Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

284 668 1 PB

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 14

Jurnal Litbang:

Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK


http://ejurnal-litbang.patikab.go.id
Vol. 18 No. 1 Juni 2022 Hal 47-60

Perencanaan Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut di Kepulauan


Karimunjawa

The Planning Development of Coastal and Marine Areas in Karimunjawa


Islands

Nanditya Putri Destyananda1) a)*, Falih Suaedi1) a), Erna Setijaningrum1) a)


1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga
a) Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286, Jawa Timur
* Email: nandityaputrid@gmail.com

Naskah Masuk: 23 Desember 2021 Naskah Revisi: 19 Maret 2022 Naskah Diterima: 16 April 2022

ABSTRACT
Population growth, tourism activities and fast development in the Karimunjawa Islands have created adverse impact on
the quality of the coastal and marine environment. Coastal and marine areas are very vulnerable to environmental
changes, so it requires proper management. The purpose of this study is to analyze the development plan for coastal and
marine areas in the Karimunjawa Islands, Jepara Regency. This study uses a qualitative approach while secondary data
are collected from books, journal articles, regulations, and relevant online news. Obtained data is analyzed qualitatively
using an interactive model. The results show that the management or utilization of resources in the Karimunjawa Is-
lands still encounters a number of crucial problems. The development of coastal and marine areas in the Karimunjawa
Islands must comply with the regulations as well as consider ecological, economic, and social aspects as a basic of sus-
tainable development concept. Since various activities carried out by the local community or tourists also give negative
impact on the environment, related action plans need to be formulated and executed well by stakeholders.
Keywords: coastal and marine areas, development, karimunjawa, planning,

ABSTRAK
Pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, dan pengembangan pembangunan di Kepulauan Karimunjawa me-
nimbulkan ancaman yang membahayakan kualitas lingkungan pesisir dan laut. Hal itu dikarenakan kawasan pesisir
dan laut sangat rentan terhadap perubahan lingkungan sehingga diperlukan pengelolaan sumber daya secara tepat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perencanaan pengembangan kawasan pesisir dan laut di Kepu-
lauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data
sekunder yang diperoleh dari buku, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan, berita online yang relevan dengan
masalah penelitian. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif. Hasil studi menunjukkan bahwa
pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya di Kepulauan Karimunjawa masih ditemukannya sejumlah permasalahan
yang krusial. Pengembangan kawasan pesisir dan laut di Kepulauan Karimunjawa harus berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperhatikan aspek pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka
mencapai tujuan ekologi, ekonomi, dan sosial. Perlu dilakukan upaya untuk meminimalkan terjadinya dampak negatif
dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh penduduk lokal ataupun wisatawan
Kata kunci: kawasan laut dan pesisir, pengembangan, perencanaan, karimunjawa

PENDAHULUAN dapat dijadikan destinasi pariwisata atau tem-


pat rekreasi, sarana pendidikan dan penelitian
Kawasan pesisir dan laut menjadi salah serta dimanfaatkan untuk bidang perikanan,
satu sumber daya potensial yang dapat dikelola kelautan, energi maupun bidang lainnya.
dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kawa- Economou et al. (2020) menyebutkan
san pesisir dan laut memiliki kekayaan sumber wilayah pesisir dan laut memiliki sumber daya
daya alam dan berbagai potensi yang dapat alam yang menarik untuk pengembangan ak-
dikembangkan. Sebagai contoh, kawasan ini tivitas manusia, baik di darat maupun laut.

47
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

Pengembangan aktivitas di darat meliputi per- merupakan wilayah di Kabupaten Jepara,


tanian, pariwisata, dan infrastruktur pesisir. Provinsi Jawa Tengah. Kepulauan Karimunjawa
Sementara kegiatan di laut mencakup trans- terletak 70 mil dari Pantai Utara Kabupaten
portasi, penangkapan ikan, budidaya rumput Jepara dan terdiri dari 27 pulau namun hanya
laut, instalisasi oli, snorkeling, diving. lima pulau yang dihuni. Kelima pulau yang ber-
Berbagai aktivitas yang dilakukan di ka- penghuni meliputi Pulau Karimunjawa, Pulau
wasan pesisir dan laut harus memperhatikan Kemujan, Pulau Genting, Pulau Parang, serta
kelestarian lingkungan serta menyesuaikan an- Pulau Nyamuk.
tara kebutuhan dengan kemampuan kawasan Berdasarkan Badan Pusat Statistik
tersebut dalam menyediakan sumber daya. Hal (2020), luas wilayah Karimunjawa mencapai
tersebut dimaksudkan untuk menjamin 71,20 km2 dengan jumlah penduduk 9.789 jiwa.
kesinambungan sumber daya sekaligus keber- Jumlah penduduk Karimunjawa tahun 2020
langsungan hidup di masa mendatang. mengalami peningkatan dibandingkan dengan
Pengembangan kawasan pesisir dan laut jumlah penduduk di tahun 2016-2018. Jumlah
dapat menimbulkan berbagai permasalahan penduduk Karimunjawa tahun 2016 sebanyak
apabila tidak memperhatikan berbagai aspek, 9.379 jiwa, tahun 2017 sebanyak 9.514 jiwa,
seperti penataan ruang maupun daya dukung dan tahun 2018 sebanyak 9.649 jiwa.
fisik, sosial dan lingkungan. Permasalahan yang Kepulauan Karimunjawa memiliki
ditimbulkan dari pengembangan kawasan sejumlah potensi pengembangan, antara lain
pesisir dan laut pada umumnya tidak terlepas perikanan, pariwisata, pengelolaan sumber
dari degradasi lingkungan akibat aktivitas daya alam, pelestarian lingkungan hidup, serta
manusia seperti eksploitasi sumber daya dan perhubungan laut. Hal ini menjadikan wilayah
alih fungsi lahan untuk kepentingan pihak ter- Kepulauan Karimunjawa dapat dikategorikan
tentu. menjadi beberapa kawasan, yaitu: kawasan
Pengembangan suatu kawasan pada pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan
hakikatnya dapat membawa dampak positif alur laut. Berdasarkan Surat Keputusan
maupun negatif. Dampak positif yang ditim- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kon-
bulkan dari pengembangan kawasan antara lain servasi Alam No.SK.28/IV-SET/2012, sembilan
memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat zonasi di Kepulauan Karimunjawa terdiri dari:
sekitar, menarik pengunjung dan investor, zona inti, zona rimba, zona perlindungan baha-
meningkatkan nilai sosial, ekonomi maupun ri, zona pemanfaatan darat, zona pemanfaatan
budaya masyarakat. Sementara dampak negatif wisata bahari, zona budidaya bahari, zona reli-
pengembangan kawasan pesisir dan laut, yaitu gi, budaya, dan sejarah, zona rehabilitasi, serta
merusak ekosistem terumbu karang dan hutan zona tradisional perikanan.
mangrove, pencemaran, serta abrasi pantai. Berbagai sumber daya potensial yang
Upaya pengembangan kawasan pesisir tersedia di Kepulauan Karimunjawa belum
dan laut memerlukan peran serta masyarakat dikembangkan secara efektif. Ketidakefektifan
serta stakeholder dengan berpedoman pada pengembangan kawasan pesisir dan laut dapat
peraturan perundang-undangan yang berlaku. disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
Di Indonesia, pengembangan atau pengelolaan lainnya. Konflik kepentingan antar sektor,
kawasan pesisir dan laut diatur dalam Undang- pembangunan wilayah kurang mengacu pada
Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sebagai negara rencana tata ruang wilayah, dan penggunaan
dengan potensi sumber daya yang melimpah, lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan
pengembangan kawasan pesisir dan laut di se- lahannya merupakan beberapa faktor penyebab
bagian wilayah Indonesia belum optimal. Salah terjadinya ketidakefektifan pengembangan ka-
satunya adalah Kepulauan Karimunjawa yang wasan pesisir dan laut.

