Terhadap RAB

CV. FORTUNE ENGINEERING

atau lebih maka perlu dibuat suatu

Satu hal yang perlu dicermati, bahwa RAB seharusnya dibuat atas dasar
dokumen perencanaan (gambar kerja, RKS, BQ) yang dibuat oleh
Konsultan Pengawasan, dimungkinkan, bahwa :
1.

Rencana Anggaran Biaya dalam kontraknya dibuat betul- betul dari


hasil perhitungan sendiri terhadap volume- volume pekerjaan yang
ada dan dibuat limit.

2.

Rencana Anggaran Biaya tersebut dibuat volume lebih besar dari


pekerjaan yang ada, dan melebihi 5%.

3.

Rencana Anggaran Biaya tersebut, volume pekerjaan diambil


dari volume pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawasan.

Untuk

menghindari

terjadinya

pembengkakan

biaya, Konsultan

melakukan tugas pengendalian dengan mendampingi Pejabat Pelaksana


Teknis Kegiatan dalam menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan
Pekerjaan (RAPP) yang bertujuan sebagai berikut :
a. Menekan seminimal mungkin penyimpangan - penyimpangan
pekerjaan terutama

yang

berkaitan dengan kualitas maupun

kuancitas bahan pada tahapan kegiatan konstruksi.


b. Mengendalikan waktu pelaksanaan dan melakukan usaha untuk
mengembalikan penyimpangan waktu sehingga sesuai dengan
Jadwal Rencana Induk (Master Schedule).
c. Melaksanakan survey harga bahan produk fisik setiap bulan dan
membuat analisa perkiraan atas pengendalian harga yang ada.
d. Melaksanan pemantauan atas kebutuhan hidup dan tujuh bahan
pokok yang mungkin dapat mempengaruhi upah harian yang akan
disampaikan kepada para pekerja.
e. Membuat laporan keuangan yang dilengkapi dengan "cash
disbursement" secara periodik serta mengevaluasinya terhadap kurva
S.
Konsultan Pengawasan perlu memahami kondisi RAB senyatanya
:
Apakah kondisinya dalam tingkat kewajaran.
CV. FORTUNE ENGINEERING

- Apakah kondisinya dalam tingkat ditinggikan.


- Apakah kondisinya dalam tingkat dipaksakan.
Demikian juga, jika kondisinya dimana asalnya dari pemberian BQ
(kepada Pejabat Pelaksan teknis Kegiatan) oleh Konsultan Pengawasan,
maka perlu dicurigai bahwa kemungkinan besar :
- Pihak Kontraktor tidak melakukan perhitungan volume, dan
terlalu percaya dengan
- Pihak

Kontraktor

BQ nya Konsultan Pengawasan.

mengadakan

tambal-sulam-balance terhadap

penawarannya dengan harapan kondisi tersebut tertutup oleh


keadaan longgar untuk penawaran di lokasi, semuanya dilakukan
semata-mata untuk memenangkan tendernya.
- Kondisi

tersebut

dipelaksanaan

tentunya

selanjutnya,

tidak

akan

manakala

menjadi

manajemen

masalah
konstruksi

pelaksanaan oleh Pihak Kontraktor menyadari betul kondisi


penawaran terhadap kondisi lapangan tersebut, selanjutnya semua
pelaksanaan tersebut masih tetap dilaksanakan sendiri. kondisinya
akan rumit, jika pelaksanaannya di laksanakan oleh pihak ketiga.
Anggapan umum awal, kondisi tersebut tentunya berpengaruh langsung
kepada pihak ketiga yang menggarap pekerjaan dengan segenap
keterbatasannya, implikasi lebih jauh bahwa kualitas pekerjaan
akan menjadi korban karenanya, karena tentunya Pihak Ketiga manapun
tidak mau dirugikan, maka dnegan cara apapun ditempuh untuk
mencapai target keuntungan yang digariskan

perusahaan,

atau

dengan istilah pasaran (kasar) Pihak Ketiga akan nyolong kualitas.


Adalah menjadi tugas Konsultan Pengawasan dalam mengarahkan
memantau kerja Pihak Kontraktor pelaksana, baik dalam kondisi normal
( biasa ) dari kondisi ekstrim seperti terurai diatas, beberapa kondisi
harus dimengerti dicermati dan dibuat strategis yang pas dalam
pengawasan adalah :
- Pencermatan

kuantitas

adalah tidak sulit.


CV. FORTUNE ENGINEERING

dalam

gambar

kontrak pelaksanaan,

- Pencermatan kualitas dalam RKS kontrak pelaksanaan, adalah


relatif lebih sulit, hal ini disebabkan bahwa RKS tidak diperkenankan
menunjuk suatu produk dengan merk dagang tertentu sementara
rentang kualitas dari suatu produk barang sejenis adalah sangat
banyak variasinya, juga bahwa paradigma harga barang tidak100%
bisa dipakai untuk memantau apakah barang yang dibeli seperti
bahan/barang yang diinginkan oleh dokumen pelaksanaan.
- Harga satuan pekerjaan, bahwa tenaga tetap mengikat dalam
menghitung pekerjaan baru atau tambah-kurang.
- Kondisi di lapangan yang sering terjadi dengan masalah RAB atau
penawaran (dalam kontrak) Pihak Kontraktor dengan pelaksanaan di
lapangan :
Kondisi kuantitas pelaksanaan > kuantitas dalam kontrak,
adalah sering terjadi menguntungkan negara dan tidak menjadi
masalah.
Kondisi kuantitas pelaksanaan < kuantitas dalam kontrak,
adalah :
a. Jika menyangkut kuantitas terhitung, sudah seharusnya
dilakukan pekerjaan tambah kurang.
b. Jika menyangkut kauntitas tidak terhitung, jika :
1)

Pekerjaan kurang + 50% dari kuantitas dalam kontrak,


barangkali kondisinya masih dianggap wajar.

2)

Pekerjaan kurang > 50% dari kontrak maka seharusnya hal


yang dianggap merugikan negara tersebut ditindak lanjuti
dengan pekerjaan tambah kurang. Pemahaman terhadap
RAB atau penawaran Pihak Kontraktor dari penyelesaian
permasalahan

tersebut harus sampai kepada minimal

setingkat Site Engineer (SE) menuntaskan permasalahan


di lapangan.

2.3.1.5.4 Formula penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan

CV. FORTUNE ENGINEERING

Penyempurnaan

dokumen

pelaksanaan

adalah

bentuk

operasional dari dokumen pelaksanaan itu sendiri, karena hampir


semua kasus perencanaan tidak pernah tidak terjadi perubahan gambar,
baik aspek tampak produk fisik atau gambar-gambar

detailnya,

berarti tingkat kesempurnaan suatu dokumen pelaksanaan terkait


besar-kecil/banyak sedikitnya

formula

pelaksanaan tersebut.

Kondisi

penyempurnaan dokumen

pelaksanaan

penyempurnaan
ideal
adalah

dokumen

suatu

formula

jika

segenap

persoalan dan permasalahan dapat diketahui pada tahap-tahap


awal pelaksanaan, sehingga strategi pelaksanaan dapat dirancang
dengan ekonomis efisien. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa jika
Konsultan Pengawasan lapangan akan dapat mengidentifikasi 50%
permasalahan - permasalahan bermunculan seiring dengan proses
pelaksanaan konstruksi. Dari kondisi alamiah proses pelaksanaan produk
fisik dalam sistem industri konstruksi tersebut, beberapa formula
penyempurnaan dokumen pelaksanaan bias diusulkan, sebagai berikut :
a. Adalah kewajiban Konsultan Pengawasan mempelajari dokumen
pelaksanaan (gambar kerja, RKS, SPPB Pihak Kontraktor sedini
mungkin setelah memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari
Pejabat Pembuat Komitmen, baik proses konstruksi telah mulai atau
belum.
b. Temuan

permasalahan

awal

sesegera

mungkin

diproses

penyelesaiannya menjadi dokumen penyempurnaan pelaksanaan.


c. Shop drawing, adalah gambar kerja siap di kerjakan atau juga disebut
gambar tingkat bengkel. Gambar ini (shop drawing) bercirikan :
- Shop drawing dikeluarkan pada tahap pelaksanaan.
- Shop drawing bisa diusulkan Konsultan Pengawasan, atau
diusulkan oleh Pihak Kontraktor atau diusulkan oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, namun hak pengesahannya (baik
dibuat oleh pihak manapun) adalah oleh Konsultan Pengawasan
(pada kondisi khusus) penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Jika Shop Drawing semata-mata hanya sebagai penjelas
gambar kerja (tanpa ada perubahan signifikan), maka diijinkan
CV. FORTUNE ENGINEERING

Konsultan Pengawasan meperhatikan gambar shop drawing,


dengan tembusan (laporan) kepada pihak terkait langsung.
2. Jika

shop

drawing

membuat

bentuk

awal dokumen

menjadi berubah secara siginifikasn, maka pengesahannya


harus oleh Konsultan Pengawasan.
3. Jika shop drawing membuat bentuk berubah dan perubahan
tersebut mengakibatkan pekerjaan tambah atau kurang maka
selain pengesahannya oleh Konsultan Pengawasan, juga harus
disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
Kabupaten Tana Tidung. Dalam kasus semacam ini harus juga
melibatkan

instansi

terkait.

Dan

paling

sederhana,

permasalahan shop drawing semacam ini harus diselesaikan


dalam forum rapat yang dihadiri oleh segenap pihak terkait
(berkompeten) untuk pengesahannya.
2.3.1.6

Metoda-Metoda Pengawasan
2.3.1.6.1 Pemahaman terhadap Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak pekerjaan antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen
adalah suatu bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang secara
umum memuat tugas kewajiban tanggung jawab dan hak - hak Pihak
Kontraktor dalam suatu pelaksanaan Kontruksi .
Kontrak juga memuat acara cukup detail Dokumen Perencanaan
(biasanya skala gambar - gambar terkecilkan), yang bisa memberi
gambaran rencana yang harus dilaksanakan PIHAK KONTRAKTOR.
Kontrak juga berisi kesanggupan umum PIHAK KONTRAKTOR dalam
melaksanakan pekerjaan.
Kontrak juga berisi nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada PIHAK
KONTRAKTOR oleh Pejabat Pembuat Komitmen, begitu juga cara
pembayarannya; Kontrak juga membicarakan waktu pelaksanaan
pekerjaan,

yang

ditentukan

berdasarkan hitungan hari kalender

(termasuk hari minggu dan hari libur). SPPB juga membicarakan sanksi CV. FORTUNE ENGINEERING

sanksi untuk PIHAK KONTRAKTOR dalam kelalaiannya terhadap


pelaksanaan pekerjaan, bahkan sampai dengan nilai denda atau segenap
keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan, dan juga sanksi - sanksi
umum lainnya.
Konsultan Pengawasan harus bisa mencermati dan memahami secara
kaffah tentang kata demi kata, angka - angka dan rupiah yang
tercantum

didalamnya,

volume - volume pekerjaan yang harus

dilaksanakannya, gambaran - gambaran lampiran SPPB dan BQ - nya;


kegunaanya, bahwa Konsultan Pengawasan bisa menyusun strategi
pengawasan pekerjaan tepat dan cermat, baik penempatan tenaga teknis
dan administrasi pengawasan monitoring pengawasan, mobilisasi segala
sesuatu yang dibutuhkan secara langsung untuk kepentingan
pengawasan pekerjaan.
Yang

paling

urgen

disini,

bahwa

hal

hal

yang

harus

dilaksanakan Pihak Kontraktor dan harus diawasi oleh Konsultan


Pengawasan dimonitor berdasarkan dokumen RKS serta BQ ), dan
kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2.3.1.7

