49 136 1 SM
49 136 1 SM
49 136 1 SM
Abstract
The setting of minimum wage roles in improving the wages of under paid employees. The ideal minimum wage also be able to meet
the expectations of workers, employers and job seekers. In addition to minimum wage, the policy also has impact throughout on it is
distribution, informal workers, price, business climate, and employment. This study aims to determine the stage of minimum wages
and policies that affect the determination of minimum wage in Indonesia. Discusses the methods used in this study is descriptive
methods by utilizing secondary data and existing publications. Minimum wage is still facing problems such adhoc mechanism and
unpredictable minimum wages. Determination of minimum wage policy minimum wage that is currently only pays attention to the
decent living needs and does not pay attention to other factors such as economic growth, productivity, and marginal businesses.
Government needs to be careful in raising the minimum wage to avoid a number of problems such as high levels of non-compliance
and impede expansion of employment.
Keywords: minimum wage policy, productivity, decent living needs, workers
Abstrak
Penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum.
Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Kebijakan upah minimum tidak
hanya berdampak pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh distribusi
upah, harga, iklim usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Paper ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penetapan upah minimum dan
kebijakan yang mempengaruhi penetapan upah minimum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam membahas studi ini adalah
metode deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dan publikasi yang ada. Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala
di antaranya mekanisme bersifat adhoc dan tidak pasti sehingga upah minimum sulit diprediksi dan diperhitungkan. Penetapan upah
minimum yang ada saat ini hanya memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan belum memperhatikan faktor lainnya seperti
pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan usaha marjinal. Pemerintah perlu berhati-hati dalam menaikkan upah minimum untuk
menghindari sejumlah masalah berupa tingkat ketidakpatuhan yang tinggi dan menghambat ekspansi lapangan kerja. Upah minimum
yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja.
Kata kunci: kebijakan upah minimum, produktivitas, kebutuhan hidup layak, pekerja
1
Hatta, “Perburuhan: Menjaga Keseimbangan Upah dan Produktivitas”, (http://wartaekonomi.co.id/berita7450/perburuhan-
menjaga-keseimbangan-upahdan-produktivitas-bagian-ii.html, diakses 20 Maret 2013).
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 131
mengenai pengupahan. Perlindungan itu diperlukan mengalami trade off dengan tujuan pertumbuhan
karena terjadinya ketidakseimbangan kekuatan ekonomi.4
pengusaha dan keinginan kaum buruh. Negara-negara Struktur tenaga kerja di Indonesia memiliki
yang menerapkan upah rendah mendapat tekanan komposisi yang berbeda dari negara-negara
internasional untuk menaikkan upah minimum atau kawasan Asia lainnya. Angkatan kerja di Indonesia
akan berhadapan dengan sanksi perdagangan. Sanksi kini berjumlah 110,8 juta jiwa di mana 40 persen
tersebut bisa berupa peningkatan tarif ekspor ke bekerja di sektor formal5. Sisanya, sekitar 60 persen
suatu negara atau lainnya.2 dari angkatan kerja ini terdiri dari pekerja yang tidak
Pemikiran dasar penetapan upah minimum memiliki kontrak atau bekerja di sektor informal.
adalah bahwa upah minimum merupakan langkah Sedangkan serikat pekerja hanya mewakili 11 persen
memperoleh penghasilan yang layak untuk mencapai dari angkatan kerja sehingga keterwakilan sisanya
kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan aspek juga harus menjadi perhatian pemerintah sebagai
produktifitas dan kemajuan perusahaan. Setiap pihak yang berwenang dalam membuat regulasi.
tahun, penentuan upah minimum selalu menjadi Mekanisme penetapan upah minimum antara
bahasan utama diantara pengusaha, pemerintah dan negara satu dengan negara lainnya memiliki
serikat pekerja. Pada tahun 2013, secara nasional perbedaan-perbedaan sejalan dengan adanya
upah minimum naik melonjak dan merupakan perbedaan sistem hubungan industrial tradisi
kenaikan yang cukup tinggi semenjak krisis tahun pembuatan keputusan kebijakan publik serta
1997. tahap pembangunan ekonomi. Variasi mekanisme
Kenaikan upah minimum bukanlah hal yang penetapan upah minimum tidak disebabkan karena
mudah bagi perusahaan, apalagi ketika perekonomian sifat-sifat teknis mekanisme itu sendiri, tetapi karena
mengalami guncangan, perusahaan mengalami derajat dukungan yang diberikan pada program upah
tekanan berupa naiknya biaya produksi dan distribusi. minimum oleh pemerintah dan wakil-wakil pekerja
Jika semakin tinggi tingkat upah yang ditetapkan, serta pengusaha yang bersangkutan. Efektivitas
maka berpengaruh pada peningkatan biaya produksi, suatu mekanisme penetapan upah minimum hanya
akibatnya untuk melakukan efisiensi, perusahaan bisa dinilai dalam konteks nasional suatu negara,
terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja, yang konsistensi serta keseragaman dari tingkat-tingkat
berakibat pada rendahnya tingkat kesempatan kerja upah yang ditetapkan.6
dan mempunyai pengaruh yang negatif terhadap
pengangguran3. Analisis ekonomi klasik tentang B. Permasalahan
penawaran dan permintaan menyatakan penetapan Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 secara
upah minimum di atas harga keseimbangan pasar nasional meningkat rata-rata 18,9 persen dari tahun
akan menyebabkan pengangguran. Jumlah tenaga sebelumnya dan merupakan kenaikan yang cukup tinggi
kerja yang dibutuhkan akan berkurang jika upah sejak krisis tahun 1997.7 Kuatnya desakan dan tekanan
naik. Hal ini disebabkan karena banyaknya tenaga dari kaum buruh terhadap perbaikan kesejahteraan
kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan pada level dan upah buruh, membuat Kementerian Tenaga Kerja
upah yang tinggi sementara jumlah tenaga kerja yang dan Transmigrasi melakukan revisi komponen KHL dari
diminta oleh perusahaan menjadi lebih sedikit. 45 komponen menjadi 60 komponen Kebutuhan Hidup
Dalam setiap sidang Dewan Pengupahan Layak (KHL) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja
untuk penentuan upah minimum selalu diwarnai dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012. Perubahan
perdebatan. Perdebatan yang muncul antara lain: atas komponen tersebut, mendorong UMP tahun
(i) menyangkut hubungan antara upah riil dengan 2013 yang ditetapkan oleh gubernur naik signifikan
pertumbuhan produktivitas; (ii) kebutuhan terhadap hampir di semua provinsi.
penentuan upah minimum. Alasan pertama terkait Penetapan upah minimum masih menjadi
dengan upaya mempertahankan daya saing industri permasalahan ketenagakerjaan nasional di Indonesia.
padat karya, sementara alasan kedua terkait dengan 4
Mohammad Ikhsan, “Upah Minimum Regional dan
peningkatan kesejahteraan buruh termasuk di
Kesempatan Kerja: Mencari Jalan Tengah”, (http://
dalamnya dimensi pemerataan yang seringkali harus perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/
blob/F15080/Upah%20Minimum%20Regional%20dan%20
2
Vivi Alatas dan Lisa A Cameron, “The Impact of Minimum Kesempatan%20Kerja.htm, diakses 10 Januari 2013).
Wages on Employment in a Low-Income Country: A Quasi- 5
Badan Pusat Statistik, Data Sakernas Tahun 2012, Jakarta,
Natural Experiment in Indonesia”, Industrial and Labor 2012.
Relations Review, 61(2), 2008, p. 202. 6
Gerald Starr, Minimum Wage Fixing, (Jakarta: Penerbit
3
Payaman J. Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1997), hal. 14.
Manusia, (Jakarta: Lembaga Penerbit Universitas Indonesia, 7
International Labour Organization, “Kebijakan Upah
2002). Minimum di Indonesia”, Policy Paper, Jakarta. 2012.