48
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

Sejumlah permasalahan dalam upaya menjaga kelestarian alam, kondisi geografis


pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya di atau cuaca yang tidak menentu, dan kurangnya
Kepulauan Karimunjawa, diantaranya adalah: koordinasi antara Pemerintah Daerah,
(1) rawan bencana banjir, abrasi, gelombang Pemerintah Provinsi dan pengelola kawasan
pasang maupun angin topan, (2) kerusakan tersebut, serta banyaknya pulau strategis yang
ekosistem terumbu karang, (3) pemanfaatan jatuh pada penguasaan perseorangan. Saputra,
lahan yang tidak terkendali untuk kepentingan Soemarni, dan Herawati (2016) menyebutkan
pariwisata oleh para investor, (4) penggunaan pengelolaan Kepulauan Karimunjawa menjadi
lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan jauh lebih sulit karena sebagian kawasan di pu-
lahannya, (5) minimnya upaya pengolahan lau tersebut dimiliki oleh perseorangan.
sampah dan ketersediaan air bersih, serta (6) Permasalahan yang muncul dalam
keterbatasan sarana transportasi untuk menuju pengelolaan kawasan di Kepulauan Karimunja-
Kepulauan Karimunjawa (Qodriyatun, 2018). wa pada dasarnya berkenaan dengan adanya
Studi yang dilakukan oleh Mustofa, (2019) perubahan nilai sosial dalam masyarakat
menunjukkan kerusakan ekosistem terumbu sekaligus terjadinya kerusakan lingkungan
karang mencapai 891,78 meter dengan keru- secara ekologis (Qodriyatun, 2018). Pemanfa-
gian mencapai 12 juta/m². Amalia, Purwaning- atan atau pengelolaan kawasan pesisir dan laut
sih, & Akhsin (2018) mengemukakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan secara terpadu.
perubahan lahan untuk pengembangan pari- Lambannya pembangunan infrastruktur,
wisata di Kepulauan Karimunjawa terjadi mulai keterbatasan sarana dan prasarana, kerusakan
tahun 2010. Sedangkan alih fungsi lahan hutan ekosistem terumbu karang, serta kurangnya
bakau menjadi tambak udang vaname terjadi koordinasi dan sinergi para stakeholder men-
pada tahun 2019 dan menyebabkan kerusakan jadi persoalan mendasar dalam pengembangan
lingkungan serta menganggu sektor pariwisata kawasan di Kepulauan Karimunjawa. Oleh
di Kepulauan Karimunjawa (Wungo, Mus- sebab itu, pengembangan kawasan pesisir dan
sadun, & Ma’rif, 2020) laut berfokus pada perencanaan tata ruang laut
Permasalahan pengelolaan atau pe- dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai
manfaatan sumber daya lainnya terletak pada pembangunan yang berkelanjutan.
kurangnya koordinasi antar sektor sehingga Tujuan penelitian ini adalah untuk
pembangunan infrastruktur menjadi lamban. menganalisis perencanaan pengembangan ka-
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan wasan pesisir dan laut di Kepulauan Karimunja-
kepentingan antar institusi terkait dalam wa. Hal ini penting diteliti guna meminimalkan
pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya terjadinya kerusakan lingkungan dengan mem-
pesisir dan laut di Kepulauan Karimunjawa. perhatikan arah dan strategi kebijakan untuk
Beberapa institusi yang berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pada
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan antara pengelolaan Kepulauan Karimunjawa masih
lain: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas dijumpai berbagai permasalahan, sehingga per-
Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Peri- lu adanya perencanaan yang tepat.
kanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
TINJAUAN PUSTAKA
Ruang, Balai Taman Nasional Karimunjawa,
maupun instansi terkait lainnya. Wilayah Pesisir
Penelitian yang dilakukan oleh Saputra, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Soemarni, & Herawati (2016) menyebutkan tentang Perubahan atas Undang-Undang No-
bahwa permasalahan yang dijumpai dalam mor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wila-
pengelolaan kawasan Kepulauan Karimunjawa , yah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendefinisi-
yakni: rendahnya kesadaran masyarakat untuk kan wilayah pesisir sebagai daerah peralihan