Penyusunan Program Kerja Pengawasan Konstruksi


2.3.1.7.1 Mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM)
Mobilisasi sumber daya manusia (SDM) adalah bagian terpenting dari
rangkaian kerja Konsultan Pengawasan, untuk menentukan dan memilih
SDM, tentunya melalui seleksi yang didasarkan pada kreteria yang
profesional, beberapa aspek dibawah ini kami tawarkan untuk menyaring
tenaga profesional antara lain :
a. Profesionalisme (Profesionalism)
b. Keahlian dibidangnya (Expertise)
c. Ketrampilan kerja (Know How)
d. Dedikasi (Dedication)
e. Mentalitas (Mentality/Attitude)

CV. FORTUNE ENGINEERING

Profesionalisme (Profesionalism)
Secara singkat Profesionalisme menjelaskan suatu sikap yang secara terus
menerus dijalani dengan komitmen tinggi terhadap bidang kerja yang digeluti,
berarti seseorang yang bekerja dibidang industri kontruksi secara profesional
adalah seseorang yang meniti karier dan mencari kehidupan dan penghidupan
hanya dari bidang tersebut, Istilah lapangannya adalah orang yang sudah lama
(sekarang masih) bekerja dibidang Industri Kontruksi.
Kerja secara profesional akan menghasilkan jasa yang kualified dibidang
Industri Kontruksi, dibidang kerja Industri Kontruksi (istilah formulanya) tak
mengenal suatu jasa tanpa imbalan jasa, maka dari seseorang yang bekerja
secara profesional, tentunya akan menuntut imbalan jasa secara profesional
pula, dalam standart yang telah tersepakati, biasanya memakai standart
Bappenas

untuk memberikan imbalan jasa profesional kepada para

profesionalist.
Keahlian (Expertise)
Keahlian seseorang bisa diperoleh dengan cara - cara, pertama : melalui
pendidikan disekolah keahlian atau di Perguruan Tinggi; kedua : melalui
belajar sendiri (autodidak); cara pertama adalah lebih terukur dari pada cara
kedua,

walaupun tak tertutup kemungkinan, bahwa cara kedua memiliki

keahlian melebihi cara pertama; tetapi untuk kerja formal seperti pengawasan
pelaksanaan pekerjaan gudang pemerintahan cara pertama tidak akan
diterapkan. keahlian seseorang secara formal bisa dilihat dari awal, yaitu melaui
jenjang pendidikan yang mereka tempuh, seperti :
STM / SMK / Sederajat
D0, D1, D2, D3, D4
S1, S2, S3
Disamping itu, dalam bidang industri kontruksi dibutuhkan suatu pengalaman
kerja yang tidak cukup hanya untuk mencapai keahlian yang handal
dibidangnya, untuk itu selain ijazah formal seperti tersebut diatas, untuk

CV. FORTUNE ENGINEERING

mengetahui keahlian pengalaman kerja dibidangnya baik tahun kerja dan


jenis pekerjaan yang ditangani adalah juga ikut menentukan.
Ketrampilan kerja (Know How)
Ketrampilan kerja adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa menyelesaikan
pekerjaan secara mandiri ataupun dengan bantuan orang lain hingga selesai,
cepat, dalam kondisi apapun, Berarti seseorang yang terampil bekerja, ia berarti
memiliki sifat sifat pribadi, sebagai berikut :
Berkemauan keras
Bertanggung jawab penuh
Berinisiatif
Kreatif
Cekatan
Disiplin tinggi
Bekerja efisien
Tak putus asa
Jika, seseorang bisa memiliki 75 % dari sifat - sifat diatas, diharapkan ia bekerja
dengan terampil.
Dedikasi ( Dedication )
Dedikasi adalah suatu pribadi seseorang dalam menyikapi komitmennya
terhadap segala sesuatu tersepakati, seseorang disebut dedikasinya tinggi, ia
adalah memegang teguh komitmen kerjanya. Seseorang berdedikasi rendah,
ia sering ingkar terhadap komitmen kerjannya, kalau uraian tersebut dalam
kondisi semuannya normal (umum), tak ada penyebab khusus.
Seseorang yang dipekerjakan sebagai tenaga profesional atau tenaga
pelaksana tertentu dibidang industri konstruksi, ia disebut berdedikasi tinggi,
jika :
Secara umum, ia bekerja untuk bidang yang kerjanya hanya secara penuh
(full time)

CV. FORTUNE ENGINEERING

Disetiap kondisi, ia selalu bertanggung jawab kepada hasil kerjanya


dan mempertahankan semaksimal mungkin terhadap segala kontrak
produksinya.
Mentalitas ( Attitude )
Mentalitas seseorang adalah suatu kondisi sikap pribadi yang terlihat dan tak
terlihat orang lain, Orang lain hanya bisa mengatur mental seseorang jika
mereka telah mengalami kontrak hubungan sosial; Biasanya, orang menilai baik
terhadap pribadi seseorang bilamana ia mendapatkan suatu layanan yang
meyenangkan

atau menguntungkan; padahal tidak demikian seharusnya

penilaian seseorang terhadap orang lain. Mentalitas yang baik, semestinya


diukur dari kebenaran umum (bahkan mutlak) :
Kejujuran dalam segala sesuatunya
Keberanian menggunakan hal yang benar
Tidak egois
Sopan
Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu
Berkemauan keras
Sabar dan lain lain
Kondisi tersebut, sebenarnya telah terakomodasi dalam uraian profesionalisme;
Hanya, disini yang belum tercakup tentunya kejujuran, keberanian, tidak egois;
Dari ketiga aspek mentalitas tersebut, jika seseorang memilikinya, ia telah
bermental baik.
Dari uraian tersebut diatas, adalah untuk menjaring kualitas SDM; sedang
masalah kuantitas haris disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan; untuk
mengawasi unit sekolah baru Se Jawa Tengah, dimana lokasinya tersebar
berjarak cukup jauh satu dengan lainnya, tentunnya dibutuhkan sejumlah tenaga
profesional dan tenaga pelaksana cukup banyak.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Berdasarkan informasi dari panitia lelang, dimana disebutkan lokasi pekerjaan


dan kondisi tampak satu - persatu, kami telah menentukan SDM berikut kualitas
- kuantitasnya
2.3.1.7.2 Mobilisasi Peralatan dan Sarana
Kegiatan Pengawasan Konstruksi mencakup pengawasan proses
pelaksanaan kontruksi itu sendiri dan perbuatan - perbuatan laporan
terhadap segenap kejadian yang ada dilapangan, untuk menunjang
berhasilnya 2 (dua) kegiatan tersebut dengan baik dibutuhkan beberapa
peralatan yang memadai, sebagaimana Konsultan Pengawasan yang
profesional,

peralatan peralatan tersebut telah

dimiliki secara

permanen (tetap); Hanya untuk operasional pengawasan semacam itu,


secara ekonomis, penggunaan diperhitungkan berdasarkan taksiran
umur peralatan.
a. Peralatan Pengawasan Konstruksi
Alat pengukur jarak (meteran) " 3M";"4";"5M".
Alat pengukur ketebalan bahan (jangka sorong/schuif mat)
Alat pengukuran medan
Alat perekam gambar / kamera foto
Alat

alat

lain

yang

sifatnya

mobilisasi

sedang

pengadaannya oleh Pihak Kontraktor, seperti :


- Slump Test Beton
- Hammer Test Beton
- Pengukuran Tekanan Udara
- Pengukur Tekanan Air
Peralatan - peralatan lain yang jika dibutuhkan, tetapi
pengadaannya oleh Pihak Kontraktor
b. Peralatan pembuatan laporan
Komputer + Printer
c. Sarana Komunikasi
Handphone (Telepon genggam) baik pasif dan aktif
d. Sarana Penghubung
Mobil
CV. FORTUNE ENGINEERING

Sepeda Motor
Jumlah peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah lokasi
yang harus diawasi.
2.3.1.7.3 Pembuatan Manual Pengawasan
Pengawasan suatu pelaksanaan konstruksi fisik, dimana selain
didalamnya terdapat kegiatan perakitan juga pencetakan - pencetakan
yang menggunakan bahasa dasar/bahan dari luar lokasi. Dalam pada itu
ada beberapa yang perlu dicermati, terhadap :
a. Mutu bahan masuk, dan jumlahnya
b. Mutu pencampuran bahan dasar menjadi bahan acuhan (misalnya
beton)
c. Administrasi pencatat kejadian - kejadiannya, termasuk penolakan
bahan - bahan yang tak sesuai dengan RKS, pencatatan - pencatatan
kualitas dan kuantitas bahan campuran.
Untuk memudahkan pada asisten pengawasan yang setiap saat
berada

dilokasi

dan

juga

bagi

para

konsultan lapangan/site

engineer/SE yang sering kontrol dan keliling dibeberapa lokasi pekerjaan,


perlu dibutuhkan suatu manual pengawasan. Manual pengawasan isinya
menyangkut standart kualitas dan (mungkin kuantitas) bahan dasar dan
aturan cara - cara perlakuannya, cara mengadministrasikannya dan cara
penyampaian prosedurnya.
Manual pengawasan juga berisi tentang bagaimana suatu laporan yang
baik secara administrasi, cara memberi peringatan kepada kerja
pelaksanaannya. Berarti, manual pengawasan berisi standart, perintah,
standart proses dan performance dan etika - etika pengawasan lainnya.
Selain manual pengawasan, para pengawas juga dibekali teori - teori
dasarnya, berikut dikantor - kantor rayon pengawasan juga ditempatkan
segenap buku - buku sekunder dan peraturan - peraturan terkait
CV. FORTUNE ENGINEERING

konstruksi dengan lingkungan, juga standart - standart pencatatan dan


pelaporan kejadian yang menyangkut kondisi alam (misalnya curah
hujan, gejala dan lainnya) dan yang menyangkut manusia misalnya
tentang kecelakaan kerja, dan kejadian - kejadian lain dilapangan yang
melibatkan banyak manusia (tenaga manusia ).
2.3.1.7.4 Pembuatan Time Schedule dan Network Planing Pengawasan.
Secara umum, Time Schedule dan Network Planing Pengawasan adalah
menyesuaikan dengan Time Schedule kontruksi fisik. Dalam mengikuti
waktu pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawasan harus bersama sama pada masa kontruksi fisik bersama dengan Pihak Kontraktor untuk
memecahkan segenap kegiatan dilapangan. Tetapi pada masa pra konstruksi dan berbeda, sebelum Pihak Kontraktor bekerja, pengawasan
sehingga segenap time pengawasannya membuat persiapan - persiapan
pengawasan, baik mobilisasi dari sendiri, masing - masing dan mobilisasi
peralatan pengawasan.
Time Schedule adalah mengalokasikan dan memanfaatkan waktu
tersedia untuk segenap kegiatan sistematis, dimana masing - masing sub
kegiatan baik beraturan langsung atau tidak adalah telah berskala waktu
dan jumlah waktu keseluruhan tidak boleh melampaui alokasi waktu.
Dalam waktu 180 hari kalender, segenap kegiatan - kegiatan
pengawasan berikut tak boleh terlewatkan.
a. Fase Persiapan
Mobilisasi SDM
Mobilisasi Peralatan
Brifing - brifing, Diskusi, Pelatihan
b. Fase Konstruksi
Rapat Tingkat
Rapat Lapangan
Rapat - rapat harian
Rapat - rapat non reguler (pengajuan penilaian prestasi untuk
pengajuan termin)
CV. FORTUNE ENGINEERING