132 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
Masing-masing provinsi memiliki pengalaman dan penetapan upah yang menetapkan upah awal
dilema khusus dalam menetapkan upah minimum relatif tinggi pada perusahaan besar sehingga tidak
sebagai kebutuhan dasar pekerja dan persyaratan mewakili biaya bagi semua pekerja. Pemberi kerja
perusahaan serta ekonomi untuk tumbuh serta beralasan bahwa pengukuran dan survei KHL yang
menjadi produktif dan kompetitif. Sejak otonomi mendasari negosiasi upah menghasilkan perkiraan
daerah, penentuan upah minimum yang semula harga makanan dan non-makanan yang terlalu
ditetapkan oleh menteri, didelegasikan menjadi tinggi. Saat ini pun presidium Majelis Pekerja Buruh
kewenangan gubernur. Terdapat kekhawatiran bahwa Indonesia (MPBI) memperjuangkan agar komponen
di daerah para pejabat pemerintah lebih lemah acuan survei KHL ditambah dari 60 menjadi 84 butir.
sehingga cenderung mengambil kebijakan populis Ketentuan penetapan upah minimum
berupa peningkatan upah minimum yang sering dan berdasarkan nilai KHL dengan mempertimbangkan
tinggi persentasenya. Hal ini merupakan kebijakan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi juga tidak
yang berorientasi jangka pendek dan kurang mudah untuk diterapkan. Dewan pengupahan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi jangka disetiap provinsi/kabupaten/kota yang bertugas
panjang.8 Di berbagai provinsi, penetapan upah menetapkan usulan upah minimum kepada
minimum berbeda-beda, baik besarnya, persentase gubernur/bupati atau walikota, tidak selalu dapat
kenaikan setiap tahun, sistem penetapannya, dan melaksanakannya dengan baik. Hal ini antara lain
ruang lingkup yang ditetapkan. Beberapa provinsi disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup
menetapkan upah minimum tunggal dan beberapa untuk melaksanakan survei KHL tersebut. Di samping
menetapkan upah minimum sektoral. Upah minimum itu, masih terdapat kesulitan dalam menentukan
yang ideal harus ditetapkan berdasarkan rata-rata pengaruh produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan
upah pekerja pada suatu wilayah yang mencerminkan usaha-usaha yang paling tidak mampu terhadap nilai
rata-rata produktivitas pekerja di wilayah itu. Upah KHL dalam penetapan upah minimum.10
minimum yang ideal adalah 30-50 persen dari upah Penetapan suatu tingkatan upah didasarkan
rata-rata tersebut.9 kepada sejumlah fungsi, antara lain, untuk menjamin
Penerapan mekanisme struktur skala upah kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya,
masih sangat terbatas diterapkan oleh sebagian kecil mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang,
perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar. dan menjadi insentif untuk mendorong peningkatan
Kendala dalam penerapan struktur skala upah terutama produktivitas pekerja. Di sini, jelas telihat segitiga
berkenaan dengan penyesuaian atas kenaikan upah hubungan antara upah, produktivitas, dan
minimum setiap tahunnya. Kenaikan upah minimum kesejahteraan. Kenyataannya, terdapat dominasi
mendorong kenaikan tingkat upah bagi buruh/pekerja pertimbangan kesejahteraan sebagaimana tercermin
yang bekerja di atas satu tahun dan telah berkeluarga. dalam indikator KHL, merespon pengaruh yang
Dengan kata lain para buruh/pekerja tidak akan disebabkan kenaikan harga barang di pasar.
terdorong untuk meningkatkan produktivitasnya Masalah yang tidak kalah penting adalah soal
karena secara otomatis upah akan meningkat seiring kerangka waktu penetapan upah yang harus dilakukan
peningkatan upah minimum setiap tahunnya. setiap tahun, cara yang ditempuh pekerja yang tak jarang
Perdebatan yang terjadi saat ini berfokus pada anarkis dalam mendesak tuntutan mereka, serta sikap
aspek kelembagaan dan teknis kerangka kerja kepala daerah yang amat politis dalam menetapkan
penetapan upah minimum. Pada tingkat teknis, upah yang tak jarang berbeda dari rekomendasi dari
pengukuran standar hidup yang layak telah menjadi Dewan Pengupahan Daerah. Jika merujuk tugas yang
perhatian dalam diskusi antara serikat pekerja dan digariskan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
asosiasi bisnis. Serikat pekerja menginginkan supaya Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
tingkat upah minimum setidaknya dapat memenuhi Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
KHL dan pertumbuhannya sebanding dengan Daerah Kabupaten/Kota, jelas Pemerintah Daerah
inflasi. Sementara itu, pemberi kerja berpendapat belum sepenuhnya menaati tugas melaksanakan isi
bahwa pembuat kebijakan menjalankan upah kebijakan pusat dalam proses penetapan kebijakan
minimum bukan sebagai batas upah terendah atau di daerahnya, termasuk kebijakan penetapan upah
jaring pengaman sosial, tetapi lebih sebagai proses dengan merujuk Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun
2004 tentang Dewan Pengupahan.11
8
A. Suryahadi, et al, “Wage and Employment Effects of
Minimum Wage Policy in Indonesian Urban Labor Market”, 10
Tianggur Sinaga, “Kebijakan Pengupahan di Indonesia”,
SMERU Research Report, Jakarta, 2001. Jurnal Ketenagakerjaan, 3(2), 2008, hal. 29-46.
9
Jan Rutkowski, “The Minimum Wage: Curse or Cure?” 11
“Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Perusahaan”, KPPOD
(http://web.worldbank.org /archive/website01022A/ Brief, edisi Maret-April 2013, hal.16. (http://www.kppod.
WEB/.../MINIMUMW.PDF), p.6. org/datapdf/brief/KPPOD-brief-mar-apr-2013.pdf).
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 133
Persoalan lain yang muncul dalam kebijakan Upah minimum berlaku selama 1 tahun dan
upah minimum ini adalah kebijakan upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang diterima
yang sebenarnya diberlakukan untuk buruh semua jenis status buruh, yang masih lajang dan
lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan
diberlakukan untuk buruh dengan masa kerja lebih ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi
dari 1 tahun dan sebagian besar sudah berkeluarga. Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan/atau
Akibatnya upah minimum yang perhitungannya bupati/walikota.
berdasarkan pada KHL buruh lajang, tidak mampu UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk
memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, ditetapkan
yang sudah berkeluarga. Tingginya persentase oleh gubernur dengan mempertimbangkan
buruh yang mendapatkan upah di bawah upah rekomendasi dari Depeprov yang unsurnya tripartit
minimum mengindikasikan tingkat kepatuhan dalam yaitu pengusaha, pemerintah, serikat buruh/serikat
pelaksanaan upah minimum. pekerja, ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Dalam pelaksanaan upah minimum, realitasnya Penetapan UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60
bahwa ketentuan upah minimum di Indonesia hari sebelum tanggal 1 Januari.
bukanlah sebagaimana definisinya suatu yang wajib Upah minimum kabupaten/kota (UMK)
dibayarkan kepada buruh, tetapi bisa berupa pilihan. adalah upah minimum yang berlaku di daerah
Ketentuan yang ada memberikan pengecualian kabupaten/kota, ditetapkan oleh gubernur dengan
kepada perusahaan yang tidak mampu membayar mempertimbangkan rekomendasi bupati/walikota
dapat mengajukan permohonan penangguhan upah atas saran/masukan Dewan Pengupahan Kabupaten/
minimum. Praktik ini jelas bertentangan dengan Kota yang unsurnya tripartit yaitu pengusaha,
definisi upah minimum yang digagas oleh ILO.12 pemerintah, serikat buruh/serikat pekerja ditambah
Berdasarkan penjelasan di atas, menarik untuk perguruan tinggi dan pakar. Penetapan upah
mengkaji lebih lanjut tentang upah minimum yang minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-
terjadi di Indonesia. Adapun hal ingin dibahas dan lambatnya empat puluh hari sebelum tanggal
dianalisis lebih lanjut adalah: (a) apa saja tahapan 1 Januari atau sesudah penetapan UMP. Upah
penetapan upah minimum di Indonesia?, dan (b) minimum kabupaten/kota yang ditetapkan harus
apakah kebijakan yang telah diterapkan dalam lebih besar dari UMP.
penetapan upah minimum di Indonesia? Tujuan utama dari penetapan upah minimum
adalah jaringan pengaman, yang berfungsi untuk
C. Tujuan mencegah agar upah tidak terus merosot di bawah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya beli pekerja. Oleh karena itu, upah minimum
tahapan dan kebijakan yang mempengaruhi harus dapat mendukung daya beli agar pekerja
penetapan upah minimum di Indonesia. mampu memenuhi standar tingkat kebutuhan dasar.
Pemerintah menetapkan upah minimum karena
II. KERANGKA TEORI baru menjangkau sebagian kecil pekerja/buruh. Di
A. Definisi Upah Minimum samping itu, upah minimum juga sering digunakan
Upah minimum merujuk pada standar kelayakan sebagai upah standar sebagai dasar penetapan upah
hidup bagi para pekerja. Undang-Undang Nomor 13 di perusahaan.
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan Upah menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
bahwa upah minimum harus didasarkan pada 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
standar KHL. Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Menteri hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, mendefinisikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
upah minimum sebagai “upah bulanan terendah yang atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.” Sebagai ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
imbalan dari pengusaha kepada pekerja, upah yang kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
diberikan dalam bentuk tunai harus ditetapkan atas undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh
dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang- dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
undangan serta dibayarkan atas dasar suatu yang telah atau akan dilakukan. Besarnya upah dan
perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, cara pembayarannya yang telah disepakati buruh
termasuk tunjangan, baik untuk pekerja itu sendiri dan pengusaha dituangkan secara tertulis dalam
maupun keluarganya. perjanjian kerja.