49
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

antara ekosistem darat dengan laut yang di- didukung untuk pengelolaan lingkungan pesisir
pengaruhi oleh perubahan di darat sekaligus dan laut secara terpadu. Konsep tata ruang laut
laut. Wilayah pesisir merupakan salah satu lo- telah ditinjau secara menyeluruh pada lokakar-
kasi yang paling disukai untuk urbanisasi dan ya internasional yang disponsori oleh UNESCO
menampung sebagian besar kegiatan dan infra- pada tahun 2006. Perencanaan ini membawa
struktur pariwisata. Menurut Beni dkk. (2021), pendekatan untuk mengarahkan dan mengelola
kepariwisataan ditujukan untuk mendorong kegiatan manusia dengan ciri khas lingkungan
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan citra laut, mulai dari perencanaan umum lingkungan
maupun daya saing daerah, mengukuhkan jati laut, darat, kota, kabupaten hingga pengem-
diri serta rasa cinta tanah air. Wilayah pesisir bangan rencana induk negara bagian dan taman
pada hakikatnya memiliki sumber daya alam nasional. MSP dapat dipandang sebagai cara
yang signifikan serta nilai finansial yang besar melindungi sumber daya laut, menyelesaikan
(Economou et al., 2020). Intensitas pemanfa- konflik penggunaan atau pemanfaatan, mening-
atan serta fakta bahwa wilayah pesisir adalah katkan koordinasi, serta mempersiapkan
ekosistem yang rentan menimbulkan persepsi penggunaan laut di masa mendatang.
umum. Ruang ini harus selalu menjadi sasaran Li & Jay (2020) menyatakan bahwa MSP
perencanaan sekaligus upaya perlindungan menjadi alat yang populer bagi negara-negara
khusus secara berkala (Papageorgiou, 2016). pesisir untuk mengurangi konflik antar para
pengguna maupun konflik lingkungan guna
Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu
mencapai pertumbuhan biru dan pembangunan
Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu di- berkelanjutan. Perencanaan Tata Ruang Laut
perkenalkan dengan tujuan mengatasi banyak adalah respon global yang semakin meningkat
tantangan yang berkenaan dengan zona pesisir terhadap masalah lingkungan dan persaingan
dengan mempertimbangkan ekosistem, keane- di antara pengguna untuk ruang laut (Diggon et
karagaman aktivitas, pemanfaatan, serta dam- al., 2019). Sebuah laporan resmi mendefinisi-
paknya terhadap bagian laut. Integrated Coastal kan MSP sebagai proses untuk menganalisis
Management meliputi: rencana strategis, dan mengalokasikan bagian-bagian dari ruang
rencana zonasi, ataupun rencana aksi. Penge- laut tiga dimensi untuk penggunaan tertentu,
lolaan Zona Pesisir Terpadu merupakan tugas untuk mencapai tujuan ekologi, ekonomi, dan
yang sangat sulit untuk ditangani sekaligus di- sosial yang biasanya ditentukan melalui proses
laksanakan (Papageorgiou, 2016). Sementara politik (Tejo et al., 2016). Perencanaan tata ru-
itu Marine Spatial Planning (MSP) atau ang laut adalah suatu proses yang bertujuan
Perencanaan Tata Ruang Laut terus-menerus untuk mengatur penggunaan ruang laut serta
mendapatkan landasan sebagai sarana dan interaksi antar penggunaan manusia untuk
proses untuk mengatasi persaingan yang mewujudkan kebutuhan sosial sekaligus hasil
berkembang di antara aktivitas laut serta keru- ekonomi secara terbuka dan terencana.
sakan konstan yang disebabkan oleh aktivitas Morzaria-Luna et al. (2020) mendefinisi-
ini terhadap ekosistem pesisir maupun laut. kan perencanaan tata ruang pesisir dan laut
sebagai sebuah proses mengidentifikasi area
Perencanaan Tata Ruang Laut
yang paling cocok untuk berbagai jenis kegiatan
Perencanaan tata ruang laut merupakan dalam rangka mengurangi konflik antar
inti dari rencana, mengidentifikasi area yang pengguna dan juga memfasilitasi penggunaan
sangat berharga dan rentan, baik dari sudut yang kompatibel, mengurangi dampak ling-
pandang ekologi maupun manusia. Selanjutnya, kungan, melestarikan layanan ekosistem untuk
perencanaan Tata Ruang Laut telah menjadi mencapai tujuan ekonomi, lingkungan, kea-
salah satu pendekatan yang paling banyak manan, maupun kemasyarakatan. Rencana tata

50
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

ruang laut mencakup wilayah geografis yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
luas dengan beragam entitas ekologi, berbagai Sementara partisipatif menyangkut upaya un-
aktivitas manusia, dan tekanan terkait tuk mereduksi konflik antar pemanfaat.
(Hammar et al., 2010). Rencana tata ruang Kompleksitas manajemen dan tema ling-
pesisir dan laut berfungsi sebagai alat pengelo- kungan yang dibahas dalam setiap proses MSP
laan berbasis ekosistem, di mana aktivitas dibuktikan dalam analisis MSP di seluruh dunia
manusia dialokasikan dalam ruang dan waktu serta telah menarik perhatian banyak peneliti
untuk memenuhi tujuan ekologi, ekonomi, serta yang mengevaluasi kekuatan maupun kelemah-
sosial (Morzaria et al., 2020). Tujuan ekologi an fase implementasi. Implementasi MSP saat
yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah ini terus berkembang secara global, sehingga
untuk melindungi ekosistem laut. Sementara menjadikan pentingnya penilaian terhadap tan-
tujuan ekonomi menyangkut kesejahteraan tangan yang sedang berlangsung dan pelajaran
masyarakat dan tujuan sosial berkenaan yang dipetik dari kasus yang ada (Tejo et al.,
dengan hubungan yang terjalin antar masyara- 2016). Perencanaan tata ruang laut dijadikan
kat, pemerintah maupun pihak terkait. sebagai acuan dalam pengelolaan wilayah
Rencana tata ruang laut juga dapat ber- pesisir dan laut secara terpadu guna memini-
manfaat bagi sektor pariwisata dengan mem- malkan dampak negatif dari berbagai aktivitas
berikan pengaturan tata ruang agar ruang yang dilakukan oleh masyarakat maupun
pesisir dan laut tidak terbebani oleh fasilitas pengunjung, terutama kegiatan pariwisata.
maupun kegiatan pariwisata, tetapi memiliki Wilayah pesisir dan laut adalah rumah bagi ak-
ruang bagi sektor ekonomi untuk tumbuh dan tivitas dan fasilitas manusia yang jumlahnya
berkembang. Hal yang tidak kalah penting da- terus mengalami peningkatan. Seringkali terjadi
lam penataan ruang laut adalah menata ruang kontroversi wilayah ini mengenai dampak ling-
laut untuk berbagai pengunaan guna kungan dan kompatibilitas dengan aktivitas
menghindari beragam konflik penggunaan ser- manusia lainnya.
ta menjamin kelestarian sumber daya.
Karakteristik penataan ruang laut meli- METODE PENELITIAN
puti berbasis ekosistem, integrasi, area atau Penelitian ini menggunakan pendekatan
wilayah, adaptif, dan partisipatif. Foley et al. kualitatif. Penggunaan metode tersebut ber-
(2010) menyatakan bahwa berbasis ekosistem dasarkan tujuan penelitian, yaitu untuk
berarti melindungi keanekaragaman hayati menganalisis perencanaan pengembangan ka-
sekaligus keberlanjutan ekosistem dalam rang- wasan pesisir dan laut di Kepulauan Karimunja-
ka menghindari berbagai aktivitas yang bisa wa, Kabupaten Jepara. Metode pengumpulan
memberikan tekanan berat terhadap ekosistem. data yang digunakan dalam penelitian adalah
Dua aspek fundamental dari pendekatan ber- dokumentasi yang diperoleh dari buku, artikel
basis ekosistem terhadap MSP adalah penghar- jurnal, peraturan perundang-undangan, berita
gaan terhadap struktur dan fungsi ekosistem, online yang relevan dengan masalah penelitian.
serta partisipasi pemangku kepentingan yang Neuman (2015) mengemukakan bahwa data
kuat. Integrasi menitikberatkan pada hubungan pada penelitian kualitatif dapat berupa foto,
yang saling ketergantungan antara aktivitas peta, wawancara terbuka, observasi, dokumen-
satu dengan aktivitas lainnya ataupun antara tasi maupun sumber data lainnya. Kemudian
ruang satu dengan ruang lainnya. Area atau data yang dikumpulkan dan ditelaah, dianalisis
wilayah memusatkan pada aspek pengaturan menggunakan model interaktif yang dikem-
secara spasial. Prinsip tersebut bisa mengatur bangkan oleh Miles, Huberman, & Saldana
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di- (2014), yaitu: reduksi data, penyajian data, ser-
lakukan dalam area tertentu. Adaptif ditujukan ta penarikan kesimpulan atau verifikasi.

