Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas HAM |
Didirikan | 7 Juni 1993 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
Struktur | |
Ketua | Atnike Nova Sigiro |
Wakil Ketua Eksternal | Abdul Haris Semendawai |
Wakil Ketua Internal | Pramono Ubaid Tanthowi |
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan | Uli Parulian Sihombing |
Komisioner Mediasi | Prabianto Mukti Wibowo |
Komisioner Pengaduan | Hari Kurniawan |
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM | Anis Hidayah |
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan | Putu Elvina |
Komisioner Pengkajian dan Penelitian | Saurlin Pandapotan Siagian |
Kantor pusat | |
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 | |
Situs web | |
www | |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Tujuan
sunting- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
suntingDalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional
sunting- UUD 1945 beserta amandemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional
sunting- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
Anggota Komnas HAM
suntingPada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Kantor perwakilan
suntingKomnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Pranala luar
sunting