Rapat persiapan - persiapan penyerahan pekerjaan


Peninjauan ke bengkel - bengkel kayu, baja
Pembuatan laporan harian
Pembuatan laporan mingguan
Pembuatan laporan seleksi
c. Fase Pemeliharaan
Penyempurnaan pekerjaan
Rapat - rapat sesuai kebutuhan
2.3.1.7.5 Kurva " S " Pengawasan
Kurva " S " adalah menunjukkan rencana kerja pencapaian prestasi
pekerjaan (yang biasanya) dibuat berjenjang berdasar mingguan.
Kemajuan Rencana Kerja mingguan 1 sampai dengan mingguan terakhir
pada masa kontruksi tersebut yang jika digrafikkan berbentuk huruf " S ".
Kurva " S " biasa dibagi secara umum menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
Tahap awal (10 % dari alokasi waktu diperlukan)
Tahap pertengahan/inti (80% dari alokasi waktu diperlukan)
Tahap akhir (10% dari alokasi waktu diperlukan )
Berdasarkan 3 (tiga) pembagian karakter kerja tersebut, Pihak
Kontraktor bisa merancang segenap kurva "S" normal disetiap kegiatan
pekerjaan lapangan disuatu lokasi tertentu. Mengingat terdapat 20 (dua
puluh) lokasi pekerjaan yang masing - masing mempunyai kesulitan yang
berbeda, maka tentunya terdapat 20 (dua puluh) kurva "S" yang
bervariasi. Itu-pun masih terdapat suatu celah untuk kepentingan pribadi
Pihak Kontraktor. bahwa kurva "S" bias dibuat SKEW (ndoyong) ke
kanan

dengan komposisi masa awal diperpanjang sampai sampai

dengan 20% dari alokasi waktu diperlukan sehingga mengurangi jatah


masa kontruksi. Tujuannya adalah supaya kemajuan kontruksi tidak
pernah terlambat.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Resiko pada cara seperti ini adalah awal pekerjaan sampai dengan
pertengahan masa kontruksi fisik lebih atau Pihak Kontraktor tak pernah
terlambat tetapi, jika dicermati prestasi mereka adalah kecil, jadi membuat
kerawanan diakhir pekerjaan. Akibat langsungnya, pekerjaan berikutnya
tergesa - gesa sehingga kualitasnya kurang baik. Kurva "S" pengawasan
adalah suatu kurva "S" normal, tidak dibuat skew kekiri atau kekanan
didasarkan pada kondisi pekerjaan 20 (dua puluh lokasi kegiatan
pekerjaan ilapangan dengan segenapkendala - kendalanya. Kurva "S"
pengawasan juga berdasar alokasi waktu tersedia oleh proyek. Fungsi
kurva "S" Pihak Kontraktor supaya terjadi kontrol 2 (dua) arah .
Jika cara berfikir analisis asumsi antara pengawas dan Pihak Kontraktor
sama, dan tak ada tendensi untuk kepentingan pribadi, maka pada
dasarnya kurva "S"

Pihak Kontraktor. tetapi bagaimanapun untuk

menyamakan keduanya adalah sesuatu yang sulit direalisasikan,


sehinggga kesimpulannya bahwa kurva "S" pengawasan memang tetap
harus dibuat.
2.3.1.7.6 Formula Percepatan Waktu Konstruksi
Percepatan waktu pelaksanaan/konstruksi adalah memanfaatkan waktu
tersedia untuk memeperoleh hasil kerja lebih, apabila mungkin berlipat
ganda. Atau dengan kata lain dengan prestasi pekerjaan tertentu dalam
suatu rencana dicapai dengan waktu yang lebih pendek dan waktu
rencana. Manfaat dari percepatan waktu kontruksi adalah sangat
banyak antara lain :
Untuk mengejar keterlambatan prestasi Pihak Kontraktor
Memajukan waktu penyelesaian pekerjaan adalah menyusun nilai
ekonomis, termasuk mencegah resiko - resiko terkait kontruksi itu
sendiri (misalnya kenaikan harga, kelangkaan bahan, dan
sebagainya). Resiko keterlambatan ( termasuk berakibat negatif bagi
proyek jika pekerjaan terlambat).

CV. FORTUNE ENGINEERING

Konsekuensi rencana percepatan adalah penempatan modal, baik


penggunaan tenaga manusia lebih banyak dari rencana atau pemakaian
peralatan kontruksi canggih (mesin - mesin kontruksi). Sebaliknya,
percepatan kontruksi akan mengurangi waktu (hari) pelaksanaan
keduanya menjadi variabel dalam perhitungan ekonomis kontriksi.
Biasanya percepatan lebih efisien dari pada yang konvesional.
Percepatan kontruksi adalah alat manajemen kontruksi profesional, tetapi
tidak ada salahnya konsep Konsultan CM tersebut diadopsi untuk suatu
pendampingan dan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II tersebut dari
program percepatan kerja tersebut adalah adanya :
Kerja sama yang erat beserta jajaran dibawahnya dalam mencermati
rencana kerja kontruksinya .
Harus dibuat rencana kerja pelaksanaan penempatan (misalnya
dari 3 minggu menjadi 10 hari dan sebagainya).
Menghitung

penempatan

kerja

terhadap

kebutuhan

tenaga

manusia/alat yang diperlukan (sesuai).


Memantau rencana kerja penempatan dan pengendalian para
pekerja lebih intensif (harian, bila perlu per jam).
Selalu mencari lahan kosong dikerjakan untuk direncana- kerjakan
dengan penempatan tenaga penganggur atau bahkan menambah
tenaga baru (jika segenap tenaga telah bekerja semuannya).
Kunci dari penempatan konstruksi adalah disiplin dalam rencana
pelaksanaan, disiplin dalam rangkaian kegiatan tambahan yang
diakibatkannya, disiplin dalam monitoring, disiplin dalam penanganan
kompensasi - kompensasinya, disiplin dalam koordinasi dalam
pengkajian kualitas dan kuantitas hasilnya, disiplin dalam mempelajari
rencana gambar kerjanya, dan terlibat " Mobile ".
2.3.1.7.7 Formula Rekayasa Nilai Teknik (VE)

CV. FORTUNE ENGINEERING

Rekayasa Nilai Teknik atau Value Engineering (VE) adalah bentuk otak
atik kontruksi terhadap fungsi - fungsi primer dan sekunder dari sebagian
atau seluruh bagian konstruksi, tujuan dari pada VE adalah :
Memperoleh bentuk pemecahan teknik lebih murah dalam kondisi
fungsi tetap.
Memanfaatkan dana perolehan dari VE untuk meningkatkan
fungsi bagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan.
Memperkecil kemubaziran.
VE bisa dilakukan pada tahap perencanaan tahap pelelangan, dan pada
tahap kontruksi, pada tahap kontruksi memang kurang berdaya guna,
tetapi cukup menggembirakan manakala terdapat obyek yang strategis,
(biasanya) VE bisa mngarah pada sub bagian pekerjaan yang bersifat
konstruktif bukan ansitektonik. VE adalah bagian dari Konsultan
Managemen Kontruksi (MK), akan tetapi tidak ada salahnya juga jika
diadaptasi untuk pengawasan 20 (dua puluh) lokasi (Pembangunan SDN
021 Skip Tahap II) tersebut. Barangkali memang tidak sebagaimana
suatu VE dalam kontruksi berskala megaproyek, tetapi prinsip - prinsip
VE tetap akan digunakan orang teknik, manakala memecahkan segala
sesuatunya diketeknisan. Dan adalah faktor prinsip jika Konsultan
Pengawasan bisa menerapkan formula VE untuk pengawasan.
proses strateginya adalah mencermati kontruksi sub bagian pekerjaan
tertentu, menilai pemilihan teknologinya tepat atau masih bisa
dimodifikasi, jika teknologinya tepat proses selanjutnya diarahkan kepada
sub bagian pekerjaan lainnya. Jika teknologi tertentu dianggap "bosan"
maka dianalisa dan ditentukan teknologi baru yang lebih ekonomis.
Dirancang kontruksinya, dihitung biaya barunya, dihitung biaya barunya,
dihitung tambah kurang biaya baru terhadap biaya pada teknologi lama.
2.3.1.7.8 Gundeline Pengujian Bahan dan Elemen Produk fisik
Pengujian bahan dan elemen produk fisik adalah bagian tak terpisahkan
dari suatu kegiatan pengawasa. Gundeline terhadap kegiatan pengujian
CV. FORTUNE ENGINEERING

adalah suatu prosedur standart yang harus ditempuh oleh

Pihak

Kontraktor dalam menguji produk - produknya. Bukan berarti harus persis


seperti prosedur standart tersebut, melainkan bisa ditempuh cara lebih
baik (dengan bukti - bukti penguatan).
Gundeline pengujian tersebut dimaksudkan semata - mata memberi
gambaran dasar bahwa dengan prosedur -prosedur yang benar akan
diperoleh hasil yang diharapkan. Dan yang lebih penting, bahwa dengan
Gundeline pengujian tersebut para konsultan lapangan tidak akan
canggung dalam memonitor pengujian bahan dan elemen produk fisik
tersebut.
2.3.1.7.9 Gundeline Teknis Perekaman Pengawasan
Perekaman pengawasan adalah pencatatan segenap kejadian
dilapangan dan disajikan dalam bentuk laporan - laporan atau berita
acara, foto - foto dan catatan - catatan harian kegaitan. Untuk
mendapatkan suatu data - data yang baik dibutuhkan teknis pengambilan
data yang tepat, sedang untuk menghasilkan data terekam yang baik juga
diperlukan teknik penyajian data yang baik pula.
Secara terpilah - pilah pendapatan kejadian di lapangan bias dari
beberapa thema sebagai berikut :
a. Thema bahan, tentunya suatu pencatatan bahan masuk, bahan
diterima, bahan ditolak dan bahan keluar ( dimanfaatkan ).
b. Thema

Konstruksi,

tentunya

menunjukkan

suatu rangkaian

keterkaitan antara sebagian pekerjaan satu dengan lainnya. Dari segi


bobot tentunya kontruksi yang telah terpasang yang direkam. Dari segi
proses tentunya perekaman terhadap prestasi kerjanya kontruksinya
dibuktikan dengan foto - fotonya.
c. Thema Arsitektur harus menunjukkan suatu bentuk dan ruang yang
memadai dan didukung dengan foto - fotonya.
Sedang penyajian data - datanya pun, untuk bisa dibaca dengan
mudah baik untuk orang teknik maupun non teknik, diperlukan cara /
CV. FORTUNE ENGINEERING

teknik penyajian terstandart, CV. Fortune Engineering, dalam hal


penyajian telah memiliki blangko - blangko isian terstandart, termasuk
penampilan foto - foto pelaksanaan.
2.3.1.8