Catherine Saget, “Fixing Minimum Wage Levels in Developing
12
134 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
B. Kajian Teoritis Kebijakan Upah Minimum ketenagakerjaan. Dalam pandangan klasik, teori
1. Penilaian Situasi Pasar Kerja Indonesia ekonomi klasik menunjukkan koreksi harga input
Pasar tenaga kerja, sama halnya dengan pasar- relatif (upah relatif terhadap biaya kapital) melalui
pasar lainnya dalam perekonomian diatur oleh liberalisasi ekonomi, akan mengarahkan alokasi
kekuatan-kekuatan permintaan dan penawaran. faktor produksi dengan menggunakan input yang
Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran berlebih, dalam hal ini tenaga kerja. Teori ekonomi
tenaga kerja akan menentukan tingkat upah.13 Salah ini juga menunjukkan, untuk negara yang tenaga
satu teori upah yang paling tua adalah teori kebutuhan kerjanya berlimpah seperti Indonesia, liberalisasi
hidup (subsistence theory) yang dikemukakan ekonomi cenderung meningkatkan pangsa nilai
oleh David Ricardo. Teori ini secara sederhana produksi marjinal tenaga kerja relatif terhadap
mengemukakan bahwa tingkat upah yang diterima total output, sementara pangsa balas jasa faktor
oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan modal (keuntungan) cenderung akan menurun.
(unskilled worker) hanya dipengaruhi oleh kepentingan Kenaikan pangsa nilai produksi marjinal tenaga ini
untuk menutup biaya hidup kebutuhan pekerja dan akan meningkatkan tingkat upah riil. Dalam pasar
keluarganya. Keadaan upah di pasar tenaga kerja yang makin bebas, kenaikan produktivitas tenaga
akan berfluktuasi di subsistence level. Penawaran kerja akan selalu diikuti kenaikan upah riil. Dengan
tenaga kerja tidak akan meningkat atau menurun demikian, penetapan upah minimum tidak berarti
dalam hubungan jangka panjang (long run). Jika banyak, bahkan hanya menciptakan distorsi baru
tingkat upah naik di atas biaya hidup minimum dalam perekonomian.
pekerja, maka akan meningkatkan penawaran tenaga Munculnya ketentuan upah minimum akan
kerja dan akan menurunkan tingkat upah. Apabila mendorong terjadinya distorsi dalam pasar tenaga
tingkat upah berada di bawah biaya hidup minimum kerja. Artinya, dengan ketentuan upah minimum
maka hal ini akan menurunkan kekuatan penawaran maka buruh mempunyai kekuatan monopoli yang
tenaga kerja dan kemudian tingkat upah akan naik cenderung memaksimumkan pendapatan dari
menuju subsistence level kembali.14 buruh yang akan mendiskriminasi pendatang baru
Indonesia memiliki angkatan kerja yang sangat dalam pasar tenaga kerja. Pandangan serupa valid
besar dan struktur pasar tenaga kerja yang berubah dalam kondisi di mana perusahaan tidak mempunyai
relatif cepat. Secara umum pasar tenaga kerja kekuatan monopsoni untuk menekan buruh. Jika ada
Indonesia ditandai oleh lapangan kerja dualistik monopsoni dalam pasar tenaga kerja, maka pengaruh
yaitu terdiri dari lapangan kerja formal dan informal. ketentuan upah minimum dapat mendorong
Angkatan kerja di Indonesia 40 persennya bekerja di peningkatan kesempatan kerja.16
sektor formal. Sementara itu, sekitar 90 persen dari Marginal productivity theory menyatakan bahwa
angkatan kerja ini tidak memiliki kontrak atau bekerja dalam rangka memaksimumkan keuntungan, tiap-
di sektor informal. Dengan demikian, dari sisi struktur tiap pengusaha menggunakan faktor-faktor produksi
pasar, kebijakan upah minimum bisa disebut relevan sedemikian rupa sehingga tiap faktor produksi
namun hanya berlaku di sektor formal. Terdapat yang dipergunakan menerima atau diberi imbalan
kelebihan penawaran tenaga kerja yang besar sebesar nilai pertambahan hasil marjinal dari faktor
dalam pasar kerja ditandai dengan pengangguran. produksi tersebut. Pengusaha mempekerjakan
Di samping struktur ketenagakerjaan, hal yang juga sejumlah karyawan sedemikian rupa sehingga nilai
penting dalam menilai situasi pasar keja adalah pertambahan hasil marjinal seorang pekerja sama
keberadaan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) dengan upah yang diterima pekerja tersebut. Teori
sebagai lembaga otonom yang memiliki pengaruh ini menyatakan bahwa karyawan memperoleh upah
nyata terhadap pasar tenaga kerja. Jenis pasar kerja sesuai dengan produktivitas marjinalnya terhadap
Indonesia cenderung monopsonistik di mana banyak pengusaha.17
sekali SB/SP yang tingkat keanggotaan SB/SP secara Kegagalan upah dalam melakukan penyesuaian
keseluruhan rendah dan hanya ada satu asosiasi sampai penawaran tenaga kerja sama dengan
pengusaha dalam pasar kerja.15 permintaannya merupakan indikasi adanya kekakuan
Terdapat dua pandangan yang saling bertolak upah. Kekakuan upah merupakan salah satu penyebab
belakang dalam memandang persoalan upah dalam terjadinya pengangguran. Untuk memahami
13
Gregory Mankiw, Teori Makro Ekonomi, (Jakarta: Erlangga. kekakuan upah dan pengangguran struktural, maka
2003), hal. 4. penting untuk memahami mengapa pasar tenaga
14
Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: Raja kerja tidak berada pada tingkat keseimbangan
Grafindo Perkasa, 2009), hal. 53. penawaran dan permintaan. Saat upah riil melebihi
15
Markus Sidauruk, Kebijakan Pengupahan di Indonesia:
Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak, (Jakarta: 16
Ibid., hal. 27.
PT. Bumi Intitama Sejahtera, 2011), hal. 30. 17
Ibid.
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 135
tingkat keseimbangan umum dan penawaran tenaga kerja di daerah perkotaan sebesar 0 hingga
pekerja melebihi permintaannya, maka perusahaan- 5 persen. Dampak penerapan upah minimum di
perusahaan diharapkan akan menurunkan upah perusahaan manufaktur kecil.
yang akan dibayar kepada para pekerja. Namun pada Dalam konteks yang berbeda, temuan lainnya
kenyataannya, hal ini tidak terjadi. Pengangguran adalah studi Bird dan Manning dengan menggunakan
struktural kemudian muncul sebagai implikasi karena data survei ketenagakerjaan untuk memperkirakan
perusahaan gagal menurunkan upah akibat kelebihan dampak kenaikan upah minimum pada alokasi
penawaran tenaga kerja. Kekakuan upah ini terjadi kerja antara formal dan sektor informal perkotaan.
sebagai akibat dari undang-undang upah minimum Dengan menggunakan data panel 20 provinsi
atau kekuatan monopoli serikat pekerja. selama periode tahun 1990-2000, regresi rasio
Angkatan kerja di Indonesia 40 persennya lapangan kerja sektor informal ke formal pada upah
bekerja di sektor formal. Sementara itu, sekitar 90 minimum riil menunjukkan bahwa kerja bergeser
persen dari angkatan kerja ini tidak memiliki kontrak ke arah sektor informal setelah krisis keuangan
atau bekerja di sektor informal. Dengan demikian, tahun 1997-1998.23 Studi lain dari Bambang tahun
dari sisi struktur pasar, kebijakan upah minimum 2003 mengungkapkan bahwa upah minimum juga
bisa disebut relevan namun hanya berlaku di sektor mereduksi pertumbuhan lapangan kerja secara
formal dan tidak berlaku di sektor informal. keseluruhan. Lima persen peningkatan dari upah
2. Studi Terdahulu Upah Minimum dan Tenaga minimum menyebabkan berkurangnya 298.000
Kerja lapangan pekerjaan.24 Sedangkan studi penelitian
Studi literatur dari kebijakan kenaikan upah dari World Bank menyatakan bahwa upah minimum
minimum di berbagai negara, selalu ditemukan juga berpengaruh terhadap perusahaan kecil, tetapi
trade-off dengan penyerapan tenaga kerja dan tidak ada hubungan statistik yang signifikan dari
penurunan daya saing industri. Kenaikan upah dampak upah minimum dari pekerja di perusahaan
minimum berdampak buruk terhadap ketersediaan besar sektor formal, tapi malah merugikan pekerja di
lapangan pekerjaan di negara-negara Amerika Latin.18 perusahaan kecil dengan adanya peningkatan upah
Kenaikan upah minimum berdampak tidak hanya di minimum.25
sektor formal tetapi juga wiraswasta di Colombia.19 Temuan dari studi dengan model dual economy26
Begitu juga di Costa Rica, terdapat efek negatif upah mengasumsikan perekonomian (pasar tenaga
minimum terhadap volume lapangan pekerjaan.20 kerja) tersegmentasi menjadi sektor formal dan
Hampir semua penelitian tentang ketenagakerjaan sektor informal, penetapan upah minimum akan
di Indonesia memberi kesimpulan yang sama, yaitu21 mengurangi permintaan tenaga kerja di sektor formal,
kemampuan ekonomi Indonesia menciptakan dan kelebihan penawaran tenaga kerja akan diserap
lapangan kerja terus menurun dan upah buruh yang sektor informal yang tingkat upahnya tidak diatur
meningkat terlalu pesat akan semakin mengurangi oleh regulasi. Sejalan dengan studi ini, Giannie27
kemampuan Indonesia menciptakan lapangan kerja. menyatakan bahwa upah minimum berpengaruh
Temuan studi Rama22 menemukan bahwa kebijakan negatif terhadap penyerapan tenaga kerja yang
upah minimum memiliki dampak yang relatif tidak berpendidikan rendah perkotaan di sektor industri,
terlalu besar terhadap pasar tenaga kerja. Berdasarkan tetapi berpengaruh positif terhadap penyerapan
hasil analisisnya disimpulkan bahwa kenaikan upah riil tenaga kerja di sektor perdagangan.
dua kali lipat dalam paruh pertama tahun 1990-an Temuan Islam dan Nazara28 berpendapat
telah mendorong kenaikan upah riil rata-rata sebesar bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia tidak
5 hingga 15 persen, dan menurunkan penyerapan mengurangi prospek penyerapan tenaga kerja.
