Papers by Muhammad Arief Hasan
Siti Fatimah Santa, 2020
ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang berbunyi " Negara berta... more ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang berbunyi " Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak" dalam pasal ini tentunya jaminan pelayanan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia memiliki pulau-pulau kecil yang dihuni oleh masyarakat yang kehidupan sehari-harinya sangat bergantung dengan laut. Masyarakat pesisir, termasuk nelayan, memiliki resiko kesehatan yang tinggi sehingga perlu di berikan perhatian khusus dalam upaya pembangunan kesehatan. Akses pelayanan kesehatan dari masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil di Indonesia terhalang dengan keadaan geografi , keadaan cuaca, jauh dari penyedia dan fasilitas kesehatan. Selain itu, Masalah kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor (multi kausal) olehnya itu pemecahannya harus secara komprehensif melalui upaya kesehatan masyarakat. Solusi permasalahan kesehatan di daerah kepulauan pada dasarnya sesuai dengan pembangunan kesehatan, yaitu; untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agare terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat diselenggarakat upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Walaupun kebijakan dan petunjuk teknis untuk penyediaan pelayanan kesehatan telah ada, namun demikian data primer untuk kebutuhan kesehatan dari masyarakat khusus dari perspektif sektor publik sangat terbatas. Selain kepedulian pemerintah terhadap kesehatan di pulau terpencil, peran dari masyarakat itu sendiri sangat dibutuhkan dalam hal ini, dimana mereka harus memiliki pengetahun lebih banyak tentang pentingnya hidup bersih untuk menjaga kesehatan. Artikel ini mengangkat judul " Perlunya Perhatian Khusus untuk Kesehatan Masyarakat di Pulau Terpencil", adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui kebutuhan mendasar kesehatan masyarakat pulau terpencil di Indonesia, apa yang telah di upayakan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakatnya serta solusi apa yang dapat diberikan.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Muhammad Arief Hasan, 2020
ABSTRAK Marind Anim adalah suku yang menjadi tuan rumah di tanah datar ini. Mereka menghuni empat... more ABSTRAK Marind Anim adalah suku yang menjadi tuan rumah di tanah datar ini. Mereka menghuni empat penjuru mata angin dengan tujuh marga besar, yaitu Gebze, Kaize, Samkakai, Ndiken, Mahuze, Balagaize, dan Basik-basik. Seperti dituliskan J Van Baal dalam karyanya, 'Dema" Description and Analysis of Marind Anim Culture', dahulu Suku Marind atau Malind punya kepercayaan terhadap dema, yakni roh yang dipercaya bisa menjelma sebagai apa pun di alam ini, baik manusia, binatang, tumbuhan, atau batu. Semua alam semesta berasal dari dema. Dema ini berupa kekuatan gaib dalam alam, atau berupa roh-roh orang mati. Semua itu terkait pula dengan konsep mereka tentang totemisme. Karena itu ada dema-dema alam yang dipuja selain dema-dema totemnya sendiri. Ada dema yang memunculkan diri di hadapan manusia berbentuk manusia pula atau berbentuk hewan. Ada yang disebut yorma (dema laut), wonatai (totem buaya), yawi (dema kelapa) dan lain-lain. Hari berganti bulan, tahun berganti abad, keharmonisan masyarakat Malin dengan alam terus terjaga. Laku berburu, meramu dan bercocok tanam masih dipertahankan hingga saat ini. Satu hal lagi, sagu merupakan sumber makanan pokok penduduk Malind Anim. Sagu juga digunakan dalam ritual peradilan adat, musyawarah dan adat perkawinan. Orang Marind sangat terkenal dengan makanan khas yang berasal dari olahan sagu, bercitarasa sedap dan lezat. Pohon sagu juga bisa digunakan untuk perahu dan bahan bangunan rumah. Sagu sangat menunjang kehidupan orang marind, itulah sebabnya mereka menganggap sagu sebagai 'raja', yang harus dihormati dan dipelihara. Peran dan upaya pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian budaya suku Marind. Selain peran pemerintah, kita juga harus bisa ikut melestarikan kebudayaan ini. Artikel ini mengangkat judul "Tujuh Unsur Kebudayaan Suku Marind di Pesisir Merauke" adapun tujuan penulisan artikel ini untuk memperkenalkan unsur kebudayaan masyarakat Marind yang berada di Merauke. Kata kunci : Suku Marind, Kebudayaan, Merauke.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Muhammad Arief Hasan