Sistem Koordinasi Tingkat Kegiatan


Yang dimaksud dengan tingkat kegiatan adalah segenap kegiatan yang melibatkan
staff (crew) Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, baik Pejabat Pembuat
Komitmen dan staff- nya dan atau Tim Teknis, berarti Sistem Koordinasi Tingkat
Pusat harus melibatkan :
- Unsur PIHAK KONTRAKTOR
- Unsur Konsultan Pengawasan
- Unsur Proyek
- Unsur teknis Proyek ( jika diperlukan )
Biasanya, pada sistem koordinasi tngkat proyek yang sering yang berupa " Rapat
Koordinasi Rutin/Reguler " (2 minggu sekali) banyak membicarakan masalah
manajemen dan sedikit membahas hal - hal keteknisan. Untuk itu unsur Pihak
Kontraktor dan unsur konsultan minimal tewakili oleh Site manager (SM) dan Site
Engineer (SE), bahkan lebih

afdolnya

rapat - rapat semacam itu harus

menghadirkan koordinator proyek (unsur Pihak Kontraktor) dan Site Engineerr (SE)
dari unsur Konsultan Pengawasan.
Hal - hal yang dibicarakan secara lebih terperinci adalah sebagai berikut:
a. Teknis
1. Rekapitulasi bobot prestasi penyelesaian pekerjaan oleh Pihak Kontraktor.
2. Rekapitulasi plus ( + ) minus ( - ) prestasi penyelesaiaan oleh Pihak
Kontraktor terhadap Rencana Prestasinya.
3. Rekapitulasi rencana percepatan pelaksanaan ( ika dilakukan)
4. Rekapitulasi permasalahan dan alternatif - alternatif pemecahannya
b. Non Teknis
1. Penyerapan Dana
2. Administrasi kelengkapan pelaksanaan.
Astek
Gal. Gol. C (jika diperlukan)
CV. FORTUNE ENGINEERING

IMB
As Built Drawing ( pada fase akhir )
3. Pembahasan penggunaan terminj oleh Pihak Kontraktor berdasarkan
prestasi kerja dalam Laporan Mingguan.
c. Umum
1. Komunikasi dua arah tentang unjuk kerja dan unjuk hubungan kerja
2. Penilaian personal performance of profesionalist segenap tim pelaksana yang
terlibat dari Tim Teknis dan sebaliknya.
3. Permasalahan umum lainnya.
2.3.1.9

Sistem Koordinasi Tingkat lapangan


Koordinasi tingkat lapangan adalah bentuk hubungan komunikasi (biasanya)
dalam bentuk rapat - rapat rutin/reguler yang melibatkan :
1. Unsur Pihak Kontraktor
Tim Teknis
Kepala Pelaksana
Crew Proyek lainnya yang terkait teknis
2. Unsur Konsultan Pengawasan
Site Engineer/SE (Fakultatif)
Chief Inspector
Pengawas Lapangan
3. Unsur Proyek

Orang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen

Materi yang dibahas dalam Koordinasi Tingkat lapangan adalah lebih banyak
menyangkut hal - hal keteknikan dan administrasi keteknikan, antara lain :
a. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan normal
Kemajuan pekerjaan pelaksanaan yang dibuktikan dengan laporan mingguan
Konsultan

Pengawasan

dan

sekaligus

pencocokan dengan kondisi

terpasang di lapangan.
Permasalahan - permasalahan konstruksi mendatang.
Permasalahan administrasi keteknikkan :

CV. FORTUNE ENGINEERING

- Proses IMB
- Proses Astek
- Proses Gal. Gol. C (jika ada)
- Pengetesan bahan dan kontruksi
- Pensortiran dan penolakan material
- Kelangkaan material
- Kenaikan material
- Kenaikan harga bahan tak normal
- Kelancaran laporan mingguan, bulanan dan proses legalisasinya
- Penentuan Pihak Ketiga / golongan ekonomi lemah sebagai patner
kerja Pihak Kontraktor
- Dan lain - lain.
b. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan tak normal
Pernyataan kondisi pelaksanaan berjalan tak normal menunjukkan adanya
permasalahan spesifik terkait proses pelaksanaan, antara lain:
Kelangkaan bahan/material pokok sehingga mengganggu proses seleksi.
Kurangnya mobilisasi Tenaga Kerja kontruksi sehingga memperlambat
hasil kerja kontruksi. Kondisi seperti ini bisa disebabkan :
- Pihak Kontraktor tidak serius bekerja
- Pihak Kontraktor kurang modal kerja
- Kelangkaan tenaga kerja kontruksi, karena bersamaan proses kontruksi
lainnya pada kondisi puncak.
Kurangnya ketrampilan kerja crew pelaksana dalam merancang kerja dan
memantau dan mengarahkan serta memandori tenaga kerja kontruksi, sehingga hasil
kerjanya tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja kontruksi yang terlibat.
Terjadinya perubahan cuaca tak normal (hujan jauh diatas normal), terjadi gejala
alam lain yang sulit diantisipasi, seperti banjir, angin ribut, tanah longsor dan
sebagainya, sehingga kondisi tersebut mengganggu proses kontruksi (tak mungkin
orang bekerja karenanya).
Untuk beberapa saat, kondisi tersebut jelas akan mempengaruhi prestasi kerja Pihak
Kontraktor terlambat terhadap rencana kerjanya. Dalam kondisi seperti itu, rapat rapat lapangan seharusnya diarahkan kepada :
CV. FORTUNE ENGINEERING

Antisipasi terhadap permasalahan yang terjadi.


Percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan segala konsekwensinya dan
dukungan dari segenap unsur terkait langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja percepatan atau juga yang sering disebut " Re - Scheduling " perMinggu berikut perhitungan dan jadwal datangnya material, jadwal pemantauan
kerja dan penempatan kerja para tenaga kerja kontruksi. Semuanya harus
dibahas dalam rapat lapangan.
2.3.1.10 Metode Penetapan Keputusan Non - Pihak Kontraktor
Seperti diketahui, bahwa (sempurnanya) jika kotrak pekerjaan telah mencakup
segenap bagian yang tergambar dan tertuntun dalam RKS adalah

sangat

memuaskan. Pengalaman menunjukkan, bahwa hampir tidak mungkin kondisi


terjadi seperrti itu. Bahkan, perubahan tambah kurang bisa mencapai 10 %
bahkan lebih. Dalam pada itu, dimungkinkan terjadi hal - hal yang harus
diputuskan non - kontraktual (tak masuk dalam kontrak).
Adapun beberapa kondisi untuk itu :
a. Perubahan dengan dana tetap.
b. Perubahan dengan dana kurang atau tambah.
c. Perubahan

dengan

dana

tambahan (tidak

banyak),

tetapi

Pihak

Kontraktor tidak menuntut biaya tambah.


Perubahan dengan dana tetap
Perubahan dengan dana tetap, biasanya hanya berupa perubahan kecil
(baik kontruksi dan atau arsitektur ). Dalam kondisi seperti ini, keputusan non kontruktual berada pada para profesionalist (orang -orang teknik dilapangan ).
Perubahan dengan dana tambah atau kurang.
Perubahan dengan dana tambahan atau kurang (biasanya) merupakan
perubahan besar (baik arsitektur dan konstruksi). Keputusan non - kontraktual
untuk kondisi seperti ini adalah selain diusulkan oleh para profesionalist (orang
- orang teknik dilapangan), harus dilaporkan dan diputuskan secara tertulis
oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
CV. FORTUNE ENGINEERING

Perubahan dengan dana tambah.


Pihak Kontraktor tak meminta biaya tambah (biasanya) adalah perubahan kecil.
Keputusan nin - kontraktual adalah ditingkat profesionalist dilapangan,
didukung surat pernyataan oleh Pihak Kontraktor yang isinya tidak akan
menuntut biaya tambah (atas pekerjaan tambah tersebut kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Strategi untuk mencapai keputusan
tersebut paling efektif adalah pada rapat - rapat reguler / rutin, baik tingkat
lapangan.
2.3.1.11

Metode Pengiriman Pihak Ketiga dan Supplier


Pihak Ketiga dalam suatu sistem kontruksi mega proyek adalah juga Pihak
Kontraktor (bahkan berkualifikasi tertentu). Tetapi untuk pelaksanaan 20 (dua
puluh) lokasi kegiatan pekerjaan ilapangan di Jawa Tengah, dimana lokasinya
terpecah, Pihak Ketiga yang notabene mengambil

sebagian

pekerjaan

pelaksanaan adalah kontraktor- kontraktor kecil atau supplier bahan material


dasar atau rakitan, atau bahkan bisa organisasi kemasyarakatan.
Dalam pada itu, siapapun pelakunya yang jelas harus ditekankan bahwa mereka
harus bekerja secara profesional dengan keahliannya. Bekerja profesional,
diartikan bahwa mereka telah menekuni (sampai sekarang) bidangnya (Industri
Kontruksi) cukup lama dengan reputasi menyakinkan. Sedang keahlian dilihat dari
hasil kerjanya yang selama ini telah dihasilkan. Kategori dari suatu hasil kerja untuk
kelompok pemerintahan minimal adalah "baik ".
Dari uraian diatas, jika arahnya bahwa metode pemilihan Pihak Kontraktor
dan ataupun supplier adalah berdasarkan kreteria :
Profesionallitas kerja.
Keahlian dan hasil kerja.
Kemampuan keuangan (tanpa menuntut uang muka), adalah sebagai kriteria
umum.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Sedang proses penentuan dan penyeleksian sampai dengan persetujuan dari pihak
Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan adalah sebagai berikut :
a.

Persetujuan (tertulis) dari Pihak Ketiga/supplier kepada Pihak Kontraktor


utamanya. Surat Pengajuan/Permohonan (lebih baik) dilengkapi lampiran
yang mendukung keprofesionalan dan kemampuan kerjanya dan kemampuan
keuangannya.

b.

Pengajuan sub - kontrak / supplier (bisa lebih dari satu) dari Pihak Kontraktor
utama

kepada

Konsultan

Pengawasan.

Selanjutnya, mereka berdua

secara bersamasecara bebas bisa memilih dan membuat alternatif pilihan


untuk ditentukan salah satu atau beberapa Pihak Ketiga/supplier (sesuai
kebutuhan) , selanjutnya untuk dimintakan persetujuan kepada pihak Pejabat
Pembuat Komitmen.
c.

Pengajuan alternatif pilihan Pihak Ketiga dan atau supplier kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perhubungan biasa secara tertulis, bisa (lebih efektif)
melelui rapat - rapat reguler/rutin tingkat proyek untuk membicarakan
penentuan Pihak Ketiga / supplier tersebut.

d.

Persetujuan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan harus


berupa tertulis. Selanjutnya akan mendasari pembuatan kontrak kerja antara
Pihak Kontraktor utama dengan Pihak Ketiga / supplier tersebut. Dimana
didalam kontrak tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (Pejabat
Pembuat Komitmen) ikut menandatanganinya.