18
Nicolai Kristensen and Wendy Cunningham, “Do Minimum
Wages in Latin America and the Caribbean Matter? Evidence 23
K. Bird and C. Manning, “Impact of Minimum Wage Policy of
from 19 Countries”, World Bank Policy Reseach Working Employment and Earnings in the Informal Sector: The case of
Paper, 3870, 2006. Indonesia”, 2002.
19
W. Maloney and J. Nunez, “Measuring the Impact of 24
Widianto Bambang, “Kebijakan Upah Minimum dan
Minimum Wages: Evidence from Latin America”, 2004. Perluasan Kesempatan Kerja”, Tinjauan Kebijakan Ekonomi,
20
T. H. Gindling and Katherine Terrel, “The Effects of Multiple 1, Jakarta: Bappenas, 2003.
Minimum Wages Throughout The Labor Market: The case of 25
Vivi Alatas dan Cameron, Op.Cit.
Costa Rica”, Labor Economics, 14, 2007, pp. 485-511. 26
Mohammad Ikhsan, Op.Cit.
21
Haryo Aswicahyono, ”Masalah Perburuhan: Simalakama 27
Giannie, ”Pengaruh Upah Minimum Terhadap Penyerapan
Memenuhi Berbagai Harapan”, Makalah Diskusi Publik , Tenaga Kerja Berpendidikan Rendah di Sektor Industri dan
Jakarta: CSIS, 2013. Perdagangan”, Thesis, Universitas Indonesia, 2009.
22
M. Rama, “The Consequences of Doubling The Minimum 28
Iyanatul Slam and Suahasil Nazara, “Minimum Wage and The
Wage: The Case of Indonesia”, Industrial and Labor Relations Welfare of Indonesian Workers”, Occasional Discussion Paper
Review, (54), 2000, pp. 864-881. Series, 3, International Labour Organization, 2000.
136 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
Mereka mengatakan bahwa tidak ada bukti yang kepantasan dalam hubungan kerja, dan memiliki
menunjukkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja beberapa tujuan.30 Pertama, mengurangi persaingan
karena kenaikan upah minimum telah mengurangi tidak sehat antara buruh dalam pasar kerja disebabkan
tingkat keuntungan perusahaan-perusahaan berskala karena tidak sempurnanya pasar kerja. Kedua,
besar dan menengah. Berdasarkan hasil analisis melindungi daya beli buruh yang berpenghasilan
mereka, disimpulkan bahwa jika Indonesia mencapai rendah karena tingkat inflasi yang tinggi menyebabkan
pertumbuhan ekonomi 4 persen per tahun, maka menurunnya daya beli buruh. Ketiga, mengurangi
upah minimum riil dapat dinaikkan sebesar 24 kemiskinan, karena adanya kenaikan upah minimum
persen per tahun tanpa mengakibatkan hilangnya setahap demi setahap kaum buruh yang miskin akan
kesempatan kerja. Elastisitas tenaga kerja terhadap berkurang. Keempat, meningkatkan produktivitas
pertumbuhan output biasanya jauh lebih tinggi kerja, karena dengan adanya upah minimum
dibandingkan elastisitas tenaga kerja terhadap upah. maka pengusaha yang membayar upah rendah
Penelitian yang dilakukan SMERU menunjukkan akan didorong menaikkan upah buruhnya. Hal ini
hasil bahwa peningkatan upah minimum berdampak mendorong pengusaha untuk meningkatkan efisiensi
negatif terhadap penyerapan tenaga kerja sektor dan produktivitas perusahaan agar mampu membayar
formal di perkotaan. Dampak dari penentuan upah minimum. Kelima, lebih menjamin upah yang
upah minimum yang sekarang didesentralisasi ke sama bagi pekerjaan yang sama, dengan adanya upah
daerah dan dilaksanakan dengan ketat, di samping minimum maka perbedaan upah antara perusahaan
mengurangi kesempatan kerja di sektor modern, yang satu dengan yang lain untuk pekerjaan yang sama
justru memiskinkan kelompok tenaga kerja yang akan berkurang karena perusahaan yang membayar
rentan seperti pekerja wanita dan usia muda yang rendah terpaksa meningkatkan upah buruhnya.
dipekerjakan secara tidak tetap, kontrak atau Keenam, mencegah terjadinya perselisihan, dengan
informal. Dengan menggunakan data Badan Pusat ketetapan upah minimum akan mempengaruhi
Statistik (BPS) tahun 1988-2000, penelitian ini perubahan struktur/tingkat upah di perusahaan,
menunjukkan bahwa setiap kenaikan upah minimum karena itu perselisihan mengenai upah yang biasa
sebesar 10 persen maka akan terjadi pengurangan 1 terjadi dapat dihindari, karena meningkatkan daya
persen dalam penyediaan lapangan kerja total.29 beli masyarakat pada akhirnya. Ketujuh, mencegah
menurunnya upah, karena tidak seimbangnya pasar
III. METODOLOGI kerja, disebabkan penawaran yang melebihi dari
Metode yang digunakan dalam membahas studi permintaan tenaga buruh.
ini adalah metode deskriptif dengan memanfaatkan Di Indonesia, penerapan upah minimum
data sekunder dan publikasi yang ada. Data sekunder diterapkan sejak tahun 1970-an. Sejak pertengahan
bersumber dari BPS, ILO, hasil seminar CSIS, dan tahun 1990-an, kebijakan upah minimum di Indonesia
World Bank. Adapun sumber publikasi berasal dari terus meningkat setelah mendapat tekanan dari
buku-buku, jurnal, karangan ilmiah, surat kabar, internasional. Pada periode tahun 1989 hingga tahun
website serta dokumen yang berkaitan dengan 2000 upah minimum di Indonesia meningkat lebih
kebijakan tentang ketenagakerjaan dan pengupahan. cepat dibandingkan produk domestik bruto (PDB)
Didukung dengan kajian terhadap peraturan atas dasar harga berlaku sehingga upah minimum
perundang-undangan dan literatur lainnya yang menjadi tingkah upah yang berlaku oleh sebagian
mendukung tujuan penulisan ini. besar pekerja, terutama di perusahaan skala
menengah dan kecil. Semua pekerja tidak terampil
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN dan setengah terampil di perusahaan ini menerima
A. Kebijakan Penetapan Upah Minimum upah yang kurang lebih sama besarnya yaitu upah
Penetapan upah minimum di banyak negara tidak minimum. Bahkan upah minimum tampaknya
terlepas dari kebijakan ILO berkenaan upah minimum juga telah mengurangi insentif bagi pekerja untuk
sebagaimana tercantum dalam rekomendasi dan meningkatkan produktifitas.
konvensi ILO. Konvensi ini muncul karena mekanisme Selama lebih dari 40 tahun sejak upah minimum
perundingan dan mekanisme penentuan upah lainnya pertama kali diberlakukan, Indonesia telah tiga kali
tidak berjalan seluas dan secepat yang diharapkan. mengalami penggantian standar kebutuhan hidup
Penetapan upah minimum dipandang sebagai sebagai dasar penetapan upah minimum. Komponen
instrumen kebijakan yang sesuai untuk mencapai kebutuhan hidup tersebut meliputi Kebutuhan
Fisik Minimum (KFM) yang berlaku tahun 1969-
SMERU, “Dampak Kebijakan Upah Minimum Terhadap
29
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 137
1995, Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang memiliki dampak yang besar terhadap tren upah
berlaku tahun 1996-2005, dan kemudian KHL yang minimum. Ditambah lagi dengan adanya tekanan
berlaku tahun 2006 hingga sekarang. Di samping dari pekerja di daerah dan semakin kuatnya serikat
itu, pengertian upah minimum dan istilah-istilahnya pekerja pada level regional memiliki pengaruh yang
juga mengalami perubahan beberapa kali perubahan signifikan terhadap kenaikan upah minimum di
seiring perkembangan dan perubahan regulasi. banyak provinsi di Indonesia.