51
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

HASIL DAN PEMBAHASAN Kepulauan Karimunjawa memiliki potensi


pengembangan yang besar di sektor pariwisata.
Profil Kepulauan Karimunjawa
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah
Kepulauan Karimunjawa terletak di lepas pengunjung pada setiap tahunnya (Tabel 2).
pantai Kabupaten Jepara dengan kekhasannya
Pengembangan Pariwisata
(27 pulau besar dan kecil), perkembangan
wisata yang tinggi, melimpahnya ekosistem Pengembangan pariwisata di Kepulauan
terumbu karang, hutan mangrove, maupun Karimunjawa tidak hanya didukung oleh
sumber daya alam lainnya. Wilayah ini telah pemerintah daerah, melainkan juga pemerintah
ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunja- pusat. Kepulauan Karimunjawa ditetapkan se-
wa oleh Pemerintah Kabupaten Jepara dan bagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata
Cagar Biosfer oleh UNESCO. Nasional yang berada dalam kewenangan
Taman Nasional Karimunjawa dikelola koordinatif dari Badan Otorita Borobodur.
oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa yang Adanya peran pemerintah di tingkat pusat dan
merupakan unit dari Direktorat Jenderal Perlin- daerah menjadikan pengembangan pariwisata
dungan Hutan dan Konservasi Alam Kementeri- di Kepulauan Karimunjawa dapat berjalan lebih
an Kehutanan. Selain menjadi kawasan kon- optimal.
servasi untuk penelitian dan pendidikan, kawa- Pengembangan pariwisata di Kepulauan
san ini juga dimanfaatkan kegiatan pariwisata Karimunjawa saat ini mengusung konsep Wa-
dan aktivitas lainnya di berbagai sektor. Kawa- terfront City. Pengelolaan sumber daya pesisir
san pengembangan Kepulauan Karimunjawa dan laut di Kepulauan Karimunjawa dengan
berdasarkan pada sistem zonasi sebagaimana konsep ini diharapkan dapat lebih optimal ka-
tampak pada Tabel 1. rena pengelolaan tidak hanya dipusatkan pada
kegiatan sosial dan ekonomi saja, tetapi juga
Tabel 1. memperhatikan potensi bencana alam. Kepu-
Zonasi Taman Nasional Karimunjawa
lauan Karimunjawa merupakan kawasan rawan
Zona Luas (Ha) bencana, baik banjir, tanah longsor, abrasi mau-
Inti 444,629 pun gelombang pasang. Zonasi pengembangan
Rimba 1.451,767
Kepulauan Karimunjawa telah melalui revisi
sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2005 dan
Perlindungan Bahari 2.599,770
2012. Kawasan ini pada awalnya hanya terdiri
Pemanfaatan Darat 55,933 dari empat zona dan menjadi tujuh zona saat
Pemanfaatan Wisata Bahari 2.733,735 dilakukannya revisi pertama. Satria et al.
Budidaya Bahari 1.370,729 (2017) menyebutkan perubahan struktur zona-
Religi, Budaya, dan Sejarah 0,859 si dimaksudkan untuk menangani sifat dinamis
Rehabilitasi 68,329
masalah pesisir dan berbagai ekologi, sosial,
ekonomi, serta kepentingan budaya.
Tradisional Perikanan 102.899,250
Sumber: Sulisyati, Prihatiningsih, & Mulyadi, 2018 Tabel 2.
Jumlah Kunjungan Wisatawan Kepulauan
Karimunjawa Tahun 2017-2019
Pengembangan sumber daya pesisir dan
laut di Kepulauan Karimunjawa lebih banyak Tahun Jumlah
dilakukan pada zona tradisional perikanan. Lu- 2017 122.876
asnya zona tradisional perikanan disebabkan 2018 137.835
sebagian besar masyarakat bekerja sebagai ne- 2019 147.524
layan sehingga memiliki ketergantungan yang Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
sangat tinggi terhadap sumber daya hayati laut. Jepara, 2019

