Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Muaro Jambi | |||
|
Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Muaro Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Muaro Jambi periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Bupati Muaro Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati dan Wakil Bupati petahana Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Muaro Jambi 2024.
Aturan
[sunting | sunting sumber]Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah 40 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, 8 kursi dari 40 kursi. Tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan (2019) | |
---|---|---|---|---|
1 | PAN | 5 / 40
|
||
2 | PPP | 5 / 40
|
2 kursi | |
3 | PKB | 5 / 40
|
||
4 | Golkar | 5 / 40
|
||
5 | Gerindra | 4 / 40
|
1 kursi | |
6 | PDI-P | 4 / 40
|
2 kursi | |
7 | Demokrat | 4 / 40
|
1 kursi | |
8 | NasDem | 4 / 40
|
2 kursi | |
9 | PKS | 2 / 40
|
1 kursi | |
10 | Perindo | 2 / 40
|
2 kursi |
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Muaro Jambi adalah 313.940 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (13,02%), PAN (11,85%), PPP (11,80%), PKB (10,97%), PDI Perjuangan (10,83%), Partai Golkar (10,54%), Partai Demokrat (10,28%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Pasangan calon
[sunting | sunting sumber]Kandidat Asnawi - Sentot (ASSET)
[sunting | sunting sumber]Asnawi Rivai | Supratno |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi (2012–2017, 2017–2022) |
Kepala Desa Sebapo (2010–2016, 2016–2022) |
Suara sah pemilu legislatif 54.967 / 248.962 (22%) Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi9 / 40 (23%)
| |
Partai Pengusung | |
PPP Demokrat |
Kandidat Zuwanda - Sawaluddin
[sunting | sunting sumber]Zuwanda | Sawaluddin |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Wakil Ketua Pengurus Himpunan Keluarga Pondok Pesantren Wali Songo Cabang Wilayah Jambi (2021–2024) |
Wiraswasta |
Suara sah pemilu legislatif 45.382 / 248.962 (18%) Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi8 / 40 (20%)
| |
Partai Pengusung | |
PDI-P NasDem |
Kandidat Masnah - Zulkifli
[sunting | sunting sumber]Masnah Busro | Zulkifli. I |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Bupati Muaro Jambi (2017–2022) |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi (2019–2024) |
Suara sah pemilu legislatif 89.862 / 248.962 (36%) Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi14 / 40 (35%)
| |
Partai Pengusung | |
PAN Golkar Gerindra Gelora Buruh | |
Partai Pendukung | |
Ummat |
Kandidat BBS - Jun Mahir
[sunting | sunting sumber]Bambang Bayu Suseno | Junaidi H Mahir |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Wakil Bupati Muaro Jambi (2017–2022) |
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Muaro Jambi |
Suara sah pemilu legislatif 56.460 / 248.962 (23%) Kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi9 / 40 (23%)
| |
Partai Pengusung | |
PKB PKS Perindo PSI | |
Partai Pendukung | |
PBB Hanura PKN |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27.
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 548 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.