Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda yang dikenakan oleh seorang Pramuka pada Seragam Pramuka yang menunjukan jati dirinya sebagai seorang Pramuka, satuan tempatnya bergabung, jabatan yang diembannya, kemampuan dan kecakapannya, dan penghargaan yang telah diterimanya.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah, dan semangat para pramuka. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga berfungsi sebagai alat pengenal seorang Pramuka, tanda pengakuan, pengesahan atas keanggotaan, kecakapan, pemberian tanggungjawab hak dan kewajiban. Tanda Pengenal juga berfungsi sebagai tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai tanda pangkat dan perhiasan.[1]

Macam-Macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka

[sunting | sunting sumber]

Tanda Umum

[sunting | sunting sumber]

Tanda Umum adalah tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Tanda umum berfungsi sebagai jati diri seseorang sebagai anggota Gerakan Pramuka.[1] Macam-macam Tanda Umum adalah:[1]

  1. Tanda Tutup Kepala
  2. Setangan Leher
  3. Tanda Pelantikan
  4. Tanda Harian
  5. Tanda Kepramukaan Sedunia

Tanda Satuan

[sunting | sunting sumber]

Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukan satuan tempat seorang Pramuka bergabung. Satuan yang dimaksud mulai dari satuan terkecil sampai satuan tingkat nasional.[1] Macam-macam Tanda Satuan adalah:[1]

  1. Tanda Satuan kecil yang terdiri dari :
    1. Tanda Barung bagi Siaga
    2. Tanda Regu bagi Penggalang
    3. Tanda Sangga bagi Penegak
    4. Tanda Reka bagi Pandega
    5. Tanda Krida bagi Satuan Karya Pramuka
  2. Nomor Gugus Depan, Kwartir dan Majelis Pembimbing
  3. Tanda Satuan Karya Pramuka
  4. Badge Daerah dan Tanda Wilayah
  5. Tanda satuan lainnya

Tanda Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu.[1] Macam Tanda Jabatan adalah :

  1. Bagi peserta didik :
    1. Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Sangga Utama(Pradana), Ketua Racana
    2. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga dan Reka
    3. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
    4. Tanda Keanggotaan di Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (Ranting sampai dengan Nasional)
  2. Bagi anggota dewasa :
    1. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
    2. Tanda Pelatih Pembina
    3. Tanda Majelis Pembimbing (Gugus Depan sampai Nasional)
    4. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
    5. Tanda Jabatan lainnya

Tanda Kecakapan

[sunting | sunting sumber]

Tanda Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usia usianya.[1] Tanda Kecakapan di Gerakan Pramuka hanya diperuntukan bagi peserta didik. Macam Tanda Kecakapan adalah :

  1. Tanda Kecakapan Umum/TKU
  2. Tanda Kecakapan Khusus

Tanda Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Tanda Penghargaan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.[1] Tanda Penghargaan terdiri atas Tanda Penghargaan bagi didik dan Tanda Penghargaan Orang Dewasa.

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f g h Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaran Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional, Jakarta. 1982.