52
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

Tabel 2 menunjukkan peningkatan unsur dalam pengelolaan wilayah pesisir dan


jumlah pengunjung setiap tahunnya. Hal terse- laut secara berkelanjutan. Hal ini nantinya tidak
but menunjukkan pengembangan sumber daya hanya membawa dampak yang positif terhadap
pesisir dan laut di Kepulauan Karimunjawa kualitas lingkungan saja, tetapi juga ber-
mampu menarik minat pengunjung ataupun pengaruh besar pada tingkat perekonomian
memperluas sektor pariwisata. Adanya pening- dan kesejahteraan masyarakat .
katan pendapatan dan bertambahnya lapangan
Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut
pekerjaan merupakan dampak positif yang
dirasakan oleh masyarakat dari perluasan atau Mengacu pada perencanaan tata ruang
pengembangan pariwisata. laut, pengelolaan dan penggunaan zona pesisir
Di sisi lain, pengembangan pariwisata yang berkelanjutan seharusnya mempertim-
memberikan dampak negatif bagi lingkungan bangkan ekosistem, keanekaragaman aktivitas,
seiring dengan meningkatkan kebutuhan lahan pemanfaatan, serta dampaknya terhadap bagi-
dan kerusakan ekosistem terumbu karang. an laut. Kenyataan yang terjadi di Kepulauan
Pengembangan kegiatan pariwisata di wilayah Karimunjawa menunjukkan bahwa pengelolaan
ini diupayakan untuk memperoleh pendapatan sumber daya pesisir dan laut belum mencapai
nasional bukan pajak sebesar-besarnya tujuan ekologi. Pada konteks ini, rencana
(Ramadhan & Salim, 2019). Ketika sektor pari- pengembangan Kepulauan Karimunjawa se-
wisata dituntut untuk melayani kebutuhan bagaimana tercantum pada perundangan-
masyarakat dalam skala besar di Taman Na- undangan maupun Rencana Pembangunan
sional Karimunjawa, hal itu dapat menghambat Jangka Panjang Kabupaten Jepara masih belum
tujuan pelestarian lingkungan. Pariwisata pada dapat diwujudkan sepenuhnya. Hal tersebut
hakikatnya adalah kegiatan yang terus berkem- disebabkan masih adanya sejumlah masalah
bang dari waktu ke waktu. Suatu kawasan yang krusial dalam pengelolaan atau pemanfa-
wisata yang baik dan berhasil jika memenuhi atan sumber daya pesisir dan laut di Kepulauan
beberapa aspek, yakni: mempertahankan keles- Karimunjawa, utamanya berkaitan kerusakan
tarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan terumbu karang dan pencemaran lingkungan.
masyarakat, menjamin kepuasan pengunjung, Untuk mewujudkan berbagai tujuan se-
serta meningkatkan keterpaduan maupun bagaimana yang ditetapkan dalam Perencanaan
kesatuan pembangunan masyarakat (Muniah, Tata Ruang Laut, pengembangan Kepulauan
2016). Karimunjawa akan terus diupayakan dengan
Dampak pembangunan atau pengelolaan berpedoman pada Rencana Zonasi Wilayah
tidak hanya bersumber dari aktivitas di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengembangan
perairan saja, tetapi juga dari daratan. dimana Kepulauan Karimunjawa dapat efektif apabila
dampak tersebut dirasakan oleh sebagian terdapat keterlibatan pemerintah, masyarakat,
masyarakat di kawasan permukiman. Pening- dan segenap unsur lainnya. Di wilayah ini, ter-
katan jumlah kunjungan wisatawan dan per- dapat forum stakeholder maupun mekanisme
tumbuhan penduduk pada setiap tahunnya konsultasi publik yang dimaksudkan untuk
akan meningkatkan kebutuhan air bersih. Apa- membangun sinergi antar stakeholder, baik itu
bila kondisi seperti ini berlangsung dalam instansi terkait maupun masyarakat agar
jangka waktu yang panjang memberikan efek pengembangan Kepulauan Karimunjawa dapat
buruk bagi lingkungan dan bisa menghambat mencapai outcome atau output yang telah
berbagai aktivitas. Terjadinya kerusakan ditetapkan.
ekosistem terumbu karang, penurunan kualitas Pengembangan kawasan pesisir dan laut
lingkungan maupun dampak negatif lainnya di Kepulauan Karimunjawa perlu didukung
yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas dapat dengan ketersediaan sarana maupun prasara-
diminimalkan dengan cara melibatkan seluruh na. Dalam konteks pengembangan wisata,

53
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

eksisting yang telah dilakukan oleh pemerintah berbagai permasalahan ataupun dampak
maupun para stakeholder adalah pembangunan negatif dari berbagai aktivitas. Persoalan yang
infrastruktur jalan dan saluran pembuangan air muncul dalam pengelolaan sumber daya pesisir
di sebagian titik jalan wisata Kepulauan Kari- dan laut di Kepulauan Karimunjawa perlu
munjawa. Selain itu, sarana dan prasarana yang adanya intervensi dari berbagai pihak, seperti:
berkembang di wilayah ini, yakni tempat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Ling-
penginapan atau homestay, hotel, dan rumah kungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Pe-
makan. Sejumlah upaya pelestarian lingkungan nataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikanan,
yang telah dilakukan oleh pemerintah, terma- Balai Nasional Taman Karimunjawa, serta
suk: menjalankan program taman bawah laut pihak terkait lainnya. Apabila dikaitkan dengan
dengan dilakukannya transplantasi terumbu konsep Perencanaan Tata Ruang Laut, perma-
karang, membangun pusat daur ulang, serta salahan degradasi lingkungan dan kerusakan
memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ekosistem terumbu karang yang terjadi di
peduli sampah. Sementara itu, rencana yang Kepulauan Karimunjawa perlu menjadi priori-
akan dilakukan oleh pemerintah maupun stake- tas untuk ditangani agar mencapai tujuan
holder terkait pengembangan wisata Kepulauan ekologi. Morzaria-Luna et al. (2020) menya-
Karimunjawa dan pelestarian lingkungan, anta- takan bahwa rencana tata ruang pesisir perlu
ra lain: mengalihkan alur pelayaran dengan menitikberatkan pada aktivitas manusia yang
tujuan untuk meminimalkan kerusakan terum- dialokasikan pada ruang dan waktu untuk me-
bu karang, menyiapkan rencana pemasaran menuhi tujuan ekologi, ekonomi, maupun so-
pariwisata secara terintegrasi, membuka rute sial.
baru penerbangan menuju dan dari Kepulauan Perencanaan Tata Ruang Laut di Kepu-
Karimunjawa, serta menambah transportasi lauan Karimunjawa diatur melalui Peraturan
laut. Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
Ekosafitri, Rustiadi, & Yulianda (2017) 2018. Peraturan tersebut merupakan turunan
menyatakan bahwa sarana dan prasarana yang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
tersedia untuk menunjang aktivitas pariwisata Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
selain tempat penginapan dan hotel adalah dua Kecil yang saat ini telah diubah dengan Undang
pelabuhan penyeberangan serta satu bandara. -Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dengan diter-
Pengembangan kawasan ini juga didukung bitkannya peraturan tersebut, pengelolaan ru-
dengan perbaikan infrastruktur jalan untuk ang laut dan pesisir di Kepulauan Karimunjawa
memudahkan setiap orang menuju tempat akan berjalan lebih baik. Peraturan mengenai
wisata. Ketersediaan sarana dan prasarana Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
dapat dijadikan sebagai salah satu syarat yang Pulau Kecil ditujukan untuk mengatasi pening-
harus dipenuhi dalam pengembangan kawasan katan tekanan pada ekosistem dan sumber
pesisir dan laut maupun pelestarian ling- daya pantai maupun pulau-pulau kecil seiring
kungan. Kepulauan Karimunjawa merupakan dengan meningkatnya jumlah penduduk,
salah satu wilayah dengan tingkat perkem- meningkatnya aktivitas di wilayah ini, serta
bangan wilayah yang cukup tinggi berdasarkan bertambahnya pengunjung.
ketersediaan sarana dan prasarana (Ekosafitri, Arah dan strategi pengembangan kawa-
Rustiadi, & Yulianda, 2017). Di lain sisi, san pesisir dan laut di Kepulauan Karimunjawa
tumpukan sampah dan keterbatasan air bersih diperlukan untuk mencapai output atau out-
di wilayah ini diatasi dengan mendirikan tem- come yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
pat daur ulang serta pembangunan embung. Output kebijakan pkelestarian lingkungan guna
Kepulauan Karimunjawa sebagai kawa- menjaga kesinambungan sumber daya yang ada
san dengan sumber daya potensial memiliki di kawasan ini.