Selama tahun 1970-an dan 1980-an, dalam Wewenang dalam menetapkan upah minimum
praktik pemerintah tidak campur tangan dalam ke tingkat provinsi dan kabupaten membuka
penentuan tingkat upah. Di samping itu, pemerintah kemungkinan bagi pekerja untuk meluncurkan
juga mengontrol Serikat Pekerja secara ketat dengan kampanye lokal yang bertujuan mendorong politisi
hanya mengizinkan satu Serikat Pekerja yang untuk meningkatkan tingkat upah, kadang-kadang
secara resmi diakui.31 Akibatnya, hanya sedikit saja di atas angka yang direkomendasikan oleh dewan
keterlibatan baik pemerintah maupun Serikat Pekerja pengupahan setempat. Wakil-wakil serikat pekerja
dalam penentuan tingkat upah. Akan tetapi, pada juga sekarang memainkan peran yang lebih aktif
akhir tahun 1980-an terjadi banyak perubahan dalam dalam dewan pengupahan lokal. Jika sebelumnya
pasar tenaga kerja di Indonesia, dua di antaranya wakil-wakil serikat pekerja pada dewan-dewan
adalah perubahan yang penting. Pertama, beberapa tersebut hanya berasal dari FSPSI, maka saat ini
Serikat Pekerja independen didirikan walaupun sejumlah serikat pekerja telah terwakili di banyak
terdapat usaha pemerintah untuk membubarkan dewan pengupahan lokal.
dan menyatakan mereka ilegal. Kedua, pemerintah Masalah ketenagakerjaan memiliki kaitan dengan
mulai memperkuat pelaksanaan peraturan upah potensi ekonomi Indonesia. Salah satu unsur penting
minimum dan besarnya upah minimum itu sendiri dari realisasi potensi ekonomi ada pada produktivitas
terus menerus dinaikkan. buruh. Dalam laporan terbaru McKinsey Global
Sebelum tahun 1990-an, kebijakan upah Institute (MGI), dikatakan bahwa Indonesia akan
minimum jarang dilaksanakan walaupun aturannya mencapai posisi pertumbuhan tinggi dengan syarat
telah dibuat. Akibatnya, upah sangat rendah terjadi peningkatan produktivitas buruh. Dengan
dan berada di bawah titik keseimbangan pasar.32 tingkat produktivitas pekerja pada level sekarang ini,
Pemerintah tidak campur tangan dalam kebijakan hingga tahun 2030 Indonesia hanya akan mampu
upah dan hanya ada satu serikat pekerja yang tumbuh sekitar 5 persen hingga 6 persen per tahun.
diizinkan untuk beroperasi secara legal. Pada awal Namun, jika ada peningkatan produktivitas pekerja,
tahun 1990-an, pemerintah mulai menanggapi pertumbuhan bisa didorong hingga paling kurang 7
desakan dari dalam negeri dan internasional yang persen sampai tahun 2030 nanti.33
meminta diperbolehkannya partisipasi gerakan Menurut perhitungan MGI, diperlukan
buruh yang lebih besar dan kenaikan upah peningkatan sebesar 60 persen produktivitas
minimum demi meningkatkan standar hidup para buruh dari level yang telah terjadi selama 10 tahun
pekerja. Dari tahun 1990-1996, bersamaan dengan terakhir untuk pertumbuhan ekonomi minimal 7
pesatnya pertumbuhan ekonomi, upah minimum riil persen hingga tahun 2030. Apalagi, laporan OECD
meningkat rata-rata 20 persen per tahun. Upah rata- menyebutkan kontribusi tenaga kerja Indonesia
rata pun meningkat meskipun lajunya tidak secepat terhadap PDB masih sekitar USD6.000, sedangkan
upah minimum. negara Malaysia telah mencapai sebesar USD14.000.
Sebelum tahun 2000, tingkat upah minimum Selama tahun 2000-2011, upah minimum rata-
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan rata nasional Indonesia kedua tertinggi setelah
Transmigrasi yang menetapkan tingkat upah minimum Vietnam. Namun kenaikan upah tidak diimbangi
untuk tiap-tiap provinsi di Indonesia atau dikenal kenaikan produktivitas yang memadai, akibatnya
dengan sebutan Upah Minimum Regional (UMR). biaya buruh per unit output meningkat cukup pesat di
Tetapi dengan diberlakukannya otonomi daerah, Indonesia. Kenaikan upah di China juga tinggi, namun
maka mulai tahun 2000 tanggung jawab menetapkan kenaikan upah itu diimbangi kenaikan produktivitas
upah minimum berada di pemerintah provinsi yang lebih tinggi lagi, sehingga biaya buruh di China
dan pemerintah kabupaten. UMR berubah nama turun pesat (Tabel 1).
menjadi UMP dan upah minimum kota/kabupaten.
Pemindahan kewenangan dalam penetapan tingkat
upah minimum kepada pemerintah kota/kabupaten
Manning, Op.Cit.
31
Rama, Op.Cit.
32 33
Hatta, Op.Cit.
138 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
Sumber: Database CEIC, Bank Dunia39
Gambar 1. Indeks Upah Minimum, Produktivitas Pekerja, dan Biaya Pekerja Per Unit
Produksi Tahun 1991-2008 (1991=100)
Tabel 1. Produktivitas dan Biaya Buruh menyerap tenaga kerja dengan latar belakang
Pertumbuhan pendidikan rendah serta jumlah pengangguran
Upah yang tinggi. Keberadaan industri padat karya juga
Negara Produktivitas Biaya buruh sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan
minimum
Vietnam 7,4 4,2 3,2 kualitas pembangunan, memperkecil kesenjangan
dan mengurangi kemiskinan.37 Menurut Iksan38,
Indonesia 5,5 3,4 2,1
masalah dalam penetapan UMR adalah pada
Malaysia 3,2 2,1 1,1
metode perhitungannya. Ada perbedaan nyata dari
Philipina 2,4 1,8 0,6
produktivitas antar sektor. Sektor yang menggunakan
Thailand 1,7 2,2 -0,5 buruh terdidik membayar buruh terdidik umumnya
Kamboja 2,8 4,7 -2,0 telah membayar upah jauh di atas upah minimum
China 7,2 10,1 -2,9 karena hal ini mencerminkan produktivitas, tetapi
Sumber: Haryo Aswicahyono.34 banyak sektor lain yang produktivitasnya ada di
Kebijakan upah minimum yang ada saat ini bawah upah minimum sehingga kebijakan upah
masih berlandaskan pada KHL buruh/pekerja lajang minimum akan memukul sektor ini yang umumnya
dengan masa kerja di bawah satu tahun, belum sektor padat karya.
mencakup mereka yang sudah bekerja di atas satu Kebijakan upah minimum dapat memberikan
tahun dan berkeluarga. Perundingan kolektif sebagai dampak negatif kepada sektor bisnis, kondisi
alat perjuangan SB/SP untuk meningkatkan upah perkerjaan dan ekonomi secara keseluruhan.
dan kesejahteraan buruh, perannya masih sangat Dari Gambar 1 menunjukkan bahwa peningkatan
terbatas bahkan cenderung menurun kualitas dan dramatis pada upah nominal minimum tidak diikuti
kuantitasnya. Penerapan struktur skala upah masih oleh peningkatan pada produktivitas pekerja. Sebagai
sangat minim dan belum bersifat wajib (tidak ada hasilnya, biaya pekerja per unit produksi meningkat
sanksi formal bagi yang belum menerapkannya) secara tajam. Hal ini menyiratkan bahwa sektor bisnis
sehingga praktis upah minimum menjadi upah efektif Indonesia telah kehilangan daya saing dari biaya
yang berlaku pada pasar kerja formal terutama sekali pekerjanya.
di sektor industri padat karya35. Saat ini, kontribusi Pengaturan upah minimum memicu
beban upah minimum pada biaya produksi untuk berkurangnya fleksibilitas pada manajemen pekerja
sektor usaha padat karya sebesar 30-50 persen dan karena pengaturan tersebut tidak memperhitungkan
10 persen pada usaha padat modal.36 perubahan pada produktifitas pekerja dan tidak
Kenaikan UMP yang mulai berlaku awal tahun memberikan kesempatan bagi serikat pekerja dan
2013 menimbulkan implikasi terutama di sektor
industri padat karya dan banyak yang memilih
mengurangi pekerjaan atau tutup sama sekali. 37
A. A. Prasetyantoko, et al, “Dampak dan Respon Dunia Usaha
Industri padat karya masih diperlukan dalam rangka terhadap Kebijakan Upah Minimum Provinsi: Survei Industri
Alas Kaki dan Garmen”, Diskusi Publik, Jakarta: CSIS, 2013.
38
Iksan, Mohamad, Op.Cit.
34
Haryo Aswicahyono, Op.Cit. 39
Haryo Aswicahyono dan Pratiwi Kartika, “Perdagangan,
35
ILO, Op.Cit. Pertumbuhan ekonomi, dan Lapangan Kerja, Policy Brief,
36
“UMR = Upah Minimum Rasional”, (http://www.bisnis. (www.dlsu.edu.ph/research/centers/aki/_pdf/_onGoing
com/m/umr-upah-mininum-rasional, diakses tanggal 4 Projects/_indonesia/pbTradeGrowth.pdf, diakses 6 Mei
September 2013). 2013).
