Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Medali Kejayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Medali Kejayaan
TipeTanda jasa
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009
Pita tanda jasa
Keutamaan
SetaraMedali Kepeloporan
Medali Perdamaian

Medali Kejayaan adalah salah satu tanda jasa di Indonesia. Tanda jasa ini diberikan oleh Presiden Indonesia kepada mereka yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dan negara pada suatu bidang tertentu. Tanda jasa ini setingkat dengan tanda jasa lainnya yang meliputi Medali Kepeloporan dan Medali Perdamaian.[1]

Medali Kejayaan merupakan salah satu tanda jasa yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanda jasa ini dapat diberikan kepada seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Persyaratan tanda jasa ini adalah seseorang yang telah berjasa besar sehingga mengharumkan nama bangsa dan negara dalam suatu bidang tertentu meliputi pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan bidang lainnya. Sama seperti tanda jasa yang lain, tanda jasa ini dalam pemakaiannya setara dengan Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, serta bintang-bintang lainnya yang setara dengan Bintang Jasa.[1]

Medali Kejayaan terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Medali Kejayaan berbentuk segi lima yang berwarna kuning emas. Tepat di tengah tanda jasa terdapat relief Garuda Pancasila yang di bawahnya melingkar tulisan "Kejayaan". Di sekitar lambang Garuda Pancasila tersebut melingkar relief setangkai padi dan setangkai kapas. Pita kalung medali serta miniaturnya berwarna dasar kuning dengan lajur hijau di tengahnya.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.