Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh SK TPPK (Satuan Pendikan)

Download as docx, pdf, or txt
Download as docx, pdf, or txt
You are on page 1of 4

YAYASAN PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN PATRIOT

SDIT PATRIOT
“Terakreditasi : A”
Sekretariat : Jl. Raya Sukatani No. 02 Desa Sukadarma
Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
No Tlp : 021-85984010 / 085770775092

KEPUTUSAN KEPALA SDIT PATRIOT


NOMOR : 421.2/011/SDIT-P/TPPK/IX/2023
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN
SDIT PATRIOT

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri


Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SDIT
PATRIOT tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan SDIT PATRIOT

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
3. … (dst)

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di


Lingkungan SDIT PATRIOT, yang selanjutnya disingkat TPPK SDIT
PATRIOT dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SDIT
PATRIOT ini.

KEDUA : TPPK SDIT PATRIOT mempunyai tugas melaksanakan pencegahan


dan penanganan kekerasan di lingkungan SDIT PATRIOT

KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum


KEDUA, TPPK SDIT PATRIOT memiliki fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan
kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
b. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan
mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan
pendidikan;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait
pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan
satuan pendidikan;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
e. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari
peserta didik yang terlibat kekerasan;
g. memeriksa laporan dugaan kekerasan
h. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan
pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
i. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
j. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya
yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
k. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan
kebutuhan korban kekerasan;
l. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta
didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang
berhadapan dengan hukum; dan
m. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam


Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SDIT PATRIOT memiliki masa
tugas selama 2 (dua) tahun.

KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam


Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SDIT PATRIOT bertanggung
jawab kepada Kepala SDIT PATRIOT

KEENAM : Koordinator TPPK SDIT PATRIOT menyampaikan laporan pelaksanaan


tugas dan fungsi kepada Kepala SDIT PATRIOT dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi
KETUJUH : Keputusan Kepala SDIT PATRIOT ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di : SUKATANI
pada tanggal : 5 SEPTEMBER 2023

KEPALA SDIT PATRIOT

HILMAN NASHARUDDIN, S.Pd.I


LAMPIRAN

No Nama Perwakilan Unsur Jabatan dalam TPPK

1. ADI MARHADI, S.Pd. Pendidik Koordinator

2. ENDANG SARI MUSTIKA, S.Pd Perwakilan Orang Anggota


Tua
3. MUKHLIS ANWAR AINUN NAJIB, S.Pd Komite Sekolah Anggota

You might also like