54
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

Arah Kebijakan pendampingan sekaligus dukungan secara


penuh terhadap masyarakat dalam menjalan-
Arah kebijakan pengembangan Kepu-
kan program pengembangan. Strategi kedua
lauan Karimunjawa didasarkan pada Peraturan
dilakukan dengan meningkatkan keterpaduan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
antar sektor dalam upaya pengelolaan dan
2018. Berdasarkan peraturan tersebut,
pemanfaatan ruang, meminimalkan terjadinya
pengembangan kawasan pesisir dan pulau-
konflik kepentingan sekaligus ketimpangan
pulau kecil ditujukan untuk melindungi,
pembangunan, serta meningkatkan pengendali-
mengkonservasi, memanfaatkan sumber daya
an terhadap pemberian izin tentang status
secara berkelanjutan; menciptakan keharmo-
kepemilikan resort maupun pulau. Sementara
nisan sekaligus sinergi antara pemerintah pusat
strategi ketiga ditempuh dengan berbagai
dengan pemerintah daerah; memperkuat peran
upaya, antara lain: (1) meningkatkan upaya
serta masyarakat maupun lembaga pemerintah
produktivitas maupun pemanfaatan sumber
daerah; serta meningkatkan nilai sosial,
daya secara berkelanjutan, (2) meningkatkan
ekonomi, dan budaya masyarakat. Selain itu,
sarana dan prasarana aktivitas perikanan
arah kebijakan pengembangan juga mengacu
sekaligus kelautan, (3) meningkatkan upaya
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
perlindungan dan pengendalian terhadap spe-
Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025, meliputi: sies-spesies yang dilindungi, (4) meningkatkan
(1) peningkatan kualitas SDM, (2) peningkatan upaya peringatan dini dan mitigasi bencana di
ekonomi masyarakat dan daerah berbasis pada Kepulauan Karimunjawa, (5) memperketat
industri pertanian, pariwisata, serta didukung pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah
dengan sektor lain yang berdaya saing tinggi, perairan oleh berbagai sektor, serta (6)
(3) pengembangan tata pemerintahan yang mengembalikan fungsi hutan mangrove. Ketiga
baik, (4) peningkatan sarana dan prasarana strategi tersebut mengacu pada peraturan per-
yang menunjang pengembangan kawasan atau undang-undangan yang berlaku, yaitu Pera-
wilayah, (5) pengembangan kehidupan sosial turan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13
budaya, dan (6) peningkatan kualitas ling- Tahun 2018.
kungan hidup didukung dengan pengelolaan Strategi kebijakan pengembangan di
tata ruang sekaligus sumber daya alam secara Kepulauan Karimunjawa juga mengacu pada
berkelanjutan. Selanjutnya, arah kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2
pembangunan atau pengembangan Kepulauan Tahun 2011. Berdasarkan peraturan tersebut
Karimunjawa menjadi pedoman dalam mem- bahwa pengembangan Kepulauan Karimunjawa
bangun strategi. dijadikan sebagai kawasan lindung dan budi
Strategi Kebijakan daya. Kawasan lindung meliputi kawasan seki-
tar mata air, ruang terbuka hijau, hutan bakau,
Pengembangan kawasan pesisir dan laut Taman Nasional Laut, ekosistem padang, dan
di Kepulauan Karimunjawa dilakukan melalui terumbu karang. Sementara kawasan budi daya
sejumlah strategi, yaitu: peningkatan kapasitas terdiri dari: kawasan peruntukan hutan rakyat,
sekaligus kapabilitas masyarakat maupun pertanian, perikanan, pariwisata alam, serta
stakeholder; optimalisasi kelembagaan penge- pemukiman. Strategi pengembangan yang di-
lola pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus lakukan oleh pemerintah dapat berjalan opti-
perangkat peraturan perundangan; serta opti- mal jika terdapat koordinasi dan sinergi antar
malisasi pemanfaatan WP-3-K secara berke- sektor, baik itu Dinas Pariwisata dan Ke-
lanjutan. Strategi pertama dapat dijalankan budayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pena-
dengan cara meningkatkan kualitas Sumber taan Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup, Balai
Daya Manusia, upaya pemberdayaan masyara- Taman Nasional Karimunjawa, serta instansi
kat, ketersediaan sarana dan prasarana, serta terkait lainnya.