2.3.1.12 Metode Pemberian Peringatan dan Sanksi - sanksi


Peringatan adalah suatu bentuk reaksi atas ketidak puasan terhadap segala
sesuatu

yang

diharapkan.

Peringatan

kepada

Pihak

Kontraktor/Pihak

Ketiga/supplier berarti merupakan bentuk ungkapan tidak puas terhadap hasil kerja
dan atau proses kerja dan aspek - aspek terkait dengannya. Sedangkan sanksi
adalah bentuk hukuman atas pengembangan lajut dari suatu peringatan yang
tertanggapi positif oleh Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/ supplier. Peringatan kepada
Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier (sebenarnya ) diberikan secara bertahap
sebagai berikut :
a. Tahap Pertama, peringatan diberikan secara lisan.

CV. FORTUNE ENGINEERING

b. Tahap Kedua, jika tahap pertama tak tertanggapi positif, peringatan dibuat
tertulis dibukukan Direksi.
c. Tahap Ketiga, jika tahap kedua tak ditanggapi positif, peringatan dibuat
tertulis dengan format " Surat peringatan " dengan tembusan ke sanggupan
unsur terkait langsung pelaksanaan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan sanksi kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier
diberlakukan apabila peringatan tertulis tak ditanggapi secara positif. Dan perlu
diingat, bahwa semua resiko atas keterlanjuran dari Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier adalah adanya peringatan (tahap satu sampai ketiga, sampai
dengan peringatan tertulis) adalah menjadi tanggungjawab Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier bersangkutan.
Sanksi (sebenarnya) memiliki hirarki/berkepanjangan dari ringan sampai terberat
sebagai berikut :
a. Sanksi

ringan

adalah

bentuk

penggantian

prodak

berupa

pembongkaran pasangan baru terhadap prodak tak diterima, tanpa kompensasi


perubahan biaya pelaksanaan. (sebagian/elemen produk fisik).
b. Sanksi berat, seperti sanksi ringan tetapi berskala lebih berat, yaitu bisa
menyangkut seluruh pekerjaan (pekerjaan menckup beberapa unit elemen
produk fisik). Lebih jauh dari akibatnya, bahwa (dimungkinkan) adanya
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
c. Sanksi terberat adalah bentuk sanksi sampai kepada pemutusan hubungn
kerja atas kesepakatan kontrak kerja yang telah disepakati sebelunnya, perlu
ditentukan disini, bahwa yang berwewenang memberi sanksi adalah pemegang
kontrak pertama atau pihak pertama dalam kontrak kerja. berarti (biasanya),
karena dalam suatu kontrak pelaksana setaraf Pejabat Pembuat Komitmen
(pihak pertama)dan direktur/yang ditugaskan Pihak Kontraktor (pihak kedua),
maka Pimro - lah yang berhak memberikan sanksi kepada Pihak
Kontraktor/Pihak Ketiga/ supplier yang bersangkutan.
2.3.1.13 Penilaian Prestasi kerja Pihak Kontraktor

CV. FORTUNE ENGINEERING

Prestasi kerja Pihak Kontraktor adalah segala sesuatu yang secara sengaja
dilaksanakan (terpasang) oleh Pihak Kontraktor dan telah sesuai dengan gambar
kerja - RKS - BQ. Baik pekerjaan tersebut telah sempurna atau menuju
kesempurnaan/kelengkapan dari bagian produk fisik dan ataupun seluruh produk
fisik. Indikasi terpasang adalah segala sesuatu ditempatnya (on place - In site) tak
mudah untuk diambil alihkan ketempat lain.
Penilaian prestasi kerja Pihak Kontraktor yang berdasarkan kontrak "Lumpsum",
dimana segala sesuatunya adalah dinilai atas barang jadi (terpasang) berdasarkan
kesesuaian ketentuan Gambar Kerja - RKS - BQ. Wajar jika perhitungan volume
pekerjaan yang didata selanjutnya selanjutnya diproses dalam bentuk laporan
mingguan adalah didasarkan segala sesuatunya yang telah terpasang ditempatnya
(In site), walaupun produk tersebut baru menuju kelengkapan bentuk akhirnya.
Dalam kondisi khusus, dimana terjadi suatu proses dalam penghubungan
dilapangan yang menyebabkan suatu keharusan Konsultan Pengawasan menilai
segenap yang terpasang dan segenap berada dilapangan (sebatas dalam pagar
pengaman), dan bahkan segala sesuatu milik Pihak Kontraktor yang bersangkutan
tetapi berada diluar lapangan, maka bertata cara sebagai berikut :
a. Jika terjadi pemutusan hubungan kontrak sebelum jadwal kerja dan hasil kerja
selesai maka :
1. Bisa barang - barang yang ada dalam lapangan(on site) milik Pihak
Kontraktor dan jelas - jelas untuk kegiatan bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan RKS dan BQ, maka barang tersebut bisa dimiliki secara nominal.
2. Seperti uraian diatas, tetapi barang - barang berada diluar lapangan
(misal dibengkel atau ditoko), tetapi jelas menjadi milik Pihak Kontraktor
(dibuktikan dengan kwitansi pembayaran) dan setelah diteliti benar - benar
bahwa barang tersebut untuk proyek bersangkutan dan telah sesuai Gambar
Kerja - RKS - BQ, maka dengan tata cara surat pernyataan bersama berisi :
Pengalihan hak kepemilikan dari Pihak Kontraktor kepada proyek.
Biaya pengangkutan dari bengkel/toko menjadi tanggung jawab Pihak
Kontraktor, maka barang - barang tersebut bisa dinilai sebagai prestasi
Pihak Kontraktor.
CV. FORTUNE ENGINEERING

b. Jika terjadi kejadian alam tak tertanggulangi sehingga menjadikan pekerjaan tak
mungkin dilanjutkan, maka kondisi seperti pada item a) (Diatas ) adalah berlaku.
Perlu diingat, bahwa posisi Konsultan Pengawasan dalam kasus seperti diatas
adalah sebagai pembantu (teknis) Pejabat Pembuat Komitmen dalam memutuskan
segala sesuatunya. Berarti Konsultan Pengawasan (secara hukum/dejure) tidak
berhak memutusi (menghakimi, hak penuh untuk menentukan/menghakimi kondisi
seperti tersebut diatas adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen.
2.3.1.14 Metode Penentuan Pekerjaan Tambah Kurang
Pekerjaan tambah kurang adalah bentuk penambahan /pengurangan volume
pekerjaan secara sengaja atau peniadaan pekerjaan dan mengganti dengan
pekerjaan baru secara sengaja, atau bentuk variasi dari dua kondisi tersebut yang
intinya adalah "Terjadi perubahan pekerjaan yang mengakibatkan perubahan
transpormasi pembiayaan" Metode penentuan pekerjaan tambah kurang bisa
dari 2 (dua) arah yaitu:
a. Kondisi Pertama, perubahan pekerjaan (umum) atas kemauan dan atas perintah
Proyek secara tertulis (memang harus tertulis), dalam kondisi seperti itu,
perintah perubahan bisa melalui beberapa alternatif :
a.1. Melalui Konsultan Pengawasan.
Perintah perubahan (dalam tahap kontruksi) melelui perencanaan
dilakukan manakala perubahan tersebut menyangkut arsitektural (dan
struktural tentunya) yang memang menjadi haknya. Kompensasi adanya
perencanan baru tersebut tergantung kesepakatan antara proyek dengan
Konsultan Pengawasan, tentunya, perencana baru tersebut dilengkapi
dengan RAB barunya..
a.2. Melalui Konsultan Pengawasan.
Perintah perubahan melalui Konsultan Pengawasan (dalam tahap
konstruksi) dilakukan tentunya atas pertimbangan, bahwa perubahan
tersebut tidak terlalu mempengaruhi arsitektual (dan strukturnya).
a.3. Melalui Pihak Kontraktor.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Seperti perubahan a.2., tetapi hal ini tidak lazim, kecuali ada perkembangan
bahwa Konsultan Pengawasan kurang berfungsi atau tidak bagus dalam
tugas dan kewajiban profesionalnya.
b. Kondisi kedua, perubahan pekerjaan (non arsitektural dan struktural)
terjadi (murni) karena perkembangan kondisi lapangan tak sesuai dengan
Gambar - RKS - BQ - nya atau sebab - sebab alam lain tak terhindarkan, dalam
kondisi seperti itu Konsultan Pengawasan (sendirian) dan atau bersama - sama
Pihak Kontraktor, biasa membuat suatu usulan pemecahan baru sesuai dengan
fungsi dalam rencana, tentunya masih berupa alternatif - alternatif. Proses
selanjutnya adalah perhitungan biaya atas pekerjaan baru dan biaya atas
pekerjaan yang dihilangkan/terkurangi volume pekerjaan. Rekapitulasi antara
biaya pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tersebut, sebagai alternatif juga
yang diusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
Perlu diingat baik baik pada kondisi Pertama dan kedua, bahwa bentuk pekerjaan
tambah dan kurang adalah merupakan bagian administrasi teknis yang harus
dilaksanakan/dikerjakan oleh Konsultan Pengawasan. tetapi persetujuannya
secara penuh berupa pada kewenangan pemberi tugas.
Perlu dicatat pula, bahwa bentuk persetujuan bersama (jika segenap pihak berhak
) dibutuhkan, lebih efisien dan efektif bila :
1. Melalui Rapat tingkat Reguler/Rutin.
2. Atau Rapat Tingkat Khusus diadakan untuk itu.
Administrasi untuk segenap rangkaian rapat - rapat seperti itu, Konsultan
Pengawasan berkewajiban membantu Pejabat Pembuat Komitmen .
2.3.1.15 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu
pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam
kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai
batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan Pejabat Pembuat

CV. FORTUNE ENGINEERING

Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan yang
berlaku.
Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang
ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan
yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan
pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bila beberapa kondisi
yang perlu dipertimbangkan sebelum penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
I. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu
yang direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu
yang didasarkan perkembangan situasi dan kondisi dilapangan dan atau di
dunia Industri Kontruksi.
II. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak
Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier/adalah sesuatu yang benar dan didukung
oleh data - data akurat dan bisa dibuktikan.
III. Beberapa sebab berikut dipertimbangkan dalam pengunduran waktu
pelaksanaan:
Kelangkaan bahan utama kontruksi (misalnya P.C), dibuktikan oleh
pengakuan pemerintah atau berita - berita dalam koran terbitan setempat.
Dan kelangkaan material sejenisnya.
Kejadian alam yang sangat tidak normal yang terjadi dan mengganggu atau
bahkan menghentikan pelaksanaan

cukup lama. Seharusnya. waktu

berarti produksi karenanya tercatat oleh Konsultan Pengawasan dan


dilaporkan secara resmi untuk dibuat laporan.
Keadaan negara / Kawasan tidak aman, misalnya terjadi hura - hura terus
menerus cukup lama dan mempengaruhi jalannya pelaksanaan pekerjaan.
IV. Perlu dilihat apakah umur kegiatan masih cukup lama dan memungkinkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
V.