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 139
perusahaan untuk bernegosiasi dan menentukan rekomendasi dari Depeprov, kemudian gubernur
di antara mereka.40 Selain itu upah minimum menetapkan besaran nilai upah minimum.
mempengaruhi kecenderungan perusahan untuk Penetapan upah minimum dilakukan 60 hari
berpindah dari teknologi berbasis padat karya sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap 1 Januari.
menjadi padat modal atau keahlian.41 Upah minimum 5. Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/
juga memberikan efek negatif kepada kesejahteraan. Kota berdasarkan hasil survei harga kemudian
Mayoritas dari rumah tangga yang miskin tidak menyampaikan nilai KHL dan mengusulkan
mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. besaran nilai UMK kepada bupati/walikota
Sebaliknya, mereka merugi karena peningkatan setempat yang selanjutnya disampaikan kepada
harga-harga sebagai akibat dari peningkatan upah.42 gubernur. Setelah mendengar saran dan
Untuk menetapkan upah minimum dibentuk pertimbangan dari Depeprov, kemudian gubernur
Depeprov atau Kabupaten yang beranggotakan wakil- juga mempertimbangkan keseimbangan besaran
wakil dari pemerintah setempat, kantor-kantor wilayah nilai upah minimum di antara kabupaten/kota
provinsi dari beberapa departemen atau kementerian, yang ada di provinsi tersebut dan kemudian
serikat pekerja, pengusaha dan akademisi. Depeprov menetapkan besaran nilai upah minimum
berfungsi (1) melakukan survei dan menghitung biaya kabupaten yang bersangkutan.
pokok kebutuhan hidup. Survei tersebut mengkaji Proposal untuk menyesuaikan upah minimum
harga dari sejumlah bahan pokok di daerah sekitarnya, diajukan kepada gubernur atau bupati setempat
(2) melakukan survei dan menghitung kemampuan untuk mendapatkan otorisasi atau pengesahan.
perusahaan dalam membayar kenaikan upah Upah minimum biasanya ditetapkan untuk jangka
minimum, dan (3) mengusulkan angka untuk upah waktu dua belas bulan dan ditetapkan berdasarkan
minimum dengan mempertimbangkan informasi yang kebutuhan hidup minimum seorang pekerja lajang.
diperoleh, biaya inflasi dan faktor-faktor lainnya. Selain itu juga terdapat upah-upah minimum yang
Mekanisme penetapan UMP dan kabupaten dinyatakan terpisah untuk sektor-sektor lapangan
adalah sebagai berikut: kerja utama di provinsi-provinsi tertentu. Pengusaha
1. Ketua Depeprov dan atau Kabupaten/Kota yang merasa tidak sanggup membayar upah minimum
membentuk tim survei yang anggotanya berasal dapat meminta dispensasi kepada Kementerian
dari dewan pengupahan yang memenuhi unsur Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kemudian akan
tripartit: SB/SP, pemerintah, dan pengusaha. menyelidiki situasi keuangan perusahaan tersebut
2. Tim survei tersebut kemudian melakukan survei sebelum mengambil keputusan.
harga berdasarkan komponen KHL buruh/
pekerja lajang sebagaimana tercantum dalam B. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Kriteria yang digunakan dalam penetapan upah
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005. minimum sebagian besar di adopsi dari konvensi ILO
3. Survei dilakukan setiap satu bulan sekali dari Nomor 130 tentang Upah Minimum. Adapun faktor-
bulan Januari sampai dengan September, faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan upah
sedang untuk bulan Oktober hingga Desember minimum meliputi:43
dilakukan prediksi dengan menggunakan a. Nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari
metode least square. Hasil survei setiap bulan hasil survei.
tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk b. Produktivitas makro yang merupakan hasil
mendapatkan nilai KHL. perbandingan antara jumlah Produk Domestik
4. Berdasarkan hasil survei harga tersebut, Depeprov Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga
setelah mempertimbangkan faktor lainnya kerja pada periode yang sama.
seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi c. Pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan
dan usaha yang paling tidak mampu (usaha nilai PDRB.
marjinal), kemudian menyampaikan nilai KHL dan d. Kondisi pasar kerja merupakan perbandingan
besaran nilai UMP kepada gubernur. Berdasarkan jumlah kesempatan kerja dengan jumlah pencari
kerja di daerah tertentu pada periode yang sama.
40
Manning C. and Roesad K, “The Manpower Law 2003 and e. Kondisi usaha yang paling tidak mampu
Its Implementing Regulations: Genesis, Key Articles, and (marginal) yang ditunjukkan oleh perkembangan
Potential impact”. Bulletin of Indonesian Economic Studies, keberadaan jumlah usaha marjinal di daerah
43(1), 2007, pp. 59-86. tertentu pada periode tertentu.
41
SMERU, Op.Cit.
42
Bird and Manning, “Minimum Wages and Poverty in a 43
Pasal 6 ayat 2 Kepmenakertrans Nomor 13 Tahun 2012
Developing Country Simulations from Indonesia Household tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Survey”, World Development, 36(5), 2008, pp. 916-933. KHL.
140 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
Idealnya sistem pengupahan didasarkan pada Tabel 2. Rasio Upah Minimum Terhadap KHL Tahun 2006-
pengelompokan industri terlebih dahulu, diteruskan 2010
dengan pengelompokan perusahaan berdasarkan Nilai Rasio Upah
kekuatan finansial (net profit income after interest KHL rata-rata Upah Minimum
Tahun IHK
and tax) baru dihitung besaran upah minimumnya. (Rp) Minimum vs KHL
Itupun juga disesuaikan dengan keahlian (skill) dan (Rp) (persen)
tingkat pendidikan pekerja, sehingga pada akhirnya 2006 648.836 371,15 602.151 92,80
level pendapatan pekerja dapat disesuaikan dengan 2007 748.935 394,93 671.836 89,71
adil dan tidak memberatkan semua pihak. Namun 2008 855.604 435,32 747.244 87,34
harus diakui sistem tersebut sudah pasti belum 2009 987.757 454,42 841.316 85,17
dapat diterapkan, terkait dengan lemahnya sistem 2010 1.046.183 477,75 910.728 87,05
Sumber: Badan Pusat Statistik, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
dan pengawasan yang ada, belum lagi besarnya biaya
untuk melakukan itu, sehingga dipilihlah KHL sebagai Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa
basis pengupahan pekerja. penetapan upah minimum didasarkan pada hasil
Kebijakan upah di Indonesia merujuk pada survei atas komponen KHL. Kebutuhan hidup ini terus
standar kelayakan hidup bagi para pekerja. Undang- mengalami perubahan seiring perkembangan jaman.
Undang Republik Indonesia. Sistem penentuan upah Adapun komponen ini telah mengalami empat kali
(pengupahan) yang berlaku di Indonesia adalah perubahan, sebagai berikut:
sistem yang berbasis indeks biaya hidup dan PDB, a. KFM : periode tahun 1969-1995;
dengan kata lain berbasiskan KHL dan tingkat inflasi.
b. KHM : periode tahun 1996-2005;
Dari kelima faktor di atas, KHL merupakan faktor dasar
dalam penentuan upah minimum di mana nilai KHL c. KHL : periode tahun 2006-2012 (Peraturan
diperoleh melalui survei harga. Faktor-faktor lainnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan Nomor 17 Tahun 2005); dan
usaha marjinal lebih merupakan faktor penyelaras d. KHL : periode tahun 2012-sekarang
atas nilai upah minimum yang akan ditetapkan oleh (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
gubernur. Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012)
Nilai KHL hasil survei merupakan basis Dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga
utama dalam penentuan upah minimum. Dalam Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012, komponen
kenyataannya, faktor produktivitas, pertumbuhan KHL yang semula 46 jenis kebutuhan berubah menjadi
ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha marjinal 60 jenis komponen KHL. Terdapat 8 jenis penyesuaian/
lebih merupakan keputusan yang bersifat politis penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1
karena bukan merupakan penjumlahan persentase perubahan jenis kebutuhan. Undang-Undang Nomor 13
atau rata-rata dari semua faktor tersebut. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan
Pada kenyataannya upah yang diterima oleh bahwa upah minimum yang diterima buruh seharusnya
tenaga kerja sebagian besar provinsi adalah lebih mampu memenuhi KHL. Undang-undang ini kemudian
rendah bila dibandingkan dengan KHL. Kenaikan diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
harga akan berakibat pada kenaikan KHL dan dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang
selanjutnya akan meningkatkan upah minimum. Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL,
KHL mencerminkan pendapatan minimum yang yang mengatur bahwa upah minimum ditetapkan oleh
dikeluarkan oleh buruh untuk kebutuhan dasar, kepala daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota
termasuk makanan, pakaian, dan pendidikan. KHL setelah mendengar saran dan pertimbangan dari
sebagai patokan dari kebutuhan minimum untuk Dewan Pengupahan yang melakukan survei KHL.
hidup bagi pekerja dengan status lajang dan KHL Penetapan KHL di Indonesia saat ini bersifat
digunakan sebagai basis untuk menghitung upah moving target di mana penambahan komponen
minimum. Semenjak tahun 2006 sampai tahun kurang ditetapkan secara rasional.44 Nilai KHL yang
2010, KHL selalu berada di atas upah minimum dan diusulkan oleh dewan pengupahan ternyata berbeda
mengalami peningkatan 67,57 persen, sedangkan jauh dengan nilai UMP. Selain pengambilan keputusan
upah minimum mengalami peningkatan sebesar yang tidak transparan, terdapat ketidakjelasan dalam
62,08 persen, atau pada Rp910.728. Selain itu, rasio penggunaan faktor produktivitas, pertumbuhan
upah minimum vs KHL juga kurang dari 100 persen. ekonomi, kondisi pasar kerja dan kondisi usaha
Dapat disimpulkan bahwa upah minimum tidak marjinal.45
dapat menghidupi kebutuhan dasar buruh akibat 44
Haryo Aswicahyono, Op.Cit, hal. 8.
dari peningkatan upah yang selalu berada di bawah 45
Vivi Alatas, “Perkembangan Upah Minimum”, Makalah
peningkatan KHL. Diskusi Publik, Jakarta: CSIS, September 2013, hal. 8.