55
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

Penanganan berbagai permasalahan yang ekologi belum bisa dicapai sepenuhnya. Hal ini
terjadi di Kepulauan Karimunjawa tidak dapat dikarenakan pengelolaan dan pemanfaatan
dilakukan secara parsial. Perencanaan secara sumber daya di wilayah ini masih ditemukan-
terpadu perlu dilakukan oleh pemerintah untuk nya kerusakan ekosistem terumbu karang,
mencapai hasil yang diharapkan. Pengem- tumpukan sampah, serta penggunaan lahan
bangan kawasan pesisir dan laut di Kepulauan yang tidak sesuai dengan kemampuan la-
Karimunjawa harus berpedoman pada pera- hannya. Faktor inilah yang dapat menjadi celah
turan perundang-undangan sekaligus memper- dilakukannya perencanaan tata ruang pesisir
hatikan aspek pembangunan berkelanjutan. dan laut agar pengembangan suatu wilayah bisa
Badan Taman Nasional Karimunjawa telah mencapai tujuan ekologi, sosial maupun
menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga, ekonomi.
antara lain: Universitas Diponegoro, Dinas
Kelautan dan Perikanan, serta Wildlife Conser- KESIMPULAN DAN SARAN
vation Society. Namun demikian, kerja sama Kesimpulan
tersebut belum berjalan baik karena tidak
adanya otoritas ataupun tanggung jawab. Selain Permasalahan yang masih ditemukan
itu, kerja sama yang sudah dilakukan oleh berkaitan pengelolaan Kepulauan Karimunjawa
pemerintah daerah, Badan Nasional Taman Ka- antara lain kerawanan bencana, kerusakan
rimunjawa, masyarakat, dan stakeholder terkait ekosistem terumbu karang, alih fungsi lahan,
belum mencapai hasil yang optimal disebabkan peningkatan jumlah penduduk dan pengunjung,
adanya perbedaan visi, misi, maupun program. minimnya upaya pengolahan sampah, keterse-
Oleh karena itu perlu adanya koordinasi lintas diaan air bersih hingga terbatasnya sarana
sektoral mulai dari perencanaan, pelaksanaan transportasi. Hal tersebit menunjukkan belum
hingga pengawasan. optimalnya kebijakan atau program yang telah
Pemerintah daerah memiliki peran pen- dijalankan oleh pemerintah maupun stakehold-
ting dalam pengembangan kawasan pesisir dan er terkait. Sejumlah upaya yang telah dilakukan,
laut sebagaimana tercantum dalam Undang- antara lain: membangun infrastruktur jalan,
Undang Nomor 1 Tahun 2014 maupun Undang- tempat penginapan, rumah makan, saluran
Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini pembuangan air, dan pusat daur ulang,
menyatakan bahwa pemerintah daerah me- mengedukasi masyarakat untuk peduli ter-
miliki kewenangan untuk mengelola sumber hadap sampah, dan melakukan transplantasi
daya alam di laut, baik dalam pengaturan ad- terumbu karang melalui program taman bawah
ministratif dan tata ruang, pengelolaan laut. Adapun rencana pengembangan wisata
kekayaan laut maupun memelihara keamanan maupun pelestarian lingkungan adalah me-
di laut. Selain itu, pada pengelolaan kawasan ngalihkan rute pelayaran kapal, menambah
pesisir dan laut, masyarakat berkewajiban un- transportasi laut, membuka rute penerbangan
tuk melindungi dan memelihara kelestarian baru dari dan ke Kepulauan Karimunjawa, serta
alam, melaksanakan berbagai program mempromosikan wisata Kepulauan Karimunja-
sekaligus memantau pelaksanaan rencana yang wa secara terintegrasi.
ditetapkan dalam peraturan perundang- Sejumlah permasalahan yang ditemukan
undangan. dalam pengelolaan mengindikasikan bahwa
Pengembangan kawasan pesisir dan laut pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di
diarahkan untuk mencapai tujuan ekologi, Kepulauan Karimunjawa belum dilakukan
ekonomi, dan sosial (Morzaria et al., 2020). secara terpadu. Pengembangan kawasan pesisir
Berkaitan dengan konteks ini, pengembangan dan laut di Kepulauan Karimunjawa seharusnya
Kepulauan Karimunjawa dapat mencapai melibatkan masyarakat, pemerintah, pengelola
tujuan ekonomi dan sosial. Sementara tujuan kawasan maupun segenap unsur lainnya

56
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

dengan memperhatikan penataan ruang, daya Economou, A., Kotsev, I., Peev, P. I., & Kathijotes.
dukung fisik, sosial maupun ekologis, serta (2020). Coastal and marine spatial plan-
pemanfaatan sumber daya alam secara berke- ning in Europe: Case studies for Greece
lanjutan, maupun peraturan perundang- and Bulgaria. Regional Studies in Marine
undangan yang diberlakukan. Dengan demi- Science, 38, 1-8. http://
kian, pengembangan Kepulauan Karimunjawa dx.doi.org/10.1016/j.rsma.2020.101353.
dapat mencapai tujuan ekologi, ekonomi dan Ekosafitri, K., Rustiadi, E., & Yulianda, F. (2017).
sosial. Pengembangan Wilayah Pesisir Pantai
Saran Utara Jawa Tengah Berdasarkan Infra-
struktur Daerah: Studi Kasus Kabupaten
Kebijakan atau upaya yang dijalankan
Jepara. Journal of Regional and Rural De-
oleh pemerintah maupun stakeholder terkait
velopment Planning, 1(2), 145-157.
harus mempertimbangkan Kepulauan Kari- https://doi.org/10.29244/
munjawa sebagai kawasan konservasi. Setiap jp2wd.2017.1.2.145-157.
stakeholder perlu dilibatkan dalam
perencanaan, pelaksanaan sekaligus peman- Foley, M. M., Halpern, B. S., Micheli, F., Armsby,
tauan terhadap pengelolaan kawasan pesisir M. H., Caldwell, M. R., Crain, C. M., Prahler,
dan laut di Kepulauan Karimunjawa. E., Rohr, N., Sivas, D., Beck, M. W., Carr, M.
H., Crowder, L. B., Duffy, E., Hacker, S. D.,
DAFTAR PUSTAKA McLeod, K. L., Palumbi, S. R., Peterson, C.
H., Regan, H. M., & Steneck, R. S. (2010).
Badan Pusat Statistik. (2020). Kecamatan Kari- Guiding Ecological Principles for Marine
munjawa Dalam Angka 2020. https:// Spatial Planning. Marine Policy, 34(5),
jeparakab.bps.go.id/ 955-966. https://doi.org/10.1016/
publication/2020/09/28/
j.marpol.2010.02.001.
1a3db6b434d33bffb0a11996/
kecamatan-karimunjawa-dalam-angka- Hammar, L., Molander, S., Palsson, J., Crona, J.S.,
2020.html. Carneiro, G., Johansson, T., Hume, D., Ka-
Beni, S., Manggu, B., Sadewo, Y. D., & Aquino, T. gesten, G., Matsson, D., Tornqvist, O., Zil-
(2021). Revitalisasi Cagar Budaya untuk len, L., Matsson, M., Bergstorm, U., Perry,
Pengembangan Pariwisata di Kawasan D., Caldow, C., & Andersen, J.H. (2020).
van Dering Serukam. Jurnal Litbang Pati: Cumulative Impact Assessment for Eco-
Media Informasi Penelitian, Pengem- system-Based Marine Spatial Planning.
bangan dan IPTEK, 17(1), 61-72. https:// Science of the Total Environment, 734, 1-
doi.org/10.33658/jl.v17i1.199. 14. https://doi.org/10.1016/
Diggon, S., Butler, C., Heidt, A., Bones, J., Jones, j.scitotenv.2020.139024.
R., & Outhet, C. (2019). The Marine Plan Li, S., & Jay, S. (2020). Transboundary Marine
Partnership: Indigenous Community- Spatial Planning Across Europe: Trends
Based Marine Spatial Planning. Marine and Priorities in Nearly Two Decades of
Policy, 103510, 1-12. https:// Project Work. Marine Policy, 118, 1-10.
doi.org/10.1016/j.marpol.2019.04.014.
https://doi.org/10.1016/
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten j.marpol.2020.104012.
Jepara. (2019). Jumlah Kunjungan
Wisatawan Tahun 2019. http:// Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J.
disparbud.jepara.go.id/wp-content/ (2014). Qualitative Data Analysis: A Meth-
uploads/sites/72/2020/01/Statistik- ods Sourcebook. Eds. 3. USA: Sage Publica-
2019.pdf. tions, Inc.