Kewenangan pemberi tugas dalam menentukan apakah :


Data - data sebab musabab yang diajukan Pihak Kontraktor betul - betul riil.
Waktu pengunduran/waktu yang diajukan Pihak Kontraktor masuk akal.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Setelah segalanya tertulis memungkinkan, Pemberi Tugas bisa bersama time teknis
dan Konsultan Pengawasan menentukan pemberlakuan perpanjangan

waktu

pelaksanaan sampai waktu definitif. kondisi tersebut bisa melalui rapat - rapat
koordinatif tingkat reguler/rutin/rapat khusus untuk ini.
Dalam kasus kegiatan mampu secara sendirian teknis dan administrasi, tanpa rapat
- rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan
karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir dari
pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum kontrak
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak Kontraktor dan
Pejabat Pembuat Komitmen. Seyogyanya segenap administrasi sampai dengan
addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal 15 (lima belas) hari
sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.
2.3.1.16 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu
pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam
kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai
batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan
yang berlaku.
Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang
ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan
yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak
Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan
pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bula beberapa kondisi yang
perlu

dipertimbangkan sebelum

penentuan

perpanjangan

waktu pekerjaan

antara lain :
a. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu yang
direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu yang

CV. FORTUNE ENGINEERING

didasarkan perkembangan situasi dan kindisi dilapangan dan atau didunia Industri
Kontruksi.
b. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak
Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier adalah sesuatu yang benar dan didukung oleh
data - data akurat dan bisa dibuktikan.
c. Beberapa sebab berikut

dipertimbangkan

dalam

pengunduran waktu

pelaksanaan Kelangkaan bahan utama kontruksi (misalnya P.C.), dibuktikan


oleh pengakuan pemerintah atau berita - berita dalam koran terbitan setempat.
Dan kelangkaan material sejenisnya. Kejadian alam yang sangat tidak normal
yang terjadi dan mengganggu atau bahkan menghentikan pelaksanaan cukup
lama. Seharusnya. waktu berarti produksi karenanya tercatat oleh Konsultan
Pengawasan dan dilaporkan secara resmi untuk dibuat laporan. Keadaan negara
/ Kawasan tidak aman, misalnya terjadi hura hura terus menerus cukup lama
dan mempengaruhi jalannya pelaksanaan pekerjaan.
d. Perlu dilihat apakah umur kegiatan masih cukup lama dan memungkinkan
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
e. Kewenangan pemberi tugas dalam menentukan apakah :
Data - data sebab musabab yang diajukan Pihak Kontraktor betul - betul riil.
Waktu pengunduran/waktu yang diajukan Pihak Kontraktor masuk akal.
Setelah segalanya tertulis memungkinkan, proyek bisa bersama tim teknis
dan Konsultan Pengawasan menentukan pemberlakuan perpanjangan

waktu

pelaksanaan sampai waktu definitif. Kondisi tersebut bisa melalui rapat rapat koordinatif tingkat proyek reguler/rutin/rapat khusus untuk ini. dalam kasus
proyek maupun secara sendirian secara teknis dan administratif, tanpa rapat rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan
karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir
dari pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum
kontrak penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak
Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen. seyogyanya segenap administrasi
sampai dengan addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal
15 (lima belas) hari sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.

CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3.1.17

Penyerahan Dan Perawatan Pekerjaan


2.3.1.17.1

Penyerahan Pertama Pekerjaan


Penyarahan Pertama pekerjaan adalah suatu proses serah terima hasil
kerja pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kontraktor kepada proyek yang
diwakili oleh Pemimpin proyek atau sebagai penanggung jawab didalam
kontrak kerjanya. Kondisi penyerahan pertama pekerjaan adalah suatu
pernyataan bahwa segenap pekerjaan baik kontruksi dan atau
administrasi pendukungnya telah terpenuhi semuanya dengan standar
selesai dan baik, secara fungsional produk fisik tersebut bisa digunakan.
Atau dalam istilah teknis proyek memenuhi masa pemeliharaan.
Kreteria baik mengandung arti lengkap secara kuantitas dan memenuhi
standar secara kuaalitas. Tetapi tidak dituntut kemungkinan, bahwa
ada

beberapa

penyempurnaan

sub
kecil,

pekerjaan

yang masih

memerlukan

semisal pembersihan sisa - sisa cat pada

lantai - dinding - kaca, pengencangan baut - mur dan pekerjaan non


berbobot lainya yang patut ditaksir karena selain tak perlu pengadaan
lagi juga tak akan mengganggu fungsional gedung (jika langsung
akan digunakan/masuk tahap operasional). Penyerahan

Pertama

dilakukan tentunya didahului oleh investigasi menggunakan blanko


check list bersama

unsur terkiat proyek seperti : Konsultan

Pengawasan, Dinas terkait lainnya, yang hasil kerjanya dituangkan


dalam Berita Acara Prestasi Kontruksi (BAP) oleh Pihak Kontraktor.
Jika, BAP menyebutkan bahwa pekerjaan telah mencapai bobot
prestasi 100%, maka baru bisa dipakai sebagai dasar Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
Dalam penyerahan pertama, tentunya selain proses serah terima
pekerjaan itu sendiri, juga akan ditentukan segala sesuatunya yang
belum sempurna. Catatan - catatan penyempurnaan sebagian sub
kontruksi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan, yang akan dilaksanakan pada masa pemeliharaan
yang dalam kasus ini, mungkin masa pemeliharaan akan diberikan
cukup lama ( bisa 6 bulan, adalah ideal ).
CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3.1.17.2

Perawatan Pemeliharaan
Penyerahan Kedua pekerjaan adalah suatu proses serah terima hasil
kerja pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kontraktor kepada proyek yang
diwakili oleh Pemimpin Proyek atau sebagai penanggung jawab didalam
kontrak kerjanya. Penyerahan Kedua pekerjaan dilakukan sebagaimana
Penyerahan Pertama Pekerjaan, yaitu didahului investigasi terhadap
penyempurnaan penyempurnaan pekerjaan sebagaimana tuntutan
dalam saat Penyerahan Pertama Pekerjaan yang tercantum dalam
BAP-nya. Bedanya, tentunya selama masa pemeliharaan, dilapangan
dimungkinkan terjadi hal - hal teknis yang mendadak harus diperbaiki
atau dikerjakan.
Jikalau pada ivestigasi Tim Teknis dan Konsultan Pengawasan serta
Pihak Kontraktor secara bersama - sama mengusulkan bahwa segenap
pekerjaan telah dalam kondisi baik, tentunya akan dibuat suatu Berita
Acaranya. Dengan dasar Berita Acara tersebut proses Penyerahan
kedua Pekerjaan dapat dilakukan.
Tidak tertutup kemungkinan pada penyerahan Kedua Pekerjaan (juga
penyerahan Pertama Pekerjaan), pihak pemberi tugas mengundang
para pemakai (User). Tidak cukup strategis jika user diikutkan dalam
proses penyerahan pekerjaan tersebut.
User adalah kelompok yang secara terus menerus akan menggunakan
produk fisik tersebut, dalam hal ini bisa terwakili unsur Kepala Sekolah
yang akan ditempatkan disana. Dengan berbagai pengalamanya,
tentunya bisa memberikan sedikit gambaran kepada proyek, apakah
gedung yang akan diserahkan tersebut secara fungsional telah
memenuhi tuntutan kegiatan belajar mengajar dalam segenap kondisi
cuaca dan kondisi lingkungannya.
Yang perlu dicatat, bahwa peran serta KonsultanPengawasan
dalam masa pemeliharaan, sebagai berikut :

CV. FORTUNE ENGINEERING

1. Dejure
Selama masa pemeliharaan berlangsung Konsultan Pengawasan
masih bekerja, bertanggung jawab penuh.
2. Defacto
Karena kegiatan kontruksi pada masa pemeliharaanya bersifat
sporadis maka keberadaan Konsultan Pengawasan dilapangan juga
tidak seperti pada masa kontruksi, dimana kegiatan dilapangan
adalah penuh.
Dengan hubungan kerja dalam praktek seperti itu adalah komunikasi
antar unsur profesional (Pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawasan)
dengan unsur Pengawas Teknis/Time Teknis Proyek.
Dengan komunikasi antar unsur profesional secara baik, segenap
penyempurnaan pekerjaan akan terkontrol lebih baik secara kuantitas
dan kualitas. Komunikasi dengan unsur Teknis proyek secara lancar,
maka segenap acara akan terjadual dan terlaksana dengan baik pula.
Dalam

masa

pemeliharaan pun, koordinasi tingkat manajerial,

yaitu setingkat PM/SE dan Proyek adalah masih juga berlangsung.


Bilamana diperlikan, bentuk komunikasinya terjadual secara reguler,
sehingga segenap perkembangan - permasalahan teknis dan non teknis
akan terselesaikan dengan baik.

2.3.1.17.3

Penyerahan Kedua
Penyerahan Kedua adalah Proses penyerahan terakhir pekerjaan dari
Pihak Kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam kondisi
telah sesuai dengan tuntutan dalam kontrak kerja. Setelah proses ini
terdapat perubahan status pekerjaan yang sangat mendasar :
1. Dejure

CV. FORTUNE ENGINEERING

Produk fisik tersebut, baik kepemilikan, pengawasan dan


pemeliharaan dan penggunaan telah bebas dari Pihak Kontraktor
dan beralih menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Defacto
Seharusnya juga demikian, tetapi jika ada segala sesuatunya
yang bersifat dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pihak Kontraktor bisa atau sanggup membantunya, sepanjang tak
ada ikatan apapun.
Dalam pada itu, status dan kegiatan Konsultan Pengawasan mengikuti
perkembangan kondisi tersebut.

Jika, jasa Konsultan Pengawasan

dibutuhkan Proyek pada masa pasca kontruksi tersebut, sifatnya adalah


hanya hubungan tanpa ikatan apapun. Berarti pada penyerahan Kedua
Pekerjaan tersebut harus menghasilkan :
a. Berita

Acara

Serah

Terima

Kedua

Pekerjaan

yang

ditandatangani segenap pihak terkait.


b. Persyaratan - persyratan lain, yang dalam hal ini tersepakati
dalam rapat koordinasi proyek, biasanya :
Prasyarat Teknis, sesuai bunyi kontrak
Prasyarat non teknis, sesuai bunyi kontrak
Prasyarat lain (non kontraktual).
- Kunci - kunci setiap ruangan dan kunci - kunci lainnya harus
diserahkan pada waktu Serah Terima Kedua Pekerjaan.
- Pemindahan

Direksi

Keet

dan

atau pemanfaatannya

lagi oleh pihak user, jika dibutuhkan Pihak Kontraktor wajib


membantu proyek.
- Bahan - bahan reserve untuk pemeliharaan, seperti
genteng, keramik, dsb, juga harus diserahkan pada saat
Serah Terima Kedua Pekerjaan.
- Pembersihan halaman ( yang tak tercantum dalam kontrak
), jika dibutuhkan dan Pihak Kontraktor sanggup membantu,
adalah lebih baik.