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 141
Sumber: ILO, 2012.
Gambar 2. Rata-rata Upah Buruh/Karyawan Berdasarkan Industri Utama (Rp Juta)
B. Realitas Upah Minimum di Pasar Kerja meningkat. Pada tahun 1991, tingkat ketidakpatuhan
Realitas upah di pasar kerja sangat tergantung adalah 22 persen, tetapi pada tahun 2007, angkanya
pada jenis sektor (lapangan pekerjaan utama) dan mencapai 40 persen.47 Upah minimum yang tinggi
penggunaan teknologi di sektor tersebut. Terdapat berisiko meningkatkan ketidakpatuhan terhadap
kecenderungan bahwa sektor yang lebih banyak aturan upah minimum karena pemberi kerja enggan
menggunakan tenaga kerja dan sedikit menggunakan membayar sesuai ketetapan upah minimum. Data
teknologi (industri padat karya), upah pekerjanya yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik menunjukkan
cenderung rendah. Sedangkan sektor yang lebih bahwa persentase jumlah buruh yang mendapatkan
banyak mengandalkan teknologi dan sedikit tenaga upah di bawah upah minimum selama tahun 2006-
kerja, upahnya cenderung tinggi. 2012 berkisar antara 29,4 persen sampai dengan
Tren rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai 44,6 persen dengan rata-rata sebesar 37 persen.48
dari berbagai sektor lapangan pekerjaan dapat dilihat Tingkat ketidakpatuhan terhadap upah
pada Gambar 2. Tren rata-rata upah buruh/karyawan minimum masih tinggi terutama di perusahaan
di sektor pertambangan, listrik, dan jasa keuangan jauh kecil bahkan ketidakpatuhan terbukti meningkat di
berada di atas upah minimum dan cenderung lebih banyak provinsi. Selama masih ada ketentuan yang
baik daripada yang bekerja di sektor lainnya. Rata-rata memberikan pengecualian kepada perusahaan
upah buruh/karyawan di sektor pertanian cenderung untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan
berada di sekitar rata-rata UMP, sedang rata-rata upah dan serikat pekerja di tingkat perusahaan sepakat
buruh di sektor industri, bangunan, perdagangan, dan menerima situasi ini maka upah yang diterima dapat
transportasi dan komunikasi sedikit berada di atas berada di bawah ketentuan upah minimum yang
rata-rata upah minimum. berlaku.
Umumnya rata-rata upah di sektor industri insentif
teknologi, upahnya berada di atas rata-rata upah nasional, C. Penentuan Upah Buruh di Masa Depan
sedang rata-rata upah buruh di sektor padat tenaga kerja Ada tiga harapan dalam masalah upah buruh.
upahnya berda di bawah rata-rata upah nasional. Situasi Pertama, harapan pekerja adalah upah yang memenuhi
ini menunjukkan bahwa upah minimum merupakan kehidupan layak. Kedua, harapan pengusaha adalah
upah maksimum di sektor industri padat tenaga kerja. upah yang sesuai dengan produktivitas. Ketiga,
Upah karyawan akan meningkat jika upah harapan pencari kerja adalah dengan penetapan
minimum dinaikkan. Tetapi upah minimum yang tinggi upah buruh yang ada, pencari kerja mudah dalam
beresiko terhadap ketidakpatuhan46 yang semakin mendapatkan pekerjaan. Kebijakan penetapan upah
minimum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
Ketidakpatuhan didefinisikan sebagai persentase pekerja
46
142 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
secara keseluruhan (bukan hanya buruh/karyawan), Perbaikan tingkat kepatuhan perusahaan di
maka fokus utamanya mestinya diarahkan kepada masa depan dapat dilakukan dengan beberapa cara
peningkatan kesejahteraan pekerja informal yang sebagai berikut:50
merupakan mayoritas dari pekerja Indonesia. 1. Memberikan insentif pajak untuk tingkat
Upah yang adil bukanlah upah yang menjamin buruh kepatuhan tinggi dan pembentukan collective
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, melainkan bargaining.
upah yang tepat sama dengan kontribusi buruh terhadap 2. Pemantauan independen oleh pihak ketiga.
perusahaan atau produktivitasnya. Kondisi ini dicapai 3. Hukuman yang kredibel untuk ketidakpatuhan.
dalam struktur pasar tenaga kerja yang kompetitif. Oleh 4. Layanan pengaduan yang anonim untuk pekerja.
karena itu, yang penting dilakukan adalah restrukturisasi Menurut Bappenas51 dalam lima tahun terakhir
pasar tenaga kerja dari yang bersifat monopolistik jumlah pekerja informal mencapai 70 persen,
menuju pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif. Ciri sementara pekerja formal hanya sekitar 30 persen
pasar yang kompetitif adalah keseimbangan kekuatan saja. Upah di sektor informal tidak diregulasi dan
antara produsen dan konsumen, merestrukturisasi pasar sektor ini mempunyai kualitas angkatan kerja
dilakukan dengan cara mendorong kolektif buruh agar yang masih sangat rendah, sehingga mempunyai
seimbang dengan kekuatan pengusaha. kesempatan yang terbatas untuk memperoleh
Salah satu aspek penting pasar kompetitif adalah pekerjaan yang baik. Di sisi lain, kegiatan ekonomi
informasi, sehingga perlu diciptakan mekanisme untuk formal ditandai dengan upah rata-rata yang lebih
membuka akses buruh terhadap informasi tentang tinggi dari UMP serta kondisi kerja yang relatif baik,
perusahaan, khususnya informasi keuangan. Dengan namun masih belum dapat menyerap tenaga kerja
demikian, seluruh karyawan dapat mengetahui dalam jumlah yang besar.
tingkat profitabilitas perusahaan yang merupakan
gambaran hasil kerja mereka. Mekanisme ini antara V. SIMPULAN DAN SARAN
lain diciptakan melalui hak kepemilikan saham A. Simpulan
oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan. Dengan Penetapan upah minimum bertujuan untuk
memiliki saham perusahaan, serikat pekerja berhak meningkatkan upah para pekerja yang masih
mengakses data apapun tentang perusahaan.49 berpendapatan di bawah upah minimum. Namun
Sebagian besar pengamat mengatakan bahwa kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak
situasi yang ada saat ini merupakan perkembangan pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar
yang positif, dengan argumentasi bahwa upah upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh
dan syarat kerja buruh sudah memadai menurut distribusi upah. Oleh sebab itu, kebijakan upah
standar internasional. Upaya meningkatkan upah minimum pada akhirnya akan berdampak pada harga,
bertujuan untuk meningkatkkan kesejahteraan iklim usaha dan penyerapan tenaga kerja. Penetapan
buruh dan distribusi pendapatan. Kebijakan upah upah minimum masih menghadapi banyak kendala
minimum yang terlalu cepat mengalami peningkatan yaitu mekanisme penetapan upah minimum bersifat
justru merugikan sebagian besar pekerja. Pokok ad hoc dan tidak pasti dan kenaikan upah minimum
permasalahannya adalah bagaimana menghasilkan sulit diprediksi dan diperhitungkan. Kebijakan
kebijakan upah minimum dan kebijakan perlindungan menaikkan UMP harusnya ditempatkan dalam
buruh yang paling efektif bagi semua pekerja, kerangka kebijakan industri dan kerangka kebijakan
termasuk mereka di sektor informal. Pertanyaan makro yang komprehensif dan tidak parsial.
ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang Upah karyawan akan meningkat jika upah
sektor informal lebih dominan, yang sebagian minimum dinaikkan, tetapi secara bersamaan,
besar pekerjanya tidak tersentuh oleh kebijakan ketidakpatuhan terhadap aturan upah minimum pun
pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Salah satu akan meningkat sehingga mengurangi manfaat yang
faktor penentu efisiensi adalah upah buruh karena diharapkan. Kebijakan ini menimbulkan inefisiensi
upah buruh yang semakin murah akan memberikan dengan menghambat pekerja informal yang ingin
kontribusi yang semakin besar dalam menurunkan masuk ke sektor formal karena perusahaan tidak
biaya produksi. Dengan mencermati perubahan mampu atau tidak bersedia membayar upah
dengan basis efisiensi itu, diperkirakan struktur pasar minimum lebih tinggi sesuai aturan, padahal para
tenaga kerja akan mengerucut ke sektor informal. pekerja tersebut bersedia menerima upah lebih
Secara faktual, sektor informal akan memiliki daya rendah. Kehati-hatian diperlukan dalam menaikkan
saing yang lebih tinggi dibandingkan sektor formal. 50
Vivi Alatas, Op.Cit.
Edi Priyono, “Situasi Ketenagakerjaan Indonesia dan Tinjauan
49 51
Bappenas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kritis terhadap Kebijakan Upah Minimum”, Jurnal Analisis Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Buku II, Jakarta, 2010,
Sosial, 7(1), 2002. hal. 38.
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 143
upah minimum untuk menghindari sejumlah masalah DAFTAR PUSTAKA
yang terkait dengan kebijakan penetapan upah
tinggi. Masalah tingkat ketidakpatuhan yang tinggi,
pertambahan pekerjaan formal yang lebih lambat
ketika upah minimum naik, dan pekerja miskin yang Buku
tidak beranjak dari ekonomi informal. Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta:
Bila kebijakan upah minimum yang kaku di Raja Grafindo Perkasa, 2009.
sektor modern ini terus dilanjutkan dengan akibat Mankiw, Gregory. Teori Makro Ekonomi. Jakarta: Erlangga,
mengurangi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja 2003.
hingga di bawah angka pertumbuhan angkatan kerja,
Shamad, Yunus. Pengupahan Pedoman Bagi Pengelola
akan lebih banyak pekerja yang dipaksa bekerja pada Sumberdaya Manusia. Jakarta: Bina Sumber Daya
pekerjaan dengan bayaran rendah serta kondisi kerja Manusia, 1992.
yang lebih buruk, atau masuk ke sektor informal
yang akan menambah jumlah kelompok pekerja yang Sidauruk, Markus. Kebijakan Pengupahan di Indonesia:
saat ini merupakan kelompok pekerja terbesar di Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak.
Jakarta: PT. Bumi Intitama Sejahtera, 2011.
Indonesia.
Simanjuntak, Payaman J. Pengantar Ekonomi Sumber Daya
B. Saran Manusia. Jakarta: Lembaga Penerbit UI, 2002.
Beberapa saran yang dianggap berguna untuk Starr, Gerald. Minimum Wage Fixing. Alih bahasa Sentanoe
kepentingan praktis dan penelitian selanjutnya, yaitu: Kertonegoro. Jakarta: Penerbit Yayasan Tenaga Kerja
1. Memperkuat penegakan aturan upah minimum Indonesia, 1997.
yang telah ada melalui perbaikan pemantauan
oleh kantor Dinas Tenaga Kerja dan pemangku
Thesis
kepentingan yang relevan. Juga dibutuhkan Giannie. ”Pengaruh Upah Minimum Terhadap Penyerapan
perbaikan sistem perundingan bersama dan Tenaga Kerja Berpendidikan Rendah di Sektor Industri
meningkatkan sumber daya Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan”. Thesis, Universitas Indonesia,
untuk memantau dan menegakkan kepatuhan. 2009.
2. Upah minimum semestinya murni dijalankan
sebagai jaring pengaman bagi mereka yang
berupah rendah. Perusahaan dan serikat pekerja Jurnal
Alatas, Vivi and Cameron, Lisa A. “The Impact of Minimum
lebih baik mengandalkan negoisasi di tingkat
Wages on Employment in a Low-Income Country: A
pabrik di mana peningkatan produktivitas menjadi Quasi-Natural Experiment in Indonesia”. Industrial
pertimbangan penting untuk menetapkan and Labor Relations Review, 61(2), 2008, pp. 201-223.
upah bagi pekerja, dari pada bergantung pada
kenaikan upah minimum sebagai mekanisme Bambang, Widianto. “Kebijakan Upah minimum dan
Perluasan Kesempatan Kerja”. Tinjauan Kebijakan
penentu upah.
Ekonomi, 1, Jakarta: Bappenas, 2003.
3. Pemerintah perlu kembali membentuk badan
penghitung produktivitas buruh, bertugas Bird, K and Manning, C. “Minimum Wages and Poverty
membantu pemerintah dalam menetapkan in a Developing Country Simulations from Indonesia
upah minimum. Badan ini bertugas menghitung Household Survey”. World Development, 36(5), 2008,
berapa produktivitas buruh pada industri- p.916-933.
industri. Gindling, T. H. and Terrel, Katherine. “The Effects of
Multiple Minimum Wages Throughout The Labor
Market: The Case of Costa Rica”. Labor Economics, 14,
2007, pp. 485-511.
Islam, Iyanatul and Nazara, Suahasil. “Minimum Wage
and The Welfare of Indonesian Workers”. Occasional
Discussion Paper Series, 3, ILO, 2000.
Kristensen, Nicolai and Cunningham, Wendy. “Do
Minimum Wages in Latin America and the Caribbean
Matter?Evidence from 19 Countries”. World Bank
Policy Reseach Working Paper, 3870, 2006.
144 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, Desember 2013 131 - 145
Manning, C dan Roesad, K. “The Manpower Law 2003 International Labour Organization. “Kebijakan Upah
and Its Implementing Regulations: Genesis, Key Minimum di Indonesia”. Policy Paper. Jakarta, 2012.
Articles, and Potential Impact”. Bulletin of Indonesian
KPPOD Brief. “Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing
Economic Studies, 43(1), 2007, pp. 59-86.
Perusahaan”, edisi Maret-April 2013, hal.16. (http://
Priyono, Edi. “Situasi Ketenagakerjaan Indonesia dan www.kppod.org/datapdf/brief/KPPOD-brief-mar-
Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Upah Minimum”. apr-2013.pdf).
Jurnal Analisis Sosial, 7(1), 2002.
World Bank. Laporan Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta,
Rama, M. “The Consequences of Doubling The Minimum 2010.
Wage: The Case of Indonesia”. Industrial and Labor
Relations Review, 54, 2000, pp. 864-881.
Website
Sinaga, Tianggur. “Kebijakan Pengupahan di Indonesia”. Hatta. “Perburuhan: Menjaga Keseimbangan Upah
Jurnal Ketenagakerjaan, 3(2), 2008, hal. 29-46. dan Produktivitas”, (http://wartaekonomi.co.id/
Suryahadi, A, et al. “Wage and Employment Effects of berita7450/perburuhan-menjaga-keseimbangan-
Minimum Wage Policy in Indonesian Urban Labor upah dan-produktivitas-bagian-ii.html, diakses 20
Market”. SMERU Research Report, Jakarta, 2001. Maret 2013).
Ikhsan, Mohammad. “Upah Minimum Regional dan
Kesempatan Kerja: Mencari Jalan Tengah”,
Makalah
(http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/
Alatas, Vivi. “Perkembangan Upah Minimum”. Makalah
file?file=digital/blob/F1500/U pah%20Minimum%20
Diskusi Publik, Jakarta: CSIS, September 2013.
Regional%20dan%20Kesempatan%20Kerja.htm,
Aswicahyono, Haryo dan Kartika, Pratiwi. “Perdagangan, diakses 10 Januari 2013).
Pertumbuhan Ekonomi, dan Lapangan Kerja”.
Lee, Chang Hee. “The Minimum Wage”. 2007 (http://www.
Policy Brief. (http://www.dlsu.edu.ph/research/
amrc.org.hk/alu_article/wages/the_minimum_wage,
centers/aki/_pdf/_onGoingProjects/_indonesia/
diakses 6 Maret 2013).
pbTradeGrowth.pdf., diakses 6 Mei 2013).
Rutkowski, Jan. “The Minimum Wage: Curse or Cure?”
Aswicahyono, Haryo. ”Masalah Perburuhan: Simalakama
(http://web.worldbank.org/archive/website01022A/
Memenuhi Berbagai Harapan”. Makalah Diskusi
WEB/.../MINIMUMW.PDF), p.6.
Publik, Jakarta: CSIS, 2013.
“UMR = Upah Minimum Rasional”, (http://www.bisnis.
Bird, K and Manning, C. “Impact of Minimum Wage Policy
com/m/umr-upah-mininum-rasional, diakses 4
of Employment and Earnings in the Informal Sector:
September 2013).
The Case of Indonesia”, 2002.
Maloney, W. and Nunez, J. “Measuring the Impact of
Minimum Wages: Evidence from Latin America”, Surat Kabar/Majalah
2004. ”Penangguhan Upah Ditagih”. Kompas, 7 Februari 2013.
Izzaty & Rafika Sari, Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia... | 145