57
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

Morzaria-Luna, H. N., Boyer, P. T., Polanco- Qodriyatun, S. (2018). Implementasi Kebijakan


Mizquez, E. I., Hoffman, C. D., Cruz-Pinon, Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
G., Lammens, C. T., Villanueza, R. L., di Karimunjawa. Aspirasi: Jurnal Masalah-
Jimenez, P. V., Cruz, A. S., Mendoza, V. P., Masalah Sosial, 9(2), 240-259. https://
Lopez-Ortiz, A. M., Koch, V., Vera, L. V., dx.doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1110.
Arreola-Lizarraga, J. A., Amador-Castro,
Ramadhan, A., & Salim, W. (2019). Mencapai
I.G., Castillo, A. N. S., & Vega, A. M. (2020).
Keberlanjutan Ekosistem Laut melalui
Coastal and Marine Spatial Planning in
Marine Spatial Planning (MSP): Mung-
the Nothern Gulf of California, Mexico:
Consolidating stewardship, property kinkah? Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi
rights, and enforcement for ecosystem- Kelautan dan Perikanan, 9(1), 11-21.
based fisheries management. Ocean and http://dx.doi.org/10.15578/
Coastal Management, 197, 1-14. https:// jksekp.v9i1.7420.
doi.org/10.1016/ Saputra, R., Soemarni, A., & Herawati. (2016).
j.ocecoaman.2020.105316. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah da-
Muniah. (2016). Strategi Pengembangan Eko- lam Pengelolaan Pulau Karimunjawa se-
wisata Berbasis Ekonomi Lokal dalam bagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa
rangka Program Pengentasan Kemiskinan Tengah. Diponegoro Law Jurnal, 5(4), 1-
di Wilayah Karimunjawa. Agrika, 10(1), 17.
69-83.
Satria, A., Muthohharoh, N.H., Suncoko, R.A., &
Mustofa, A. (2019). Terumbu Karang di Kari- Muflikhati, I. (2017). Seaweed Farming,
munjawa Kembali Rusak, Ini Faktor Property Rights, and Inclusive Develop-
Penyebabnya. https:// ment in Coastal Areas. Ocean & Coastal
radarkudus.jawapos.com/ Management, 150, 12-23. http://
read/2019/02/04/117608/terumbu- dx.doi.org/10.1016/
karang-di-karimunjawa-kembali-rusak- j.ocecoaman.2017.09.009.
ini-faktor-penyebabnya.
Sulisyati, R., Prihatiningsih, P., & Mulyadi, M.
Neuman, W. L. (2015). Metodologi Penelitian (2018). Revisi Zonasi Taman Nasional
Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuanti- Karimunjawa Sebagai Upaya Kompromi
tatif. Jakarta: PT. Indeks.
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Seminar
Papageorgiou, M. (2016). Coastal and Marine Nasional Geomatika, 3, 713-724.
Tourism: A challenging factor in Marine
Tejo, E. D., Metternicht, G., Johnston, E., &
Spatial Planning. Ocean & Coastal Man-
Hedge, L. (2016). Marine Spatial Planning
agement, 129, 44-48. https://
Advancing the Ecosytem-Based Approach
doi.org/10.1016/
to Coastal Zone Management: A Review.
j.ocecoaman.2016.05.006.
Marine Policy, 72, 115-130. https://
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor doi.org/10.1016/j.marpol.2016.06.023.
13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038. Perubahan atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
2031. Pemerintahan Daerah.

58
Jurnal Litbang Vol. 18 No. 1 Bulan Juni 2022 Hal 47-60

Wungo, G., Mussadun., & Ma’rif, S. (2020).


Edukasi Penerapan Konsep Ecotourism di
Kepulauan Karimunjawa. Jurnal Pasopati,
2(3), 142-149.

BIODATA PENULIS
Nanditya Putri Destyananda, lahir pada tanggal
25 Desember 1996 di Kabupaten Jombang.
Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Politik dari Uni-
versitas Airlangga. Saat ini melanjutkan studi
pada Program Studi Magister Kebijakan Publik,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universi-
tas Airlangga.

Falih Suaedi, lahir pada tanggal 26 Februari


1963 di Kabupaten Bojonegoro. Lulus dari Uni-
versitas Airlangga jurusan Ilmu Administrasi
Negara tahun 1984, Magister Ilmu Manajemen
tahun 1994, serta Doktor pada bidang yang sa-
ma tahun 2004. Saat ini bekerja sebagai staf
pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli-
tik, Universitas Airlangga.

Erna Setijaningrum, lahir di Kabupaten Nganjuk


pada tanggal 3 Mei 1970. Lulus dari Universitas
Gadjah Mada jurusan Ilmu Administrasi Negara
tahun 1995 dan Magister Ilmu Administrasi
Negara pada tahun 2006. Sementara gelar
Doktor diperoleh dari Universitas Airlangga.
Saat ini bekerja sebagai staf pengajar di
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universi-
tas Airlangga.

59
Perencanaan pengembangan kawasan pesisir …. Destyananda, Suaedi, & Setijaningrum

60

You might also like