CV. FORTUNE ENGINEERING

- Gambar As Built Drawing

yang

sangat dibutuhkan oleh

pihak user, juga lebih baik diserahkan pada saat Serah Terima
Kedua Pekerjaan.
2.3.1.18

Metoda Prakiraan Umur Teknis Produk fisik


Umur produk fisik adalah jangka waktu produk fisik dapat tetap memenuhi fungsi
dan keandalan produk fisik. Umur produk fisik diperhitungkan 50 tahun untuk produk
fisik gedung dan 20 tahun untuk produk fisik rumah dalam hal gedung ini adalah
yang termasuk produk fisik gedung negara.
Sedangkan penyusutan adalah nilai degredasi produk fisik yang dihitung secara
sama besarnya setiap tahunnya selama jangka waktu umur produk fisik. Untuk
produk fisik gedung negara, nilai penyusutan adalah sebesar 2% pertahun untuk
produk fisik gedung dan 5% untuk produk fisik rumah dengan minimum nilai sisa
(Salvage Value sebesar 20%). Kerusakan produk fisik adalah tidak berfungsinya
produk fisik atau komponen produk fisik akibat penyusutan/berakhirnya umur
produk fisik, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang
berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas
kerusakan produk fisik dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu
Kerusakan kecil, kerusakan sedang, dan kerusakan besar.

2.3.1.19 Prakiraan Kerusakan Kecil dan Masa rehab


Kerusakan kecil/ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non struktural,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding partisi, plafond dan
pengecatan, dan lain-lain. Kerusakan yang lebih banyak pada pekerjaan
arsitektural.
2.3.1.20 Prakiraan Kerusakan Sedang dan Masa rehab
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian besar komponen produk fisik,
baik struktural maupun non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur
atap, lantai, kosen-kosen, pintu maupun jendela, konsol kayu, listplank, dinding
batu bata, plesteran dan lain-lain.

CV. FORTUNE ENGINEERING

2.3.1.21

Prakiraan Kerusakan Besar Pengembangan dan Peningkatan Kembali


Kerusakan besar atau berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen
produk fisik, baik struktural maupun non struktural yang perlu ditangani secara
serius, karena kerusakan ini menyangkut segi kekuatan produk fisik, seperti
misalnya kolom, kuda-kuda, atau produk fisik tersebut sudah tidak layak
dipergunakan lagi, dan apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan
baik sebagaimana mestinya.

2.3.1.22 Metoda Operasional & Perawatan Produk Fisik


2.3.1.22.1

Metoda Pembuatan As Built Drawing


As built drawing dibuat oleh Pelaksana/Pihak Kontraktor apabila
diperlukan adanya perubahan gambar/pekerjaan di lapangan dengan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan diperiksa oleh
Perencana, Pengawas dan Instansi pemerintah yang terkait.

2.3.1.22.2

Metoda Pembuatan Manual Operasional dan Perawatan gedung


Dalam hal ini fungsi operasi dan perawatan Produk fisik khususnya.
Produk fisik, mempunyai keterkaitan erat dengan tingkat umur Produk
fisik serta peningkatan masa Produk fisik, sehingga dapat menjaga
keberlangsungan fungsi kegiatan belajar mengajar serta mampu
menciptakan kondisi yang selalu terjaga baik dari segi

kuantitas

maupun kualitasnya. Dari segi penggolongan atau pengelompokan


jenis perawatan dapat terbagi

menjadi

bidang-bidang yang

terkandung dalam unsur produk fisik. Bidang-bidang tersebut adalah


:
- Arsitektural
- Struktural
- Mekanikal Elektrikal
Untuk bidang arsitektural berkaitan erat dengan

fungsi dan

komponen-komponen estetis suatu gudang seperti halnya ornamenornamen produk fisik, lantai, plafond, kusen, serta komponenkomponen produk fisik lainnya yang bersifat non struktural.
CV. FORTUNE ENGINEERING

Sedangkan untuk bidang yang bersifat struktural

sangat

berkaitan erat dengan fungsi struktur produk fisik, dalam hal ini
seperti halnya pondasi, kolom, dinding, balok, plat lantai, struktur
rangka atap dan sebagainya. Untuk bidang Mekanikal elektrikal
berkaitan dengan komponen yang
operasional serta produk
Komponen

mempunyai fungsi menunjang

fisik,

dimana dalam prakteknya.

ini yang paling sering harus dirawat atau diganti,

seperti halnya lampu-lampu, pompa air, generator, kabel-kabel


instalasi listrik,

pipa- pipa instalasi air bersih maupun air kotor

dan sebagainya. Masa

pakai atau umur produk fisik sangat

tergantung pada beberapa aspek mendasar yang dalam hal ini


diantaranya adalah :
1. Aspek

pemakaian

dan

pemilihan

bahan

produk fisik

pada saat Pengembangan dan Peningkatannya. Dalam hal ini


ketepatan pemilihan bahan dan mutunya.
2. Aspek

pekerjaan

Peningkatannya,

dalam

dalam

hal

proses
ini

Pengembangan
berkaitan

dan

erat dengan

kualitas pengerjaan Pengembangan dan Peningkatan gedung


khususnya Produk fisik.
3. Aspek

pengoperasian dan perawatannya

(maintenance)

dalam hal ini berkaitan erat dengan proses pengoperasian produk


fisik dan kontinuitas perawatan baik dalam hal perawatan maupun
penggantian

komponen-komponen atau bagian-bagian yang

sudah aus atau rusak. Penggunaan operasional produk fisik yang


wajar dan benar akan memperpanjang usia produk fisik, sebaliknya
penggunaan & operasional produk fisik yang diluar kewajaran
dan tidak semestinya akan menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada produk fisik/bagian produk fisik, misalnya :
a. Menempatkan bahan kimia yang mempunyai pengaruh merusak
didalam produk fisik

CV. FORTUNE ENGINEERING

b. Menempatkan barang-barang yang menyebabkan kebakaran


pada produk fisik.
c. Memperlakukan bagian-bagian produk fisik dengan tidak
semestinya (pintu, jendela, closet, wastafel).
4. Aspek Iklim baik iklim makro maupun iklim mikro pada daerah
masing-masing dimana produk fisik

tersebut berdiri. Akibat

pengaruh buruk dari alam ini masih dapat kita atasi dengan
pemilihan bahan/komponen produk fisik yang tepat maupun
dengan konstinuitas pemelihara yang sesuai dengan syaratsyarat dan karakteristik bahan/komponen produk fisik tersebut.
5. Aspek Pengaruh Alam
a. Sinar Matahari
Bagian produk fisik yang lebih sering terkena sinar matahari
langsung akan
dibanding

lebih

bagian

cepat mengalami kerusakan

produk

fisik pada

posisi

lain

yang tidak/sedikit terkena sinar matahari langsung.


b. Kelembaban Udara
Kelembaban udara yang tinggi pada bagian-bagian produk
fisik

dapat

memperpendek

usia bagian produk fisik

tersebut misalnya pada :


- Komponen

produk

fisik

yang terbuat dari kayu,

besi dan logam.


- Cat dan bahan-bahan finishing lainnya
- Kayu, menjadi lebih cepat busuk/lapuk
c. Angin
Gerakan angin yang keras (badai, topan) mempunyai potensi
yang cukup besar untuk mengakibatkan kerusakan pada
produk fisik, misalnya :
- Memporakporandakan penutup atap
- Merusak bagian-bagian produk fisik yang tidak terlalu
kuat.
- Badai topan yang dahsyat bahkan dapat merobohkan
produk fisik.

CV. FORTUNE ENGINEERING

d. Debu
Gerakan angin dapat pula membawa debu- debu yang
bermacam-macam jenisnya dari yang sekedar membuat
pengotoran yang mudah dibersihkan, atau membuat nodanoda yang sulit dihilangkan, tetapi ada juga debu- debu yang
mengandung zat perusak/poktant yang

membawa

pengaruh buruk pada bagian- bagian produk fisik, misalnya


:
- Debu partikel-partikel garam
- Debu partikel asam
- Dan bermacam-macam debu polusi industri
e. Hujan
Didaerah tropis hujan seringkali turun dengan intensitas
yang sangat tinggi, dan air yang dating dengan tiba-tiba itu
dapat mengakibatkan bahaya banjir, erosi tanah, tanah
longsor, dan lain-lain, yang dapat membahayakan produk
fisik.
f. Gempa Bumi
Indonesia merupakan daerah yang mempunyai resiko
gempa terbesar yaitu pada jalur pantai Pasifik Amerika,
Jepang, Cina bagian

timur,

Indonesia, Timur Tengah

sampai ke laut tengah. Terjadinya gempa mempunyai potensi


yang kuat sekali dalam membuat kerusakan pada produk
fisik.
g. Perusak-perusak Biologis
Indonesia merupakan daerah tropis lembab dimana perusak
biologis

merupakan

gangguan berbahaya yang harus

diperhitungkan, yaitu :
- Rayap, semut, kumbang dan serangga perusak lainnya.
- Tikus, kelelawar, burung, dll
- Jamur, dll
6. Aspek Faktor Keausan

CV. FORTUNE ENGINEERING

Dengan berjalannya waktu, banyak hal-hal yang meru- gikan


yang dialami oleh produk fisik, yang pada akhirnya akan
menghabiskan kekuatan/ketahanan/keawetan bahan / bagian
produk fisik /produk fisik. Hal- hal yang merugikan

tersebut

adalah dari pengaruh alam, pelapukan, penggunaan rutin,


keausan, atau habis masa pakai pada perlengkapan produk
fisik seperti komponen-komponen listrik, perlengkapan pintu
jendela dll.
7. Aspek Faktor Tak Terduga/Kecelakaan
Kemungkinan

kerusakan-kerusakan

lain

yang

perlu

diperhitungkan adalah factor - faktor tak terduga/kecelakaan yang


ditimbulkan oleh :
- Sambaran petir
- Bencana alam
- Kelalaian/kesalahan manusia
Faktor-faktor diatas seringkali tidak berdiri sendiri tetapi dapat
beberapa bersamaan menimbulkan kerusakan pada produk
fisik/bagian produk fisik. Dalam banyak kasus, hal tersebut
terjadi

bersama

dengan factor usia produk fisik. Setiap

bahan/komponen produk fisik memiliki masa

pakai

berbeda,

pada setiap

sedangkan

perubahan/perkembangan
membutuhkan

energi

bahan
dan

produk

fisik

yang
selalu

bersifat mencemari air, tanah

dan udara. Oleh karena itu pada proses Pengembangan dan


Peningkatan yang ekologis dituntut untuk memperhatikan konsep
struktur. Konsep strukturmerupakan prinsip, dimana setiap
unsur produk fisik yang masa pakainya

berbeda dengan

bagian produk fisik yang lain, dapat diganti tanpa merusak


bagian produk fisik yang lebih kuat (tahan lama).
Pada

setiap

penggunaan

bahan

produk

fisik,

perlu

mempertimbangkan ciri khas masing-masing bahan sebagai


berikut :
CV. FORTUNE ENGINEERING

1. Masa pakai bagian produk fisik tersebut


2. Saat yang tepat dimana bagian produk fisik harus diganti
karena aus, rusak atau usang (karena

perkembangan

teknologi)
3. Masa pakai non fisik (tidak laku lagi atau membosankan)
misalnya bentuk, warna, motif dan sebagainya. Oleh
bahan

produk

fisik

setiap

memiliki masa pakai yang

berbeda, maka pekerjaan produk fisik dapat dibagi menjadi 4


kelompok yakni :
- Kerangka gedung yang jika dibuat dengan konstruksi
yang kuat dan bahan bermutu tinggi dapat diperkirakan
masa pakai 100 tahun dengan biaya 50% dari biaya
produk fisik.
- Jendela, pintu, lapisan atap dan lapisan lantai, jika
dipelihara

dengan

baik

dapat diperkirakan

masa pakai 40 tahun dengan biaya 20% dari biaya produk


fisik.
- Talang

seng,

perlengkapan

dapur

dan sanitair

dapat diperkirakan masa pakai 20 tahun, dengan biaya


15% dari biaya produk fisik.
- Pekerjaan

cat, perlengkapan listrik, kran

air

dan

sebagainya dapat diperkirakan masa pakai10 tahun


dengan biaya 15% dari biaya produk fisik.
Masa

pakai masing-masing bagian produk fisik dapat

digambarkan

sebagai

perawatan

gedung,

direncanakan

sedemikian rupa sehingga nilai gedung selalu seimbang.


Untuk itu perlu memperhatikan

masa

perbaikan yang

dibutuhkan sebagai berikut :


1. Pekerjaan cat, perlengkapan listrik, kran air dan sebagainya
setiap 5 - 10 tahun
2. Talang seng, perlengkapan dapur dan sanitaer setiap 10 - 20
tahun

CV. FORTUNE ENGINEERING

3. Jendela, pintu, lapisan atap, lapisan lantai dan sebagainya


setiap 20 - 40 tahun.
Dengan demikian,maka kebutuhan biaya untuk perawatan dan
perbaikan gedung dapat ditambahkan pada gambaran "masa"
pakai sebagai

urutan biaya, dapat diamati bahwa biaya

pekerjaan cat yang dianggap sedikit pada waktu membangun,


tapi ternyata merupakan biaya terbesar selama 100 tahun masa
pakai. Disamping hal ekonomi perlu disadari bahwa pekerjaan
cat justru harus digolongkan pada pekerjaan produk fisik yang
mencemari lingkungan alam serta kesehatan manusia.
Perusakan produk fisik yang lama dan mengganti bagian
produk fisik yang aus berarti penggunaan bahan mentah dan
energi yang

sebenarnya dapat berhemat secara ekonomis

maupun ekologis.
2.3.1.23 Sistem Pelaporan
Laporan Bulanan
Memuat rincian laporan Mingguan yang dirangkum menjadi satu kesatuan
berdasarkan pekerjaan fisik dilapangan. Laporan bulanan berjumlah 5 (lima)
rangkap buku tiap bulannya

CV. FORTUNE ENGINEERING

BAGAN QUALITY ASSURANCE


GAMBAR E.38

BAGAN ALIR PENYUSUNAN QUALITY ASSURANCE


TAHAPAN TENDER

PENGUMUMAN /
UNDANGAN LELANG

SALAH SATU PENJELASAN


TYPE RENCANA MUTU

PENJELASAN
PEKERJAAN
(AANWIJZING)

SALAH SATU LAMPIRAN


RENCANA MUTU
PEKERJAAN

KONSULTAN
MENGAJUKAN
PENAWARAN

EVALUASI,
KLARIFIKASI
PENETAPAN
PEMENANG

PROSES
PEMBUATAN
KONTRAK

KONTRAK

TAHAPAN PELAKSANAAN
DATA KONSULTAN,
ORGANISASI, TANGGUNG
JAWAB, METODE
PELAKSANAAN, PROYEK &
LOKASI, ASSOSIASI, TOR,
PERSYARATAN PEK, CEK
KESESUAIAN MUTU

VERIFIKASI DAN
PERSETUJUAN OLEH
PROYEK

PENYIAPAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN

ARAHAN PROYEK
MENGGUNAKAN PEDOMAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN

PENYERAHAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN

REVISI RENCANA
MUTU
PEKERJAAN

SELESAI

CV. FORTUNE ENGINEERING

PROYEK
BERDAYAKAN
PENGAWASAN
KONSULTAN,
MENAMBAH JUMLAH
TEST

PENYIAPAN
RENCANA MUTU
PEKERJAAN

AUDIT MUTU
PEKERJAAN

TEMUAN
TERSELESAI
KAN

TEMUAN AUDIT,
TINDAK LANJUT
PENYELESAIAN

2.3.2

Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan


BULAN

NO.

URAIAN KERJA

1
I

1
TAHAP PRA KONSTRUKSI
1 Mobilisasi Personil Konsultan
2 Menyusun Rencana Kerja Konsultan (Tenaga dan Konsep Pengawasan)
3 Evaluasi Data dan Dokumen Lain serta Rekayasa Lapangan
4 Evaluasi Rencana Mobilisasi Alat Kerja Kontraktor
5 Evaluasi Rencana Mobilisasi Personil Kontraktor
6 Review Design Sesuai Prosedur Pengawasan Lapangan
7 Review Rencana Pengaturan Lalu Lintas
8 Rapat Pra Pelaksanaan
9 Koordinasi dan Konsultansi
II
A.

TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI


REVIEW DESAIN (Bila diperlukan)
1 Rekayasa Lapangan
2 Preconstruction Merting (PCM)
3 Technical Jusctification Order (Bila diperlukan)
4 Changes Contract Order (CCO)
5 Addendum Kontrak
6 Laporan Review Desain (Jika Ada)
7 Koordinasi dan Konsultansi

B. PEKERJAAN PENGAWASAN
1 Kontrol Kerja Harian
2 Pengendalian Mutu (Bahan, Administrasi, Waktu)
3 Laporan Progres Kerja
4 Penanganan CCO/Tambah Kurang
5 Pengukuran Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
6 Penyerahan Pekerjaan (PHO)
7 Koordinasi dan Konsultansi
C. PEKERJAAN PELAPORAN
1 Laporan Bulanan
D. DEMOBILISASI

CV. FORTUNE ENGINEERING

II

III

IV

VI

MINGGU KE

MINGGU KE

MINGGU KE

MINGGU KE

MINGGU KE

MINGGU KE

3
3

7
4

10

11
5

12

13

14

15
6

16

17

18

19
7

20

21

22

23
8

KET.
24
9

2.3.3

Komposisi Tim Dan Penugasan


Dalam penyelenggaraan suatu pekerjaan peran tenaga ahli yang handal dan berkualitas
dan didukung dengan kemampuan aspek keteknikan (Engineering Aspect) dari berbagai
disiplin ilmu / bidangnya masing - masing memungkinkan terlaksananya suatu pekerjaan
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai sasaran / tujuan yang telah
ditentukan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan terikat pada metoda dan kriteria
/ pedoman yang berlaku dalam lingkungan Cipta Karya secara khusus dan umumnya
metoda dan standar yang diakui di Indonesia.

Pada pekerjaan

Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II, konsultan telah menetapkan

tenaga ahli profesional seperti yang telah diuraikan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Susunan personil tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam menangani pekerjaan tersebut
dapat dilihat pada Tabel berikut dibawah ini

CV. FORTUNE ENGINEERING

Tenaga Ahli (Personil Inti)


Nama Personil

Pratama Adhitya, ST

Perusahaan

Tenaga Ahli
Lokal/Asing

Lingkup Keahlian

Posisi Diusulkan

Uraian Pekerjaan

Jumlah
Orang
Bulan

CV. FORTUNE
ENGINEERING

Tenaga Ahli Lokal

Ahli Teknik Bangunan


Gedung-Madya

Chief Inspector

Chief Inspector bertanggung jawab kepada Site Engineer dan


berkedudukan di lokasi dimana kontraktor bekerja, Mengontrol kuantitas
bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen
Kontrak, Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta
berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu
mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan
sesuai dengan desain yang ditentukan, Mengecek dan mengukur volume
bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor, untuk dipakai sebagai
dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).

Perusahaan

Tenaga Ahli
Lokal/Asing

Lingkup Keahlian

Posisi Diusulkan

Uraian Pekerjaan

Jumlah
Orang
Bulan

Membantu Chief Inspector mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek


prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak,
Bertanggung jawab pada Chief Inspector untuk mengawasi kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, Memeriksa gambar kerja
kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi
ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor, Mengawasi dan memberi
pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur
berdasarkan spesifikasi teknis, Menerima dan menolak hasil pekerjaan
kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.

Tenaga Teknik
Nama Personil

Elyani, A.Md

CV. FORTUNE
ENGINEERING

Tenaga Ahli Lokal

Inspector

Inspector

CV. FORTUNE
ENGINEERING

Tenaga Ahli Lokal

Administrasi

Administrasi

Tenaga Pendukung

Meta Siti Mutmainah

CV. FORTUNE ENGINEERING

Membantu dalam administrasi / dokumen laporan khususnya dalam kegiatan dan


berkoordinasi dengan anggota tim yang lain

2.3.4 Jadwal Penugasan Tenaga (Personil)


Masukan Personil
No.

Nama Personil

Tenaga Ahli (Personil Inti)


1
Pratama Adhitya, ST
Tenaga Teknik
1
Elyani, A.Md
1

Meta Siti Mutmainah

CV. FORTUNE ENGINEERING

Bulan I
1 2 3 4

Bulan II
5 6 7 8

Bulan III
Bulan IV
Bulan V
Bulan VI
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24

Orang
Bulan

Sub Total

6
6,0

Sub Total

6
6

Sub Total
Total

6
6
18,0

3.1

DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN


Pada pekerjaan ini diperlukan daftar riwayat hidup personil yang diusulkan, dengan tujuan untuk
mengetahui kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan. Dibawah ini akan dijabarkan daftar riwayat hidup personil
yang diusulkan pada pekerjaan ini. (Terlampir)

3.2

SURAT PERNYATAAN KESEDIAN UNTUK DITUGASKAN DARI PERSONIL YANG DIUSULKAN


Bab ini akan menyajikan surat pernyataan kesediaan tenaga ahli untuk ditugaskan pada pekerjaan
Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. (Terlampir)

CV. FORTUNE ENGINEERING

Setelah Konsultan menyusun isi dokumen usulan teknis ini, dengan berusaha secara sungguh-sungguh untuk
memahami isi KAK maupun segala penjelasan yang disampaikan dalam rapat penjelasan (anwijzing), Konsultan
akan membentuk sistem kerja sama yang baik antar tenaga ahli dalam tim konsultan. Implementasi dari sistem ini
diperlihatkan dengan penyajian matrik tanggung jawab tugas personil, jadwal pelaksanaan pekerjaan, organisasi
kerja, jadwal penugasan personil dan peralatan yang akan digunakan dalam menangani pekerjaan tersebut.
Dengan suatu sistem kerja sama yang baik ini para tenaga ahli diharapkan dapat melaksanakan pekerjaannya
dalam bidang masing-masing dan saling menunjang satu sama lainnya.
Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun dengan mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1)

PERPRES No. 4 Tahun 2015

2)

Dokumen Pengadaan termasuk Kerangka Acuan Kerja

Dengan segala pengalaman baik dari perusahaan konsultan maupun pengalaman yang dimiliki oleh para tenaga
ahli, Konsultan merasa optimis dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II, dengan
maksimal secara tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.
Demikianlah Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun untuk memenuhi persyaratan yang terdapat dalam
Dokumen Pengadaan Jasa Konsultan Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II.

CV. FORTUNE ENGINEERING

Anda mungkin juga menyukai